Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Pajak Aset Tetap

Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 38

Nama Kelompok :

 Shabira Revinsky Putri (1810536054)


 Rola Adris (1810536031)
 Alifiany Mardhiah (1810536043)
 Karina Magris Arjuna (1810536029)
Aset Tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam
bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang
digunakan dalam operasi perusahaan, tidak
dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan
normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih
dari satu tahun.
 Contoh :
Tanggal 1 Januari 2012 PT sisi membeli kendaraan
operasional seharga Rp. 200.000.000 belum termasuk PPN
10%. Maka jurnal yang dibuat oleh PT sisi adalah sebagai
berikut.
a. Jika PT Sisi adalah PKP
1 jan 2012 Kendaraan 200jt
Pajak Masukan 20jt
Kas / Bank 220jt
b. Jika PT sisi adalah non-PKP
1 jan 2012 Kendaraan 220jt
Kas/Bank 220jt
Contoh :
Tanggal 1 Januari 2012 PT sisi mengimpor komputer dari Taiwan dengan nilai impor
sebesar 150.ooo.ooo dan PPN sebesar 10%. Jurnal yang dibuat oleh PT Sisi adalah sebagai
berikut :
a. Jika PT Sisi adalah PKP yang mempunyai API
1 Jan 2012 :
Peralatan Kantor 150jt
Pajak masukan ( 10% x 150jt ) 15jt
PPh 22 dibayar dimuka ( 2.5% x 150jt ) 3,75jt
Kas / Bank 368,75jt
b. Jika PT Sisi adalah non PKP yang mempunyai API
1 Jan 2012 :
Peralatan kantor ( 110% x 150jt ) 165jt
PPh 22 Dibayar dimuka ( 2.5% x 150jt ) 3,75jt
Kas / Bank 168,75jt
c. Jika PT Sisi adalah PKP yang tidak mempunyai API
1 Jan 2012 :
Peralatan Kantor 150jt
Pajak Masukan 15jt
PPh 22 Dibayar dimuka ( 7.5% x 150jt )11,25jt
Kas / Bank 176,25jt
d. Jika PT Sisi adalah non PKP dan tidak mempunyai API
1 Jan 2012 :
Peralatan kantor ( 110% x 150jt ) 165jt
PPh 22 Dibayar dimuka (7.5% x 150jt ) 11,25jt
Kas/Bank 176,25jt
Perlakuan Sewa Guna Usaha menurut perpajakan untuk lessor dan lesse :
1. Sewa Guna Usaha dengan Hak opsi

Lessor lessee
Pajak Penghasilan : Pajak Penghasilan :
• Penghasilan : angsuran pokok + • Beban sewa : angsuran pokok +
bunga, Penghasilan : bukan objek bunga, Beban sewa : beban yang
PPh 23 tetapi pengenaan pajaknya dapat dikurangkan, Beban sewa :
dilakukan dengan perhitungan bukan objek 23
akhir tahun dalam SPT Tahunan. • Beban penyusutan aset tetap :
• Beban penyusutan aset tetap : beban yang tidak boleh
Beban yang tidak boleh dikurangkan.
dikurangkan.
• Beban penyisihan piutang tak
tertagih : beban yang dapat
dikurangkan.
• Mekanisme angsuran pajak PPh 25
diatur oleh UU PPh.
Pajak Pertambahan Nilai : Pajak Pertambahan Nilai :
• Memungut PPN atas penyerahan • -
barang modal kepada lesser.
2. Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
Lessor Lessee

Pajak Penghasilan : Pajak Penghasilan :


• Beban penyusutan aset tetap : • Beban sewa : Beban yang dapat
beban yang dapat dikurangkan dikurangkan untuk penyewaan yang
• Penghasilan sewa : Objek pajak PPh barang modalnya termasuk objek
final atau PPh Pasal 15 atau PPh 23 PPh 23
• Memotong PPh 23 atas pembayaran
sewa
Pajak pertambahan Nilai : Pajak Pertambahan Nilai
• Memungut PPN atas jasa sewa yang • -
diberikan
Contoh Soal :
PT Jocelyn membeli mesin produksi dengan cara leasing
pada tanggal 11 maret 2012 dimana pembelian ini
merupakan capital lease dengan periode leasing selama
4 tahun. Pada akhir masa leasing ada opsi pembelian
dengan harga Rp. 2.000.000 tingkat bunga implisit 10%.
Pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 11 Maret
2012.
Lessee :
Present Value (PV) leasing
= PV IFA Cicilan + PV IF nilai opsi
tanggal Keterangan Debit Kredit

11 Maret 2012 Aset tetap leasing 6.596.350 -


Utang leasing jk.pendek - 1.374.239,58
Utang leasing jk.panjang - 5.222.110,42
Utang leasing jk.pendek 137.423,96 -
Kas / Bank - 137.423.96
11 April 2012 Utang leasing jk.pendek 137.423,96 -
Beban bunga 645.892,60 -
Kas/Bank 783.316,56
Setiap tanggal 11 tiap bulan selama tahun 2012 dilakukan pembayaran untuk utang
leasing dan bunga leasing sebesar 10% dari sisa utang.
31 Des 2012 Utang leasing jk.panjang 1.649.087,52 -
Utang leasing jk.pendek - 1.649.087,52
Beban penyusutan aset leasing 957.572,92 -
Akm. Depresiasi aset leasing - 957.572,92

Jurnal penyusutan :
Apabila dalam akuntansi disusutkan oleh lessee, maka didalam perpajakan lessee dan lessor
tidak mengakui penyusutan hingga masa manfaat leasing sudah selesai dan aset tetap baru
telah menjadi milik lessee. Hal ini merupakan beda waktu ( beda temporer ) antara
akuntansi dan perpajakan. Perusahaan harus melakukan koreksi pada rekonsiliasi fiskal saat
pengisian SPT Tahunan.
Metode penyusutan yg dibolehkan dalam ketentuan fiskal adalah :
1. Straight-line method ( Metode garis Lurus )
2. Declining balance method ( saldo menurun ganda )

Untuk menghitung penyusutan ditetapkan sebagai berikut (ps 11 ayat (6) UU PPh
Kelompok harta berwujud Masa manfaat Tarif penyusutan sbgm di maksud
(tahun) ayat (1) ayat (2)

I. Bukan Bangunan
Kelompok 1 4 25 % 50 %
Kelompok 2 8 12,5 % 25 %
Kelompok 3 16 6,25 % 12,5 %
Kelompok 4 20 5% 10 %
II. Bangunan
Permanen 20 5% -
Tidak permanen 10 10 % -

