Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kerangka Acuan Kerja (Kak) : Kuasa Pengguna Anggaran (Kpa)

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultan Perencanaan 2019

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)


DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH

Satker : Dinas Pendidikan


Nama PPK : Markus Rerung
Nama Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas Guru SD

TAHUN ANGGARAN 2019


Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultan Perencanaan 2019

KERANGKA ACUAN KERJA


Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas Guru SD
DI KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH

I. PENDAHULUAN

A. U m u m.

Sejalan dengan meningkatnya kegiatan dan layanan yang harus diberikan kepada
masyarakat di Kab. Mamberamo Tengah, maka dibutuhkan sarana fasilitas
masyarakat yang lebih memadai khususnya dibidang sarana dan prasarana
pendidikan, oleh karena itu diperlukan Prasarana yang akomodatif & representatif
dari segi fungsi maupun estetika diharapkan mampu meningkatkan prestasi
pendidikan Kab.Mamberamo Tengah baik tingkat regional, nasional maupun
internasional yang berawal dari pendidikan. Rumah Dinas Guru adalah
pembangunan prasarana belajar dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana
fisik baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu meningkatkan
kenyamanan belajar dan mengajar sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan.

B. Maksud dan Tujuan.

1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan pekerjaan jasa
konsultansi.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
KAK ini.

C. Latar Belakang

1. Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas Guru


merupakan pemenuhan kebutuhan akan fasilitas yang memadai demi
peningkatan mutu pendidikan. Pemenuhan kebutuhan akan sarana dan
prasarana pendidikan, salah satuya adalah Rumah Dinas Guru.
2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Provinsi Papua yang
dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah.
D. Sasaran
Sasaran pekerjaan ini adalah membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah dalam
pelaksanaan jasa konsultansi Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas Guru yang
tentunya bermanfaat bagi siswa.
Sasaran akhir kegiatan adalah tersedianya Dokumen Pelelangan pengadaan jasa
konstruksi untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Dinas Guru SD,
yang terdiri dari:
a. Gambar Rencana Teknis Pembangunan Rumah Dinas Guru SD;
b. Spesifikasi Teknis berupa Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
c. Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan/ Bill of Quantity (BoQ);
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Engineer Estimate (EE).

II. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA dan KEGIATAN


Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
K/L/D/I : Kabupaten Mamberamo Tengah
SKPD : Dinas Pendidikan
PPK : Markus Rerung
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultan Perencanaan 2019

III. WAKTU DAN BIAYA PELAKSANAAN


1. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 30
(tiga puluh) hari kalender.
2. Biaya untuk melaksanakan pekerjaan ini dibebankan kepada DAK
Pendidikan (REGULER) SD Dinas Pendidikan Kabupaten
Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2019. Dengan Nilai Pagu sebesar
Rp. 34.519.496,- ( Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Sembilan Belas
Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) dan Nilai Perkiraan
Biaya Yang diperlukan sebesar Rp. 34.485.000,- (Tiga Puluh Empat
Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
IV. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
IV.1 Lingkup kegiatan
1. Lingkup kegiatan Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas Guru SD tidak
terbatas pada kegiatan-kegiatan berikut:
2. Melakukan survey rinci kondisi lokasi yang menjadi obyek perencanaan.
3. Mengidentifikasi, mencatat dan mendokumentasikan setiap bagian Lokasi
Pekerjaan.
4. Koordinasi dan konsultasi dengan pengguna jasa untuk menampung saran
masukan dan aspirasi, sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan
teknis.
5. Mengidentifikasi dan menghitung semua item pekerjaan & volume yang
dibutuhkan untuk kegiatan dalam rangka optimasi kegiatan tsb dengan alokasi
dana yang tersedia.
6. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada kegiatan
tsb.
7. Mengidentifikasi dan menentukan lingkup rinci kegiatan tsb berdasarkan hasil
optimalisasi
8. Membuat gambar rencana rinci Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas
Baru SD, dengan mencantumkan ukuran, spesifikasi bahan dan skala yang cukup
jelas.
9. Mengidentifikasi dengan cermat semua item pekerjaan yang
diperlukan dan menghitung volume dari setiap item pekerjaan,
guna menyusun Engineer Estimate (EE) untuk Rencana
Anggaran Biaya (RAB).
10. Menyusun spesifikasi teknis, Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
serta jadwal rencana kegiatan pelaksanaan konstruksi, dalam
rangka penyiapan dokumen tender.
11. Membuat laporan-laporan (Laporan Pendahuluan, Laporan Antara,
Laporan Akhir dan Soft Copy CD laporan) yang menjadi kewajiban
konsultan perencana.

IV.2. Lokasi kegiatan


Lokasi kegiatan Perencanaan Teknis Pembangunan Rumah Dinas Guru SD
Kabupaten Mamberamo Tengah.

