Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Slide PMK No. 59 TH 2022

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 46

Kewajiban Perpajakan

Bendahara Instansi
Pemerintah
DEFINISI
Pasal 1 angka 18 PMK No. 59/PMK.03/2022
“Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan
instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.”
INSTANSI PEMERINTAH

INSTANSI INSTANSI INSTANSI


PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH PEMERINTAH DESA

yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun


laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan
Alur Pemikiran Pemotongan/Pemungutan Pajak

Belanja dari
APBN/APBD

Ada PPh dan PPN

setor ke kas
negara

Laporkan ke KPP
DAFTAR

HITUNG

POTONG/PUNGUT

SETOR

LAPOR
KEWAJIBAN PPh

Instansi
Pemerintah
Wajib memotong/memungut pajak Harus membuat bukti
atas setiap pembayaran objek potput pemotongan/pemungutan PPh

dapat berupa:
Pasal 4(2) Pasal 22
BPN
Pasal 15 Bukti potong/pungut sesuai
Pasal 23
ketentuan perpajakan; atau
Dokumen yang dipersamakan
Pasal 21 Pasal 26 dengan bukti potong PPh.
PPh PASAL 21
Pajak Penghasilan yang terkait Penghasilan yg dibayarkan
kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan,
jabatan, jasa, dan kegiatan.

Gaji adalah pembayaran yang sifatnya tetap dan


teratur, sedangkan honor adalah pembayaran yang
sifatnya insidentil.
Pegawai Tetap

Pegawai Tetap adalah pegawai yang


menerima atau memperoleh penghasilan
dalam jumlah tertentu secara teratur.
Bukan Pegawai

Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan


dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
yang dilakukan, antara lain berupa honorarium,
komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.
Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam


suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat,
sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan,
pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan
menerima atau memperoleh imbalan sehubungan
dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
KEWAJIBAN PPh PPh Pasal 21

Tetap Teratur (Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – PTKP) x Tarif


Tidak Tetap Tidak Teratur Gol. II: 0% Gol. III: 5% Gol. IV: 15%

PNS Rapel & Gaji 13 (PPh bruto 12 bln + rapel/gaji 13) – (PPh bruto 12 bln)

Tetap Teratur (Bruto – Biaya Jabatan – PTKP) x Tarif


Peserta Kegiatan Bruto x Tarif Pasal 17
Honorer Tidak Tetap Tidak Teratur Dijumlah dengan penghasilan tetap teratur

Ada SK PP 23 PPh Final 0,5%


Tanpa SK PP 23 Bruto x 50% x Pasal 17
Tidak punya NPWP?
Usaha Ada SKB PPh Tidak dipotong PPh
PPh naik 20%
1721 A2 harus dibuat paling lambat 31 Januari
Bukti Potong Final paling lambat akhir bulan pembayaran
Skema Pemajakan PPh
21 Final Honor PNS

0% 5% 15%

Golongan I & II Golongan III Golongan IV


& Pejabat Negara

Sesuai PP-80 Tahun 2010


PAJAK PENGHASILAN PASAL
21
LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF

Sampai dengan Rp60.000.000 5%


Di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 15%
Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 25%
Di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 25%
Di atas Rp5.000.000.000 35%
PPh PASAL 22
KEWAJIBAN PPh PPh Pasal 22

Ada NPWP 1,5%


Tidak punya NPWP?
Tidak dilakukan pemungutan
atas:
TARIF 3%

Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 tidak termasuk PPN dan
bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah

Pembelian barang dengan Pembayaran kepada rekanan Pemerintah


menggunakan Kartu Kredit yang memiliki dan menyerahkan
Pemerintah fotokopi Surat Keterangan PP 23

Pembelian BBM, BBG, pelumas, Pembelian barang dari WP yang memiliki


benda pos, air, & listrik & menyerahkan fotokopi SKB

Pembelian barang menggunakan


Pembayaran dengan mekanisme Uang
dana BOS, BOP PAUD, atau BOP
Persediaan atas pembelian barang yang
pendidikan lainnya
dilakukan melalui Pihak Lain dalam
Sistem Informasi Pengadaan, yang telah
Pembelian gabah dan atau beras
dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.

