Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Blangko PMH, PHS, PP

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 28

Surat Penetapan Panitera Pengganti

( Pasal 11 UU No. 48 Tahun 2009 )

SURAT PENETAPAN
Nomor :10/Pdt.G/2011/PA.GM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Panitera Pengadilan Agama Giri Menang telah membaca Penetapan


Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Nomor : 10/Pdt.G/2011/PA.GM, tanggal
17 Januari 2011,
Menimbang, bahwa untuk membantu kelancaran tugas Majelis Hakim
dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk Panitera
Pengganti yang akan ditugaskan sebagaimana tersebut dalam surat
penetapan ini;
Mengingat pasal 11 ayat (3) Undang – undang No: 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 96 dan Pasal 97 UU Nomor : 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun
2006 dan Perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009;

M E N E T A P K AN

Saudara, SRI SUKARNI, SH. Panitera Pengganti untuk:

Pertama : Membantu Majelis Hakim tersebut dengan menghadiri dan


mencatat jalannya sidang serta membuat berita acara
Persidangan Perkara No : 10/Pdt.G/ 2011/ PA.GM;
Kedua : Melakukan semua Perintah Majelis Hakim yang berkaitan dengan
Tugas Majelis Hakim dalam memeriksa dan Mengadili perkara
tersebut.

Ditetapkan di : Giri Menang


Pada Tanggal : 18 Januari 2011

Panitera,

MUKSIN, SH.

Surat Penetapan Panitera Pengganti


( Pasal 11 UU No. 48 Tahun 2009 )

SURAT PENETAPAN
Nomor :102/Pdt.P/2010/PA.GM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Panitera Pengadilan Agama Giri Menang telah membaca Penetapan


Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Nomor : 102/Pdt.P/2010/PA.GM, tanggal
29 Desember 2010,
Menimbang, bahwa untuk membantu kelancaran tugas Majelis Hakim
dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk Panitera
Pengganti yang akan ditugaskan sebagaimana tersebut dalam surat
penetapan ini;
Mengingat pasal 11 ayat (3) Undang – undang No: 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 96 dan Pasal 97 UU Nomor : 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun
2006 dan Perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009;

M E N E T A P K AN

Saudara, SAHNUDDIN, SH. Panitera Pengganti untuk:

Pertama : Membantu Majelis Hakim tersebut dengan menghadiri dan


mencatat jalannya sidang serta membuat berita acara
Persidangan Perkara No :102/Pdt.P/2010/PA.GM.
Kedua : Melakukan semua Perintah Majelis Hakim yang berkaitan dengan
Tugas Majelis Hakim dalam memeriksa dan Mengadili perkara
tersebut.

Ditetapkan di : Giri Menang


Pada Tanggal : 30 Desember 2010

Panitera,

MUKSIN, SH.

Penetapan Penunjukan Majelis Hakim A.1


P E N E T A P A N
Nomor : 0236 /Pdt.G/2010/PA.GM.

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Ketua Pengadilan Agama Giri Menang telah membaca surat gugatan /


permohonan tertanggal 27 Desember 2010 Register Nomor : 236/Pdt.G /
2010/PA.GM.
Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,
perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini;
Menimbang, oleh karenanya diperintahkan kepada Majelis Hakim yang
ditunjuk tersebut menetapkan hari sidangnya;
Memperhatikan pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang –undang No.48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal 92 Dan Pasal 93 Undang-
undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua
dengan Undang – undang Nomor 50 Tahun 2009;

MENETAPKAN
Menunjuk :
1. MAFTUKHIN, S.Ag. sebagai Ketua Majelis;
2. AHMAD RIFAI, S.Ag. sebagai Hakim Anggota;
3. RAUFFIP DAENG MAMALA, SH.. sebagai Hakim Anggota;

Ditetapkan di : Giri Menang


Pada tanggal :27 Desember 2010

PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG


KETUA,

Drs. H. HAMDANI, SH.

Penetapan Penunjukan Majelis Hakim A.1


P E N E T A P A N
Nomor : 0237 /Pdt.G/2010/PA.GM.

