Keabsahan Royalti Sebagai Objek Pembagian Harta Bersama Dalam Kasus Perceraian
Keabsahan Royalti Sebagai Objek Pembagian Harta Bersama Dalam Kasus Perceraian
Keabsahan Royalti Sebagai Objek Pembagian Harta Bersama Dalam Kasus Perceraian
KASUS PERCERAIAN
Oleh :
NIM.032011133009
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS AIRLANGGA
2023
KEABSAHAN ROYALTI ATAS HAK CIPTA UNTUK DIJADIKAN OBJEK
Fiska Silvia Raden Roro, S.H., M.M., LL.M. Maulana Rahmadi Surya
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS AIRLANGGA
2023
DAFTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(Burgelijk Wetboek)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak
Cipta Lagu dan/atau Musik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 86)
ii
DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN
iii
DAFTAR ISI
DAFTAR BACAAN...............................................................................................................26
iv
v
BAB I
PENDAHULUAN
Allah SWT menurunkan Al- qur’an yang menjadi rujukan utama dalam hukum
islam, memiliki maksud dan tujuan berupa pencegahan dampak buruk dari tindakan
jahiliyah dan kerusakan pada manusia yang menyebabkan kemaksiatan bagi umat islam,
membimbing menuju kebenaran, keadilan, dan jalan kebijaksanaan yang didasarkan pada
Maqasid asy-syari’ah antara lain menjaga tauhid, jiwa, akal, dan nasab dengan merujuk
pada fleksibelitas dan dinamis dari ketentuan Al – Qur’an, Dengan kata lain tujuan syariat
islam adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan yang konkrit bagi kehidupan
yang tentram dan sejahtera dengan melakukan perkawinan yang sah berdasarkan Al –
Qur’an, ialah dambaan setiap manusia khususnya umat muslim, karena pada hakikatnya
setiap manusia memiliki kebutuhan jasmani dan rohani yang dimiliki oleh manusia yang
berbeda kelamin1. Tetapi pada faktanya dalam laman digital gawai kita, banyak berita
kasus perceraian oleh aktor, artis, ataupun tokoh publik di algoritma akses informasi,
tentunya bentuk isi berita tersebut pasti melibatkan unsur pengadilan yang menjadi sorotan
1
Dahwadin “ Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam di Indonesia”. Jurnal
Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol.11 .No.1, 1 Juni , 2020
1
Pengadilan yangbersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah
pihak.” Dan pasal 115 Kompilasi Hukum Islam juga termaktub “ perceraian hanya dapat
dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama berusaha dan
tidak berhasil medamaikan kedua belah pihak, sehingga adanya kepastian dalam
persidangan perihal orientasi antara kedua pihak yang diiringi dengan perkembangan unsur
materil, yaitu persoalan pembagaian harta bersama perkawinan (syirkah) saat proses dan
perceraian, yang sering dipermasalahkan oleh pasangan suami ialah berbentuk harta yang
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan seluruh harta yang
diperoleh saat masa perkawinan, kalau tanpa adanya perjanjian sebelum perkawinan, maka
secara yuridis dan otomatis dimiliki oleh dua pihak dalam ikatan perkawinan secara
pembagiannya berdasarkan hukum nya masing masing, yang mana bila pasangan
tengah masyarakat terkait upaya berdasarkan pengetahuan hukum yang solutif dengan
keadaan urgensi yang ada, karena seperti harta tidak berwujud yang dijadikan objek bentuk
harta bersama dalam kasus perceraian sengat sulit untuk dijadikan pertimbangan hakim. 2
2
Fherman Aga Saputra, 2022, ”Royalti Sebagai Harta Bersama”, skripsi, Fakutlas
HukumUniversitas Muhammadiyah Jember. Hal. 3
2
Menurut Latuhpono, harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dapat
berupa benda berwujud dan tidak berwujud. Harta bersama yang berwujud dapat meliputi
benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga. Harta bersama tidak
berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban. Tidak hanya secara konseptual tetapi
secara normatif juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
kedalam tiga kategori yang pertama, Harta yang diperoleh selama perkawinan. Harta ini
merupakan harta yang dikuasai bersama selama perkawinan, kedua, Harta bawaan yaitu
harta yang dibawa oleh masing-masing pihak sebelum proses perkawinan dilakukan. Harta
ini dikuasai masing masing pihak sepanjang para pihak tidak menentukan lain, dan ketiga,
harta perolehan, yaitu harta yang diperoleh dari hadiah atau warisan. Harta ini dikuasai
biasanya dijadikan objek dalam motif perceraian, seperti pembagian harta bersama,
menurut Yahya Harahap menyatakan ketentuan khusus perihal harta bersama sebetulnya
secara spesifik masih tidak ada sumber hukum islam yang komprehensif, karena pada
umumnya pengarang kitab-kitab fiqih ialah orang Arab masih belum mengenal adat perihal
harta bersama dalam perkawinan, tetapi bisa dikaitkan dengan suatu perjanjian yang
Perjanjian harta kekayaan dalam perkawinan atau disebut syirkah merupakan harta benda
3
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukumperdata Islam di Indonesia. Kencana, Jakarta, 2006
3
yang diperoleh kedua pihak yaitu suami dan istri dalam hubungan perkawinan yang terikat
tanpa persoalan terkait pendaftaran atas nama siapapun. Secara konseptual harta bersama
perkawinan (syirkah) atau bersama dalam perspektif dari beberapa ahli adanya unsur
kesamaan yang menjadi benang merah untuk menguraikan frasa harta bersama perkawinan
secara logis, Menurut Amir Syarifudin, bahwa setiap orang islam yang melakukan
perkawinan diharuskan (syirkah) melakukan suatu akad khusus atau perjanjian tambahan,
baik itu setelah perkawinan maupun sebelum perkawinan. Jika hal itu secara prioritas tidak
dilakukan maka adanya konsekuensi bahwa harta pribadi milik masing-masing suami istri
tidak dapat diklasifikasikan sebagai harta bersama dan harta yang didapatkan dalam
Contoh Kasus yang berkaitan dengan hal tersebut adalah kasus perceraian antara
penyanyi terkenal yang mempunyai karya lagu popular di Indonesia, yaitu Virgoun dengan
bahwa Inara Rusli dikabulkan tidak hanya persoalan perceraiannya, tetapi juga hak asuh
anak dan harta bersama perkawinan (syirkah), kasus ini menjadi sorotan publik karena
adanya pertimbangan hukum yang baru untuk dikonversikan menjdai putusan tidak hanya
objek gugatan, hal itu adalah menjadi sebuah sejarah baru hukum islam di Indonesia
karena royalti khususnya tentang Hak Cipta dalam bentuk konkritnya itu beberapa lagu
milik Virgoun seperti Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Orang Yang Sama, Selamat. 5
4
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan di Indonesia. Mandar Maju, Bandung h. 176
5
Hana Futari, ” Perceraian Inara Rusli dan Virgoun Jadi kasus Pertama di Indonesia yang
Tuntut Hak Cipta Jadi Harta Bersama”, Grid.id, Rabu, 31 Mei 2023,
https://www.grid.id/read/043800095/perceraian-inara-rusli-dan-virgoun-jadi-kasus-pertama-di-
indonesia-yang-tuntut-hak-cipta-jadi-harta-bersama diakses pada tanggal 25 November 2023
4
Virgoun sebagai penulis yang berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta sebagai pencipta atas ciptaan beberapa lagu tersebut, yang tanpa
dicatatkan ke Ditjen HAKI sekalipun, Virgoun mendapatkan hak ekonomi dan moralnya,
karena Virgoun dengan merilis album dan menggunggah video di YouTube tentang lagu
lagunya hal itu sudah memenuhi unsur deklaratoir atau pengumuman terhadap publik,
sehingga publik menjadi saksi kalau Virgoun lah menjadi pencipta atas beberapa lagu