Straight line Declining B


Contoh Soal :
Gedung dibeli pada tanggal 1 januari 2009 dengan harga Rp. 600.000.000.
estimasi masa manfaat gedung tsb menurut akuntansi adalah 30 tahun.
Sedangkan menurut pajak adalah 20 tahun. Jurnal yang dibuat oleh
perusahaan untuk mencatat beban penyusutan gedung tsb pada tahun
2011 adalah sbg berikut :
31 Des 2011 Beban penyusutan gedung 20jt
Akm. Penyusutan gedung 20jt
Beban penyusutan gedung = 600jt : 30 = 20jt
Atas perbedaan perhitungan tersebut, perusahaan tidak perlu
membuat jurnal penyesuaian. Perbedaan estimasi masa manfaat tersebut
menimbulkan beda waktu (beda temporer) antara perpajakan dan
akuntansi. Dengan demikian, perusahaan harus melakukan koreksi
negatif pada rekonsiliasi fiskal saat pengisian SPT Tahunan PPh dadan
sebesar 30jt – 20jt = 10jt.
Dalam SAK ETAP yang diatur oleh IAI, kebijakan perbaikan dan perawatan aset tetap yang
dilakukan oleh entitas dapat mempengaruhi masa manfaat aset tetap.
Contoh soal :
Sebuah mobil boks isuzu panther yang dibeli pada tanggal 11 desember 2006 dengan harga
100.000.000 dengan masa manfaat 10th. Pada tanggal 25 oktober 2011 perusahaan
mengeluarkan 20.000.000 untuk mobil boks isuzu panther, dimana pengeluaran tersebut
diprediksi dapat menambah masa manfaat 3 tahun lagi. Metode penyusutan menurut
akuntansi dan pajak adalah metode garis lurus.
Diminta :
1. Buatlah jurnal atas transaksi tersebut untuk tanggal 25 oktober 2011
2. Hitunglah beban penyusutan untuk tahun 2011, baik secara akuntansi maupun
perpajakan.
3. Hitunglah besarnya koreksi fiskal pada saat pengisian SPT untuk tahun 2011
Jawab :
1. Jurnal transaksi untuk tanggal 25 oktober 2011
25 Okt 2011 Kendaraan 20jt
Kas/Bank 20jt
2. Beban penyusutan untuk tahun 2011
Biaya perolehan 100.000.000
Akm.penyusutan : 11 Des 2006 s/d 25 okt 2011 : 59 bulan 149.200.000
Nilai buku 50.000.000
Pengeluaran regional expenditure yang menambahmasa manfaat 20.000.000
Biaya perolehan setelah disesuaikan 70.000.000

Total beban penyusutan kendaraan mobil boks isuzu panther adalah (100jt x 35/100) + (
70,5jt x 1/100) = 11.460.000 dan dibuatkan jurnal untuk membukukannya yaitu :
31/12/2011 Beban penyusutan gedung 11,46jt
Akm. Peny. gedung 11,46jt
3. Beban penyusutan atas mobil boks isuzu panther menurut perpajakan adalah ( 100jt x
12,5% x 10/12 ) + ( 20jt x 12,5% x 2/12 ) = 10.840.000

Atas perbedaan pengakuan besarnya beban penyusutan aset tetap yang terjadi antara
akuntansi dan perpajakan, maka perusahaan tidak perlu membuat jurnal
penyesuaian.perbedaan pengakuan besarnya beban penyusutan aset tersebut menimbulkan
beda tetap (beda permanen) antara perpajakan dan akuntansi. Oleh karena itu, perusahaan
harus melakukan koreksi positif pada rekonsiliasi fiskal saat pengisian SPT Tahunan sebesar
11.460.000 – 10.840.000 = 620.000
Menurut penjelasan Pasal 10 UU PPh Nomor 36 tahun 2008, nilai perolehan atau nilai
penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya
dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.
Contoh soal :
Tanggal 11 agustus 2011 terjadi pertukaran kendaraan operasional, yaitu mobil avanza yang
dibeli pada tanggal 14 Desember 2009, ditukar dengan mobil Kijang innova. Harga pasar
mobil kijang innova sebesar Rp. 230.000.000. sisanya dibayar secara tunai melalui bank.
mobil avanza dibeli dengan harga 150.000.000. metode penyusutan menurut pajak dan
akuntansi adalah metode garis lurus, dengan masa manfaat sama dengan
PMK.96/PMK.03/2009
Diminta :
1. Hitunglah laba atau rugi atas pertukaran, secara akuntansi maupun perpajakan
2. Buatlah jurnal atas pertukaran aset tersebut
3. Hitunglah besarnya koreksi fiskal pada saat pengisian SPT
Jawab :
1. Laba atau rugi pertukaran aset tetap

Keterangan Akuntansi Perpajakan

Biaya perolehan 150.000.000 150.000.000


Akm. Penyusutan (31.250.000) (31.250.000)
Nilai buku 118.750.000 118.750.000
Harga pasar aset lama (100.000.000) (100.000.000)
Rugi aset lama 18.750.000 18.750.000

Harga pasar aset baru 230.000.000 230.000.000


Harga pasar aset lama (100.000.000)
Kas/Bank yang dikeluarkan 130.000.000

Akumulasi penyusutan menurut :


