Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kewajiban Instansi Pemerintah 20 Feb 2023

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 57

KEWAJIBAN PERPAJAKAN

INSTANSI PEMERINTAH Perubahan PMK 59/PMK.03/2022

Tim Penyuluh
KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
www.pajak.go.id
2
Pasal 1 angka 18 PMK No. 59/PMK.03/2022
“Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi
pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran.”

INSTANSI INSTANSI PEMERINTAH INSTANSI


PEMERINTAH PUSAT DAERAH PEMERINTAH DESA

www.pajak.go.id
POTONG/ 3
PUNGUT
Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi
PPh Pasal 21
sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan

Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan


PPh Pasal 22
pembelian barang

Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga,


PPh Pasal 23
dividen, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21

Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa


PPh Pasal 4(2) tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan,
pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya)

Pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan


PPN
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
POTONG/ 4
PUNGUT
Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada subyek pajak
PPh Pasal 26
luar negeri sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan

Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada perusahaan


PPh Pasal 15 pelayaran dalam negeri, penerbangan dalam negeri dan pelayaran
dan/atau penerbangan luar negeri

Pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu (kuitansi,


Bea Meterai
kontrak)
5

DIPOTONG
ATAU
DIPUNGUT
????

www.pajak.go.id
6
Definisi
Pasal 1 PMK 59/MK.03/2021

Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah : sistem


informasi yang digunakan untuk melakukan
/memfasilitasi pengadaan barang dan jasa Instansi
Pemerintah melalui penyelenggara perdagangan
melalui sarana elektronik
Marketplace pengadaan barang/jasa :
penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik
yang memiliki sarana perdagangan melalui system
elektronik yang digunakan bagi rekanan pemerintah
untuk memberikan penawaran barang/jasa kepada
instansi pemerintah
Ritel daring pengadaan barang/jasa pemerintah:
penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik
yang memiliki sarana perdagangan melalui system
elektronik yang digunakan sendiri untuk memberikan
penawaran barang/jasa kepada instansi pemerintah

www.pajak.go.id
7
Definisi
Pasal 1 PMK 59/MK.03/2021

Pihak Lain : Marketplace pengadaan atau Ritel Daring


Pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi
transaksi melalui system informasi pengadaan yang
telah ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah
Uang Persediaan : uang muka kerja dalam jumlah
tertentu yang diberikan kepada bendahara
pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional
sehari hari instansi pemerintah atau pengeluaran yang
menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin melalui
mekanisme langsung

Berlaku mulai 1 Mei 2022

www.pajak.go.id
8

PEMOTONGAN
PPH PASAL 21

www.pajak.go.id
9

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah :

pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan


dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama
dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri

Pasal 11 ayat (1) PMK No 59/PMK.03/2022


10

TIDAK DIPOTONG
• pembayaran kepada Wajib Pajak yang memiliki dan
menyerahkan fotokopi surat keterangan berdasarkan Peraturan
Pemerintah yang mengatur tentang PPh atas penghasilan dari
usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu, yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat
(2) berdasarkan Peraturan Pemerintah dimaksud; atau
• pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Wajib Pajak yang dapat menyerahkan fotokopi Surat
Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh
berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara
pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan
dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, yang
telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan Surat Keterangan
Bebas dimaksud.
• pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan yang
dilakukan melalui pihak lain dengan sistem informasi pengadaan
(dipungut pph pasal 22 oleh pihak lain);
Pasal 11 ayat (2) PMK No 59/PMK.03/2022
11

OBJEK
Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh Pegawai, seperti
gaji dan tunjangan

Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh Pegawai, Bukan
Pegawai, dan Peserta Kegiatan, seperti: honor kegiatan, honor narasumber, dan
sebagainya

Tarif Pasal 17 UU PPh x Dasar


TARIF
Pengenaan PPh (untuk PPh tidak bersifat final)

Tarif Final x Jumlah Bruto


(untuk PPh bersifat final)
TARIF 12

Apabila tidak memiliki NPWP dikenakan kenaikan 20%

Berlaku mulai tahun pajak 2022 (UU HPP)


