Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu
pidana pemilu.
Pertama, dari segi hukum material yang digunakan, tindak pidana
pemilu diatur secara khusus dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Konsekuensinya, tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut jika
dilakukan dalam konteks pemilu. Artinya, berbagai perbuatan
yang ditetapkan sebagai tindak pidana pemilu hanya dapat
dituntut sesuai UU Pemilu, bukan ketentuan pidana umum. Hal
ini sesuai dengan penerapan asas lex specialis derogat legi
generali.
Kedua, dari aspek hukum formal, hukum pidana pemilu juga
tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana, pengadilan
negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak
pidana pemilu menggunakan KUHAP, kecuali ditentukan lain
dalam UU Pemilu (Pasal 477 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilu).
Salah satu kekhususannya, di dalam UU Pemilu dan pilkada
adalah sangat terbatasnya waktu penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan oleh pengadilan.
Ketiga, penegakan hukum pidana pemilu tidak saja melibatkan
aparatur penegak hukum dalam sistem peradilan pidana biasa,
tetapi juga melibatkan institusi penyelenggara pemilu dalam hal
ini Bawaslu dan jajarannya. Penyidikan dugaan tindak pidana
pemilu terlebih dahulu harus dengan adanya laporan atau
rekomendasi dari Bawaslu Propinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota. Dalam mekanisme tersebut, dugaan
pelanggaran pemilu terlebih dahulu harus melalui kajian antara
Bawaslu, penyidik dan penuntut umum. Inilah tujuan dari
pembentukan sentra Gakkumdu di dalam UU pemilu.
GAKKUMDU
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dibentuk oleh
Bawaslu, Penyidik dan Penuntut Umum adalah untuk
menyamakan persepsi dalam menyikapi adanya pelanggaran
pemilu. Forum ini dibentuk agar penanganan pelanggaran pemilu
bisa lebih cepat dan tidak ada persoalan saat pelanggaran itu
diserahkan dari Bawaslu kepada Polri. Karena ketentuan UU,
tindak pidana pemilu harus diselesaikan dalam waktu yang tidak
terlalu lama.
Dalam Penyidikan
•Penyidik Tindak Pidana Pemilihan di Sentra Gakkumdu melakukn penyidikan
setelah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh
penyidik tindak pidana pemilihan.
•Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan administrasi Penyidikan
lainnya diterbitkan dan ditandatangani oleh Koordinator Sentra Gakkumdu dari
Unsur Polri.
•Penyidik Tindak Pidana Pemilihan melakukan penyidikan dalam waktu 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak penerusan laporan/temuan yang diterima dari
Pengawas Pemilihan dan atau Laporan Polisi dibuat.
•Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pendampingan dan monitoring terhadap
hasil penyidikan.
Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan dalam Sentra Gakkumdu disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan
untuk dilengkapi.
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa
paling lama 3 (tiga hari kerja sejak tanggal penerimaan berkas).
Pengembalian dari Jaksa kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dapat dilakukan 1
(satu) kali.
Lanjut……..
4. Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana
Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat
dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa.
5. Dalam hal putusan pengadilan diajukan banding, permohonan banding diajukan
paling lama 3 (trga) hari setelah putusan dibacakan.
6. Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada
pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima.
Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 (tujuh)
hari setelah permohonan banding diterima.
7. Putusan pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak
dapat dilakukan upaya hukum lain.
1. Penyamaan pemahaman antar Bawaslu Republik Indonesia, Kepolisian
Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pelaksanaan
Penyelesaian Perkara Pada Sentra Gakkumdu untuk meminimalisir bolak-
balik Perkara yang dikarenakan Penuntut Umum sudah melakukan
Monitoring Perkara sejak adanya Laporan sampai pada Penyidikan.
2. Administrasi Perkara yang di pergunakan Penuntut Umum tetap
berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia.