Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
1 Implementasi Perda No. 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame di Kota Semarang Oleh : Sri Ahmad A, Aufarul Marom, Fathurrohman *) Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Jalan Profesor Haji Soedarto, Sarjana Hukum Tembalang Semarang Kotak Pos 1269 Telepon(024) 7465407 Faksimile (024) 7465405 Laman: http://www.fisip.undip.ac.id email:fisip@undip.ac.id ABSTRACT Advertisement tax policy is a policy that is set forth in UU nomor 28 Tahun 2009 on Regional Taxes and Regional Retribution which has the purpose, are to organize the implementation of Local Tax andRetribution give greater authority to the regions to managed and regulated the management of taxes and charges in their area. In line with big of responsibility in the area of governance and service to the community in Semarang, advertisement tax policy implementation be regulated in the regulations of the Mayor No. 973/89 of 2012 On Establishment of Regional and advertisement Class Road in Semarang city, where the presence of the Mayor of this Regulation is expected to overcome billboard problems on local taxes all this time, the problem are: the taxpayer who does not timely pay taxes, for the installation of forbidden billboards and installation of billboards do not pay attention to the aesthetics of the city. These objectives can be achieved through the implementation of effective policies that can be seen from the appropriateness of the policy, implementing accuracy, precision of the target, accuracy and precision of the process environment. Advertisement tax policy implementation in achieving its objectives can not be released from the factors that support and obstacle. Based on the theory of Van Meter and Van Horn, supporting and inhibiting factors, are Resources Policy, Communication and Implementation Activities. Characteristics Implementation Agency, Socio-Economic and Political Conditions and Disposition Implementor. 2 Based on the existing obstacles in the implementation of the advertisement tax policy in Semarang writer give some advice are : (1) giving purpose socialization and advertisement tax policy legal basis to taxpayers, so taxpayers clearly understand the rules regarding advertising tax policy. (2) firmness in giving punishment to be imposed on the taxpayer when there is infraction, whether the fraction of the taxpayer in the form of delay in paying taxes advertisement or implementation of billboards without permission. (3) conduct data collection and monitoring on a regular basis, in order to minimize the problem of illegal billboards that are not recorded in the field. (4) increasing the number of staff and staff who handle the advertisement tax policy at the Department and in the field, also increase supporting tools such as computer. Keywords: implementation of advertisement tax, supporting factors, obstacle factors, taxpayer PENDAHULUAN berasal dari sektor pajak reklame yang A.LATAR BELAKANG terdiri dari reklame papan, kain, reklame Kegiatan pembangunan diharapkan dapat menggali potensi-potensi daerah guna kemajuan dan kesejahteraan daerah. selebaran, dan sebagainya. Indikator-indikator yang digunakan dalam Pajak adalah iuran atau pungutan yang mengukur keberhasilan kebijakan paja dilakukan oleh pemerintah dari masyarakat reklame adalah: (1) pemasangan reklame berdasarkan undang-undang dan hasilnya untuk pembiayaan tanpa balas jasa dan perkembangan kota. (2) tercapainya langsung. Peran pajak sangat penting bagi membiayai yang tertib dengan memperhatikan estetika rumah tangga daerah bersangkutan. Dengan adanya otonomi target yang telah ditetapkan dalam upaya meningkatkan sektor PAD dari pajak reklame. (3) terjadinya kenaikan daerah maka setiap daerah mempunyai kewenangan mengelola