13

STATUS PTKP PTKP TAHUNAN PTKP BULANAN


TK/0 54.000.000 4.500.000
TK/1 58.500.000 4.875.000
TK/2 63.000.000 5.250.000
TK/3 67.500.000 5.625.000
K/0 58.500.000 4.875.000
K/1 63.000.000 5.250.000
K/2 67.500.000 5.625.000
K/3 72.000.000 6.000.000

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK


PEGAWAI TETAP PENERIMA PENSIUN 14
Gaji, Tunjangan, Premi Asuransi Uang Pensiun Berkala
Dibayar Pemberi Kerja
DIKURANGI DIKURANGI
1. Biaya jabatan, 5% dari Biaya pensiun, 5% dari
penghasilan bruto maks Rp penghasilan bruto maks Rp
6.000.000 per tahun atau Rp 2.400.000 per tahun atau Rp
500.000 per bulan 200.000 per bulan
2. Iuran pensiun,THT/JHT yang
dibayar sendiri

Penghasilan Neto (setahun/disetahunkan)


Dikurangi PTKP
Penghasilan Kena Pajak

Dikenakan Tarif Pasal 17

PEGAWAI TETAP
15

PENERIMA PENGHASILAN TARIF

Tarif Pasal 17 x Pengh.


Pegawai Tidak Tetap Bruto (memperhitungkan
PTKP)
Tarif Pasal 17 x 50%
Bukan Pegawai Berkesinambungan Pengh. Bruto
(memperhitungkan PTKP)
Tarif Pasal 17 x 50%
Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan Pengh. Bruto (tanpa
memperhitungkan PTKP)
Tarif Pasal 17 x Pengh.
Peserta Kegiatan
Bruto

NON PNS
16

Akumulasi
No Upah Harian Penghitungan PPh Pasal 21
Upah Bulanan
Tarif x (Penghasilan Bruto – PTKP
1 - > Rp 4,5 juta
Bulanan)
2 < Rp 450 ribu < Rp 4,5 juta Tidak dikenakan PPh Pasal 21
Tarif x (Penghasilan Bruto – 450
3 > Rp 450 ribu < Rp 4,5 juta
ribu)
< Rp 450 ribu Tarif x (Penghasilan Bruto – PTKP
4 Rp 4,5 juta < x < Rp 10,2 juta
> Rp 450 ribu harian sesuai jumlah hari kerja)
< Rp 450 ribu
5 > Rp 10,2 juta Tarif x DPP
> Rp 450 ribu

UPAH HARIAN/MINGGUAN, SATUAN,


BORONGAN
17
No Jenis Penghitungan
1 Berkesinambungan
(memiliki NPWP dan hanya Tarif x (50% penghasilan bruto – PTKP bulanan)
menerima penghasilan dari *Dihitung secara kumulatif
1 pemberi kerja)

2 Berkesinambungan Tarif x 50% penghasilan bruto


*Dihitung secara kumulatif
3 Tidak Berkesinambungan Tarif x 50% penghasilan bruto
Kelompok bukan pegawai:
• Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, notaris, dokter, akuntan)
• Seniman (musisi, penyanyi, komedian, sutradara, model, penari, pelukis)
• Olahragawan
• Pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh
• Pengarang, peneliti, penerjemah,
• Pemberi jasa di bidang Teknik, computer, telekomunikasi, fotografi, dll

BUKAN PEGAWAI
18

TARIF
PENERIMA PENGHASILAN
FINAL
PNS Golongan I dan II,
Anggota TNI/POLRI Golongan Pangkat Tamtamadan
0%
Bintara, dan Pensiunannya
PNS Golongan III,
Anggota TNI/POLRI Golongan Pangkat PerwiraPertama,
5%
dan Pensiunannya
Pejabat Negara, PNS Golongan IV,
Anggota TNI/POLRI Golongan Pangkat PerwiraMenengah
15%
dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya
Non PNS/Pejabat Negara
Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17 UU PPh

PESERTA KEGIATAN
19

PEMUNGUTAN
PPH PASAL 22

www.pajak.go.id
20

Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah :

pemungutan PPh sehubungan dengan


pembayaran atas pembelian barang
seperti: komputer, mebel, mobil dinas, ATK, dan
barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib
Pajak rekanan penjual barang

