Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2024
Sehubungan dengan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2024 oleh
KPPN dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024 tentang
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 25 Tahun 2024, Penyaluran DAK Fisik
dilakukan per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang atau per
subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang. Penyaluran dilakukan secara
bertahap dan/atau sekaligus.
2. Penyaluran DAK Fisik secara bertahap, dilaksanakan untuk DAK Fisik per
bidang/subbidang yang:
a. pagu alokasinya di atas Rp1.000.000.000,- dan
b. seluruh/sebagian kegiatannya tidak direkomendasikan oleh K/L Teknis untuk
disalurkan secara sekaligus.
3. Penyaluran DAK Fisik secara bertahap, untuk Tahap I dilaksanakan sebagai berikut:
a. Besaran nilai DAK Fisik yang disalurkan, dengan ketentuan:
1) disalurkan sebesar 25% dari nilai Rencana Kegiatan (RK) bertahap, apabila nilai
Daftar Kontrak Kegiatan sebagai syarat penyaluran Tahap I lebih besar dari 25% dari
nilai RK bertahap;
2) disalurkan sebesar nilai Daftar Kontrak Kegiatan, apabila nilai Daftar Kontrak Kegiatan
sebagai syarat penyaluran Tahap I sampai dengan 25% dari nilai RK bertahap.
b. Disalurkan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan, yang meliputi:
1) Peraturan Daerah mengenai APBD TA 2024.
2) Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD-CO) Tahunan
kegiatan DAK Fisik yang merupakan kompilasi dari seluruh bidang/subbidang TA 2023.
3) Foto sekaligus titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang TA 2023.
4) RK DAK Fisik per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga.
5) Daftar Kontrak Kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang yang telah direviu oleh
APIP dan disetujui oleh Pemda.
6) Laporan Hasil Reviu (LHR) Tahunan dari Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
terhadap realisasi penyerapan dana dan capaian output Tahunan kegiatan DAK Fisik
yang merupakan kompilasi dari seluruh bidang/subbidang TA 2023.
7) Laporan Sisa dan/atau Penggunaan sisa DAK Fisik.
c. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2), 5), 6),
dan 7) merupakan output/cetakan dari aplikasi OMSPAN.
d. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan
kepada Kepala KPPN melalui aplikasi OMSPAN TKD paling lambat tanggal 22 Juli
2024 Pukul 17.00 WIB. Penjelasan mengenai dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana lampiran pada nota dinas ini.
2
4. Untuk daerah baru dikecualikan syarat penyaluran atas dokumen Laporan Realisasi
Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD-CO) Tahunan, foto sekaligus titik koordinat,
Laporan Hasil Reviu (LHR) Tahunan, dan Laporan Sisa dan/atau Penggunaan sisa DAK
Fisik.
5. Dalam rangka akuntabilitas dan peningkatan kualitas data DAK Fisik, Inspektorat Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas data DAK Fisik yang direkam oleh OPD pada
aplikasi OMSPAN.
6. Berdasarkan hasil reviu, Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan
persetujuan/penolakan data hasil perekaman OPD sebelum dilakukan proses lebih
lanjut pada BPKAD.
7. SPP/SPM yang digunakan untuk penyaluran DAK Fisik menggunakan jenis SPP/SPM LS
Banyak Penerima (237).
8. Jatuh tempo RPD Harian untuk SPM DAK Fisik dapat dimutakhirkan menjadi 2 (dua) hari
kerja sejak SPM disetujui.
9. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini pemerintah daerah diminta agar:
a. Melakukan percepatan proses pengadaan barang/jasa kegiatan yang didanai dari DAK
Fisik.
b. Segera menyiapkan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I TA 2024.
c. Mendorong Inspektorat Daerah untuk melakukan reviu atas LRPD-CO kegiatan DAK Fisik
TA 2023.
d. Menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran yang telah ditandatangani oleh Kepala
Daerah melalui aplikasi OMSPAN TKD pada kesempatan pertama, untuk menghindari
kemungkinan gagal upload pada batas akhir penyampaian dokumen persyaratan
penyaluran.
e. Memastikan LRPD-CO Tahunan dan LHR Tahunan yang disampaikan pertama kali
ke KPPN merupakah LRPD-CO/LHR yang berisi seluruh bidang/subbidang yang
mendapatkan penyaluran pada tahun sebelumnya.
f. Segera menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran ke KPPN dan memastikan
dokumen persyaratan penyaluran tersebut telah sesuai dengan ketentuan.