pajaknya masingmasing(PAD) salah satunya pajak yang penerimaan pajak reklame dari tahun ketahun. (4) wajib pajak reklame yang 3 disiplin membayar pajaknya tepat waktu, tersebut yang tidak Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan adanya pendapatan dari sumber denda Aset Daerah setempat dimana hal tersebut pajak dalam laporan setiap akhir tahun. dapat mempengaruhi pemasukan PAD di Melihat 4 Indikator diatas, maka dapat Kota Semarang khususnya dari pajak disimpulkan reklame. dapat dibuktikan bahwa dengan implementasi tidak terdata Ketidakpatuhan oleh Dinas wajib pajak oleh sikap kebijakan pajak reklame di Kota Semarang tersebut masih belum optimal. Alasannya Karena pemerintah Kota Semarang yang kurang (1) Di berbagai tempat di wilayah Kota tegas terhadap ketidakdisiplinan wajib Semarang masih ada reklame liar yaitu pajak dalam membayar pajak, sehingga pemilik reklame sama tapi pada pengajuan para wajib pajak kurang mempunyai ijin reklame nama wajib pajak berbeda kesadaran untuk taat dalam membayar &reklame pajaknya tepat waktu. yang terpasang kurang memperhatikan nilai estetika. (2) Pada Tahun 2010 dan Tahun 2011 penerimaan juga disebabkan Berdasarkan uraian diatas, peneliti tertarik untuk mengkaji mengenai “ Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 pajak reklame tidak mencapai target yang Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame di ditetapkan dan masih terjadi penurunan Kota Semarang” penerimaan pajak reklame yakni pada B.TUJUAN tahun 2012. (3) Sosialisasi pajak reklame 1. Untuk mengetahui juga belum dapat diterima oleh para wajib DPPKAD pajak, karena kurangnya komunikasi dan mengimplementasikan sosialisasi antara wajib pajak dengan No. 6 Tahun 2011 sehingga target pemerintah. dapat terealisasi. Beberapa masalah diatas tentunya akan berdampak bagi pendapatan daerah, karena reklame-reklame liar Kota cara Semarang Peraturan 2. Untuk mengetahui apa saja faktorfaktor pendukung dan penghambat 4 yang terjadi dalam proses implementasi Pajak Reklame di penyusunan agenda, (2) tahap formulasi kebijakan, (3) tahap adopsi kebijakan, (4) tahap implementasi kebijakan, (5) tahap Kota Semarang. evaluasi kebijakan. 3. Untuk mengetahui seberapa besar capaian kebijakan pajak reklame di 3. Implementasi Kebijakan Implementasi kebijakan merupakan tahap yang krusial dalam proses kebijakan Kota Semarang. publik, suatu program kebijakan harus C. KERANGKA TEORI diimplementasikan 1. Administrasi Publik agar mempunyai Administrasi publik menurut chandler dan dampak atau tujuan yang diinginkan. plato (Budi Winarno ,2012:101). (dalam Pasolong,2008:7) adalah proses dimana sumber daya dan personel publik diorganisir dan Kebijakan tanpa suatu implementasi untuk maka kebijakan yang dirumuskan akan sia- memformulasikan, mengimplementasikan, sia belaka, oleh karena itu implementasi dikoordinasikan dan mengelola(manage) keputusan- keputusan dalam kebijakan publik. penting 2. Kebijakan Publik Menurut definisi mengenai kebijakan publik menurut beberapa ahli penulis menyimpulkan bahwa kebijakan publik adalah “serangkaian kegiatan dan aktuvitas yang dilakukan oleh aktor pelaksana kebijakan tersebut melakukan dimana didalam terdapat kegiatan keputusan sesuatu yang untuk seharusnya dilakukan oleh aktor pelaksana kebijakan tersebut dengan batas kewenangan yang sudah ditetapkan.” Menurut Budi Winarno(2012:36-37), proses kebijakan publik dibagi menjadi tahap-tahap berikut kebijakan mempunyai kedudukan yang ini : (1) tahap dalam kebijakan publik (Tangkilisan,2003:17). Menurut Turner dan Hulme (dalam Abdulkahar Badjuri, 2002 : 117) Ada beberapa kondisi yang mempengaruhi kesuksesan implementasi kebijakan, yaitu: 1. Ada tidaknya keterbatasan- keterbatasan eksternal yang parah. 2. Ketersediaan waktu dan sumber daya yang cukup. 