Putusan Hakim
Putusan Hakim
Putusan Hakim
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
PUTUSAN
R
Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Bdg
si
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
ne
ng
Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-
do
gu perkara Perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai
berikut, dalam perkara antara :
In
A
Tuan HENDRAMIN LESMANA, beralamat di Jalan Emong No. 4, RT.011
RW.002, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong,
ah
lik
Kota Bandung. Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya
ADRIANUS KADHARUSMAN, S.T., S.H., Advokat dan
Pengacara pada Kantor Advokat dan Pengacara
am
ub
“A.KADHARUSMAN, S.H.”, beralamat kantor di Jalan
Naripan No. 94 Bandung, yang berdasarkan Surat Kuasa
ep
Khusus tertanggal 28 Januari 2019. Selanjutnya disebut
k
PENGGUGAT;
ah
R
LAWAN :
si
Nyonya YULIA WIDJAJA, yang saat ini beralamat tempat tinggal di Jalan 17
ne
ng
do
PARDAMEAN SINAGA, S.H., WENDA ALUWI, S.H.,
gu
lik
TERGUGAT;
ub
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
tanggal 22 Januari 2019, dengan register perkara Nomor 20/Pdt.G/2019/PN
R
Bdg, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
si
1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah menikah secara sah secara
ne
ng
Agama Kristen di Gereja Betel Indonesia, sebagaimana Akta Nikah No.
1814/B/SP/I09 tertanggal 21 Januari 2009, dan telah dicatatkan pada Kantor
do
gu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bandung, yaitu
sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 1134/2009 tertanggal 17
Desember 2009, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan
In
A
Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bandung ;
lik
dikarunia 1 (satu) orang anak yang masih di bawah umur, ialah :
ub
tanggal 16 Oktober 2010, hal tersebut sebagaimana terbukti dari
Kutipan Akta Kelahiran No. 21760/UMUM/2010 tertanggal 29 Oktober
ep
2010 ;
k
si
Tergugat terjadi percekcokan terus menerus, sehingga tidak ada harapan
untuk dapat hidup rukun lagi seperti semula ;
ne
ng
do
gu
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam
rumah tangga. “
ah
lik
ub
ep
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Kutipan Akta Kelahiran No. 21760/UMUM/2010 tertanggal 29 Oktober
R
2010 ;
si
ne
ng
dengan ini pula Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Kls. IA Bandung
do
gu menunjuk Penggugat sebagai Pengasuh/Wali Ayah untuk anak yang
bernama JAYSON IVANDER LESMANA guna kepentingan pemeliharaan
In
dan pendidikan anak-anak yang masih di bawah umur tersebut, karena
A
faktanya saat ini JAYSON IVANDER LESMANA hidup bersama dan lebih
memiliki kedekatan hubungan dengan Penggugat, serta selama ini
ah
lik
Penggugatlah yang menanggung seluruh biaya hidup dan pendidikan serta
biaya-biaya lainnya dari JAYSON IVANDER LESMANA ;
am
ub
6. Bahwa meskipun Penggugat telah ditetapkan sebagai pemegang hak asuh /
wali guna kepentingan pemeliharaan dan pendidikan anak Penggugat dan
ep
Tergugat tersebut, namun Tergugat mempunyai hak untuk bertemu dengan
k
anak Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur, yang bernama
ah
si
Tergugat sepanjang memberitahukan terlebih dahulu kepada Tergugat dan
situasinya memungkinkan untuk ditemui bagi anak Penggugat dan Tergugat
ne
ng
tersebut.
do
gu
mohon dengan hormat sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kls. IA
Bandung atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls. IA Bandung yang
In
A
PRIMAIR :
ah
lik
ub
ep
es
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
perkara ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah
R
Kota Bandung untuk mencatat putusan perceraian ini dalam daftar yang
si
diperuntukkan untuk itu dan mengeluarkan akta perceraiannya ;
ne
ng
4. Menetapkan 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang masih di
bawah umur, yang bernama :
do
gu - JAYSON IVANDER LESMANA, Laki-laki, dilahirkan di Bandung, pada
tanggal 16 Oktober 2010, hal tersebut sebagaimana terbukti dari
Kutipan Akta Kelahiran No. 21760/UMUM/2010 tertanggal 29 Oktober
In
A
2010 ;
lik
5. Menetapkan Tergugat mempunyai hak untuk bertemu dengan anak
Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur, yang bernama
am
ub
JAYSON IVANDER LESMANA, dengan memberikan hak berkunjung bagi
Tergugat sepanjang memberitahukan terlebih dahulu kepada Penggugat
ep
dan situasinya memungkinkan untuk ditemui bagi anak Penggugat dan
k
Tergugat tersebut ;
ah
R
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
si
SUBSIDAIR :
ne
ng
do
gu
ub
Pasal 130 HIR namun tidak berhasil sebagaimana ternyata dalam Laporan
es
Februaari 2019;
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Menimbang, bahwa oleh karena Mediasi tidak berhasil selanjutnya
R
gugatan di bacakan yang disertai dengan perbaikan gugatan tertanggal 28
si
Maret 2019, sebagai berikut :
ne
ng
“Tuan HENDRAMIN LESMANA, beralamat di Jalan Emong No. 4, RT.011
RW.002, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, dalam
hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya : ADRIANUS
do
gu KADHARUSMAN, S.T., S.H., Advokat dan Pengacara pada Kantor Advokat dan
Pengacara “A. KADHARUSMAN, S.H.”, beralamat kantor di Jalan Naripan No.
In
A
94 Bandung, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Januari
2019, menandatangani dan mengajukan gugatan ini, untuk selanjutnya disebut
ah
PENGGUGAT.”
lik
Diperbaiki menjadi :
“Tuan HENDRAMIN LESMANA, beralamat di Jalan Emong No. 4, RT.011
am
ub
RW.002, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, dalam
hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya : ADRIANUS
ep
KADHARUSMAN, S.T., S.H., Advokat dan Pengacara pada Kantor Advokat dan
k
si
2019, menandatangani dan mengajukan gugatan ini, untuk selanjutnya disebut
PENGGUGAT.”
ne
ng
do
gu
DALAM EKSEPSI
lik
2. Bahwa, Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak jelas dan kabur,
m
ub
ep
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
tersebut. PENGGUGAT dengan sederhananya seolah-olah
R
menyatakan bahwa Pertengkaran dalam Rumah tangga adalah
si
merupakan akhir dari segalanya yang secara mutatis mutandis
ne
ng
harus diakhiri oleh perceraian;
do
gu jelaskan secara jelas Dasar Hukum (Rechts Grond) maupun dasar
Fakta (Fetelijke Ground) yang mendasari Gugatan tersebut dia-
jukan. Apabila diperhatikan dalam Gugatan PENGGUGAT hanya
In
A
terdapat 1 (satu) kalimat saja mengenai dalil PERCEKCOKAN dan
PERTENGKARAN, dan tidak ada kalimat lain yang menjelaskan
ah
lik
mengenai detail-detail Pertengkaran yang terjadi dan pertengkaran
mana yang dianggap oleh PENGGUGAT sebagai titik balik dari rasa
am
cinta mencintai dan kasih sayang yang telah dibangun dalam mahli-
ub
gai Rumah tangga yang telah dibina selama 10 tahun lamanya
dalam suka dan duka;
ep
k
DALAM KONPENSI
ah
si
membantah dengan tegas Gugatan beserta seluruh dalil-dalil
PENGGUGAT sebagaimana tercantum dan tersurat dalam Surat
ne
ng
do
gu
lik
ub
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
TERGUGAT adalah merupakan keinginan dan harapan bersama an-
R
tara PENGGUGAT dan TERGUGAT, bukan karena keterpaksaan
si
atau karena perjodohan. PENGGUGAT dan TERGUGAT sama-
ne
ng
sama jatuh cinta dan kemudian melalui masa berpacaran selama 3
(tiga) Tahun sebelum akhirnya keduanya dipersatukan dalam Ikatan
Suci Perkawinan yang dirasakan sebagai berkat dan Karunia dari
do
gu Tuhan Yang Maha Kuasa;
In
A
baik oleh PENGGUGAT maupun TERGUGAT sebagai bentuk per-
wujudan cinta mereka dan Kasih karunia dari Tuhan yang semakin
ah
lik
melengkapi kehidupan berumah tangga antara keduanya. Pada
tanggal 16 Oktober 2010 lahirlah seorang Anak laki-laki yang lucu
am
ub
DER LESMANA, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No.
