SK (Kpad) Kelompok Perlindungan Anak Desa Fix BGT
SK (Kpad) Kelompok Perlindungan Anak Desa Fix BGT
SK (Kpad) Kelompok Perlindungan Anak Desa Fix BGT
KECAMATAN KESESI
KANTOR DESA KESESI
Jl. Raya Kesesi Utara No. 10- Kajen 51162 Pekalongan
NOMOR
(KPAD)
DESA KESESI
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk kelompok Perlindungan Anak Desa yang terdiri dari Tim
Pengarah dan Tim Pelaksana dengan sususnan keanggotaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA :Tugas Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
adalah memberikan arahan, perencanaan, pelaksanaan dan evakuasi
kegiatan.
KETIGA : Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri
dari:
a. Bidang Layanan Pengaduan
b. Bidang Layanan Kesehatan
c. Bidang Layanan Rehabilitasi Sosial
d. Bidang Layanan Bantuan Penegakan Hukum, dan
e. Bidang Pemulangan dan Reintregrasi Sosial
KEEMPAT : Uraian Tugas Tim Pelaksana sesuai dengan bidang tugasnya adalah
sebagai berikut :
Ditetapkan di Kesesi
JANUAR ISMANTO
Tembusan :
JANUAR ISMANTO
Lampiran II Keputusan Kepala Desa Kesesi
JANUAR ISMANTO