Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kombel SD Negeri 3 Lakatan

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 9

PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI

KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN


BIDANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 3 LAKATAN
Alamat : Jln.Kinapasan No.54 Desa Kinopasan Email: sdn3lakatan@yahoo.com Kode Pos:94561

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 3 LAKATAN
NOMOR :045.2/45/SD-DISDIKBUD/2023

TENTANG

STRUKTUR PENGURUS KOMUNITAS BELAJAR (KOMBEL)


SD NEGERI 3 LAKATAN

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mewujudkan Kurikulum Merdeka yang


berpihak pada murid dan mempersiapkan transformasi
pembelajaran pendidik dan tenaga kependidikan dalam
implementasi Kurikulum Merdeka di SD Negeri 3 Lakatan;
b. Bahwa dalam rangka mengembangkan implementasi Kurikulum
Merdeka agar dapat berjalan sebagaimana mestinya serta
memfasilitasi dan mewadahi semangat, kepedulian yang sama guru
dan tenaga kependidikan dalam transformasi pendidikan pada
Sekolah perlu dibentuk Komunitas Belajar dalam Sekolah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah
SD Negeri 3 Lakatan tentang Pembentukan Komunitas Belajar
dalam Sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan


Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
No 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
No 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2020 tentang Rencana Setrategis Kementrian Pendidikan
dan Kebudayaan Tahun 2020-2024
9. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam
Rangka Pemulihan Pembelajaran;
10 Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
. Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka;
11 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
. Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
13 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
. Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
. Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
15 Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
. Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 009/H/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan
Subelemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka.
MEMUTUSKAN

Menetapkan :
KESATU : Membentuk Komunitas Belajar SD Negeri 3 Lakatan Tahun Pelajaran
2023/2024 dengan nama Komunitas Belajar “Mokolriok Dulrakko”
KEDUA : Komunitas Belajar dalam Sekolah sebagaimana dimaksud diktum
KESATU ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah beserta
uraian tugas sebagaimana lampiran keputusan ini
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.

Ditetapkan di : Lakatan
Pada tanggal : 10 Juli 2023
Kepala SD Negeri 3 Lakatan

Sapri, S.Pd.I
NIP :19840502 201001 1 019
Lampiran I : Keputusan Kepala SD Negeri 3 Lakatan
No : 045.2/45/SD-DISDIKBUD/2023
Tanggal : 10 Juli 2023
Tentang : Struktur Komunitas Belajar SD Negeri 3 Lakatan

STRUKTUR KOMUNITAS BELAJAR


“MOKOLRIOK DULRAKKO”
SD NEGERI 3 LAKATAN
TAHUN PELAJARAN 2023/2024

No NAMA JABATAN
1. Sapri, S.Pd.I Penanggung jawab
NIP :19840502 201001 1 019
2. Sitti Rahma, S.Pd Ketua
NIP.19850123 201001 2 016
3. Fitriani, S.Pd.I Sekertaris
NIPPPK.19870626 202221 2 007
4. Sitiara, S.Pd Bendahara
NIP. 19690605 199903 2 009
5. Kasturi, S.Pd Anggota
NIP. 19710806 199310 2 001
6. Firawati Husen, S.Pd Anggota
NIPPPK. 19820210 202321 2 018
7. Sumanti, S.Pd Anggota
NIPPPK. 19850810 202321 2 018
8. Mukhtar, S.Pd.I Anggota
NIP. 19710520 200604 1 015
9. Rita, S.Pd Anggota
NIP.-

Kepala SD Negeri 3 Lakatan

Sapri, S.Pd.I
NIP :19840502 201001 1 019
Lampiran II : Keputusan Kepala SD Negeri 3 Lakatan
No : 045.2/45/SD-DISDIKBUD/2023
Tanggal : 10 Juli 2023
Tentang : Program Komunitas Belajar SD Negeri 3 Lakatan