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Ketua Pengadilan Agama Giri Menang telah membaca surat gugatan /


permohonan tertanggal 27 Desember 2010 Register Nomor : 237/Pdt.G /
2010/PA.GM.
Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,
perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini;
Menimbang, oleh karenanya diperintahkan kepada Majelis Hakim yang
ditunjuk tersebut menetapkan hari sidangnya;
Memperhatikan pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang –undang No.48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal 92 Dan Pasal 93 Undang-
undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua
dengan Undang – undang Nomor 50 Tahun 2009;

MENETAPKAN
Menunjuk :
1. AHMAD RIFAI, S.Ag.. sebagai Ketua Majelis;
2. Drs. A. BASHORI, MA. sebagai Hakim Anggota;
3. RAUFFIP DAENG MAMALA, SH.. sebagai Hakim Anggota;

Ditetapkan di : Giri Menang


Pada tanggal :27 Desember 2010

PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG


KETUA,

Drs. H. HAMDANI, SH.


Penetapan Penunjukan Majelis Hakim A.1

P E N E T A P A N
Nomor : 0238 /Pdt.G/2010/PA.GM.

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Ketua Pengadilan Agama Giri Menang telah membaca surat gugatan /


permohonan tertanggal 27 Desember 2010 Register Nomor : 238/Pdt.G /
2010/PA.GM.
Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,
perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini;
Menimbang, oleh karenanya diperintahkan kepada Majelis Hakim yang
ditunjuk tersebut menetapkan hari sidangnya;
Memperhatikan pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang –undang No.48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal 92 Dan Pasal 93 Undang-
undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua
dengan Undang – undang Nomor 50 Tahun 2009;

MENETAPKAN
Menunjuk :
1. Drs. H. HAMDANI, SH. sebagai Ketua Majelis;
2. H. MOHAMMAD SAPI’I, S.Ag.,MH. sebagai Hakim Anggota;
3. MUSTHOFA,SH.,MH. sebagai Hakim Anggota;

Ditetapkan di : Giri Menang


Pada tanggal :27 Desember 2010

PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG


KETUA,

Drs. H. HAMDANI, SH.


Penetapan Penunjukan Majelis Hakim A.1

P E N E T A P A N
Nomor : 0239 /Pdt.G/2010/PA.GM.

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Ketua Pengadilan Agama Giri Menang telah membaca surat gugatan /


permohonan tertanggal 28 Desember 2010 Register Nomor : 239/Pdt.G /
2010/PA.GM.
Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,
perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini;
Menimbang, oleh karenanya diperintahkan kepada Majelis Hakim yang
ditunjuk tersebut menetapkan hari sidangnya;
Memperhatikan pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang –undang No.48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal 92 Dan Pasal 93 Undang-
undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua
dengan Undang – undang Nomor 50 Tahun 2009;

MENETAPKAN
Menunjuk :
1. Hj. MARYANI, SH.. sebagai Ketua Majelis;
2. MAFTUKHIN, S.Ag. sebagai Hakim Anggota;
3. MOH. RIVAI, SHI. sebagai Hakim Anggota;

Ditetapkan di : Giri Menang


Pada tanggal : 28 Desember 2010

PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG


KETUA,

Drs. H. HAMDANI, SH.


Penetapan Penunjukan Majelis Hakim A.1

P E N E T A P A N
Nomor : 0240 /Pdt.G/2010/PA.GM.

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Ketua Pengadilan Agama Giri Menang telah membaca surat gugatan /


permohonan tertanggal 29 Desember 2010 Register Nomor : 240/Pdt.G /
2010/PA.GM.
Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,
perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini;
Menimbang, oleh karenanya diperintahkan kepada Majelis Hakim yang
ditunjuk tersebut menetapkan hari sidangnya;
Memperhatikan pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang –undang No.48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal 92 Dan Pasal 93 Undang-
undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua
dengan Undang – undang Nomor 50 Tahun 2009;

MENETAPKAN
Menunjuk :
1. SUAIDI MASHFUH, S.Ag. sebagai Ketua Majelis;
2. MOH. RIVAI, SHI. sebagai Hakim Anggota;
3. RAUFFIP DAENG MAMALA, SH. sebagai Hakim Anggota;

Ditetapkan di : Giri Menang


Pada tanggal : 29 Desember 2010

PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG


KETUA,

Drs. H. HAMDANI, SH.


