KEWAJIBAN BENDAHARA DESA Terkini
KEWAJIBAN BENDAHARA DESA Terkini
KEWAJIBAN BENDAHARA DESA Terkini
www.pajak.go.id
Pengertian Bendahara 2
www.pajak.go.id
Kewajiban Bendahara 3
www.pajak.go.id
Kewajiban 4
Pemotongan/Pemungutan
Setiap PA/KPA dan/atau Bendahara yang
melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD
ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
Pasal 47 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
www.pajak.go.id
Kewajiban 5
Pemotongan/Pemungutan
Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut
Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya,
wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan
dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas
Negara pada bank pemerintah atau bank lain
yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank
persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai
ketentuan perundang-undangan.
www.pajak.go.id
Memotong dan Memungut 6
Memotong Memungut
Berarti memotong atau Berarti memungut atau
mengurangi pembayaran yang menambah yang berkaitan
berkaitan dengan jumlah yang dengan jumlah tagihan atau
diterima atau dapat juga jumlah yang seharusnya
dikatakan sebagai Dasar diterima atau Dasar
Pengenaan Pajak (DPP). Pengenaan Pajak (DPP).
www.pajak.go.id
Jenis Pajak Yang Dipotong/Dipungut
Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan
PPh Pasal 21
pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan
PPh Pasal 22 Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang
Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, dividen, sewa, royalti,
PPh Pasal 23
dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21
Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu
PPh Pasal 4(2) (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah
undian, dan lainnya)
Pemotongan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang
PPN
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
www.pajak.go.id
Pemotongan PPh 21 hanya untuk OP
Tetap Teratur (Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – PTKP) x Tarif
Tidak Tetap Tidak Teratur Gol. II: 0% Gol. III: 5% Gol. IV: 15%
Rapel & Gaji 13 (PPh bruto 12 bln + rapel/gaji 13) – (PPh bruto 12 bln)
PNS
Tetap Teratur (Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – PTKP) x Tarif
Peserta Kegiatan Bruto x Tarif Pasal 17
Honorer Tidak Tetap Tidak Teratur Dijumlah dengan penghasilan tetap teratur
PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Pengurang penghasilan bruto kepada wajib pajak dalam negeri
sebelum menghitung PPh bersifat tidak final
www.pajak.go.id
8
www.pajak.go.id
Pegawai
Pegawai adalah orang pribadi yang
bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan kerja baik
secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk
melaksanakan suatu pekerjaan dalam
jabatan atau kegiatan tertentu dengan
memperoleh imbalan yang dibayarkan
berdasarkan periode tertentu,
penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan
lain yang ditetapkan pemberi kerja,
termasuk orang pribadi yang melakukan
pekerjaan dalam jabatan negeri.
Pegawai Tetap
pegawai yang menerima atau memperoleh
penghasilan dalam jumlah tertentu secara
teratur, termasuk anggota dewan komisaris
dan anggota dewan pengawas yang secara
teratur terus menerus ikut mengelola
kegiatan perusahaan secara langsung,
serta pegawai yang bekerja berdasarkan
kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu
sepanjang pegawai yang bersangkutan
bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan
tersebut
Pasal 1 PMK-252/2008
www.pajak.go.id
Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja
Lepas adalah pegawai yang hanya
menerima penghasilan
apabila pegawai yang
bersangkutan bekerja, berdasarkan
jumlah hari bekerja, jumlah unit
hasil pekerjaan yang dihasilkan
atau penyelesaian suatu jenis
pekerjaan yang diminta oleh
pemberi kerja.
Bukan Pegawai
adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap
dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
yang memperoleh penghasilan dengan nama
dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai
imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan
perintah atau permintaan dari pemberi
penghasilan.
Peserta kegiatan
adalah orang pribadi yang terlibat
dalam suatu kegiatan tertentu,
termasuk mengikuti rapat, sidang,
seminar, lokakarya (workshop),
pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau
kegiatan lainnya dan menerima atau
memperoleh imbalan sehubungan
dengan keikutsertaannya dalam
kegiatan tersebut.
KEWAJIBA PPh Pasal 4 Ayat (2)
N 29
PPh Pasal 4(2) Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan pada pihak lain atas:
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 tidak termasuk PPN dan
bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah
www.pajak.go.id
BEA METERAI
BM 61
Surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
OBJEK sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat perdata (seperti kontrak atau surat pernyataan)
Surat yang memuat jumlah uang, seperti kuitansi, billing statement, dan lain-lain
TARIF Rp10.000,00
Studi KASUS (1)
Belanja yang berpotensi kena pajak di desa:
1. Penghasilan tetap
Aparat desa (Kades, Sekdes, Kaur&kasi, Kepala dusun, staf, BPD) ber SK, pegawai tetap
Jawab : Dipotong pajak kalau sudah diatas PTKP (Rp.4.500.000,- /bulan)
2. Insentif/honorarium Lembaga (Rutin setiap bulan, ada SK pengangkatan oleh kades)
a. Karang taruna (Rp225.000-Rp375.000) ada SK/tidak?
b. Guru ngaji/Penjaga rumah ibadah (Rp200.000-Rp500.000) pastikan bukan SK
yayasan/masjid/lembaga
c. Fardhu kifayah (Rp200.000-Rp500.000)
d. Posyandu (Rp200.000-Rp500.000)
e. Puskesos (Rp200.000-Rp500.000)
f. Penggali kubur (Rp200.000-Rp500.000)
g. Linmas (Rp200.000-Rp500.000)
h. RT (Rp200.000-Rp500.000)
** Permasalahan yang timbul untuk insentif dan honorarium:
Jawab : Dipotong pajak kalau sudah diatas PTKP (Rp.4.500.000,- /bulan) www.pajak.go.id
Studi KASUS (2)
a. Belanja makan minum dikenakan pajak daerah 10% dan pajak pusat PPh 2% sehingga
tidak dikenakan PPN 11%
b. Kalau di lokasi (warung/toko) ada tempat makan di tempat (dine in) tidak dikenakan
PPN 11% tapi dikenakan pajak daerah 10% dan PPh 2%
Contoh
Beli konsumsi rapat di warung minimarket == dikenakan PPN dan PPh pasal 22 (1,5%)
Beli konsumsi di warung makan/catering == Tanpa PPN, PPh pasal 23 (2%)
www.pajak.go.id
8. Pajak terhadap belanja bibit pertanian
JAWAB :
Belanja dibebaskan PPN, sembako, bibit pertanian, bibit peternakan non hias/hobi, hewan
ternak, pakan ternak, Pupuk subsidi (tidak termasuk Pestisida)
10. Potensi double pajak pembayaran PPN atas pembelian kendaraan, setor PPN harus atas
nama bendahara desa bukan atas nama dealer.
- Desa wajib memotong PPh 22 dan PPN 11%, Penyedia/dealer membuat Faktur pajak Kode
020
- Jika kesulitan, lakukan pengadaan melalui rekanan (rekanan PKP, dapat menerbitkan Faktur
pajak), rekanan yang melakukan pembelian ke dealer. PPN dan PPh dipotong atas nama
rekanan
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id