Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Makalah Sistem Pendidikan Nasional NEW

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 11

Makalah Sistem Pendidikan Nasional

BAB I
PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
Di dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan kita membentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia diantaranya adalah untuk mencerdasakan kehidupan bangsa. Bangsa yang
cerdas adalah bangsa yang dapat bangkit di dalam menghadapi berbagai kesulitan.
Kenyataanya dewasa ini bangsa Indonesia sedang dilanda dan masih berada di tengah-tengah
krisis yang menyeluruh, termasuk di dalam bidnag pendidikan. Sesungguhnya semenjak
jaman perjuangan kemerdekaan dahulu, para pejuang serta perintis kemerdekaan telah
menyadari bahwa pendidikan merupakan faktor yang sangat vital dalam usaha untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa.
TujuanPendidikannasionalyangberdasarkanPancasiladanUndangUndangNomor20
Tahun2003berfungsimengembangkankemampuandanmembentukwataksertaperadaban
bangsayangbermartabatdalamrangkamencerdaskankehidupanbangsa,bertujuanuntuk
mengembangkanpotensipesertadidikagarmenjadimanusiayangberimandanbertakwa
kepadaTuhanYangMahaEsa,berakhlakmulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri,dan
menjadiwargaNegarayangdemokrarissertabertanggungjawab.

B. RumusanMasalah

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.

Berdasarkan pada latar belakang yang telah dijelaskan maka dapat dibuat perumusan
masalah sebagai berikut:
Apa pengertian sistem?
Bagaimana pendidikan sebagai suatu sistem?
Apa pengertian Pendidikan Nasional?
Apa dasar Pendidikan Nasional?
Apa saja unsur-unsur pokok dan asas-asas pelaksanaan Pendidikan Nasional.?
Apa saja fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional?
Apa saja visi dan misi Pendidikan Nasional
Bagaimana kelembagaan, program dan pengelolaan pendidikan?

C. Tujuan
Berdasarkan rumusan diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui pengertian sistem.
2. Mengetahui bagaimana pendidikan sebagai suatu sistem.
3. Mengetahui pengertian Pendidikan Nasional?
4. Mengetahui dasar Pendidikan Nasional?
5. Mengetahui unsur-unsur pokok dan asas-asas pelaksanaan Pendidikan Nasional.?
6. Mengetahui fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional?
7. Mengetahui visi dan misi Pendidikan Nasional
8. Mengetahui kelembagaan, program dan pengelolaan pendidikan?

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem
Istilah sistem berasal dari bahsa Yunani systema, yang berarti sehimpunan
bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu
keseluruhan. Zahara Idris mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang
terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumbersumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang
saling membantu untuk mencapai suatu hasil (product).
Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1984-1985) setiap sistem
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Tujuan
2. Fungsi-fungsi
3. Komponen-komponen
4. Interaksi atau salimg berhubungan
5. Penggabungan yang menimbulkan jalinan perpaduan
6. Proses transformasi
7. Umpan balik untuk koreksi
8. Daerah batasan dan lingkungan [1]
B. Pendidikan Sebagai Suatu Sistem
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Pendidikan merupakan usaha
untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan menyangkut tiga unsur
pokok, yaitu unsur masukan, unsur proses usaha itu sendiri, dan unsur hasil usaha.
Masukan usaha pendidikan ialah peserta didik dengan berbagai ciri-ciri yang
ada pada diri peserta didik itu (antara lain, bakat, minat, kemapuan. Keadaan jasmani).
Dalam proses pendidikan terkait berbagai hal, seperti pendidik, kurikulum, gedung
sekolah, buku, metode mengajar, dan lain-lain, sedangkan hasil pendidikan dapat
meliputi hasil belajar setelah selesainya suatu proses belajar mengajar tertentu.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan pula bahwa pendidikan
merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur-unsur yujuan/sasaran pendidikan,
peserta didik, pengelola pendidikan, struktur/jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas.
[2]

C.

Pengertian Pendidikan Nasional

Menurut Sunarya, Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di


atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat
mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut. Sementara itu,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah
suatu usaha yang membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang
berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu
membudayakan alam sekitar.
Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional pada Bab I Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang
berakar dari pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Dasar ini dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 alinea 4 batang tubuh UUD
1945 Bab XIII Pasal 31.[3]
Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan
yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.[4]
D.