21760/UMUM/2010 tertanggal 29 Oktober 2010 yang diterbitkan
ep
k
si
gah keduanya, PENGGUGAT dan TERGUGAT kemudian pindah ke
tempat kediaman bersama yang terletak di Jl. 17 Agustus II No. 35
ne
ng
do
MAN BERSAMA di Jl. 17 Agustus II No. 35 Kota Bandung;
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
masih sama-sama mencantumkan alamat lama (Jl. EMONG No. 4)
R
akan tetapi baik PENGGUGAT maupun TERGUGAT sejak tahun
si
2011 sampai dengan saat ini masih tetap tinggal bersama di Rumah
ne
ng
yang dikenal dengan Jl. 17 Agustus II No. 35 Kota Bandung;
do
gu atakan bahwa seolah-olah dalam Rumah Tangga antara PENGGU-
GAT dengan TERGUGAT telah sering terjadi pertengkaran Hebat
yang terjadi secara terus menerus dan tidak dapat didamaikan kem-
In
A
bali. Karena pada kenyataannya Komunikasi antara PENGGUGAT
dengan TERGUGAT masih baik-baik saja, tidak ada yang berubah.
ah
lik
Setiap malam walaupun TERGUGAT harus menidurkan JAYSON
dikamarnya sendiri bahkan sering ketiduran sampai pagi namun
am
ub
apabila TERGUGAT dan PENGGUGAT akan melakukan hubungan
suami isteri maka TERGUGAT akan pindah kembali ke kamar
PENGGUGAT DAN TERGUGAT. Bahkan tidak lama sejak Gugatan
ep
k
si
PENGGUGAT dengan TERGUGAT tengah terjadi percekcokan dan
ne
ng
do
gu
lik
Hal tersebut tampak sangat jelas dimana pada sekitar Akhir bulan
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Negeri Bandung. Hal tersebut bahkan kemudian dikomunikasikan
R
bersama antara Kuasa/pengacara PENGGUGAT dengan
si
Kuasa/Pengacara TERGUGAT, yang berujung kemudian pada tang-
ne
ng
gal 2 April 2019 Surat Perdamaian tersebut dibuat dan ditandatan-
gani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT secara bersama-
sama. Namun diluar dugaan dimana pada hari persidangan yang
do
gu disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk menyerahkan
Surat Perdamaian tersebut ke Hadapan Majelis yang memeriksa
In
A
dan mengadili perkara pada tanggal 11 April 2019, ternyata Kuasa
Hukum PENGGUGAT malah meminta waktu pada Majelis Hakim
ah
lik
9. Bahwa, ternyata kurang dari 2 (minggu) sejak Surat Perdamaian antara
am
ub
pada tanggal 12 April 2019 ( selang 1 hari sejak Surat Perdamaian
ditunjukkan pada Majelis Hakim) Ternyata dengan mudahnya
ep
k
R
ditandatanganinya Surat Perdamaian tertanggal 2 April 2019
si
TERGUGAT telah tidak berubah sikap maka PENGGUGAT
ne
ng
do
gu
lik
ub
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
gal 11 April 2019 dan diakui BENAR oleh TERGUGAT. Sesuai den-
R
gan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu ketentuan
si
Pasal 216 KUH Perdata yang menyatakan “Hak untuk menuntut su-
ne
ng
atu perceraian akan menjadi GUGUR, apabila antara Suami Isteri
telah terjadi Suatu Perdamaian, tak bedalah disini apakah perdama-
ian itu berlangsung kiranya setelah diketahuinya peristiwa-peristiwa
do
gu yang sedianya boleh dipakai sebagai alasan untuk melancarkan tun-
tutan itu, ataukah berlangsung setelah tuntutan dimajukan dimuka
In
A
Hakim”. Sehingga wajar dan patut kiranya serta telah beralasan
Hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
ah
lik
20/Pdt.G/2019/PN.Bdg tertanggal 22 Januari 2019 GUGUR karena
adanya Perdamaian, atau setidaknya menyatakan Gugatan PENG-
am
ub
GUGAT DITOLAK atau TIDAK DAPAT DITERIMA;
R
dari telah adanya PERDAMAIAN adalah HUBUNGAN SUAMI ISTRI
si
yang masih tetap dilakukan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT
ne
ng
do
gu
lik
ub
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
mengesampingkan Surat Pernyataan PENGGUGAT tertanggal 25
R
April 2019 tersebut;
si
13. Bahwa, sebagai seorang istri yang telah mendampingi PENGGUGAT
ne
ng
selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun, TERGUGAT sangat mengenal
dan memahami PENGGUGAT yang mudah berubah pikiran (labil)
do
gu namun TERGUGAT telah bisa menerima diri PENGGUGAT dan
mendampingi serta melayani PENGGUGAT selama usia
Perkawinan. Sehingga hal tersebut masih sangat bisa diterima dan
In
A
dipahami oleh diri TERGUGAT dan tidak pernah menjadi persoalan
diantara PENGGUGAT maupun TERGUGAT. TERGUGAT
ah
lik
menyadari bahwa di dalam Perkawinan, pertengkaran pasti pernah
terjadi, namun sepanjang yang TERGUGAT ketahui dan jalani se-
am
ub
pat melalui dan menyelesaikan pertengkaran-pertengkaran tersebut.
Hal tersebut dapat TERGUGAT buktikan dengan fakta yang terjadi
ep
k
R
nikasi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sampai dengan saat
si
ini masih berjalan dengan baik. Pembagian tugas untuk mengantar
ne
ng
do
gu
lik
ub
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
PENGGUGAT dan tentu saja TERGUGAT akan sangat dengan
R
senang hati yang mana sesuai harapan TERGUGAT untuk kembali
si
diijinkan merajut kehidupan Perkawinan antara PENGGUGAT den-
ne
ng
gan TERGUGAT bukan hanya untuk kebaikan JAYSON IVANDER
LESMANA (anak semata wayang) akan tetapi juga untuk kebaikan
PENGGUGAT dan TERGUGAT;
do
gu 15. Bahwa, sebagai Umat Kristen PENGGUGAT dan TERGUGAT memahami
betul bahwa dan senantiasa ingin mengikuti Firman Allah yang
In
A
menyatakan : “Sebab Aku membenci perceraian, firman Tuhan, Al-
lah Israel” (Maleakhi 2 : 16a) dan “Demikianlah mereka bukan lagi
ah
lik
dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang sudah dipersatukan Al-
lah, tidak boleh diceraikan oleh Manusia” (Matius 19 : 6). Sehingga
am
ub
Tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT serta memperta-
hankan Janji suci yang pernah PENGGUGAT dan TERGUGAT ny-
ep
k
si
16. Bahwa, TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada butir 5
Gugatannya tertanggal 22 Januari 2019 yang menyatakan bahwa
ne
ng
do
mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Pemegang Hak
gu
lik
ub
dengan fakta.;
ep
17. Bahwa, sampai dengan saat ini JAYSON IVANDER LESMANA yang masih
ah
Senin sampai dengan Jumat dengan jam kerja yang tetap 08.00 s/d
M
ng
17.00 WIB dan kadang kala harus pulang diatas jam 20.00 WIB
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
malam hari dan bahkan pada hari Sabtu kadang kala harus tetap
R
bekerja dan pulang larut malam karena harus menemani Relasinya
si
pergi ke tempat hiburan malam dalam kapasitas PENGGUGAT se-
ne
ng
bagai seorang Manager di salah satu Perusahaan besar, PENGGU-
GAT dan TERGUGAT yang tidak mempekerjakan Asisten Rumah
Tangga, sopir maupun pengasuh anak, maka TERGUGAT lah yang
do
gu selalu berada di samping JAYSON IVANDER LESMANA. Mengantar
jemput Les, mengerjakan Tugas/pekerjaan Rumah dan menemani
In
A
JAYSON dirumah adalah kewajiban TERGUGAT sebagai Ibu
Rumah Tangga Penuh waktu. Sehingga apabila PENGGUGAT men-
ah
lik
GAT” adalah suatu Fakta yang KURANG TEPAT dan tidak benar,
karena secara lahiriah PENGGUGAT justeru “TIDAK DAPAT SE-
am
ub
LALU HADIR” untuk JAYSON. Dan secara batiniah sebagaimana
layaknya anak-anak yang masih berusia dibawah 12 tahun yang
ep
dalam kegiatan sehari-harinya SELALU didampingi oleh Ibu Kan-
k
si
demikian TERGUGAT tetap berpendapat bahwa Perceraian antara
PENGGUGAT dengan TERGUGAT bukanlah merupakan hal yang
ne
ng
dapat diterima oleh JAYSON dan bukan merupakan hal yang baik
bagi kelangsungan pertumbuhan Psikologisnya;
do
gu
masih berusia 8 tahun (di bawah umur) telah tidak sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, serta alasan
PENGGUGAT sangat tidak sesuai dengan fakta dan kebutuhan
ah
lik
ub
ep
19. Bahwa, TERGUGAT sangat memahami bahwa tempat yang terbaik bagi
ah
saat ini masih berusia 8 tahun adalah tinggal dan diasuh serta
M
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
selama ini berjalan. Sejak lahir JAYSON selalu melihat AYAH dan
R
IBU nya ditempat yang sama, berada di dalam rumah tinggal
si
bersama dan diasuh serta mendapatkan perhatian serta kasih
ne
ng
sayang dari PENGGUGAT dan TERGUGAT. TERGUGAT tidak bisa
membayangkan hantaman psikologis yang akan dialami oleh
JAYSON apabila kemudian HANYA OLEH KARENA PENGGUGAT
do
gu LABIL dan terlalu cepat dalam mengambil keputusan terutama
dalam mengajukan Gugatan Cerai ini, JAYSON harus tinggal ter-
In
A
pisah dari Ibu atau Ayahnya. Oleh karena demikian TERGUGAT
memohon ke hadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan men-
ah
lik
yang diajukan oleh PENGGUGAT TANPA DIDASARI suatu PER-
MASALAHAN/FAKTA DASAR (Fetelijke Grond) yang JELAS, bukan
am
ub
saja demi KEBAIKAN PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai
Suami Isteri akan tetapi juga DEMI KEPENTINGAN TERBAIK ANAK
ep
(Vide Pasal 41 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkaw-
k
inan Jo. Pasal 14 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Pe-
ah
si
anak);
ne
ng
do
gu
ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975,
dan terlebih lagi PERCERAIAN adalah Suatu Perbuatan Manusia
yang DILARANG oleh Tuhan. Oleh Karenanya dengan segala
ah
lik
ub
ep
DALAM REKONPENSI
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Bersama ini hendak mengajukan Gugatan Dalam Rekonpensi terhadap :
si
HENDRAMIN LESMANA, Karyawan Swasta, beralamat di Jl. Emong No. 4
ne
Kota RT/RW 011/02, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong Kota
ng
Bandung, semula sebagai PENGGUGAT DALAM KONPENSI sekarang sebagai
TERGUGAT DALAM REKONPENSI;
do
gu Adapun alasan-alasan PENGGUGAT DALAM REKONPENSI
mengajukan GUGATAN REKONPENSI ini adalah :
In
A
1. Bahwa, segala sesuatu hal yang telah diuraikan/dikemukakan oleh TERGU-
GAT DK pada EKSEPSI dan JAWABAN DALAM KONPENSI diatas,
ah
lik
mohon dianggap dan dikemukakan pula serta merupakan bagian
yang tak terpisahkan dalam Gugatan Rekonpensi ini;
am
ub
2. Bahwa, sehubungan dengan adanya Gugatan Perceraian yang diajukan
oleh PENGGUGAT DK/TERGUGAT DR (HENDRAMIN LESMANA) ,
maka sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku TERGU-
ep
k
si
GAT DR (HENDRAMIN LESMANA);
ne
ng
do
gu
lik
ub
ep
es
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
ingkuhan yang dilakukan oleh salah satu Pihak. Namun Kasih
R
sayang, pengertian dan kesabaran serta keinginan kuat salah satu
si
Pihak untuk mempertahankan keutuhan Rumah Tangga pada
ne
ng
akhirnya dapat menyelamatkan Perkawinan mereka sampai akhir
hayat. Hal tersebut dan Ikatan Cinta Suci yang telah dikuatkan oleh
Tuhan Allah menjadi hal yang diperjuangkan oleh PENGGUGAT DR.
