Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SMK3 New

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 86

Pelatihan AK3 Umum

Implementasi SMK3 dan Audit SMK3


AGENDA

• SMK3
• Audit SMK3
Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Ida Fauziyah

“Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna


Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi”

K3 Kunci Penting Perlu Sosialisasi K3 Lebih


Keberlangsungan Usaha dan Intens & Inovatif untuk
Perlindungan Pekerja Kaum Muda
Latar Belakang
• Angka Kecelakaan kerja masih tinggi implementasi SMK3
merupakan elemen penting dalam setiap kegiatan usaha
untuk mencegah kecelakaan, kerusakan instalasi dan
gangguan lingkungan termasuk reputasi perusahaan
• Penerapan K3 melalui SMK3 memerlukan peran serta
seluruh elemen dalam perusahaan
• Keberhasilan K3 didukung oleh Safety Leadership semua
unsur pimpinan disetiap level organisasi dan melibatkan
serikat pekerja
Dasar Hukum K3

• Undang-undang No 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja


• Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
• Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaaan
• Undang-undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan & Gedung
• Undang-undang No 24 Tahun 2007 Tentang Kebencanaan
• Undang-undang No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
• Undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Kerja
• Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
• Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan
• Undang-undang No 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
• Undang-undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial
Peraturan
Pemerintah
18 Syarat Keselamatan Kerja
Kriteria Tempat yang aman
Pasal 3 ayat 1 UU No 1 /1970

1. Pencegahan Kecelakaan. 10. Suhu dan cuaca kerja.


2. Bahaya Kebakaran. 11. Ventilasi tempat kerja.
3. Bahaya Peledakan. 12. Tata Graha (House
4. Tanggap darurat. keeping).
5. Pertolongan Pertama 13. Ergonomi.
6. Alat pelindung Diri. 14. Keselamatan Transportasi
7. Penyebaran bahaya fisik, 15. Keselamatan Bangunan
kimia, radiasi dan lainnya. 16. Keselamatan Bongkar Muat
8. Penyakit akibat kerja. 17. Keselamatan listrik
9. Penerangan Tempat Kerja 18. Bahaya lain.
REGULASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan BAB XVI Ketentuan Pidana dan Sanksi
Administratif
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal
(3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1),
dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1
kerja wajib memberi kan perlindungan yang (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun
mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00
kesehatan baik mental maupun fisik tenaga (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
kerja 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Barang siapa yang melakukan pelanggaran yang


Pasal 86 diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan
dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 (satu) bulan
sampai 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.
Pekerja/buruh mempunyai hak
5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp
untuk memperoleh perlindungan atas 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
keselamatan dan kesehatan kerja.
Sanksi Administrasi atas pelanggaran ketentuan-
ketentuan berupa:
Pasal 87 a. Teguran
b. Peringatan tertulis
Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem c. Pembatasan kegiatan usaha
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja d. Pembekuan kegiatan usaha
(SMK3) yang terintegrasi dengan sistem e. Penghentian sementara sebagian atau seluruh
manajemen perusahaan. alat produksi
f. Pencabutan izin
REGULASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

KETENTUAN UMUM

“Mengatur tentang kehandalan, keselamatan dan kesehatan


serta kenyamanan gedung”

PELAKSANAAN TEKNIS K3

a. Kewajiban dibidang penanggulangan kebakaran


b. Kewajiban pemasangan sistem proteksi pasif & aktif
c. Kelengkapan sarana evakuasi dan daerah aman
d.Kelengkapan sarana pengolahan limbah
e. Kelengkapan sarana kenyamanan gedung
REGULASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Permen PUPR 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia
❑ Peserta Tender dalam dokumen penawaran sudah harus
memenuhi 9 (Sembilan) Biaya penerapan SMKK.
Pasal 3 ayat 1 ❑ PPK dalam menetapkan HPS sudah harus menghitung 9
komponen biaya Penerapan SMKK (Permen Ini sudah
Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi dilengkapi tabel Mata Pembayaran SMKK).
pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa
❑ Perkiraan biaya penerapan SMKK (merujuk kpd
Konstruksi melalui Pengadaan Langsung, Permen PUPR 21/2019) memuat paling sedikit:
Tender Terbatas, atau Tender/Seleksi di 1. penyiapan RKK;
lingkungan kementerian/lembaga, atau 2. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
perangkat daerah yang pembiayaannya 3. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
4. asuransi dan perizinan;
dari anggaran pendapatan dan belanja
5. Personel Keselamatan Konstruksi;
negara atau anggaran pendapatan dan 6. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
belanja daerah. 7. rambu-rambu yang diperlukan;
8. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan
Konstruksi, dan
9. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian
Risiko Keselamatan Konstruksi
❑ Biaya Penerapan SMKK pada Jasa Konsultansi Konstruksi
menjadi item tersendiri pada biaya non-personel.
STRATEGI

Strategi Implementasi
Kecelakaan
Engineering
Control

SMK3
Kecelakaan
Musibah Kerja di
analisis
Human
Identifikasi Control
Potensi
bahaya Kompetensi
SDM K3
Diterima /
Takdir Upaya Kesadaran
Perbaikan Dikendalikan Disiplin
Kelompok Budaya
Individu
Masy.