Penetapan Penunjukan Majelis Hakim A.1

P E N E T A P A N
Nomor : 102 /Pdt.P/2010/PA.GM.

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Ketua Pengadilan Agama Giri Menang telah membaca surat gugatan /


permohonan tertanggal 29 Desember 2010 Register Nomor : 102/Pdt.P /
2010/PA.GM.
Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,
perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini;
Menimbang, oleh karenanya diperintahkan kepada Majelis Hakim yang
ditunjuk tersebut menetapkan hari sidangnya;
Memperhatikan pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang –undang No.48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal 92 Dan Pasal 93 Undang-
undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua
dengan Undang – undang Nomor 50 Tahun 2009;

MENETAPKAN
Menunjuk :
1. MOHAMMAD SAPI’I, S.Ag.,MH. sebagai Ketua Majelis;
2. ALI HAMDI, S.Ag. sebagai Hakim Anggota;
3. Drs. A. BASHORI, MA. sebagai Hakim Anggota;

Ditetapkan di : Giri Menang


Pada tanggal : 29 Desember 2010

PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG


KETUA,

Drs. H. HAMDANI, SH.


Penetapan Hari Sidang
PENETAPAN
Nomor : 236 / Pdt.G/ 2010/PA.GM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Ketua Majelis Pengadilan Agama Giri Menang telah membaca surat


Gugatan tertanggal 27 Desember 2010 Register Nomor : 236 /Pdt.G /
2010/PA.GM. dalam perkara antara :

KARTINI TAHID BINTI MAHMUD TAHID, Umur 32 tahun, Agama Islam,


pekerjaan Swasta, bertempat kediaman di Dusun Gili Air,
Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok
Utara, disebut Sebagai “ Penggugat “ Memberi Kuasa
kepada SRI HAYATININGSIH, SH,Dkk, Pekerjaan Advokat/
Pengacara beralamat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lombok Hayat, Jl. Raya Senggigi No. 8 Montong Meninting,
Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.;
LAWAN
OLEVER NEUMENN Alias MUSTAFA BIN ERICH NEUMENN, Umur 35 Tahun,
gama Islam, Pekerjaan Swasta, bertempat Kediaman di Jl,
Kampung No.11 Dusun Mangsit, Desa Senggigi, Kecamatan
Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, di sebut sebagai “
TERGUGAT”

Membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Giri Menang


tanggal 27 Desember 2010 Nomor: 236/Pdt. G /2010 PA.GM. tentang
Penunjukan Majelis Hakim ;
Menimbang, hari sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan;
Memperhatikan, pasal 121 HIR/145/RBg, serta ketentuan-ketentuan
hukum lain yang bersangkutan ;

MENETAPKAN

Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan


dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2011 Jam 09.00 Wita, di
Pengadilan Agama Giri Menang;
Memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memanggil kedua
belah pihak berperkara supaya datang menghadap dimuka sidang Pengadilan
Agama Giri Menang pada hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan
tersebut di atas ;
Memerintahkan pula supaya pada pemberitahuan tersebut kepada
pihak Tergugat/Termohon diserahkan salinan surat gugatan/permohonan
dengan diberitahukan bahwa jika dikehendakinya surat gugatan/permohonan
tersebut dapat dijawab secara lisan/tertulis olehnya atau kuasa yang sah
serta diajukan pada waktu sidang tersebut di atas ;
Menentukan, bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua
belah pihak / pihak-pihak yang berperkara dan hari sidang paling sedikit harus
tiga hari .
Ditetapkan di : Giri Menang
Pada Tanggal : 28 Desember 2010
Ketua Majelis,

MAFTUKHIN, S.Ag.
Penetapan Hari Sidang
PENETAPAN
Nomor : 237 / Pdt.G/ 2010/PA.GM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Ketua Majelis Pengadilan Agama Giri Menang telah membaca surat


Gugatan tertanggal 27 Desember 2010 Register Nomor : 237 /Pdt.G /
2010/PA.GM. dalam perkara antara :