do
gu Terlebih lagi antara PENGGUGAT DR dan TERGUGAT DR memang
TIDAK PERNAH TERDAPAT PERTENGKARAN yang dapat dikate-
In
A
gorikan sebagai Pertengkaran yang SUDAH TIDAK DAPAT DISELE-
SAIKAN untuk kemudian menjadi alasan Perceraian. Sehingga
ah
lik
hadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
agar Ikatan Perkawinan antara PENGGUGAT DR dengan TERGU-
am
ub
GAT DR dapat tetap dipertahankan dengan tidak terburu-buru
mengabulkan Gugatan Perceraian yang diajukan oleh TERGUGAT
ep
DR;
k
R
Perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT DR mau tidak mau
si
harus membela hak-hak nya sebagai Isteri yang diceraikan dan
ne
ng
do
6. Bahwa, sejak menikah dengan TERGUGAT DR, PENGGUGAT DR telah
gu
lik
menjadi Isteri serta Ibu penuh waktu bagi suami dan anaknya. Hal
tersebut telah berjalan dengan sangat baik bahkan sampai dengan
saat ini dimana TERGUGAT DR yang berperan sebagai Kepala
m
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
bitkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kota Ban-
R
dung sampai dengan hari ini JAYSON IVANDER LESMANA dirawat
si
dan dibesarkan dengan penuh kasih sayang oleh PENGGUGAT DR
ne
ng
bersama-sama dengan TERGUGAT DR. Sebagaimana layaknya
Suami sebagai kepala keluarga yang bertanggungjawab untuk
menafkahi keluarganya, TERGUGAT DR yang pada saat ini bekerja
do
gu sebagai Manager di salah satu Perusahaan besar bekerja penuh
waktu bukan saja pada hari Senin sampai dengan Jumat dengan
In
A
Jam kerja normal pada umumnya yaitu jam 08.00 s/d 17.00 WIB,
pada waktu-waktu yang dibutuhkan oleh Perusahaan, TERGUGAT
ah
lik
haruskan TERGUGAT untuk juga menemani Relasi Perusahaan ke
tempat hiburan malam bahkan hingga larut malam. Sehingga
am
ub
PENGGUGAT DR sebagai Istri dan Ibu penuh waktu lah yang selalu
berada di samping JAYSON IVANDER LESMANA, sepanjang TER-
ep
GUGAT DR bekerja ataupun ketika TERGUGAT DR harus
k
R
8. Bahwa, JAYSON IVANDER LESMANA saat ini masih berusia 8 tahun,
si
duduk di kelas 2 Sekolah Dasar. Yang sepanjang hari selalu di-
ne
ng
do
gu
lik
9. Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas serta telah sesuai dengan keten-
m
ub
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
tahun (dibawah 12 tahun) yang masih sangat membutuhkan perha-
R
tian dan kasih sayang serta PERAWATAN, PENGASUHAN dan
si
PENDAMPINGAN dari Ibu kandungnya yang sah, maka demi men-
ne
ng
junjung KEPENTINGAN TERBAIK ANAK, sebagaimana dia-
manatkan ketentuan Pasal Pasal 14 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang
do
gu Perlindungan anak, maka BERSAMA PENGGUGAT DR lah
JAYSON seharusnya berada apabila memang Perceraian antara
In
A
PENGGUGAT DR dan TERGUGAT DR terjadi;
10. Bahwa, selain daripada itu bagaimana mungkin TERGUGAT DR yang bek-
ah
lik
erja dan menjabat seorang Manager di Perusahaan yang besar den-
gan intensitas pekerjaan yang sangat tinggi bahkan kadang pulang
am
ub
dan kasih sayang serta pengawasan dan pengasuhan yang penuh
terhadap JAYSON dimana pada saat ini menjadi KEBUTUHAN yang
ep
k
R
yang bekerja PENUH WAKTU, perawatan dan pengasuhan serta
si
pendampingan terhadap JAYSON akan dilakukan oleh ORANG
ne
ng
do
gu
lik
ub
ep
es
11. Bahwa, JAYSON yang saat ini duduk di kelas 2 Sekolah Dasar, setiap bulan-
M
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
hidup dan penghidupannya serta biaya pendidikan setiap bulannya
R
yang selama ini dijamin dan dipenuhi oleh TERGUGAT DR selaku
si
Ayah kandungnya sebagai berikut :
ne
ng
a) IURAN BULANAN : Rp. 1.200.000,-
b) LES : Rp. 500.000,-
do
gu c) Makan & Jajan : Rp. 3.000.000,-
d) Asuransi Kesehatan/pendidikan: Rp. 1.000.000,-
e) Dokter, Obat, Vitamin : Rp. 3.000.000,-
In
A
TOTAL : Rp. 8.700.000,-
ah
lik
kewajiban serta tanggungjawab TERGUGAT DR selaku ayah
Kandungnya Vide Pasal 41 huruf “b” UU RI No. 1 tahun 1974
am
ub
tentang Perkawinan), sehingga apabila Perkawinan antara
PENGGUGAT DR dan TERGUGAT DR harus diputuskan karena
ep
perceraian, maka wajar dan patut kiranya apabila Majelis Hakim
k
si
Penghidupan JAYSON IVANDER LEMANA sebesar Rp. 8.700.000,-
(Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)/bulan secara tunai dan
ne
ng
do
gu
lik
ub
ep
orangtuanya;
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
13. Bahwa, oleh karena PENGGUGAT DR sama sekali tidak bekerja dan tidak
R
mempunyai penghasilan dan sepanjang usia perkawinan hanya
si
mengabdikan diri pada Suami dan anak tercintanya, sedangkan se-
ne
ng
bagai seorang manusia/Istri PENGGUGAT DR memiliki Kebutuhan
untuk melanjutkan hidupnya yang selama menikah dengan TERGU-
GAT DR selalu dipenuhi dan menjadi kewajiban TERGUGAT DR,
do
gu maka apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara
ini memutuskan Perkawinan antara Penggugat DR dengan TERGU-
In
A
GAT DR Putus akibat perceraian, demi menjaga kelangsungan
hidup PENGGUGAT DR sebagai bekas istri PENGGUGAT DR maka
ah
wajar dan patut kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan men-
lik
gadili perkara ini menghukum TERGUGAT DR untuk memberikan
nafkah kepada PENGGUGAT DR sebesar Rp. 10.000.000,- (sepu-
am
ub
luh juta rupiah) setiap bulannya secara tunai dan sekaligus, sampai
dengan PENGGUGAT DR menikah lagi hal mana diatur dalam ke-
ep
tentuan Pasal 42 Huruf “c” UURI No. 1 tahun 1974, yang dikuatkan
k
si
dan sekaligus kepada PENGGUGAT DR pada tanggal 1 setiap bu-
lannya;
ne
ng
do
gu
lik
ub
jar dan patut kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini menghukum TERGUGAT DR untuk membayar biaya-bi-
ka
ep
GUGAT DR;
R
es
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
15. Bahwa, oleh karena Gugatan ini diajukan oleh TERGUGAT DR, maka untuk
R
seluruh biaya yang timbul agar menjadi Beban dan tanggungjawab
si
TERGUGAT DR;
ne
ng
Berdasarkan hal-hal yang kami kemukan diatas, TERGUGAT memohon
dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
do
gu ini, agar sudilah kiranya berkenan memberikan keputusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
In
A
1. Menerima Eksepsi dari PENGGUGAT DR untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Menolak Gugatan dari PENGGUGAT DR, atau menyatakan
ah
lik
DALAM KONPENSI :
am
ub
1.Menyatakan Menolak Gugatan PENGGUGAT (HENDRAMIN LESMANA)
untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima ;
ep
2.Menghukum PENGGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
k
perkara ini.
ah
R
DALAM REKONPENSI
si
1. Menyatakan menerima Gugatan Rekonpensi dari TERGUGAT DK/ PENG-
ne
ng
do
gu
ub
ii.
