Makalah Sistem Pendidikan Nasional NEW
Makalah Sistem Pendidikan Nasional NEW
Makalah Sistem Pendidikan Nasional NEW
BAB I
PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
Di dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan kita membentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia diantaranya adalah untuk mencerdasakan kehidupan bangsa. Bangsa yang
cerdas adalah bangsa yang dapat bangkit di dalam menghadapi berbagai kesulitan.
Kenyataanya dewasa ini bangsa Indonesia sedang dilanda dan masih berada di tengah-tengah
krisis yang menyeluruh, termasuk di dalam bidnag pendidikan. Sesungguhnya semenjak
jaman perjuangan kemerdekaan dahulu, para pejuang serta perintis kemerdekaan telah
menyadari bahwa pendidikan merupakan faktor yang sangat vital dalam usaha untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa.
TujuanPendidikannasionalyangberdasarkanPancasiladanUndangUndangNomor20
Tahun2003berfungsimengembangkankemampuandanmembentukwataksertaperadaban
bangsayangbermartabatdalamrangkamencerdaskankehidupanbangsa,bertujuanuntuk
mengembangkanpotensipesertadidikagarmenjadimanusiayangberimandanbertakwa
kepadaTuhanYangMahaEsa,berakhlakmulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri,dan
menjadiwargaNegarayangdemokrarissertabertanggungjawab.
B. RumusanMasalah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Berdasarkan pada latar belakang yang telah dijelaskan maka dapat dibuat perumusan
masalah sebagai berikut:
Apa pengertian sistem?
Bagaimana pendidikan sebagai suatu sistem?
Apa pengertian Pendidikan Nasional?
Apa dasar Pendidikan Nasional?
Apa saja unsur-unsur pokok dan asas-asas pelaksanaan Pendidikan Nasional.?
Apa saja fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional?
Apa saja visi dan misi Pendidikan Nasional
Bagaimana kelembagaan, program dan pengelolaan pendidikan?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui pengertian sistem.
2. Mengetahui bagaimana pendidikan sebagai suatu sistem.
3. Mengetahui pengertian Pendidikan Nasional?
4. Mengetahui dasar Pendidikan Nasional?
5. Mengetahui unsur-unsur pokok dan asas-asas pelaksanaan Pendidikan Nasional.?
6. Mengetahui fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional?
7. Mengetahui visi dan misi Pendidikan Nasional
8. Mengetahui kelembagaan, program dan pengelolaan pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem
Istilah sistem berasal dari bahsa Yunani systema, yang berarti sehimpunan
bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu
keseluruhan. Zahara Idris mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang
terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumbersumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang
saling membantu untuk mencapai suatu hasil (product).
Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1984-1985) setiap sistem
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Tujuan
2. Fungsi-fungsi
3. Komponen-komponen
4. Interaksi atau salimg berhubungan
5. Penggabungan yang menimbulkan jalinan perpaduan
6. Proses transformasi
7. Umpan balik untuk koreksi
8. Daerah batasan dan lingkungan [1]
B. Pendidikan Sebagai Suatu Sistem
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Pendidikan merupakan usaha
untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan menyangkut tiga unsur
pokok, yaitu unsur masukan, unsur proses usaha itu sendiri, dan unsur hasil usaha.
Masukan usaha pendidikan ialah peserta didik dengan berbagai ciri-ciri yang
ada pada diri peserta didik itu (antara lain, bakat, minat, kemapuan. Keadaan jasmani).
Dalam proses pendidikan terkait berbagai hal, seperti pendidik, kurikulum, gedung
sekolah, buku, metode mengajar, dan lain-lain, sedangkan hasil pendidikan dapat
meliputi hasil belajar setelah selesainya suatu proses belajar mengajar tertentu.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan pula bahwa pendidikan
merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur-unsur yujuan/sasaran pendidikan,
peserta didik, pengelola pendidikan, struktur/jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas.
[2]
C.
Pendidikan Nasional didasarkan atas landasan konstitusional/UndangUndang Dasar 1945 pada Bab XIII Pasal 31 yang berbunyi:
Ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran
nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 32 berbunyi: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah:
a. Memajukan kesejahteraan umum.
b. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
c. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan kaedilan sosial.