Dalam rangka mengimplementasikan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan
ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara berkelanjutan, segenap
pimpinan dan pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta senantiasa
berkomitmen untuk menjaga integritas, antikorupsi ,antigratifikasi dan layanan berkualitas yang
unggul dengan motto “PINTAR” (Profesional, Integritas, Networking, Tangguh, Amanah, dan
Ramah) serta tanpa biaya (0 Rupiah)
Lampiran I
Surat Kepala KPPN Surakarta
Nomor : S-395/KPN.1403/2024
Tanggal : 3 Mei 2024
d. LHR tahunan yang telah dicetak dan ditandatangani oleh Inspektur Daerah
disampaikan kepada BPKAD untuk diunggah (upload) pada salah satu jenis
bidang/subbidang sebagai syarat penyaluran DAK Fisik tahap I TA 2024.
6. Daftar Kontrak Kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Berisikan paling sedikit 1 (satu) kontrak kegiatan fisik pada
b i dang/subbidang tersebut.
b. Perekaman data kontrak kegiatan dapat bersifat:
1) One to many (satu data kontrak kegiatan untuk banyak detil rincian RK), atau
2) Many to one ( banyak data kontrak kegiatan untuk satu detil rincian RK).
c. Dalam hal satu detil rincian RK akan direkam banyak data kontrak (many to one)
sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2), maka Pemda memperhitungkan
distribusi volume detil rincian RK untuk masing-masing data kontrak yang akan
direkam.
d. Perekaman kontrak kegiatan penunjang harus pada detil rincian RK penunjang,
Pemda dilarang merekam kontrak kegiatan penunjang pada detil rincian RK
Fisik.
e. Seluruh data kontrak kegiatan disampaikan oleh Pemda melalui aplikasi OMSPAN:
1) paling lambat tanggal 22 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, atau
2) sebelum penyaluran DAK Fisik Tahap II apabila penyaluran tahap II
dilakukan sebelum tanggal 22 Juli 2024.
f. Kontrak kegiatan yang disampaikan oleh Pemda, merupakan kontrak-kontrak yang
telah direviu oleh APIP dan disetujui oleh Pemda.
g. Daftar kontrak kegiatan dapat dicetak pada menu Daftar Kontrak Kegiatan dengan
menggunakan user Pemda.
h. Daftar kontrak kegiatan yang telah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Daerah
diunggah (upload) pada OMSPAN 2024 sebagai syarat penyaluran DAK Fisik
tahap I TA 2024.
7. Laporan Sisa DAK Fisik TAYL
a. Laporan yang dihasilkan dari menu “Laporan Sisa DAK Fisik TAYL” aplikasi
OMSPAN tahun 2024 melalui user Pemda.
b. Data diperoleh dari menu “Laporan Sisa DAK Fisik TAYL”. Data terbentuk secara
otomatis apabila terdapat sisa SP2D BUN pada Rekening Kas Umum Daerah untuk
data sisa DAK Fisik mulai TA 2020. Sedangkan untuk data sisa DAK Fisik s.d. TA
2018 dan TA 2019 merupakan data yang diperoleh berdasarkan hasil perekaman
Pemda.
c. Berisikan rincian sisa DAK Fisik dan penggunaannya per bidang, meliputi s.d TA
2018, TA 2019, TA 2020, TA 2021, TA 2022 dan TA 2023.
d. Laporan Sisa DAK Fisik TAYL yang telah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala
Daerah dan Inspektur Daerah diunggah (upload) pada salah satu
jenis bidang/subbidang atau pada semua jenis bidang/subbidang sebagai syarat
penyaluran DAK Fisik tahap I 2024.
Lampiran II
Surat Kepala KPPN Surakarta
Nomor : S-395/KPN.1403/2024
Tanggal : 3 Mei 2024
5. Penyampaian Dokumen Persyaratan DAK Fisik ke KPPN melalui Aplikasi OMSPAN TKD
a. PEMDA/BPKAD
1) Mengunggah dokumen syarat penyaluran yang telah ditandatangani ke aplikasi
OMSPAN TKD, meliputi:
i. LRPD CO TAYL Tahunan;
ii. LHR APIP Tahunan;
iii. Laporan Sisa DAK Fisik TAYL; dan
iv. Daftar Kontrak Kegiatan.
2) Melakukan klik kirim dokumen syarat penyaluran yang telah lengkap dan benar ke
KPPN melalui aplikasi OMSPAN TKD.
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF