Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

2.3.8.1 Uraian Tugas Kepala, Penanggung Jawab Program

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 20

PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG

DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS CIKEUSIK
Jln. Alun-alun Selatan No 4 Cikeusik - Pandeglang Kode Pos 42286

URAIAN TUGAS TENAGA KESEHATAN PUSKESMAS

BAGIAN. I
PUSKESMAS

1. Tugas Puskesmas
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan urusan Dinas Kesehatan melalui
perumusan kebijakan teknis dan pembinaan pelaksanaan pemberantasan penyakit,
pelayanan kesehatan, pembinaan dan fasilitasi kesehatan keluarga, pembinaan dan
fasilitasi kesehatan lingkungan, pembinaan sistem informasi kesehatan, serta tugas lain
yang diberikan Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Fungsi Puskesmas:
a. Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan pelaksanaan di bidang pencegahan
dan pemberantasan penyakit, pelayanan kesehatan, pembinaan kesehatan keluarga
dan kesehatan lingkungan berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh
Kepala Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pelaksanaan operasional dan evaluasi penyelenggaraan pencegahan dan
pemberantasan penyakit menular serta pelaksanaan dan fasilitasi pelayanan
imunisasi.
c. Pelaksanaan operasional dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang
meliputi kesehatan dasar dan rujukan serta penyelenggaraan pelayanan jaminan
kesehatan masyarakat.
d. Pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan fasilitasi kesehatan ibu dan anak,
pemenuhan gizi sehat dan pelayanan medis keluarga berencana.
e. Pelaksanaan, fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan kesehatan lingkungan.
f. Pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan program kesehatan
perorangan dan masyarakat.
g. Pengelolaan urusan kesekretariatan yang mencakup ketatalaksanaan perkantoran,
perlengkapan, kepegawaian, keuangan, penilaian kinerja dan pelaporan.
3. Unsur-Unsur Puskesmas terdiri dari :
a. Kepala Puskesmas.
b. Kepala TU Puskesmas.
c. Pejabat Fungsional Umum
d. Pejabat Fungsional Tertentu
BAGIAN. II
KEPALA PUSKESMAS

1. Tugas Kepala Puskesmas


Kepala Puskesmas mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan urusan Dinas
Kesehatan, dengan menyusun kebijakan teknis, melakukan pembinaan, pengendalian
dan memberikan fasilitasi terhadap pemberantasan penyakit, pelayanan kesehatan,
kesehatan keluarga serta promosi dan kesehatan lingkungan;
mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja dinas kepada Kepala Dinas
Kesehatan.
2. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menyusun dan merencanakan rencana operasional pembinaan puskesmas yang
meliputi program dan kegiatan puskesmas berdasarkan petunjuk teknis kegiatan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
b. Mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan yang
menjadi tugas pokok dan fungsi puskesmas berdasarkan petunjuk teknis kegiatan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
c. Mengendalikan pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan yang menjadi tugas pokok
dan fungsi puskesmas berdasarkan petunjuk teknis kegiatan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
d. Menyelenggarakan dan atau memfasilitasi kerja sama dengan satuan kerja
perangkat daerah, instansi, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam
pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan sesuai dengan Renja dan Renstra Puskesmas
agar terlaksananya program kesehatan di daerah.
e. Mengevaluasi dan menilai secara periodik hasil-hasil pelaksanaan urusan Dinas
Kesehatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi puskesmas berdasarkan peraturan
dan prosedur yang berlaku agar diperoleh hasil kerja yang benar dan akurat.
f. Mengendalikan perencanaan, pemanfaatan serta pencatatan anggaran dan
kekayaan daerah pada Puskesmas berdasarkan DPA Puskesmas sebagai acuan
anggaran pelaksanaan seluruh kegiatan Puskesmas.
g. Melaksanakan pembinaan sikap perilaku dan disipilin pegawai, peningkatan
kompetensi dan penilaian kinerja setiap pegawai, selaku individu dan dalam
organisasi Puskesmas dalam urusan pemerintah daerah di bidang kesehatan
berdasarkan peraturan - peraturan tentang disiplin pegawai agar tercipta situasi
kerja yang kondusif.
h. Menyajikan dan melaporkan akuntabilitas hasil kinerja dan hasil penilaian kinerja,
sebagai suatu pertanggungjawaban kepala puskesmas dalam pelaksanaan urusan
Dinas Kesehatan sesuai petunjuk pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat
kinerja yang diharapkan.
i. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan agar terbagi habis.
j. Melaksanakan tugas lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan di
bidang kesehatan sesuai dengan situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang
kondusif dibidang kesehatan.
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai
dengan perintah yang diberikan baik secara lisan maupun tulisan untuk
menciptakan situasi yang kondusif di bidang kesehatan.
BAGIAN. III
KEPALA TATA USAHA PUSKESMAS