3. Landasan Operasional
Dalam GBHN 1988 dirumuskan tujuan pendidikan, yaitu untuk membentuk
manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi
pekerti luhur, bekepribadian, berdisiplin, bekerja keras dan tangguh, bertanggung
jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohaani.
Berikut ini dikemukakan Ketetapan MPR tentang GBHN sejak tahun 19661988 sebagai landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan
nasional.
a. TAP MPRS No. XXVII/1966 Bab II Pasal 3
b. TAP MPR No. IV / MPR/1973
c. TAP MPR No. IV / MPR/ 1978
d. TAP MPR No. II / MPR/1983
e. TAP MPR No. II / MPR/1988
f. Bab II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989[5]
E.
c.
G.
4. Kurikulum Pendidikan
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional disusunlah kurikulum yang
memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaian nya dengan
lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan
pendidikan.
Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jemjamg pendidikan wajib memuat:
a. Pendidikan Pancasila;
b. Pendidikan agama; dan
c. Pendidikan kewarganegaraan.
Pasaribu dan Simanjuntak mengemukakan bahwa dalam menyusun
kurikulum perlu diperhatikan:
a. Dasar dan tujuan sistem pendidikan nasional;
b. Dasar dan tujuan khusus lembaga-lembaga pendidikan di dalam sistem
pendidikan nasional;
c. Tujuan kurikuler komponen-komponen pendidikan;
d. Tujuan dan struktur instruksional/pengajaran;
e. Keperluan pemabaharuan di dalam aspek-aspek isi, orientasi, komposisi,
metode, bimbingan, dan sistem evaluasi; serta
f. Tahap-tahap perkembangan anak didik.
5. Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional
Penanggung jawab pendidikan nasional adalah presiden, sedangkan
pengelolaannya diatur sebagai berikut:
a. Pengelolaan sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh
presideb kepada departemen/menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan.
b. Dalam hal tertent, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung
kekhususan, diantaranya keagamaan dan kedinasan merupakan bagian integral
dari sistem pendidikan nasional, diserahkan oleh presiden kepada
departemen/badan pemerintahan lainnya.
c. Dalam mengelola pendidikan nasional, yang anggotanya, antara lain terdiri dari
wakil-wakil pengelola dan unsur-unsur masyarakat. Dewan pendidikan nasional
berfungsi sebagai penasihat presiden untuk masalah-masalah pendidikan
nasional, juga penasihat badan kerja sama antara pengelola pendidikan nasional.
[9]
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Istilah sistem berasal dari bahsa Yunani systema, yang berarti sehimpunan bagian
atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu
keseluruhan. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Pendidikan di Indonesia
mempunyai landasan ideal adalah Pancasil, landasan konstitusional ialah UUD 1945, dan
landasan operasional ialah ketetapan MPR tentang GBHN
Visi Pendidikan Nasional: terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang
kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang
menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman
yang selalu berubah. Misi Pendidikan Nasional: Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; Membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai
akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; Meningkatkan kesiapan masukan
dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang
bermoral; Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat
pembudayaan ilmu pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global; Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Ihsan. Fuad, Dasar Dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Kusuma,
Rahayu
Pratiwi,
Makalah
Sistem
Pendidikan
Nasional,http://rahayukusumapratiwi.blogspot.com/2013/01/makalah-sistem-pendidikannasional.html, (diakses pada 28 Mei 2013, 21.50)
Wahyono.
Budi,
Defenisi
dan
DasaR
Sistem
Pendidikan
Nasional,http://www.pendidikanekonomi.com/2012/12/definisi-dan-dasar-sistempendidikan.html, (diakses pada 28 Mei 2013, 22.25)
Zhalabe: Reading Is Fundamental, Visi dan Misi
Nasional),http://zhalabe.blogspot.com/2012/03/visi-dan-misi-pendidikannasional.html#.UaTB_dIVMZY, (diakses pada 28 Mei 2013, 22. 05)
Pendidikan
[1] Fuad Ihsan, Dasar Dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008, hal. 107-108.