Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

KEWAJIBAN BENDAHARA DESA Terkini

Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 27

Kewajiban Bendahara Desa

www.pajak.go.id
Pengertian Bendahara 2

Bendahara Desa adalah orang yang ditunjuk


untuk menerima, menyimpan,
membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang untuk
keperluan belanja negara/daerah dalam
rangka pelaksanaan APBN/APBD pada
kantor/satuan kerja kementerian
negara/lembaga/pemerintah daerah

www.pajak.go.id
Kewajiban Bendahara 3

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor:


59/PMK.03/2022
Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan
NPWP, Pengukuhan & Pencabutan
Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/
Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan
Pajak Bagi Instansi Pemerintah 
UU HPP No.7 Tahun 2021
Tentang Undang – undang Harmonisasi
Perpajakan

www.pajak.go.id
Kewajiban 4

Pemotongan/Pemungutan
Setiap PA/KPA dan/atau Bendahara yang
melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD
ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
Pasal 47 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

www.pajak.go.id
Kewajiban 5

Pemotongan/Pemungutan
Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut
Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya,
wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan
dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas
Negara pada bank pemerintah atau bank lain
yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank
persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai
ketentuan perundang-undangan.

Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun


2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

www.pajak.go.id
Memotong dan Memungut 6

Memotong Memungut
Berarti memotong atau Berarti memungut atau
mengurangi pembayaran yang menambah yang berkaitan
berkaitan dengan jumlah yang dengan jumlah tagihan atau
diterima atau dapat juga jumlah yang seharusnya
dikatakan sebagai Dasar diterima atau Dasar
Pengenaan Pajak (DPP). Pengenaan Pajak (DPP).

www.pajak.go.id
Jenis Pajak Yang Dipotong/Dipungut
Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan
PPh Pasal 21
pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan

PPh Pasal 22 Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang

Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, dividen, sewa, royalti,
PPh Pasal 23
dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21

Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu
PPh Pasal 4(2) (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah
undian, dan lainnya)
Pemotongan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang
PPN
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak

Bea Meterai Pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu (kuitansi, kontrak)

www.pajak.go.id
Pemotongan PPh 21  hanya untuk OP
Tetap Teratur (Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – PTKP) x Tarif

Tidak Tetap Tidak Teratur Gol. II: 0% Gol. III: 5% Gol. IV: 15%
Rapel & Gaji 13 (PPh bruto 12 bln + rapel/gaji 13) – (PPh bruto 12 bln)
PNS
Tetap Teratur (Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – PTKP) x Tarif
Peserta Kegiatan Bruto x Tarif Pasal 17
Honorer Tidak Tetap Tidak Teratur Dijumlah dengan penghasilan tetap teratur

Ada SK PP 23 PPh Final 0,5%


Tanpa SK PP 23 Bruto x 50% x Pasal 17
Tidak punya NPWP?
Ada SKB PPh Tidak dipotong PPh
Usaha Tarif PPh 21 naik
1721 A2 harus dibuat paling lambat 31 Januari
20%

Bukti Potong Final paling lambat akhir bulan pembayaran


www.pajak.go.id
TARIF PROGRESIF
UU HPP Pasal 17 8
- Lapis I (5%) = PKP ≤ Rp60juta
- Lapis II (15%) = Rp60 juta < PKP ≤ Rp250 juta
- Lapis III (25%) = Rp250 juta < PKP ≤ Rp500 juta
- Lapis IV (30%) = Rp500 juta < PKP ≤ Rp5 miliar
- Lapis V (35%) = PKP > Rp5 miliar

PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Pengurang penghasilan bruto kepada wajib pajak dalam negeri
sebelum menghitung PPh bersifat tidak final