5 3. Adanya dukungan berbagai kombinasi sumber daya yang cukup dalam setiap (1) komunikasi, (2) sumberdaya, (3) disposisi, (4) struktur birokrasi. Keempat variable tersebut juga saling berhubungan tahapan implementasi kebijakan. satu sama lain. 4. Analisis Kausalitas. D. METODE PENELITIAN 5. Perlunya sebuah lembaga Koordinator 1. Tipe Penelitian Pendekatan untuk lebih dominan tahapan-tahapan mengelola implementasi pada menggunakan penelitan pendekatan ini kualitatif deskriptif karena data yang penulis ambil merupakan data dalam bentuk kata-kata, kebijakan. gambar, bukan angka-angka kalaupun ada 6. Dalam tahapan awal implementasi kebijakan, harus ada kejelasan dan kesepakatan mengenai tujuan dan sebagai penunjang. 2. Situs Penelitian Situs penelitian dalam penelitian ini adalah pada sasaran. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD) 7. Adanya pembagian kerja yang jelas dalam setiap tahapan implementasi, Kota Semarang, Fokus Penelitian adalah Implementasi Kebijakan Pajak Reklame. 3. Informan Penelitian sehingga menghasilkan kejelasan hak dan tanggung jawab dari masing- Informan adalah obyek terpenting dalam sebuah penelitian karena dari informan penulis masing lembaga pelaksana tersebut. memperoleh dibutuhkan. 8. Koordinasi, komunikasi, dan kerjasama yang baik antar lembaga Adapun informasi yang informan dalam penelitian tersebut sebagai berikut :  Kepala Seksi Pendapatan Pajak Reklame dan PAD di DPPKAD Kota pelaksana kebijakan. Semarang . terdapat Didalam implementasi kebijakan model-model implementasi kebijakan yang digunakan oleh para ahli, dan penulis menggunakan teori dari Edwards III. Dalam pandangan Edwards III, implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel, yakni :  Staff Bagian Pendapatan Daerah Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Semarang  Wajib Pajak Reklame  Staff Bagian Penagihan Pajak Daerah DPPKAD Kota Semarang 6 pencatatan secara sistematis terhadap 4. Jenis Data Jenis Data yang digunakan dalam gejala-gejala sosial dan kegiatan yang penelitian ini menggunakan : ada untuk memperoleh hasil yang a) Data Primer sesuai dengan sasaran. Pengamatan Data yang langsung berkaitan dengan langsung berupa pengamatan visual obyek dan non visual ( Moleong, 2007: 174) penelitian, diperoleh adalah langsung data dari yang narasumber 6. Analisis dan Interpretasi Data yang Sebuah proses yang diguanakan untuk diajukan dalam bentuk wawancara dan mencari dan menyusun secara sistematis observasi pengamatan langsung. data yang diperoleh dari hasil wawancara, b) Data Sekunder catatan tangan, dan dokumentasi dengan melalui Data pertanyaan-pertanyaan yang diperoleh kepustakaan yang dari bahan relevan dengan mengorganisir kedalam pola, memilih mana yang penting dan membuat permasalahan yang diteliti. Data sekunder kesimpulan untuk mengetahui besaran berupa catatan buku, koran, laporan, nilai capaian program kebiajakan pajak dokumen dan sumber lain yang berkaitan reklame. dengan penelitian. E. Pembahasan 5. Teknik analisis Data 1. Sumber Kebijakan Teknik digunakan pengumpulan dalam data penelitian yang tersebut Sumber kebijakan merupakan aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasi menggunakan beberapa cara antara lain :  Wawancara mendalam yaitu dengan kebijakan pajak reklame. Sumber dan kebijakan mencakup sumber daya manusia pencatatan secara sistematis terhadap yang mencakup kuantitas dan kualitas, dan cara melakukan gejala-gejala pengamatan sosial dan berupa sumber daya manusia yang mencakup alat- pengamatan visual dan non visual.  Studi pustaka yaitu dengan cara mempelajari buku-buku referensi, alat penunjang pelaksanaan kebijakan pajak reklame. laporan, makalah-makalah, jurnal dan media yang berkaitan dengan  Sumber Daya Manusia (SDM) penelitian.  