Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 7

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN


KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI
JAWA TENGAH
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE A1 SURAKARTA
Jl.Slamet Riyadi No. 467, Surakarta 57146; TELEPON (0271) 711261; FAKSIMILE (0271) 710648; SUREL kppn028@gmail.com;
LAMAN www.djpb.kemenkeu.go.id/kppn/surakarta

Nomor : S-395/KPN.1403/2024 3 Mei 2024


Sifat : Segera
Lampiran : Satu berkas
Hal : Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024

Yth. 1. Kepala BPKAD Kota Surakarta


2. Kepala BPKPAD Kabupaten Sukoharjo
3. Kepala BPKD Kabupaten Wonogiri

Sehubungan dengan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2024 oleh
KPPN dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024 tentang
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 25 Tahun 2024, Penyaluran DAK Fisik
dilakukan per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang atau per
subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang. Penyaluran dilakukan secara
bertahap dan/atau sekaligus.
2. Penyaluran DAK Fisik secara bertahap, dilaksanakan untuk DAK Fisik per
bidang/subbidang yang:
a. pagu alokasinya di atas Rp1.000.000.000,- dan
b. seluruh/sebagian kegiatannya tidak direkomendasikan oleh K/L Teknis untuk
disalurkan secara sekaligus.
3. Penyaluran DAK Fisik secara bertahap, untuk Tahap I dilaksanakan sebagai berikut:
a. Besaran nilai DAK Fisik yang disalurkan, dengan ketentuan:
1) disalurkan sebesar 25% dari nilai Rencana Kegiatan (RK) bertahap, apabila nilai
Daftar Kontrak Kegiatan sebagai syarat penyaluran Tahap I lebih besar dari 25% dari
nilai RK bertahap;
2) disalurkan sebesar nilai Daftar Kontrak Kegiatan, apabila nilai Daftar Kontrak Kegiatan
sebagai syarat penyaluran Tahap I sampai dengan 25% dari nilai RK bertahap.
b. Disalurkan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan, yang meliputi:
1) Peraturan Daerah mengenai APBD TA 2024.
2) Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD-CO) Tahunan
kegiatan DAK Fisik yang merupakan kompilasi dari seluruh bidang/subbidang TA 2023.
3) Foto sekaligus titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang TA 2023.
4) RK DAK Fisik per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga.
5) Daftar Kontrak Kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang yang telah direviu oleh
APIP dan disetujui oleh Pemda.
6) Laporan Hasil Reviu (LHR) Tahunan dari Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
terhadap realisasi penyerapan dana dan capaian output Tahunan kegiatan DAK Fisik
yang merupakan kompilasi dari seluruh bidang/subbidang TA 2023.
7) Laporan Sisa dan/atau Penggunaan sisa DAK Fisik.
c. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2), 5), 6),
dan 7) merupakan output/cetakan dari aplikasi OMSPAN.
d. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan
kepada Kepala KPPN melalui aplikasi OMSPAN TKD paling lambat tanggal 22 Juli
2024 Pukul 17.00 WIB. Penjelasan mengenai dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana lampiran pada nota dinas ini.
2

4. Untuk daerah baru dikecualikan syarat penyaluran atas dokumen Laporan Realisasi
Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD-CO) Tahunan, foto sekaligus titik koordinat,
Laporan Hasil Reviu (LHR) Tahunan, dan Laporan Sisa dan/atau Penggunaan sisa DAK
Fisik.
5. Dalam rangka akuntabilitas dan peningkatan kualitas data DAK Fisik, Inspektorat Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas data DAK Fisik yang direkam oleh OPD pada
aplikasi OMSPAN.
6. Berdasarkan hasil reviu, Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan
persetujuan/penolakan data hasil perekaman OPD sebelum dilakukan proses lebih
lanjut pada BPKAD.
7. SPP/SPM yang digunakan untuk penyaluran DAK Fisik menggunakan jenis SPP/SPM LS
Banyak Penerima (237).
8. Jatuh tempo RPD Harian untuk SPM DAK Fisik dapat dimutakhirkan menjadi 2 (dua) hari
kerja sejak SPM disetujui.
9. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini pemerintah daerah diminta agar:
a. Melakukan percepatan proses pengadaan barang/jasa kegiatan yang didanai dari DAK
Fisik.
b. Segera menyiapkan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I TA 2024.
c. Mendorong Inspektorat Daerah untuk melakukan reviu atas LRPD-CO kegiatan DAK Fisik
TA 2023.
d. Menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran yang telah ditandatangani oleh Kepala
Daerah melalui aplikasi OMSPAN TKD pada kesempatan pertama, untuk menghindari
kemungkinan gagal upload pada batas akhir penyampaian dokumen persyaratan
penyaluran.
e. Memastikan LRPD-CO Tahunan dan LHR Tahunan yang disampaikan pertama kali
ke KPPN merupakah LRPD-CO/LHR yang berisi seluruh bidang/subbidang yang
mendapatkan penyaluran pada tahun sebelumnya.
f. Segera menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran ke KPPN dan memastikan
dokumen persyaratan penyaluran tersebut telah sesuai dengan ketentuan.