LEMANA sebesar Rp. 8.700.000,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Ru-
R
piah)/bulan secara tunai dan sekaligus pada setiap tanggal 1 setiap bulan-
es
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
3. Menghukum TERGUGAT DR (HENDRAMIN LESMANA) untuk
R
memberikan nafkah kepada PENGGUGAT DR sebesar Rp. 10.000.000,-
si
(sepuluh juta rupiah) setiap bulannya secara tunai dan sekaligus, sampai
ne
ng
dengan PENGGUGAT DR menikah lagi pada tanggal 1 setiap bulannya;
do
gu biaya kebutuhan bulanan dan Pemeliharaan Rumah tempat kediaman
bersama selama ini terletak di Jl. 17 Agustus II No. 35 Kota Bandung
senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)/bulan secara tunai dan sekaligus
In
A
pada tanggal 1 setiap bulannya kepada PENGGUGAT DR;
lik
MANA) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ub
Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 23 Mei 2019;
si
mengajukan bukti-bukti tertulis yang telah dileges dan bermaterai cukup, yaitu
sebagai berikut :
ne
ng
1. Foto copy dari asli Akta Nikah No. 1814/B/SP/I/09, yang diterbitkan oleh
Gereja Bethel Indonesia, tanggal 21 Januari 2009. ( bukti P d.k / Td.r, - 1 );
do
2. Foto copy dari asli Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1134/2009, yang
gu
3. Foto copy dari asli Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 21760/UMUM/2010, atas
nama JAYSON IVANDER LESMANA, yang diterbitkan oleh Dinas
ah
lik
ub
5. Foto copy dari asli Kartu Tanda Penduduk NIK : 3273130903790004, atas
nama HENDRAMIN LESMANA (Penggugat d.k./Tergugat d.r.).( bukti P d.k /
ah
T d.r – 5 ) ;
es
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
6. Foto copy dari asli Kartu Keluarga No. 3273130209103476, atas nama
R
Kepala Keluarga HENDRAMIN LESMANA (=Penggugat d.k./Tergugat d.r.). (
si
bukti P d.k / T d.r – 6 );
ne
ng
7. Foto-foto sebanyak 7 (tujuh) buah yang menunjukan kedekatan Penggugat
d.k./Tergugat d.r. dengan anak dan keluarga besar ( bukti P d.k / T d.r - 7 ) ;
8. 6 (enam) buah Foto benda-benda mencurigakan yang ditemukan didalam
do
gu Rumah Penggugat d.k./Tergugat d.r. dan Tergugat d.k./Penggugat d.r. ( bukti
P d.k / T d.r - 8 ) ;
In
A
9. Foto copy dari asli surat yang dibuat oleh Hendramin Lesmana (=Penggugat
d.k./Tergugat d.r.) yang ditujukan kepada Bapak Hakim Perkara No.
ah
lik
10. 2 (dua) buah Foto botol-botol minuman keras yang ada dirumah ( bukti P d.k
/ T d.r - 10 );
am
ub
Menimbang, bahwa untuk lebih menguatkan dalil gugatannya, Penggugat
telah mengajukan saksi-saksi didepan persidangan dan setelah bersumpah
ep
k
si
1. Teddy Lesmana;
- Bahwa saksi kenal dengan Penggugat sebagai anak, kenal Tergugat
ne
ng
sebagai menantu;
- Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menikah bulan Januari 2009
dan mempunyai 1 (satu) orang anak yang bernama Jayson Ivander
do
gu
- Bahwa Penggugat dan Tergugat mulai ribut sejak tahun 2014, karena
Tergugat kurang perhatian kepada Penggugat. Tidak disiapin makan,
ah
lik
ub
- Bahwa Tergugat tidak bekerja dan hanya seorang ibu rumah tangga
biasa, dan juga tidak menggunakan telepon untuk kerja;
ka
pisah kamar sejak tahun 2011 dan Tergugat tidak melayani Penggu-
ah
kalau Sabtu dan Minggu ingin jalan bersama keluarga, Tergugat tidak
M
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa Tergugat setiap pergi menginap di Jakarta dengan alasan mau
R
reuni. Tetapi Tergugat tidak mau memberitahu kepada Penggugat
si
perginya dengan siapa, ketemu dimana, dan Tergugat menolak setiap
ne
ng
kali Penggugat menawarkan untuk mengantarnya;
- Bahwa Penggugat juga menemukan barang-barang klenik di rumah
seperti golok dan keris;
do
gu - Bahwa saksi melihat Penggugat dan Tergugat yang sering cekcok,
pada bulan November 2018, saksi pernah bertemu dengan ibu Tergu-
gat dan keluarga duduk bersama membicarakan rumah tangga Peng-
In
A
gugat dan Tergugat.
- Bahwa gaji Penggugat sekitar 7,5 juta rupiah per bulannya, digunakan
ah
lik
biaya listrik, telepon dan air dan biaya renovasi semuanya dibayar
oleh saksi karena rumah yang ditinggali Penggugat dan Tergugat itu
am
ub
rumah saksi. Bahkan untuk mobil yang digunakan oleh Tergugat juga
dibelikan oleh saksi bukan oleh Penggugat;
- Bahwa menurut saksi gaji Penggugat memang kurang untuk
ep
k
bonus juga tetapi saksi tidak tahu besarnya berapa, saksi lebih sering
R
si
bantu keuangan untuk keperluan rumah tangga Penggugat dan Ter-
gugat;
ne
ng
do
gu
lik
ub
keluarga;
- Bahwa setelah adanya gugatan cerai, saksi pernah mendengar
ka
ep
- Bahwa selama proses sidang ini, saksi melihat tidak ada perubahan
R
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
tahankan perkawinan ini dan diantara penggugat dengan tergugat
R
jarang komunikasi ;
si
- Bahwa menurut saksi perkawinan Penggugat dan Tergugat ini sulit
untuk dipertahankan;
ne
ng
2. Kinardi Halim;
- Bahwa saksi kenal Penggugat sebagai keponakan dan Tergugat se-
do
gu bagai istri keponakan;
- Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah bulan Januari 2009 dan
In
A
memunyai 1 (satu) orang anak yang bernama Jayson Ivander Les-
mana lahir Oktober 2010;
ah
lik
dengan dengan orang tua Penggugat di Jalan Emong No. 4 Bandung
dan tahun 2011 pindah ke rumah milik orang tua Penggugat di Jalan
am
ub
17 Agustus;
- Bahwa sejak awal pindah itu Penggugat dan Tergugat sudah pisah
ep
kamar, dengan alasan dari Tergugat bahwa Penggugat sering ngorok;
k
si
bahkan sampai nginap dengan alasan mau “me time” atau reuni tetapi
kalau ditanya ketemu dengan siapa dan dimana suka tidak dijawab
ne
ng
do
gu
lik
ub
Penggugat;
ep
weekend itu hari buat keluarga. Namun Tergugat sering tidak mau ikut
es
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa waktu setelah adanya gugatan cerai, saksi pernah mendengar
R
bahwa Penggugat dan Tergugat mau rujuk, namun baru bertahan 2
si
minggu setelah itu balik ribut lagi ;
ne
ng
- Bahwa selama ini saksi melihat tidak ada perubahan dalam hubungan
Penggugat dan Tergugat karena sampai saat ini saksi melihat Peng-
gugat apa-apa sendiri
do
gu -
-
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat jarang komunikasi
3. Linda Lesmana;
In
A
- Bahwa saksi kenal Penggugat sebagai anak dan Tergugat sebagai
menantu;
ah
lik
niai 1 (satu) orang anak yang bernama Jayson Ivander Lesmana, lahir
tanggal 16 Oktober 2010;
am
ub
- Bahwa awal menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal dengan saksi
di Jalan Emong No. 4 Bandung;
- Bahwa waktu Penggugat dan Tergugat tinggal bersama, saksi sering
ep
k
mendengar mereka ribut lebih dari 10 (sepuluh) kali tetapi waktu itu
penyebabnya saksi tidak jelas, saksi hanya mendengar suara keras
ah
R
orang lagi ribut di lantai 3, suara barang pecah atau pintu dibanting,
si
sedangkan saksi tinggalnya di lantai 2;
- Bahwa saksi pernah meminta kepada Penggugat dan Tergugat untuk
ne
ng
do
gu
No. 35 Bandung;
- Bahwa saksi mulai mendengar adanya percekcokan antara Penggu-
gat dengan Tergugat tidak lama setelah mereka pindah rumah karena
In
A
di rumah yang baru ternyata Penggugat dan Tergugat sudah pisah ka-
mar. Penggugat tidur sendiri sedangkan Tergugat dan anak di kamar
ah
lik
lain;
- Bahwa saksi pernah datang ke rumah Penggugat dan Tergugat pada
malam hari, dan saat itu saksi melihat sendiri Penggugat dan Tergu-
m
ub
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
mestinya. Penggugat tidak pernah disiapkan makanannya, pesan dari
R
catering, kalau Penggugat pulang kerja makan sendiri makanan dari
si
catering yang bungkusnya pun harus dibuka sendiri oleh Penggugat;
- Bahwa Tergugat tidak mau diajak ibadah bareng, tidak mau ikut kon-
ne
ng
dangan bareng, tidak mau kumpul dengan keluarga Penggugat;
- Bahwa saksi sudah berulangkali mengingatkan Tergugat akan kewa-
do
gu jibannya sebagai isteri tetapi tidak dituruti oleh Tergugat;
- Bahwa Tergugat setiap pergi menginap di Jakarta dengan alasan mau
reuni dan setiap 2 (dua) minggu sekali menginapnya;
Bahwa saksi tahu Tergugat pergi menginap sabtu minggu karena se-
In
-
A
tiap Tergugat pergi, Penggugat pada hari Sabtu pagi akan menitipkan
Jayson kepada saksi karena hari Sabtu Penggugat masih kerja.
