1
Implementasi Perda No. 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame di Kota
Semarang
Oleh :
Sri Ahmad A, Aufarul Marom, Fathurrohman *)
Jurusan Administrasi Publik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Diponegoro
Jalan Profesor Haji Soedarto, Sarjana Hukum Tembalang Semarang Kotak Pos
1269 Telepon(024) 7465407 Faksimile (024) 7465405
Laman: http://www.fisip.undip.ac.id email:fisip@undip.ac.id
ABSTRACT
Advertisement tax policy is a policy that is set forth in UU nomor 28 Tahun 2009
on Regional Taxes and Regional Retribution which has the purpose, are to
organize the implementation of Local Tax andRetribution give greater authority to
the regions to managed and regulated the management of taxes and charges in
their area. In line with big of responsibility in the area of governance and service
to the community in Semarang, advertisement tax policy implementation be
regulated in the regulations of the Mayor No. 973/89 of 2012 On Establishment of
Regional and advertisement Class Road in Semarang city, where the presence of
the Mayor of this Regulation is expected to overcome billboard problems on local
taxes all this time, the problem are: the taxpayer who does not timely pay taxes,
for the installation of forbidden billboards and installation of billboards do not pay
attention to the aesthetics of the city. These objectives can be achieved through
the implementation of effective policies that can be seen from the appropriateness
of the policy, implementing accuracy, precision of the target, accuracy and
precision of the process environment.
Advertisement tax policy implementation in achieving its objectives can not be
released from the factors that support and obstacle. Based on the theory of Van
Meter and Van Horn, supporting and inhibiting factors, are Resources Policy,
Communication and Implementation Activities. Characteristics Implementation
Agency, Socio-Economic and Political Conditions and Disposition Implementor.
2
Based on the existing obstacles in the implementation of the advertisement tax
policy in Semarang writer give some advice are : (1) giving purpose socialization
and advertisement tax policy legal basis to taxpayers, so taxpayers clearly
understand the rules regarding advertising tax policy. (2) firmness in giving
punishment to be imposed on the taxpayer when there is infraction, whether the
fraction of the taxpayer in the form of delay in paying taxes advertisement or
implementation of billboards without permission. (3) conduct data collection and
monitoring on a regular basis, in order to minimize the problem of illegal
billboards that are not recorded in the field. (4) increasing the number of staff and
staff who handle the advertisement tax policy at the Department and in the field,
also increase supporting tools such as computer.
Keywords: implementation of advertisement tax, supporting factors, obstacle
factors, taxpayer
PENDAHULUAN
berasal dari sektor pajak reklame yang
A.LATAR BELAKANG
terdiri dari reklame papan, kain, reklame
Kegiatan pembangunan diharapkan
dapat menggali potensi-potensi daerah
guna kemajuan dan kesejahteraan daerah.
selebaran, dan sebagainya.
Indikator-indikator yang digunakan dalam
Pajak adalah iuran atau pungutan yang
mengukur keberhasilan kebijakan paja
dilakukan oleh pemerintah dari masyarakat
reklame adalah: (1) pemasangan reklame
berdasarkan undang-undang dan hasilnya
untuk
pembiayaan
tanpa
balas
jasa
dan perkembangan kota. (2) tercapainya
langsung.
Peran pajak sangat penting bagi
membiayai
yang tertib dengan memperhatikan estetika
rumah
tangga
daerah
bersangkutan. Dengan adanya otonomi
target yang telah ditetapkan dalam upaya
meningkatkan sektor PAD dari pajak
reklame.