1. Kepala Tata Usaha Puskesmas mempunyai tugas membantu mengkoordinasikan


pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan, sesuai tugas pokok dan fungsi puskesmas,
dengan mensinergikan perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan di setiap
program puskesmas, yang mencakup pemberantasan penyakit, pelayanan kesehatan,
kesehatan keluarga serta promosi dan kesehatan lingkungan; membina dan
mengendalikan pelaksanaan pelayanan ketatalaksanaan perkantoran, perlengkapan,
kepegawaian, keuangan, penilaian kinerja dan pelaporan; serta
mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja tata usaha puskesmas kepada
kepala puskesmas sesuai pedoman dan petunjuk yang telah ditetapkan.
2. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menyusun rencana kegiatan sub bagian tata usaha berdasarkan langkah–langkah
operasional Puskesmas dan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
b. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan
sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing–masing agar tercapai
efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas.
c. Melaksanakan penyusunan rencana program/kegiatan Puskesmas berdasarkan
masukan data dari masing–masing seksi agar tersedia program kerja yang
partisipatif.
d. Mengontrol dan merekapitulasi kehadiran pegawai sesuai daftar absensi agar
tersedia data bagi pembinaan disiplin pegawai berdasarkan peraturan–peraturan
tentang disiplin pegawai agar tercipta situasi kerja yang kondusif.
e. Memberikan layanan humas kepada pihak lainnya secara transparan dan akurat
sesuai petunjuk atasan sesuai dengan Renja dan Renstra Puskesmas agar
terlaksananya program kesehatan di daerah.
f. Memberikan layanan administrasi umum dan teknis meliputi urusan kepegawaian,
keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, dan perjalanan dinas untuk
kelancaran pelaksanaan tugas sesuai Juklak dan Juknis kegiatan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
g. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan diklat pegawai baik struktural, teknis
maupun fungsional sesuai latar pendidikan teknis pegawai untuk meningkatkan
kualitas SDM kesehatan.
h. Melaksanakan kegiatan pengelolaan naskah dinas yang masuk dan keluar serta
menyusun dan mengoreksi konsep naskah dinas lainnya sesuai prosedur yang
berlaku agar terarah dan terkendali.
i. Mengelola arsip baik inaktif maupun statis sesuai pola kearsipan agar mudah dan
cepat ditemukan apabila diperlukan.
j. Melaksanakan urusan rumah tangga meliputi menata ruangan, lingkungan dan
kebersihan kantor agar terasa nyaman dalam melaksanakan tugas.
k. Merencanakan dan mengontrol pelaksanaan tugas pengamanan sarana dan
prasarana kantor baik pada jam dinas maupun diluar jam dinas agar terjamin
keamanan kantor dan lingkungan
l. Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan serta hasil pelaksanaan tugas
kedinasan lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan dan sumber data
yang ada untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas baik
secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
3. Tata Usaha Puskesmas terdiri dari :
a. Tenaga Administrasi Umum.
b. Petugas Loket.
c. Tenaga Bendahara Keuangan.
d. Tenaga Bendahara Barang.
BAGIAN. IV
JABATAN FUNGSIONAL UMUM

1. Tenaga Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas memberikan


pelayanan mengagenda surat masuk dan keluar, mengetik dan mengirim surat,
menginventaris barang, melakukan peremajaan data di PKM.

Uraian tugas Tenaga Administrasi Umum adalah :


a. Mengagendakan surat masuk dan surat keluar.
b. Mengetik dan mengirim surat.
c. Mencatat inventaris barang.
d. Melakukan peremajaan data pegawai, barang dan perlengkapan lain.
e. Mencatat sarana perlengkapan yang rusak untuk keperluan perbaikan atau
penghapusan.
f. Melakukan kegiatan kearsipan.
g. Melakukan pendataan wilayah dan kunjungan puskesmas.
h. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis
sesuai hasil kerja sebagai pertanggungjwaban tugas.
i. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
2. Petugas Loket Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan tugas mempersiapkan kartu
berobat, memberikan pelayanan kartu berobat, merekap jumlah kunjungan,
menginformasikan mekanisme pelayanan, serta mengumpulkan dan menyerahkan
dana kunjungan pasien ke bendahara puskesmas.

Uraian tugas Petugas Loket Puskesmas adalah :


a. Mempersiapkan peralatan loket.
b. Melakukan pelayanan pendaftaran/mengisi kartu status pasien.
c. Menerima pembayaran retribusi/karcis.
d. Menyusun kartu berobat ke dalam kotak atau rak.
e. Merekap kunjungan pasien.
f. Menyetor hasil penerimaan pembayaran retribusi.
g. Membuat kartu berobat pasien.
h. Memberikan penjelasan pada pasien tentang alur pelayanan puskesmas.
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis
sesuai hasil kerja sebagai pertanggungjwaban tugas.
j. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
3. Tenaga Bendahara Keuangan Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan tugas
memberikan pelayanan administrasi keuangan di puskesmas.

Uraian tugas Tenaga Bendahara Keuangan Puskesmas adalah :


a. Mencatat arus penerimaan dan pengeluaran keuangan puskesmas dalam buku kas
umum.
b. Mendokumentasikan rincian penerimaan dan pengeluaran keuangan dalam buku
kas bantu.
c. Mendistribusikan pengeluaran keuangan dalam buku kas bantu.
d. Menerima dan mencatat hasil penerimaan retribusi puskesmas kepada bendahara
kabupaten.
e. Menyetor hasil penerimaan retribusi puskesmas kepada bendahara kabupaten.
f. Merekap dan mendokumentasikan laporan bulanan penerimaan dan pengeluaran
retribusi puskesmas.
g. Membuat dan mendokumentasikan perencanaan anggaran dan realisasi
penggunaan dana operasional puskesmas.
h. Membuat SPJ atas realisasi penggunaan dana operasional puskesmas.
i. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan keuangan puskesmas
mingguan.
j. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis
sesuai hasil kerja sebagai pertanggungjwaban tugas.
k. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
4. Tenaga Bendahara Barang Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan tugas
memberikan pelayanan administrasi pengelolaan barang di puskesmas.

Uraian tugas Tenaga Bendahara Barang Puskesmas adalah :


a. Mengelola Barang yang ada di puskesmas.
b. Mengkoordinasikan tata cara Prosedur Penyaluran Barang.
c. Melaksanakan Pemeliharaan Barang yang di pelihara dalam kartu Pemeliharaan.
d. Mengkoordinasikan tentang syarat –syarat Pengadaan Barang.
e. Penatausahaan barang milik daerah.
f. Mengamankan Barang yang ada di puskesmas.
g. Membuat laporan baik berkala/periodik sesuai hasil kegiatan sebagai bahan
masukan.
h. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
5. Petugas kebersihan Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebersihan, keindahan
dan keamanan gedung Puskesmas. Membuka, menutup pintu, jendela dan menyalakan
lampu dan mematikannya serta Memasang Bendera.
a. Membuka seluruh pintu dan jendela Puskesmas : tiap hari Jam 06.00 Wib.
b. Menutup Pintu pelayanan Rawat Jalan dan UGD tiap hari jam 21.00 Wib. kecuali
hari Libur
c. Menyalakan dan mematikan Lampu sesuai dengan kebutuhan.
d. Memasang Bendera Tiap pagi jam 07.00 menurunkan Bendera tiap sore jam 17.00
Wib ( 5.00 sore), kecuali hari libur.
e. Menyiapkan ketersedian Air Puskesmas serta pemeliharaan Instalasi Air.
f. Memeriksa dan menyiapkan Air sesuai dengan kebutuhan serta memperbaiki
instalasi Air jika terjadi kerusakan/Kebocoran.
g. Menjaga dan Memelihara Penerangan serta mempersiapkan Generator Set jika
terjadi putus Jaringan PLN.
h. Membersihkan seluruh bagian ruangan, lantai, Atap dan langit-langit serta
halaman Puskesmas.
- Membersihkan lantai seluruh ruangan Puskemas : tiap hari sampai jam 10.00
Wib.
- Membersihkan Seluruh Ruangan serta kaca jendela : tiap hari jam 10.01 s/d
jam 14.00 Wib.
- Membersihkan dan memperbaiki secara berkala Atap, Langit-langit halaman
Puskesmas : Waktu disesuaikan.
- Membersihkan dan merawat Saluran Air dan Rumput.
i. Membersihkan alat kantor dan alat-alat kesehatan.
j. Menjaga dan memelihara keamanan kantor/ Puskesmas.
k. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas
6. Tugas Juru Mudi Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan Memelihara kendaraan
dan mengantar kasus Rujukan.
Uraian tugas Juru Mudi adalah :
a. Memelihara kendaraan termasuk kebersihannya
b. Melaksanakan, mengantar kasus rujukan
c. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan demi kelancaran
pelaksanaan tugas.

1. Dokter Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan


memberikan pelayanan kesehatan umum, tindakan gawat darurat, kesehatan jiwa,
kesehatan remaja, kesehatan anak, konsultasi kesehatan, memberikan rujukan,
pengujian kesehatan, otopsi, visum, penyuluhan kesehatan kepada masyarakat,
mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Barito Kuala melalui Kepala Puskesmas untuk menciptakan
masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera. Uraian tugas Dokter Umum adalah :
Membuat rencana kerja tahunan program kerja gigi dan mulut sesuai dengan juklak
dan juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada
masyarakat.
a. Membuat rencana kerja tahunan pelayanan kesehatan sesuai dengan juklak dan
juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada
masyarakat.
b. Melakukan pelayanan kesehatan umum berdasarkan SOP yang telah ditetapkan
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan.
c. Melakukan tindakan medis gawat darurat kepada pasien dengan status emergensi
sesuai dengan SOP yang cepat dan tepat agar pasien dapat diselamatkan jiwanya.
d. Memberikan pelayanan kesehatan jiwa kepada pasien dengan keluhan kejiwaan
berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat di bidang kesehatan jiwa.
e. Memberikan pelayanan kesehatan remaja kepada remaja berdasarkan SOP yang
telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang
kesehatan remaja.
f. Memberikan pelayanan kesehatan anak kepada anak berdasarkan SOP yang telah
ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan
anak.
g. Memberikan konsultasi kesehatan terhadap pasien sesuai dengan keluhan pasien
untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang permasalahan kesehatan.
h. Melakukan rujukan pasien ke rumah sakit sesuai dengan kondisi pasien agar
terjamin keselamatan jiwa pasien.
i. Melakukan pengujian kesehatan, otopsi dan visum sesuai dengan SOP agar
didapatkan akurasi kondisi kesehatan pasien.
j. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang
dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien di bidang kesehatan.
k. Membuat laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan
kegiatan yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan
situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.
2. Dokter Gigi mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan memberikan
pelayanan kesehatan gigi, tindakan gawat darurat medik gigi dan mulut, konsultasi
kesehatan gigi, memberikan rujukan, penyuluhan kesehatan gigi kepada masyarakat,
mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Lebak melalui Kepala Puskesmas untuk menciptakan
masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.

Uraian tugas Dokter Gigi adalah :


a. Membuat rencana kerja tahunan program kerja gigi dan mulut sesuai dengan
juklak dan juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik
kepada masyarakat.
b. Melakukan pelayanan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan SOP yang telah
ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan.
c. Melakukan tindakan medis gawat darurat gigi dan mulut kepada pasien dengan
status emergensi sesuai dengan SOP yang cepat dan tepat agar pasien dapat
diselamatkan jiwanya.
d. Memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut ke sekolah ( UKGS ) kepada
pasien anak dengan keluhan gigi dan mulut berdasarkan SOP yang telah
ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada anak sekolah.
e. Memberikan konsultasi kesehatan gigi dan mulut terhadap pasien dan masyarakat
sesuai dengan keluhan pasien untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang
permasalahan kesehatan.
f. Melakukan rujukan pasien ke rumah sakit sesuai dengan kondisi pasien agar
terjamin keselamatan jiwa pasien.
g. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang
dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien di bidang kesehatan.
h. Membuat laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan
kegiatan yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan
situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.

3. Bidan mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan memberikan


pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan KB, pertolongan persalinan normal,
mencatat kegiatan pada kartu ibu, KMS bumil, kartu KB, register kunjungan, kohort
KIA, melakukan penyuluhan kepada bumil, PUS, konsultasi kesehatan ibu dan anak,
mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja kepada kepala puskesmas
untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.