MUKTAMIRAH BINTI Alm H. MUSLEHUDIN, Umur 37 tahun, Agama Islam,


pekerjaan Ibu rumahtangga, bertempat kediaman di Dusun
Merembu Tengah Rt/RW.001/000, Desa Merembu,
Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, disebut
Sebagai “ Penggugat “

LAWAN

H. FARISI alias ABDUL WAHID, Umu 50 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan


Wiraswasta, bertempat Kediaman di Desa Banyu Sangka,
Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Madura, di
sebut sebagai “ TERGUGAT”

Membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Giri Menang


tanggal 27 Desember 2010 Nomor: 237/Pdt. G /2010 PA.GM. tentang
Penunjukan Majelis Hakim ;
Menimbang, hari sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan;
Memperhatikan, pasal 121 HIR/145/RBg, serta ketentuan-ketentuan
hukum lain yang bersangkutan ;

MENETAPKAN

Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan


dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 01 Pebruari 2011 Jam 09.00 Wita, di
Pengadilan Agama Giri Menang;
Memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memanggil kedua
belah pihak berperkara supaya datang menghadap dimuka sidang Pengadilan
Agama Giri Menang pada hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan
tersebut di atas ;
Memerintahkan pula supaya pada pemberitahuan tersebut kepada
pihak Tergugat/Termohon diserahkan salinan surat gugatan/permohonan
dengan diberitahukan bahwa jika dikehendakinya surat gugatan/permohonan
tersebut dapat dijawab secara lisan/tertulis olehnya atau kuasa yang sah
serta diajukan pada waktu sidang tersebut di atas ;
Menentukan, bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua
belah pihak / pihak-pihak yang berperkara dan hari sidang paling sedikit harus
tiga hari .
Ditetapkan di : Giri Menang
Pada Tanggal : 28 Desember 2010
Ketua Majelis,

AHMAD RIFAI, S.Ag.


Penetapan Hari Sidang
PENETAPAN
Nomor : 238 / Pdt.G/ 2010/PA.GM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Ketua Majelis Pengadilan Agama Giri Menang telah membaca surat


Gugatan tertanggal 27 Desember 2010 Register Nomor : 238 /Pdt.G /
2010/PA.GM. dalam perkara antara :

EVI NURUL KAMARIAH BINTI H. ABDULLATIF PORO,BA, Umur 36 tahun, Agama


Islam, pekerjaan PNS pada Rumah Sakit Umum Mataram,
bertempat kediaman di BTN Gunungsari Indah, Jl. Sulawesi
No. 26, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari,
Kabupaten Lombok Barat, disebut Sebagai “ Penggugat “
MELAWAN
IWAN HERNAWAN BIN DJOYO PRAWIRO, Umur 36 Tahun, gama Islam,
Pekerjaan Wiraswasta, bertempat Kediaman di Warung
Miayam Hijau ( samping BRI Pegesangan) Kelurahan
Pegesangan, Kecamatan Sekarbela kota Mataram,, di sebut
sebagai “ TERGUGAT”

Membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Giri Menang


tanggal 27 Desember 2010 Nomor: 238/Pdt. G /2010 PA.GM. tentang
Penunjukan Majelis Hakim ;
Menimbang, hari sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan;
Memperhatikan, pasal 121 HIR/145/RBg, serta ketentuan-ketentuan
hukum lain yang bersangkutan ;

MENETAPKAN

Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan


dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011 Jam 09.00 Wita, di
Pengadilan Agama Giri Menang;
Memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memanggil kedua
belah pihak berperkara supaya datang menghadap dimuka sidang Pengadilan
Agama Giri Menang pada hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan
tersebut di atas ;
Memerintahkan pula supaya pada pemberitahuan tersebut kepada
pihak Tergugat/Termohon diserahkan salinan surat gugatan/permohonan
dengan diberitahukan bahwa jika dikehendakinya surat gugatan/permohonan
tersebut dapat dijawab secara lisan/tertulis olehnya atau kuasa yang sah
serta diajukan pada waktu sidang tersebut di atas ;
Menentukan, bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua
belah pihak / pihak-pihak yang berperkara dan hari sidang paling sedikit harus
tiga hari .
Ditetapkan di : Giri Menang
Pada Tanggal : 28 Desember 2010
Ketua Majelis

Drs. H. HAMDANI, SH.


