Sinyal Bahaya Pengelolaan Danantara: Lembaga Negara Rasa Perusahaan Pribadi
Tidak tersentuh KPK sampai dipengaruhi besar oleh keputusan Presiden, berikut risiko besar pengelolaan ratusan triliun aset negara dalam Danantara.
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025. Dilansir dari Bisnis.com, Prabowo bilang bahwa Danantara adalah instrumen pembangunan nasional. Sebagai superholding, Danantara digadang-gadang akan punya dampak tinggi terhadap sirkulasi perekonomian. Nilai tambah ekonomi yang signifikan disebut sebagai tujuan Danantara untuk bangsa Indonesia.
“Apa yang kita luncurkan hari ini bukan sekadar sebuah dana investasi, melainkan instrumen, alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara kita mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Proyek-proyek yang berdampak tinggi, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan untuk bangsa kita. Menciptakan manfaat nyata lapangan kerja yang bermutu, dan kemakmuran yang berjangka panjang bagi masyarakat indonesia,” kata Prabowo.
Namun, lain dengan Prabowo, beberapa pakar seperti Wana Alamsyah, Peneliti lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) justru punya pandangan berbeda. Dikutip dari BBC, menurut Wana, alih-alih memberikan peluang kemajuan ekonomi, Danantara justru membuka jalan lebar untuk korupsi.
Menurutnya, pengelolaan Danantara rawan dikorupsi. Sifat lembaganya yang tidak dapat disentuh penegak hukum dan lembaga auditor negara juga membuat Danantara bersifat tidak independen. “Hal ini akan menjadikan Danantara sebagai objek yang dikorupsi untuk mengakumulasi kapital pribadi ataupun kelompok tertentu,” kata Wana.
Selaras dengan Wana, Yenti Nurhidayat, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia (Puskaha) Indonesia, dan Fransisca (Chica), Redaktur Desk Politik Tempo, juga menuturkan hal yang serupa. Dalam sesi diskusi daring “Omon-Omon Pengesahan RUU BUMN” (20/2), Yenti dan Chica membeberkan sejumlah sinyal bahaya dari pengelolaan aset Danantara.
Yenti bahkan menyebut bahwa pengelolaan keuangan Danantara lebih bersifat seperti pengelolaan lembaga pribadi. Untuk itu, dari proses audit yang tidak transparan sampai super power Presiden dalam pengelolaannya, berikut beberapa risiko yang dimiliki Danantara dalam mengelola ratusan triliun aset negara.
Baca juga: Apa itu Danantara: Temasek ‘Wannabe’ hingga Potensi Korupsi Berjemaah
Tidak Tersentuh KPK dan BPK
Pada sesi bincang tersebut, Chica menuturkan lebih dulu apa saja yang jadi tanda bahaya dari pengelolaan Danantara. Salah satu yang mengkhawatirkan, nantinya, Danantara tidak dapat disentuh oleh lembaga audit negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seluruh pemeriksaan keuangan akan diserahkan pada akuntan publik. Dengan kata lain, lembaga superholding satu ini tidak punya transparansi keuangan yang dapat diakses oleh masyarakat secara umum.
Namun, setelah adanya kendali penuh dari Presiden pada Danantara, segala pembagian dividen akan disetor, dan dikelola penggunaannya oleh Danantara atas persetujuan Presiden.
Sebagai wartawan, Chica menambahkan bahwa aturan main soal lepasnya Danantara dari lembaga audit negara justru menjauhkan lembaga satu ini dari potensi audit investigasi. Pembatasan akses tentu punya konsekuensi besar terhadap masyarakat. Nantinya, potensi kejelasan laporan keuangan dari pengelolaan triliunan aset negara ini akan hilang begitu saja.
“Dan kita melihat ada gejala, Danantara itu diproteksi tuh dari audit-audit investigasi gitu ya. Dan itu tentu membuat kita sebagai masyarakat tidak punya akses gitu untuk melihat transparansi keuangan atau pengelolaan keuangan di BUMN besar yang juga melibatkan dana publik,” tambah Chica.
Yenti sendiri menyambung pernyataan ini dengan kekhawatiran. Menurutnya, aturan main Danantara satu ini justru berbeda dengan apa yang tertulis di Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terdapat kontra narasi antara aturan dan tata pelaksanaannya, kata Yenti.