Tugas Bidan
a. Membuat rencana kerja tahunan program KIA sesuai dengan juklak dan juknis
yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada
masyarakat.
b. Melakukan asuhan kebidanan sesuai standar asuhan agar terjaga kualitas
pelayanan kebidanan.
c. Melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan anak berdasarkan SOP yang telah
ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada ibu dan anak di bidang
kesehatan.
d. Melaksanakan pelayanan KB berdasarkan SOP yang telah ditetapkan untuk
memberikan pelayanan kepada ibu dan PUS.
e. Melaksanakan pertolongan persalinan normal berdasarkan SOP yang telah
ditetapkan untuk memberikan pelayanan persalinan kepada ibu.
f. Melakukan kegiatan posyandu balita sesuai dengan juklak dan juknis yang
ditetapkan agar terjaga kualitas kesehatan balita melalui imunisasi.
g. Melakukan sterilisasi alat sesuai SOP agar terjaga sterilisasi alat – alat yang akan
digunakan.
h. Mencatat kegiatan pada kartu ibu, KMS bumil, kartu KB, register kunjungan,
kohort KIA.
i. Memberikan konsultasi kesehatan ibu dan anak terhadap pasien dan masyarakat
sesuai dengan keluhan pasien untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang
permasalahan kesehatan.
j. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang
dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien di bidang kesehatan.
k. Membuat laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan
kegiatan yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan
situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan
4. Perawat mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan memberikan
pelayanan asuhan keperawatan, melakukan kunjungan pembinaan kepada masyarakat,
melaksanakan pelayanan kepewaratan, melakukan kolaborasi dengan petugas medis
dalam melaksanakan pelayanan terhadap pasien, penyuluhan kesehatan kepada
masyarakat, memberikan konsultasi keperawatan kepada masyarakat,
mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja kepada kepala puskesmas
untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.

Uraian Tugas Perawat:


a. Membuat rencana kerja tahunan program Keperawatan sesuai dengan juklak dan
juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada
masyarakat.
b. Melakukan asuhan keperawatan sesuai standar asuhan agar terjaga kualitas
pelayanan keperawatan.
c. Melakukan kunjungan pembinaan kepada keluarga dan masyarakat sesuai dengan
juklak dan juknis yang ada agar tercipta taraf kesehatan keluarga dan masyarakat
yang baik.
d. Melaksanakan pelayanan keperawatan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan
untuk memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien.
e. Melakukan kolaborasi dengan petugas medis dalam melaksanakan pelayanan
terhadap pasien sesuai dengan SOP untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
f. Melakukan kegiatan posyandu balita sesuai dengan juklak dan juknis yang
ditetapkan agar terjaga kualitas kesehatan balita melalui imunisasi.
g. Melakukan sterilisasi alat sesuai SOP agar terjaga sterilisasi alat – alat yang akan
digunakan.
h. Memberikan konsultasi keperawatan terhadap pasien dan masyarakat sesuai
dengan keluhan pasien untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang
permasalahan kesehatan.
i. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang
dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien di bidang kesehatan.
j. Membuat laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan
kegiatan yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan
situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.

5. Pranata Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan


memberikan pelayanan pemeriksaan spesimen, organisme, BTA, parasit, sterilisasi
alat, konsultasi kesehatan, penyuluhan kesehatan kepada masyarakat,
mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja kepada kepala puskesmas
untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan sejahtera.

Uraian Tugas Pranata Laboratorium:


a. Membuat rencana kerja tahunan program pranata laboratorium sesuai dengan
juklak dan juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik
kepada masyarakat.
b. Melakukan pemeriksaan spesimen, organisme, BTA, parasit secara makroskopis
dan mikroskopis agar mendapatkan akurasi hasil yang baik.
c. Melakukan kunjungan pemeriksaan sampel darah ke rumah – rumah pasien yang
menjadi suspek penderita suatu penyakit sesuai dengan juklak dan juknis yang ada
agar dapat dilakukan tindakan yang cepat dan tepat.
d. Melakukan sterilisasi alat pemeriksaan sesuai SOP agar terjaga sterilisasi alat–alat
yang akan digunakan.
e. Melakukan evaluasi hasil pemeriksaan sesuai SOP agar terjaga akurasi hasil
pemeriksaan.
f. Memberikan konsultasi terhadap pasien dan masyarakat sesuai dengan keluhan
pasien untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang permasalahan kesehatan.
g. Melakukan konsultasi hasil pemeriksaan kepada petugas medis berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap pasien agar dapat diberikan pengobatan yang tepat.
h. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang
dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien di bidang kesehatan.
i. Membuat laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan
kegiatan yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan
situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.

6. Sanitarian mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas dengan memberikan


pelayanan perbaikan kesehatan perumahan dan lingkungan, menganalisis dampak
lingkungan, membina sanitasi tempat umum, pengolah /industri makanan,
pengolahan/pemakaian pestisida, rumah sakit serta pelabuhan, pengawasan kualitas
air, pengambilan sampel air, konsultasi kesehatan lingkungan, penyuluhan kesehatan
lingkungan kepada masyarakat, mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil
kinerja kepada kepala puskesmas untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan
sejahtera.