Dasar Pendidikan Nasional


Pancasila menjadi dasar sistem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, sebagai termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sehingga
pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan Pancasila. Melalui sistem pendidikan
nasional diharapkan setiap rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya,
mengembangkan dirinya dan secara bersama-sama membangun masyarakatnya.
Pendidikan di Indonesia mempunyai landasan ideal adalah Pancasil, landasan
konstitusional ialah UUD 1945, dan landasan operasional ialah ketetapan MPR tentang
GBHN.
1. Landasan Ideal
Dalam Undang-Undang Pendidikan No. 4 Thun 1950 tentang Dasar-dasar
Pendidikan dab Pengajaran Sekolah pada Bab III Pasal 4 tercantum bahwa landasan
ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan
warga negar yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan
masyarakat dan Tanah Air.
2. Landasan Konstitusional

Pendidikan Nasional didasarkan atas landasan konstitusional/UndangUndang Dasar 1945 pada Bab XIII Pasal 31 yang berbunyi:
Ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran
nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 32 berbunyi: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah:
a. Memajukan kesejahteraan umum.
b. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
c. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan kaedilan sosial.
3. Landasan Operasional
Dalam GBHN 1988 dirumuskan tujuan pendidikan, yaitu untuk membentuk
manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi
pekerti luhur, bekepribadian, berdisiplin, bekerja keras dan tangguh, bertanggung
jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohaani.
Berikut ini dikemukakan Ketetapan MPR tentang GBHN sejak tahun 19661988 sebagai landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan
nasional.
a. TAP MPRS No. XXVII/1966 Bab II Pasal 3
b. TAP MPR No. IV / MPR/1973
c. TAP MPR No. IV / MPR/ 1978
d. TAP MPR No. II / MPR/1983
e. TAP MPR No. II / MPR/1988
f. Bab II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989[5]
E.

Unsur-unsur Pokok dan Asas-asas Pelaksanaan Pendidikan Nasional


1. Unsur-unsur Pokok
Unsur-unsur pokok Pendidikan Pancasila terdiri dari Pendidikan Moral
Pancasila berdasarkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, pendidikan
agama, pendidikan watakdan kepribadian, pendidikan bahasa, pendidikan jasmani,
pendidikan kesenian, pendidikan ilmu pengetahuan, pendidikan keterampilan,
pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan kesadaran bersejarah.
2. Asas-asas Pelaksanaan
Pendidikan Nasional dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas
pelaksanaan seperti berikut:
a. Asas semesta menyeluruh dan terpadu
b. Asas pendidikan seumur hidup

c.

Asas pendidikan berlangsung dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan


masyarakat
d. Asas tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah
e. Asas keselarasan dan keterpaduan dengan ketahanan nasional dan wawasan
nusantara
f. Asas Bhineka Tunggal Ika
g. Asas keselarasan, keserasian, keseimbangan dan kebulatan yang utuh dalam
seluruh kegiatan pendidikan
h. Asas manfaat, adail dan merata yang memandang manusia Indonesia seutuhnya
tanpa deskriminasi antara rakyat kota, desa, daerah-daerah, suku-suku bangsa,
jennis kelamin, agama, dan lain-lain.
i. Asas Ing Ngarso Sung Tuludo, Ing Madya Mangun Karso dan Tut Wuri
Handayani
j. Asas mobilitas, efisiensi dan efektivitas, yang memungkinkan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi manusia Indonesia untuk memperoleh pendidikan.
k. Asas kepastian hukum
Pada asas pendidikan di atas, pendidikan nasional diharapkan memungkinkan
setiap rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya, mengembangkan dirinya, dan
secara bersama-sama membangun masyarakatnya.[6]
F.

Hakikat, Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional


Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[7]
Fungsi pendidikan nasional sebagai berikut:
1. Alat membangaun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan,
dan pengembangan bangsa Indonesia.
2. Menurut Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 Bab II Pasal 3 Pendidikan Nasional
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan
dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.

G.

Visi dan Misi Pendidikan Nasional


Visi Pendidikan Nasional: terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab
tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi Pendidikan Nasional:
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak
usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk
mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat
pembudayaan ilmu pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai
berdasarkan standar nasional dan global.
5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.[8]

H. Kelembagaan, Program dan Pengelolaan Pendidikan


Menurut UU RI No. 2 Tahun 1989, kelembagaan, program, pengelolaan
pendidikan di Indonesia sebagai berikut:
1. Kelembagaan Pendidikan
Ditinjau dari segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di
Indonesia melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar
sekolah.
Jalur pendidikan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara
berjenjang dan berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan luar sekolah
merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan
belajar mengajar tidak harus berjenjang dan berkesinambungan.
2. Jenis Program Pendidikan
a. Pendidikan umum
Pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan
keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat
akhir masa pendidikan.
b. Pendidikan Kejuruan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang
tertentu.

c. Pendidikan luar biasa


Pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang
kelainan fisik dan mental.
d. Pendidikan kedinasan
Pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas
kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau
lembaga pemerintahan non departemen.
e. Pendidikan keagamaan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan
peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran
keagamaan yang bersangkutan.
f. Pendidikan akademik
Pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan Ilmu pengetahuan.
g. Pendidikan Profesional
Pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
3. Jenjang Pendidikan
a. Pendidikan Pra Sekolah
Diselenggarakan untuk meletakkan dasar-dasar ke arah perkembangan
sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan anak untuk
hidup di lingkungan masyarakat serta memberikan bekal kemampuan dasar
untuk memasuki jenjang sekolah dasar dan mengembangkan diri sesuai dengan
asas pendidikan sedini mungkin dan seumur hidup.
b. Pendidikan Dasar
Diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemapuan serta
memberikan pengetahuan dan keterampilam yang diperlukan untuk hidup dalam
masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan
untuk mengikuti pendidikan menegah.
c. Pendidikan Menengah
Diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar
serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkunagan sosial,
budaya alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut
dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
d. Pendidikan Tinggi
Diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik untuk menjadi
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang
dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan kesenian.