Merubah Paradigma
MEMBANGUN PENERAPAN
SISTEM MANAJEMEN MUTU-K3L

Budaya

Kebiasaan

Biasa

Bisa

Terpaksa

Dipaksa
KONSEP HOLISTIK SISTEM MANAJEMEN K3-SMART SAFETY

PLAN DO/IMPLEMENTASI CHECK ACTION

Teknis
ACC. PREVENTION PENANGGULANGAN
Fisik
PROGRAM K3
Kimia Aspek Manajemen
PROSES -Leadership
Inves AUDIT
-Organisasi tigasi
Biologi -Tugas dan Tanggung Report
Jawab
Mekanik -Dokumentasi dll ERP
Keselamatan Operasi Tinjau
Listrik
HAZARDS
• Rekayasa ACCI Peman an
• Safe Work Practices
• Higiene Industri DENT tauan MGT
• Kesel.Proses
Manusia • Inspeksi dll

Perilaku Pendekatan Manusia


• Pelatihan/Kompetensi
Error • Komunikasi
• Promosi
BCP PENG
• BBS dll
UKUR
Budaya AN

Ergonomi RISK

Sistem
BISNIS Risk Management
Organisas
RiskAssessment
Proses
Risk Ranking
The Straits Times, July 24, 2003

Good
Safety •Safety equals to any
other knowledge, science
is and technology for better
business profitability and
Good sustainability

business
New Paradigm of
Safety
Management
SMK3 PP 50 tahun 2012

UU No 13 Tahun 2003 Pasal 87 :


(1) Setiap perusahaan wajib
menerapkan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan
kerja yang terintegrasi dengan
sistem manajemen perusahaan;

1.2.3 Pimpinan unit kerja dalam


suatu perusahaan bertanggung
jawab atas kinerja K3 pada unit
kerjanya 1.4.10 Dibentuk kelompok-kelompok
kerja dan dipilih wakil-wakil tenaga kerja
1.2.4 Pengusaha atau pengurus yang ditunjuk sebagai penanggung
bertanggung jawab secara penuh jawab atas K3 di tempat kerjanya dan
untuk menjamin pelaksanaan kepadanya diberikan pelatihan yang
SMK3 sesuai dengan peraturan
14000
Jumlah Perusahaan mendapat Sertifikat SMK3
11783
12000

10000 9666

8050
8000
6584
6000 5119
3898
4000 3176
2541
1566 1820 2126
2000
710 852 1017 1148 1328
417 493 593
0
2004 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021

Jumlah Kumulatif
TUJUAN PENERAPAN SMK3
PP No.50 / Tahun 2012

S M A R T
23
• Meliputi
• 5 Prinsip
PRINSIP DAN ELEMEN SMK3 • 12 Elemen
• 44 Sub elemen
• 166 Kriteria

No Prinsip Elemen

1. PENETAPAN KOMITMEN DAN 1. Pembangunan dan Pemeliharaan


KEBIJAKAN K3 Komitmen;

2. PERENCANAAN K3 2. Strategi Pendokumentasian


3. Peninjauan Ulang Perancangan (design)
dan Kontrak.

3. PELAKSANAAN RENCANA K3 4. Pengendalian dokumen


5. Pembelian
6. Keamanan Bekerja berdasarkan SMK3;
7. Standar Pemantauan.

4. PENGUKURAN DAN EVALUASI 8. Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan


KINERJA K3 9. Pengelolaan Material dan
Perpindahannya
10. Pengumpulan dan penggunaan Data

5. PENINJAUAN DAN PENINGKATAN 11. Audit SMK3


KINERJA SMK3 12. Pengembangan Keterampilan dan
Kemampuan
Kebijakan K3

Tanggung
jawab dan
wewenang
1 bertindak
Pembangunan
dan
Pemeliharaan
Komitmen K3 Tinjauan ulang

Keterlibatan dan
konsultasi dengan
Pekerja
Penetapan Komitmen & Kebijakan
Keterlibatan dan penjadwalan Perusahaan telah membentuk P2K3
konsultasi tenaga kerja dengan wakil sesuai dengan peraturan dengan
perusahaan didokumentasikan dan bukti berupa dokumen surat
disebarluaskan keseluruh tenaga penunjukan/pengesahan P2K3 dari
kerja Disnaker setempat. (Permenaker 04
tahun 1987)

P2K3
(SHEA TEAM)
MSHEC

Plant Manager
Sponsor

Sr Mgr & SHEA/P2K3

Asst. Plant Mgr

ALTERNATE LEADERS

Re k tayuma

Mgr. PE

QSHE Rep
PE Mgr /SHEA Coord Plant HR Mgr . VS Assembly Mgr WCM Manager Pur c hasing Mgr Quality Mgr
SC Mgr & Plan WH Team
Off Shift Off Shift

Emergency Prevention & Responses Team ( EPRT )

Spill & Flood - Leader /ECR Elec tr ic al/PIV - Leader GSHT - Leader /Sekr P2K3 Er gonomic & Oc c Health - Leader Envir onmental/IH Leader /PEC
First Aid Leader Fire & Evacuation - Leader

Co - Leader Co - Leader Co - Leader Co - Leader Co - Leader


Co - Leader Co - Leader

Member Member Member Member Member Member Member

ECR : Energizer Contractot Representative * GSHT ;General Safety Health Team ( LOTO, HWP, Contractor, Campaign, etc )
PEC : Plant Environmental Coordinator * The blue color is a rotation crew update
28
Komitmen &
Kebijakan

Penetapan Struktur Organisasi K3


Organisasi/Personil K3 dalam penerapan SMK3 ;
• P2K3 (Panitia Pembina K3)
• Regu Tanggap Darurat
• Tim Auditor Internal
Fungsional
• Ahli K3 (umum/khusus) Diatur oleh peraturan
• Dokter & Paramedis perusahaan
• Operator PTP, boiler, alat angkat & angkut, dll