Dalam rangka mengimplementasikan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan
ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara berkelanjutan, segenap
pimpinan dan pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta senantiasa
berkomitmen untuk menjaga integritas, antikorupsi ,antigratifikasi dan layanan berkualitas yang
unggul dengan motto “PINTAR” (Profesional, Integritas, Networking, Tangguh, Amanah, dan
Ramah) serta tanpa biaya (0 Rupiah)

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kepala Kantor Pelayanan


Perbendaharaan Negara Tipe A1
Surakarta

Ditandatangani secara elektronik


Eko Budiyanto
3

Lampiran I
Surat Kepala KPPN Surakarta
Nomor : S-395/KPN.1403/2024
Tanggal : 3 Mei 2024

Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Tahap I TA 2024


1. Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan rekapitulasi
penerimaan peraturan daerah mengenai APBD Tahun 2024 yang disampaikan Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan kepada KPPN selaku KPA BUN Penyaluran TKD melalui
Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. Data dimaksud tersedia di OMSPAN berdasarkan data
rekapitulasi dari DJPK.
2. Rencana Kegiatan (RK) TA 2024 berasal dari hasil interkoneksi input data antara aplikasi
KRISNA dan OMSPAN.
3. Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD CO) Tahunan TA
2023 yang ditandatangani oleh Kepala Daerah, dengan catatan:
a. LRPD CO yang diupload merupakan rekapitulasi dari bidang/subbidang yang
mendapatkan penyaluran di TA 2023.
b. LRPD CO tahunan dihasilkan dari menu “Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian
Output Tahunan" pada aplikasi OMSPAN tahun 2023 dengan menggunakan user
Pemda/BPKAD.
c. LRPD CO tahunan dicetak setelah OPD merekam pemutakhiran jumlah tenaga kerja.
d. Data kontrak kegiatan yang mendapatkan penyaluran atau terdapat realisasi SP2D BUD
wajib diisi volume capaian outputnya.
e. Agar dapat mencetak LRPD CO tahunan, semua data inputan pada menu SP2D BUD dan
Volume Capaian Output pada setiap bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran di
TA 2023 harus berstatus “Disetujui Pemda”.
f. Dalam hal terdapat data penyerapan yang berstatus selain “Disetujui Pemda”, maka
data tesebut harus dihapus atau diselesaikan perekamannya sampai dengan berstatus
“Disetujui Pemda”.
g. Laporan tahunan yang telah dicetak dan ditandatangani Kepala Daerah diunggah
(upload) pada salah satu jenis bidang/subbidang sebagai syarat penyaluran DAK Fisik tahap
I TA 2024.
4. Foto Kegiatan dan Titik Koordinat, dengan ketentuan:
a. OPD wajib mengunggah minimal 1 (satu) foto untuk masing- masing kontrak
kegiatan fisik sebagai syarat penyaluran DAK Fisik tahap I TA 2024.
b. Foto sebagaimana dimaksud pada huruf a dilengkapi dengan data titik
koordinat
(geotagging).
c. Dalam hal foto belum dilengkapi data titik koordinat (geotagging), maka perlu
menambahkan lokasi secara manual.
d. Pemda dapat mengetahui daftar kontrak kegiatan yang belum dilengkapi persyaratan foto
dengan meng-klik keterangan “belum lengkap” yang terdapat pada kolom foto pada
menu Verifikasi/Status Penyaluran DAK Fisik aplikasi OMSPAN TA 2024.
5. Laporan Hasil Reviu (LHR) tahunan Inspektorat Daerah Provinsi/Kab./Kota atas LRPD
CO Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Inspektur Daerah, dengan ketentuan:
a. LHR tahunan dihasilkan dari menu “Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan
Capaian Output Tahunan" pada aplikasi OMSPAN tahun 2023 dengan menggunakan
user APIP.
b. LHR tahunan hanya dapat dicetak apabila semua data SP2D BUD dan Volume
Capaian Output berstatus “Disetujui Pemda” untuk semua
bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran di TA 2023.
c. Dalam hal terdapat data penyerapan yang berstatus selain “Disetujui Pemda”,
maka data tesebut harus dihapus atau diselesaikan perekamannya sampai dengan
berstatus “Disetujui Pemda”.
4