Penetapan Hari Sidang
PENETAPAN
Nomor : 239 / Pdt.G/ 2010/PA.GM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Ketua Majelis Pengadilan Agama Giri Menang telah membaca surat


Gugatan tertanggal 28 Desember 2010 Register Nomor : 239 /Pdt.G /
2010/PA.GM. dalam perkara antara :

MUNAINI BINTI AMAQ SUKI, Umur 23 tahun, Agama Islam, pekerjaan Buruh
Pasar, bertempat kediaman di Rt.09, Dusun Langko Daye,
Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat,
disebut Sebagai “ Penggugat “
LAWAN
SULHADI BIN H. MUHIBBULLAH, umur 35 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan
Buruh Bangunan bertempat Kediaman di Dusun Leong, Desa
Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, di
sebut sebagai “ TERGUGAT”

Membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Giri Menang


tanggal 28 Desember 2010 Nomor: 239/Pdt. G /2010 PA.GM. tentang
Penunjukan Majelis Hakim ;
Menimbang, hari sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan;
Memperhatikan, pasal 121 HIR/145/RBg, serta ketentuan-ketentuan
hukum lain yang bersangkutan ;

MENETAPKAN

Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan


dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011 Jam 09.00 Wita, di
Pengadilan Agama Giri Menang;
Memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memanggil kedua
belah pihak berperkara supaya datang menghadap dimuka sidang Pengadilan
Agama Giri Menang pada hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan
tersebut di atas ;
Memerintahkan pula supaya pada pemberitahuan tersebut kepada
pihak Tergugat/Termohon diserahkan salinan surat gugatan/permohonan
dengan diberitahukan bahwa jika dikehendakinya surat gugatan/permohonan
tersebut dapat dijawab secara lisan/tertulis olehnya atau kuasa yang sah
serta diajukan pada waktu sidang tersebut di atas ;
Menentukan, bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua
belah pihak / pihak-pihak yang berperkara dan hari sidang paling sedikit harus
tiga hari .
Ditetapkan di : Giri Menang
Pada Tanggal : 29 Desember 2010
Ketua Majelis,

Hj. MARYANI, SH.

Penetapan Hari Sidang


PENETAPAN
Nomor : 240 / Pdt.G/ 2010/PA.GM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Ketua Majelis Pengadilan Agama Giri Menang telah membaca surat


Gugatan tertanggal 29 Desember 2010 Register Nomor : 240 /Pdt.G /
2010/PA.GM. dalam perkara antara :

SAKDIAH BINTI Alm H. SUHADAK, Umur 35 tahun, Agama Islam, pekerjaan


Buruh Tani, bertempat kediaman di Dusun Mensanggok,
Desa Babul Ulum, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok
Barat, disebut Sebagai “ Penggugat “
LAWAN
SUPARDI BIN MUSTAMAN, umur 36 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh
semula bertempat Kediaman di Dusun Gerung Dodokan,
Desa Gerung Selatan, Kecamatan GerungLingsar, Kabupaten
Lombok Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya yang
pasti diseluruh wilayah RI, di sebut sebagai “ TERGUGAT”

Membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Giri Menang


tanggal 29 Desember 2010 Nomor: 240/Pdt. G /2010 PA.GM. tentang
Penunjukan Majelis Hakim ;
Menimbang, hari sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan;
Memperhatikan, pasal 121 HIR/145/RBg, serta ketentuan-ketentuan
hukum lain yang bersangkutan ;

MENETAPKAN

Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan


dilangsungkan pada hari Senin tanggal 02 Mei 2011 Jam 09.00 Wita, di
Pengadilan Agama Giri Menang;
Memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memanggil kedua
belah pihak berperkara supaya datang menghadap dimuka sidang Pengadilan
Agama Giri Menang pada hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan
tersebut di atas ;
Memerintahkan pula supaya pada pemberitahuan tersebut kepada
pihak Tergugat/Termohon diserahkan salinan surat gugatan/permohonan
dengan diberitahukan bahwa jika dikehendakinya surat gugatan/permohonan
tersebut dapat dijawab secara lisan/tertulis olehnya atau kuasa yang sah
serta diajukan pada waktu sidang tersebut di atas ;
Menentukan, bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua
belah pihak / pihak-pihak yang berperkara dan hari sidang paling sedikit harus
tiga hari .
Ditetapkan di : Giri Menang
Pada Tanggal : 30 Desember 2010
Ketua Majelis,

SUAIDI MASHFUH, S.Ag.