(3)
terjadinya
kenaikan
daerah maka setiap daerah mempunyai
kewenangan mengelola pajaknya masingmasing(PAD) salah satunya pajak yang
penerimaan pajak reklame dari tahun
ketahun. (4) wajib pajak reklame yang
3
disiplin membayar pajaknya tepat waktu,
tersebut
yang
tidak
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
adanya pendapatan dari sumber denda
Aset Daerah setempat dimana hal tersebut
pajak dalam laporan setiap akhir tahun.
dapat mempengaruhi pemasukan PAD di
Melihat 4 Indikator diatas, maka dapat
Kota Semarang khususnya dari pajak
disimpulkan
reklame.
dapat
dibuktikan
bahwa
dengan
implementasi
tidak
terdata
Ketidakpatuhan
oleh
Dinas
wajib
pajak
oleh
sikap
kebijakan pajak reklame di Kota Semarang
tersebut
masih belum optimal. Alasannya Karena
pemerintah Kota Semarang yang kurang
(1) Di berbagai tempat di wilayah Kota
tegas terhadap ketidakdisiplinan wajib
Semarang masih ada reklame liar yaitu
pajak dalam membayar pajak, sehingga
pemilik reklame sama tapi pada pengajuan
para wajib pajak kurang mempunyai
ijin reklame nama wajib pajak berbeda
kesadaran untuk taat dalam membayar
&reklame
pajaknya tepat waktu.
yang
terpasang
kurang
memperhatikan nilai estetika. (2) Pada
Tahun 2010 dan Tahun 2011 penerimaan
juga
disebabkan
Berdasarkan uraian diatas, peneliti
tertarik
untuk
mengkaji
mengenai
“
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6
pajak reklame tidak mencapai target yang
Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame di
ditetapkan dan masih terjadi penurunan
Kota Semarang”
penerimaan pajak reklame yakni pada
B.TUJUAN
tahun 2012. (3) Sosialisasi pajak reklame
1. Untuk
mengetahui
juga belum dapat diterima oleh para wajib
DPPKAD
pajak, karena kurangnya komunikasi dan
mengimplementasikan
sosialisasi antara wajib pajak dengan
No. 6 Tahun 2011 sehingga target
pemerintah.
dapat terealisasi.
Beberapa
masalah
diatas
tentunya akan berdampak bagi pendapatan
daerah,
karena
reklame-reklame
liar
Kota
cara
Semarang
Peraturan
2. Untuk mengetahui apa saja faktorfaktor pendukung dan penghambat
4
yang
terjadi
dalam
proses
implementasi Pajak Reklame di
penyusunan agenda, (2) tahap formulasi
kebijakan, (3) tahap adopsi kebijakan, (4)
tahap implementasi kebijakan, (5) tahap
Kota Semarang.
evaluasi kebijakan.
3. Untuk mengetahui seberapa besar
capaian kebijakan pajak reklame di
3. Implementasi Kebijakan
Implementasi kebijakan merupakan
tahap yang krusial dalam proses kebijakan
Kota Semarang.
publik, suatu program kebijakan harus
C. KERANGKA TEORI
diimplementasikan
1. Administrasi Publik
agar
mempunyai
Administrasi publik menurut chandler dan
dampak atau tujuan yang diinginkan.
plato
(Budi Winarno ,2012:101).
(dalam Pasolong,2008:7)
adalah proses dimana sumber daya dan
personel
publik
diorganisir
dan
Kebijakan tanpa suatu implementasi
untuk
maka kebijakan yang dirumuskan akan sia-
memformulasikan, mengimplementasikan,
sia belaka, oleh karena itu implementasi
dikoordinasikan
dan
mengelola(manage)
keputusan-
keputusan dalam kebijakan publik.
penting
2. Kebijakan Publik
Menurut
definisi
mengenai
kebijakan
publik menurut beberapa ahli penulis
menyimpulkan bahwa kebijakan publik
adalah “serangkaian kegiatan dan aktuvitas
yang dilakukan oleh aktor pelaksana
kebijakan
tersebut
melakukan
dimana
didalam
terdapat
kegiatan
keputusan
sesuatu
yang
untuk
seharusnya
dilakukan oleh aktor pelaksana kebijakan
tersebut dengan batas kewenangan yang
sudah ditetapkan.”
Menurut
Budi
Winarno(2012:36-37),
proses kebijakan publik dibagi menjadi
tahap-tahap
berikut
kebijakan mempunyai kedudukan yang
ini
:
(1)
tahap
dalam
kebijakan
publik
(Tangkilisan,2003:17).