tersebut, yang menjadi persoalan pihak Inara Rusli dalam hal ini menjadi penggugat juga
menuntut royalti atas Hak Cipta yang di dapatkan dan dimiliki oleh Virgoun, karena pihak
penggugat menganggap bahwa royalti atas Hak Cipta ialah bentuk kekayaan harta bersama
(syirkah) yang dimiliki antara penggugat dan tergugat, sehingga berdasarkan Pasal 97
Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) bahwa “Janda atau duda cerai
masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain
dalam perjanjian perkawinan.”. Sedangkan berdasarkan Pasal 91 ayat (3) KHI, harta
bersama perkawinan (syirkah) yang tidak terwujud termasuk klasifikasi dalam harta
bersama, karena Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu hak terhadap karya-karya
berbentuk immaterial yang timbul sebagai akibat dari adanya kemampuan intelektualitas
dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, dimana hak tersebut diperoleh melalui
pengorbanan tenaga, waktu dan biaya serta memiliki nilai ekonomis karena dapat
dinikmati hasilnya, khususnya Hak cipta berdasarkan uu nomor 28 tahun 2014 Tentang
Hak Cipta, output dari hasil karya adanya dua hak, yaitu hak moril dan hak ekonomi,
dimana hak ekonomi pencipta akan mendapatkan keuntungan secara materil dari
keuntungan hasil ciptaanya, pihak penggugat menganggap hak ekonomi tersebut ialah
5
bentuk benda tidak berwujud yang dmaksud pada Pasal 91 KHI ayat (3), sehingga pihak
penggugat merasa berhak mendapatkan pendapatan bersih setelah dipotong pajak berupa
royalti yang diperoleh Virgoun dari PT XXX sebagai Pemegang Hak Cipta atas Lagu Surat
Cinta Untuk Xxx, Bukti, dan Selamat, berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT
tertanggal 3 Nopember 2015 dan perubahannya, sampai putusan atas perkara a quo
berkekuatan hukum tetap. Dengan keputusan seperti itu maka Inara Rusli bisa
mendapatkan bagian dari royalti atas Hak Cipta yang mungkin besaran nilainya mencapai
nominal miliaran karena mayoritas publik mengetahui eksistensi bagusnya beberapa lagu
yang dimiliki oleh Virgoun6. Irana Rusli didampingi oleh kuasa hukum yang mempunyai
pikiran logika hukum yang tajam, karena bentuk tuntutan yang disampaikan pihak
penggugat melibatkan harta tidak berwujud seperti royalti, Bahwa perjanjian Royalti
dengan perusahaan bukan hanya melibatkan suami tapi juga harus melibatkan isteri karena
kedepannya ini akan menjadi harta bersama, sehingga Irana Rusli dan kuasa hukumnya
mengetahui penyanyi yang sangat terkenal bersumber dari dampak materil karyanya,
apalagi Virgoun sebagai penulis lagu serta vokalis sehingga peran Virgoun sangat besar
dalam menghasilkan ciptaan lagu sehingga indikator bagian hak ekonomi juga tinggi,
namun Irana Rusli juga pasti memiliki kontribusi berupa dukungan secara moril serta ikut
secara langsung dalam prosesnya, sehingga dalil seperti ini mengkuatkan relevansi gugatan
6
Arso “ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Sebagai Harta Bersama Perspektif
Kompilasi Hukum Islam”. Jurnal Hukum dan Perundungan Islam, Vol.7.No.1, 1 April , 2017
6
Hak Cipta ialah salah satu bentuk ketentuan turunan dari Hak Atas Kekayaan
beranggapan bahwa, hak atas kekayaan yang di dapatkan dari hasil buah kecerdasan dan
kreatifitas dari suatu intelektualitas dengan beberapa perangkat seperti daya cipta, rasa dan
karsanya. Bentuk wujud HAKI dalam suatu Hak Cipta ini ialah berupa hak eksklusif bagi
dengan tujuan mendapatkan hak ekonomi dan moralnya menurut Undang Undang Nomor
berdasarkan Pasal 91 ayat (1) dan (3) KHI yang memberikan dampak secara materil pada
pasangan ikatan perkawinan yang sah dengan pencipta ciptaan hak atas Hak Cipta tersebut.
