Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Materi SKB Hukum PNS

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 7

VISI

"Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum"

MISI
1. Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas;
2. Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
3. Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
4. Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
5. Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
6. Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang profesional dan berintegritas.

TATA NILAI
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai "P-A-S-T-I"
1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk
mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas
profesi;
2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif
serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan
melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap
orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang
kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan
inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

UU No 39 Tahun 1999
Undang-Undang yang Mengatur Hak Asasi Manusia di Indonesia Undang-Undang yang mengatur tentang Hak
Asasi Manusia(HAM) di Indonesia adalah Undang-Undang No 39 tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :
- Hak untuk hidup (Pasal 4)
- Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
- Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
- Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
- Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
- Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
- Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
- Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
- Hak wanita (Pasal 45-51)
- Hak anak (Pasal 52-66)

Tugas Penelaah Bidang Hukum


a. Membuat daftar perkara hukum dan laporan perkembangan dari seluruh jenis pengadilan di wilayah RI
yang melibatkan instansi BKN
b. Mempersiapkan bahan/konsep usul materi bantuan hukum dalam konteks pembuatan dokumen hukum,
tanggapan somasi, jawaban atasan gugatan yang ditujukan kepada Kepala BKN
c. Mempersiapkan bahan/konsep usul materi bantuan hukum dalam konteks pembuatan daftar bukti,
duplik atas replik, kesimpulan atas gugatan, jawaban, dalam suatu perkara hukum
d. Mempersiapkan bahan/konsep usul materi bantuan hukum dalam konteks pembuatan memori banding
sebagai pemohon atau termohon banding atas suatu putusan pengadilan tingkat pertama
e. Mempersiapkan bahan/konsep usul materi bantuan hukum dalam konteks pembuatan memori kasasi
dalam hal sebagai termohon atau pemohon kasasi atas suatu putusan pengadilan tinggi
f. Menerima dan memeriksa berkas Berita Acara Pemeriksaan Nota Dinas, dan peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian untuk membuat konsep saran Hukuman Disiplin dan SK Hukuman
Disiplin serta inventarisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
g. Menyiapkan bahan konsep saran dan SK Hukuman Disiplin berdasarkan Nota Dinas, Berita Acara
Pemeriksaan dan disposisi pimpinan sebagai bahan penjatuhan Hukuman Disiplin
h. Mencatat pegawai yang telah dijatuhi SK Hukuman Disiplin ke dalam buku kendali dan Kartu Kendali
Hukuman Disiplin untuk memudahkan pencarian kembali bilamana diperlukan
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.

Kenapa harus ada kewajiban badan usaha dan perizinan?


Kita hidup di Indonesia yang menganut negara hukum, maksudnya pemerintah membuat hukum untuk mengatur
warganya. Tujuan agar tidak terjadi kesemrawutan dan tata tertib administasi pengelolaan negara yang baik juga
paling penting untuk memonitor jumlah pajak yang akan ditarik oleh pemerintah untuk membangun negara .

Makanya ada pengaturan tentang badan usaha. Btw regulasi badan usaha di Indonesia masih menggunakan
peninggalan hukum kolonial Belanda, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, khusus untuk perusahaan perseroangan, CV dan Firma. Koperasi dan PT telah
diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Memutuskan untuk memulai berbisnis mungkin lebih mudah, namun bila agan-agan tidak memperhitungkan
aspek legalitas maka akan menjadi resiko yang besar bagi Bisnis yang Anda bangun.

Pengertian Badan Usaha


Secara harfiah, badan usaha terdiri dari badan (sebagai wadah/entitas untuk melakukan sesuatu) dan usaha
(usaha diartikan secara komersil, yaitu mencari laba dan keuntungan). Dari pengertian tersebut badan usaha
adalah kesatuan wadah untuk mencari laba dan keuntungan. Badan yang tidak mencari laba dan keuntungan,
disebut Koperasi dan Perkumpulan (tidak dibahas disini). Kalo Ormas ane kurang tau, baik secara fungsi dan
manfaat.

