Slide PMK No. 59 TH 2022
Slide PMK No. 59 TH 2022
Slide PMK No. 59 TH 2022
Bendahara Instansi
Pemerintah
DEFINISI
Pasal 1 angka 18 PMK No. 59/PMK.03/2022
“Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan
instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.”
INSTANSI PEMERINTAH
Belanja dari
APBN/APBD
setor ke kas
negara
Laporkan ke KPP
DAFTAR
HITUNG
POTONG/PUNGUT
SETOR
LAPOR
KEWAJIBAN PPh
Instansi
Pemerintah
Wajib memotong/memungut pajak Harus membuat bukti
atas setiap pembayaran objek potput pemotongan/pemungutan PPh
dapat berupa:
Pasal 4(2) Pasal 22
BPN
Pasal 15 Bukti potong/pungut sesuai
Pasal 23
ketentuan perpajakan; atau
Dokumen yang dipersamakan
Pasal 21 Pasal 26 dengan bukti potong PPh.
PPh PASAL 21
Pajak Penghasilan yang terkait Penghasilan yg dibayarkan
kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan,
jabatan, jasa, dan kegiatan.
PNS Rapel & Gaji 13 (PPh bruto 12 bln + rapel/gaji 13) – (PPh bruto 12 bln)
0% 5% 15%
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 tidak termasuk PPN dan
bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah
www.pajak.go.id
PPh PASAL 23
Pengertian
SEWA JASA
2%
Bagi Rekanan Yang Tidak Memiliki NPWP,
Tarif 100% Lebih Tinggi
Disetor Dengan Menggunakan Identitas / NPWP
Instansi Pemerintah
PPh PASAL 4(2)
Pengertian
DINAS
PT B PT A
X
•Keamanan
•Kebersihan
•Perbaikan
Servis Charge: Sewa Gedung:
Rp20.000.000,- PPh 4 Ayat (2)
Rp500.000.000,- 10% x 520 juta
disetor atas
nama dinas
Jasa Konstruksi
PPH PASAL 4 (2) Berlaku mulai 21 Februari 2022
PEKERJAAN KONSTRUKSI PP-9/2022
KONSTRUKSI
Tender JASA KONSULTASI
proyek konstruksi KONSTRUKSI
3,5% 6%
kualifikasi kualifikasi
ada
PEKERJAAN KONSTRUKSI
TERINTEGRASI
www.pajak.go.id
PPH PASAL 4 (2) Hadiah Undian
DINAS
X
Undian
25%
Jumlah bruto
hadiah undian
Pengadaan
Alat Tulis Kantor
Menyampaikan
Tagihan
+ Faktur Pajak
Penyetoran PPN
7
pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi
Pemerintah Pusat
2. Menyetorkan pajak
Permohonan e-FIN
a. Datang ke KPP/KP2KP (tidak dapat diwakilkan)
b. Secara Online (via Whatsapp)*
Syarat Permohonan :
Orang Pribadi
1. Asli dan Fotocopy KTP
2. Asli dan Fotocopy NPWP
3. Formulir Aktivasi EFIN
4. No. HP dan Email Aktif
Badan
1. Asli dan Fotocopy KTP (Penanggung Jawab)
2. Asli dan Fotocopy NPWP Badan
3. Asli dan Fotocopy NPWP (Penanggung Jawab)
4. Formulir Aktivasi EFIN
5. No. Hp dan Email Aktif
411128 - 402 Pemotongan PPh Final Pasal 4(2) atas pengalihan hak atas
tanah / bangunan
411128 - 403 Pemotongan PPh Final Pasal 4(2) atas sewa tanah /
bangunan
411128 - 409 Pemotongan PPh Final Pasal 4(2) atas jasa konstruksi
• ATM
BATAS AKHIR PEMBAYARAN DAN PELAPORAN SPT MASA