ah
lik
Sorenya ketika Penggugat pulang kerja, Jayson dijemput dan meng-
habiskan waktu dengan Penggugat selaku papanya;
am
Bahwa Jayson sendiri juga tidak tahu mamanya pergi kemana karena
ub
-
saksi pernah menanyakan mamanya kemana kepada Jayson dan di-
jawab Jayson tidak tahu. Penggugat sering kali menanyakan pergi
ep
k
si
seperti keris, golok, obat tetes, botol minum bertuliskan initial “M” di-
mana nama-nama panggilan Penggugat di rumah adalah “Miming”;
ne
ng
- Bahwa saksi tahu benda klenik yang ada di bukti P.d.k/T.d.r.-8 yang
diperlihatkan kepada saksi adalah benar benda-benda yang dilihat
do
oleh saksi di rumah Penggugat waktu itu;
gu
lik
ub
karena kamar yang ditempati papanya hanya bisa untuk tidur 1 orang
saja;
ka
- Bahwa saksi sudah pernah bertemu dengan ibu Tergugat untuk men-
ep
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa Tergugat sering kasar dengan anak, saksi pernah melihat
R
adanya bekas cakaran kuku di leher dan lebam biru di punggung
si
Jayson;
- Bahwa Penggugat dan Tergugat tinggal serumah dengan saksi
ne
ng
sebelum pindah ke rumah di Jalan 17 Agustus II Bandung dan selama
Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah saksi, yang menyiapkan
do
gu makanan adalah saksi, dan saksi tidak meminta Tergugat yang
menyiapkan makan karena Tergugat waktu itu masih bekerja;
- Bahwa setahu saksi waktu ke Gereja, Jayson ikut sekolah minggu,
In
A
yang misa hanya Penggugat saja dan Tergugat tidak ikut masuk;
- Bahwa saksi menyerahkan keputusan cerai ini kepada Penggugat,
ah
lik
dilanjutkan;
- Bahwa saksi juga menginginkan dan mengharapkan agar Penggugat
am
ub
dan Tergugat tidak dipisahkan karena perceraian, karena Penggugat
dan Tergugat mempunyai anak kecil membutuhkan kasih saying
ep
k
- Saksi kenal Penggugat sebagai kakak ipar dan Tergugat sebagai istri
R
si
Penggugat ;
- Saksi tahu Penggugat dan Tergugat menikah di bulan Januari 2009
ne
ng
dan dikaruniai satu orang anak yang bernama Jayson Ivander Les-
mana;
- Awal menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal serumah dengan
do
gu
saksi di rumah milik orang tua Penggugat di Jalan Emong No. 4 Ban-
dung ;
- Waktu Penggugat dan Tergugat tinggal serumah dengan saksi, sudah
In
A
lik
ub
pisah kamar sudah lama, makan tidak disiapin, baju juga cuci dan
ka
- Tergugat tidak pernah mau ikut pergi main dengan suami atau kelu-
es
arga besar, tiap rabu ada acara makan keluarga, Tergugat jarang
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Penggugat tiap weekend, hanya jalan berdua dengan anak, Tergugat
R
tidak pernah tidak mau ikut ;
si
- Saksi mengenali foto-foto pada bukti P.d.k/T.d.r-7 yang diperlihatkan
kepada saksi karena saksi ada di foto-foto tersebut juga. Saksi
ne
ng
menjelaskan foto-foto itu diambil ketika Penggugat dan Jayson main
bareng dengan keluarga besar dan Tergugat tidak ikut ;
do
gu - Setahu saksi, Jayson dekat dengan papanya, yang mengantar seko-
lah itu Penggugat dan yang menjemput adalah Tergugat, begitu Peng-
gugat pulang kantor, Jayson banyak menghabiskan waktu dengan pa-
In
A
panya, dan Saksi melihat Jayson jalan dengan papanya, Jayson se-
lalu gembira dan semangat ;
ah
lik
beberapa hari, biasanya Jayson ikut dengan Penggugat sedangkan
Tergugat tidak mau ikut ;
am
ub
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat
telah mengajukan bukti-bukti surat yang telah dibubuhi materai secukupnya
ep
k
sebagai berikut :
ah
si
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung
tertanggal 29 Oktober 2010 atas nama JASON IVANDER LESMANA. ( bukti
ne
ng
T. DK / P. DR – 1 );
2. Copy dari copy Kartu Keluarga No. 3273130209103476 dengan nama
do
Kepala Keluarga HENDARMIN LESMANA, Alamat di Jalan Emong No. 4
gu
lik
ub
4. Copy dari copy Surat Pemberitahuan Pembuatan Kartu Kredit baru dari
ka
P. DR – 4 );
R
es
5. Copy dari copy Surat Pemberitahuan Pembuatan Kartu Kredit baru dari
M
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
(HENDARMIN LESMANA), beralamat di Jl. Industri III No. 6 Cimareme
R
Bandung. ( bukti T. DK / P. DR – 5 );
si
6. Hasil cetak foto TERGUGAT dalam keadaan sedang menemani JAYSON
ne
ng
IVANDER LESMANA merayakan ulang tahunnya yang ke-5. ( bukti T. DK /
P. DR – 6 );
7. Hasil cetak foto TERGUGAT dalam keadaan sedang menemani JAYSON
do
gu IVANDER LESMANA merayakan hari Graduation anak-anak TKK yang
diadakan di sekolahnya. ( bukti T. DK / P. DR – 7 );
In
A
8. Hasil cetak foto TERGUGAT dalam keadaan sedang menemani JAYSON
IVANDER LESMANA merayakan ulang tahunnya ke-6. ( bukti T. DK / P. DR
ah
– 8 );
lik
9. Hasil cetak foto TERGUGAT dalam keadaan sedang menemani JAYSON
IVANDER LESMANA merayakan kenaikan kelas JAYSON IVANDER
am
ub
LESMANA. ( bukti T. DK / P. DR – 9 );
10. Satu bundel hasil screenshoot dari TERGUGAT DK / PENGGUGAT DR
ep
mengenai transfer uang sekolah JAYSON IVANDER LESMANA. ( bukti T.