Jenis Badan Usaha


Ada beberapa jenis badan usaha:
1. Perusahaan Perseorangan
2. Firma
3. CV
4. Koperasi
5. Perseorangan Terbatas

Pemilik bisnis harus memilih jenis badan usaha apa yang cocok untuk bisnisnya. Ada beberapa faktor yang
harus diperhatikan dalam memilih badan usaha:
1. Keluwesan aktivitas
Pemilik bisnis harus mempertimbangkan luasnya bidang usaha yang akan dijalankan, misalnya agan
mau bisnis dengan pemerintah (melakukan tender). Agan tidak bisa menggunakan Perusahaan
Perorangan
2. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pemilik bisnis harus memikirkan resiko dan tanggung jawab yang akan dihadapi, Pada perusahaan
yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami
resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya
3. Kemudahan pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu
memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Contoh apabila ingin
menjadi Perusahaan Perorangan, agan hanya butuh perjanjian dengan konsumen, baik tertulis maupun
tidak tertulis
4. Akses terhadap modal
Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai
pihak seperti bank, atau bantuan dari pihak ketiga
5. Kemudahan memperbesar usaha
Pemilik bisnis yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usahanya akan semakin besar, akan
mempertimbangkan badan usaha yang harus dipilih. Bisnis yang dari awal di buat kecil terpaksa
mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan
6. Kontinuitas usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang, Perusahaan Perorangan
memiliki umur yang terbatas apabila meninggal dunia dan tidak dapat diwariskan. PT memiliki umur
tidak terbatas dan kepemilikan saham bisa diwariskan kepada anak.

Firma
Firma adalah persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama
bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas.

Dalam persekutuan firma, pada umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban yang sama diantara para
sekutunya, dan seluruh sekutu juga memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang perusahaan yang
diakibatkan oleh salah satu sekutu dalam firma.

Sedangkan, laba / keuntungan harus dibagi bersama. Begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota
firma ikut menanggungnya

Kelebihan:
a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota firma yang lain
b. Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan
perseorangan karena harus ada kesepakatan antara pendiri Firma

Kekurangan:
a. Sering terjadi konflik antar anggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi
bisnis
b. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat
dibagi dengan anggota kongsi yang lain
c. Keterbatasan kemampuan keuangan
d. Apabila salah satu pendiri Firma meninggal dunia akan mengganggu soliditas Firma

Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut:


1. Membuat Akta Pendirian Firma di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
2. Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana
Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
3. Mengurus ijin usaha dan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

CV
CV atau commanditaire vennootschap adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri
dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, memiliki hak yang sama
seperti PT dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan kegiatan bisnis dengan
swasta dan pemerintah (tender). Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh
karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan
keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu


1. Sekutu komplementer atau sekutu kerja atau sekutu aktif, ialah sekutu yang bertanggung jawab penuh
sampai harta kekayaan pribadinya;
2. Sekutu komanditer atau sekutu diam atau sekutu pasif, adalah sekutu yang bertanggung jawab tidak
lebih dari bagiannya dalam persekutuan

CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha tertentu, yaitu pada bidang; Perdagangan,
Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Kelebihan:
1. Proses pendirian lebih mudah dibandingkan PT
2. Merupakan badan usaha yang diakui untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah
(tender)
3. Memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para sekutu
4. Kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

Kekurangan:
1. Sekutu Pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila Seukut Pasif menjadi Sekutu Aktif; dan
2. Memiliki bidang usaha yang terbatas, tidak sebanyak PT

Langkah-langkah mendirikan CV hampir sama dengan pendirian Firma, dengan perbedaan memiliki Akta
Pendirian yang berisi pengaturan yang berbeda.

Perseroan Terbatas (PT)


Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.

Perseroan Terbatas adalah PT Tertutup (PT Biasa), memiliki karakteristik dan sifat serta regulasi yang berbeda
dengan PT Terbuka (PT Tbk), PT Penanaman Modal Asing (PT PMA), PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PT
PMDN) dan PT Persero.

Tanggung Jawab Terbatas Pada Perseroan Terbatas (PT)


Pasal 3 ayat (1) UU 40/07: Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan
perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.
Dengan demikian pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap jumlah setoran (uang) yang di masukkan
sebagai modal dari PT.

Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu
perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim
atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS).