www.pajak.go.id
PPh PASAL 23
Pengertian

adalah Pajak Penghasilan sehubungan


dengan Penghasilan yang dibayarkan
berupa sewa sehubungan dengan
penggunaan harta serta imbalan
sehubungan dengan jasa (selain jasa yang
telah dipotong PPh Pasal21).
Pengertian

SEWA JASA

• Kendaraan • Jasa Pemeliharaan


• Tenda • Jasa Manajemen
• Mebel • Jasa Desain
• Baju • Jasa Katering
• Kursi • dan Jasa Lainnya
• kecuali Tanah
dan/atau Bangunan
Tarif
Pengertian

2%
Bagi Rekanan Yang Tidak Memiliki NPWP,
Tarif 100% Lebih Tinggi
Disetor Dengan Menggunakan Identitas / NPWP
Instansi Pemerintah
PPh PASAL 4(2)
Pengertian

Pajak Bersifat Final yang dipotong atas penghasilan dari jasa


tertentu dan sumber tertentu, misalnya jasa konstruksi, sewa
tanah/ bangunan, dan hadiah undian.
PPH PASAL 4 (2) Persewaan Tanah / Bangunan

DINAS
PT B PT A
X
•Keamanan
•Kebersihan
•Perbaikan
Servis Charge: Sewa Gedung:
Rp20.000.000,- PPh 4 Ayat (2)
Rp500.000.000,- 10% x 520 juta

disetor atas
nama dinas
Jasa Konstruksi
PPH PASAL 4 (2) Berlaku mulai 21 Februari 2022
PEKERJAAN KONSTRUKSI PP-9/2022

DINAS KLM PT JKP 1,75% 4%


kualifikasi kualifikasi
kecil 2,65% 
menengah
besar

KONSTRUKSI
Tender JASA KONSULTASI
proyek konstruksi KONSTRUKSI

3,5% 6%
kualifikasi kualifikasi
ada 

PEKERJAAN KONSTRUKSI
TERINTEGRASI

disetor atas rekanan dapat 2,65% 4%


nama dinas bukti potong
Sertifikat Badan Sertifikat
Usaha Ada 
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022

Perubahan Tarif PPh Usaha Jasa Konstruksi


Berlaku mulai 21 Februari 2022

www.pajak.go.id
PPH PASAL 4 (2) Hadiah Undian
DINAS
X

Undian

25%
Jumlah bruto
hadiah undian

disetor atas penerima dapat


nama dinas bukti potong
PPH PASAL 4 (2) PP 23 Tahun 2018
DINAS
PT A
X

Pengadaan
Alat Tulis Kantor

Ada SK PP 23 PPh Final 0,5% a.n. rekanan

Tidak ada SK PPh 22 1,5%


PAJAK
PERTAMBAHAN
NILAI
Pengertian

adalah pajak atas konsumsi barang dan/atau jasa di dalam daerah


pabean.

Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN


dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada
Instansi Pemerintah.
Skema
Transaksi PPN
Beli
Barang/Jasa

BENDAHARA 11% REKANAN

Menyampaikan
Tagihan
+ Faktur Pajak
Penyetoran PPN

Lampiran Angka Romawi VIII huruf A angka 7 (PMK 59 2022)

Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang


telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat
setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan
dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah
Dikecualikan
jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk jumlah PPN atau PPN
dan PPnBM yang terutang, dan bukan pembayaran yang dipecah dari suatu
transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000

7
pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi
Pemerintah Pusat

untuk pengadaan tanah

BBM dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero)

jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi


jenis belanja yang
tidak dipungut PPN jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
oleh Instansi Pemerintah
penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau
dibebaskan dari pengenaan PPN
Tidak Dipungut
Bendaharawan

Tidak melebihi dari jumlah Rp. 2.000.000,00 (tidak


termasuk PPN dan/atau PPnBM) dan bukan
merupakan pembayaran yang dipecah-pecah.
Langkah
Penyetoran Pajak