k
DK / P. DR – 10 );
ah
11. Satu bundel foto copy hasil print transfer uang bulanan atas nama
R
si
Hendramin Lesmana. ( bukti T. DK / P. DR – 11 );
ne
Menimbang, bahwa untuk lebih menguatkan dalil sangkalannya, Tergugat
ng
do
gu
sebagai berikut :
1. Maria Rina Komalasari;
In
Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat sebagai suami istri
A
-
yang menikah pada tahun 2009 dan memiliki seorang anak yang
bernama Jayson ;
ah
lik
ub
saat anak saksi dan Jayson sama-sama di TK. Jadi saksi tidak
tahu awal-awal kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat
ka
ep
seperti apa ;
- Saksi baru mendengar kalau Penggugat dan Tergugat akan bercerai
ah
itu pada bulan Desember 2018 tetapi alasannya saksi tidak tahu ;
- Saksi awalnya tahu soal perceraian ini dari mamanya Penggugat
R
es
yang waktu itu datang ke rumah makan milik saksi dan mamanya pri-
M
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Jayson pernah dititipkan oleh Tergugat di rumah saksi sampai
R
malam, waktu itu alasannya Tergugat ingin membantu adiknya yang
si
pindahan rumah dan tidak titip di mertua yang sibuk mengelola
ne
ng
rumah makan ;
- Saksi pernah bertemu dengan Penggugat dan Jayson di Mall Paskal
23 dan waktu itu Tergugat tidak ikut ke mall dengan alasan sedang
do
gu -
ke salon;
Saksi tidak satu gereja dengan Penggugat dan Tergugat jadi tidak
tahu apakah saat ini mereka masih gereja bareng atau tidak, tetapi
In
A
menurut Tergugat dulu sering gereja bareng tetapi saksi juga tidak
tahu apakah Tergugat ikut kebaktian atau hanya sekedar mengantar
ah
lik
anaknya saja ;
- Saksi tidak pernah melihat Penggugat dan Tergugat jalan bareng
sekeluarga, baik itu belanja ke Mall atau ke kondangan ;
am
ub
- Saksi tahunya Penggugat yang mengantar Jayson ke sekolah, pu-
langnya dijemput oleh Tergugat dan biasanya kebutuhan Jayson di-
urus oleh Tergugat karena sesama ibu-ibu sering saling tanya-tanya
ep
k
R
saksi baru 1 (satu) kali main ke rumah Penggugat dan Tergugat
si
yaitu bulan kemarin. Saat datang saksi bertamu, saksi melihat
ne
ng
do
gu
atau tidak karena saksi tidak lihat-lihat ke dalam rumah waktu itu ;
- Saksi tidak pernah dengar kalau Tergugat mempunyai pria idaman
lain ;
In
A
2. Yenny Tanuwijaya;
ah
lik
ub
saat anak saksi dan anak Tergugat sama-sama di TK. Saksi tidak
ep
seperti apa ;
R
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Saksi tahu Penggugat dan Tergugat akan bercerai sekitar bulan De-
R
sember 2018 tetapi alasannya saksi tidak tahu ;
si
- Saksi pernah bertemu Penggugat dan anaknya di Mall Paskal 23
dan waktu itu Tergugat tidak ikut katanya sedang ke salon ;
ne
ng
- Saksi tidak satu gereja dengan Penggugat dan Tergugat jadi tidak
tahu apakah saat ini mereka masih ke gereja bareng atau tidak ;
- Saksi tidak pernah melihat Penggugat dan Tergugat jalan bareng
do
gu -
baik itu belanja ke Mall atau ke kondangan ;
Saksi tahunya Penggugat yang mengantar Jayson ke sekolah, pu-
In
langnya dijemput oleh Tergugat ;
A
- Selama kenal selama 4 (empat) tahun ini, saksi baru 1 (satu) kali
main ke rumah Penggugat dan Tergugat tetapi saksi melihat mereka
ah
lik
tidak saling ngobrol, dan bersama Jayson di ruangan lain ;
- Saksi tidak tahu apakah Penggugat dan Tergugat masih sekamar
atau tidak karena saksi tidak lihat-lihat ke dalam rumah waktu itu ;
am
ub
- Saksi tidak pernah dengar kalau Tergugat mempunyai pria idaman
lain ;
- Setahu saksi nomor handphone Tergugat hanya 1 (satu) nomor ;
ep
k
3. Yati;
ah
si
tangga di rumah Penggugat dan Tergugat ;
- Saksi melihat hubungan Penggugat dan Tergugat biasa-biasa saja ;
- Saksi bekerja sejak 6 (enam) tahun yang lalu akan tetapi saksi per-
ne
ng
nah keluar dan baru masuk lagi 1 ½ bulan yang lalu, dan biasanya
saksi bekerja hanya 3-4 kali seminggu dari jam 6 pagi sampai jam 12
do
gu
siang ;
- Saksi tidak tahu kegiatan Penggugat dan Tergugat di malam hari
karena saksi sudah pulang ;
In
A
- Saksi tahu bahwa sejak saksi mulai bekerja, Penggugat dan Tergu-
gat memang sudah pisah kamar ;
- Saksi tugasnya cuci, ngepel, setrika dan bersih-bersih rumah ;
ah
lik
- Saksi tahu yang mengantar Jayson sekolah itu Penggugat dan yang
menjemput itu Tergugat ;
- Saksi tahu kalau di rumah Tergugat itu tidak masak untuk Penggu-
m
ub
tetapi saksi tidak tahu kalau di sekolah Jayson juga ada catering
ep
makan siangnya ;
ah
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Menimbang, bahwa pada akhirnya kedua belah pihak yang berperkara
R
tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon Putusan;
si
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian Putusan ini, maka segala
ne
ng
sesuatu yang telah tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, menjadi
satu kesatuan dengan Putusan ini;
do
gu TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
s
DALAM EKSEPSI
In
A
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, pihak Tergugat telah
mengajukan eksepsi yang pada inti pokoknya, sebagai berikut :
ah
lik
- Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur tanpa menjelaskan segala
lebih terinci seberapa sering pertengkaran terjadi dan permasalahan
am
ub
- Gugatan Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum maupun dasar
fakta yang mendasari gugatan tersebut diajukan;
ep
k
si
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut diatas, Majelis
ne
ng
do
gu
gugatan Penggugat tidak terang atau isinya gelap atau disebut juga gugatan
tidak jelas;
In
A
ub
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
mengikatkan diri secara lahir dan batin (vide pasal 1 Undang-undang No 1
R
Tahun 1974);
si
Menimbang, bahwa dalam uraian posita gugatan Penggugat, telah jelas
ne
ng
diuraikan tentang alasan-alasan gugatannya untuk mengajukan gugatan
perceraian kepada Tergugat atas dasar alasan yaitu : antara Penggugat dengan
do
gu Tergugat terjadi percekcokan terus menerus, sehingga tidak ada harapan untuk
hidup rukun seperti semula, alasan yang dimaksud sesuai ketentuan pasal 19
huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;
In
A
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan uraian posita gugatan
Penggugat dikaitkan dengan petitum gugatan, tidak terdapat hal yang
ah
lik
kontradiksi, dimana Penggugat yang dalam positanya mendasarkan alasan
perceraian, dalam petitumnya memohon agar perkawinannya diputus karena
am
ub
perceraian;
R
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, telah
si
cukup alasan Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat.
ne
ng
DALAM KONVENSI
do
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat
gu
dimana Penggugat dengan Tergugat yang telah menikah secara Agama Kristen
tertanggal 21 Januari 2009, sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 1134/2009
ah
lik
ub
telah dikarunia 1 (satu) orang anak, yang kemudian dalam rumah tangganya
telah terjadi percekcokan terus menerus tidak ada harapan untuk hidup rukun
ka
tangga Penggugat dan Tergugat tidak pernah terjadi pertengkaran secara terus
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
menerus dan pada kenyataannya komunikasi antara Penggugat dengan
R
Tergugat masih baik-baik saja dan masih tinggal bersama;
si
Menimbang, bahwa dari dalil gugatan Penggugat jika dihubungkan
ne
ng
dengan jawaban Tergugat telah terdapat hal-hal tidak dibantah kebenarannya
oleh para pihak perkara yaitu tentang hubungan perkawinan mereka serta anak-
do
gu anak yang dilahirkan dari hasil perkawinannya tersebut;
In
A
sebaliknya pihak Tergugat dalam membuktikan dalil jawabannya telah
mengajukan bukti surat dan saksi-saksi;
ah
lik
Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan akan mempertimbangkan
mengenai dalil gugatan antara Penggugat dan Tergugat telah terikat
am
ub
perkawinan;
ep
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P d.k / T d.r - 1 dan P d.k / T
k
d.r - 2 dan keterangan saksi para pihak perkara yang diajukan oleh Penggugat
ah
si
Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara Agama
Kristen di Bandung pada tanggal 21 Januari 2009, sesuai Kutipan Akta
ne
ng
do
gu
alamat gugatannya Penggugat tinggal di Jalan Emong No. 4 RT. 011 RW. 002
Kelurahan Burangrang Kecamatan Lengkong Kota Bandung sedang Tergugat
tinggal di Jalan 17 Agustus II No. 35 Kota Bandung sehingga dengan demikian
In
A
lik
ub
Pemerintah No. 9 Tahun 1975) dan apabila tempat kediaman tergugat tidak
jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai kediaman tetap, gugatan
ka
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 35
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan ini mengenai perceraian, maka
si
Majelis Hakim terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah perkawinan
Penggugat dan Tergugat itu sah atau tidak menurut hukum;
ne
ng
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah diajukan bukti surat P
d.k./T d.r.-2 berupa Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh
do
gu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kota Bandung Nomor
1134/2009 tanggal 17 Desember 2009 atas nama Penggugat dengan
In
Tergugat;
A
Menimbang, bahwa dari bukti surat P d.k./T d.r.-2 diperoleh fakta
ah
lik
telah melangsungkan Perkawinan secara agama kristen dan kemudian telah
dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kota Bandung pada tanggal 17 Desember
am
ub
2009, sebagaimana tersebut dalam Akta Perkawinan No. 1134/2009;
akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUH Perdata memiliki
kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1870
ah
R
KUH Perdata;
si
Menimbang, bahwa nilai kekuatan pembuktian (bewijskracht) diatur
ne
ng
do
1. Sempurna (volledig bewijskracht), dan
gu
teriil dan pada dirinya sekaligus melekat kekuatan pembuktian yang sem-
purna dan mengikat (volledig en bedinde bewijskracht);
ah
lik
ub
- sempurna dan mengikat kepada para pihak mengenai apa yang dise-
but di dalam akta;
ka
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 36
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Menimbang, bahwa batas minimalnya pembuktian akta otentik cukup
R
pada dirinya sendiri, oleh karena nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada
si
akta otentik adalah sempurna dan mengikat, pada dasarnya : (ibid, hal. 546)
ne
ng
- dia dapat berdiri sendiri tanpa memerlukan bantuan atau dukungan alat
bukti yang lain;
- dengan demikian, secara berdiri sendiri, alat bukti akta otentik dengan
do
gu sendirinya menurut hukum telah mencapai batas minimal pembuktian;
Menimbang, bahwa berpijak dari kekuatan dan nilai pembuktian dari akta
In
A
otentik tersebut di atas dihubungkan dengan bukti surat P d.k./T d.r.-2 dapat
disimpulkan di Bandung pada tanggal 21 Januari 2009 Penggugat dan
ah
lik
Tergugat telah melangsungkan Perkawinan secara agama kristen dan
kemudian dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kota Bandung pada tanggal 17
am
ub
1134/2009 tanggal 17 Desember 2009 telah dilangsungkan perkawinan antara
Penggugat dengan Tergugat, dengan demikian pengadilan berpendapat
ep
k
bahwa Penggugat dengan Tergugat telah terikat dalam perkawinan yang sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang No. 1 tahun 1974
ah
R
tentang Perkawinan;
si
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
ne
ng
do
untuk hidup rukun lagi seperti semula”;
gu
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
ah
lik
ub
ep
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi,
dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
ah
b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-
R
turut tanpa izin pihak lain tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
es
M
kemampuannya.