Menurut Turner dan Hulme (dalam
Abdulkahar Badjuri, 2002 : 117)
Ada
beberapa
kondisi
yang
mempengaruhi kesuksesan implementasi
kebijakan, yaitu:
1. Ada
tidaknya
keterbatasan-
keterbatasan eksternal yang parah.
2. Ketersediaan waktu dan sumber daya
yang cukup.
5
3. Adanya dukungan berbagai kombinasi
sumber daya yang cukup dalam setiap
(1) komunikasi, (2)
sumberdaya, (3)
disposisi, (4) struktur birokrasi. Keempat
variable tersebut juga saling berhubungan
tahapan implementasi kebijakan.
satu sama lain.
4. Analisis Kausalitas.
D. METODE PENELITIAN
5. Perlunya sebuah lembaga Koordinator
1. Tipe Penelitian
Pendekatan
untuk
lebih
dominan
tahapan-tahapan
mengelola
implementasi
pada
menggunakan
penelitan
pendekatan
ini
kualitatif
deskriptif karena data yang penulis ambil
merupakan data dalam bentuk kata-kata,
kebijakan.
gambar, bukan angka-angka kalaupun ada
6. Dalam tahapan awal implementasi
kebijakan, harus ada kejelasan dan
kesepakatan mengenai tujuan dan
sebagai penunjang.
2. Situs Penelitian
Situs penelitian dalam penelitian ini adalah
pada
sasaran.
Dinas
Pendapatan
Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD)
7. Adanya pembagian kerja yang jelas
dalam setiap tahapan implementasi,
Kota Semarang, Fokus Penelitian adalah
Implementasi Kebijakan Pajak Reklame.
3. Informan Penelitian
sehingga menghasilkan kejelasan hak
dan tanggung jawab dari masing-
Informan adalah obyek terpenting dalam
sebuah penelitian karena dari informan
penulis
masing lembaga pelaksana tersebut.
memperoleh
dibutuhkan.
8. Koordinasi,
komunikasi,
dan
kerjasama yang baik antar lembaga
Adapun
informasi
yang
informan
dalam
penelitian tersebut sebagai berikut :
Kepala
Seksi
Pendapatan
Pajak
Reklame dan PAD di DPPKAD Kota
pelaksana kebijakan.
Semarang
.
terdapat
Didalam implementasi kebijakan
model-model
implementasi
kebijakan yang digunakan oleh para ahli,
dan penulis
menggunakan teori
dari
Edwards III. Dalam pandangan Edwards
III, implementasi kebijakan dipengaruhi
oleh
empat
variabel,
yakni
:
Staff
Bagian
Pendapatan
Daerah
Pengelolaaan Keuangan dan Aset
Daerah (DPPKAD) Kota Semarang
Wajib Pajak Reklame
Staff Bagian Penagihan Pajak Daerah
DPPKAD Kota Semarang
6
pencatatan secara sistematis terhadap
4. Jenis Data
Jenis
Data
yang
digunakan
dalam
gejala-gejala sosial dan kegiatan yang
penelitian ini menggunakan :
ada untuk memperoleh hasil yang
a) Data Primer
sesuai dengan sasaran. Pengamatan
Data yang langsung berkaitan dengan
langsung berupa pengamatan visual
obyek
dan non visual ( Moleong, 2007: 174)
penelitian,
diperoleh
adalah
langsung
data
dari
yang
narasumber
6. Analisis dan Interpretasi Data
yang
Sebuah proses yang diguanakan untuk
diajukan dalam bentuk wawancara dan
mencari dan menyusun secara sistematis
observasi pengamatan langsung.
data yang diperoleh dari hasil wawancara,
b) Data Sekunder
catatan tangan, dan dokumentasi dengan
melalui
Data
pertanyaan-pertanyaan
yang
diperoleh
kepustakaan
yang
dari
bahan
relevan
dengan
mengorganisir kedalam pola, memilih
mana
yang
penting
dan
membuat
permasalahan yang diteliti. Data sekunder
kesimpulan untuk mengetahui besaran
berupa catatan buku, koran, laporan,
nilai capaian program kebiajakan pajak
dokumen dan sumber lain yang berkaitan
reklame.
dengan penelitian.
