Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Revisi Kak Perenc SMP Ded

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 13

PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG

DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA


Jl. Pahlawan No. 100 Temanggung, 56227, Telepon/ Faximile. (0293) 491148/4960766,
Email : disdik@temanggungkab.go.id Website : disdikpora.temanggungkab.go.id
===============================================================

KERANGKA ACUAN KERJA


( KAK )

PENGGUNA ANGGARAN : AGUS SUJARWO, AP, M.M.

SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN


OLAH RAGA

NAMA PPK : SRI MULYANI, S.Pd, M.M.

NAMA KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH


MENENGAH PERTAMA

NAMA PEKERJAAN : JASA KONSULTAN DED SEKOLAH


MENENGAH PERTAMA

PAGU : Rp 75.000.000,-

LOKASI : KABUPATEN TEMANGGUNG

TAHUN ANGGARAN 2023


KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

KEGIATAN : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

PEKERJAAN : Pengadaan Jasa Konsultan DED Sekolah Menengah Pertamana


(SMP)

1. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap bangunan negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan
bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
2. Setiap bangunan negara harus direncanakan, dirancang dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan gedung negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan.

B. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian
lingkup Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga.
2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Daerah Kabupaten
Temanggung, yang dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung.
3. Untuk penyelenggaraan pekerjaan dimaksud, pengguna jasa
membentuk Organisasi Pengelola yang terdiri dari PPK, dan tim
teknis.

2. MAKSUD DAN TUJUAN


1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Dalam perencanaan ini diharapkan konsultan mendapatkan
landasan konseptual perencana dan perancangan Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan SEKOLAH MENENGAH PERTAMA,
Belanja Jasa Konsultan DED Sekolah Menengah Pertamana (SMP)
dengan konsep penekanan desain arsitektur modern.
3. SASARAN
1. Sekolah Menengah Pertama yang berada di kabupaten
Temanggung dengan Kegiatan yang dilaksanakan adalah
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah, sehingga
terwujudnya sarana dan prasarana untuk melengkapi gedung
sekolah dan sarananya

4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN


Pengguna Jasa adalah : Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga
Kabupaten Temanggung
Nama PPK : SRI MULYANI, S.Pd, M.M.
Alamat : Jl. Pahlawan No. 100 Temanggung

5. SUMBER PENDANAAN
A. Biaya Perencanaan
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini diperlukan
perkiraan biaya sebesar pagu Rp 75.000.000,-
2. Besarnya biaya konsultan perencanaan merupakan biaya tetap dan
pasti.
3. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian
pekerjaan perencanaan.
4. Biaya pekerjaan konsultan Perencanaan dan tata cara pembayaran
diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
pengadaan konsultan perencana sesuai dengan perundangan yang
berlaku, yang terdiri dari:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
b. Materi dan penggandaan laporan
c. Pembelian bahan dan ATK
d. Biaya Penyelidikan tanah sederhana (apabila perlu)
e. Pembelian dan atau sewa peralatan
f. Perjalanan (lokal maupun luar kota)
g. Jasa dan overhead Perencanaan
h. Pajak dan iuran daerah lainnya
5. Pembayaran biaya konsultan Perencana didasarkan pada prestasi
kemajuan pekerjaan perencanaan sebagaimana tabel di bawah ini:

No Tahap Pekerjaan Bobot Keterangan


Pekerjaan
1 Tahap Konsep Rencana 10% Laporan Awal
2 Tahap Pra Rencana 20%
Laporan Antara
3 Tahap Pengembangan Rencana 25%
4 Tahap Rencana Detail 25% Laporan Akhir
5 Tahap Pelelangan s/d SPMK 5%
6 Tahap pengawasan berkala 15%

B. Sumber Dana :
Sumber dana dibebankan pada:
DED (APBD) Kab. Temanggung Tahun 2023
Nomor : 1.01.02.2.02.12.5.2.03.00.10
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG

A. Lingkup Kegiatan
Perencanaan Teknis (detail engineering desain) Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Belanja Jasa
Konsultan DED Sekolah Menengah Pertamana (SMP) secara garis
besar meliputi perencanaan Gedung dan sarananya.
terdiri 2 paket pekerjaan yaitu :