Walaupun berdasarkan kontribusi teknis dan langsung tidak disimbolkan dengan kontrak
kerja sama selayaknya lisensi antara suami atau istri pemegang hak Cipta, tetapi karena
secara konseptual, pemahaman harta bersama bisa diawali dengan konsep syirkah al-
abdân, maka keterlibatan langsung dalam menghasilkan sebuah ciptaan atau invensi bukan
sebagai syarat sahnya perikatan syirkah al-abdân yang akan melahirkan harta bersama.7
Berdasarkan uraian dan penjelasan yang di atas, akan ada permasalahan harta
bersama perkawinan (syirkah) yang objeknya HAKI. Maka dari itu hal ini membutuhkan
penelitian yang komprehensif perihal status pemegang hak kekayaan ekonomi dan moral
7
Ibid, h. 33
7
dari ciptaan atas Hak Cipta yang diperoleh sesudah terjadinya ikatan perkawinan
sedangkan penguasaan hak eksklusif Hak Cipta masih berlaku eksistensinya dengan
minimal 20 tahun jangka waktunya Demikian pula dalam hal pembagian harta bersama
yang objeknya HAKI bilamana pasangan suami istri terjadi perceraian. Penelitian ini
merupakan kajian yang penting tentang pembagian harta bersama yang objeknya adalah
royalti Hak Cipta dengan beberapa alasan; Pertama, tidak ada kejelasan secara normatif
dan frasanya dalam peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai
jenis royalti Hak Cipta sebagai harta bersama perkawinan. Kedua, dalam pembagian
sengketa bersama sering terjadi rasa ketidakadilan oleh pihak yang bersengketa. Ketiga,
masih terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat tentang royalti Hak Cipta sebagai
1.2.Rumusan Masalah
8
Ibid, h. 34
8
Berdasarkan rumusan masalah yang terdapat di atas maka tujuan yang akan
perkawinan yang memberikan dampak besar pada fakta yang adil setelah
1.4.Manfaat Penelitian
khususnya di bidang Hukum waris dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, terkait
9
bentuk keabsahan penggunaan royalty beserta mekanisme pembagiannya atas Hak
Manfaat praktis yang hendak di realisasikan dalam penelitian ini ialah bagi
bidang hukum waris dan hukum Hak Kekayaan Intelektual dapat melengkapi bahan
hukum keabsahan hak kekayaan royalti dijadikan objek harta bersama perkawinan
dengan bentuk kebendaan harta bersama yang sudah diatur dalam UU perkawinan
1.5.Keaslian Penelitian
Penelitian ini baru atau berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti lain
dari dalam maupun dari luar Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Penelitian
1. Skripsi yang ditulis oleh Dina Silvia Puteri, S.H. dari Fakultas Hukum
10
Pembagian Harta Bersama Dalam Hal Perceraian. Terdapat dua rumusan
masalah dalam skripsi ini, yaitu Apa ratio legis dari Pasal 35 dan 37 Undang
pada skripsi ini adalah ratio legis Pasal 35 Undang-Undang yaitu salah
mengangkat derajat istri dalam rumah tangga dan dalam hal harta bawaan dan
harta bersama, serta untuk melindungi hak masing masing para pihak untuk
penduduk, dan nilai nilai yang masih diterapkan di masyarakat maka pembuat
Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Lainya, tetapi bukan berarti Undang
(syirkah) secara umum dan mendasar tanpa adanya sesuatu hal yang bereda
11
dari pembahasan dan konsep, secara spesifik terkait klasifikasi kebendaan
dalam pembagian harta bersama (syirkah) yang diterapkan dalam jenis benda
tak berwujud yang berbeda dengan harta materil biasa sepesrti tanah, rumah,
tahun 2023. Jurnal ini berjudul Analisis Pembagian Harta Bersama Setelah
Pangkalan Balai. Terdapat dua rumusan masalah dalam junal ini, yaitu
penelitian pada jurnal ini adalah bahwa Pembagian harta bersama akibat
