Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Klarifikasi Presensi Hadirku - 001

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 2

PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI

DINAS KESEHATAN
Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 44 Wonogiri 57613
Telepon (0273)321043 Faks. ( 0273 ) 321043
Website : www.kesehatan.wonogirikab.go.id / Email: dinkeswonogiri@yahoo.com

Wonogiri, 4 Novembet 2022

Nomor : 863 I bttS Kepada


Sifat : Rahasia
Lampiran : 1(satu) lembar Yth. 1. Ka. UPTD Puskesmas Manyaran
Hal : Klarifikasi Presensi 2. Ka UPTD Puskesmas Tirtomoyo I
Hadirku 3. Ka UPTD Puskesmas Tirtomoyo 2
4. Ka UPTD Puskesmas Karangtengah
5. Ka UPTD Puskesmas Pracimantoro 2
di-
WONOGIRI

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor :


862110440 tanggal 1 1 Oktober 2022 dan Nomor 862/1 I 386 tanggal 17 November 2022
hal Klarifikasi Presensi HADIRKU.
Mencermati hasil checking kehadiran ASN yang telah dilakukan untuk bulan
Januari s.d Okober 2022 terdapat 7 (tujuh) PNS yang melakukan pelanggaran presensi
berupa menit pelanggaran, yang bila dokonversi sama dengan 3 (tiga) hari alau lebih
tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah (daftar nama terlampi|.
Sehubungan dengan perihal tersebut agar Kepala UPTD mengklarifikasi
permasalahan dimaksud berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 94 f ahun 2021
tentang disiplin PNS. Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, Atasan langsung wajib
melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan
pelanggaran disiplin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), apabila
terbukti, maka perlu diterbitkan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai dengan
pelenggarannya. perangkat Administrasi yang perlu disiapkan sebagai berikut :
'1
. Surat Undangan pemanggilan dad kepala UPTD hal Pemanggilan Klarifikasi;
2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemanggilan Klarifikasi PNS diduga melanggar
Disiplin HADIRKU;
3. Daftar Hadir Pemanggilan klarifikasi;
4. Penerbitan Surat Keputusan Hukuman Disiplin dari Kepala UPTD Puskesmas jika
terbuKi melanggar, dengan ketentuan penerbitan Surat Keputusan oleh Kepala
UPTD Puskesmas apabila PNS yang terbuKi masih dijenjang jabatan Ahli Pertama
sampai dengan Terampil sedangkan Jenjang Jabatan Ahli muda, Ahli madya,
oleh atasannya Langsung (Kepala DKK Wonogiri).
5. Surat Pengantar dari Kepala UPTD Puskesmas;
6. Point Nomor 1-5 masing-masing rangkap 3 dikirim Ke Dinas Kesehatan Kabupaten
Wonogiri, Cq. Kasubag Umum dan Kepegawaian Wonogiri.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan ditindaklanjuti.

DINAS KESEHATAN
EN WONOGIRI
ETARIS,

D rN^s

ANTO M
na Tingkat I
704121996031002
PEGAWAI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN PRESENSI
BULAN JANUARI S.D OKTOBER
TAHUN 2022

NO NAMA UNIT KERJA JUMLAH MENIT


PELANGGARAN
1 ETIK AGUSTINA, A Md.Keb UPTD Puskesmas
NlP. 1 988032620 17 042002 Manyaran 1378 ( 3 hari kerja )

dr.M.ZAKlR UPTD Puskesmas


NlP. 19851 1 082020121002 Manyaran 1364 ( 3 hari Kerja )

dr. RlKl UMARWAN UPTD Puskesmas


c NlP. 19890921 201 902'1 001 Manyaran 3105 ( 6 Hari Kerja )

SUMARSIATUN UPTD Puskesmas


4 NlP. 197 7 1 21 6200801 201 3 Tirtomoyo I 1392 ( 3 Hari Kerja )

STEFANUS YUDISTIRA SETIYONO, UPTD Puskesmas


5 A.Md.Gz Tirtomoyo ll 1932 ( 4 hari kerja )
NlP.1 9870414201 9021 001

t b
TRISNA PITALOKA, A.Md.Farm
NlP. 1 9960823201 9022001
UPTD Puskesmas
Tirtomoyo ll 1432 (3 hari Kerja )

FARDI SETIAWAN, SKM, M.KCS UPTD Pukesmas


7 NlP. 1 9841'1 252009031 008 Karangtengh 1387 ( 3 Hari Kerja )

A.N. KEPALA DINAS KESEHATAN


EN WONOGIRI
TARIS,

TO MM
Tingkat I
121996031002

Anda mungkin juga menyukai