- 54 juta/tahun per orang


- 4,5 juta/tahun tambahan bagi wajib pajak yang sudah
- 4,5 juta/tahun tambahan per anggota keluarga (max 3)
- 54 juta/tahun tambahan jika penghasilan isteri digabung
suami

www.pajak.go.id
8

www.pajak.go.id
Pegawai 
Pegawai adalah orang pribadi yang
bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan kerja baik
secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk
melaksanakan suatu pekerjaan dalam
jabatan atau kegiatan tertentu dengan
memperoleh imbalan yang dibayarkan
berdasarkan periode tertentu,
penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan
lain yang ditetapkan pemberi kerja,
termasuk orang pribadi yang melakukan
pekerjaan dalam jabatan negeri.
Pegawai Tetap
pegawai yang menerima atau memperoleh
penghasilan dalam jumlah tertentu secara
teratur, termasuk anggota dewan komisaris
dan anggota dewan pengawas yang secara
teratur terus menerus ikut mengelola
kegiatan perusahaan secara langsung,
serta pegawai yang bekerja berdasarkan
kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu
sepanjang pegawai yang bersangkutan
bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan
tersebut

Pasal 1 PMK-252/2008
www.pajak.go.id
Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja
Lepas adalah pegawai yang hanya
menerima penghasilan
apabila pegawai yang
bersangkutan bekerja, berdasarkan
jumlah hari bekerja, jumlah unit
hasil pekerjaan yang dihasilkan
atau penyelesaian suatu jenis
pekerjaan yang diminta oleh
pemberi kerja.
Bukan Pegawai 
adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap
dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
yang memperoleh penghasilan dengan nama
dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai
imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan
perintah atau permintaan dari pemberi
penghasilan.
Peserta kegiatan
adalah orang pribadi yang terlibat
dalam suatu kegiatan tertentu,
termasuk mengikuti rapat, sidang,
seminar, lokakarya (workshop),
pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau
kegiatan lainnya dan menerima atau
memperoleh imbalan sehubungan
dengan keikutsertaannya dalam
kegiatan tersebut.
KEWAJIBA PPh Pasal 4 Ayat (2)
N 29

PPh Pasal 4(2) Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan pada pihak lain atas:

Persewaan tanah &/bangunan Hadiah undian


Pengalihan hak atas tanah Pembelian barang/jasa dari
dan/bangunan WP dengan peredaran bruto
tertentu PP23/2018
Usaha jasa konstruksi

TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN ATAS:

pengalihan tanah &/bangunan oleh: Pembayaran dengan mekanisme


a. OP berpenghasilan di bawah PTKP, dengan nilai Uang Persediaan atas transaksi
pengalihan kurang dari Rp60.000.000,00. sebagaimana dimaksud pada Pasal
b. OP/Badan dalam rangka BGS/BSG/pemanfaatan BMN 9 ayat (1) PMK-59/PMK.03/2022
c. OP/Badan yang bukan subjek pajak PP34/2017 yang dilakukan melalui Pihak Lain
Pasal 9(4)a. PMK-59/PMK.03/2022 dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang
telah dipungut PPh Pasal 22
Pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan penginapan serta oleh Pihak Lain
akomodasinya → tidak termasuk pembayaran atas persewaan Pasal 9(4)b. PMK-59/PMK.03/2022
tanah dan/atau bangunan. Pasal 9(2) PMK-59/PMK.03/2022 www.pajak.go.id
KEWAJIBA PPh PPh Pasal 22
N 39
Ada NPWP 1,5%
Tidak punya NPWP?
Tidak dilakukan pemungutan atas: TARIF 3%

Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 tidak termasuk PPN dan
bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah

Pembelian barang dengan Pembayaran kepada rekanan Pemerintah


menggunakan Kartu Kredit yang memiliki dan menyerahkan
Pemerintah fotokopi Surat Keterangan PP 23