Observasi/pengamatan yaitu dengan cara melakukan pengamatan dan Kuantitas atau ketersediaan jumlah staff di DPPKAD Kota Semarang yang 7 mengurusi kebijakan pajak reklame disediakan, meskipun hanya 1 pegawai dapat dikatakan terbatas. Berdasarkan saja yang menjaga loket pembayaran hasil tersebut. wawancara informan, kepada bagian yang beberapa menangani kebijakan pajak reklame antara lain  Peralatan Penunjang Pelaksanaan Kebijakan seksi pendapatan dan seksi penagihan. Ketersediaan peralatan menangani Pada masing-masing seksi memang pajak reklame dalam dapat dikatakan terdapat 3 staff, akan tetapi khusus terbatas. Jumlah komputer yang untuk pajak reklame ketersediaan staff memiliki program Manual Pendapatan hanya berjumlah 4 orang, 2 staff pada daerah hanya 3 buah. Sedangkan dalam seksi pendapatan dan 2 staff pada seksi penagihan. Sehingga tidak mengolah pajak daerah, tentu seharusnya jumlah komputer yang dapat dipungkiri apabila seksi pendapatan dan tersedia lebih dari 3. seksi penagihan terkadang mengaku kualahan pada waktu evaluasi laporan akhir bulan dan akhir tahun. Berbeda dengan hasil wajib pajak berpendapat, 2. Komunikasi dan Kegiatan Pelaksanaan wawamcara terhadap reklame. Mereka pajak reklame di Kota Semarang, akan yang tercapai apabila ada komunikasi yang meskipun staff Efektifitas implementasi kebijakan menangani pajak reklame terbatas, hal baik tersebut tidak mempengaruhi pelayanan dengan yang diberikan apabila wajib pajak Komunikasi dan kegiatan pelaksanaan ingin kebijakan pajak reklame dapat dilihat membayar pembayaran dilakukan pajaknya. pajak pada reklame loket yang Karena dapat telah antara pelaksana wajib sebagai berikut : pajak kebijakan reklame. 8 1) Ketepatan Informasi Ketepatan informasi kebijakan dengan baik, serta tanggapan yang diberikan DPPKAD kepada wajib pajak sudah cukup tepat. Informasi yang diberikan antara lain penjelasan mengenai pendaftaran, pembayaran, dan sanksi bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran. kepada informasi wajib pajak yang berlaku saat ini. 4. Sosial, Ekonomi, Politik kebijakan pajak reklame sangat dipengaruhi faktor Sosial, Ekonomi, dan Politik. Ketiga faktor tersebut sangat 2) Konsistensi Informasi Konsistensi pelaksana dan sasaran kebijakan atas SOP mempengaruhi yang diberikan reklame dalam memberikan informasi mengenai peraturan kebijakan pajak reklame. implementasi kebijakan pajak reklame baik dari segi pelaksanaan kebijakan, sasaran kebijakan maupun di masyarakat luas. 1) Sosial 3) Pemberian sanksi atau wewenang Dampak Adanya sanksi atau wewenang menjadi sosial dari kebijakan pajak reklame, antara lain : kegiatan yang penting dalam pelaksanaan Pertama, kebijakan mengingat pemasangan reklame ini bertujuan untuk kebijakan ini menuntut kedisiplinan dan menarik perhatian dari masyarakat agar kepatuhan dari wajib pajak. mengetahui produk atau reklame yang pajak reklame 3. Karakteristik Badan Pelaksana dari sisi adanya dipasang yang nantinya memberi pengaruh kepada Karakteristik badan pelaksana menurut dilihat masyarakat untuk mengikuti promosi yang diberikan. Van Meter dan Van Horn tidak dapat dipisahkan dari struktur birokrasi. Struktur birokrasi yang melaksanakan kebijakan pajak reklame memiliki pengaruh penting terhadap implementasi kebijakan tersebut. Salah satu dari aspek struktural paling dasar dari organisasi adalah prosedurprosedur kerja atau Standard Operating (SOP). Setelah Kedua, pendapat yang diberikan dari DPPKAD dampak sosial dari kebijakan pajak reklame ini ialah mengajarkan pada masyarakat akan budaya untuk tertib memasang reklame, sehingga akan memberikan nilai estetika yang lebih untuk Kota Semarang. Standard Ketiga, menjaga hubungan yang baik Operating Prosedur (SOP) diketahui dan antara pemerintah dengan masyarakat dimengerti oleh pelaksana dan sasaran dalam hal ini DPPKAD dengan wajib Prosedur 9 pajak untuk berkoordinasi bekerjasama