Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Makalah SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL-WPS Office

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 11

Makalah SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Di dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan kita membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia diantaranya adalah untuk mencerdasakan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas adalah
bangsa yang dapat bangkit di dalam menghadapi berbagai kesulitan. Kenyataanya dewasa ini bangsa
Indonesia sedang dilanda dan masih berada di tengah-tengah krisis yang menyeluruh, termasuk di dalam
bidnag pendidikan. Sesungguhnya semenjak jaman perjuangan kemerdekaan dahulu, para pejuang serta
perintis kemerdekaan telah menyadari bahwa pendidikan merupakan faktor yang sangat vital dalam
usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tujuan Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris
serta bertanggung jawab.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan pada latar belakang yang telah dijelaskan maka dapat dibuat perumusan masalah
sebagai berikut:

1. Apa pengertian sistem?

2. Bagaimana pendidikan sebagai suatu sistem?

3. Apa pengertian Pendidikan Nasional?

4. Apa dasar Pendidikan Nasional?

5. Apa saja unsur-unsur pokok dan asas-asas pelaksanaan Pendidikan Nasional.?


6. Apa saja fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional?

7. Apa saja visi dan misi Pendidikan Nasional

8. Bagaimana kelembagaan, program dan pengelolaan pendidikan?

C. Tujuan

Berdasarkan rumusan diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah :

1. Mengetahui pengertian sistem.

2. Mengetahui bagaimana pendidikan sebagai suatu sistem.

3. Mengetahui pengertian Pendidikan Nasional?

4. Mengetahui dasar Pendidikan Nasional?

5. Mengetahui unsur-unsur pokok dan asas-asas pelaksanaan Pendidikan Nasional.?

6. Mengetahui fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional?

7. Mengetahui visi dan misi Pendidikan Nasional

8. Mengetahui kelembagaan, program dan pengelolaan pendidikan?

9.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Sistem

Istilah sistem berasal dari bahsa Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau
komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Zahara Idris
mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau
elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang
teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (product).
Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1984-1985) setiap sistem mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut:

a. Tujuan

b. Fungsi-fungsi

c. Komponen-komponen

d. Interaksi atau salimg berhubungan

e. Penggabungan yang menimbulkan jalinan perpaduan

f. Proses transformasi

g. Umpan balik untuk koreksi

h. Daerah batasan dan lingkungan[1][1]

B. Pendidikan Sebagai Suatu Sistem

Pendidikan merupakan usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan
menyangkut tiga unsur pokok, yaitu unsur masukan, unsur proses usaha itu sendiri, dan unsur hasil
usaha.

Masukan usaha pendidikan ialah peserta didik dengan berbagai ciri-ciri yang ada pada diri peserta
didik itu (antara lain, bakat, minat, kemapuan. Keadaan jasmani). Dalam proses pendidikan terkait
berbagai hal, seperti pendidik, kurikulum, gedung sekolah, buku, metode mengajar, dan lain-lain,
sedangkan hasil pendidikan dapat meliputi hasil belajar setelah selesainya suatu proses belajar mengajar
tertentu.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan pula bahwa “pendidikan merupakan suatu
sistem yang mempunyai unsur-unsur yujuan/sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan,
struktur/jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas.[2][2]

C. Pengertian Pendidikan Nasional

Menurut Sunarya, Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan
dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-
cita nasional bangsa tersebut.

Sementara itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merumuskan bahwa pendidikan


nasional ialah suatu usaha yang membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang
berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam
sekitar.

Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I Pasal
2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar dari pada kebudayaan bangsa
Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945
alinea 4 batang tubuh UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.[3][3]

Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan
nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional.[4][4]

D. Dasar Pendidikan Nasional

Pancasila menjadi dasar sistem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sehingga pendidikan nasional Indonesia adalah
pendidikan Pancasila. Melalui sistem pendidikan nasional diharapkan setiap rakyat Indonesia
mempertahankan hidupnya, mengembangkan dirinya dan secara bersama-sama membangun
masyarakatnya. Pendidikan di Indonesia mempunyai landasan ideal adalah Pancasil, landasan
konstitusional ialah UUD 1945, dan landasan operasional ialah ketetapan MPR tentang GBHN.

a. Landasan Ideal

Dalam Undang-Undang Pendidikan No. 4 Thun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dab
Pengajaran Sekolah pada Bab III Pasal 4 tercantum bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran
ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negar yang demokratis serta bertanggung jawab
terhadap kesejahteraan masyarakat dan Tanah Air.

b. Landasan Konstitusional

Pendidikan Nasional didasarkan atas landasan konstitusional/Undang-Undang Dasar 1945 pada


Bab XIII Pasal 31 yang berbunyi:

Ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang
ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 32 berbunyi: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah:

1. Memajukan kesejahteraan umum.

2. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

3. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kaedilan
sosial.

c. Landasan Operasional

Dalam GBHN 1988 dirumuskan tujuan pendidikan, yaitu untuk membentuk manusia yang beriman
dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, bekepribadian, berdisiplin, bekerja
keras dan tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohaani.