Pembelian BBM, BBG, pelumas, Pembelian barang dari WP yang memiliki


benda pos, air, & listrik & menyerahkan fotokopi SKB

Pembelian barang menggunakan


Pembayaran dengan mekanisme Uang
dana BOS, BOP PAUD, atau BOP Persediaan atas pembelian barang yang
pendidikan lainnya
dilakukan melalui Pihak Lain dalam
Sistem Informasi Pengadaan, yang telah
Pembelian gabah dan atau beras dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.
www.pajak.go.id
KEWAJIBAN 15% 30%
PPh TARIF
PPh Pasal 23 NPWP NPWP 41
Tidak dilakukan pemotongan atas:
Bunga termasuk premium, diskonto, dan
1 imbalan karena jaminan pengembalian utang
dibayarkan/terutang kepada bank

sewa guna usaha dengan hak opsi 2 Royalti

badan usaha jasa keuangan penyalur


pinjaman dan/atau pembiayaan Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya
3 selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
jasa yang telah dikenai PPh final

jasa pengangkutan/ekspedisi yang 2% 4% TARIF


dikenai PPh Pasal 15
NPWP NPWP
pembelian jasa dari WP dengan SKB
Sewa & penghasilan lain terkait penggunaan
harta, kecuali objek PPh Pasal 4 ayat (2) 1
penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan
pemerintah dengan mekanisme Uang Persediaan atas
transaksi melalui sistem informasi pengadaan Imbalan sehubungan dengan jasa yang
pemerintah, yang telah dipungut PPh 22 oleh Pihak Lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 2

Pembayaran kepada rekanan Pemerintah yang memiliki &


menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
www.pajak.go.id
KEWAJIBAN PPN atas BELANJA
Faktur Tagihan Faktur Pajak dibuat saat menyampaikan
tagihan berdasarkan dokumen penagihan 45

Barang & Jasa


Instansi
PKP Rekanan
Pemerintah

Tidak Dipungut PPN atas transaksi:


penyerahan jasa telekomunikasi oleh
pembelian paling banyak Rp2.000.000,00 tidak termasuk perusahaan telekomunikasi
PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah
pembayaran jasa angkutan udara yang
diserahkan oleh perusahaan penerbangan
pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah atas
belanja Instansi Pemerintah
pembelian barang/jasa yang mendapat FP
fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan 07-08
pembayaran dalam rangka pengadaan tanah
pembayaran dengan mekanisme Uang
Persediaan yang Informasi
Lain dalam Sistem dilakukan melalui Pihak
Pengadaan.
pembelian
Pertamina BBM & bahan
(Persero) bakar
dan/atau bukan
anak minyak
usaha oleh PT
PT Pertamina
(Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang
Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin. Pemungutan dilakukan PKP Rekanan

www.pajak.go.id
BEA METERAI
BM 61

Surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
OBJEK sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat perdata (seperti kontrak atau surat pernyataan)

Surat yang memuat jumlah uang, seperti kuitansi, billing statement, dan lain-lain

TARIF Rp10.000,00
Studi KASUS (1)
Belanja yang berpotensi kena pajak di desa:
1. Penghasilan tetap
Aparat desa (Kades, Sekdes, Kaur&kasi, Kepala dusun, staf, BPD)  ber SK, pegawai tetap
Jawab : Dipotong pajak kalau sudah diatas PTKP (Rp.4.500.000,- /bulan)
2. Insentif/honorarium Lembaga (Rutin setiap bulan, ada SK pengangkatan oleh kades)
a. Karang taruna (Rp225.000-Rp375.000)  ada SK/tidak?
b. Guru ngaji/Penjaga rumah ibadah (Rp200.000-Rp500.000)  pastikan bukan SK
yayasan/masjid/lembaga
c. Fardhu kifayah (Rp200.000-Rp500.000)
d. Posyandu (Rp200.000-Rp500.000)
e. Puskesos (Rp200.000-Rp500.000)
f. Penggali kubur (Rp200.000-Rp500.000)
g. Linmas (Rp200.000-Rp500.000)
h. RT (Rp200.000-Rp500.000)
** Permasalahan yang timbul untuk insentif dan honorarium:
Jawab : Dipotong pajak kalau sudah diatas PTKP (Rp.4.500.000,- /bulan) www.pajak.go.id
Studi KASUS (2)