- Akuntansi = 150jt/8 x 18/12 = 31.250.000
- Perpajakan = 12.5% x 150jt x 18/12 = 31.250.000
2. Jurnal pertukaran aset tetap
Tanggal Keterangan Debit Kredit

13-08-11 Kendaraan baru 230.000.000 -


Pajak Masukan 21.000.000 -
Akm. Peny. Kendaraan lama 11.250.000 -
Rugi pertukaran aset 18.750.000 -
Kendaraan lama - 150.000.000
PPN Pasal 16D - 10.000.000
Kas/Bank - 143.000.000

• PPN Masukan = 10% x 230jt = 23.000.000


• Sesuai pasal 16D UU PPN Nomor 42 tahun 2009 atas penyerahan aset
oleh PKP yang menurut tujuan semula aset tersebut tidak untuk
diperjualbelikan terutang PPN, sepanjang PPN yang dibayar pada saat
perolehannya dapat dikreditkan.
• Kas/Bank = 23.000.000 – 10.000.000 = 143.000.000
3. Tidak ada perbedaan pengakuan besarnya rugi pertukaran aset yang
terjadi antara akuntansi dan perpajakan. Oleh karena itu, perusahaan
tidak melakukan koreksi pada rekonsiliasi fiskal saat pengisian SPT
Tahunan PPh.
Penjualan atau pengalihan harta sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh
Nomor 36 Tahun 2008, jumlah nilai sisa buku dibebankan sebagai kerugian dan
jumlah harga jual atau penggantian asuransi dicatat sebagai penghasilan.
Contoh soal :
Sebuah mobil boks yang dibeli perusahaan pada tanggal 12 juli 2010 dengan harga
18.000.000. estimasi masa manfaat mobil boks menurut akuntansi adalah 6
tahun.
Sedangkan menurut perpajakan adalah 8 tahun. Pada tanggal 31 Desember 2011,
mobil boks tersebut dijual dengan harga 40.000.000. Metode menurut akuntansi
dan perpajakan adalah metode garis lurus.
Diminta :
1. Hitunglah laba atau rugi atas penjualan mobil boks, secara akuntansi maupun
perpajakan
2. Buatlah jurnal atas penjualan aset tersebut
3. Hitunglah besarnya koreksi fiskal pada saat pengisian SPT Tahunan
Jawab :
1. Laba atau rugi penjualan mobil boks

Keterangan Akuntansi Perpajakan


Biaya perolehan 48.000.000 48.000.000
Akm.penyusutan (12.000.000) (8.500.000)
Nilai buku 36.000.000 39.500.000
Harga pasar 40.000.000 40.000.000
Laba penjualan aset 4.000.000 500.000

Akumulasi penyusutan menurut :


• Akuntansi = 48jt / 6 x 1 6/12 = 12.000.000
• Perpajakan = 12,5% x 48jt x 1 6/12 = 8.500.000
2. Jurnal Penjualan mobil boks
Tanggal Keterangan Debit Kredit
31 Des 2011 Kas/Bank 44.000.000
Akm. Peny. Kendaraan 12.000.000
Kendaraan 48.000.000
PPN 16D 4.000.000
laba penjualan kendaraan 4.000.000

Sesuai pasal 16D UU PPn No. 42 Tahun 2009 atas penyerahan aset oleh PKP
yang menurut tujuan semula aset tersebut tidak untuk diperjualbelikan
terutang PPN, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat
dikreditkan