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 37
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman
R
yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung salah satu pihak.
si
d. melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan
ne
ng
pihak lain.
e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
do
gu f. antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah
In
A
tangga.
lik
menerus sehingga tidak dapat diharapkan untuk berbaik (berdamai) kembali
yang dalam bahasa asingnya dikenal dengan istilah onheel baar twespalt,
am
adalah percekcokan yang mempunyai frekwensi yang tinggi serta sifat dari
ub
percekcokan tersebut adalah mengenai masalah yang sangat mendasar yang
menyangkut sifat pribadi masing- masing pasangan;
ep
k
si
perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau karena salah satu pihak
telah meningggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu
ne
ng
sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karena
jika hati kedua belah pihak sudah pecah maka perkawinan itu sendiri sudah
do
pecah, maka tidak mungkin dapat dipersatukan meskipun salah satu pihak
gu
lik
ub
ribut sejak tahun 2014, karena kurangnya ada perhatian dari Tergugat selaku
istri kepada Pengugat, Tergugat dengan Penggugat sudah pisah kamar karena
ka
sejak tahun 2011, Tergugat sering pergi menginap dengan alasan reuni, antara
ep
Saksi Kinardi Halim menerangkan antara lain :Habis nikah Penggugat dengan
R
Tergugat tinggal serumah dengan orang tuanya Penggugat di Jalan Emong No.
es
4 Bandung, pada awal tahun 2011 pindah rumah ke rumah milik orangtuanya
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 38
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
sudah pisah kamar, antara Penggugat dengan Tergugat sering cekcok karena
R
Penggugat sulit percaya kepada Tergugat sering pergi dari rumah bahkan
si
sampai menginap dengan alasan mau reuni, antara Penggugat dengan tergugat
ne
ng
jarang komunikasi;
Saksi Linda Lesmana menrangkan antara lain : awal menikah Penggugat dan
Tergugat tinggal dengan saksi di Jalan Emong No. 4 Bandung, waktu tinggal
do
gu bersama saksi, saksi sering mendengar ribut lebih dari 10 (sepuluh) kali tetapi
waktu itu penyebabnya tidak jelas, saksi hanya mendengar suara orang keras
In
A
lagi ribut di lantai 3 suara barang pecah atau pintu dibanting dan saksi tinggal di
lantai 2, saksi mendengar adanya percekcokan antara Penggugat dengan
ah
Tergugat tidak lama setelah pindah rumah dan antara Penggugat dengan
lik
Tergugat telah pisah kamar dan saksi melihat sendiri ketika saksi datang malam
hari ke rumah Penggugat dan Tergugat, dan sampai sekarang pisah kamar,
am
ub
Penggugat sering mengeluhkan kurangnya perhatian Tergugat kepada
Penggugat, antara Penggugat dengan Tergugat jarang komunikasi;
ep
Saksi Tommy Theodorus Kusnadi menerangkan antara lain : waktu Penggugat
k
Penggugat dan Tergugat ribut dan setelah pindah rumah, saksi juga mendengar
R
si
mereka sering ribut-ribut juga, saksi tahu ribut karena Tergugat tidak urus
suaminya dan pisah kamar sejak lama, Tergugat sering meninggalkan suaminya
ne
ng
dan anaknya setiap 2 minggu sekali nginap tanpa diketahui, antara Penggugat
dengan Tergugat jarang komunikasi;
do
gu
bahwa benar dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pernah terjadi
pertengkaran, Tergugat sering meninggalkan Penggugat sampai nginap,
kurangnya perhatian Tergugat kepada Penggugat dan diantara Penggugat
ah
lik
dengan Tergugat telah pisah kamar walaupun masih tinggal dalam satu rumah
dan diantara Penggugat dengan Tergugat jarang komunikasi;
m
ub
yaitu saksi Teddy Lesmana dan Linda Lesmana adalah orang tua dari
M
ng
Penggugat, saksi Tommy Theodorus Kusnadi adalah juga keluarga dekat yang
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 39
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
sama-sama pernah tinggal bersama-sama dengan Penggugat dan Tergugat
R
selama menjalani rumah tangga yang telah dianggap tahu tentang keadaan
si
rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dengan demikian atas keterangan
ne
ng
saksi-saksi tersebut dapat dipercaya kebenarannya;
do
gu saksi Maria Rina Komalasari yang pada inti pokonya menerangkan tidak tahu
awal kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dan saksi tidak
pernah melihat Penggugat dengan Tergugat bertengkar, saksi Yenny Tanuwijaya
In
A
menerangkan tidak pernah melihat Penggugat dengan Tergugat bertengkar,
saksi Yati yang menerangkan saksi sebagai asisten rumah tangga yang hanya
ah
lik
bekerja dari jam 6 pagi sampai 12 siang dan saksi tidak tahu kehidupan rumah
tangga di malam hari karena saksi sudah pulang dan saksi tahu antara
am
ub
Menimbang, bahwa dalam persidangan pihak Tergugat telah mengajukan
bukti surat perdamaian tertanggal 2 April 2019 (vide bukti T.DK/P.DR-3) dalam
ep
k
si
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim telah menanyakan
tentang isi surat perdamaian tersebut baik kepada Penggugat maupun kepada
ne
ng
Tergugat dan ternyata benar dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat, namun
selanjutnya pihak Penggugat tetap berkehendak untuk melanjutkan
do
pemeriksaan gugatannya dan kemudian dalam persidangan telah mengajukan
gu
bukti P d.k./T d.r.-9, dimana isi surat tersebut yang pada intinya pihak
Penggugat tetap pada keputusannya untuk menceraikan istrinya (Tergugat)
In
A
lik
Penggugat tidak disertai dengan pencabutan surat gugatan oleh Penggugat dan
pihak Penggugat tetap berkehendak meneruskan surat gugatannya yang
m
ub
ep
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 40
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat diatas,
R
jika dihubungkan dengan keinginan Penggugat untuk bercerai, telah cukup
si
membuktikan keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis
ne
ng
dan sulit untuk dipersatukan kembali, sehingga tujuan perkawinan yang
dimaksudkan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, untuk membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
do
gu Maha Esa sulit akan dicapai, oleh karana antara Penggugat dengan Tergugat
mempunyai keinginan yang berbeda-beda dalam hal mempertahankan rumah
In
A
tangganya yang yang sangat sulit untuk disatukan;
lik
dikaitkan dengan fakta hukum dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat
bahwa antara Penggugat dan Tergugat pernah terjadi pertengkaran, antara
am
Penggugat dengan Tergugat telah pisah kamar tidur sejak lama sampai
ub
sekarang dan jarang terjadi komunikasi antara mereka, Tergugat sering
meninggalkan Penggugat yang akhirnya Penggugat tidak mempertahakan
ep
k
R
percekcokkan tersebut, namun apabila percekcokkan tersebut tidak dapat
si
dihindari oleh salah satu pihak maupun keduanya, maka unsur ikatan lahir batin
ne
ng
dari kedua belah pihak tidak dapat dipersatukan lagi, atas hal tersebut telah
sesuai alasan perceraian yang tercantum didalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1
do
gu
lik
ub
Catatan Sipil Kota Bandung untuk dicatat putusan perceraian ini dalam daftar
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 41
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka
R
yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang
si
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap”;
ne
ng
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang
do
gu menyebutkan: “perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada
Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan
pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap”;
In
A
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dan
(2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-
ah
lik
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa
perceraian antara Penggugat dan Tergugat tersebut harus dicatatkan di tempat
am
ub
perkawinan tersebut berlangsung dan di tempat perceraian tersebut terjadi;
Putusan Perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor
ah
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar perceraian ini
R
si
dicatat dan didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
ne
ng
do
gu
Pasal 40 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan maka untuk pencatatan perceraian di tempat perkawinan
In
A
lik
ub
(enam puluh) hari sejak telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa
es
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 42
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Sipil mencatat perceraian tersebut pada Register Akta Perceraian dan
R
menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
si
Menimbang, bahwa selain gugatan perceraian seperti telah
ne
ng
dipertimbangkan tersebut diatas, pihak Penggugat dalam perkara ini sesuai
alasan positanya pada angka 5, memohon pengasuhan terhadap anaknya yaitu
do
gu JAYSON IVANDER LESMANA sesuai petitum angka 4 dan memohon agar
Tergugat diberikan hak untuk bertemu dengan anaknya sesuai maksud petitum
gugatan pada angka 5;
In
A
Menimbang, bahwa terhadap pengasuhan anak tersebut, pihak Tergugat
telah membantahnya dan menginginkan pihak Tergugat yang mengasuh
ah
lik
anaknya tersebut;
ub
No. 1 tahun 1974, telah menentukan akibat putusnya perkawinan karena
perceraian ialah :
ep
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-
k
si
Pengadilan memberikan keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan
ne
ng
do
gu
istri;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 14 Undang-Undang
ah
lik
ub
ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu
adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan yang
ka
terakhir;
ep
menghapus kewajiban ayah dan ibu untuk memelihara dan mendidik anak-
es
M
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 43