Uraian Tugas Sanitarian:


a. Membuat rencana kerja tahunan program sanitarian sesuai dengan juklak dan
juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada
masyarakat.
b. Membantu masyarakat dalam membangun sanitasi di perumahan sesuai dengan
standar sanitasi yang telah ditetapkan agar tercipta kebersihan lingkungan
perumahan.
c. Melakukan penyehatan lingkungan masyarakat dalam membangun sanitasi di
lingkungan sesuai dengan standar sanitasi yang telah ditetapkan agar tercipta
kebersihan lingkungan.
d. Melakukan pembinaan sanitasi tempat umum, pengolah/industri makanan,
pengolahan/pemakaian pestisida dalam membangun sanitasi sesuai dengan standar
sanitasi yang telah ditetapkan agar tercipta kebersihan lingkungan.
e. Melakukan pembinaan saniatasi rumah sakit dan pelabuhan dalam membangun
sanitasi di RS dan pelabuhan sesuai dengan standar sanitasi yang telah ditetapkan
agar tercipta kebersihan lingkungan RS dan pelabuhan.
f. Melakukan pengawasan kualitas air dan lingkungan sesuai dengan standar sanitasi
yang telah ditetapkan agar terjaga kualitas air dan lingkungan yang sehat.
g. Melakukan pemeriksaan sampel air sesuai dengan standar sanitasi yang telah
ditetapkan agar terjaga kualitas air dan lingkungan yang sehat.
h. Melakukan konsultasi sanitasi kepada pasien sesuai dengan masalah sanitasi yang
pasien keluhkan untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang sanitasi dan
kesehatan.
i. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang
dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien di bidang sanitasi dan kesehatan.
j. Membuat laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan
kegiatan yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan
situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.

7. Apoteker/Asisten Apoteker mempunyai tugas melaksanakan urusan puskesmas


dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerima resep, meracik
dan mempersiapkan obat sesuai kebukestuhan, memberikan penjelasantentang
pemakaian obat, merencanakan kebutuhan obat dan vaksin, mencatat pemakaian dan
kebutuhan obat, mengelola pemasukan dan pengeluaran obat, mengevaluasi
pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, konsultasi kesehatan, penyuluhan
kesehatan kepada masyarakat, mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil
kinerja kepada kepala puskesmas untuk menciptakan masyarakat yang sehat, kuat dan
sejahtera.

Uraian Tugas Apoteker/Asisten Apoteker


a. Membuat rencana kerja tahunan program asisten apoteker sesuai dengan juklak
dan juknis yang ada untuk dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada
masyarakat.
b. Memberikan obat kepada pasien sesuai resep dokter untuk kesembuhan pasien.
c. Merencanakan kebutuhan obat dan vaksin sesuai dengan tingkat kebutuhan untuk
mencukupi kebutuhan pasien.
d. Mencatat pemasukan dan pengeluaran obat dan vaksin sesuai dengan rencana
program untuk mencukupi kebutuhan pengobatan.
e. Mengevaluasi sediaan farmasi, alat kesehatan sesuai dengan juknis untuk
mengontrol pengeluaran sediaan farmasi dan alat kesehatan.
f. Mendistribusikan obat ke pustu, polindes dan poskesdes sesuai jumlah permintaan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
g. Melakukan pengawasan dan pembinaan toko obat di wilayah kerja sesuai juklak
dan juknis untuk memantau peredaran obat di masyarakat.
h. Pembinaan obat tradisional dan kosmetik di wilayah kerja sesuai juklak dan juknis
untuk memantau peredaran obat di masyarakat.
i. Memberikan konsultasi kesehatan terhadap pasien dan masyarakat sesuai dengan
masalah yang pasien keluhkan untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang
kesehatan.
j. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang
dimiliki untuk meningkatkan pengetahuan pasien di bidang obat – obatan dan
kesehatan.
k. Membuat laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan berdasarkan
kegiatan yang telah dilakukan agar dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan
situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif di bidang kesehatan.

URAIAN TUGAS PETUGAS PEMEGANG PROGRAM


I. SEKSI KESEHATAN IBU,ANAK & KB
A. Uraian tugas petugas KIA/KB
a. Melakukan perencanaan kegiatan Proram KIA/KB
b. Pendataan Bumil di wilayah puskesmas
c. Identifikasi status kesehatan bumil
d. Melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang resiko tinggi kehamilan, KB, Asi
Eksklusif / IMD, dll
e. Observasi bumil menjelang waktu persalinan
f. Melakukan system rujukan bila diperlukan
g. Melakukan pertolongan persalinan Normal
h. Observasi ibu nifas
i. Melakukan tindakan KB sesuai dg kondisi ibu Nifas
j. Identifikasi status kesehatan bayi
k. Melakukan system rujukan bila diperlukan
l. Melakukan Immunisasi Dasar sesuai jadwal
m. Melaksanakan kegiatan system pencatatan dan pelaporan kesehatan Ibu dan
Anak ( KIA ) & KB
2. Uraian tugas petugas IVA
a. Membuat perencanaan kegiatan IVA bersama Kepala Puskesmas dan dokter
pemeriksa melibatkan Pembina Wilayah
b. So sialsasi tentang IVA ke seluruh wilayah Puskesmas
c. Mengambil data calon pasien IVA dr Pembina wilayah desa
d. Mengundang semua calon pasien IVA dr desa
e. Melaksanakan pemeriksaan IVA
f. Mengidentifikasi status kesehatan pasien IVA
g. Merujuk pasien IVA positif ke RS
h. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan

II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI TENAGA GIZI PUSKESMAS


a. Membuat perencanaan kegiatan program Gizi, bersama petugas lintas program dan
lintas sektoral terkait.
b. Melaksanakan kegiatan dalam rangka ( Usaha Perbaikan Gizi Keluarga )
mengkoordinir kegiatan penimbangan dan penyuluhan gizi di posyandu.
c. Melaksanakan pendataan sasaran dan distribusi Vitamin A, kapsul Yodiol dan
tablet besi (Fe).
d. Melaksanakan PSG (Pemantauan Status Gizi). Bersama dengan petugas lintas
program dan lintas sektoral melaksanakan SKPG (Sistem Kewaspadaan Pangan
dan Gizi).
e. pemantauan garam beryodium.
f. Mendeteksi dan melaporkan adanya balita KEP.
g. Mengkoordinir pelaksanaan PMT penyuluhan dan PMT Pemulihan Balita KEP.
h. Melaksanakan konseling Gizi di klinik Gizi maupun di Posyandu.
i. Bersama petugas lintas sektoral merencanakan, memonitor dan mengevaluasi
pelaksanaan PMT-ASI.
j. Bersama dinas lintas sektoral terkait melaksanakan Sistem Kewaspadaan Pangan
dan Gizi (SKPG).
k. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan program gizi.