E. Pembahasan
5. Teknik analisis Data
1. Sumber Kebijakan
Teknik
digunakan
pengumpulan
dalam
data
penelitian
yang
tersebut
Sumber kebijakan merupakan aspek yang
perlu diperhatikan dalam implementasi
menggunakan beberapa cara antara lain :
Wawancara mendalam yaitu dengan
kebijakan
pajak
reklame.
Sumber
dan
kebijakan mencakup sumber daya manusia
pencatatan secara sistematis terhadap
yang mencakup kuantitas dan kualitas, dan
cara
melakukan
gejala-gejala
pengamatan
sosial
dan
berupa
sumber daya manusia yang mencakup alat-
pengamatan visual dan non visual.
Studi pustaka yaitu dengan cara
mempelajari
buku-buku
referensi,
alat penunjang pelaksanaan kebijakan
pajak reklame.
laporan, makalah-makalah, jurnal dan
media
yang
berkaitan
dengan
Sumber Daya Manusia (SDM)
penelitian.
Observasi/pengamatan yaitu dengan
cara
melakukan
pengamatan
dan
Kuantitas atau ketersediaan jumlah staff
di DPPKAD Kota Semarang yang
7
mengurusi kebijakan pajak reklame
disediakan, meskipun hanya 1 pegawai
dapat dikatakan terbatas. Berdasarkan
saja yang menjaga loket pembayaran
hasil
tersebut.
wawancara
informan,
kepada
bagian
yang
beberapa
menangani
kebijakan pajak reklame antara lain
Peralatan Penunjang Pelaksanaan
Kebijakan
seksi pendapatan dan seksi penagihan.
Ketersediaan
peralatan
menangani
Pada masing-masing seksi memang
pajak reklame dalam dapat dikatakan
terdapat 3 staff, akan tetapi khusus
terbatas.
Jumlah
komputer
yang
untuk pajak reklame ketersediaan staff
memiliki program Manual Pendapatan
hanya berjumlah 4 orang, 2 staff pada
daerah hanya 3 buah. Sedangkan dalam
seksi pendapatan dan 2 staff pada seksi
penagihan.
Sehingga
tidak
mengolah
pajak
daerah,
tentu
seharusnya
jumlah
komputer
yang
dapat
dipungkiri apabila seksi pendapatan dan
tersedia lebih dari 3.
seksi penagihan terkadang mengaku
kualahan pada waktu evaluasi laporan
akhir bulan dan akhir tahun. Berbeda
dengan
hasil
wajib
pajak
berpendapat,
2. Komunikasi dan Kegiatan
Pelaksanaan
wawamcara
terhadap
reklame.
Mereka
pajak reklame di Kota Semarang, akan
yang
tercapai apabila ada komunikasi yang
meskipun
staff
Efektifitas
implementasi
kebijakan
menangani pajak reklame terbatas, hal
baik
tersebut tidak mempengaruhi pelayanan
dengan
yang diberikan apabila wajib pajak
Komunikasi dan kegiatan pelaksanaan
ingin
kebijakan pajak reklame dapat dilihat
membayar
pembayaran
dilakukan
pajaknya.
pajak
pada
reklame
loket
yang
Karena
dapat
telah
antara
pelaksana
wajib
sebagai berikut :
pajak
kebijakan
reklame.
8
1) Ketepatan Informasi
Ketepatan
informasi
kebijakan dengan baik, serta tanggapan
yang
diberikan
DPPKAD kepada wajib pajak sudah cukup
tepat. Informasi yang diberikan antara lain
penjelasan
mengenai
pendaftaran,
pembayaran, dan sanksi bagi
wajib pajak
yang melakukan pelanggaran.
kepada
informasi
wajib
pajak
yang berlaku saat ini.