3. Atas perbedaan pengakuan besarnya laba penjualan aset yang terjadi


antara akuntansi dan perpajakan, maka perusahaan tidak perlu membuat
jurnal penyesuaian. Perbedaan pengakuan besarnya laba penjualan aset
tersebut menimbulkan beda tetap (beda permanen) antara perpajakan dan
akuntansi. Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan koreksi negatif
pada rekonsiliasi fiskal saat pengisian SPT Tahunan sebesar 4.000.000 –
500.000 = 3.500.000.
Revaluasi aset tetap adalah suatu penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki perusahaan
sehingga sesuai dengan harga pasar saat dilakukannya revaluasi tersebut.
Contoh soal :
Tanggal 31 Desember 2011 PT Benhur menerima surat persetujuan dari Dirjen Pajak untuk
melakukan revaluasi aset tetap yang dimilikinya. Berikut daftar aset tetap yang akan
direvaluasi :
1. Tanah yang diperoleh pada Desember 2006 dengan harga perolehan 500.000.000 dan
harga revaluasi 1.000.000.000
2. Bangunan permanen yang diperoleh pada Januari 2009 dengan harga perolehan
600.000.000 dengan harga revaluasi 850.000.000 (masa manfaat akuntansi sesuai
dengan masa manfaat perpajakan.
3. Mesin produksi yang termasuk dalam kelompok 2 , diperoleh pada Juli 2009 dengan
harga perolehan 100.000.000 dan harga revaluasi 200.000.000
Penghasilan sebelum kompensasi rugi pada tahun berjalan sebesar 350.000.000 rugi fiskal
yang belum dikompensasikan adalah sebagai berikut :
Rugi tahun 2010 150.000.000
Rugi tahun 2009 125.000.000
Rugi tahun 2008 115.000.000
Metode penyusutan aset tetap baik akuntansi maupun perpajakan menggunakan metode
garis lurus
Jawab :
Biaya perolehan tanah 500.000.000
Biaya perolehan bangunan 600.000.000
Akm. Penyusutan 90.000.000 (600jt/20 x 3)
510.000.000
Biaya perolehan mesin 100.000.000
Akm. Penyusutan 31.250.000 (100jt x 30/(12x8))
68.750.000

Nilai tercatat aset tetap = nilai buku fiskal 1.078.750.000


Harga pasar (1m x 850jt + 200jt) 2.050.000.000
Nilai tercatat aset tetap = nilai buku fiskal 1.078.750.000
Surplus revaluasi aset tetap = selisih lebih penilaian kembali aset tetap perusahaan untuk
tujuan perpajakan 971.250.000
PPh final = 10% x 971.250.000 = 97.125.000
Jurnal :
Tanggal Keterangan Debit Kredit
Tanah 500.000.000 -
Bangunan 250.000.000 -
Akm. Penyusutan bangunan 90.000.000 -
Mesin 100.000.000 -
Akm. Penyusutan mesin 31.250.000 -
Surplus revaluasi aset tetap - 971.250.000
PPh final atas revaluasi aset tetap 97.125.000 -
Kas/Bank - 97.125.000

