Bimtek Panwascam Byi
Bimtek Panwascam Byi
Bimtek Panwascam Byi
PANWASLU KECAMATAN
KAB. BOYOLALI
9
TUGAS PANWASCAM
10
TUGAS PANWASCAM
11
WEWENANG PANWASCAM
a. Menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan
dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diaturdalam Undang-Undang ini.
c. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil
pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
d. Mengambil aIih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai
sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan
pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
f. Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
g. Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12
KEWAJIBAN PANWASCAM
13
TREND TP PEMILU 2019
NO JENIS TP PEMILU JML KET
1 MONEY POLITIK 100
2 BERIKAN SUARA LEBIH DARI 1 KALI DAN/ATAU MENGAKU DIRINYA SEBAGAI ORANG LAIN 65
3 BUAT TINDAKAN/KEPUTUSAN YG UNTUNG/RUGIKAN PESERTA PEMILU 36
4 SEBABKAN SUARA PEMILIH JADI TIDAK BERNILAI/ SUARA PESERTA PEMILU MENJADI TAMBAH/KURANG 33
5 KAMPANYE DI TEMPAT IBADAH/PENDIDIKAN 20
6 PEMALSUAN 18
7 SEBABKAN HILANG/BERUBAH BA REKAPITULASI 17
8 PIHAK YG DILARANG SBG PELAKSANA/TIM KAMPANYE 15
9 KAMPANYE LIBATKAN PIHAK YG DILARANG 14
10 KAMPANYE GUNAKAN FASILITAS PEMERINTAH 12
11 KAMPANYE DI LUAR JADWAL 10
12 PERUSAKAN ALAT PERAGA KAMPANYE 8
13 GANGGU KAMTIB PDPELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA, ATAU GAGALKAN PEMUNGUTAN SUARA 4
14 MENGHINA PESERTA PEMILU 3
15 MENGHASUT, MENGADU DOMBA 3
16 SEBABKAN ORANG LAIN KEHILANGAN HAK PILIH 3
17 MENGACAU, MENGHALANGI, GANGGU KAMPANYE 2
18 MERUSAK ATAU MENGHILANGKAN HASIL PEMUNGUTAN SUARA YANG SUDAH DISEGEL 2
19 TDK SERAHKAN SALINAN DPT KE PARPOL 1
20 TIDAK MENJAGA, MENGAMANKAN KEUTUHAN KOTAK SUARA, DAN MENYERAHKAN KOTAK SUARA TERSEGEL 1
ASAS HUKUM
DIANTARA KEKHUSUSAN DALAM PENGATURAN PENANGANAN TP
APABILA SUATU PERBUATAN (TINDAK PIDANA) PEMILU ADALAH :
DIATUR DALAM PIDANA UMUM, DIATUR PULA LAPORAN DISAMPAIKAN KEPADA BAWASLU;
DALAM PIDANA KHUSUS, DAN DALAM UU 7/2017, HASIL PENGAWASAN BAWASLU DITETAPKAN SEBAGAI TEMUAN
PELANGGARAN PEMILU PALING LAMA 7 (TUJUH) HARI SEJAK
MAKA UU MANAKAH YG DIGUNAKAN? DITEMUKANNYA;
LAPORAN PELANGGARAN PEMILU DISAMPAIKAN PALING LAMA 7
LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI UU (TUJUH) HARI KERJA SEJAK DIKETAHUI TERJADINYA DUGAAN
7/2017 SBG UU YG BERSIFAT KHUSUS
PELANGGARAN PEMILU;
WAJIB DITINDAKLANJUTI PALING LAMA 7 (TUJUH) HARI SETELAH
SEHINGGA MENGESAMPINGKAN UU YG TEMUAN DAN LAPORAN DITERIMA DAN DIREGISTRASI;
DALAM HAL MEMERLUKAN KETERANGAN TAMBAHAN,
SIFATNYA UMUM (PASAL 63 AYAT 2 KUHP); KETERANGAN TAMBAHAN DAN KAJIAN DILAKUKAN PALING LAMA
14 (EMPAT BELAS) HARI KERJA SETELAH TEMUAN DAN LAPORAN
SYSTEMATISCHE SPECIALITEIT KEKHUSUSAN DITERIMA DAN DIREGISTRASI
YANG SISTEMATIS; UU 7/2017 SBG UU YG PENYIDIKAN PALING LAMA 14 HARI SEJAK LAPORAN DITERIMA DAN
DIREGISTER;
LEBIH KHUSUS DRPD YG KHUSUS LAINNYA; PRAPENUNTUTAN PALING LAMA 3 HARI SEJAK BERKAS PERKARA
DITERIMA;
LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI UU PRNYIDIKAN TAMBAHAN PALING LAMA 3 HARI SEJAK BERKAS
PERKARA DITER;
7/2017 MERUPAKAN UU YG LEBIH BARU DALAM PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAPAT DILAKUKAN TANPA
SEHINGGA MENGESAMPINGKAN UU YG SDH KEHADIRAN TERSANGKA/TERDAKWA (IN ABSENTIA);
DIUNDANGKAN SEBELUMNYA.
