Paparan Umum Revisi Permen 86 2017
Paparan Umum Revisi Permen 86 2017
Paparan Umum Revisi Permen 86 2017
NEGERI
KEBIJAKAN
REVISI PERMENDAGRI 86 TAHUN 2017
Disampaikan oleh:
R. BOEDIONO SUBAMBANG, ST, MPM
Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi
Pembangunan Daerah
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
UU 23/2014 pasal 277, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah,
1 tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD di atur dengan
Peraturan Menteri.
Surat Mendagri No. 700/9324/SJ Tgl 2 Nov. 2018 perihal Rekomendasi Tindaklanjut Basil Audit Keuangan dan
2 Kinerja pada Ditjen Bina Bangda.
Merekontruksikan batang tubuh dan lampiran Permendagri 86/2017 agar konsisten satu dengan
a.
lainnya.
b. Mengintegrasikan perencanaan desa ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Mempertimbangkan durasi waktu pelaksanaan tahapan perencanaan secara realita dan terukur,
c. mulai dari tingkat bawah sampai pusat sehingga sinergi dengan tahapan pengenggaran
selanjutnya.
Surat Sekretariat Jenderal Nomor 188.32/35190/SJ tanggal 7 Mei 2019 perihal persetujuan penyusunan
3 rancangan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait perubahan Permendagri 86/2017.
Adanya Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disampaikan, dibahas dan di sepakati dengan Bappeda Provinsi
4 terpilih pada tanggal 7 Agustus 2018.
KEMENTERIAN DALAM
NEGERI
1. Substansi pengaturan Beberapa pasal pada materi Contoh: Pendekatan perencanaan Kembali pada UU
23/2014 berpedoman pada UU Permendagri 86/2017 belum dalam UU 23/2014 tidak
23/2014 mengacu pada UU 23/2014 menggunakan pendekatan
holistic, integrative, tematik dan
spasial
2. Rancangan Teknokratik Rancangan teknokratik tidak Karena teknokratik hanya Istilah RPJMD teknokratik
diganti perlu dinormatifkan dalam merupakan pendekatan kerangka menjadi laporan hasil RPJMD
satu dokumen berfikir ilmiah dalam
penyusunan dokrenda
3. Konsultasi rancangan Awal Menambah tahapan dalam Permintaan daerah di karenakan Konsultasi ranwal sudah di
hilangkan dalam dokumen rencana perencanaan dan belum ada adanya keterbatasan waktu dan
substansi yang dipandang pendanaan perlu
untuk di konsultasikan
4. Penegasan peran dan fungsi Selama ini orientasi di daerah Bappeda sebagai koordinator PD menyusun Renstra PD dan
Renja antara Bappeda dan PD memposisikan Bappeda penyusunan dokumen rencana, PD terlebih dahulu,
kemudian dalam penyusunan dokrenda sebagai penyusun Dokrenda sedangkan PD melakukan Bappeda merangkum
menjadi RPJMD
penyusunan dokumen Renstra PD
dan Renja PD
5. Alur kerja penyusunan Selama menyusun Renstra dan Penyusunan Renstra dan Renja PD Tahapan penyusunan Renstra
dan dokrenda dan dokumen PD Renja, dilaksanakan setelah merupakan bagian dari Renja sudah jadi bagian
tahapan
RPJMD dan RKPD ditetapkan penyusunan RPJMD dan RKPD penyusunan RPJMD dan RKPD
6. Sistematika Dokrenda Perbaikan terhadap Antara lain muncul istliah program Istilah program
pembangunan sistematika Dokrenda pembangunan daerah dan program daerah dan
program perangkat perangkat daerah daerah sudah tidak dugunakan,
hanya menggunakan istilah program
JELASAN DIM
NO. SUBSTANSI PERMASALABAN KETERANGAN TINDAK LANJUT
7. Dokrenda antar daerah Tidak ada dalam peraturan UU di hapus di hapus
23/2014
8. Keterkaitan perencanaan Belum ada pengaturan dalam Perencanaan desa berkaitan Sudah di akomodir dalam
tahapan desa dengan dengan Permenagri 86/2017 langsung dengan perencanaan penyusunan RKPD
perencanaan daerah pembangunan daerah
kab/kota (khusunya dalam
penyusunan RKPD bottom-up
planning)
9. Fasilitasi rancangan Perkada Tidak sesuai pengaturan dalam Fasilitasi Rancangan Perkada Rancangan Perkada RKPD di
evaluasi, tentang RKPD UU 23/2014, rancangan tentang RKPD di ganti menjadi sesuai dengan UU 23/2014
Perkada tidak seharusnya di evaluasi Rancangan Perkada tentang
fasilitasi RKPD
10. Time schedule tahapan Banyak pengaturan time Perlu penyesuaian dalam setiap Tahapan penyusunan antar
Dokrenda penyusunan Dokrenda schedule dalam Permendagri tahapan penyusunan Dokrenda sudah di perbaiki dan
sudah tidak ada
86/2017 yang tumpeng tindih yang tumpeng tindih
11. Pengendalian dan evaluasi Tidak sesuai dengan Pengeendalian dan evaluasi
pengaturan dalam UU 23/2014 dokrenda disesuaikan dengan UU
23/2014
12. Tatacara perubahan dokrenda Tatacara perubahan dokrenda Tatacara perubahan dokrenda perlu Penyebab perubahan tiap
dokrenda secara mutatis muntandis disesuikan dengan kondisi penyebab sudah diatur masing-
masing memberatkan daerah perubahan
13. Lampiran Banyak lampiran yang tidak Perbaikan terhadap lampiran dan Lampiran akan disusun sesui
dengan konsisten dengan batang tubuh disesuikan dengan kebutuhan jangka waktu penyusunan
dokrenda,
dalev & perubahan dokrenda
KEMENTERIAN DALAM
TLINE NEGERI
Tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka menengah diawali dari kesepakatan
terhadap uraian visi, misi dan rumusan tujuan, sasaran, sebagai dasar penyusunan Rancangan Awal
Restra PD, untuk kemudian menjadi masukan penyusunan Rancangan Awal RPJMD.
Tahapan pengendalian perumusan kebijakan merupakan bagian dari penyusunan dokumen rencana.
Evaluasi rancangan dokumen rencana pembangunan daerah merupakan salah satu bagian
pengendalian perumusan kebijakan dimaksud
Lingkup pengaturan revisi Permendagri 86 Tahun 2017, dikelompokkan sesuai jenis dokumen
rencana pembangunan daerah
Dokumen RPJMD Teknokratik “dihapus” yang selanjutnya daerah diwajibkan menyusun laporan
evaluasi hasil RPJMD
Mekanisme musrenbang provinsi dan kabupaten/kota, di dahului dengan arahan dari pusat atau
provinsi kemudian pembahasan desk
L-BAL YANG KEMENTERIAN DALAM
RLU DISEPAKATI NEGERI
IRIAN
J AYA
J AVA
TERIMA KASIH
9