membagi harta bersama setengah bagian adalah hak penggugat dan juga
setengah bagian lagi adalah hak tergugat. Majelis Hakim mengakhiri perkara
sengekta harta bersama dengan memberikan putusan akhir yang dalam pokok
12
selebihnya. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Balai
adanya penjabaran lebih umum dari ketentuan yuridis dan konseptual dari
dibahas kalau objeknya seperti royalti Hak Kekayaan Intelektual, dimulai dari
klasifikasi ketentuan jenis benda dalam pasal 97 KHI dalam keabsahan harta
3. Tesis yang ditulis oleh Fherman Aga Saputra dari Fakultas Hukum
Royalti Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Dalam Perkawinan. Terdapat dua
rumusan masalah yaitu apakah royalti Hak Cipta merupakan harta bersama
dalam pembagian royalty atas Hak Cipta setelah terjadinya perceraian, hasil
13
dari penelitian jurnal ini adalah Royalti hak cipta merupakan harta bersama
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Apabila suatu Royalti atas HKI
menjadi suatu pendapatan yang diperoleh suami maupun istri dan juga telah
(syirkah) terhadap royalti Hak Cipta, dimana masih bersifat relevansi karena
masih tidak ada kasus yang pasti terkait penggunaan royalti Hak Cipta dalam
objek yang dibahas ialah terkait keabsahan, dari segi pemecahan isu hukum
14
1.6. Metode Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum
(Legal Reseach). Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang
diajukan serta hasil yang hendak dicapai adalah memberikan preskripsi mengenai apa
Metode tersebut diterapkan pada penelitian ini dengan mengacu pada ketentuan
yuridis terkait eksistensi dan bentuk keabsahan harta keakayaan royalti atas Hak
Cipta berdasarkan Undang Undang Hak Cipta serta ketentuan secara fungsional
unsur ketetuan umum yang linier dan relevan terhadap kualifikasi bentuk
kebendaan royalti Hak Cipta dengan ketentuan kebendaan yang absah diatur
15
dalam KHI dan UU Perkawinan, serta mengarahkan ketentuan dan eksistensi
royalti atas Hak Cipta menjadi objek hak yang didapatkan dalam pembagaian
harta bersama setelah adanya perceraian. Penelitian ini dilakukan dengan cara
meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder sebagai bahan utama dalam
melakukan analisis, yakni terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan kepustakaan yang digunakan ialah
berkaitan dengan penulisan yang dibahas, yaitu keabsahan hak kekayaan royalti
unsur legalitas dalam perbuatan perceraian yang berdampak adanya pembagaian harta
kebendaan pembagaian harta bersama yang absah yang dikaitkan dengan harta
kekayaan benda tidak berwujud seperti royalti Hak cipta. Pengkajian peraturan
16
undangan pada tingkat tertinggi sampai dengan tingkat terendah9. Pendekatan
Pendekatan ini digunakan untuk mengenai hukum keluarga, hukum islam dan Hak
Kekayaan Intelektual, dasar Ilmu hukum terkait ketentuan dan teori pembagaian harta
bersama dalam konteks kasus perceraian, serta korelasi dan relevansi keabsahaan dan
beranjak dari syatu kasus yang mempunyai putusan inkracht, yang mengacu pada
ratio decendi atau alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai
kepada putusanya, peneliti akan mengidentifikasi perihal fakta materil hakim pada
undangan yang relevan serta diiringi analisis yang logis perihal fakta materil dalam
putusan tersebut yang mengabulkan gugatan Irana Rusli terkait royalti yang
yang digunakan sebagai penunjang dalam penulisan meliputi dua macam bahan
9
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2005, h. 133.