Berikut ini dikemukakan Ketetapan MPR tentang GBHN sejak tahun 1966-1988 sebagai landasan
operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional.

1. TAP MPRS No. XXVII/1966 Bab II Pasal 3

2. TAP MPR No. IV / MPR/1973

3. TAP MPR No. IV / MPR/ 1978

4. TAP MPR No. II / MPR/1983

5. TAP MPR No. II / MPR/1988

6. Bab II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989[5][5]

E. Unsur-unsur Pokok dan Asas-asas Pelaksanaan Pendidikan Nasional.

a. Unsur-unsur Pokok

Unsur-unsur pokok Pendidikan Pancasila terdiri dari Pendidikan Moral Pancasila berdasarkan
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, pendidikan agama, pendidikan watakdan kepribadian,
pendidikan bahasa, pendidikan jasmani, pendidikan kesenian, pendidikan ilmu pengetahuan, pendidikan
keterampilan, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan kesadaran bersejarah.

b. Asas-asas Pelaksanaan

Pendidikan Nasional dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas pelaksanaan seperti berikut:

1. Asas semesta menyeluruh dan terpadu


2. Asas pendidikan seumur hidup

3. Asas pendidikan berlangsung dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat

4. Asas tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah

5. Asas keselarasan dan keterpaduan dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara

6. Asas Bhineka Tunggal Ika

7. Asas keselarasan, keserasian, keseimbangan dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan
pendidikan

8. Asas manfaat, adail dan merata yang memandang manusia Indonesia seutuhnya tanpa deskriminasi
antara rakyat kota, desa, daerah-daerah, suku-suku bangsa, jennis kelamin, agama, dan lain-lain.

9. Asas Ing Ngarso Sung Tuludo, Ing Madya Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani

10. Asas mobilitas, efisiensi dan efektivitas, yang memungkinkan kesempatan yang seluas-luasnya bagi
manusia Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

11. Asas kepastian hukum

Pada asas pendidikan di atas, pendidikan nasional diharapkan memungkinkan setiap rakyat
Indonesia mempertahankan hidupnya, mengembangkan dirinya, dan secara bersama-sama membangun
masyarakatnya.[6][6]

F. Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional

Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak
mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[7]
[7]

Fungsi pendidikan nasional sebagai berikut:

a. Alat membangaun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan


pengembangan bangsa Indonesia.

b. Menurut Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 Bab II Pasal 3 “Pendidikan Nasional berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia
dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional”.
G. Visi dan Misi Pendidikan Nasional

Visi Pendidikan Nasional: terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Misi Pendidikan Nasional:

1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu


bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.

3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan


pembentukan kepribadian yang bermoral.

4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan


ilmu pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.

5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip


otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.[8][8]

H. Kelembagaan, Program dan Pengelolaan Pendidikan

Menurut UU RI No. 2 Tahun 1989, kelembagaan, program, pengelolaan pendidikan di Indonesia


sebagai berikut:

a. Kelembagaan Pendidikan

Ditinjau dari segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui dua jalur,
yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.

Jalur pendidikan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan
berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar tidak harus berjenjang dan
berkesinambungan.

b. Jenis Program Pendidikan

1. Pendidikan umum

Pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik
dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat akhir masa pendidikan.

2. Pendidikan Kejuruan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang tertentu.

3. Pendidikan luar biasa

Pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan
mental.

4. Pendidikan kedinasan

Pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk
pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintahan non
departemen.

5. Pendidikan keagamaan

Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran keagamaan yang bersangkutan.

6. Pendidikan akademik

Pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan Ilmu pengetahuan.

7. Pendidikan Profesional

Pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.

c. Jenjang Pendidikan

1. Pendidikan Pra Sekolah

Diselenggarakan untuk meletakkan dasar-dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan,


keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan anak untuk hidup di lingkungan masyarakat serta
memberikan bekal kemampuan dasar untuk memasuki jenjang sekolah dasar dan mengembangkan diri
sesuai dengan asas pendidikan sedini mungkin dan seumur hidup.

2. Pendidikan Dasar

Diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemapuan serta memberikan pengetahuan dan
keterampilam yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang
memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menegah.