1. SMP NEGERI 3 PRINGSURAT

2. SMP NEGERI 3 NGADIREJO

B. Lokasi Kegiatan : Kabupaten Temanggung

C. Data Lokasi
1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan oleh Dinas termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Dinas maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab konsultan Perencana.
3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh
untuk bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai
berikut :
A. Informasi tentang lahan
Meliputi antara lain:
a. Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas, dan topografi,
b. Peruntukan tanah,
c. Koefisien dasar bangunan,
d. Koefisien lantai bangunan,
e. Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan
lain-lain.
B. Pemakaian bangunan:
• Struktur organisasi/pemanfaatan ruang
• Jumlah pemakai sekarang dan pengembangan untuk 10 tahun
mendatang
• Kegiatan utama, penunjang dan pelengkap
• Perlengkapan/peralatan khusus, jenis berat dan dimensinya.
C. Kebutuhan bangunan
• Program ruang
• Keinginan tentang organisasi/pemanfaatan ruang.
D. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan
dengan pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam
ruang tersebut.
E. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan seperti:
a. Air bersih:
• Kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang)
• Sumber air, jaringan dan kapasitasnya
b. Air hujan dan air buangan
• Letak saluran kota
• Cara pembuangan keluar tapak
c. Air kotor dan sampah
• Letak tempat pembuangan sampah sementara (TPS)
• Cara pembuangan keluar dari TPS
d. Tata udara/AC (bila dipersyaratkan)
• Beban (ton ref)
• Pembagian beban
• Sistem yang diinginkan
e. Transportasi vertikal dalam bangunan (bila dipersyaratkan)
• Type dan kapasitas yang akan dipilih
• Interval dan waktu tunggu (waiting time)
• Penggunaan escalator dan conveyor
f. Penanggulangan bahaya kebakaran (bila dipersyaratkan)
• Detector (jenis, type)
• Fire alarm (jenis)
g. Peralatan pemadam kebakaran (jenis, kemampuan)
4. Program alih teknologi
Konsultan perencanaa wajib melaksanakan alih teknologi kepada
perangkat PPK (apabila ada).
5. Tim teknis pekerjaan
Pengguna Anggaran/PPK akan mengangkat petugas pendukung
yang bertindak sebagai Tim Teknis untuk mengarahkan
pelaksanaan pekerjaan ini.

7. LINGKUP PEKERJAAN
I. LINGKUP TUGAS
Ruang lingkup konsultan perencana:
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14
Oktober 2018 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan
lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
bangunan gedung negara yang terdiri dari:
A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah/perijinan bangunan.
B. Penyusunan Prarencana seperti rencana tapak, pra rencana
bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya,
dan mengurus perijinan sampai mendapat keterangan rencana
kota, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan IMB
pendahuluan dari Pemerintah Daerah setempat.
C. Menyelenggarakan paket satuan kerja loka karya value
engineering (VE) selama 40 (empat puluh) jam secara in house
(khusus untuk pembangunan bangunan gedung di atas luas 12.000
m2 atau di atas 3 lantai).
D. Penyusunan Pengembangan Rencana antara lain membuat:
1. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi atau
studi maket yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
Perhitungan struktur harus ditandatangani oleh Tenaga Ahli
yang mempunyai ijin Sertifikat.
2. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3. Rencana utilitas dan tata hijau/landscape beserta uraian konsep
dan perhitungannya
4. Perkiraan biaya dan estimasi biaya
E. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:
1. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas
yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
Semua gambar arsitektur, struktur, dan utilitas harus
ditandatangani oleh Penanggung jawab perusahaan dan Tenaga
Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran
Biaya Pekerjaan Konstruksi (EE) dan estimasi biaya apabila
pelaksanaan konstruksi dilaksanakan pada th-2,th-3,th-4, dan
th-5.
4. Laporan Akhir Perencanaan.
F. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Satuan
Kerja di dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu
panitia pelelangan menyusun program dan pelaksanaan
pelelangan.
G. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi
penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
H. Membantu menjelaskan selama pelaksanakan konstruksi fisik
seperti :
1. melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
2. memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan konstruksi
3. memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan
I. Bila diperlukan, menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan
bangunan dan perawatannya termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal
bangunan.

II. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN


1. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional dan
hukum atas jasa perencanaan yang berlaku (sesuai dengan
Undang-undang Jasa Konstruksi dan UU Keinsinyuran)
2. Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil desain
sekurang-kurangnya sampai produk desain tersebut selesai
dilaksanakan pembangunannya, sepanjang lingkup dan/atau
kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria desain awal.
3. Konsultan perencana yang tidak cermat dan/atau perencanaan
yang dibuat tidak benar/ tidak lengkap sehingga hasil desain
tidak dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa kewajiban dan
keharusan menyusun kembali perencanaan dengan biaya dari
konsultan perencana yang bersangkutan, apabila tidak bersedia
dikenakan sanksi, maka dimasukkan dalam daftar hitam atau
sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini
konsultan perencana dapat diminta/dituntut pengembalian
pembayaran yang telah diterima ke kas daerah apabila melalaikan
kewajibannya.
4. Secara umum tanggung jawab konsultan perencaan adalah
minimal sebagai berikut:
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar dan pedoman teknis bangunan sipil yang
berlaku untuk bangunan sipil pada umumnya dan yang khusus
untuk bangunan negara.