III. URAIAN TUGAS PETUGAS PROMOSI KESEHATAN


1. Menyusun rencana kegiatann pelayan promosi kesehatan berdasarkan data
program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai
pedoman kerja.
2. Melaksanakan kegiatan promosi kesehatan meliputi penyuluhan kesehatan,
pembinaan PSM/UKBM, Pembinaan Batra, pembinaan PHBS dan fasilitator desa
siaga serta koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
3. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan
informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
4. Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan promosi kesehatan secara keseluruhan.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

IV. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS UKS


1. Pendataan sasaran UKS/UKGS
2. Membuat perencanaan kegiatan UKS/UKGS
3. Melaksanakan kegiatan UKS/UKGS di sekolah (SD/MI, SLTP dan SLTA),
a. Melakukan penjaringan kesehatan
b. Melaksanakan penyuluhan di sekolah bersama lintas program,
c. Mengidentifikasi status kesehatan anak
d. Menyerahkan hasil pemeriksaan ke masing2 sekolah untuk dilakukan
rujukan ke Puskesmas
e. Pembinaan dokter kecil dan KKR
f. Pembinaan Sekolah Sehat
4. Membantu melaksanakan kegiatan imunisasi anak sekolah (BIAS) bersama
petugas lainnya,
5. Membuat pencatatan dan pelaporan UKS/UKGS.

V. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI KOORDINATOR P2M


( PROGRAM PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR )
a. Mengkoordinir kegiatan pemberantasan penyalit menular dan tidak menular,
yang meliputi kegiatan P2TB, P2 Malaria, P2DBD, P2 Diare, P2 ISPA, P2
Kusta,CAMPAK, P2TM, serta penyakit potensial wabah lainnya.
b. Mengumpulkan data kegiatan pemberantasan penyakit menular dan tidak
menular.
c. Mengkoordinir kegiatan surveilans pemberantasan penyalit dan mendeteksi
adanya KLB (Kejadian Luar Biasa).
d. Mengkoordinir kegiatan PE (Penyelidikan Epidemiologi)
e. Melakukan koordinasi dengan petugas PKM dan petugas Lintas Program yang
lain dalam melaksanakan penyuluhan kesehatan, terutama dalam hal pencegahan
dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.
f. Mengkoordinir laporan kegiatan pemberantasan penyakit menular dan tidak
menular, laporan adanya KLB (W1), laporan PE dan laporan W2 (Laporan
Penyakit Potensial Wabah). System E ward’s.

VI. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI KOORDINATOR


IMMUNISASI
a. Merencanakan kegiatan immunisasi tahunan
b. Merencanakan kebutuhan vaksin dan logistik lainnya
c. Mengkoordinir kegiatan imunisasi di Puskesmas dan Posyandu.
d. Membuat laporan kegiatan imunisasi
e. Evaluasi hasil pelaksanaan immunisasi tingkat puskesmas
f. Bertanggung jawab atas pemeliharaan vaksin/cold chain.
g. Memonitor suhu lemari es.

VII. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS P2TB


(PEMBERANTASAN PENYAKIT TUBERKOLOSIS )
a. Membuat perencanaan kegiatan P2TB bersama petugas lintas program terkait.
b. Melaksanakan kegiatan P2TB bersama petugas lainnya (Petugas BP, termasuk
PMO/ Pengawas Minum Obat, TOMAT/Tokoh Masyarakat, kader, LSM, dll)
c. merencanakan kebutuhan obat TB dan sarana/ alat dalam pelaksanaan
kegiatan P2TB.
d. surveilans, monitoring dan evaluasi kegiatan P2TB.
e. pencatatan dan pelaporan kegiatan P2TB.

VIII. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSIP2 MALARIA ( PROGRAM


PEMBERANTASAN PENYAKIT MALARIA )
a. Membuat perencanaan kegiatan P2 Malaria, bersama petugas lintas program
dan lintas sektoral terkait.
b. Melaksanakan surveilans dan mendeteksi adanya KLB malaria.
c. Melakukan PE (bila terjadi KLB) bersama petugas terkait lainnya .
d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program P2 Malaria.
e. Membantu merencanakan kebutuhan obat malaria dan sarana/alat dalam
kegiatan P2 Malaria.
f. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan P2 Malaria, laporan PE dan
laporan KLB (bila terjadi Kejadian Luar biasa).

IX. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS P2 DIARE


(PROGRAM PEMBERANTASAN DIARE)
a. Membuat perencanaan kegiatan P2 Diare bersama lintas program terkait.
b. Melaksanakan kegiatan surveilans dan mendeteksi KLB diare .
c. Melaksanakan PE (bila terjadi KLB) bersama petugas terkait lainnya.
d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan P2 Diare.
e. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan P2 Diare, laporan PE dan
KLB (bila terjadi KLB).

X. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS P2 ISPA (PROGRAM


PEMBERANTASAN INFEKSI SALURAN PERNAFASAN AKUT)
a. Membuat perencanaan kegiatan P2ISPA bersama petugas lintas program
terkait.
b. Melaksanakan kegiatan surveilans, monitoring dan evaluasi.
c. Melaksanakan kegiatan konseling di tempat pelayanan.