3. Pendidikan Menengah

Diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan
lingkunagan sosial, budaya alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam
dunia kerja atau pendidikan tinggi.
4. Pendidikan Tinggi

Diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan kesenian.

d. Kurikulum Pendidikan

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional disusunlah kurikulum yang memperhatikan tahap
perkembangan peserta didik dan kesesuaian nya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-
masing satuan pendidikan.

Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jemjamg pendidikan wajib memuat:

1. Pendidikan Pancasila;

2. Pendidikan agama; dan

3. Pendidikan kewarganegaraan.

Pasaribu dan Simanjuntak mengemukakan bahwa dalam menyusun kurikulum perlu


diperhatikan:

1. Dasar dan tujuan sistem pendidikan nasional;

2. Dasar dan tujuan khusus lembaga-lembaga pendidikan di dalam sistem pendidikan nasional;

3. Tujuan kurikuler komponen-komponen pendidikan;

4. Tujuan dan struktur instruksional/pengajaran;

5. Keperluan pemabaharuan di dalam aspek-aspek isi, orientasi, komposisi, metode, bimbingan, dan
sistem evaluasi; serta

6. Tahap-tahap perkembangan anak didik.

e. Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional

Penanggung jawab pendidikan nasional adalah presiden, sedangkan pengelolaannya diatur


sebagai berikut:

1. Pengelolaan sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh presideb kepada
departemen/menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan.

2. Dalam hal tertent, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung kekhususan, diantaranya
keagamaan dan kedinasan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, diserahkan oleh
presiden kepada departemen/badan pemerintahan lainnya.
3. Dalam mengelola pendidikan nasional, yang anggotanya, antara lain terdiri dari wakil-wakil
pengelola dan unsur-unsur masyarakat. Dewan pendidikan nasional berfungsi sebagai penasihat
presiden untuk masalah-masalah pendidikan nasional, juga penasihat badan kerja sama antara
pengelola pendidikan nasional.[9][9]

BAB III

PENUTUP

A. Simpulan

Istilah sistem berasal dari bahsa Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau
komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Pendidikan di
Indonesia mempunyai landasan ideal adalah Pancasil, landasan konstitusional ialah UUD 1945, dan
landasan operasional ialah ketetapan MPR tentang GBHN

Visi Pendidikan Nasional: terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Misi
Pendidikan Nasional: Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak
bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan
kepribadian yang bermoral; Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan
sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global; Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Ihsan. Fuad, Dasar Dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Kusuma, Rahayu Pratiwi, “Makalah Sistem Pendidikan Nasional”,


http://rahayukusumapratiwi.blogspot.com/2013/01/makalah-sistem-pendidikan-nasional.html, (diakses
pada 28 Mei 2013, 21.50)
Wahyono. Budi, “Defenisi dan DasaR Sistem Pendidikan Nasional”,
http://www.pendidikanekonomi.com/2012/12/definisi-dan-dasar-sistem-pendidikan.html, (diakses pada
28 Mei 2013, 22.25)

Zhalabe: Reading Is Fundamental, “ Visi dan Misi Pendidikan Nasional),


http://zhalabe.blogspot.com/2012/03/visi-dan-misi-pendidikan-nasional.html#.UaTB_dIVMZY, (diakses
pada 28 Mei 2013, 22. 05)

[1][1] Fuad Ihsan, Dasar Dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008, hal. 107-108.

[2][2] Ibid., hal. 110.

[3][3] Ibid., hal. 114-115.

[4][4] Budi Wahyono., “Defenisi dan DasaR Sistem Pendidikan Nasional”,


http://www.pendidikanekonomi.com/2012/12/definisi-dan-dasar-sistem-pendidikan.html, (diakses pada
28 Mei 2013, 22.25)

[5][5] Fuad Ihsan, Dasar Dasar Kependidikan, hal.119-124.

[6][6] Ibid., hal. 124-126

[7][7] Rahayu Pratiwi Kusuma,, “Makalah Sistem Pendidikan Nasional”, http://rahayukusumapratiwi.blog


spot.com/2013/01/makalah-sistem-pendidikan-nasional.html, (diakses pada 28 Mei 2013, 21.50)

[8][8] Zhalabe: Reading Is Fundamental, “ Visi dan Misi Pendidikan Nasional),


http://zhalabe.blogspot.com/2012/03/visi-dan-misi-pendidikan-nasional.html#.UaTB_dIVMZY, (diakses
pada 28 Mei 2013, 22. 05)

[9][9]Fuad Ihsan, Dasar Dasar Kependidikan, hal.127-134.

Anda mungkin juga menyukai