• Departemen K3/OHS/EHS
Struktural organisasi
• Safety Supervisor
Kebutuhan organisasi
• Safety Officer, dll
Penunjukan penanggung
jawab K3 harus sesuai
dengan peraturan

• Ak3 umum (sekretaris p2k3)


• Auditor SMK3
• Tim kebakaran (AK3 Kebakaran)
• Tim P3K
• AK3 Listrik
• Ak3 kimia
• dll
Peraturan
Manual SMK3 Persyaratan lain
di bidang K3

Perencanaan
Penyebarluasan
Rencana
2 Informasi K3
Strategis K3
Strategis
Pendokume
ntasian
31

Strategi Pendokumentasian

IDENTIFIKASI BAHAYA,
PENILAIAN &
PENGENDALIAN RISIKO

Benchmark &
improvement

Rencana Hasil Program Sistem


Tujuan & Indikator Kerja
investigasi Manajemen K3L
kecelakaan

Belajar kasus
perusahaan lain

PERATURAN
PERUNDANGAN &
PERSYARATAN LAINNYA
32

Strategi Pendokumentasian

INDIKATOR NEGATIF / LAGGING

TUJUAN & INDIKATOR K3 Mengukur kegagalan dalam sistem,


misal ; statistik kecelakaan, kasus
kebakaran, penyakit akibat kerja, dll

INDIKATOR POSITIF / LEADING

Mengukur keberhasilan sistem, misal;


pencapaian program, hasil
inspeksi/audit, dll
• Menurunkan angka kecelakaan kerja 50%
dari tahun sebelumya
• Pencapaian FR (Frequency Rate) 0,25
tahun 2019
• Pelaksanaan program pelatihan K3 bagi
seluruh level supervisor (100%)
• Menurunkan tingkat temuan bahaya 30%
dari angka tahun 2019
• Pencapaian sertifikasi emas untuk
sertifikasi SMK3 tahun 2019
S M A R T
Penyebaran Informasi K3

Media atau tata cara penyampaian


informasi K3 di perusahaan dapat
melalui;
• Rapat – rapat K3
• Panitia Pembina K3
• Safety Talk / Tool Box Meeting
• Tinjauan Manajemen
• Poster K3
• Rambu – Rambu K3
• Label B3
• Papan Pengumuman
• Pelatihan – pelatihan K3, dll
3
Health, Safety
Environment, Quality
UTAMAKAN KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA

TAHAPAN CHSEMS
1 Latar Belakang

2 Pemahaman CHSEMS

CHSEMS
3
Introduction

4 Risk Assessment

5 Pre Qualification

Selection - Contract
6
Award

7 Pre Job Activities

Work in Progress & Final


8
Evaluation

CONTRACTOR HEALTH, SAFETY & ENVIRONMENTAL


MANAGEMENT SYSTEM
Risk Pre Pre Job Work In Final
Assessment Qualification Selection Activity Progress Evaluation

D E L I V E RAB L ES

• Mengkaji • Memastikan aspek HSE, Potensi • Memastikan HSE Plan yang • Mengevaluasi kinerja HSE
dampak • Menentukan kualifikasi • Memilih kontraktor terbaik
negatif pekerjaan bahaya dan rencana mitigasinya disepakati telah dilaksanakan kontraktor selama
kontraktor terhadap pengelolaan diantara peserta tender
kontrak terhadap aspek telah dikomunikasikan dan kontraktor dengan pelaksanaan pekerjaan
aspek HSE. (HSE Plan sebagai
HSE. dipahami pihak terkait. melakukan : Inspeksi HSE kontrak yang menjadi
• Kontraktor harus punya system persyaratan untuk
• Tingkatan resiko HSE untuk mengelola resiko pekerjaan pekerjaan high / medium • Memastikan kesiapan work practice, HSE Program, acuan diberlakukannya SK
menjadi dasar kontraktor dalam melaksanakan KPI HSE Kontraktor. Kpts-034/C00000/2010-S0
yang akan dikontrakkan. risk).
persyaratan tahapan • HSE Plan menjadi salah HSE Plan yang telah disepakati. • Evaluasi sementara & kemudian dikelola dalam
• Prakualifikasi CSMS sebagai
CSMS selanjutnya persyaratan lampiran SKT. satu kriteria evaluasi • Kick-off Meeting. Feedback. database vendor.
• Risk Assessment yang • Pekerjaan hanya boleh dimulai • Penundaan pembayaran ke • Formulir final evaluasi
• Evaluasi prakualifikasi CSMS pemenang tender dengan
di susun harus disetujui bila seluruh dokumen HSE Plan kontraktor bila dokumen dilampirkan pada formulir
berdasarkan hasil verifikasi bobot 10% - 30% (scoring)
oleh Team Leader. yang disyaratkan terpenuhi. tersebut belum terpenuhi. penutupan kontrak.
dokumen & / lapangan. ataupun non scoring.
• Tidak ada kontrak yang • Interface Plan. • Pembayaran akhir ke
• Surat keterangan lulus CSMS • Risk assessment sebagai
boleh diproses tanpa berlaku 2 tahun. dasar dalam persyaratan • Analisa Gap & tindak lanjut kontraktor & update data
dilakukan risk pemenuhan Gap. base vendor tidak boleh
HSE Plan di dokumen
assessment terlebih dilakukan tanpa dokumen
SOW/TOR/RKS.
tersebut.
dahulu. • Pengaturan HSE Plan
dalam klausul kontrak.

