Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

5a.lap Hasil Rapat Identifikasi Pemetaan Penyusunan Benturan Kepentingan

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 5

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH SELAWESI UTARA


DIREKTORAT SAMAPTA

SURAT PERINTAH
Nomor: Sprin/ 25/III/2022

Pertimbangan: bahwa dalam rangka kepentingan dan pelaksanaan tugas Kepolisian Ditsamapta
khususnya dalam rangka pelaksanaan penguatan pengawasan terhadap jajaran
Ditsamapta, maka dipandang perlu mengeluarkan surat perintah.

Dasar : 1. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan


ReformasiBirokrasiNomor 10 tahun 2019
TentangPerubahanatasPeraturan Menteri PendayagunaanAparatur
Negara dan ReformasiBirokrasiNomor 52 tahun 2014
tentangPedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah
BebasdariKorupsi (WBK) dan Wilayah BirokrasiBersih dan Melayani
(WBBM) di LingkunganInstansiPemerintah;

2. PeraturankapolriNomor 23 tahun 2010 tentangSusunanorganisasi


dan Tata KerjaSatuanOrganisasi pada Direktorat Samapta Sektor;

3. Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/XI/2015 Tentang


Pentunjuk/Arahan Pencegahan Benturan Kepentingan.

DIPERINTAHKAN

Kepada : NAMA, PANGKAT, NRP DAN JABATAN SESUAI YANG TERCANTUM


DALAM LAMPIRAN SURAT PERINTAH INI.

Untuk : 1. disamping tugas pokok sehari-hari agar melaksanakan kegiatan


Rapat Identifikasi/Pemetaan Potensi Benturan Kepentingan di
Lingkungan Dit samapta padaharisenintanggal 24Maret 2022 jam
10.00 Wib s.d. selesai di Dit samapta;

2. melaporkan hasil pelaksanaannya ke Ditsamapta;

3. melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa


tanggung jawab.

Selesai.
Dikeluarkandi:Manado
Padatanggal Maret 2022
DIREKTORAT SAMAPTA

Tembusan : HERY MURWONO, S.STMK


1. KapoldaSulut. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 68090292
2. IrwasdaPoldaSulut.
3. KasiPropam Ditsamapta.
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN SPRIN DITSAMAPTA
DAERAH SULAWESI UTARA NOMOR : SPRIN / /III/2022
DITSAMAPTA TANGGAL: MARET 2022

DAFTAR NAMA ANGGOTA YANG MELAKSANAKAN RAPAT IDENTIFIKASI/PEMETAAN


POTENSI BENTURAN KEPENTINGAN DI DITSAMAPTA

TANDA TANGAN
NO NAMA PANGKAT JABATAN
1. HERY MURWONO, S.STMK KBP DIR SAMAPTA
MAROJAHAN DENNY IRAWAN AKBP WADIR
2. SITUMORANG, S.I.K SAMAPTA
AKBP
3. DEIFEN S. WELANG, S Sos KASUBDIT DALMAS

4. AUDY J. E. ASSA, S.H. AKBP KASUBDIT GASUM


5. Drs. REVAM L. T. ROMPAS, S.Sos KOMPOL PS. KABAGBINOPSNAL
KOMPOL
6. OLLY SAMPOUW KASIE PASDAL
AKP
7. FERRY ATOTOY, SE. PS.KSBBG RENMIN
AKP
8. MELKI SEDIK MAKAWAEHE. SE PS. KASI TURJAWALI
AKP
9. IVAN OLEY KANIT TURJAWALI

10. ALFRETS WUNGKANA IPTU DANKI DALMAS 3


11. VIKTOR KEPEL, S.Pd IPTU KAUR KEU
AKP
12. AGUSTINUS TOWUA PANIT SIE TURJAWALI

13. TONI EDWIN NUSA SASEHANG IPTU DANKI 2 DALMAS


IPTU
14. NURDIN MANSURA DANTONDALMAS KIE 3
IPTU
15. VAN NOFRI UMAR KANIT 2 TURJAWALI
IPDA
16. JUNAIDI CANDRA PULUKADANG, SH KANIT 3 TURJAWALI
IPDA
17. RICKY SAMEL PS. KANIT SIE PAMMAT
IPDA
18. MUNIR KULO KANIT SI PAMMAT
IPDA PANIT SIEPAMAT SUBDIT
19. DIKSON MATAMA GASUM
IPDA
20. PEDRO CELO, S.Tr.K. DANTON
IPDA
21. HERALDY YUDHANTARA F, S.Tr.K. DANTON

22. ENGELINA YUSUF, S.Tr.K. IPDA PANIT SIE NEGO


AMANDA AVERINA BENITA PURBA, IPDA
23 S.Tr.K
PANIT SIE NEGO

24 O.B. MAMITOHO, S.pd IPDA PS.PANIT SUBDIT GASUM

DIREKTUR SAMAPTA POLDA


SULUT

HERY MURWONO, S.STMK


KOMISARIS BESAR POLISI NRP 68090292
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SELAWESI UTARA
DITSAMAPTA

KEGIATAN RAPAT IDENTIFIKASI/PEMETAAN POTENSI BENTURAN KEPENTINGAN


DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUPOKSI DI LINGKUNGAN
DITSAMAPTA

PENDAHULUAN

1. Umum

Pelaksanaan kegiatan rapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam


pelaksanaan tupoksi di lingkungan Ditsamapta.