XI. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS P2 DBD (PROGRAM


PEMBERANTASAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH)
a. Membuat perencanaan kegiatan P2DBD bersama petugas lintas program
terkait.
b. Melaksanakan surveilans, monitoring dan evaluasi kegiatan P2DBD.
c. Mandeteksi KLB dan melaksanakan PE (bila terjadi KLB).
d. Melaksanakan penyuluhan bersama dengan petugas program terkait.
e. Melaksanakan perencanaan dan pelaporan kegiatan P2DBD, laporan PE dan
KLB (bila terjadi KLB)
.
XII. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS P2 KUSTA:
a. Membuat perencanaan kegiatan P2 Kusta bersama petugas lintas program
terkait.
b. Melaksanakan kegiatan pendataan penderita bersama petugas lintas progran dan
lintas sektoral terkait.
c. Melaksanakan surveilans, monitoring dan evaluasi kegiatan P2 Kusta.
d. Melaksanakan penyuluhan bersama petugas lintas program terkait bila
itemukan kasus.
e. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan P2 Kusta.

i. Uraian tugas pokok dan fungsi petugas penyakit campak


a. Membuat perencanaan kegiatan P2Campak bersama petugas lintas program terkait.
b. Melaksanakan kegiatan pendataan penderita bersama petugas lintas progran dan lintas
sektoral terkait
c. Melaksanakan surveilans, monitoring dan evaluasi kegiatan P2 Campak.
d. Melaksanakan penyuluhan bersama petugas lintas program terkait bila ditemukan
kasus.
e. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan P2 Campak.

j. Uraian tugas pokok dan fungsi petugas penyakit AFP


a. Membuat perencanaan kegiatan P2AFP bersama petugas lintas program terkait.
b. Melaksanakan kegiatan pendataan penderita bersama petugas lintas progran dan lintas
sektoral terkait
c. Melakukan PE di wilayah tersangka AFP
d. Melaksanakan surveilans, monitoring dan evaluasi kegiatan P2 AFP.
e. Melaksanakan penyuluhan bersama petugas lintas program terkait bila ditemukan
kasus.
f. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan

k. URaian tugas pokok dan fungsi petugas p2 tm


a. Membuat perencanaan kegiatan P2 TM bersama petugas lintas program terkait.
b. Melaksanakan kegiatan pendataan penderita dari semua unit pelayanan di wilayah
puskesmas .
c. Mengumpulkan data P2TM dari semua unit pelayanan di wilayah puskesmas
d. Melaksanakan identifikasi 10 besar penyakit
e. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan P2 TM
l. URaian tugas pokok dan fungsi petugas kesehatan jiwa
a. Membuat perencanaan kegiatan Penyakit Jiwa bersama petugas lintas program terkait.
b. Melaksanakan kegiatan pendataan penderita dari semua unit pelayanan di wilayah
puskesmas .
c. Mengumpulkan data Penderita penyakit jiwa dari semua unit pelayanan di wilayah
puskesmas
d. Mengirim data ke Dinas Kesehatan Kabupaten
e. Mengevakuasi penderita bersama Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten dan Lintas
Sektor
f. Melanjutkan pengobatan pasca perawatan
g. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan P2 TM
m. Uraian tugas pokok dan fungsi petugas haji
a. Membuat perencanaan kegiatan Haji bersama Kepala Puskesmas dan dokter
pemeriksa
b. Mengambil data calon cemaah dari Dinas Kesehatan Kabupaten
c. Mengundang semua calon cemaah haji untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan
d. Melaksanakan pemeriksaan awal para calon jemaah
e. Merujuk jamaah yg berisiko
f. Mengidentifikasi status kesehatan calon jamaah
g. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan Haji

II. URAIAN TUGAS POKOK PETUGAS HYGIENE SANITASI (KES. LINGK)


a. Membuat perencanaan kegiatan Kesling (Kesehatan Lingkungan).
b. Melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan TTU (Tempat-Tempat Umum), TP2M
(Tempat Pembuatan dan Penjualan Makanan), TP3 (Tempat Penyimpanan dan
Penjualan Pestisida), Home Industri, salon dan pabrik/perusahaan.
c. Melaksanakan Pelaksanaan Jentik Berkala (PJB) dan Pemberantasan Sarang Nyamuk
(PSN), bersama lintas program dan lintas sektoral serta masyarakat.
d. Melaksanaan pendataan Sarana Sanitasi Dasar di Wilayah Puskesmas.
e. Melaksanakan Penyuluhan kesehatan lingkungan bersama dengan petugas lintas
program dan lintas sektoral terkait.
f. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan kesling

III. URAIAN TUGAS PETUGAS PENGOBATAN:


1. Melakukan tindakan pengobatan sesuai standar puskesmas sebagai pelayanan kesehatan
tingkat pertama.
2. Merujuk pasien ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih tinggi.
3. Penemuan dan pencatatan kasus.
4. Menentukan kasus tertinggi di wilayah kerja (rekap kasus penyakit terbanyak
5. Pencatatan dan pelaporan

IV. URAIAN TUGAS PEMEGANG PROGRAM LABORATORIUM:


1.   Mempersiapkan dan memeriksa sediaan serta menegakkan diagnosa (darah, urine, tinja,
sputum dan lepra)
2.  Mengirimkan sediaan untuk diperiksa di tingkat pelayanan yang lebih tinggi sesuai dengan
sistem rujukan pelayan kesehatan.
3.  Merencanakan kebutuhan bahan dalam setahun
4.  Pemeriksaan khusus TB/cross check
5.  Memeriksa sediaan yang dikirim dari BLK  (pemantauanmutu eksternal)
6.  Pencatatan dan pelaporan

