Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi - Sub Pengaduan Pelaporan - 190522
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi - Sub Pengaduan Pelaporan - 190522
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi - Sub Pengaduan Pelaporan - 190522
PENYELENGGARAAN
JASA KONSTRUKSI OLEH
PEMERINTAH DAERAH
SUB URUSAN
JASA KONSTRUKSI
SUBSTANSI PENGADUAN,
PELAPORAN,PEMBINAAN
Lorem Ipsum
DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA KONSTRUKSI
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI 23 MEI 2022
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
A. KEWENANGAN
C. JENIS PENGAWASAN :
PENGAWASAN RUTIN DAN INSIDENTAL
E. PELAKSANA DAN
PEMBINAAN PENGAWASAN
F. PENGADUAN MASYARAKAT
Pelaporan pengawasan
dilakukan secara berjenjang:
A. Pemerintah
kabupaten/kota Pelaporan pengawasan
melaporkan kepada dilakukan secara
pemerintah provinsi. elektronik melalui Sistem
Informasi Jasa Konstruksi
B. Pemerintah provinsi Terintegrasi.
melaporkan kepada
pemerintah pusat.
PELAPORAN
Laporan
A. OPD Sub-Urusan
Kabupaten/kota Laporan
melaporkan kepada pertanggungjawaban
Bupati. kegiatan pengawasan,
secara berkala setiap 3
B. OPD Sub-Urusan (tiga) bulan sekali
provinsi melaporkan
kepada Gubernur
PELAKSANA
PENGAWASAN
Diutamakan berasal dari
PEJABAT FUNGSIONAL PEMBINA
PELAKSANA JASA KONSTRUKSI
Menghadapi
permasalahan dalam
penerapan
peraturan/NSPK
Konsultasi dilakukan Pengawasn; dan
dalam hal Pemerintah
Daerah provinsi dan/atau
kabupaten/kota:
Menghadapi
permasalahan dalam
penyelenggaraan
pengawasan.
02
PEMBINAAN
Fasilitasi oleh Pemerintah Pusat Fasilitasi oleh Pemerintah Daerah
dapat berupa: provinsi dapat berupa:
1. peningkatan kapasitas SDM
penyelenggara pengawasan;
2. pemanfaatan Sistem Informasi Jasa 1. pemanfaatan Sistem Informasi Jasa
Konstruksi Terintegrasi dalam rangka Konstruksi Terintegrasi dalam rangka
penyelenggaraan pengawasan; penyelenggaraan pengawasan;
3. pendampingan pelaksanaan
pengawasan yang dilaksanakan oleh 2. pendampingan pelaksanaan pengawasan
pemerintah daerah provinsi dan/atau yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah
pemerintah daerah kabupaten/kota; dan kabupaten/kota; dan
4. pendampingan kepada pemerintah
daerah provinsi dan/atau pemerintah 3. pendampingan kepada pemerintah daerah
daerah kabupaten/kota dalam kabupaten/kota dalam melaksanakan
melaksanakan sosialisasi dan/atau sosialisasi dan/atau diseminasi kepada
diseminasi kepada pengguna jasa, pengguna jasa, pelaku usaha, dan
pelaku usaha, dan masyarakat jasa masyarakat jasa konstruksi.
konstruksi.
PENGADUAN
MASYARAKAT
Disampaikan kepada
PENGADUAN Pemerintah Provinsi secara tertulis atau
MASYARAKAT dan/atau Pemerintah elektronik.
kabupaten/kota
perizinan berusaha
perizinan penggunaan material, peralatan dan teknologi
01 02 03
Penyedia Jasa;
Gubernur atau
bupati/walikota dapat Tenaga Kerja Konstruksi
memberikan sanksi kepada:
Pengguna Jasa
Penyedia jasa dikenakan sanksi
atas pelanggaran kewajiban:
1. memiliki perizinan berusaha;
2. memenuhi Standar
Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan
Keberlanjutan;
PENYEDIA 3. memenuhi ketentuan
JASA pengesahan atau persetujuan;
4. memiliki SBU di wilayah
masing-masing;
5. memenuhi ketentuan
pemberian pekerjaan utama
kepada subpenyedia jasa; dan
6. memenuhi kewajiban untuk
mengganti atau memperbaiki
kegagalan bangunan.
Penyedia jasa dapat
dikenakan sanksi atas
pelanggaran kewajiban:
1. memiliki sertifikat
TENAGA kompetensi kerja;
dan
KERJA 2. melaksanakan
KONSTRUKSI pekerjaan sesuai
dengan Sertifikat
Kompetensi Kerja
Konstruksi yang
dimiliki.
Pengguna jasa dapat dikenakan sanksi atas
pelanggaran kewajiban:
1. memenuhi Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan;
2. memberikan pekerjaan konstruksi untuk
kepentingan umum melalui proses
PENGGUNA Tender, Seleksi, atau Katalog elektronik;
MUATAN NSPK
Penjelasan terkait tahapan TERKAIT
03
pemberian sanksi
PELANGGARAN
DAN SANKSI
Mekanisme pemberian 04
sanksi
PELAKSANA PENGAWASAN TKK KASATKER
MULAI
Menemukan tenaga
kerja analis atau
operator atau tenaga
kerja ahli yang bekerja di
bidang jasa konstruksi
tidak memiliki Sertifikat
Kompetensi Kerja
Contoh Mekanisme
Memberikan memberikan
Pemberian Saksi:
Merekomendasikan
kepada Kasatker untuk peringatan tertulis
memberikan peringatan kepada TKK untuk
tertulis kepada TKK memenuhi kewajiban
untuk memenuhi memiliki SKK
Mekanisme Pemberian
kewajiban memiliki SKK
Ya
Selesai
Memberhentikan TKK
dari tempat kerja
Selesai
Format: 05
1. Surat Peringatan
2. Penghentian sementara
3. Daftar Hitam
4. Surat Denda
5. Surat Pembekuan
Perizinan Berusaha MUATAN NSPK
TERKAIT
Dan seluruh format surat PELANGGARAN
yang dibutuhkan DAN SANKSI
Contoh Format Surat:
TKK yang memiliki SKK tidak berparktik sesuai SKKNI, standar internasioanl, dan/atau
standar khusus
BUPATI WALIKOTA
Pengguna jasa yang menggunakan layanan profesional TKK pada kualifikasi jenjang jabatan ahli yang tidak
memperhatikn remunerasi minimal
penyedia jasa yang melanggar ketentuan penyediaan pekerjaan utama
PP 22 penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan
Tahun
2020 TKK yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja
PP 14 pengguna jasa yang menggunakan penyedia jasa terafiliasi untuk pembangunan kepentingan umum tanpa melalui
Tahun tender, seleksi, atau katalog elektronik.
2021
penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar k4
penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan
TKK yang memiliki SKK tidak berparktik sesuai SKKNI, standar internasioanl, dan/atau standar khusus