D U
TERDIRI ATAS BAWASLU, POLA PENANGANAN TP
GAKUMDU LN PENGHARGAAN
KOORD DENGAN INSTANSI ASAL BERIKAN
KEMENLU PENGHARGAAN YG TELAH
PSL 486 (10) UU 7/2017 MELAKS TUGAS
PSL 486 (6) UU 7/2017
PEMBENTUKAN:
PERBAWASLU ➔DISUSUN BERSAMA PERBAWASLU
PSL 486 (11); 487 (1) UU 7/2017 NO.: 31 TH 2018
POTENSI
ANCAMAN
DALAM PEMILU
ISU YANG BERKEMBANG
TANTANGAN PEMILU & PILKADA SERENTAK
1. MEKANISME PENYELENGGARAAN TINDAK PIDANA PEMILU
7. MONEY POLITIK
8. TERULANGNYA KEJADIAN PETUGAS MENINGGAL DUNIA DIKARENAKAN PROSES PEMILU YANG PANJANG
DAN MELELAHKAN
9. PERSELISIHAN ANTAR ORMAS YG TERJADI SELAMA INI MENJADI PEMICU KONFLIK PD PEMILU KARENA
PERBEDAAN DUKUNGAN
STRATEGI KOMPRESHENSIF
STRATEGI PREEMTIF
- PENANDATANGANAN PERATURAN BERSAMA DAN PELATIHAN PENYIDIK PADA SENTRA
GAKKUMDU
- PENINGKATAN KOMUNIKASI, KOORDINASI DAN KOLABORASI DENGAN BAWASLU DAN
KEJAKSAAN UNTUK PENYAMAAN PERSEPSI
- KERJASAMA DENGAN BAWASLU TERKAIT EFEKTIFITAS PENANGANAN TP. PEMILU
STRATEGI PREVENTIF
- MEMBENTUK SYSTEM BACKUP GAKKUMDU PUSAT – PROVINSI – KAB/ KOTA
- MEMBENTUK SATGAS ANTI MONEY POLITIK
- MEMBENTUK SATGAS UNTUK PEMETAAN, PENYELIDIKAN TERHADAP POK YANG
MEMANFAATKAN MOMEN PEMILU UNTUK BUAT KERUSUHAN
- PENGUATAN PATROLI SIBER, PVP DAN KOMUNIASI UNTUK MEMBERANTAS HOAX YG
TERKOORDINIR DARI PUSAT S/D DAERAH
- PATROLI SIBER DAN PERINGATAN VIRTUAL POLICE (PVP) DAN KOMUNIKASI UNTUK
MEMBERANTAS PENYEBARAN HOAX
STRATEGI REPRESIF
- MELAKSANAKAN LIDIK SIDIK KONTEN NEGATIF TERKAIT PEMILU
- PENEGAKAN HUKUM DAN SYSTEM BACKUP TINDAK PIDANA PEMILU MELALUI GAKKUMDU
22