1. Membuat kode Billing

2. Menyetorkan pajak
Permohonan e-FIN
a. Datang ke KPP/KP2KP (tidak dapat diwakilkan)
b. Secara Online (via Whatsapp)*

Syarat Permohonan :
Orang Pribadi
1. Asli dan Fotocopy KTP
2. Asli dan Fotocopy NPWP
3. Formulir Aktivasi EFIN
4. No. HP dan Email Aktif
Badan
1. Asli dan Fotocopy KTP (Penanggung Jawab)
2. Asli dan Fotocopy NPWP Badan
3. Asli dan Fotocopy NPWP (Penanggung Jawab)
4. Formulir Aktivasi EFIN
5. No. Hp dan Email Aktif

*) Whatsapp : 0811 3201 5654 ( TPT )


semua dokumen discan ditambah swa foto
memegang KTP dan NPWP
Pendaftaran Akun djponline
Klik Menu “Belum Registrasi?”
Registrasi Akun
Input beberapa hal di antaranya:
 NPWP
 EFIN
 Kode Keamanan
 Klik Submit
Pendaftaran djponline
Input beberapa hal di antaranya:
 email
 Nomor Handphone
 Password (minimal 6 digit)
Cek email masuk / inbox
Klik link aktivasi
Cek email masuk / inbox
Klik link aktivasi
KODE AKUN PAJAK –
KODE JENIS KETERANGAN
SETORAN

411121 - 100 Pemotongan PPh Pasal 21 Non Final

Pemotongan PPh Pasal 21 Final atas honorarium/imbalan


411121 - 402 lain yg diterima Pejabat Negara, PNS, TNI/POLRI, dan
pensiunannya

411122 - 920 Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan DInas

411124 - 100 Pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa

411124 - 104 Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa


KODE AKUN PAJAK –
KODE JENIS KETERANGAN
SETORAN

411128 - 402 Pemotongan PPh Final Pasal 4(2) atas pengalihan hak atas
tanah / bangunan

411128 - 403 Pemotongan PPh Final Pasal 4(2) atas sewa tanah /
bangunan

411128 - 409 Pemotongan PPh Final Pasal 4(2) atas jasa konstruksi

411128 - 420 Pemotongan PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun


2018

411211 - 900 Pemungutan PPN oleh Non-Bendaharawan


KODE AKUN PAJAK –
KODE JENIS KETERANGAN
SETORAN

Pemungutan PPN oleh Bendaharawan APBN*


411211 - 910 ( SSP atas nama Dinas )

Pemungutan PPN oleh Bendaharawan APBD*


411211 - 920 ( SSP atas nama Dinas )

Pemungutan PPN oleh Bendaharawan Dana Desa*


411211 - 930 ( SSP atas nama Dinas )

411128 - 420 Pemotongan PPh Final berdasarkan PP 23 / 2018


(SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani Bendahara)

*) Mengacu pada jabatan bendaharawan pada tingkat


administrasi pemerintahan, dan TIDAK didasarkan pada
sumber dana pengelolaan keuangan
Pembayaran
Pajak

• Petugas Teller Bank & Kantor Pos

• Internet Banking & Mobile Banking

• ATM
BATAS AKHIR PEMBAYARAN DAN PELAPORAN SPT MASA

Sarana Batas Akhir Batas Akhir


No. Jenis Pajak
Pelaporan Pembayaran Pelaporan

1. PPh Pasal 21 Tanggal 10 Tanggal 20


Bulan Berikutnya Bulan Berikutnya
2. PPh Pasal 22 7 Hari setelah tanggal Tanggal 20
pelaksanaa pembayaran Bulan Berikutnya
E-Bupot
Unifikasi
3. PPh Pasal 23 Instansi Tanggal 10 Tanggal 20
Pemerintah Bulan Berikutnya Bulan Berikutnya
4. PPh Pasal 4(2) Tanggal 10 Tanggal 20
Bulan Berikutnya Bulan Berikutnya
5. PPN 7 Hari setelah tanggal
pelaksanaa pembayaran
Saluran / Media Konsultasi dan Pelayanan
KPP Pratama Kepanjen

Loket TPT 0811 3201 5654


Konsultasi 0811 3201 6654

Anda mungkin juga menyukai