Penetapan Hari Sidang
PENETAPAN
Nomor : 102 / Pdt.P/ 2010/PA.GM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Ketua Majelis Pengadilan Agama Giri Menang telah membaca surat


Gugatan tertanggal 29 Desember 2010 Register Nomor : 102 /Pdt.P /
2010/PA.GM. dalam perkara antara :

RAHMAD BUDIMAN alias KETUT SIADE BIN NANG BRATA, Umur 37 tahun,
Agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat kediaman di
Dusun Rincung, Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung,
Kabupaten Lombok Barat, disebut Sebagai “ Pemohon “

Membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Giri Menang


tanggal 29 Desember 2010 Nomor: 102/Pdt. P /2010 PA.GM. tentang
Penunjukan Majelis Hakim ;
Menimbang, hari sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan;
Memperhatikan, pasal 121 HIR/145/RBg, serta ketentuan-ketentuan
hukum lain yang bersangkutan ;

MENETAPKAN

Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan


dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2011 Jam 09.00 Wita, di
Pengadilan Agama Giri Menang;
Memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memanggil kedua
belah pihak berperkara supaya datang menghadap dimuka sidang Pengadilan
Agama Giri Menang pada hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan
tersebut di atas ;
Memerintahkan pula supaya pada pemberitahuan tersebut kepada
pihak Tergugat/Termohon diserahkan salinan surat gugatan/permohonan
dengan diberitahukan bahwa jika dikehendakinya surat gugatan/permohonan
tersebut dapat dijawab secara lisan/tertulis olehnya atau kuasa yang sah
serta diajukan pada waktu sidang tersebut di atas ;
Menentukan, bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua
belah pihak / pihak-pihak yang berperkara dan hari sidang paling sedikit harus
tiga hari .
Ditetapkan di : Giri Menang
Pada Tanggal : 30 Desember 2010
Ketua Majelis,

MOHAMMAD SAPI’I, S.Ag.,MH.

Penetapan Hari Sidang


PENETAPAN
Nomor : 10 / Pdt.G/ 2011/PA.GM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Ketua Majelis Pengadilan Agama Giri Menang telah membaca surat


Gugatan tertanggal 17 Januari 2011 Register Nomor : 10 /Pdt.G /
2011/PA.GM. dalam perkara antara :

SRI SUMETRI BINTI H. WARDI, Umur 26 tahun, Agama Islam, pekerjaan


Wiraswasta, bertempat kediaman di Dusun Belencong
Rt/RW.006/000, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari,
Kabupaten Lombok Barat, disebut Sebagai “ Penggugat “

LAWAN

ALI MUZHAR BIN JUMADIN, Umur 33 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta,
bertempat Kediaman di Dusun Kopang Sokong RT/RW
000/000, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten
Lombok Utara, di sebut sebagai “ TERGUGAT”

Membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Giri Menang


tanggal 17 Januari 2011 Nomor: 10/Pdt. G /2011 PA.GM. tentang
Penunjukan Majelis Hakim ;
Menimbang, hari sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan;
Memperhatikan, pasal 121 HIR/145/RBg, serta ketentuan-ketentuan
hukum lain yang bersangkutan ;

MENETAPKAN

Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan


dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2011 Jam 09.00 Wita, di
Pengadilan Agama Giri Menang;
Memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memanggil kedua
belah pihak berperkara supaya datang menghadap dimuka sidang Pengadilan
Agama Giri Menang pada hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan
tersebut di atas ;
Memerintahkan pula supaya pada pemberitahuan tersebut kepada
pihak Tergugat/Termohon diserahkan salinan surat gugatan/permohonan
dengan diberitahukan bahwa jika dikehendakinya surat gugatan/permohonan
tersebut dapat dijawab secara lisan/tertulis olehnya atau kuasa yang sah
serta diajukan pada waktu sidang tersebut di atas ;
Menentukan, bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua
belah pihak / pihak-pihak yang berperkara dan hari sidang paling sedikit harus
tiga hari .
Ditetapkan di : Giri Menang
Pada Tanggal : 18 Januari 2011
Ketua Majelis,

MOHAMMAD SAPI’I. S.Ag.,M.Hum.


Penetapan Hari Sidang
PENETAPAN
Nomor : 236 / Pdt.G/ 2010/PA.GM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Ketua Majelis Pengadilan Agama Giri Menang telah membaca surat
Gugatan tertanggal 27 Desember 2010 Register Nomor : 236 /Pdt.G /
2010/PA.GM. dalam perkara antara :

KARTINI TAHID BINTI MAHMUD TAHID, Umur 32 tahun, Agama Islam,


pekerjaan Swasta, bertempat kediaman di Dusun Gili Air,
Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok
Utara, disebut Sebagai “ Penggugat “ Memberi Kuasa
kepada SRI HAYATININGSIH, SH,Dkk, Pekerjaan Advokat/
Pengacara beralamat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lombok Hayat, Jl. Raya Senggigi No. 8 Montong Meninting,
Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.;
LAWAN
OLEVER NEUMENN Alias MUSTAFA BIN ERICH NEUMENN, Umur 35 Tahun,
gama Islam, Pekerjaan Swasta, bertempat Kediaman di Jl,
Kampung No.11 Dusun Mangsit, Desa Senggigi, Kecamatan
Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, di sebut sebagai “
TERGUGAT”

Membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Giri Menang


tanggal 27 Desember 2010 Nomor: 236/Pdt. G /2010 PA.GM. tentang
Penunjukan Majelis Hakim ;
Menimbang, hari sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan;
Memperhatikan, pasal 121 HIR/145/RBg, serta ketentuan-ketentuan
hukum lain yang bersangkutan ;

MENETAPKAN

Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan


dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2011 Jam 09.00 Wita, di
Pengadilan Agama Giri Menang;
Memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memanggil kedua
belah pihak berperkara supaya datang menghadap dimuka sidang Pengadilan
Agama Giri Menang pada hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan
tersebut di atas ;
Memerintahkan pula supaya pada pemberitahuan tersebut kepada
pihak Tergugat/Termohon diserahkan salinan surat gugatan/permohonan
dengan diberitahukan bahwa jika dikehendakinya surat gugatan/permohonan
tersebut dapat dijawab secara lisan/tertulis olehnya atau kuasa yang sah
serta diajukan pada waktu sidang tersebut di atas ;
Menentukan, bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua
belah pihak / pihak-pihak yang berperkara dan hari sidang paling sedikit harus
tiga hari .
Ditetapkan di : Giri Menang
Pada Tanggal : 28 Desember 2010
Ketua Majelis,

MAFTUKHIN, S.Ag.
Penetapan perubahan Penunjukan Majelis Hakim A.1

P E N E T A P A N
Nomor : 62 /Pdt. G /2007/PA.GM.

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Ketua Pengadilan Agama Giri Menang telah membaca surat


Permohonan tertanggal 2007 dengan Register Nomor : /Pdt. G
/2007/PA.GM. tanggal
Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,
perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini;
Menimbang, oleh karenanya diperintahkan kepada Majelis Hakim yang
ditunjuk tersebut menetapkan hari sidangnya;
Memperhatikan pasal 93 Undang –undang No.3 Tahun 2006 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama jo. Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor : 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman;

MENETAPKAN
Menunjuk :
1.Drs.H.A.SAIFULLAH AMIN. SH.MH sebagai Ketua Majelis;
2. SITI HANIFAH ,S.Ag sebagai Hakim Anggota;
3. JH.ATIN DARIAH, S.Ag.MH. sebagai Hakim Anggota;
Bahwa, HJ.ATIN DARIAH ,S.Ag.MH. berhalangan karena cuti , maka
susunan Majelis Hakim, berubah menjadi :

1. Drs. SYAHRUDDIN, SH sebagai Ketua Majelis;


2. Dra.N U R K A M A H sebagai Hakim Anggota;
3. ULFAH FAHMIYATI, S.Ag Sebagai Hakim Anggota

Ditetapkan di : Giri Menang


Pada tanggal :

PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG

K E T U A,

Drs. H. A. SAEFULLAH AMIN, SH.MH.