dengan dan baik agar mempromosikan dan memperkenalkan diri kepada masyarakat salah satunya dengan implementasi kebijakan pajak reklame agar dapat tercapai sesuai dengan cara memasang gambar diri dan semboyan kebijakan yang telah ditetapkan. serta nomor urut dengan menyewa baliho, 2) Ekonomi megatron, yang ada dibeberapa sudut Aspek ekonomi adanya kebijakan pajak wilayah kota agar terlihat oleh seluruh reklame dapat dilihat dari 2 sisi, yaitu masyarakat. pengaruh adanya kebijakan pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang, dan pengaruh adanya kebijakan pajak reklame pengaruh adanya kebijakan pajak reklame PAD, apabila Disposisi implementor atau kecenderungan terhadap masyarakat (wajib pajak). Dilihat dari terhadap 5. Disposisi Implementor pemasukan dari para pelaksana kebijakan membawa konsekuensi-konsekuensi penting dalam implementasi kebijakan pajak mencakup pendapatan dari pajak reklame cukup tinggi maka Pendapatan Asli Daerah akan ikut meningkat. Hal ini dapat tercapai apabila wajib pajak reklame yakni membayar pajaknya tepat waktu. 3) Politik Respon atau dari nuansa politik didalamnya. Dilihat dari dukungan yang ada dari elit politik, implementasi kebijakan pajak reklame. Salah satunya dengan adanya musim kampanye ini, para elit politik dalam hal ini para calon legislatif akan dalam berkampanye tanggapan implementor terhadap kebijakan pajak reklame sangat menentukan Kebijakan pajak reklame tidak terlepas berlomba-lomba 1. Respon Implementor dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik, dalam tiga hal penting, yaitu : . kebijakan kelancaran pajak implementasi reklame. Hal ini dikarenakan kebijakan pajak reklame dapat menjadi acuan bagi pelaksana kebijakan maupun wajib melaksanakan masing. pajak reklame kewajibannya dalam masing- 10 dilihat 2. Kognisi Implementor dari efektifitas implementasi kebijakan pajak reklame dan faktor-faktor Kognisi atau pemahaman implementor terkait kebijakan pajak reklame sangat yang mempengaruhi. 2. Ketepatan Kebijakan : kebijakan pajak diperlukan demi kelancaran pelaksanaan reklame ini mempunyai fungsi sebagai kebijakan pajak reklame.. acuan bagi pelaksana kebijakan untuk menjalankan implementasi pajak reklame 3. Intensitas disposisi implementor dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, Intensitas disposisi implementor yakni preferensi nilai yang dimiliki oleh individu selaku agen pelaksana kebijakan pajak reklame pemahaman berdasarkan respon implementor dan terhadap kebijakan pajak reklame sebagai tugas yang harus dilaksanakan karena kebijakan dari pemerintah pusat, dan adanya kebijakan ini sangat penting sebagai acuan pelaksanaan pajak reklame, sehingga dapat mengurangi permasalahan tentang pajak reklame. 3. Ketetapan pelaksanaan : kebijakan pajak reklame sudah dilaksanakan sesuai peraturan yang tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame, dan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang yakni DPPKAD (Dinas Pendapatan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) maka preferensi nilai yang dimiliki oleh individu adalah nilai pengabdian, nilai sosial, dan 4. Ketepatan Target : Target dan realisasi penerimaan pajak reklame dari tahun 2010-2013 mengalami peningkatan pada nilai moral.. tahun PENUTUP 2013 18.500.000.000 target tercapai dan sebesar realisasi A. KESIMPULAN 1. Dari hasil penelitian yang dilakukan 20.040.464.075, pada dapat menjaga kestabilan antara target Implementasi Kebijakan Pajak Reklame No. 6 Tahun 2011 ternyata masih sehingga diharapkan dengan realisasi penerimaan pendapatan banyak hal yang perlu diperbaiki apabila reklame. 11 5. Ketepatan Lingkungan : pada ketepatan pajak, agar wajib pajak mengerti dengan lingkungan, terbagi menjadi 2 lingkungan jelas aturan mengenai kebijakan pajak yakni lingkungan endogen dan eksogen. reklame. Lingkungan endogen dalam implementasi 2. Ketegasan dalam pemberian sanksi- kebijakan pajak reklame, untuk membahas sanksi yang akan dikenakan kepada wajib perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pajak apabila terjadi pelanggaran, baik kebijakan pajak reklame. Namun dari pelanggaran yang berupa keterlambatan lingkungan eksogen, masih ada masalah wajib pajak reklame dalam membayarkan yakni persepsi wajib pajak yang kurang pajaknya baik terhadap kebijakan pajak reklame dan penyelenggaraan reklame tanpa ijin. pelaksana 3. Mengadakan kebijakan reklame, seiring pengawasan dengan banyaknya kasus korupsi. 6. Ketepatan Proses : Pada ketepatan proses, baik pelaksana kebijakan maupun wajib pajak reklame sudah memahami dan siap melaksanakan kebijakan pajak reklame sesuai dengan peraturan yang berlaku dan siap menerima sanksi apabila pendataan secara dan rutin, guna liar yang tidak terdata dilapangan. 4. Penambahan jumlah sumberdaya manusia berupa staff dalam penanganan pajak reklame, baik staff yang menangani pajak reklame di Dinas maupun staff penambahan B. Saran pelanggaran meminimalisir adanya masalah reklame pengawasan melanggar. maupun dilapangan. alat penunjang Serta berupa komputer beserta aplikasi program manual Berdasarkan pada pembahasan dan hasil analisis pada bab sebelumnya, maka dapat di rumuskan saran sebagai berikut: 1. Perlu adanya pendekatan pendapatan daerah guna mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pajak reklame. dalam sosialisasi tujuan dan landasan hukum kebijakan pajak reklame kepada wajib . 12 DAFTAR PUSTAKA Buku : Arikunto, Suharsimi. 2002. Metode Penelitian. Jakarta: PT. Rineka Cipta Badjuri, Abdulkahar, dan Teguh Yuwono. 2002. Kebijakan Publik Konsep dan Strategi.Semarang: Universitas Diponegoro Indiahono,Dwiyanto. 2009. Perbandingan Administrasi Publik. Yogyakarta : Gava Media Keban, Yeremias T. 2008. Enam Dimensi Strategi : Administrasi Publik, Konsep, Teori dan isu. Yogyakarta : Gava Media Syafiie, Inu Kencana. 2006. Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: PT Rineka Cipta Wahab, Solichin Abdul. 2004. Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik Teori, Proses, dan Studi Kasus (Revisi Terbaru). Jakarta: CAPS Tangkilisan, Hessel Nogi. 2003. Implementasi Kebijakan Publik Transformasi Pikiran George Edward. Yogyakarta: YPAPI Moleong, lexy, Prof. Dr, MA.2010.Metode Penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Daftar Pustaka Non Buku Nugroho, Ryan. 2012. Kebijakan Publik untuk Negara-Negara Berkembang. Jakarta: Elex Media Kompotindo DPPKAD.2010. Data Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang.Semarang Pasolong, Harbani. 2008. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta. Singarimbun, Masri dan sofyan effendi. 2008. Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES Data Dari Dinas Terkait : DPPKAD.2011. Data Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang.Semarang DPPKAD.2012. Data Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang.Semarang DPPKAD.2013. Data Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang.Semarang Subarsono, AG. 2010. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar DPPKAD. Bagan Struktur Organisasi DPPKAD Kota Semarang Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta L, Rifwan Kukuh. (2014). Monitoring Program Gerdu Kempling di Kecamatan Banyumanaik Kota Semarang Tahun 2013 atas Pelaksanaan Tahun 2012. Skripsi. Universitas Diponegoro. Suwitri, Sri. 2011. Konsep Dasar Kebijakan Publik. Semarang: Badat Penerbit Universitas Diponegoro 13 Peraturan Perundang-Undangan : Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame di Kota Semarang dan Kelas Jalan Reklame Kota Semarang Semarang Dalam Angka 2013 pdf Peraturan Walikota Nomor 973/89 Tahun 2012 Tentang Penetapan Kawasan