Process & Quality Assurance by Respective HSE & SCM Support

DELIVERY ACCOUNTABILITY

Respective Respective Respective Respective Respective Respective


TL TL TL TL TL TL
Persetujuan Perubahan
dan dan
Pengeluaran Modifikasi
Dokumen Dokumen

4
Pengendalian
Dokumen
Prosedur pengendalian dokumen
Disini dapat dilihat dari acuan prosedur pengendalian Sistem perubahan dokumen K3
dokumen yang telah ditetapkan, dimana status dokumen Prosedur pengendalian dokumen. Ref. 4.1.1
dapat berupa tata cara penomoran (kodefikasi dokumen), Terdapat prosedur pengendalian dokumen yang
wewenang dapat berupa siapa personil yang dapat mencakup tahapan proses pembuatan dan
menyetujui dokumen, terdapat tanggal pengeluaran dan persetujuan perubahan dokumen
modifikasi dokumen bila terjadi perubahan.  Terdapat prosedur pengendalian dokumen (ref.
 Dapat dilihat dari acuan prosedur pengendalian 4.1.1) yang mencakup tahapan proses
dokumen yang telah ditetapkan, pembuatan dan persetujuan perubahan
 Status dokumen dapat berupa tata cara penomoran dokumen.
(kodefikasi dokumen),  Lembar persetujuan pembuatan dan perubahan
 Personil yang berwenang dapat menyetujui dokumen (dokumen level 3)
dokumen,  Lihat dokumen level 4 nya
 Terdapat tanggal pengeluaran dan
 Catatan modifikasi dokumen bila terjadi perubahan
40

PELAKSANAAN RENCANA K3

Pengendalian Dokumen

Pendokumentasian & Pengendaliannya


Perusahaan memiliki prosedur untuk
identifikasi, penerbitan, distribusi dan update
dokumen-dokumen penerapan SMK3.
Dokumen SMK3 dapat terintegrasi dengan
dokumen perusahaan yang telah ada.

1 Manual Pengendalian dokumen SMK3


mensyaratkan;
2 Prosedur
1. Dokumen beridentifikasi & mampu
3 Instruksi telusur
2. Dokumen yang beredar revisi terkini
4 Formulir
3. Persetujuan penerbitan dokumen
4. Dokumen usang disingkirkan
Spesifikasi
pembelian
barang dan
jasa

Sistem
5 verifikasi utk
PEMBELIAN brg & jasa yg
dibeli

Kontrol barang
dan jasa yg
dipasok
pelanggan
Petugas yang berkompeten telah
6. Keamanan bekerja
mengidentifikasikan bahaya yang berdasarkan SMK3
potensial dan telah menilai risiko –
risiko yang timbul dari suatu proses
kerja

Seleksi dan
Sistem kerja Pengawasan penempatan
personil

Pemeliharaan,
perbaikan dan
Lingkungan kerja Pelayanan
perubahan sarana
produksi

Kesiapsiagaan Pertolongan
menangani pertama pada Terdapat sistim ijin kerja untuk
keadaan darurat kecelakaan tugas yang berisiko tinggi
Pemeliharaan, perbaikan
dan perubahan sarana
produksi
45

Keamanan Bekerja berdasarkan


SMK3

• Sumber daya manusia, sarana dan dana


• Integrasi
• Tanggung jawab dan Tanggung Gugat
JAMINAN KEMAMPUAN
• Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
• Pelatihan & Kompetensi Kerja

• Komunikasi
• Pelaporan
KEGIATAN PENUNJANG • Pendokumentasian & Pengendalian Dokumen
• Pencatatan informasi K3

• Rekayasa/Perancangan

IDENTIFIKASI BAHAYA, • Pembelian


PENILAIAN & • Tinjauan Kontrak
PENGENDALIAN RISIKO • Pengendalian Administratif
• Penanganan Keadaan Darurat
46

PELAKSANAAN RENCANA K3

PENANGANAN KEADAAN DARURAT

Perusahaan harus memiliki prosedur/rencana untuk


menghadapi keadaan darurat yang potensial terjadi di
tempat kerja.

Keadaan darurat/emergency ? ………………………..


Jenis – jenis keadaan darurat di tempat kerja :
1. Alam/nature → gempa, badai, tsunami
2. Teknologi/man made → fire, explosion, bom, spill
3. Sosial → Huruhara Demo dll
4. Biologi/mikrobiologi → SARS, Covid19
Apa saja kondisi darurat yang dapat terjadi di tempat
kerja anda ? ………………………………………………….
48

PELAKSANAAN RENCANA K3

PENANGANAN KEADAAN DARURAT

Persyaratan SMK3 mengenai penyusunan prosedur


penanganan keadaan darurat meliputi;
• Identifikasi jenis keadaan darurat
• Penetapan personil/struktur regu tanggap darurat
• Dokumentasi prosedur/instruksi darurat
• Pelatihan personil terkait tanggap darurat
• Simulasi prosedur keadaan darurat
• Penyediaan & pemeliharaan fasilitas keadaan
darurat (pemadaman, komunikasi, dll)
• Prosedur pemulihan/recovery
Perusahaan telah mengevaluasi alat P3K dan
menjamin bahwa sistem P3K yang ada
memenuhi peraturan perundang-undangan,
standar dan pedoman teknis
Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
Pemeriksaan
bahaya
Permenaker 05 Tahun 2018

Pemantauan
lingkungan
kerja
7. Standar
Pemantauan
Peralatan
inspeksi
pengukuran
dan pengujian

Pemantauan
kesehatan Permenaker 02 Tahun 1980
79

INSPEKSI & PENGUJIAN

Pemantauan K3 meliputi;