2. Maksud dan Tujuan

a. Maksud

Sebagai laporan kegiatan rapat Identifikasi/Pemetaan Potensi Benturan


kepentingan dalam pelaksanaan tupoksi di lingkungan Ditsamapta.

b. Tujuan

Untuk dijadikan sebagai bahan masukan kepda pimpinan guna menentukan


kebijakan selanjutnya.

3. Dasar

a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik


Indonesia;

b. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang


Bersih dan Bebas dari Korupsi;

c. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan ReformasiBirokrasiNomor


10 tahun 2019 TentangPerubahanatasPeraturan Menteri PendayagunaanAparatur
Negara dan ReformasiBirokrasiNomor 52 tahun 2014 tentangPedoman
Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah BebasdariKorupsi (WBK) dan
Wilayah BirokrasiBersih dan Melayani (WBBM) di LingkunganInstansiPemerintah;

d. PeraturankapolriNomor 23 tahun 2010 tentangSusunanorganisasi dan Tata


KerjaSatuanOrganisasi pada Ditsamapta;

e. Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/XI/2015 tentang Pentujuk/Arahan Penceghan


Benturan Kepentingan.

4. Ruang Lingkup

Meliputi seluruh rangkaian kegiatan rapat identifikasi/pemetaan potensi benturan


kepentingan dalam pelaksanaan tupoksi di lingkungan Ditsamapta dalam rangka di
buat sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas identifikasi/pemetaan potensi
benturan kepentingan di lingkiungan Ditsamapta.

TUGAS YANG DILAKSANAKAN

5. Kegiatan

Pelaksanaan rapat identifikasi/pemetaan potensi benturan kepentingan dalam


pelaksanaan tupoksi di lingkungan Ditsamapta.

6. Waktu dan Tempat

Pelaksanaan kegiatan Rapat Identifiaksi/Pemetaan potensi benturan kepentingan


padahariSenin tanggal 09Februari 2020 di Aula Ditsamapta.

7. Yang Melaksakan

Kegiatan dilaksanakan oleh Ditsamapta dalam hal ini Siwas Ditsamapta yang diikuti
oleh para Kabag, para Kasat, para Kasi dan Operator di Bag, Sat dan SieDitsamapta.

HASIL YANG DI CAPAI

8. Pelaksanaan Kegiatan

1. Pada hariSenintanggal 24januari pukul 08.00 Wib bertempat di Aula Ditsamapta


telah dilaksanakan kegiatan rapat Identifikasi/pemetaan potensi benturan
kepentingan alam pelaksanaan tupoksi di lingkungan Ditsamapta. Adapun uaraian
dalam kegiatan tersebut sebagai berikut:

a. Penyampaian langsung oleh Kabag Ren Ditsamapta

1). Menyampaikan terima kasih kepada perwakilan Bag, Sat dan Si


Ditsamapta yang telah hadir dalam rangka mengikuti kegiatan
identifikasi/pemetaan potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan
tupoksi di lingkungan Ditsamapta.

2). Melaksanakan kegiatan identifikasi/pemetaan potensi benturan


kepentingan dalam pelaksanaan tupoksi di lingkungan Ditsamapta
bersama para Kabag, para Kasat, para Kasi dan Operator di Bag, Sat
dan Si Ditsamapta.

3). Memnyampaikan pemeberian saran dan masaukan tentang


identifikasi/pemetaan potensi benturan kepentingan oleh para Kabag,
para Kasat, para Kasi, para jajaran Ditsamapta dan Operator di Bag, Sat,
Si dan Polsek jajaran Ditsamapta agar menjadi lebih baik.

KESIMPULAN DAN SARAN

9. Kesimpulan

a. Seluruh rangkaian Rapat Monitoring dan Evaluasi hasil Identifikasi/Pemetaan


Potensi Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan Tupoksi di lingkungan
Ditsamapta dilaksanakan dengan aman dan lancar.

b. Kegitan rapat Identifikasi/Pemetaan Potensi Benturan Kepentingan dalam


pelaksanaan Tupoksi di lingkungan Ditsamapta dilaksanakan untuk mengurangi
potensi benturan kepentingan di Ditsamapta

10. Saran
Sebagai bahan masukan kepada pimpinan guna menetukan langkah-langkah dan
kebijkan selanjutnya.

PENUTUP

Demikian laporan Pelaksanaan kegiatan Rapat Identifikasi/Pemetaan Potensi


Benturan Kepentingan dalam Pelaksanaan Tupoksi di Lingkungan Ditsamapta, sebagai
laporan dalam rangka memberikan pemahaman yang sama untuk dijadikan sebagai bahan
masukan kepada pimpinan guna memnetukan kebijakan selanjutnya.

Manado, Maret 2022


KAUR KEU DITSAMAPTA

DANIEL DUSSUNG
IPDA NRP 71010145

5A
HASILPEMETAANIDENTIFIK
ASI

Anda mungkin juga menyukai