Baca juga: Prabowo, Ucapan ‘Ndasmu’, dan Feodalisme Politik Gaya Baru
Kekuasaan Berlebihan pada Presiden dalam Lembaga Investasi
Selain tidak tersentuh oleh lembaga audit negara, nantinya, Danantara juga berada penuh dalam kendali Presiden Prabowo Subianto. Chica menuturkan hal ini sesuai dengan klausul yang tertera dalam revisi Undang-Undang BUMN. Dalam pelaksanaannya, segala kontribusi keuntungan untuk pengelolaan investasi Danantara harus dilakukan berdasarkan persetujuan Presiden.
“Di Komisi 6 itu ditekankan betul bahwa danantara ini nanti kuasa penuhnya ada di tangan Presiden. Contohnya di Pasal 3E itu, dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden bisa melimpahkan sebagian tugasnya kepada badan yang dibentuk oleh Undang-Undang atau oleh Menteri BUMN. Dan di sini ditegaskan bahwa dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi itu Menteri bisa menempatkan perwakilannya di badan tersebut, misalnya di Danantara, tapi harus atas persetujuan Presiden,” kata Chica.
Hal ini tentu berbeda dengan aturan main pembagian keuntungan BUMN yang lama. Sebelumnya, keuntungan BUMN akan disetor kepada Kementerian Keuangan untuk kemudian dianggap sebagai penerimaan negara. Namun, setelah adanya kendali penuh dari Presiden pada Danantara, segala pembagian dividen akan disetor, dan dikelola penggunaannya oleh Danantara atas persetujuan Presiden.
Baca juga: Aksi #IndonesiaGelap Berlanjut: Lagu Sukatani dan Jari Tengah untuk Danantara
Penakaran Kerugian yang Sulit
Selain itu, dalam sesi diskusi, Chica tidak lupa menyebutkan bahwa perhitungan kerugian Danantara nantinya tidak akan dianggap sebagai kerugian negara. Hal ini tertuang dalam sebuah klausul yang terdapat pada revisi Undang-Undang BUMN 2025.
Keuntungan dan kerugian Danantara akan dihitung sebagai tanggung jawab lembaga. Dan hal ini lah yang pada akhirnya membuat lembaga audit negara tidak dapat masuk ke dalam laporan keuangan Danantara.
“Ada satu pasal yang jadi sisipan gitu atau pasal yang patut kita duga yang menjadi ruang untuk memproteksi Danantara ini dari audit investigasi keuntungan atau kerugian. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat awal itu, keuntungan atau kerugian yang dialami adalah keuntungan dan kerugian badan, bukan lagi keuntungan atau kerugian negara. Jadi pintu maksudnya tuh di situ, dan ini menjadi perdebatan,” jelas Chica.
Selain itu, melansir IDN TIMES, dalam pasal 3Y revisi Undang-Undang BUMN, dijabarkan bahwa Menteri, organ, dan pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian.
Namun, ada beberapa hal yang perlu dibuktikan, antara lain kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola, sampai tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Jangan Sampai Bernasib Sama dengan Jiwasraya
Sebelum diluncurkan, Danantara sendiri sudah mendapat banyak peringatan kehati-hatian terkait pengelolaannya dari berbagai pihak. Melansir Kompas, Anggawira, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, mengatakan bahwa kepengurusan Danantara sudah semestinya bebas dari intervensi politik maupun kepentingan bisnis tertentu. Pengurus danantara perlu keahlian mumpuni dalam mengelola aset besar. Tingkat transparansi dan akuntabilitas harus tinggi.
Rahmat Setiawan, Guru Besar Universitas Airlangga turut Danantara pun mewanti-wanti hal yang sama. Masih dari Kompas, ia menambahkan bahwa Danantara jangan sampai bernasib sama dengan Jiwasraya, badan usaha milik negara yang bergerak di bidang asuransi jiwa. Per Januari 2025 Jiwasraya dinyatakan pailit dan dibubarkan. Hal ini terjadi lantaran perusahaan BUMN satu ini terlilit kasus korupsi keuangan terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Rahmat menjelaskan bahwa kegagalan Jiwasraya membayar ratusan triliun polis nasabah terjadi lantaran pengelolaan keuangan yang serampangan. Untuk itu, ia mengatakan bahwa Danantara harus memiliki sistem pengawasan yang ketat, baik oleh pihak internal maupun eksternal.
“Harus dibuat regulasi yang mengatur secara ketat siapa saja orang yang dapat masuk di jajaran Dewan Pengawas Danantara,” pungkasnya.