10
Ibid.,177.
17
hukum, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non
hukum. Dalam hal ini bahan hukum primer merupakan bahan bahan hukum yang
penulisan ini, seperti catatan resmi risalah dalam pembuatan peraturan perundang
pembahasan penelitian ini digunakan bahan hukum primer berupa segenap peraturan
perundang undangan yang terkait masalah yang ditulis oleh penulis, antara lain :
18
b. Sumber Bahan Hukum Sekunder
Publikasi hukum ini dapat berupa buku teks, kamus kamus hukum, jurnal
jurnal hukum doktrin dari praktisi yang kompetensi dalam bidang yang
cara melakukan studi kepustakaan (library research) terhadap bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya dilakukan analisis terhadap bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder yang relevan dengan masalah dalam penelitian ini.
11
Ibid.,141.
19
Bahan hukum yang terkumpul dalam penelitian ini akan dianalisis
melalui metode deskriptif analitis, yaitu dengan melihat permasalahan yang terkait
dengan rumusan masalah, kemudian bahan hukum tersebut dipilah untuk digunakan
dalam menganalisis masing masing rumusan masalah. Tujuan dari analisis bahan
hukum adalah untuk menemukan hukum atau finding the law. Oleh karena itu, perlu
permasalahan isu hukum dan putusan pengadilan yang akan dibahas yaitu terkait
royalti Hak Cipta terhadap harta bersama dalam suatu perkawinan serta objek
penelitian ini akan membagi perspektif analisis ke dalam 4 (empat) bab. Bab I di
awali dengan penjelasan mengenai latar belakang dengan pemaparan mengenai latar
belakang serta rasio dilakukanya peneltian, seperti di analisis lebih dalam mengenai
berbagai perspektif dan teori yang menjelaskan mengenai tentang suatu perkawinan
perkawinan, serta memaparkan salah satu permasalahan hukum yang ada kaitanya
secara koherensial dengan ketentuan hukum positif yang ada Indonesia perihal
20
klasifikasi dan konseptual tentang mengkaitkan eksistensi dari kebendaan harta
penelitian.
pertama yakni “Karakteristik royalti atas Hak Cipta yang diklasifikasikan menjadi
objek harta bersama perkawinan (syirkah)”. Analisis dalam bab ini dijelaskan
beberapa sub-bab, yang pertama yaitu membahas tentang konsep Hak Cipta
khususnya terkait royalti atas Hak Cipta, sub-bab yang ke dua yaitu membahas
tentang hak kekayaan royalti dari hak cipta sebagai harta bersama suami istri
berdasarkan perspektif UU Perkawinan dan KHI, serta sub-bab yang ketiga yaitu
masalah kedua yaitu “apa bentuk pembagaian hak kekayaan royalti jika dijadikan
Dalam bab ini menjelaskan ratio decidendi diputusnya Putusan Pengadilan Agama
dasar terkait eksistensi keabsahan royalty atas Hak Cipta sebagai objek pembagaian
penerarapan daari eksistensi keabsahan royalti atas Hak Cipta terhadap perhitungan
21
dan pembagaian antara kedua pihak dengan mengacu asas keadilan yang
proporsional.
Bab IV berisi kesimpulan dari penelitian yang dilakukan, dalam bab ini akan
memuat kesimpulan secara singkat terkait hasil analisis serta pembahasan yang sesuai
pada bab ini juga akan dimuat saran dari penulis terhadap permasalahan yang diteliti.