8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN


• Jangka waktu pelaksanaan perencanaan diperkirakan selama 1
(satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak
terbit SPMK.
• Konsultan Perencana mempunyai kewajiban sebagaimana
tertuang dalam poin 7. Lingkup Pekerjaan

9. TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak Konsultan Perencana
harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur
organisasi Konsultan Perencana untuk menjalankan kewajibannya
sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang
bersertifikat dan disetujui oleh Pemberi Tugas.

Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya,


minimal sebagai berikut:

JML JML Pengalaman


No Jabatan Keahlian Kualifikasi
(Org) (Bln) Minimal

A Tenaga Ahli
1 Team Leader Ahli Muda 1 2 S1Teknik. 0 tahun
Arsitek/Ahli Arsitektur/
Muda Teknik Sipil
Bangunan
Gedung

2 Ahli Sipil Ahli Muda 1 2 S1 Teknik Sipil 0 tahun


Teknik
Bangunan
Gedung
JML JML Pengalaman
B Tenaga Pendukung Kualifikasi
(Org) (Bln) Minimal
1 Estimator Juru Hitung 2 2 SMK/STM 0 tahun
Bangunan

2 Surveyor Juru Ukur 2 2 SMK/STM 0 tahun


Bangunan

3 Drafter Juru Gambar 2 2 SMK/STM 0 tahun


Bangunan

4 Administrator Administrasi 1 2 SMA/SMK 0 Tahun

Sesuai dengan ketentuan, maka tenaga ahli di atas harus memiliki


sertifikat tenaga ahli dari LPJK yang sah dan masih berlaku dan
dilengkapi dengan curiculum vitae serta ijazah.

10. KELUARAN
10.1 TAHAPAN PERENCANAAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
surat perjanjian, yang minimal meliputi:
A. Tahap Konsep Perencanaan
a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi,
jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan
tanggung jawab perencanaan.
b. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang,
organisasi hubungan ruang, dll.
c. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan
tanah sederhana, keterangan rencana kota, dll.
B. Tahap Pra Rencana Teknis
a. Gambar-gambar rencana tapak
b. Gambar-gambar pra rencana bangunan
c. Perkiraan biaya pembangunan
d. Laporan perencanaan
e. Mengurus kelengkapan untuk perizinan
f. Hasil konsultasi rencana dengan Pemilik Pekerjaan
g. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
C. Tahap Pengembangan Rencana
a. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi
dan trimatra bila diperlukan
b. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya
c. Rencana mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep
dan perhitungannya
d. Garis besar spesifikasi teknis (outline specification)
e. Perkiraan biaya
D. Tahap Rencana Detail
a. Membuat gambar-gambar detail
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ)
d. Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, RAB berdasarkan
Analisa Biaya Konstruksi SNI
e. Menyusun laporan perencanaan: struktur, utilitas, lengkap
dengan perhitungan-perhitungan yang bisa
dipertanggungjawabkan
E. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)
a. Gambar rencana beserta detail pelaksanaan: Sipil, struktur,
mekanikal, pertamanan, dan tata ruang
b. Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan
syarat teknis (RKS)
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Rincian volume pekerjaan/bill of quantity (BQ)
e. Laporan- laporan perencanaan
F. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan
a. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa konstruksi;

