Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kebijakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara - Bintek PT - Rattan

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 20

Penyelenggaraan

BANGUNAN GEDUNG NEGARA


Direktorat Bina Penataaan Bangunan
Direktorat Jenderal Cipta Karya
DASAR HUKUM &
PERKEMBANGAN
PERATURAN
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
5. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara
PERKEMBANGAN
PENGATURAN BANGUNAN 6 bulan setelah keluar
perpres 73/2011
GEDUNG NEGARA SE Menteri PU
harus dibuat
peraturan menterinya
06/SE/M/2010 tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Undang-Undang Nomor 11
Kepmen Kimprastwil Bantuan Tenaga Pengelola Tahun 2020 tentang Cipta
SE dari Kemenkeu No.332/KPTS/M/2002 Teknis Kementerian Kerja yang mengubah
dan Bappenas tentang Pedoman Pekerjaan Umum dalam sebagian substansi dari
tentang Gedung Teknis Pembangunan rangka Penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 28
Kantor dan Rumah Bangunan Gedung Pembangunan Bangunan Tahun 2002 tentang
Dinas Negara Gedung Negara Bangunan Gedung

1970 1998 2002 2007 2010 2011 2012 2018 2020 2021

Kep. Dirjen Cipta Peraturan Menteri PU Peraturan Presiden RI Permen PUPR Peraturan Pemerintah
Karya No.295/1998 no. 45 tentang no.73 tahun 2011 no.22/2018 tentang Nomor 16 Tahun 2021
ttg Pedoman Teknis Pedoman Teknis tentang Pembangunan tentang Peraturan
Pembangunan Pembangunan Pembangunan Bangunan Gedung Pelaksanaan UU No
Bangunan Gedung Bangunan Gedung Bangunan Gedung Negara & Kepmen PUPR 28 Tahun 2002
Negara Negara Negara 1044/2018 tentang tentang Bangunan
Koefisien Jumlah Lantai Gedung
PENYELENGGARAAN
BANGUNAN GEDUNG
NEGARA
Keterangan

PBG : Persetujuan Bangunan Gedung


Bangunan Gedung Negara
Proses Penyelenggaraan

SLF : Sertifikat Laik Fungsi


SLFn : Sertifikat Laik Fungsi
(Perpanjangan) PBG SLF SLF KT RTB
KI : Kajian Identifikasi n Laik Tidak
KT : Kajian Teknis Laik

Pelaksanaan
konstruksi Pasca
Persiapan Perencanaan
Konstruksi
Pemanfaatan Pembongkaran
fisik

Pengawasan
teknis

Pembangunan KI Pelestarian KT

Bantuan Teknis Berupa Tenaga Pengelola Teknis


Bantuan Teknis KemenPUPR

Bantuan Teknis Berupa:


1. Rekomendasi Kebutuhan
Dalam Rangka Pembongkatan BGN
Biaya Pembangunan
Perawatan Bangunan, Bantuan Teknis Berupa
Baru/Kebutuhan Biaya
Bantuan Teknis Berupa Taksiran Harga
Perawatan BGN
Analisis Bongkaran
2. Rekomendasi Teknis,
seperti : MYC, Bangunan >8
Lantai, Pekerjaan Lanjutan

PROSES PENYELENGGARAAN BGN


Tahap Persiapan BGN

Rencana Kebutuhan Rencana Penyediaan


Rencana Pendanaan
Pembangunan Dana
Bangunan Gedung Negara

▪ Menyusun ▪ Berdasarkan ▪ Dilakukan oleh K/L


kebutuhan ruang Rencana Kebutuhan atau OPD
dan fasilitasnya Pengguna
▪ Berdasarkan Standar Anggaran
▪ Harus Mendapat Harga yang berlaku
Persetujuan ▪ Berupa RKA K/L
▪ Rekomendasi (APBN) dan/atau
Rencana Pendanaan Rencana Kerja dan
Anggaran OPD
▪ Rekomendasi Teknis (APBD)
Pelaksanaan MYC