Pasal 12 ayat (1) PMK No 59/PMK.03/2022


,
TARIF 21

15% dari
HARGA
BELI

3%
Apabila tidak memiliki NPWP
dari
HARGA
BELI

www.pajak.go.id
TIDAK DIPUNGUT 22
• pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan
pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai
sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
• pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja
Instansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara
pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah;.
• pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan
bakar gas, pelumas, benda-benda pos; atau pemakaian air dan
listrik;
• pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan
penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
• pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras;
• pembayaran kepada Wajib Pajak yang memiliki dan
menyerahkan fotokopi surat keterangan PP 23 dan/atau Surat
Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh
• pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan yang
dilakukan melalui pihak lain dengan sistem informasi pengadaan
(dipungut pph pasal 22 oleh pihak lain);
Pasal 12 ayat (2) PMK No 59/PMK.03/2022
23

PEMOTONGAN
PPH PASAL 23

www.pajak.go.id
24

Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :


pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau
Bentuk Usaha Tetap berupa:
• bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang;
• royalti;.
• hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah
dipotong PPh Pasal 21;
• sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2);
• imbalan sehubungan dengan jasa yang pembayarannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa selain jasa yang telah dipotong
PPh Pasal 21 (List ada di PMK-141/PMK.03/2015)
Pasal 13 PMK No 59/PMK.03/2022
TIDAK DIPOTONG 25
• penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank;
• sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan
sewa guna usaha dengan hak opsi;.
• penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan
usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur
pinjaman dan/atau pembiayaan;
• Imbalan sehubungan dengan jasa yang telah dikenai PPh yang
bersifat final;
• imbalan sehubungan dengan Jasa pengangkutan/ekspedisi
yang telah diatur dalam Pasal 15;
• imbalan sehubungan dengan jasa yang telah dipotong PPh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
• pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan yang
dilakukan melalui pihak lain dengan sistem informasi
pengadaan (dipungut pph pasal 22 oleh pihak lain);
• penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,
atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak
yang dapat menyerahkan fotokopi SKB Potput PPh.
Pasal 14 PMK No 59/PMK.03/2022
15%
TARIF 26

dari
JUMLAH
BRUTO
bunga termasuk premium, diskonto, royalty dan imbalan karena jaminan

2%
pengembalian utang, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain
yang telah dipotong PPh Pasal 21

dari
JUMLAH
BRUTO
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali
dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) dan imbalan sehubungan dengan jasa
(kecuali dipotong PPh Pasal 21)

Apabila tidak memiliki NPWP dikenakan kenaikan 100%

www.pajak.go.id
PEMOTONGAN
PPH PASAL 4 ayat (2)

www.pajak.go.id
28

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)


adalah :
pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan
kepada pihak lain atas:
• persewaan tanah dan/atau bangunan;
• pengalihan hak atas tanah danj atau bangunan;
• usaha jasa konstruksi;
• hadiah undian; serta
• pembelian barang atau penggunaan jasa dari Wajib Pajak
yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Pasal 9 ayat (1) PMK No 59/PMK.03/2022
29

TIDAK DIPOTONG
• pembayaran atau pengakuan utang persewaan tanah
dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan
penginapan beserta akomodasinya;
• sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan antara lain kepada:
• orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP
yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari
Rp60.000.000,00 dan bukan jumlah yang dipecah-pecah;
• orang pribadi/badan yang melakukan pengalihan harta berupa
bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna
serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik
negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau
• orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak
yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau
bangunan.
• pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan yang
dilakukan melalui pihak lain dengan sistem informasi
pengadaan (dipungut pph pasal 22 oleh pihak lain);
Pasal 9 ayat (3) dan (4) PMK No 59/PMK.03/2022
TARIF 30

PERSEWAAN TANAH

10%
DAN/ATAU BANGUNAN

dari
JUMLAH
BRUTO
Nilai Persewaan
Kecuali pembayaran atau pengakuan utang persewaan tanah
dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan
penginapan beserta akomodasinya

www.pajak.go.id
TARIF 31

PENGALIHAN HAK ATAS TANAH


DAN/ATAU BANGUNAN
penjualan, tukar-menukar, pemindahan hak, pelepasan hak,
penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain termasuk PPJB