10.2 KRITERIA
A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti
yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum
desain bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi yaitu:
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
a. Menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan
tata ruang dan tata bangunan yang ditetapkan di daerah yang
bersangkutan.
b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya
c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan
berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud
bangunan dan budaya daerah sehingga seimbang serasi dan
selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial, dan budaya)
b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya
c. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
3. Persyaratan Struktur Bangunan
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia
(gempa,dll)
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan
atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
benda yang disebabkan oleh perilaku struktur
d.Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik
yang disebabkan oleh kegagalan struktur
4. Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran
a. Menjamin terwujudnya sistem proteksi pasif dan aktif pada
bangunan gedung
b. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia
c. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun
sedemikian rupa sehingga mampu secara struktural stabil selama
kebakaran sehingga:
i. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman
ii. Cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam kebakaran
memasuki lokasi untuk memadamkan api
iii. Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya
5. Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai
akses yang layak, aman dan nyaman ke dalam bangunan dan
fasilitas serta layanan di dalamnya
b. Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari
kesakitan atau luka saat evakuasi pada keadaan darurat
c. Menjamin tersedianya aksesibilitas bagi penyandang cacat,
khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial
6. Persyaratan Transportasi dalam Gedung
a. Menjamin tersedianya sarana transportasi yang layak, aman, dan
nyaman di dalam bangunan gedung
b. Menjamin tersedianya aksesibilitas bagi penyandang cacat,
khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial
7. Persyaratan Pencahayaan Darurat, Tanda arah keluar dan sistem
Peringatan bahaya
a. Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di dalam
bangunan gedung apabila terjadi keadaan darurat
b. Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan
aman apabila terjadi keadaan darurat
8. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi
a. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman
dalam menunjang terselenggaranya satuan kerja di dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya
b. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan
penghuninya dari bahaya akibat petir
c. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya satuan kerja di dalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya
9. Persyaratan Instalasi Gas (gas bakar dan atau gas medik)
a. Menjamin terpasangnya instalasi gas secara aman dalam
menunjang terselenggaranya satuan kerja di dalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya
b. Menjamin terpenuhinya pemakaian gas yang aman dan cukup
c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan gas
secara baik
10. Persyaratan Sanitasi Bangunan Gedung dan Lingkungan
a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam
menunjang pada bangunan gedung dan lingkungan sesuai
dengan fungsinya
b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan
kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan
c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
sanitasi secara baik
11. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup,baik alami
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya satuan kerja
dalam bangunan gedung sesuai fungsinya
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
sanitasi secara baik
12. Persyaratan Pencahayaan
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup,
baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya
satuan kerja dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
pencahayaan secara baik
13. Persyaratan Kebisingan dan Getaran
a. Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan
suara dan getaran yang tidak diinginkan
b. Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau satuan kerja
yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu
melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau mencegah
perusakan lingkungan
14. Persyaratan Lingkungan
a. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan
kenyamanan bagi pengguna trotoar dan lingkungan
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan yang
mungkin ada didalamnya secara baik.

B. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat
yang khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan gedung yang
akan direncanakan baik dari segi fungsi khusus, segi teknis lainnya
misalnya:
a. Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan
yang ada
b. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di
sekitar seperti dalam rangka penataan bangunan dan lingkungan
c. Solusi dan batasan-batasan kontekstual seperti faktor sosial
budaya setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain

10.3 AZAS-AZAS
Selain dari kriteria di atas, di dalam melaksanakan tugasnya
konsultan Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas
bangunan gedung negara sebagai berikut:
A. Bangunan negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi
tidak berlebihan
B. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan
gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan
mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial
bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada
masyarakat
C. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya
investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya,
hendaknya diusahakan serendah mungkin
D. Desain bangunan gedung hendaknya dibuat sedemikian rupa,
sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang
pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya
E. Konsep bangunan gedung hendaknya dapat meningkatkan
kualitas lingkungan, dan menjadi acuan lingkungan di sekitarnya

10.4 PROSES PERENCANAAN


A. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-
keluaran yang diminta, konsultan perencana harus menyusun
jadwal pertemuan berkala dengan pengelola kegiatan
B. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal
antara dan pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan
rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini
C. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
mengikat

10.5 PROGRAM KERJA


A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja
minimal meliputi:
1. Jadwal kegiatan secara detail
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya),
tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana harus
mendapatkan persetujuan dari PPK setelah diperiksa oleh Tim
Teknis
3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapat persetujuan
dari Tim Teknis dan PPK setelah sebelumnya dipresentasikan
oleh Konsultan perencana dan mendapatkan pendapat teknis
C. Secara umum, persyaratan teknis bangunan gedung mengacu
ketentuan pada :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006
tanggal 1 Desember 2006 tentang persyaratan teknis bangunan
gedung
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018
tanggal 14 Oktober 2007 tentang pedoman teknis
pembangunan gedung negara
3. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan gedung serta
standar teknis terkait
4. NSPM lainnya yang dapat diterapkan di Indonesia dan tidak
menyimpang
5. Peraturan Daerah setempat
11. PELAPORAN (Minimal)
1. Konsep perencanaan
2. Pra rencana teknis
3. Pengembangan rencana
4. rencana detail (termasuk laporan desain akhir, perhitungan-
perhitungan, gambar, RAB, dan spesifikasi teknis)
5. Dokumen pelelangan
6. Laporan akhir perencanaan

12. PENUTUP
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan
lain yang dibutuhkan
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan PPK

Temanggung, Januari 2023

Mengetahui dan Menyetujui,


Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan
Olah Raga Kab. Temanggung Dibuat dan Disusun Oleh,
Selaku Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

AGUS SUJARWO, AP, M.M. SRI MULYANI, S.Pd, M.M.


Pembina Utama Muda NIP. 19730206 200801 2 009
NIP. 19750805 199311 1 001

Anda mungkin juga menyukai