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
anak-anak, Pengadilan akan memberi keputusan ini berarti mengenai hak asuh
R
anak, jika tidak ditemui kata sepakat antara suami dan istri, maka diselesaikan
si
melalui jalur Pengadilan;
ne
ng
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-
Undang No. 23 Tahun 2002 yang mengatakan bahwa kuasa asuh adalah
do
gu kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina,
melindungi dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang
dianutnya dan kemampuan, bakat serta minatnya. Ini berarti anak harus diasuh
In
A
sesuai dengan agama yang dianutnya agar perkembangan mental dan
spiritualnya baik. Akan tetapi selain melihat agama dari orang tua yang akan
ah
lik
mendapatkan hak asuh si anak, tentu saja harus dilihat juga prilaku dari si orang
tua kesamaan agama tidak menjadi satu-satunya faktor untuk menentukan hal
am
ub
Menimbang, bahwa sesuai dalil-dalil para pihak perkara tersebut diatas,
kedua-duanya para pihak yakni Penggugat maupun Tergugat menginginkan
ep
k
untuk diberikan hak untuk mengasuh anaknya tersebut dan telah mengajukan
ah
si
dalil-dalil alasannya tersebut;
Menimbang, bahwa dari gugatan Penggugat, jawaban Tergugat jika
ne
ng
dihubungkan dengan bukti surat P d.k./T d.r.-3 serta saksi-saksi para pihak
perkara dapat disimpulkan, benar dari perkawinan antara Penggugat dengan
do
Tergugat telah dikeruniai seorang anak yang bernama JAYSON IVANDER
gu
Penggugat dan bukti T. DK / P. DR-6 s/d 9 yang diajukan oleh pihak Tergugat
adalah merupakan foto antara orang tua dengan anaknya, hal tersebut dapat
ah
lik
membuktikan adanya kedekatan orang tua anak tersebut baik kepada ayahnya
ataupun kepada ibunya;
m
ub
ep
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 44
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Tergugat tidak mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang cukup untuk hal
R
tersebut;
si
Menimbang, bahwa dari sudut prilaku orang tua anak tersebut, dari apa
ne
ng
yang diterangkan oleh saksi-saksi para pihak perkara tidak ada kelakuan
Penggugat yang diterangkan kurang baik ,sedang sebaliknya terungkap dari
do
gu keterangan saksi-saksi Penggugat, dimana Tergugat disebut sering pergi keluar
nginap meninggalkan Penggugat;
In
A
berpendapat hak asuh terhadap anak Pengugat dan Tergugat tersebut adalah
lebih tepat diberikan kepada ayahnya (Penggugat), namun demikian Tergugat
ah
lik
(selaku ibunya) tetap diberi hak untuk dapat melihat mengunjungi anaknya
tersebut sewaktu-waktu;
am
ub
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas petitum
Pengguat pada angka 4 dan 5 dapat dikabulkan;
ep
k
R
penyempurnaan petitum pada amar putusan ini;
si
DALAM REKONVENSI
ne
ng
do
gu
lik
ub
kandungnya yang sah, serta memohon juga agar biaya hidup, pendidikan
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 45
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
dipenuhi oleh Tergugat DR setiap bulan melalui ibu kandung yaitu
R
Penggugat DR dan selanjutnya Penggugat DR menuntut agar diberikan
si
nafkah setiap bulan sebagai bekas istrinya Tergugat dalam Rekonvensi,
ne
ng
sampai Penggugat DR menikah lagi;
do
gu DR dalam repliknya telah membantahnya;
In
A
gugatan konvensi tersebut diatas, terutama tentang alasan-alasan perceraian
serta bantahan tentang alasan-alasan yang dipersoalkan oleh para pihak
ah
lik
perkara telah terdapat kesamaan;
ub
dipertimbangkan tentang alasan-alasan perceraian Penggugat Konvensi,
Majelis Hakim dalam perkara konvensi telah berpendapat dimana alasan
ep
perceraian Penggugat Konvensi telah memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf f
k
si
Menimbang, bahwa dalam gugatan Rekonvensi ini pihak Penggugat DR
ne
ng
do
gu
gugatan Rekonvensi ini yaitu antara lain : pada angka 5 sampai dengan angka
14 yang menguraikan apabila perkawinan Penggugat DR dengan Tergugat DR
In
A
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 46
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
dinyatakan putus karena perceraian,maka tentang alasan-alasan Penggugat DR
R
untuk mempertahankan perkawinannya sesuai dalil tersebut adalah tidak
si
beralasan hukum, oleh karena telah cukup untuk ditolak;
ne
ng
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perceraian dapat dikabulkan
dalam perkara konvensi, terhadap tuntutan Penggugat DR dalam perkara
do
gu Rekonvensi ini yang berkaitan dengan akibat adanya perceraian Majelis Hakim
mempertimbangkan sebagai berikut;
In
A
oleh Penggugat DR dengan Tergugat DR telah dipertimbangkan pada gugatan
Konvensi tersebut diatas, dimana Penggugat DK yang diberi hak asuh untuk
ah
lik
anak tersebut, oleh karena persoalan pengasuhan anak tersebut dipersoalkan
kembali oleh Penggugat DR dalam petitum rekonvensi ini dengan demikian
am
ub
tentang tuntutan Penggugat DR tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut
dalam perkara Rekonvensi ini, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat
atas tuntutan Penggugat DR dinyatakan ditolak;
ep
k
si
petitum angka 3, oleh karena hak pengasuhan anak tersebut diberikan kepada
Penggugat DK sebagaimana dipertimbangkan dalam perkara konvensi, maka
ne
ng
do
gu
lik
ub
ep
diserahkan oleh Tergugat DR kepada Penggugat DR, oleh karena hal tersebut
berkaitan pula dengan tempat kediaman Tergugat DR untuk mengasuh anaknya
ah
Penggugat DR;
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 47
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Menimbang, bahwa tentang biaya penghidupan sebagaimana ketentuan
R
Pasal 41 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 huruf c, yang dimohonkan oleh
si
Penggugat DR sesuai petitum angka 4 akan dipertimbangkan sebagai berikut;
ne
ng
Menimbang, bahwa sesuai bukti surat Penggugat DK sesuai bukti P
d.k./T d.r.-4, dapat membuktikan bahwa Tergugat DR / Penggugat DK
do
gu mempunyai penghasilan setiap bulan sebesar Rp. 7.505.000,- (tujuh juta lima
ratus lima ribu rupiah), sesuai pertimbangan tersebut diatas Tergugat DR telah
pula diwajibkan untuk memikul biaya pemeliharaan anak serta biaya
In
A
pemeliharaan rumah bersama , dengan demikian atas jumlah tuntutan nafkah
Penggugat DR tersebut adalah sangat berlebihan, namun demikian sesuai
ah
lik
ketentuan pasal 41 huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 1974 Penggugat DR
berhak menuntut nafkah, namun atas jumlah tuntutan nafkah tersebut dapat
am
ub
tersebut;
selebihnya;
R
si
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
ne
ng
do
gu
Mengingat akan ketentuan Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 19 huruf f Peraturan Peraturan R.I
ah
lik
No. 9 Tahun 1975, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
m
ub
DALAM EKSEPSI
ka
DALAM KONVENSI
ah
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 48
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Pemerintah Kota Bandung, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No.
R
1134/2009 tertanggal 17 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Kantor
si
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bandung,
ne
ng
“Putus” karena perceraian beserta segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kls. IA Bandung
untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan
do
gu hukum tetap (in kracht van gewijsde) kepada Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bandung untuk
In
A
dicatatkan dalam daftar register perkawinan yang bersangkutan;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan dan mengirimkan
ah
salinan putusan dalam perkara ini paling lama 60(enam puluh) hari sejak
lik
mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Catatan Sipil Kota
Bandung untuk dicatat didalam daftar perceraian dalam tahun yang
am
ub
sedang berjalan dan menerbitkan akta perceraian bagi kedua belah
pihak;
ep
- Menyatakan 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang masih di
k
R
- JAYSON IVANDER LESMANA, Laki-laki, dilahirkan di Bandung,
si
pada tanggal 16 Oktober 2010, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No.
ne
ng
do
gu
lik
DALAM REKONVENSI
m
ub
ep
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 49
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Menghukum Tergugat DR (Hendarmin Lesmana) untuk memberikan
R
nafkah kepada Pengguat DR sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
si
setiap bulannya secara tunai dan sekaligus pada tanggal 1 setiap
ne
ng
bulannya sampai Penggugat DR menikah lagi;
- Menolak gugatan yang selebihnya;
do
gu DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Tergugat DK / Penggugat DR untuk membayar biaya
perkara Rp. 546.000(lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
In
A
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawarah Majelis Hakim
ah
lik
Pengadilan Negeri Bandung pada hari : Selasa, tanggal 24 September 2019
oleh kami : I DEWA GEDE SUARDITHA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua
am
ub
Majelis, DARIYANTO, S.H., M.H. dan YULI SINTHESA TRISTANIA, S.H., M.H.
masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam
persidangan terbuka untuk umum pada hari : Kamis, Tanggal : 26 September
ep
k
2019, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut,
ah
si
Bandung, Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
ne
ng
do
gu
lik
ub
Panitera Pengganti,
ka
ep
SUPARYADI, S.H.,
ah
es
M
Perincian biaya :
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 50
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Pendaftaran Rp 30.000,-
- Pemberkasan Rp 50.000,-
si
- Panggilan Rp 440.000,-
- Materai Rp 6.000,-
- Redaksi Rp 20.000,-
ne
ng
Jumlah Rp 546.000,-
do
gu
In
A
ah
lik
am
ub
ep
k
ah
si
ne
ng
do
gu
In
A
ah
lik
m
ub
ka
ep
ah
es
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 51