1. Pemantauan lingkungan kerja


• Faktor fisika (kebisingan, suhu, dll)
• Faktor kimia (debu/gas/uap bahan)
• Faktor radiasi
• Faktor biologi
2. Penilaian Pola Kerja
– Faktor Ergonomi
– Faktor Psikologi
3. Pemantauan kesehatan
• Kesehatan awal
• Kesehatan berkala
• Kesehatan khusus
80

• Perusahaan melakukan kegiatan inspeksi secara


berkala di tempat kerja.
Inspeksi K3 • Apa tujuan kegiatan inspeksi ?
• Umumnya menggunakan daftar periksa/ checklist
81

Inspeksi K3

Checklist
Items OK Actions Frekuensi

Jenis Inspeksi
Perencanaan
inspeksi
Tindak Lanjut dan
Pemantauan

Pelaporan Pelaksanaan
inspeksi inspeksi
Pelaporan
keadaan
darurat

Pelaporan
8 Pelaporan insiden
dan
Perbaikan
Kekurangan Penyelidikan
kecelakaan
kerja

Penanganan
masalah
Semua kecelakaan “ ada sebabnya “
Semua sebab dapat dicari / ditemukan
Semua sebab dapat dihindari
Semua sebab dapat dikendalikan
Semua sebab dapat dicegah

Semua kecelakaan dapat dicegah

“ Zero accident dapat dicapai “

6/27/2022
Permenaker 08
tahun 2020 Kepmenaker 187 tahun
1999

Sistem
Penanganan
pengangkutan Bahan-bahan
secara manual
penyimpanan dan berbahaya
dan mekanis
pembuangan

9. Pengelolaan Material dan


Perpindahannya
Prosedur Penanganan secara manual dan Prosedur penyimpanan, pemindahan bahan
mekanis
Semua kriteria ini dapat ditunjukan dengan suatu prsedur dan
Prosedur yang dimaksud yaitu prosedur penerapannya mengenai penanganan bahan agar teratur dan
manajemen risiko seperti pada 2.1.1 dan 6.1.1 rapi dalam penyimpanan (housekeeping).
tetapi kriteria ini lebih fokus pada kegiatan
penanganan bahan secara manual dan mekanis.  Dokumen prosedur, IK dan formulir/checklist
Bukti penerapannya lihat hasil laporan risk penerapannya mengenai penanganan bahan agar teratur
assesment pada kegiatan tsb. dan rapi dalam penyimpanan (housekeeping).

 Prosedur manajemen risiko untuk


penanganan secara manual dan mekanis Kepmenaker No 187 Tahun 1999
 Mengacu dokumen manajemen risiko Pengendalian bahaya kimia
kriteria 2.1.1 dan 6.1.1
 Laporan/rekaman HIRARC untuk kegiatan
ybs.

Permenaker No 08 Tahun 2020


Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

90
Permenperind_No.23_2013_
Sistem harmonisasi global klasifikasi label
bahan kimia

91
No Item Target Actual

1 Jumlah Tenaga Kerja 15


2 Jam Kerja Aman 7200
Catatan k3
Lagging Indicator
1 Fatality 0
2 Kejadian Berdampak Besar 0
10 Pengumpulan 3 Kejadian Berdampak Sedang 0
dan Penggunaan
data 4 Kejadian Berdampak Kecil 0
5 First Aid 1
Data dan Leading Indicator
Pelaporan K3 1 HSE Meeting 12
2 HSE Talk / briefing 90
3 HSE Reporting 12
4 HSE Management Visit 12
5 Closure Action 90%
6 Inspection / audit 90
7 Pelangaran terhadap APD 15
Pelanggaran terhadap pengelolaan
8 10
sampah
9 Pelanggaran terhadap hygiene industry 10
10 Pelanggaran terhadap rokok 10
11 Safety Non Conformity (near miss) 20
Total Nilai
93
11 Audit SMK3

Audit Internal SMK3

Audit Eksternal SMK3 /


Sertifikasi SMK3
SASARAN PENERAPAN SMK3

SUMBER DAYA SISTEM DAN SARANA DAN


MANUSIA PROSEDUR FASILITAS

IDENTIFIKASI
LINGKUNGAN
ORGANISASI DAN BAHAYA, PENILAIAN
INTERNAL DAN
TANGGUNG JAWAB DAN PENGENDALIAN
EKSTERNAL
RISIKO
REKAMAN
Data pelatihan dan pendidikan K3, pelaksanaan, peserta dan
evaluasi.
K3 (1)
Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya

Laporan inspeksi K3, pelaksanaan dan tindak lanjut

Laporan Audit SMK3, internal dan eksternal

Rekaman kegiatan rapat-rapat P2K3

Laporan Kecelakaan Kerja

Laporan tindak lanjut rekomendasi investigasi kecelakaan

Laporan Konsultasi K3

SOP, instruksi kerja, juklak, juknis

Data penggunaan bahan kimia berbahaya dan LDKB

Maintenance record

Feedback dari staff, pekerja, pemasok, kontraktor


REKAMAN K3 (2)

Laporan monitoring
Data pemeriksaan
lingkungan kerja; spt : Data APD, penyediaan,
kesehatan tenaga kerja, Laporan pelatihan
kebisingan, udara pengadaan, pelatihan,
awal, berkala dan keadaan darurat
lingkungan kerja, iklim distribusi, perawatan
khusus
kerja

Sertifikasi peralatan, Laporan identifikasi Laporan monitoring


Sertifikasi kompetensi
mesin, instalasi, bahaya, penilaian dan dan tinjauan ulang
personel, SIO, SKP
pesawat pengendalian risiko pengendalian risiko

Data peralatan
pengaman, spt. APAR,
dll
alat deteksi dini, rambu
K3
#. METODE AUDIT
“ T he Key To Safety Is in Your Handsl”

Pertanyaan
(Tanya apa yang dilakukan)

Periksa
Perhatikan (Apa yang harus dilakukan
(Lihat apa yang dilakukan) sesuai prosedur)
Apa Yang Harus Dicatat

Dalam suatu kegiatan audit, seorang auditor harus rajin


mencatat.