PROGRAM KOMUNITAS BELAJAR


SD NEGERI 3 LAKATAN

Program komunitas belajar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan
pengajaran melalui kolaborasi dan pembelajaran bersama antara pendidik. Adapun program
komunitas belajar SD Negeri 3 Lakatan adalah :
1. Review KOSP : Kegiatan ini mencakup peninjauan terhadap Kurikulum Sekolah dan
Pedoman (KOSP) yang digunakan dalam proses pembelajaran. Anggota komunitas
akan mengevaluasi sejauh mana KOSP mencerminkan kebutuhan dan perkembangan
terbaru dalam pendidikan. Mereka akan mencari cara untuk mengintegrasikan KOSP
ke dalam RPP dan Modul Ajar dengan lebih efektif. Poin ini penting untuk
memastikan bahwa pendidikan di sekolah selaras dengan standar dan pedoman yang
ada.
2. Review RPP dan Modul Ajar: Dalam komunitas belajar, anggota akan berkumpul
untuk meninjau dan memeriksa Rencana Pembelajaran (RPP) dan Modul Ajar yang
telah disiapkan. Mereka akan memastikan bahwa RPP dan Modul Ajar tersebut sesuai
dengan kebutuhan peserta didik dan memenuhi standar kualitas pembelajaran. Poin ini
bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas materi pembelajaran.
3. Review Alur Tujuan Pembelajaran: Komunitas belajar akan mengulas alur atau
langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Ini termasuk
pemahaman tentang apa yang ingin dicapai oleh peserta didik dan bagaimana langkah-
langkah pembelajaran dapat membantu mencapai tujuan tersebut.
4. Review Bahan Ajar: Pada poin ini, anggota komunitas belajar akan mengevaluasi
materi ajar yang digunakan dalam proses pembelajaran. Mereka akan memastikan
bahwa materi tersebut relevan, mutakhir, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
5. Asesmen: Ini mencakup evaluasi tentang bagaimana peserta didik diukur dalam
mencapai tujuan pembelajaran. Anggota komunitas belajar akan mendiskusikan
metode asesmen yang digunakan dan bagaimana pengukuran pencapaian tujuan
dilakukan.
6. Penilaian Asesmen dan Rapor: Pada tahap ini, komunitas belajar akan mengkaji hasil
asesmen yang telah dilakukan terhadap peserta didik. Mereka akan membahas cara
memberikan umpan balik kepada peserta didik dan menyusun laporan rapor sebagai
bentuk pelaporan kemajuan belajar.
7. Review Modul Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5): Komunitas belajar
akan mengulas alur atau langkah-langkah yang diperlukan untuk Penguatan Profil
Pelajar Pancasila (P5). Ini termasuk pemahaman tentang apa yang ingin dicapai oleh
peserta didik dan bagaimana langkah-langkah kegiatan P5 dapat membantu
meningkatkan Profil Pelajar Pancasila
8. Praktik Baik: Anggota komunitas akan berbagi pengalaman positif dalam mengajar
dan mengelola kelas. Ini dapat mencakup strategi pembelajaran yang efektif, cara
mengatasi tantangan kelas, dan ide-ide kreatif dalam proses pembelajaran.
9. Pembelajaran Berdiferensiasi: Pada poin ini, komunitas belajar akan membahas
bagaimana mereka dapat mengadaptasi pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan
beragam peserta didik. Ini termasuk cara mengajar untuk siswa dengan gaya belajar
yang berbeda atau tingkat kemampuan yang beragam.
10. PMM dan Aksi Nyata: Anggota komunitas belajar akan merencanakan tindakan nyata
(aksi) berdasarkan hasil diskusi dan perencanaan dalam pertemuan mereka. Mereka
akan memastikan bahwa rencana pembelajaran dapat diimplementasikan secara efektif
dalam kelas.

Kepala SD Negeri 3 Lakatan

Sapri, S.Pd.I
NIP :19840502 201001 1 019
Lampiran III : Keputusan Kepala SD Negeri 3 Lakatan
No : 045.2/45/SD-DISDIKBUD/2023
Tanggal : 10 Juli 2023
Tentang : Jadwal Kegiatan Komunitas Belajar SD Negeri 3 Lakatan

JADWAL KEGIATAN KOMUNITAS BELAJAR


SD NEGERI 3 LAKATAN

No Waktu Kegiatan Sasaran Ket


1. Minggu ke-2 dan ke-3  Pembentukan dan menyusun program Anggota Komunitas
Juli 2023 komunitas belajar
Jam 12.00-13.30 wita  Review Modul P5
 Pembelajaran Berdiferensiasi
2. Minggu ke-2 dan ke-3  Review Alur Tujuan Pembelajaran Anggota Komunitas
Agustus 2023 (ATP)
Jam 12.00-13.30 wita  Review RPP dan Modul Ajar
 PMM dan Aksi Nyata
3. Minggu ke-2 dan ke-3  PMM dan Aksi Nyata Anggota Komunitas
September 2023  Review Bahan Ajar
Jam 12.00-13.30 wita  Menyusun Asesmen
4. Minggu ke-2 dan ke-3  PMM dan Aksi Nyata Anggota Komunitas
Oktober 2023  Review Bahan Ajar
Jam 12.00-13.30 wita  Menyusun Asesmen
5. Minggu ke-2 dan ke-3  PMM dan Aksi Nyata Anggota Komunitas
November 2023  Praktik Baik
Jam 12.00-13.30 wita  Menysusun Asesmen
6. Minggu ke-2 dan ke-3  Penilaian Asesmen dan Rapor Anggota Komunitas
Desember 2023
Jam 12.00-13.30 wita
7. Minggu ke-2 dan ke-3  Review Modul P5 Anggota Komunitas
Januari 2024  Pembelajaran Berdiferensiasi
Jam 12.00-13.30 wita
8. Minggu ke-2 dan ke-3  Review RPP dan Modul Ajar Anggota Komunitas
Februari 2024  PMM dan Aksi Nyata
Jam 12.00-13.30 wita  Menysusun Asesmen
9. Minggu ke-2 dan ke-3  PMM dan Aksi Nyata Anggota Komunitas
Maret 2024  Review Bahan Ajar
Jam 12.00-13.30 wita  Menyusun Asesmen
10. Minggu ke-2 dan ke-3  PMM dan Aksi Nyata Anggota Komunitas
April 2024  Review Bahan Ajar
Jam 12.00-13.30 wita  Menyusun Asesmen
11. Minggu ke-2 dan ke-3  PMM dan Aksi Nyata Anggota Komunitas
Mei 2024  Praktik Baik
Jam 12.00-13.30 wita  Menysusun Asesmen
12. Minggu ke-2 dan ke-3  Penilaian Asesmen dan Rapor Anggota Komunitas
Juni 2024  Review KOSP
Jam 12.00-13.30 wita

Kepala SD Negeri 3 Lakatan

Sapri, S.Pd.I
NIP :19840502 201001 1 019
JURNAL KEGIATAN
KOMUNITAS BELAJAR SD NEGERI 3 LAKATAN
TAHUN PELAJARAN 2023/2024

No Hari/ Tanggal Kegiatan Hasil/Tindak lanjut/Komentar TTD


No Hari/ Tanggal Kegiatan Hasil/Tindak lanjut/Komentar TTD

Anda mungkin juga menyukai