1.7.1. Perkawinan
beragam. Pada masa itu tiap golongan tunduk pada peraturan perkawinan yang
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
22
istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
perkawinan terdiri dari lima unsur, yaitu Ikatan lahir batin, antara seorang pria dan
seorang Wanita, sebagai suami istri, membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Ikatan lahir batin
Ikatan lahir batin berarti ikatan tersebut tidak hanya cukup dengan ikatan lahir
saja atau ikatan batin saja. Melainkan keduanya harus terpadu erat 2 Ikatan lahir
adalah ikatan yang dapat dilihat dan menunjukkan bahwa terdapat hubungan hukum
antara suami dan istri. Ikatan lahir juga disebut sebagai ikatan formal. Ikatan lahir
tersebut mengikat diri suami dan istri, serta pihak ketiga. Sedangkan ikatan batin
adalah ikatan yang tidak nampak, suatu ikatan yang hanya dapat dirasakan oleh suami
dan istri. Antara seorang pria dan Unsur perkawinan yang kedua ini menunjukkan
bahwa perkawinan hanya boleh terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita.
Dengan demikian perkawinan antara seorang pria dengan seorang pria adalah tidak
wanita juga tidak dimungkinkan. Selain itu unsur kedua ini menunjukkan bahwa UU
Perkawinan menganut asas monogami. Sebagai suami istri Ikatan antara seorang pria
dengan seorang wanita dipandang sebagai suami istri apabila telah memenuhi syarat-
syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Syarat sahnya suatu perkawinan
terbagi menjadi syarat intern dan syarat extern. Syarat intern berkaitan dengan para
23
formalitas-formalitas yang harus dipenuhi dalam melangsungkan perkawinan.
Membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal Tujuan perkawinan
adalah untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal. Keluarga dalam
pengertian ini adalah satu kesatuan yang terdiri dari ayah, ibu dan anak(-anak).
anggota keluarga. Selain itu diharapkan keluarga yang terbentuk tersebut akan
1.7.2. Perceraian
oleh suami atau hakim yang mencerai, keputusan hakim tersebut dengan menjalankan
prosedur proses alur persidangan berawal dari tahapan Majelis Hakim Pembacaan
gugatan, Jawaban tergugat, Pembuktian dari penggugat dan tergugat hingga putusan
Seperti disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran
antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah
24
pengadilan agama ini sejalan dengan ketetapan syari’at Islam bahwa madharat
haruslah dihilangkan, dan turunan dari qaidah tersebut apabila terjadi perbenturan
antara maslahat dan madharat maka maslahat yang lebih diutamakan. [2] Artinya tugas
dan fungsi hakim pengadilan agama merupakan tugas suci, dan dalam hal perkara
sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam Islam bahwa perceraian itu sangat dibenci
Dalam Hukum Islam, harta bersama suami istri pada dasarnya tidak dikenal,
karena hal ini tidak dibicarakan secara khusus dalam kitab fikih. Hal ini sejalan
dengan asas pemilikan harta secara individual (pribadi). Atas dasar ini, suami wajib
memberikan nafkah dalam bentuk biaya hidup dengan segala kelengkapannya untuk
anak dari istrinya dari harta suami sendiri Harta Bersama dalam Islam lebih identik
perkongsian tenaga dan perkongsian tak terbatas. Meskipun gono gini tidak diatur
dalam fikih Islam secara jelas, tetapi keberadaannya, paling tidak dapat diterima oleh
sebagian ulama Indonesia. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa banyak suami
25
nafkah hidup keluarga sehari hari dan sekedar harta untuk simpanan (tabungan) untuk