4. Sosial, Ekonomi, Politik
kebijakan
pajak
reklame
sangat
dipengaruhi faktor Sosial, Ekonomi, dan
Politik. Ketiga faktor tersebut sangat
2) Konsistensi Informasi
Konsistensi
pelaksana dan sasaran kebijakan atas SOP
mempengaruhi
yang
diberikan
reklame
dalam
memberikan informasi mengenai peraturan
kebijakan pajak reklame.
implementasi
kebijakan
pajak reklame baik dari segi pelaksanaan
kebijakan, sasaran kebijakan maupun di
masyarakat luas.
1) Sosial
3) Pemberian sanksi atau wewenang
Dampak
Adanya sanksi atau wewenang menjadi
sosial
dari
kebijakan
pajak
reklame, antara lain :
kegiatan yang penting dalam pelaksanaan
Pertama,
kebijakan
mengingat
pemasangan reklame ini bertujuan untuk
kebijakan ini menuntut kedisiplinan dan
menarik perhatian dari masyarakat agar
kepatuhan dari wajib pajak.
mengetahui produk atau reklame yang
pajak
reklame
3. Karakteristik Badan Pelaksana
dari
sisi
adanya
dipasang yang nantinya memberi pengaruh
kepada
Karakteristik badan pelaksana menurut
dilihat
masyarakat
untuk
mengikuti
promosi yang diberikan.
Van Meter dan Van Horn tidak dapat
dipisahkan dari struktur birokrasi. Struktur
birokrasi yang melaksanakan kebijakan
pajak reklame memiliki pengaruh penting
terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Salah satu dari aspek struktural paling
dasar dari organisasi adalah prosedurprosedur kerja atau Standard Operating
(SOP).
Setelah
Kedua, pendapat yang diberikan dari
DPPKAD dampak sosial dari kebijakan
pajak reklame ini ialah mengajarkan pada
masyarakat akan budaya untuk tertib
memasang
reklame,
sehingga
akan
memberikan nilai estetika yang lebih untuk
Kota Semarang.
Standard
Ketiga, menjaga hubungan yang baik
Operating Prosedur (SOP) diketahui dan
antara pemerintah dengan masyarakat
dimengerti oleh pelaksana dan sasaran
dalam hal ini DPPKAD dengan wajib
Prosedur
9
pajak
untuk
berkoordinasi
bekerjasama
dengan
dan
baik
agar
mempromosikan dan memperkenalkan diri
kepada masyarakat salah satunya dengan
implementasi kebijakan pajak reklame
agar
dapat
tercapai
sesuai
dengan
cara memasang gambar diri dan semboyan
kebijakan yang telah ditetapkan.
serta nomor urut dengan menyewa baliho,
2) Ekonomi
megatron, yang ada dibeberapa sudut
Aspek ekonomi adanya kebijakan pajak
wilayah kota agar terlihat oleh seluruh
reklame dapat dilihat dari 2 sisi, yaitu
masyarakat.
pengaruh adanya kebijakan pajak reklame
terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kota Semarang, dan pengaruh adanya
kebijakan
pajak
reklame
pengaruh adanya kebijakan pajak reklame
PAD,
apabila
Disposisi implementor atau kecenderungan
terhadap
masyarakat (wajib pajak). Dilihat dari
terhadap
5. Disposisi Implementor
pemasukan
dari para pelaksana kebijakan membawa
konsekuensi-konsekuensi penting dalam
implementasi kebijakan pajak mencakup
pendapatan dari pajak reklame cukup
tinggi maka Pendapatan Asli Daerah akan
ikut meningkat. Hal ini dapat tercapai
apabila
wajib
pajak
reklame
yakni membayar pajaknya tepat waktu.