Perlakuan aset tetap setelah dievaluasi akan memiliki nilai buku yang sama
dengan nilai pasar. Nilai pasar (nilai setelah dilakukan revaluasi aset tetap)
tersebut merupakan dasar penyusutan yang baru dan mulai berlaku pada
saat dilakukannya revaluasi. Masa manfaat aset tetap menjadi nol kembali
atau seolah-olah belum pernah disusutkan
 Menurut SAK- ETAP yang diatur oleh IAI (2009:76), aset
tak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat
diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik . Ciri
utama aset tak berwujud ialah berupa benda yang tidak
dapat dilihat dan di pegang.
 Bentuk aset takberwujud yaitu
 hak paten
 hak cipta
 waralaba (franchise)
 merek dagang dan goodwill
 Biaya perolehan aset tak berwujud :
 Harga beli, termasuk bea impor dan pajak yang sifatnya
tidak dapat dikreditkan setelah diskon dan potongan
dagang
 Biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung
dengan mempersiapakan aset hingga siap digunakan
sesuai dengan tujuannya
 Proses penyusutan aset tak berwujud dalam akuntansi dan
perpajakan disebut amortisasi. Aset tak berwujud menurut
perpajakan (penjelasan pasal 11 A ayat (1) uu PPh Nomor
36 Tahun 2008) harus diamortisasikan apabila harta itu
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun yang
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan.
 Namun untuk perhitungan amortisasi dalam perpajakan
sesuai dengan ketentuan UU PPh nomor 36 tahun 2008
pasal 11 a, aset tak berwujud dikelompokkan menjadi
kelompok 1,2,3 dan 4 dengan masa manfaat 4,8,16,dan 20
tahun.
Tarif Amortisasi Berdasarkan
Kelompok aset tak metode
Masa manfaat
berwujud Garis Lurus Saldo
menurun
Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
Kelompok 2 5 tahun 12,5% 25%
Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12.5%
Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
 Penentuan masa manfaat dan tarif amortisasi untuk aset
tak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada
kelompok masa manfaat yang ada, maka WP dapat
menggunakan masa manfaaat yang terdekat. Contoh : aset
tak berwujud tersebut dapat diamortasikan dengan
menggunakan kelompok masa manfaat 4 tahun
 Biaya pendirian dan perluasan modal dapat dibebankan
sebagai biaya pada tahun pengeluaran atau diamortisasi
berdasarkan metode garis lurus atau saldo menurun
dengan masa manfaat sesuai dengan pasal 11 A ayat (1)
UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 di atas
 Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi
komersial (biaya pendirian) yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 tahun, dapat di kapitalisasi dan
diamortisasi sesuai dengan ketentuan masa manfaat
dan tarif emortisasi dalam UU PPh. Sedangkan, untuk
pengeluaran biaya pendirian yang memiliki masa
manfaat kurang dari 1 tahun. Haruslah dibebankan
sekaligus pada tahun berjalan yang bersangkutan.
 PT Boki yang baru berdiri tahun 2008 telah menghabiskan biaya
sebesar Rp50.000.000 untuk mendapatkan berbagai izin pengurusan
pendirian perusahaan. Biaya tersebut diperlakukan sebagai aset
lainnya dan memiliki masa manfaat 5 tahun (menurut pertimbangan
pihak manajemen), sehingga oleh perusahaan diamortisasi metode
garis lurus.
 Jurnal untuk mencatat pengakuan biaya tersebut pada tahun pertama
adalah sebagai berikut :
Keterangan Debit Kredit

Aset lainnya 50000000


Kas Bank 50000000
Beban Amortisasi 10000000
Aset Lainnya 10000000
 Akuntansi = Rp. 50.000.000/5 th = Rp 10.000.000
 Sementara itu, menurut fiskal beban-beban tersebut dapat
dikapitalisasi kemudian diamortisasi dengan metoda garis lurus
dengan masa manfaat 4 tahun sesuai dengan kelompok 1 =
50.000.000 x 25% =Rp12.500.000.
 Selisih antara akuntansi dengan perpajakan 10.000.000 – 12.500.000
= 2.500.000
 maka WP harus melakukan koreksi negatif sebesar Rp2.500.000
pada rekonsiliasi fiskal tanpa perlu membuat jurnal koreksi. Cara
penyajian biaya praoperasi dalam neraca adalah disajikan dengan
nilai bersih (neto) setelah dikurangi dengan amortisasi.
 PT Hercules pada tanggal 1 Januari 2012 mengeluarkan
uang sebesar Rp200.000.000 (belum termasuk PPN
dan PPh 26) untuk memperoleh waralaba dari
McDoLPhin selama 4 tahun. Penghitungan amortisasi
untuk setiap metode yang diperbolehkan dipilih
sebagai berikut: ( dalam rupiah)
Metode Garis Lurus Metode Saldo Menurun
Tahun Nilai sisa
Amortisasi Nilai sisa buku Amortisasi
buku
25% x 50% x
200.000.000 = 200.000.000 =
2012 150.000.000 100.000.000
50.000.000 25.000.000
25% x 50% x
200.000.000 = 100.000.000 =
2013 100.000.000 50.000.000
50.000.000 75.000.000
25% x 50% x 50.000.000
200.000.000 = =
2014 50.000.000 25.000.000
50.000.000 25.000.000
25% x
200.000.000 =
2015 0 25.000.000 0
50.000.000
 Jurnal untuk transaksi tersebut (apabila PT Hercules
menggunakan metode garis lurus) adalah.
Tanggal Keterangan Debit Kredit
1-Jan-12 Waralaba 200.000.000
Pajak masukan 20.000.000 -
Utang PPh 26 (20% x200jt) - 40.000.000
Kas/Bank 180.000.000
31-Dec-
Beban amortisasi 50.000.000 -
12
Waralaba - 50.000.000
31-Dec-
Beban amortisasi 50.000.000 -
13
Waralaba - 50.000.000
31-Dec-
Beban amortisasi 50.000.000 -
14
Waralaba - 50.000.000
31-Dec-
Beban amortisasi 50.000.000 -
15
Waralaba - 50.000.000
 Sesuai UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 huruf d atas BKP
takberwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh
siapa pun di dalam Daerah Pabean dikenakan PPN. Dan sesuai UU PPh
Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat (1), untuk transaksi dengan WP luar
negeri selain BUT di Indonesia, pajak dipotong sebesar 20% atau dengan
tarif lain berdasarkan P3B yang berlaku dari jumlah bruto oleh pihak yang
wajib membayarkan.
 Untuk pembelian waralaba McDoLPhin, PT Hercules harus memungut
pajak berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Taiwan di mana tarifnya
adalah sebesar 10%. Utang pajak P3B ataupun PPh 26 yang telah dipungut
akan disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 Februari 2012.
Jurnal untuk penyetoran pajak yaitu sebagai berikut.