2,5%
berikut perubahannya

dari jumlah bruto nilai pengalihan


hak atas tanah dan/atau bangunan

1%
pengalihan HATB berupa Rumah
Sederhana dan Rumah Susun

0%
Sederhana
pengalihan HATB kepada pemerintah, BUMN
(penugasan khusus dari Pemerintah), atau BUMD
(Penugasan khusus dari kepala daerah), mengenai
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum

www.pajak.go.id
TARIF 32

JASA KONSTRUKSI
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Berlaku sejak 21 Februari 2022

, 5%
17
dari Nilai Kontrak rekanan sertifikat
badan usaha kualifikasi kecil atau
sertifikat kompetensi kerja usaha
orang perseorangan

4%
dari Nilai Kontrak rekanan tidak
memiliki sertifikat badan usaha atau
sertifikat kompetensi kerja usaha

2,65%
orang perseorangan

dari Nilai Kontrak rekanan penyedia


jasa selain penyedia jasa diatas

Tidak termasuk PPN

www.pajak.go.id
TARIF 33

JASA KONSTRUKSI
PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Berlaku sejak 21 Februari 2022

, 5%
26
dari Nilai Kontrak rekanan penyedia
jasa yang memiliki sertifikat badan
usaha

4%
dari Nilai Kontrak rekanan Penyedia
jasa yang tidak memiliki sertifikat
badan usaha

Tidak termasuk PPN

www.pajak.go.id
TARIF 34

JASA KONSTRUKSI
KONSULTANSI KONSTRUKSI
Berlaku sejak 21 Februari 2022

3,5%
dari Nilai Kontrak rekanan yang
memiliki sertifikat badan usaha atau
sertifikat kompetensi kerja usaha
orang perseorangan

6%
dari Nilai Kontrak rekanan tidak
memiliki sertifikat badan usaha atau
sertifikat kompetensi kerja usaha
orang perseorangan
Tidak termasuk PPN

www.pajak.go.id
TARIF 35

HADIAH UNDIAN

25%
dari
JUMLAH
BRUTO
NILAI HADIAH

www.pajak.go.id
TARIF 36

WP UMKM (PP 23)


memiliki surat keterangan
WP PP 23
atas pembelian barang
atau penggunaan jasa

0,5% dari
JUMLAH
BRUTO
www.pajak.go.id
37

PEMOTONGAN
PPH PASAL 15

www.pajak.go.id
38

Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah :


pemotongan PPh kepada rekanan pemerintah yang
merupakan Wajib Pajak tertentu atas:
• Imbalan jasa pelayaran dalam negeri;
• Imbalan jasa penerbangan dalam negeri.
• Imbalan jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri;

Pasal 10 PMK No 59/PMK.03/2022


39

TIDAK DIPOTONG
• pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan yang dilakukan
melalui pihak lain dengan sistem informasi pengadaan (dipungut
pph pasal 22 oleh pihak lain);

Pasal 10 ayat (2) PMK No 59/PMK.03/2022


TARIF 40

,
PENERBANGAN DALAM

1 8%
NEGERI

dari imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan
penerbangan dalam negeri berdasarkan perjanjian charter
dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat
Yang dimaksud dengan perjanjian charter meliputi semua
bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara baik
untuk orang dan/atau barang ("space charter")
Di Indonesia atau dari Indonesia ke Luar Negeri

www.pajak.go.id
TARIF 41

,
1 2%
PELAYARAN DALAM NEGERI

dari imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan
pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang
dan/atau barang yang dimuat
Di Indonesia atau dari Indonesia ke Luar Negeri dan
sebaliknya

www.pajak.go.id
TARIF 42

PELAYARAN/PENERBANGAN

6%
LUAR NEGERI

dari imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan
pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang
dan/atau barang yang dimuat

Di Indonesia atau dari Indonesia ke Luar Negeri

www.pajak.go.id
43

PEMOTONGAN
PPH PASAL 26

www.pajak.go.id
44

Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah :


pemotongan PPh kepada rekanan pemerintah yang
merupakan Wajib Pajak luar negeri atas:
• Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan
dengan jaminan pengembalian utang;
• Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta.
• Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
dan/atau
• Hadiah dan penghargaan