Kelebihan:
1. Memiliki kewajiban yang terbatas. Kerugian pemegang saham hanya sebatas pada modal yang
disetorkan, tidak terhadap hutang-hutang
2. Dapat ganti-ganti pemilik, dialihkan kepada orang lain atau diwariskan.
3. Kemudahan dalam pengalihan kepemilikan
4. Kemudahan dalam akses terhadap modal, menawakan saham baru kepada investor atau meminjam
uang kepada bank
5. Terlihat profesional
6. Kekayaan pemegang saham terpisah dengan kekayaan PT

Langkah-langkah pendirian PT:


A. Syarat administratif
1. Fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham, minimal 2 orang. (Suami istri tanpa perjanjian
pemisahan harta, dianggap 1 orang).
2. Fotokopi KTP dan NPWP pengurus, minimal 2 orang, terdiri dari Direktur dan Komisaris
3. Perjanjian pemisahan harta (apabila ada)

B. Syarat formal berdasarkan UU Perseroan Terbatas


1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih
2. Membuat Akta Pendirian berbahasa Indonesia, dibuat di hadapan Notaris, yang berisi Nama PT,
Tempat dan Kedudukan, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Struktur Permodalan. Modal
dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar Susunan Pemegang
Saham. Tidak boleh WNA atau perusahaan asing Susunan Pengurus. Nama yang menjabat Direksi
dan Komisaris
3. Akta Pendirian disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
4. Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
5. Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

Untuk dapat menjalakan usaha, memiliki kewajiban untuk memiliki:


1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
2. NPWP
3. Surat Keterangan Terdafar Pajak
4. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)
5. SIUP (Mikro/Kecil/Menengah/Besar)
6. TDP
7. Ijin khusus - tergantung bidang usaha (optional)

Mendirikan CV
Alasan-alasan pendirian CV:
1. Proses pendirian CV relatif lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan mendirikan Perseroan
Terbatas (PT);
2. Biaya yang dibutuhkan lebih murah, dimana dalam pendirian CV tidak ada ketentuan minimal modal
dasar;
3. Bebas menggunakan nama untuk CV tanpa persetujuan terlebih dahulu dr Menteri/Instansi terkait;
4. Anggaran Dasar CV hanya membutuhkan pengesahan dari Pengadilan Negeri dan tidak memerlukan
pengesahan dari Menteri seperti pendirian PT;
5. Salah satu pendiri dapat hanya menanamkan modalnya saja tanpa harus ikut terlibat dalam pelaksanaan
kegiatan usaha;
6. Salah satu pendiri berkeinginan memiliki tanggungjawab penuh melaksanakan kegiatan usaha;
7. Pada kebiasaannya CV berawal dari usaha perorangan, atau usaha keluarga yang ingin berkembang dan
memiliki legalitas untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha secara aman dimata hukum.
8. Dikarenakan CV didirikan atas usaha keluarga, biasanya pendiri CV juga merupakan Anggota keluarga
atau kerabat terdekat;
9. Jenis kegiatan usaha tidak mengharuskan berbadan hukum seperti halnya PT;
10. Dapat membuka rekening perusahaan sekalipun bukan badan hukum;
11. Permintaan dari Pihak ketiga atau mitra kerja yang menuntut adanya badan usaha. Misalnya, beberapa
penyelenggara lelang mewajibkan pesertanya berbadan usaha;
12. Perubahan anggaran dasar lebih mudah dan tidak perlu dilaporkan atau mendapatkan persetujuan
Menteri seperti halnya PT;
13. Direksi CV dapat lebih cepat mengambil suatu keputusan tanpa harus mendapatkan persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) layaknya PT. Sebagai contoh, dalam hal CV hendak
menjaminkan aset untuk pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan/Bank.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi
suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara R.I. Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV
adalah sebagai berikut :
Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
Penetapan nama CV;

Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan
cabang secara khusus (maksud dan tujuan);

Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;

Saat mulai dan berlakunya CV;

Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;

Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;

Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika
sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;

Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

1. Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang
didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD)
Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa
kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
2. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan
Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).

Berikut ini merupakan ringkasan dari Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu:
TAHAP 1 : Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
TAHAP 2 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
TAHAP 3 : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
TAHAP 4 : Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak;
TAHAP 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
TAHAP 6 : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
TAHAP 7 : Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang
dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan surat-surat/dokumen
legalitas lainnya, yaitu berupa :
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV);
4. Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN (jika diperlukan); dan
5. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika
diperlukan).

Anda mungkin juga menyukai