Kombel SD Negeri 3 Lakatan
Kombel SD Negeri 3 Lakatan
Kombel SD Negeri 3 Lakatan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 3 LAKATAN
NOMOR :045.2/45/SD-DISDIKBUD/2023
TENTANG
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Komunitas Belajar SD Negeri 3 Lakatan Tahun Pelajaran
2023/2024 dengan nama Komunitas Belajar “Mokolriok Dulrakko”
KEDUA : Komunitas Belajar dalam Sekolah sebagaimana dimaksud diktum
KESATU ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah beserta
uraian tugas sebagaimana lampiran keputusan ini
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Lakatan
Pada tanggal : 10 Juli 2023
Kepala SD Negeri 3 Lakatan
Sapri, S.Pd.I
NIP :19840502 201001 1 019
Lampiran I : Keputusan Kepala SD Negeri 3 Lakatan
No : 045.2/45/SD-DISDIKBUD/2023
Tanggal : 10 Juli 2023
Tentang : Struktur Komunitas Belajar SD Negeri 3 Lakatan
No NAMA JABATAN
1. Sapri, S.Pd.I Penanggung jawab
NIP :19840502 201001 1 019
2. Sitti Rahma, S.Pd Ketua
NIP.19850123 201001 2 016
3. Fitriani, S.Pd.I Sekertaris
NIPPPK.19870626 202221 2 007
4. Sitiara, S.Pd Bendahara
NIP. 19690605 199903 2 009
5. Kasturi, S.Pd Anggota
NIP. 19710806 199310 2 001
6. Firawati Husen, S.Pd Anggota
NIPPPK. 19820210 202321 2 018
7. Sumanti, S.Pd Anggota
NIPPPK. 19850810 202321 2 018
8. Mukhtar, S.Pd.I Anggota
NIP. 19710520 200604 1 015
9. Rita, S.Pd Anggota
NIP.-
Sapri, S.Pd.I
NIP :19840502 201001 1 019
Lampiran II : Keputusan Kepala SD Negeri 3 Lakatan
No : 045.2/45/SD-DISDIKBUD/2023
Tanggal : 10 Juli 2023
Tentang : Program Komunitas Belajar SD Negeri 3 Lakatan
Program komunitas belajar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan
pengajaran melalui kolaborasi dan pembelajaran bersama antara pendidik. Adapun program
komunitas belajar SD Negeri 3 Lakatan adalah :
1. Review KOSP : Kegiatan ini mencakup peninjauan terhadap Kurikulum Sekolah dan
Pedoman (KOSP) yang digunakan dalam proses pembelajaran. Anggota komunitas
akan mengevaluasi sejauh mana KOSP mencerminkan kebutuhan dan perkembangan
terbaru dalam pendidikan. Mereka akan mencari cara untuk mengintegrasikan KOSP
ke dalam RPP dan Modul Ajar dengan lebih efektif. Poin ini penting untuk
memastikan bahwa pendidikan di sekolah selaras dengan standar dan pedoman yang
ada.
2. Review RPP dan Modul Ajar: Dalam komunitas belajar, anggota akan berkumpul
untuk meninjau dan memeriksa Rencana Pembelajaran (RPP) dan Modul Ajar yang
telah disiapkan. Mereka akan memastikan bahwa RPP dan Modul Ajar tersebut sesuai
dengan kebutuhan peserta didik dan memenuhi standar kualitas pembelajaran. Poin ini
bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas materi pembelajaran.
3. Review Alur Tujuan Pembelajaran: Komunitas belajar akan mengulas alur atau
langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Ini termasuk
pemahaman tentang apa yang ingin dicapai oleh peserta didik dan bagaimana langkah-
langkah pembelajaran dapat membantu mencapai tujuan tersebut.
4. Review Bahan Ajar: Pada poin ini, anggota komunitas belajar akan mengevaluasi
materi ajar yang digunakan dalam proses pembelajaran. Mereka akan memastikan
bahwa materi tersebut relevan, mutakhir, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
5. Asesmen: Ini mencakup evaluasi tentang bagaimana peserta didik diukur dalam
mencapai tujuan pembelajaran. Anggota komunitas belajar akan mendiskusikan
metode asesmen yang digunakan dan bagaimana pengukuran pencapaian tujuan
dilakukan.
6. Penilaian Asesmen dan Rapor: Pada tahap ini, komunitas belajar akan mengkaji hasil
asesmen yang telah dilakukan terhadap peserta didik. Mereka akan membahas cara
memberikan umpan balik kepada peserta didik dan menyusun laporan rapor sebagai
bentuk pelaporan kemajuan belajar.
7. Review Modul Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5): Komunitas belajar
akan mengulas alur atau langkah-langkah yang diperlukan untuk Penguatan Profil
Pelajar Pancasila (P5). Ini termasuk pemahaman tentang apa yang ingin dicapai oleh
peserta didik dan bagaimana langkah-langkah kegiatan P5 dapat membantu
meningkatkan Profil Pelajar Pancasila
8. Praktik Baik: Anggota komunitas akan berbagi pengalaman positif dalam mengajar
dan mengelola kelas. Ini dapat mencakup strategi pembelajaran yang efektif, cara
mengatasi tantangan kelas, dan ide-ide kreatif dalam proses pembelajaran.
9. Pembelajaran Berdiferensiasi: Pada poin ini, komunitas belajar akan membahas
bagaimana mereka dapat mengadaptasi pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan
beragam peserta didik. Ini termasuk cara mengajar untuk siswa dengan gaya belajar
yang berbeda atau tingkat kemampuan yang beragam.
10. PMM dan Aksi Nyata: Anggota komunitas belajar akan merencanakan tindakan nyata
(aksi) berdasarkan hasil diskusi dan perencanaan dalam pertemuan mereka. Mereka
akan memastikan bahwa rencana pembelajaran dapat diimplementasikan secara efektif
dalam kelas.
Sapri, S.Pd.I
NIP :19840502 201001 1 019
Lampiran III : Keputusan Kepala SD Negeri 3 Lakatan
No : 045.2/45/SD-DISDIKBUD/2023
Tanggal : 10 Juli 2023
Tentang : Jadwal Kegiatan Komunitas Belajar SD Negeri 3 Lakatan
Sapri, S.Pd.I
NIP :19840502 201001 1 019
JURNAL KEGIATAN
KOMUNITAS BELAJAR SD NEGERI 3 LAKATAN
TAHUN PELAJARAN 2023/2024