1o. URAIAN TUGAS KOORDINATOR LOKET:


1. Melayani pendaftaran semua pasien
2. Menyusun perencanaan dan evaluasi jumlah kunjungan
3. Pencatatan dan pelaporan serta registrasi pasien (askes, astek, umum, gakin)

11.URAIAN TUGAS PETUGAS LOGISTIK:


1. Menyusun perencanaan dan evaluasi
2. Penerimaan dan pengeluaran logistic
3. Pengecekan terhadap keadaan logistik (registrasi barang,KIR, dll)
4. Pencatatan dan pelaporan
12. URAIAN TUGAS KOORDINATOR APOTIK
1.    Melayani resep sesuai petunjuk serta mengatur kebersihan dan kerapian apotik
2. Penyuluhan langsung ke pasien tentang tata cara pemakaian obat
3. Pengecekan obat yang telah dikeluarkan/sensus harian obat
4. Pencatatan dan pelaporan

1. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMBERANTASAN PENYAKIT


KUSTA
a. Membuat perencanaan kegiatan kusta.
b. Melaksanakan surveilans, monitoring dan evaluasi kegiatan kusta.
c. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan kusta.

2. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS PENCEGAHAN DAN


PEMBERANTASAN PENYAKIT TB PARU
a. Membuat perencanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit tb paru.
b. Melaksanakan pemeriksaan sputum suspek tb paru.
c. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan pencegahan dan pemberantasan
penyakit TB Paru

3. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS PEMBERANTASAN 


INFEKSI SALURAN PERNAFASAN AKUT (ISPA)
a. Membuat perencanaan kegiatan ISPA.
b. Melaksanakan kegiatan surveilans, monitoring dan evaluasi.
c. Melaksanakan kegiatan penyuluhan.
d. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan ISPA.

4. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS PROGRAM PENCEGAHAN


DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT DIARE

a. Membuat perencanaan kegiatan Pemberantasan Penyakit Diare.


b. Melaksanakan kegiatan surveilan
c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan P2 Diare.

5. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS IMMUNISASI


a. Mengkoordinir kegiatan imunisasi di Puskesmas dan Posyandu.
b. Bertanggung jawab atas pemeliharaan vaksin.
c. Merencanakan kebutuhan vaksin
d. Memonitor suhu lemari es.
e. Membuat laporan kegiatan imunisasi.

6. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS  KESEHATAN


LINGKUNGAN

a. Membuat perencanaan kegiatan Kesling (Kesehatan Lingkungan).


b. Melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan lingkungan tempat-tempat
umum seperti rumah makan.
c. Melaksanaan pendataan sarana air minum dan jamban keluarga.
d. Melaksanakan penyuluhan kesehatan lingkungan terhadap masyarakat.
e. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan kesling.
7. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS GIZI
a. Membuat perencanaan kegiatan program Gizi.
b. Melaksanakan kegiatan penimbangan dan penyuluhan gizi di posyandu.
c. Melaksanakan pendataan sasaran dan distribusi Vitamin A, kapsul Yodium dan tablet
besi (Fe).
d. Melaksanakan PSG (Pemantauan Status Gizi).
e. Melaksanakan pemantauan garam beryodium.
f. Mendeteksi dan melaporkan adanya balita KEP.
g. Mengkoordinir pelaksanaan PMT penyuluhan dan PMT Pemulihan Balita KEP.
h. Melaksanakan konseling gizi di puskesmas dan Posyandu.
i. Bersama bidan desa, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan PMT-ASI.
j. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan program gizi.

8. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS KB


a. Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamanan alat KB.
b. Melaksanakan pelayanan KB.
c. Membantu pencatatan dan pelaporan KB.

9. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS PROMOSI KESEHATAN


a. Sebagai koordinator kegiatan promosi kesehatan.
b. Melakukan pendataan dan upaya-upaya dalam peningkatan PHBS (Perilaku Hidup
Bersih Sehat) baik untuk individu, kelompok, institusi, sekolah maupun masyarakat.
c. Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat pelaksanaan kegiatan.
d. Membina Batra dan upaya-upaya pengembangan obat tradisional.
e. Membina Posyandu balita Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan.

10. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS FARMASI


a. Bertanggung jawab atas kegiatan pelayanan di apotek.
b. Melaksanakan pelayanan pemberian obat di apotek.
c. Mencatat pemasukan dan pengeluaran obat.
d. memonitor dan mendistribusikan obat ke poskesdes dan polindes.
e. Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat perencanaan kebutuhan obat
Puskesmas.

11. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS LABORATORIUM


a. Membuat perencanaan kebutuhan alat/sarana, reagensia dan bahan habis pakai yang
dibutuhkan selama 1 tahun.
b. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.
c. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan laboratorium.

12. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS KESEHATAN JIWA


a. Mengkoordinir kegiatan Kesehatan jiwa.
b. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan Kesehatan jiwa.

13. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS UKS


a. Membuat perencanaan kegiatan UKS
b. Melaksanakan kegiatan UKS di SD, SLTP
c. Melaksanakan kegiatan pembinaan PHBS di sekolah.
d. Melaksanakan kegiatan Pembinaan UKS.
e. Membantu melaksanakan kegiatan bulan imunisasi anak sekolah (BIAS) bersama
petugas lainnya,
f. Membuat pencatatan dan pelaporan UKS.

14. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS KESEHATAN LANSIA


a. Mengkoordinir kegiatan Kesehatan Lansia melalui Posyandu lansia.
b. Membina dan memantau kegiatan Posyandu lansia.
c. Melakukan konseling lansia.
d. Membuat perencanaan kegiatan lansia.
e. Pencatatan dan pelaporan kegiatan lansia.

Anda mungkin juga menyukai