d. LHR tahunan yang telah dicetak dan ditandatangani oleh Inspektur Daerah
disampaikan kepada BPKAD untuk diunggah (upload) pada salah satu jenis
bidang/subbidang sebagai syarat penyaluran DAK Fisik tahap I TA 2024.
6. Daftar Kontrak Kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Berisikan paling sedikit 1 (satu) kontrak kegiatan fisik pada
b i dang/subbidang tersebut.
b. Perekaman data kontrak kegiatan dapat bersifat:
1) One to many (satu data kontrak kegiatan untuk banyak detil rincian RK), atau
2) Many to one ( banyak data kontrak kegiatan untuk satu detil rincian RK).
c. Dalam hal satu detil rincian RK akan direkam banyak data kontrak (many to one)
sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2), maka Pemda memperhitungkan
distribusi volume detil rincian RK untuk masing-masing data kontrak yang akan
direkam.
d. Perekaman kontrak kegiatan penunjang harus pada detil rincian RK penunjang,
Pemda dilarang merekam kontrak kegiatan penunjang pada detil rincian RK
Fisik.
e. Seluruh data kontrak kegiatan disampaikan oleh Pemda melalui aplikasi OMSPAN:
1) paling lambat tanggal 22 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, atau
2) sebelum penyaluran DAK Fisik Tahap II apabila penyaluran tahap II
dilakukan sebelum tanggal 22 Juli 2024.
f. Kontrak kegiatan yang disampaikan oleh Pemda, merupakan kontrak-kontrak yang
telah direviu oleh APIP dan disetujui oleh Pemda.
g. Daftar kontrak kegiatan dapat dicetak pada menu Daftar Kontrak Kegiatan dengan
menggunakan user Pemda.
h. Daftar kontrak kegiatan yang telah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Daerah
diunggah (upload) pada OMSPAN 2024 sebagai syarat penyaluran DAK Fisik
tahap I TA 2024.
7. Laporan Sisa DAK Fisik TAYL
a. Laporan yang dihasilkan dari menu “Laporan Sisa DAK Fisik TAYL” aplikasi
OMSPAN tahun 2024 melalui user Pemda.
b. Data diperoleh dari menu “Laporan Sisa DAK Fisik TAYL”. Data terbentuk secara
otomatis apabila terdapat sisa SP2D BUN pada Rekening Kas Umum Daerah untuk
data sisa DAK Fisik mulai TA 2020. Sedangkan untuk data sisa DAK Fisik s.d. TA
2018 dan TA 2019 merupakan data yang diperoleh berdasarkan hasil perekaman
Pemda.
c. Berisikan rincian sisa DAK Fisik dan penggunaannya per bidang, meliputi s.d TA
2018, TA 2019, TA 2020, TA 2021, TA 2022 dan TA 2023.
d. Laporan Sisa DAK Fisik TAYL yang telah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala
Daerah dan Inspektur Daerah diunggah (upload) pada salah satu
jenis bidang/subbidang atau pada semua jenis bidang/subbidang sebagai syarat
penyaluran DAK Fisik tahap I 2024.