masa tua mereka. Bila keadaan memungkinkan ada juga peninggalan untuk anak anak
sudah mereka meninggal dunia. Pencaharian bersama itu termasuk kedalam kategori
syirkah mufawwadhah karena perkongsingan suami istri itu tidak terbatas. Apa saja
yang mereka hasilkan selama dalam masa perkawinan menjadi harta bersama, kecuali
yang mereka terima sebagai harta warisan atau pemberi secara khusus kepada suami
istri tersebut. Harta bersama adalah harta yang diperoleh suami atau istri karena
Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada Undang-Undang Paten, Royalti didefinisikan
sebagai imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten. Sementara, pada
lingkup Undang-Undang Hak Cipta, Royalti memiliki arti sebagai imbalan atas
pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh
pencipta atau pemilik hak terkait. Singkatnya, dapat kita simpulkan jika Royalti
adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi yang diperoleh dari penggunaan hak
atas Paten atau Hak Cipta, dimana imbalan ini diberikan pada saat penerima lisensi
26
membayar sebagian pendapatan kepada pemilik sah dari suatu barang atau ciptaan
dalam lingkup Kekayaan intelektual seperti Merek, Paten, dan Hak Cipta. Sistem
pengganti dari penggunaan aset pemilik, hal inilah yang disebut sebagai
pemiliknya. Royalti juga melindungi pembeli dari tuntutan pemilik atas penggunaan
DAFTAR BACAAN
BUKU
Jakarta, 2008.
27
Dr. Soelistyowati, S.H., M.H, Erni Agustin, S.H., LL.M., Oemar Moechtar, S.H.,
Dr. H. Supardin, M.H.I.. Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan (Studi Perbandinagn).
Pusaka Almaida, Gowa-Sulawesi Selatan, 2020
Ernawati, S.H.I., M.H.. Hukum Waris Islam. Widina Bhakti Persada Bandung,
Bandung, 2022
Moh. Ali Wafa, 2018, Hukum Perkawinan di Indonesia Sebuah Kajian Dalam Hukum Islam
dan Hukum Materil, YASMI (Yayasan Asy-Syari’ah Modern Indonesia), Benda
Baru Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan, hal. 34
JURNAL
Mushafi,Faridy “ Tinjauan Hukum Atas Pembagian Harta Gono Gini Pasangan Suami Istri
yang Bercerai”. Batulis Civil Law Review, Vol.2.No.1, Mei 05, 2021
Fherman Aga Saputra, 2022, ”Royalti Sebagai Harta Bersama”, skripsi, Fakutlas
HukumUniversitas Muhammadiyah Jember. Hal. 3
Arso “ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Sebagai Harta Bersama Perspektif Kompilasi
Hukum Islam”. Jurnal Hukum dan Perundungan Islam, Vol.7.No.1, 1 April , 2017
Sumber Lain
Her, “ Royalti atas HKI Bisa Menjadi Harta Gono Gini”. Hukum Online.com, 2007
https://www.hukumonline.com/berita/a/royalti-atas-hki-bisa-menjadi-harta-
gonogini-hol17615/ diakses pada 26 November 2023
28
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H., “ Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Harta Gono-
Gini ”. Hukum Online.com, 2014,
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-kekayaan-intelektual-sebagai-
harta-gono-gini-lt5371e6d69a222 diakses pada 26 November 2023
Ruth Rotua Agustina, “ Inara Tuntut Royalti Hak Cipta Lagu Lagu Virgoun, Emang
Bisa ? ”, 2023, https://smartlegal.id/hki/hak-cipta/2023/06/20/inara-tuntut-
royalti-hak-cipta-lagu-lagu-virgoun-emang-bisa/ diakses pada 26 November
2023
Hana Futari, ” Perceraian Inara Rusli dan Virgoun Jadi kasus Pertama di Indonesia
yang Tuntut Hak Cipta Jadi Harta Bersama”, Grid.id, Rabu, 31 Mei 2023,
https://www.grid.id/read/043800095/perceraian-inara-rusli-dan-virgoun-
jadi-kasus-pertama-di-indonesia-yang-tuntut-hak-cipta-jadi-harta-bersama
diakses pada tanggal 25 November 2023
29