SPO Telaah Mutu
SPO Telaah Mutu
SPO Telaah Mutu
12/13
Pedoman
Dokumen.
SPO
No. Kode
:.
Terbitan
:01
No. Revisi
:0
Ditetapkan Oleh
Kepala Puskesmas
Malowopati
Puskesmas
Malowopati
1.Pengertian
2.Tujuan
Halaman
: 1-3
Dr. Mangunceki
NIP: 19840715
Telaah mutu dan kinerja adalah: pembahasan yang berbentuk pertemuan dari
semua unsur di Puskesmas untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemui
didalam penerapan sistem mamajemen mutu Puskesmas. Hasil pembahasan
Telaah mutu dan kinerja apabila tidak bisa diselesaikan di tingkat organisasi
Puskesmas untuk dirujuk diorganisasi diatasnya Dinas Kesehatan Kabupaten,
apabila tingkat Dinas Kesehatan Kabupaten tidak dapat di selesaikan maka
dapat dirujuk Pemerintah daerah.
Telaah mutu dan Kinerja dihadiri oleh Kepala Puskesmas, Ketua Tim Mutu,
penanggung jawab upaya Puskesmas, semua pelaksana upaya Puskesmas,
Koordinator Ruangan dan Dinas Kesehatan Kabupaten apabila pembahasan
ada kaitannya dengan Dinas Kesehatan Kabupaten,
Telaah mutu dan Kinerja dilakukan untuk memastikan penerapan Sistem
Manajemen Mutu berjalan secara efektif dan efisien dan dilakukan sesuai
dokumentasi Sistem Manajemen Mutu, sehingga dapat diketahui perlu
tidaknya mengadakan perubahan dalam Kebijakan Mutu dan dokumentasi
Sistem Manajemen Mutu.
Telaah mutu dan Kinerja dilaksanakan secara periodik sekurang-kurangnya
setiap 6 (enam) bulan sekali.
Dalam Telaah mutu dan Kinerja, agenda yang dibahas mencakup :
83
3.Kebijakan
4.Referensi
5.Prosedur
Pedoman
Dokumen.
Proses pelaksanaan Telaah mutu dan Kinerja dengan langkah- langkah sesuai
dengan SPO yang telah ditentukan ini.
Sistem Manajemen Mutu Iso 901-2008.
A. Persiapan Telaah mutu dan Kinerja
1. Ketua Tim Mutu dan sekretaris menyusun jadual, agenda dan peserta
Telaah mutu dan Kinerja
2. sekretaris mengajukan jadual, agenda dan peserta Telaah mutu dan
Kinerja kepada Kepala Puskesmas melalui Surat Internal.
3. Kepala Puskesmas Memeriksa jadual agenda dan peserta Telaah mutu dan
Kinerja
4. Jika tidak setuju, maka kembali dengan memberikan rekomendasi.
5. Jika setuju, melakukan konfirmasi melalui lembar disposisi.
6. Sekretariat akreditasi membuat undangan Telaah mutu dan Kinerja sesuai
dengan jaduall yang telah disusun
7. Sekretaris Mendistribusikan undangan kepada seluruh peserta.
8. Peserta Pertemuan Mempersiapkan bahan yang akan dibahas dalam
Telaah mutu dan Kinerja.
B. Pelaksanaan Telaah mutu dan Kinerja
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
84
Pedoman
Dokumen.
7.
Rekaman Historis
No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
85
Diberlakukan
Tgl.