Poin-poin yang perlu dicatat adalah :


- Orang yang diwawancara
- Rincian informasi
- Karakteristik proses yang diamati
- Alat yang diamati (catat juga nomor alat kalau ada)
- Bahan/material/produk apa yang diamati
- Nomor dokumen
- Nama/nomor rekaman/catatan

Kotak P3K D i Tempat Kerja Sertifikat Petugas P3K

Auditor – Sampling dan Mencatat Prosedur/IK P3K Statistik Kecelakaan


PERTANYAAN
"Obedience is the mother of success and is wedded to safety." – Aeschylus

Pertanyaan Teknik funnel


• Pertanyaan terbuka
o Membiarkan auditee bicara secara bebas Apa yang anda
kerjakan
o Gunakan Apa, Di mana, Kapan, Kenapa,
Bagaimana dan Siapa?

• Pertanyaan detail
o Tindak lanjut atau fokus kepada hal yang lebih Bagaimana dengan
detail yang ini?

• Pertanyaan tertutup
o Digunakan bila anda menginginkan jawab ‘Ya’
atau ‘tidak’
Apakah ini benar?
dan jangan lupa ‘Tunjukkan pada saya’.
PERIKSA
"Safety is something that happens between your ears,not something you
hold in your hands." – Jeff Cooper
PERHATIKAN
“Safety brings first aid to the uninjured.” – F.S. Hughes

❖ Manual SMK3
❖ Prosedur
❖ Instruksi
❖ Dokumen lainnya
❖ Rekaman

Apakah seluruh dokumen harus ditinjau ulang?


Penulisan Temuan
Kejelasan temuan akan mempermudah orang memahami
permasalahannya.
Pastikan temuan anda sudah menggunakan prinsip PLOR
(Problem, Location, Objectives Evidence, Reference)

Contoh :
Evaluasi Subcont Plating belum konsisten dilakukan, misal pada dept. Purchasing
P L
subcont plating PT ABC, form evaluasinya, masih belum diisi, tidak sesuai yang diminta oleh
O
Instruksi Kerja Evaluasi Supplier
R

103
#P - PROBLEM

Tidak terdapat prosedur Terdapat beberapa pekerja


terkait penggunaan APD belum mendapatkan
saat dilakukan menggerinda Pelatihan Permit to Work

Terdapat modifikasi proses


kerja tanpa ada MoC
(Management
of Change)

Pelindung mesin tidak


terpasang setelah
perbaikan

#L - LOCATION
Tempat kerja / departemen di mana proses kerja
berlangsung

Lokasi saat dilakukan safety patrol atau audit


lapangan

Dicantumkan secara detail untuk memudahkan


verifikasi atau tindakan perbaikan
#O - OBJECTIVE

Dokumen: Prosedur,
IK, Rekaman/Arsip

Pengamatan
Unsafe action

Objek – Sarana
prasarana produksi

#R - REFERENCE
Prosedur – Instruksi Kerja
Perusahaan
▩Auditor Internal SMK3
KUALIFIKASI
AUDITOR ▩Auditor Eksternal
SMK3 Junior SMK3

▩Auditor Eksternal
Senior SMK3
AUDITOR SMK3
PERSYARATAN AUDITOR INTERNAL
1. Pendidikan D3 dg pengalaman 2 th
2. Sertifikat Ahli K3
3. Lulus pendidikan auditor SMK3

Permohonan SKP
Tertulis SKP (berlaku 3 th)

Menteri
Direktur Jenderal Evaluasi
(1 kali dlm 1 th)
AUDITOR SMK3
PERSYARATAN AUDITOR EKSTERNAL JUNIOR
1. Pendidikan D3 dg pengalaman bid K3 min. 4 th Pendidkan
S1 dg pengalaman K3 minimal 2 th
2. Pengalaman sbg auditor internal min. 5x audit penuh
3. Pengalaman audit eksternal sbg peninjau min. 5x audit
penuh min.8 jam setiap kali audit
4. Pengalaman sbg asisten audit (trainee auditor) eksternal
min. 5x audit penuh min.8 jam setiap audit dan dinyatakan
mampu oleh Auditor Eksternal Senior

Permohonan SKP
Tertulis SKP (berlaku 3 th)

Menteri
Direktur Jenderal Evaluasi
Permenaker No.26 Tahun 2014 Pasal 11 (1 kali dlm 1 th)
AUDITOR SMK3
PERSYARATAN AUDITOR EKSTERNAL SENIOR
1.Pengalaman sbg Auditor Eksternal Yunior minimal 1 th
2.Telah melaksanakan Audit Eksternal SMK3 minimal 10 x
audit penuh min. 8 jam setiap kali audit dalam 1 th.
3.Telah mengikuti pengembangan kemampuan bid. K3
min. 30 jam dalam waktu 2 th dg ketetapan sesuai TABEL

Permohonan SKP
Tertulis SKP (berlaku 3 th)

Menteri
Direktur Jenderal Evaluasi
(1 kali dlm 1 th)
Permenaker No.26 Tahun 2014 Pasal 13
TINGKAT PENERAPAN DAN KEBERHASILAN
TABEL I