IV.3. Data dan Fasilitas Penunjang


Pengguna jasa tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada
penyedia jasa (konsultan perencana) untuk kegiatan ini. Kebutuhan data dan
fasilitas penunjang untuk pelaksanaan kegiatan disiapkan oleh penyedia jasa
(konsultan perencana) sesuai dengan kebutuhan, dan dimasukkan sebagai
bagian dari rencana biaya (cost proposal) dalam dokumen penawaran konsultan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultan Perencanaan 2019

V. METODOLOGI
Metodologi pelaksanaan kegiatan Perencanaan Teknis Pembangunan Rumah Dinas
Guru SD, Kabupaten Mamberamo Tengah. dilaksanakan dengan mekanisme kegiatan
sebagai berikut:
1. Survey kondisi
Survey kondisi dilakukan dengan metode pengamatan, pengukuran, pencatatan
dan pendokumentasian.
2. Identifikasi kebutuhan Perencanaan :
Identifikasi kebutuhan Perencanaan dilakukan dengan metode pengamatan,
pengukuran, pencatatan dan pendokumentasian Penggambaran denah rinci dan
identifikasi kebutuhan .
3. Optimalisasi dan prioritisasi kebutuhan dengan ketersediaan dana
Komparasi (perbandingan) nilai total estimasi kebutuhan dengan alokasi dana
Pelingkupan (Optimasi dan prioritisasi) kebutuhan Perencanaan Teknis
Pembangunan Rumah Dinas Guru SD.
4. Pembuatan & penyusunan gambar rencana teknis & spesifikasi
Pembuatan gambar rencana teknis rinci, lengkap dengan dimensi/ukuran,
spesifikasi bahan dan skala gambar yang jelas.Penyusunan spesifikasi teknis
pelaksanaan dan jadwal rencana kerja
5. Penghitungan Bill Of Quantity (BOQ)/Estimate Engineer (EE)
Identifikasi semua item pekerjaan Estimasi dengan cermat volume setiap item
kegiatan Perhitungan Bill Of Quantity (BQ)/Estimate Engineer (EE)
6. Penyusunan dokumen Tender
Dilakukan dengan metode pengumpulan dan pemberkasan dokumen-dokumen:
gambar rencana;BOQ; Spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
menjadi Dokumen Tender.

VI. TENAGA AHLI

Jabatan Dalam Jumlah Pendidikan Pengalaman KeAhlian /


No.
Proyek Personil Minimal Minimal Ketrampilan
1. Ketua Tim/Team Leader 1 orang S1-Teknik SKA Arsitek /Sipil
Arsitektur/Sipil 5 Tahun Bangunan Gedung-
Minimal Ahli Muda

SUPPORTING STAFF

1 Surveyor/Drafter 1 orang 4 Tahun -


D3 Teknik Sipil

2 Administrasi 1 orang SMU - -

* Daftar Pers

VII. KELUARAN

Keluaran dan/atau produk kegiatan ini adalah: Dokumen Tender Perencanaan , yang berisi
antara lain:
1. Dokumen gambar rencana teknis rinci
2. Dokumen daftar volume pekerjaan/Bill Of Quantity (BOQ)
3. Rencana Anggaran Biaya/Engineer Estimate (EE)
4. Dokumen RKS (Rencana Kerja Dan Syarat)/Spesifikasi Teknis

VIII. LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah:
1. Laporan Pendahuluan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultan Perencanaan 2019

Berisi rencana kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan serta
kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan, pengurusan
perijinan, mobilisasi tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal
penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya. Laporan
Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan dan hasilnya digandakan sebanyak 4 (empat) buku laporan
2. Laporan Antara
Berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan perencanaan, gambar - gambar pra rencana.
Laporan Antara diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak
Laporan Pendahuluan disetujui dan diserah terimakan kepada pengguna jasa dan
hasilnya diperbanyak sebanyak 4 (empat) buku laporan.
3. Laporan Akhir
Berisi rangkuman semua proses kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Konsultan
Perencana. Laporan Akhir diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
kalender sejak Laporan Draft Antara disetujui dan diserah terimakan kepada
pengguna jasa dan hasilnya digandakan sebanyak 4 (empat) buku laporan.
4. Soft Copy CD Laporan
Berisi rangkuman semua proses kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Konsultan
Perencana dalam bentuk soft copy. Soft Copy CD laporan diserahkan selambat-
lambatnya bersamaan dengan penyerahan Laporan Akhir

Hal-hal yang belum diuraikan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini bila diperlukan atau ada
kaitannya dengan pekerjaan ini akan ditambahkan dan dicantumkan dalam berita acara
penjelasan pekerjaan.
Kobakma, Mei 2019
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PENDIDIKAN

M
MEP LOGO, S.Pd
NIP. 197603102010041000

Anda mungkin juga menyukai