Tanggal Keterangan Debit Kredit

10-Feb-12 Utang PPh 26 40.000.000


Kas/Bank 40.000.000
 Apabila PT Hercules membeli waralaba Keripik Sehat DeDE
(WP dalam negeri). maka PT Hercules harus melakukan
pemotongan PPh 23. Misalnya bahwa PT Hercules membeli
waralaba dengan uang kas Rp200.000.000 (belum termasuk PPN
dan PPh 23). Perhitungan amortisasi adalah sebagai berikut.
Metode Garis Lurus Metode Saldo Menurun
Tahun
Amortisasi Nilai sisa buku Amortisasi Nilai sisa buku

25% x 200.000.000 = 25% x 200.000.000 =

2012 150.000.000 150.000.000


50.000.000 50.000.000
25% x 200.000.000 = 50% x 150.000.000 =
2013 100.000.000 75.000.000
50.000.000 75.000.000
25% x 200.000.000 = 50% x 75.000.000 =
2014 50.000.000 37.500.000
50.000.000 37.500.000
25% x 200.000.000 =
2015 0 37.500.000
50.000.000
 Jurnal atas transaksi pembelian waralaba Keripik Sehat
DeDE adalah sebagai berikut :
Tanggal Keterangan Debit Kredit
1-Jan-12 Waralaba 200.000.000 -
Pajak Masukan 20.000.000 -
Utang PPh 23 (15%x200jt) - 30.000.000
Kas/Bank - 190.000.000
31-Dec-12 Beban amortisasi 50.000.000 -
Waralaba - 50.000.000
31-Dec-13 Beban amortisasi 50.000.000 -
Waralaba - 50.000.000
31-Dec-14 Beban amortisasi 50.000.000 -
Waralaba - 50.000.000
31-Dec-15 Beban amortisasi 50.000.000 -
Waralaba - 50.000.000
 Utang PPh 23 akan disetorkan oleh PT Hercules paling
lambat tanggal 10 Feb 2012
Tanggal Keterangan Debit Kredit

1- Jan-2012 Utang PPh 23 30.000.000


. 30.000.000
Kas / Bank

Jurnal untuk pihak Keripik Sehat DeDE adalah sebagai


berikut.

Tanggal Keterangan Debit Kredit

1- Jan-2012 Kas/Bank 190.000.000


PPh 23 yang dibayar di muka 30.000.000
Pajak Keluaran 20.000.000
Pendapatan Waralaba 200.000.000

Anda mungkin juga menyukai