Tingkat Pencapaian Penerapan


Kategori Perusahaaan
0- 59 % 60-84 % 85-100%
Tingkat Penilaian
Kategori tingkat awal (64 Tingkat Penilaian Tingkat Penilaian
Penerapan
kriteria) Penerapan Kurang Penerapan Baik
Memuaskan
Tingkat Penilaian
Kategori tingkat transisi Tingkat Penilaian Tingkat Penilaian
Penerapan
(122 kriteria) Penerapan Kurang Penerapan Baik
Memuaskan
Tingkat Penilaian
Kategori tingkat lanjutan Tingkat Penilaian Tingkat Penilaian
Penerapan
(166 kriteria) Penerapan Kurang Penerapan Baik
Memuaskan

TC – TNC(Minor)X 100 %
KEBERHASILAN =
TC
Kategori Ketidaksesuaian (NCR)
SMK3
1. Kategori Kritikal
• Temuan yang mengakibatkan fatality/kematian
• Temuan pada peralatan/mesin/pesawat/instalasi/bahan, cara kerja, sifat kerja, lingkungan kerja
dan proses kerja yang dapat menimbulkan korban jiwa
• Harus ditindaklanjuti dengan tindakan koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1x24 jam.

2. Kategori Mayor
• Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
• Tidak melaksakan salah satu prinsip SMK3
• Terdapat Temuan Minor untuk satu kriteria audit dibeberapa lokasi
• Harus ditindaklanjuti dengan tindakan koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1 bulan

3. Kategori Minor
• Ketidakkonsistenan dalam pemenuhan peraturan perundang-undanga, standar, pedoman dan acuan
lainnya
• Harus ditindaklanjuti dengan tindakan koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun

Pasal 26 Permenaker No.26 Th.2014


Badan Sertifikasi SMK3
1. PT SUCOFINDO (PERSERO)
2. PT JATIM ASPEK NUSANTARA (JAN)
3. PT SURVEYOR INDONESIA
4. PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA (BKI)
5. PT ALKON INDO SERTIFIKASI
6. PT PLN (PERSERO) JASA SERTIFIKASI
7. PT SAI GLOBAL INDONESIA
8. PT MULTI SERTIFIKASI INDONESiA
9. PT TUV RHEINLAND INDONESIA
10.PT MUTU AGUNG LESTARI
11.PT SOLUSINDO HUTAMA SEJAHTERA
12.PT BIRO SERTIFIKASI INDONESIA
13.PT MUTU INDONESIA GEMILANG GLOBAL
14.PT PUSAT SERTIFIKASI PRASETYA
15.PT LLOYD’S REGISTER INDONESIA
16.PT ABDI KARYA ANGKASA
17.PT MITRA SATU RUPA
18.PT SAPTA MUTU UTAMA
19.PT SERTIFIKASI MANAJEMEN INDONESIA
20.PT SERTIFIKASI BADAN USAHA MANDIRI
21.PT CHEVROLAN PERSADA INDONESIA
5 Prinsip dasar dalam penerapan SMK3 sesuai
dengan kebijakan Nasional yaitu:
Sistem Manajemen K3 (SNI ISO 45001)
Context of the Organization (4)

Context the OH&S management system (4.3 / 4.4)


P Needs and
Internal & expectation of
external issues interested
(4.1) parties (4.2)

A D

C
Intended outcome
TUJUAN SMK3
PP SNI ISO
50/2012 45001
meningkatkan efektifitas perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja yang Menyediakan kerangka kerja
terencana, terukur, terstruktur, dan dalam mengelola risiko dan
terintegrasi;
peluang

mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja


dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan Mencegah cedera dan gangguan
unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau kesehatan dalam hubungan kerja
serikat pekerja/serikat buruh; serta pada pekerja

Menyediakan tempat kerja yang


menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat
aman, nyaman, dan efisien
untuk mendorong produktivitas.
Sebagai bekal untuk menghadapi
tantangan Industri dan persaingan di
perdagangan Global.
Persyaratan yang mewajibkan
Penerapan Sistem Manajemen K3 (OH&S )
Sistem Manajemen K3 sesuai PP 50 Tahun 2012 Pasal 5
Manfaat Penerapan
ISO 45001:2018 dan SMK3 PP 50 Tahun 2012
SECARA UMUM
Perbedaan
PP 50 / 2012 SNI ISO 45001
Dokumen diterbitkan oleh Dokumen di tetapkan oleh
Pemerintah R.I, diprakarsai Badan StandarisasiNasional
oleh Kemnaker

Berlaku secara nasionaldalam Berlaku Internasional


wilayah NKRI
Mandatory/Wajib = Penerapan, Voluntary
dan Wajib Audit Utk perusahaan
Tertentu

Terdapat sangsi terhadap Tidak ada ketentuan sangsi


perusahaan yang melanggar
Audit di lakukan oleh LA Audit dilakukan oleh LS
yang ditunjuk Menaker yang ditunjuk KAN
LA hanya melakukan audit tanpa LS yang memberikan sertifikat
memutuskan hasil dan sertifikat
oleh Menaker
SECARA UMUM
Perbedaan
PP 50 / 2012 ISO 45001
Persyaratan LA diatur oleh LS yang diakreditasi oleh KAN
Menaker melalui Permenaker No.
26/2014

Audit = Audit Pemenuhan Regulasi Audit terhadap Standar


K3 Nasional (Compliance) (terdapat beberapa klausul
tentang Pemenuhan Regulasi
Lokal) *tergantung
pemahaman auditor