3. Honor tidak rutin (Tim panitia)


Contoh: Panitia MTQ, Agustusan, pilkades, pemilihan aparat desa, penyusunan APBDes,
 Kegiatan tidak rutin, bukan pegawai
JAWAB : bukan pegawai, Pajak = Penghasilan Bruto x 50% x tarif pasal 17
(tarif terendah 5%, penghasilan s.d. 60 juta)
4. Upah tenaga kerja swakelola dikenakan pajak atau tidak dan tarifnya berapa
JAWAB : atas upah pekerjaan, merupakan tenaga lepas, bukan pegawai
Pajak = Penghasilan Bruto x 50% x tarif pasal 17
(tarif terendah 5%, penghasilan s.d. 60 juta)
5. Honor pengisi acara
Contoh: penceramah, pembaca doa, MC, hiburan kesenian (NPWP Pribadi, bukan atas nama
Yayasan/Lembaga/perkumpulan)
JAWAB : atas upah pekerjaan, merupakan tenaga lepas, bukan pegawai
Pajak = Penghasilan Bruto x 50% x tarif pasal 17
(tarif terendah 5%, penghasilan s.d. 60 juta)
www.pajak.go.id
6. Belanja makan dan minum

a. Belanja makan minum dikenakan pajak daerah 10% dan pajak pusat PPh 2% sehingga
tidak dikenakan PPN 11%
b. Kalau di lokasi (warung/toko) ada tempat makan di tempat (dine in) tidak dikenakan
PPN 11% tapi dikenakan pajak daerah 10% dan PPh 2%

Contoh
Beli konsumsi rapat di warung minimarket == dikenakan PPN dan PPh pasal 22 (1,5%)
Beli konsumsi di warung makan/catering == Tanpa PPN, PPh pasal 23 (2%)

Jika mempunyai SKB PPh dipotong sebesar 0.5%


7. Belanja barang dan jasa
 Pertanggungjawaban perbaikan laptop per RT, notanya dipisah masing2, pemberi jasanya satu tempat
sehingga pembayarannya jadi satu, seharusnya dipotong pajak.
 Kapan dikenakan jasa, kapan dikenakan PPh 21
 Belanja material dikenakan pajak atas komoditas apa saja, Batasan pajak berapa.
 Jika proyek dikerjakan oleh swakelola maka dikenakan pajak apa saja
JAWAB :
• PPN terutang saat pengajuan tagihan, maka PPN yang dikenakan merupakan gabungan dari pekerjaan
dalam waktu tertentu. Batasannya adalah belanja diatas 2juta.
• Dikenakan PPh 21 jika rekanan merupakan orang Pribadi (Peng. Jasa X5%x50%)
• Dikenakan PPh 23 Jika rekanan adalah WP Badan/CV/PT/Lembaga (tarif 2%, atau 4 % jika tidak
berNPWP
• Belanja Material :
Tidak kena PPN (batu, pasir, kapur, kerikil, batu bata) Dalam 1 Toko diatas 2 juta kena
PPN
Kena PPN (Paku, Besi, semen, cat, alat2 tukang-listrik)
• Atas pekerjaan swakelola dikenakan pajak seperti halnya belanja biasa,  PPh PPN

www.pajak.go.id
8. Pajak terhadap belanja bibit pertanian
JAWAB :
Belanja dibebaskan PPN, sembako, bibit pertanian, bibit peternakan non hias/hobi, hewan
ternak, pakan ternak, Pupuk subsidi (tidak termasuk Pestisida)

9. Pekerjaan pengurukan lapangan/lahan


tanah untuk nguruk tidak dikenakan PPN, akan tetapi dikenakan PPh atas pembelian (PPh pasal
22)
PPh psl 23 atas jasa sewa alat Berat (molen, excavator dll), sewa kendaraan bermotor.

10. Potensi double pajak pembayaran PPN atas pembelian kendaraan, setor PPN harus atas
nama bendahara desa bukan atas nama dealer.
- Desa wajib memotong PPh 22 dan PPN 11%, Penyedia/dealer membuat Faktur pajak Kode
020
- Jika kesulitan, lakukan pengadaan melalui rekanan (rekanan PKP, dapat menerbitkan Faktur
pajak), rekanan yang melakukan pembelian ke dealer. PPN dan PPh dipotong atas nama
rekanan
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id

Anda mungkin juga menyukai