4. Kurikulum Pendidikan
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional disusunlah kurikulum yang
memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaian nya dengan
lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan
pendidikan.
Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jemjamg pendidikan wajib memuat:
a. Pendidikan Pancasila;
b. Pendidikan agama; dan
c. Pendidikan kewarganegaraan.
Pasaribu dan Simanjuntak mengemukakan bahwa dalam menyusun
kurikulum perlu diperhatikan:
a. Dasar dan tujuan sistem pendidikan nasional;
b. Dasar dan tujuan khusus lembaga-lembaga pendidikan di dalam sistem
pendidikan nasional;
c. Tujuan kurikuler komponen-komponen pendidikan;
d. Tujuan dan struktur instruksional/pengajaran;
e. Keperluan pemabaharuan di dalam aspek-aspek isi, orientasi, komposisi,
metode, bimbingan, dan sistem evaluasi; serta
f. Tahap-tahap perkembangan anak didik.
5. Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional
Penanggung jawab pendidikan nasional adalah presiden, sedangkan
pengelolaannya diatur sebagai berikut:
a. Pengelolaan sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh
presideb kepada departemen/menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan.
b. Dalam hal tertent, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung
kekhususan, diantaranya keagamaan dan kedinasan merupakan bagian integral
dari sistem pendidikan nasional, diserahkan oleh presiden kepada
departemen/badan pemerintahan lainnya.
c. Dalam mengelola pendidikan nasional, yang anggotanya, antara lain terdiri dari
wakil-wakil pengelola dan unsur-unsur masyarakat. Dewan pendidikan nasional
berfungsi sebagai penasihat presiden untuk masalah-masalah pendidikan
nasional, juga penasihat badan kerja sama antara pengelola pendidikan nasional.
[9]

BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Istilah sistem berasal dari bahsa Yunani systema, yang berarti sehimpunan bagian
atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu
keseluruhan. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Pendidikan di Indonesia
mempunyai landasan ideal adalah Pancasil, landasan konstitusional ialah UUD 1945, dan
landasan operasional ialah ketetapan MPR tentang GBHN
Visi Pendidikan Nasional: terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang
kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang
menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman
yang selalu berubah. Misi Pendidikan Nasional: Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; Membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai
akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; Meningkatkan kesiapan masukan
dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang
bermoral; Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat
pembudayaan ilmu pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global; Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Ihsan. Fuad, Dasar Dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Kusuma,
Rahayu
Pratiwi,
Makalah
Sistem
Pendidikan
Nasional,http://rahayukusumapratiwi.blogspot.com/2013/01/makalah-sistem-pendidikannasional.html, (diakses pada 28 Mei 2013, 21.50)
Wahyono.
Budi,
Defenisi
dan
DasaR
Sistem
Pendidikan
Nasional,http://www.pendidikanekonomi.com/2012/12/definisi-dan-dasar-sistempendidikan.html, (diakses pada 28 Mei 2013, 22.25)
Zhalabe: Reading Is Fundamental, Visi dan Misi
Nasional),http://zhalabe.blogspot.com/2012/03/visi-dan-misi-pendidikannasional.html#.UaTB_dIVMZY, (diakses pada 28 Mei 2013, 22. 05)

Pendidikan

[1] Fuad Ihsan, Dasar Dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008, hal. 107-108.

Ibid., hal. 110.


Ibid., hal. 114-115.
Budi Wahyono., Defenisi dan DasaR Sistem Pendidikan
Nasional,http://www.pendidikanekonomi.com/2012/12/definisi-dan-dasar-sistempendidikan.html, (diakses pada 28 Mei 2013, 22.25)
[2]
[3]
[4]

[5] Fuad Ihsan, Dasar Dasar Kependidikan, hal.119-124.


[6]

Ibid., hal. 124-126

[7] Rahayu Pratiwi Kusuma,, Makalah Sistem Pendidikan Nasional,http://rahayukusumapratiwi.blog


spot.com/2013/01/makalah-sistem-pendidikan-nasional.html, (diakses pada 28 Mei 2013, 21.50)
[8] Zhalabe: Reading Is Fundamental, Visi dan Misi Pendidikan

Nasional),http://zhalabe.blogspot.com/2012/03/visi-dan-misi-pendidikannasional.html#.UaTB_dIVMZY, (diakses pada 28 Mei 2013, 22. 05)


[9]Fuad Ihsan, Dasar Dasar Kependidikan, hal.127-134.

Anda mungkin juga menyukai