Hasil = Sertifikat dan atau Bendera Lolos = Sertifikat


sesuai pencapaian
Hasil = Baik dan memuaskan Layak atau tidak layak sertifikat
SECARA UMUM
Perbedaan

PP 50 / 2012 ISO 45001


Penerapan terhadap 5 prinsip/langkah, 10 klausul
Audit dilakukan terhadap 12 elemen
(awal = 64 kriteria, transisi = 122
kriteria, Lanjutan = 166 kriteria)
Survelance dilakukan oleh Surveilance oleh LS
Pengawas Ketenagakerjaan
Penilaian sistem menggunakan kriteria Penilaian sistem menggunakan
kuantitatif kriteria kualitatif
Audit pemenuhan regulasi lebih detail Audit pemenuhan regulasi
tergantung penilaian auditor
Auditor tidak boleh outsourcing Auditor boleh outsourcing
SECARA UMUM
Persamaan
1 Masa Berlaku Sertifikat 3 Tahun
2. Mekanisme Audit
3. Penentuan Man days dan Sampling
4. Mengakui peran Pekerja
dan/atau SP/SB
5. Tujuan Mencegahan Kecelakaan
Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
6 LS dan LA dilarang
melakukan kegiatan
konsultasi SMK3
Korelasi Antara ISO 45001 dan PP 50 / 2012
Klausul ISO 45001 - 2018 SMK3 (PP 50/2012) BAB/
Pasal
Dikeluarkan o/ ISO (voluntary) Regulasi nasional sbg peraturan
pelaksana UU 13/2003(mandatory)
1. Ruang lingkup Ketentuan Umum BAB I
2. Acuan Normatif Kewajiban Pasal 5
3. Istilah dan Definisi Pengertian dan Tujuan Pasal 1, 2
4. Konteks Organisasi
1. Memahami organisasi dan BARU
konteksnya
2. Memahami kebutuhan & harapan
pekerja SMK3 BAB II
3. Menetapkan ruang lingkup SMK3
4. SMK3
5. KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PENETAPAN KEBIJAKAN K3 Pasal 6
PEKERJA
5.1. Kepemimpinan dan komitmen Initial Review Pasal 7

5.2 Kebijakan K3 Peningkatan kinerja manajemen Pasal 7

5.3 Peran, tanggung jawab, dan


wewenang organisasi
5.4 Konsultasi dan partisipasipekerja Masukan dari pekerja, pekerja/buruh, Pasal 7
SP/SB 27
Klau ISO 45001 - 2018 SMK3 (PP 50/2012) BAB/
sul Pasal

6. PERENCANAAN PERENCANAAN K3 Pasal 9

1. Tindakan untuk mengatasi risiko • hasil penelaahan awal Pasal 9


dan peluang • Identifikasi bahaya, penilaian dan Pasal
2. Tujuan dan perencanaan K3 pengendalian risiko 12 - 13
untuk mencapainya • Peraturan perUU danpersyaratan
lainnya
• SDM
• Rencana K3

7. DUKUNGAN PELAKSANAAN RENCANA K3

1. Sumber Daya • SDM K3 Pasal


2. Kompetensi • Sarana & prasarama (Organisasi, 10
3. Kesadaran anggaran, prosedur operasi/kerja,
4. Komunikasi informasi, pelaporan,
5. Informasi terdokumentasi pendokumentasian dan instruksi
kerja)
Klausul ISO 45001 - 2018 SMK3 (PP 50/2012) BAB/
Pasal
8. OPERASI

8,1 Perencanaan dan -Tindakan pengendalian Pasal 11


pengendalian operasional - Perencangan & rekayasa
8.2 Kesiapan dan tanggapdarurat - Prosedur & instruksikerja
- Penyerahan sebagianpelaksanaan
pekerjaan
- Pembelian/pengadaan barang & jasa
- Produk akhir
- Upaya menghadapi keadaan darurat
kecelakaan & bencana industri
- Rencana dan pemulihan keadaan
darurat

9 EVALUASI KINERJA PEMANTAUAN & EVALUASI KINERJA Pasal 14


K3

1. Monitoring, measurement, - Pemeriksaan, Pengujian dan Pasal 14


analysis and performance pengukuran
evaluation - Audit internal
2. Audit Internal
3. Review
manajemen
ISO 45001 - 2018 SMK3 (PP 50/2012) Pasal
10 PERBAIKAN PENINJAUAN DAN
PENINGKATAN KINERJA
SMK3

1. Umum • Peninjauan dilakukan Pasal 15


2. Insiden, ketidaksesuaian, dan terhadap kebijakan,
tindakan korektif perencanaan,
3. Peningkatan Berkelanjutan pelaksanaan,
pemantauan, dan
evaluasi
• Hasil peninjauan
digunakan untuk
melakukan perbaikandan
peningkatan kinerja
PENUTUP

✓ SMK3 (PP NO. 50 / 2012) DAN ISO 45001-


2018 DAPAT DITERAPKAN SECARA TERPADU
DAN TERINTEGRASI

✓ PELAKSANAAN AUDIT DAPAT SECARA


BERSAMA OLEH LA DAN LS YANG
SUDAH MENDAPATKAN LEGALITAS

✓ SATU KALI AUDIT DENGAN 2 SERTIFIKAT


12 Pengembangan
Keterampilan dan Kemampuan

Strategi pelatihan

Pelatihan bagi manajemen dan supervisor

Pelatihan bagi tenaga kerja

Pelatihan untuk pengenalan bagi pengunjung dan


kontraktor
Pelatihan keahlian khusus

Anda mungkin juga menyukai