Ditandatangani secara elektronik


Eko Budiyanto
5

Lampiran II
Surat Kepala KPPN Surakarta
Nomor : S-395/KPN.1403/2024
Tanggal : 3 Mei 2024

TAHAPAN PEMENUHAN DOKUMEN PERSYARATAN PADA PEMDA


DALAM PENYALURAN DAK FISIK TAHAP I
1. Penyelesaian Pertanggungjawaban DAK Fisik TAYL (Penyusunan LRPD CO TAYL
Tahunan)
a. PEMDA/BPKAD
Melakukan catat terima data SP2D BUN Penyaluran DAK Fisik Tahun Sebelumnya.
b. DINAS/OPD
Merekam/ubah/hapus data SP2D BUD dan Volume Capaian Output beserta unggah
foto yang dilengkapi dengan geotagging pada penyaluran Tahun Sebelumnya.
c. APIP
Melakukan reviu dan memberikan persetujuan/penolakan data SP2D BUD dan
Volume Capaian Output pada penyaluran Tahun Sebelumnya.
d. PEMDA/BPKAD
1) Melakukan persetujuan/penolakan data data SP2D BUD dan Volume Capaian
Output pada penyaluran Tahun Sebelumnya
2) Mencetak Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD CO
TAYL) Tahunan pada aplikasi OMSPAN.
3) Menyampaikan LRPD CO TAYL (Tahunan) hasil cetakan aplikasi OMSPAN untuk
ditandatangani oleh Kepala Daerah.

2. Pencetakan Laporan Hasil Reviu (LHR) APIP Tahunan


a. APIP
1) Mencetak Laporan Hasil Reviu atas Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan
Capaian Output (LRPD CO TAYL) Tahunan pada aplikasi OMSPAN.
2) Menyampaikan LHR APIP TAYL (Tahunan) hasil cetakan aplikasi OMSPAN untuk
ditandatangani oleh Inspektur Daerah.
3) Menyampaikan LHR APIP Tahunan yang telah ditandatangani ke BPKAD.

3. Pelaporan Sisa DAK Fisik TAYL


a. PEMDA/BPKAD
1) Merekam data penggunaan atas sisa DAK Fisik TAYL pada OMSPAN sesuai
dengan periode pembukaan perekaman penggunaan sisa DAK Fisik.
2) Mencetak Laporan Sisa DAK Fisik TAYL pada aplikasi OMSPAN.
3) Menyampaikan Laporan Sisa DAK Fisik TAYL hasil cetakan aplikasi OMSPAN
untuk ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Inspektur Daerah.
4. Perekaman Data Kontrak Kegiatan DAK Fisik Tahun Berjalan
a. DINAS/OPD
Merekam/ubah/hapus data kontrak kegiatan DAK Fisik Bertahap dengan
memperhatikan RK yang telah disetujui oleh K/L Teknis..
b. APIP
Melakukan reviu dan memberikan persetujuan/penolakan atas data kontrak kegiatan DAK
Fisik bertahap.
c. PEMDA/BPKAD
1) Memberikan persetujuan/penolakan atas data kontrak kegiatan DAK Fisik
bertahap yang telah direviu APIP.
2) Mencetak Daftar Kontrak Kegiatan pada aplikasi OMSPAN TKD.
3) Menyampaikan dokumen Daftar Kontrak Kegiatan hasil cetakan aplikasi OMSPAN
TKD untuk ditandatangani oleh Kepala Daerah.
6

5. Penyampaian Dokumen Persyaratan DAK Fisik ke KPPN melalui Aplikasi OMSPAN TKD
a. PEMDA/BPKAD
1) Mengunggah dokumen syarat penyaluran yang telah ditandatangani ke aplikasi
OMSPAN TKD, meliputi:
i. LRPD CO TAYL Tahunan;
ii. LHR APIP Tahunan;
iii. Laporan Sisa DAK Fisik TAYL; dan
iv. Daftar Kontrak Kegiatan.
2) Melakukan klik kirim dokumen syarat penyaluran yang telah lengkap dan benar ke
KPPN melalui aplikasi OMSPAN TKD.

Ditandatangani secara elektronik


Eko Budiyanto
7

Alur Penyaluran DAK Fisik

Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF

Anda mungkin juga menyukai