PP Nomor 16 Tahun 2021 pasal 134-136


Direktur BPB, DJCK,
Rencana Kebutuhan Rencana Pedanaan untuk Pembangunan
Persetujuan dari: Rekomendasi dari: BGN yang dilakukan
K/L di wilayah Prov.
Menteri Keuangan, yang Menteri PUPR, yang DKI Jakarta dan Luar
Pendanaan bersumber dari Pendanaannya bersumber dari Negeri
Bangunan Gedung Negara

APBN dan/atau perolehan lain APBN dan/atau perolehan lain


yang sah yang akan menjadi yang sah yang akan menjadi

Tahap Persiapan
BMN; BMN;
Kadis Daerah Provinsi,
Menteri Dalam Negeri, yang Menteri Dalam Negeri, yang DJCK, untuk
pendanaan bersumber dari pendanaan bersumber dari Pembangunan BGN
APBD P dan/atau perolehan lain APBD P dan/atau perolehan lain yang dilakukan K/L di
yang sah yang akan menjadi yang sah yang akan menjadi luar DKI Jakarta
BMD; BMD;
Gubernur, yang pendanaan Gubernur, yang pendanaan
bersumber dari ABPD Kab/Kota bersumber dari ABPD Kab/Kota
dan/atau perolehan lainnya yang dan/atau perolehan lainnya yang
sah yang akan menjadi BMD. sah yang akan menjadi BMD.

PP Nomor 16 Tahun 2021 pasal 134 PP Nomor 16 Tahun 2021 pasal 135
TAHAP PERENCANAAN
TEKNIS BGN tidak sederhana dengan
Pasal 140 – 148 PP no 16 Tahun 2021 kriteria luas di atas 2.000 m2
dan di atas 2 lantai wajib
menerapkan BIM (Building
Information Modelling)
Meliputi : Dok. Perencanaan Teknis :
• perencanaan teknis baru
• Laporan konsepsi perancangan
• Dokumen Pra Rancangan BGN dengan luas di atas
• perencanaan teknis dengan • Dokumen Pengembangan 5.000 m2 wajib menerapkan
desain berulang Rancangan prinsip-prinsip Bangunan
• perencanaan teknis dengan
• Dok. Rancangan detail Gedung Hijau (BGH)
desain prototipe/ purwarupa
• Lap. Kegiatan Lokakarya VE*)
• Laporan reviu desain*)
• perencanaan teknis dengan • Kontrak kerja perencana konstruksi
sayembara dan MK*) Lokakarya rekayasa nilai
(Value Engineering)
diwajibkan untuk kegiatan
pembangunan dengan luas
bangunan di atas 12.000 m2
atau di atas 8 lantai.
Pengadaan
Konsepsi Pra Pengembangan Rancangan
Pelaksana Pengawasan
Perancangan Rancangan Rancangan Detail Berkala
(25%)
Konstruksi
(15%) (20%) (20%) (15%)
(5%)
TAHAP PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Berupa kegiatan:
Pelaksanaan konstruksi fisik meliputi:
• pembangunan baru
• pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah
• perluasan
terima pertama Provisional hand over)
• lanjutan pembangunan Bangunan Gedung
pekerjaan
yang belum selesai
• pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi
• pembangunan dalam rangka Perawatan
sampai dengan serah terima akhir (final hand
termasuk perbaikan Bangunan Gedung
over) pekerjaan
• pembangunan BGN terintegrasi

Pelaksanaan konstruksi dlaksanakan Dilakukan setelah pekerjaan


penyedia jasa pelaksanaan konstruksi MEP dinyatakan selesai
berdasarkan kontrak kerja konstruksi dikerjakan

