Makalah SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL-WPS Office
Makalah SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL-WPS Office
Makalah SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL-WPS Office
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan kita membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia diantaranya adalah untuk mencerdasakan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas adalah
bangsa yang dapat bangkit di dalam menghadapi berbagai kesulitan. Kenyataanya dewasa ini bangsa
Indonesia sedang dilanda dan masih berada di tengah-tengah krisis yang menyeluruh, termasuk di dalam
bidnag pendidikan. Sesungguhnya semenjak jaman perjuangan kemerdekaan dahulu, para pejuang serta
perintis kemerdekaan telah menyadari bahwa pendidikan merupakan faktor yang sangat vital dalam
usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris
serta bertanggung jawab.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang yang telah dijelaskan maka dapat dibuat perumusan masalah
sebagai berikut:
C. Tujuan
9.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem
Istilah sistem berasal dari bahsa Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau
komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Zahara Idris
mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau
elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang
teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (product).
Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1984-1985) setiap sistem mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut:
a. Tujuan
b. Fungsi-fungsi
c. Komponen-komponen
f. Proses transformasi
Pendidikan merupakan usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan
menyangkut tiga unsur pokok, yaitu unsur masukan, unsur proses usaha itu sendiri, dan unsur hasil
usaha.
Masukan usaha pendidikan ialah peserta didik dengan berbagai ciri-ciri yang ada pada diri peserta
didik itu (antara lain, bakat, minat, kemapuan. Keadaan jasmani). Dalam proses pendidikan terkait
berbagai hal, seperti pendidik, kurikulum, gedung sekolah, buku, metode mengajar, dan lain-lain,
sedangkan hasil pendidikan dapat meliputi hasil belajar setelah selesainya suatu proses belajar mengajar
tertentu.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan pula bahwa “pendidikan merupakan suatu
sistem yang mempunyai unsur-unsur yujuan/sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan,
struktur/jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas.[2][2]
Menurut Sunarya, Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan
dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-
cita nasional bangsa tersebut.
Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I Pasal
2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar dari pada kebudayaan bangsa
Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945
alinea 4 batang tubuh UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.[3][3]
Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan
nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional.[4][4]
Pancasila menjadi dasar sistem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sehingga pendidikan nasional Indonesia adalah
pendidikan Pancasila. Melalui sistem pendidikan nasional diharapkan setiap rakyat Indonesia
mempertahankan hidupnya, mengembangkan dirinya dan secara bersama-sama membangun
masyarakatnya. Pendidikan di Indonesia mempunyai landasan ideal adalah Pancasil, landasan
konstitusional ialah UUD 1945, dan landasan operasional ialah ketetapan MPR tentang GBHN.
a. Landasan Ideal
Dalam Undang-Undang Pendidikan No. 4 Thun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dab
Pengajaran Sekolah pada Bab III Pasal 4 tercantum bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran
ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negar yang demokratis serta bertanggung jawab
terhadap kesejahteraan masyarakat dan Tanah Air.
b. Landasan Konstitusional
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang
ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 32 berbunyi: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
3. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kaedilan
sosial.
c. Landasan Operasional
Dalam GBHN 1988 dirumuskan tujuan pendidikan, yaitu untuk membentuk manusia yang beriman
dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, bekepribadian, berdisiplin, bekerja
keras dan tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohaani.
Berikut ini dikemukakan Ketetapan MPR tentang GBHN sejak tahun 1966-1988 sebagai landasan
operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional.
a. Unsur-unsur Pokok
Unsur-unsur pokok Pendidikan Pancasila terdiri dari Pendidikan Moral Pancasila berdasarkan
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, pendidikan agama, pendidikan watakdan kepribadian,
pendidikan bahasa, pendidikan jasmani, pendidikan kesenian, pendidikan ilmu pengetahuan, pendidikan
keterampilan, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan kesadaran bersejarah.
b. Asas-asas Pelaksanaan
3. Asas pendidikan berlangsung dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat
5. Asas keselarasan dan keterpaduan dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara
7. Asas keselarasan, keserasian, keseimbangan dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan
pendidikan
8. Asas manfaat, adail dan merata yang memandang manusia Indonesia seutuhnya tanpa deskriminasi
antara rakyat kota, desa, daerah-daerah, suku-suku bangsa, jennis kelamin, agama, dan lain-lain.
9. Asas Ing Ngarso Sung Tuludo, Ing Madya Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani
10. Asas mobilitas, efisiensi dan efektivitas, yang memungkinkan kesempatan yang seluas-luasnya bagi
manusia Indonesia untuk memperoleh pendidikan.
Pada asas pendidikan di atas, pendidikan nasional diharapkan memungkinkan setiap rakyat
Indonesia mempertahankan hidupnya, mengembangkan dirinya, dan secara bersama-sama membangun
masyarakatnya.[6][6]
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak
mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[7]
[7]
b. Menurut Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 Bab II Pasal 3 “Pendidikan Nasional berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia
dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional”.
G. Visi dan Misi Pendidikan Nasional
Visi Pendidikan Nasional: terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
a. Kelembagaan Pendidikan
Ditinjau dari segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui dua jalur,
yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
Jalur pendidikan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan
berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar tidak harus berjenjang dan
berkesinambungan.
1. Pendidikan umum
Pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik
dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat akhir masa pendidikan.
2. Pendidikan Kejuruan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang tertentu.
Pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan
mental.
4. Pendidikan kedinasan
Pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk
pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintahan non
departemen.
5. Pendidikan keagamaan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran keagamaan yang bersangkutan.
6. Pendidikan akademik
7. Pendidikan Profesional
c. Jenjang Pendidikan
2. Pendidikan Dasar
Diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemapuan serta memberikan pengetahuan dan
keterampilam yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang
memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menegah.
3. Pendidikan Menengah
Diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan
lingkunagan sosial, budaya alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam
dunia kerja atau pendidikan tinggi.
4. Pendidikan Tinggi
Diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan kesenian.
d. Kurikulum Pendidikan
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional disusunlah kurikulum yang memperhatikan tahap
perkembangan peserta didik dan kesesuaian nya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-
masing satuan pendidikan.
Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jemjamg pendidikan wajib memuat:
1. Pendidikan Pancasila;
3. Pendidikan kewarganegaraan.
2. Dasar dan tujuan khusus lembaga-lembaga pendidikan di dalam sistem pendidikan nasional;
5. Keperluan pemabaharuan di dalam aspek-aspek isi, orientasi, komposisi, metode, bimbingan, dan
sistem evaluasi; serta
1. Pengelolaan sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh presideb kepada
departemen/menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan.
2. Dalam hal tertent, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung kekhususan, diantaranya
keagamaan dan kedinasan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, diserahkan oleh
presiden kepada departemen/badan pemerintahan lainnya.
3. Dalam mengelola pendidikan nasional, yang anggotanya, antara lain terdiri dari wakil-wakil
pengelola dan unsur-unsur masyarakat. Dewan pendidikan nasional berfungsi sebagai penasihat
presiden untuk masalah-masalah pendidikan nasional, juga penasihat badan kerja sama antara
pengelola pendidikan nasional.[9][9]
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Istilah sistem berasal dari bahsa Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau
komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Pendidikan di
Indonesia mempunyai landasan ideal adalah Pancasil, landasan konstitusional ialah UUD 1945, dan
landasan operasional ialah ketetapan MPR tentang GBHN
Visi Pendidikan Nasional: terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Misi
Pendidikan Nasional: Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak
bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan
kepribadian yang bermoral; Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan
sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global; Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.
DAFTAR PUSTAKA
[1][1] Fuad Ihsan, Dasar Dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008, hal. 107-108.