Pasal 14 PMK No 59/PMK.03/2022


TARIF 45

20%
PPh PASAL 26

dari Penghasilan Bruto


Atau Tax Treaty apabila menyerahkan Surat Keterangan
Domisili

www.pajak.go.id
PEMUNGUTAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

www.pajak.go.id
47

Pajak Pertambahan Nilai atas Barang


dan Jasa adalah :
Pemungutan pajak atas konsumsi barang kena pajak
dan jasa kena pajak di Daerah Pabean
Pemungut PPN adalah bendahara Pemerintah, badan,
atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan untuk memungut, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena
Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Bendahara
Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut

Objek PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak atau


Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan
Instansi Pemerintah
TIDAK DIPUNGUT 48
• pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan
pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai
sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
• pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja
Instansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara
pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah;.
• Pembayaran untuk pengadaan tanah;
• pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan
bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan anak
perusahaan Pertamina (Persero);
• pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh
perusahaan telekomunikasi;
• pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh
perusahaan penerbangan; dan/atau;
• pembayaran kepada Wajib Pajak yang mendapat fasilitas PPN
tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
• pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan yang
dilakukan melalui pihak lain dengan sistem informasi pengadaan
(dipungut pph pasal 22 oleh pihak lain);
Pasal 18 ayat (1) PMK No 59/PMK.03/2022
10%
TARIF 49

dari
Dasar
Pengenaan
Pajak

11%
s.d. Maret 2022

dari
Dasar
Pengenaan
Mulai 1 April 2022
Pajak

www.pajak.go.id
BUKAN OBJEK PPN 50
BARANG 1. makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,
meliputi makanan dan minuman baik yang
dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk
makanan dan minuman yang diserahkan oleh
usaha jasa boga atau catering
2. uang, emas batangan, dan surat berharga untuk
kepentingan cadangan devisa negara, dan surat
berharga
JASA 1. Jasa dibidang keagamaan seperti pemberian
khotbah/ dakwah;
2. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis
jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan;
3. Jasa perhotelan
4. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam
rangka menjalankan pemerintahan secara
umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan
dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan jasa tersebut tidak
dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
5. jasa penyediaan tempat parkir.
6. Jasa Boga atau Katering.
MENDAPAT FASILITAS PPN 51
• Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu
dan/atau Penyerahan JKP Tertentu yang
DIBEBASKAN dari Pengenaan PPN
• Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang
bersifat Strategis yang DIBEBASKAN dari
Pengenaan PPN
• Penyerahan JKP Tertentu dan/atau Pemanfaatan
JKP dari Luar daerah Pabean tertentu yang
bersifat Strategis yang DIBEBASKAN dari
Pengenaan PPN
• Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang
bersifat Strategis, Penyerahan JKP Tertentu
dan/atau Pemanfaatan JKP dari Luar daerah
Pabean tertentu yang bersifat Strategis yang
TIDAK DIPUNGUT dari Pengenaan PPN
• Impor BKP yang dibebaskan dari BEA MATERAI
yang TIDAK DIPUNGUT dari Pengenaan PPN

diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2022


PEMBAYARAN PAJAK 52
PPH dan PPN

UANG PERSEDIAAN
7 Hari setelah tanggal
pelaksanaan pembayaran

LANGSUNG (LS)
Hari yang sama
Pelaksanaan Pembayaran
Untuk Instansi Pusat dan Daerah
Pasal 23 ayat (1) PMK-231

www.pajak.go.id
PELAPORAN 53
PPH Pasal 21

PPh Pasal 21 dilaporkan


melalui E Bupot SPT PPh
Pasal 21 Instansi Pemerintah

Batas pelaporan tanggal 20


bulan berikutnya

www.pajak.go.id
PELAPORAN 54
PPH dan PPN

PPh Pasal 22, 23, 4 ayat (2), 26


dan PPN Put tergabung
kedalam E Bupot SPT PPh
Unifikasi Instansi Pemerintah

Batas pelaporan tanggal 20


bulan berikutnya

www.pajak.go.id
SURAT 55
KETERANGAN

Instansi Pemerintah TIDAK melakukan


pemotongan atau pemungutan
PPh apabila TELAH menerima fotokopi
Surat Keterangan
memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak
UMKM

Dipotong PPh Final 0,5% dengan


Kode Setoran 411128-423
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id

Anda mungkin juga menyukai