PERSIAPAN PELAKSANAAN PENGUJIAN PENYERAHAN


PEKERJAAN PEKERJAAN

1.Pekerjaan Struktur Bawah Dilakukan setelah penyedia


2.Pekerjaan Basemen jasa pengawasan konstruksi
3.Pekerjaan Struktur Atas atau manajemen konstruksi
4.Pekerjaan arsitektur mengeluakan surat
5.Pekerjaan MEP pernyataan kelaikan fungsi
TAHAP PENGAWASAN KONSTRUKSI
Dilakukan oleh : Pengawasan dilakukan oleh Manajemen Konstruksi
penyedia jasa manajemen konstruksi, atau untuk BGN dengan kriteria:
Penyedia jasa pengawasan konstruksi. • klasifikasi tidak sederhana; jumlah lantai > 4 lantai dan
dengan luas bangunan > 5000 M2
• BGN klasifikasi Bangunan khusus
• melibatkan >1 penyedia jasa perencanaan
maupunpelaksana konstruksi, dan/atau
• lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project)

manajemen konstruksi

Pengawasan
Pengawasan Tahap
Pengawasan Pada Pengawasan
Pelaksanaan Pemeliharaan
Tahap Persiapan
Konstruksi sampai pekerjaan
Perencanaan Kosntruksi
PHO konstruksi sampai
FHO

pengawas konstruksi
Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau Manajemen Konstruksi memiliki
tanggung jawab mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG.
TAHAP PASCA KONSTRUKSI

Pendaftaran dilakukan oleh K/L atau OPD


pengguna anggaran dengan melaporkan BGN
yang telah selesai dibangun kepada :
• Menteri PUPR, jika dana BGN bersumber dari
APBN
• Gubernur, jika dana BGN bersumber dari
APBD

Pendaftaran sebagai BGN menghasilkan


dokumen pendaftaran berupa surat
keterangan bukti pendaftaran BGN dengan
diberikan huruf daftar nomor (HDNo)

Penyiapan dokumen SLF

16
TAHAP PEMANFAATAN
BGN dimanfaatkan setelah mendapat SLF dan harus
dikelola Pengelola BGN (sebagai pengguna barang)

Biaya Pemeliharaan Pemeliharaan BGN; usaha mempertahankan kondisi


ditetapkan paling banyak 2% bangunan dan upaya untuk menghindari kerusakan
dari harga standar per m2 komponen atau elemen bangunan agar tetap laik
tertinggi tahun berjalan fungsi
sesuai fungsi dan klasifikasi
Bangunan Gedung
Perawatan BGN; usaha memperbaiki kerusakan
dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung,
komponen, bahan bangunan, dan/atauprasarana
dan sarana agar BGN tetap laik fungsi.
TAHAP PEMBONGKARAN
Meliputi :
1. Persiapan Pembongkaran
2. Pelaksanaan Pembongkaran
3. Penghapusan Aset BMN

STEP 1 STEP 2 STEP 3 STEP 4 STEP 5


PELAKSANAAN PENGAWASAN PASCA PEMBONGKARAN
PENETAPAN PENINJAUAN
dilakukan oleh a. pengendalian a. pengelolaan limbah
dilakukan oleh penyedia waktu; material;
penyedia jasa jasa pelaksanaan b. pengendalian b. pengelolaan limbah
perencanaan Pembongkaran yang biaya; Bangunan Gedung
Pembongkaran dalam rnemiliki c. pengendalian sesuai dengan
rangka penyusunan kemampuan pencapaian kekhususannya; dan
RTB pelaksanaan sasaran c. upaya peningkatan
Pembongkaran. d. Pembongkaran; kualitas tapak pasca
tertib administrasi Pembongkaran
BG.. (brown field).
Pengelola
Teknis BGN
Pengelolaan Teknis
Pasal 124 ayat 7,8 dan 9 PP no 16 Tahun 2021