3) Politik
Respon
atau
dari nuansa politik didalamnya. Dilihat
dari dukungan yang ada dari elit politik,
implementasi
kebijakan
pajak
reklame. Salah satunya dengan adanya
musim kampanye ini, para elit politik
dalam hal ini para calon legislatif akan
dalam
berkampanye
tanggapan
implementor
terhadap kebijakan pajak reklame sangat
menentukan
Kebijakan pajak reklame tidak terlepas
berlomba-lomba
1. Respon Implementor
dapat
melaksanakan kewajibannya dengan baik,
dalam
tiga hal penting, yaitu : .
kebijakan
kelancaran
pajak
implementasi
reklame.
Hal
ini
dikarenakan kebijakan pajak reklame dapat
menjadi acuan bagi pelaksana kebijakan
maupun
wajib
melaksanakan
masing.
pajak
reklame
kewajibannya
dalam
masing-
10
dilihat
2. Kognisi Implementor
dari
efektifitas
implementasi
kebijakan pajak reklame dan faktor-faktor
Kognisi atau pemahaman implementor
terkait kebijakan pajak reklame sangat
yang mempengaruhi.
2. Ketepatan Kebijakan : kebijakan pajak
diperlukan demi kelancaran pelaksanaan
reklame ini mempunyai fungsi sebagai
kebijakan pajak reklame..
acuan bagi pelaksana kebijakan untuk
menjalankan implementasi pajak reklame
3. Intensitas disposisi implementor
dengan baik sesuai dengan peraturan yang
berlaku,
Intensitas disposisi implementor yakni
preferensi nilai yang dimiliki oleh individu
selaku agen pelaksana kebijakan pajak
reklame
pemahaman
berdasarkan
respon
implementor
dan
terhadap
kebijakan pajak reklame sebagai tugas
yang harus dilaksanakan karena kebijakan
dari
pemerintah
pusat,
dan
adanya
kebijakan ini sangat penting sebagai acuan
pelaksanaan
pajak
reklame,
sehingga
dapat
mengurangi
permasalahan tentang pajak reklame.
3. Ketetapan pelaksanaan : kebijakan pajak
reklame
sudah
dilaksanakan
sesuai
peraturan yang tertuang pada Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang
Pajak Reklame, dan dilaksanakan oleh
pihak yang berwenang yakni DPPKAD
(Dinas Pendapatan pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah)
maka
preferensi nilai yang dimiliki oleh individu
adalah nilai pengabdian, nilai sosial, dan
4. Ketepatan Target : Target dan realisasi
penerimaan pajak reklame dari tahun
2010-2013 mengalami peningkatan pada
nilai moral..
tahun
PENUTUP
2013
18.500.000.000
target
tercapai
dan
sebesar
realisasi
A. KESIMPULAN
1. Dari hasil penelitian yang dilakukan
20.040.464.075,
pada
dapat menjaga kestabilan antara target
Implementasi
Kebijakan
Pajak
Reklame No. 6 Tahun 2011 ternyata masih
sehingga
diharapkan
dengan realisasi penerimaan pendapatan
banyak hal yang perlu diperbaiki apabila
reklame.
11
5. Ketepatan Lingkungan : pada ketepatan
pajak, agar wajib pajak mengerti dengan
lingkungan, terbagi menjadi 2 lingkungan
jelas aturan mengenai kebijakan pajak
yakni lingkungan endogen dan eksogen.
reklame.
Lingkungan endogen dalam implementasi
2. Ketegasan dalam pemberian sanksi-
kebijakan pajak reklame, untuk membahas
sanksi yang akan dikenakan kepada wajib
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
pajak apabila terjadi pelanggaran, baik
kebijakan pajak reklame. Namun dari
pelanggaran yang berupa keterlambatan
lingkungan eksogen, masih ada masalah
wajib pajak reklame dalam membayarkan
yakni persepsi wajib pajak yang kurang
pajaknya
baik terhadap kebijakan pajak reklame dan
penyelenggaraan reklame tanpa ijin.
pelaksana
3. Mengadakan
kebijakan
reklame,
seiring
pengawasan
dengan banyaknya kasus korupsi.