PERINTAH PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK/PADA SAAT


DIBACAKAN PUTUSAN SALAH SATU PIHAK TIDAK HADIR

Nomor :......../Pdt.G/200..../PA.GM. tanggal..............., Ketua


Majelis..................
Memerintahkan kepada Jurusita Pengganti untuk memberitahukan
putusan tersebut dibawah ini kepada
Penggugat/Pemohon/Tergugat/Termohon........................................
Nama Jurusita Pengganti .................................................................

AMAR PUTUSAN
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
...........................................................................................................
................................................................................................

Giri Menang.......................
Ketua Majelis,

....................................

Surat Penetapan Jurusita/ Jurusita Pengganti


( Pasal 103 UU No.7 Tahun 1989 )

SURAT PENETAPAN
Nomor : 240/Pdt.G/2010/PA.GM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Panitera Pengadilan Agama Giri Menang telah membaca Penetapan


Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Nomor : 240/Pdt.G/2010/PA.GM,
tanggal 29 Desember 2010,
Menimbang, bahwa untuk membantu kelancaran tugas Majelis Hakim
dalam memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut perlu di tunjuk
Jurusita/Jurusita Pengganti yang akan ditugaskan sebagaimana tersebut
dalam surat penetapan ini;
Mengingat pasal 103 Undang – undang No: 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama. sebagaimana telah diubah dengan UU No: 3 Tahun 2006
dan Perubahan kedua dengan UU No : 50 Tahun 2009;
M E N E T A P K AN

Saudara, MANISAH. Jurusita / Jurusita Pengganti :


Pertama : Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Majelis
Hakim dan Panitera.
Kedua : Menyampaikan panggilan - panggilan, teguran- teguran dan
pemberitahuan putusan pengadilan.
Ketiga : Melakukan Penyitaan atas perintah Ketua Majelis dan dengan
meneliti, melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta
surat- suratnya yang sah apabila menyita tanah.
Keempat : Membuat berita acara Penyitaan yang salinan resminya
diserahkan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan antara lain Badan
Pertanahan Nasional.
Ditetapkan di : Giri Menang
Pada Tanggal : 30 Desember 2010

Panitera,

MUKSIN, SH.

Surat Penetapan Jurusita/ Jurusita Pengganti


( Pasal 103 UU No.7 Tahun 1989 )

SURAT PENETAPAN
Nomor :102/Pdt.P/2010/PA.GM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Panitera Pengadilan Agama Giri Menang telah membaca Penetapan


Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Nomor :102/Pdt.P/2010/PA.GM, tanggal
29 Desember 2010,
Menimbang, bahwa untuk membantu kelancaran tugas Majelis Hakim
dalam memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut perlu di tunjuk
Jurusita/Jurusita Pengganti yang akan ditugaskan sebagaimana tersebut
dalam surat penetapan ini;
Mengingat pasal 103 Undang – undang No: 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama. sebagaimana telah diubah dengan UU No: 3 Tahun 2006
dan Perubahan kedua dengan UU No : 50 Tahun 2009;
M E N E T A P K AN

Saudara, ABDURRAIL, SH. Jurusita / Jurusita Pengganti :


Pertama : Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Majelis
Hakim dan Panitera.
Kedua : Menyampaikan panggilan - panggilan, teguran- teguran dan
pemberitahuan putusan pengadilan.
Ketiga : Melakukan Penyitaan atas perintah Ketua Majelis dan dengan
meneliti, melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta
surat- suratnya yang sah apabila menyita tanah.
Keempat : Membuat berita acara Penyitaan yang salinan resminya
diserahkan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan antara lain Badan
Pertanahan Nasional.
Ditetapkan di : Giri Menang
Pada Tanggal : 30 Desember 2010

Panitera,

MUKSIN, SH.

Anda mungkin juga menyukai