1. Setiap pembangunan bangunan


gedung negara yang dilaksanakan
oleh K/L/OPD harus mendapat
bantuan teknis dalam bentuk
pengelolaan teknis;
2. Pengelolaan teknis dilakukan oleh
tenaga pengelola teknis yang
bersertifikat;
3. Tenaga pengelola teknis bertugas
membantu dalam pengelolaan
kegiatan pembangunan bangunan
gedung negara di bidang teknis
administratif.
Prosedur Pengelolaan Teknis
Dibiayai APBN/perolehan yang sah yang akan menjadi BMN Dibiayai APBN/perolehan yang sah yang akan menjadi BMN
dilaksanakan pimpinan instansi atau kepala satker K/L di dilaksanakan pimpinan instansi atau kepala satker K/L di
tingkat Pusat dengan lokasi pembangunan di DKI Jakarta & tingkat Pusat dengan lokasi pembangunandi luar DKI
Perwakilan di Luar Negeri Jakarta

• kementerian/lembaga mengajukan permintaan bantuan tenaga • K/L mengajukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis
pengelola teknis secara tertulis kepada Menteri (Direktur BPB) secara tertulis kepada Menteri (Direktur BPB) & Kepala OPD
• Menteri (Direktur BPB) menugaskan Pengelola Teknis dalam pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah
kewenangannya sesuai klasifikasi dan kualifikasi Daerah Provinsi
• Menteri (Direktur BPB) & Kepala OPD pelaksana tugas
dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah Daerah Provinsi
menugaskan Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai
klasifikasi dan kualifikasi

Dibiayai APBN/perolehan yang sah yang akan menjadi BMN Dibiayai APBD/perolehan yang sah yang akan menjadi BMD
dilaksanakan KPA K/L di daerah dengan lokasi pembangunan
di luar DKI Jakarta • Kepala OPD yang melaksanakan pembangunan BGN mengajukan
permintaan bantuan tenaga pengelola teknis secara tertulis
• kementerian/lembaga mengajukan permintaan bantuan tenaga kepada Kepala Dinas Teknis
pengelola teknis secara tertulis kepada Kepala OPD pelaksana • Kepala Dinas Teknis menugaskan Pengelola Teknis sesuai
tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah Daerah kewenangannya sesuai klasifikasi dan kualifikasi
Provinsi
• Kepala OPD pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian kepada
Pemerintah Daerah Provinsi menugaskan Pengelola Teknis
sesuai kewenangannya sesuai klasifikasi dan kualifikasi
BIAYA PENGELOLAAN TEKNIS
• Biaya operasional pengelola kegiatan dan honorarium Pengelola Teknis
Pembangunan BGN dibebankan kepada biaya komponen pengelolaan
kegiatan yang bersangkutan;

• Permintaan tenaga Pengelola Teknis Pembangunan BGN diajukan


kepada Menteri PUPR (sebelumnya kepada Direktur BPB) dan Kepala
OPD pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah
Daerah Provinsi;

• Pengelola Teknis Pembangunan BGN bertanggung jawab atas kinerja


pelaksanaan tugasnya kepada Menteri (APBN) atau
gubernur/bupati/walikota (APBD);
TUGAS PENGELOLAAN TEKNIS
DIPA Pelaksana Pembangunan
Memastikan bahwa
Memastikan Ketersediaan

04
01
pelaksana pembangunan
DIPA alokasi untuk
yang ada telah
pembangunan bangunan
terkontrak sesuai aturan

Alokasi Per komponen Penugasan


Memastikan bahwa
Memastikan pembagian

05
02

telah mendapatkan
alokasi untuk masing-
perintah/penugasan
masing komponen
untuk pelaksanaan PT

Jangka Waktu Pelaksanaan Key Perfomance Indicator


Memastikan waktu Seluruh kegiatan

06
03

pelaksanaan kegiatan merupakan tersebut


sesuai dengan DIPA adalah KPI dari PT
Terima Kasih!
Direktorat Bina Penataan Bangunan
Direktorat Jenderal Cipta Karya

Anda mungkin juga menyukai