Kebijakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara - Bintek PT - Rattan
Kebijakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara - Bintek PT - Rattan
Kebijakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara - Bintek PT - Rattan
1970 1998 2002 2007 2010 2011 2012 2018 2020 2021
Kep. Dirjen Cipta Peraturan Menteri PU Peraturan Presiden RI Permen PUPR Peraturan Pemerintah
Karya No.295/1998 no. 45 tentang no.73 tahun 2011 no.22/2018 tentang Nomor 16 Tahun 2021
ttg Pedoman Teknis Pedoman Teknis tentang Pembangunan tentang Peraturan
Pembangunan Pembangunan Pembangunan Bangunan Gedung Pelaksanaan UU No
Bangunan Gedung Bangunan Gedung Bangunan Gedung Negara & Kepmen PUPR 28 Tahun 2002
Negara Negara Negara 1044/2018 tentang tentang Bangunan
Koefisien Jumlah Lantai Gedung
PENYELENGGARAAN
BANGUNAN GEDUNG
NEGARA
Keterangan
Pelaksanaan
konstruksi Pasca
Persiapan Perencanaan
Konstruksi
Pemanfaatan Pembongkaran
fisik
Pengawasan
teknis
Pembangunan KI Pelestarian KT
Tahap Persiapan
BMN; BMN;
Kadis Daerah Provinsi,
Menteri Dalam Negeri, yang Menteri Dalam Negeri, yang DJCK, untuk
pendanaan bersumber dari pendanaan bersumber dari Pembangunan BGN
APBD P dan/atau perolehan lain APBD P dan/atau perolehan lain yang dilakukan K/L di
yang sah yang akan menjadi yang sah yang akan menjadi luar DKI Jakarta
BMD; BMD;
Gubernur, yang pendanaan Gubernur, yang pendanaan
bersumber dari ABPD Kab/Kota bersumber dari ABPD Kab/Kota
dan/atau perolehan lainnya yang dan/atau perolehan lainnya yang
sah yang akan menjadi BMD. sah yang akan menjadi BMD.
PP Nomor 16 Tahun 2021 pasal 134 PP Nomor 16 Tahun 2021 pasal 135
TAHAP PERENCANAAN
TEKNIS BGN tidak sederhana dengan
Pasal 140 – 148 PP no 16 Tahun 2021 kriteria luas di atas 2.000 m2
dan di atas 2 lantai wajib
menerapkan BIM (Building
Information Modelling)
Meliputi : Dok. Perencanaan Teknis :
• perencanaan teknis baru
• Laporan konsepsi perancangan
• Dokumen Pra Rancangan BGN dengan luas di atas
• perencanaan teknis dengan • Dokumen Pengembangan 5.000 m2 wajib menerapkan
desain berulang Rancangan prinsip-prinsip Bangunan
• perencanaan teknis dengan
• Dok. Rancangan detail Gedung Hijau (BGH)
desain prototipe/ purwarupa
• Lap. Kegiatan Lokakarya VE*)
• Laporan reviu desain*)
• perencanaan teknis dengan • Kontrak kerja perencana konstruksi
sayembara dan MK*) Lokakarya rekayasa nilai
(Value Engineering)
diwajibkan untuk kegiatan
pembangunan dengan luas
bangunan di atas 12.000 m2
atau di atas 8 lantai.
Pengadaan
Konsepsi Pra Pengembangan Rancangan
Pelaksana Pengawasan
Perancangan Rancangan Rancangan Detail Berkala
(25%)
Konstruksi
(15%) (20%) (20%) (15%)
(5%)
TAHAP PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Berupa kegiatan:
Pelaksanaan konstruksi fisik meliputi:
• pembangunan baru
• pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah
• perluasan
terima pertama Provisional hand over)
• lanjutan pembangunan Bangunan Gedung
pekerjaan
yang belum selesai
• pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi
• pembangunan dalam rangka Perawatan
sampai dengan serah terima akhir (final hand
termasuk perbaikan Bangunan Gedung
over) pekerjaan
• pembangunan BGN terintegrasi
manajemen konstruksi
Pengawasan
Pengawasan Tahap
Pengawasan Pada Pengawasan
Pelaksanaan Pemeliharaan
Tahap Persiapan
Konstruksi sampai pekerjaan
Perencanaan Kosntruksi
PHO konstruksi sampai
FHO
pengawas konstruksi
Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau Manajemen Konstruksi memiliki
tanggung jawab mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG.
TAHAP PASCA KONSTRUKSI
16
TAHAP PEMANFAATAN
BGN dimanfaatkan setelah mendapat SLF dan harus
dikelola Pengelola BGN (sebagai pengguna barang)
• kementerian/lembaga mengajukan permintaan bantuan tenaga • K/L mengajukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis
pengelola teknis secara tertulis kepada Menteri (Direktur BPB) secara tertulis kepada Menteri (Direktur BPB) & Kepala OPD
• Menteri (Direktur BPB) menugaskan Pengelola Teknis dalam pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah
kewenangannya sesuai klasifikasi dan kualifikasi Daerah Provinsi
• Menteri (Direktur BPB) & Kepala OPD pelaksana tugas
dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah Daerah Provinsi
menugaskan Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai
klasifikasi dan kualifikasi
Dibiayai APBN/perolehan yang sah yang akan menjadi BMN Dibiayai APBD/perolehan yang sah yang akan menjadi BMD
dilaksanakan KPA K/L di daerah dengan lokasi pembangunan
di luar DKI Jakarta • Kepala OPD yang melaksanakan pembangunan BGN mengajukan
permintaan bantuan tenaga pengelola teknis secara tertulis
• kementerian/lembaga mengajukan permintaan bantuan tenaga kepada Kepala Dinas Teknis
pengelola teknis secara tertulis kepada Kepala OPD pelaksana • Kepala Dinas Teknis menugaskan Pengelola Teknis sesuai
tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah Daerah kewenangannya sesuai klasifikasi dan kualifikasi
Provinsi
• Kepala OPD pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian kepada
Pemerintah Daerah Provinsi menugaskan Pengelola Teknis
sesuai kewenangannya sesuai klasifikasi dan kualifikasi
BIAYA PENGELOLAAN TEKNIS
• Biaya operasional pengelola kegiatan dan honorarium Pengelola Teknis
Pembangunan BGN dibebankan kepada biaya komponen pengelolaan
kegiatan yang bersangkutan;
04
01
pelaksana pembangunan
DIPA alokasi untuk
yang ada telah
pembangunan bangunan
terkontrak sesuai aturan
05
02
telah mendapatkan
alokasi untuk masing-
perintah/penugasan
masing komponen
untuk pelaksanaan PT
06
03