6. Ketepatan Proses : Pada ketepatan
proses, baik pelaksana kebijakan maupun
wajib pajak reklame sudah memahami dan
siap
melaksanakan
kebijakan
pajak
reklame sesuai dengan peraturan yang
berlaku dan siap menerima sanksi apabila
pendataan
secara
dan
rutin,
guna
liar yang tidak terdata dilapangan.
4. Penambahan
jumlah
sumberdaya
manusia berupa staff dalam penanganan
pajak reklame, baik staff yang menangani
pajak reklame di Dinas maupun staff
penambahan
B. Saran
pelanggaran
meminimalisir adanya masalah reklame
pengawasan
melanggar.
maupun
dilapangan.
alat
penunjang
Serta
berupa
komputer beserta aplikasi program manual
Berdasarkan pada pembahasan dan hasil
analisis pada bab sebelumnya, maka dapat
di rumuskan saran sebagai berikut:
1. Perlu
adanya
pendekatan
pendapatan daerah guna mengoptimalkan
pelaksanaan kebijakan pajak reklame.
dalam
sosialisasi tujuan dan landasan hukum
kebijakan pajak reklame kepada wajib
.
12
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Arikunto, Suharsimi. 2002. Metode
Penelitian. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Badjuri, Abdulkahar, dan Teguh Yuwono.
2002. Kebijakan Publik Konsep dan
Strategi.Semarang: Universitas
Diponegoro
Indiahono,Dwiyanto. 2009. Perbandingan
Administrasi Publik. Yogyakarta : Gava
Media
Keban, Yeremias T. 2008. Enam Dimensi
Strategi : Administrasi Publik, Konsep,
Teori dan isu. Yogyakarta : Gava Media
Syafiie, Inu Kencana. 2006. Ilmu
Administrasi Publik. Jakarta: PT Rineka
Cipta
Wahab, Solichin Abdul. 2004. Analisis
Kebijaksanaan dari Formulasi ke
Implementasi Kebijaksanaan Negara.
Jakarta: Bumi Aksara
Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik
Teori, Proses, dan Studi Kasus (Revisi
Terbaru). Jakarta: CAPS
Tangkilisan, Hessel Nogi. 2003.
Implementasi Kebijakan Publik
Transformasi Pikiran George Edward.
Yogyakarta: YPAPI
Moleong, lexy, Prof. Dr, MA.2010.Metode
Penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya
Daftar Pustaka Non Buku
Nugroho, Ryan. 2012. Kebijakan Publik
untuk Negara-Negara Berkembang.
Jakarta: Elex Media Kompotindo
DPPKAD.2010. Data Pendapatan Asli
Daerah Kota Semarang.Semarang
Pasolong, Harbani. 2008. Teori
Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
Singarimbun, Masri dan sofyan effendi.
2008. Metode Penelitian Survei. Jakarta:
LP3ES
Data Dari Dinas Terkait :
DPPKAD.2011. Data Pendapatan Asli
Daerah Kota Semarang.Semarang
DPPKAD.2012. Data Pendapatan Asli
Daerah Kota Semarang.Semarang
DPPKAD.2013. Data Pendapatan Asli
Daerah Kota Semarang.Semarang
Subarsono, AG. 2010. Analisis Kebijakan
Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
DPPKAD. Bagan Struktur Organisasi
DPPKAD Kota Semarang
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian
Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung:
Alfabeta
L, Rifwan Kukuh. (2014). Monitoring
Program Gerdu Kempling di Kecamatan
Banyumanaik Kota Semarang Tahun 2013
atas Pelaksanaan Tahun 2012. Skripsi.
Universitas Diponegoro.
Suwitri, Sri. 2011. Konsep Dasar
Kebijakan Publik. Semarang: Badat
Penerbit Universitas Diponegoro
13
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Pajak Reklame di Kota Semarang
dan Kelas Jalan Reklame Kota Semarang
Semarang Dalam Angka 2013 pdf
Peraturan Walikota Nomor 973/89 Tahun
2012 Tentang Penetapan Kawasan