Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK (Kpad) Kelompok Perlindungan Anak Desa Fix BGT

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 9

PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN

KECAMATAN KESESI
KANTOR DESA KESESI
Jl. Raya Kesesi Utara No. 10- Kajen 51162 Pekalongan

KEPUTUSAN KEPALA DESA KESESI

NOMOR

PEMBETUKAN KELOMPOK PERLINDUNGAN ANAK DESA

(KPAD)

DESA KESESI

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka peluasan jejaring penanganan korban


kekerasan berbasis gender dan anak maka perlu membentuk
Kelompok perlindungan Anak Desa (KPAD).
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan keputusan Kepala Desa Kesesi tentang
Pembentukan Kelompok Perlindungan Anak Desa.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-


Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 448 Tahun 1986 tentang
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan
dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota
Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3381);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
140, Tmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
7. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Konvensi Hak Anak;
8. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi
Nasional Penghapusan Ekspolitasi Seksual Komersial Anak (ESKA);
9. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi
Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA);
10. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi
Nasional Penghapusan Perdagangan (Traficking) Perempuan dan
Anak;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perautan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Kabupaten Pekalongan
Tahun 2008 Nomor 8);
(Lembaran Negara Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 8);

14. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011


tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 23);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penyelengaraan Perlindungan terhadap Korban Tindak
Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 38);
16. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 44) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 76 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44
Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor
76);
17. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Pelimpahan sebagain urusan Pemerintahan Daerah dari Bupati
kepada Camat dan Lurah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan
Tahun 2012 Nomor 20);
18. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pemberian Layanan Terpadu pada Pusat Pelayanan
Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
(Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 23);

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk kelompok Perlindungan Anak Desa yang terdiri dari Tim
Pengarah dan Tim Pelaksana dengan sususnan keanggotaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA :Tugas Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
adalah memberikan arahan, perencanaan, pelaksanaan dan evakuasi
kegiatan.
KETIGA : Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri
dari:
a. Bidang Layanan Pengaduan
b. Bidang Layanan Kesehatan
c. Bidang Layanan Rehabilitasi Sosial
d. Bidang Layanan Bantuan Penegakan Hukum, dan
e. Bidang Pemulangan dan Reintregrasi Sosial

KEEMPAT : Uraian Tugas Tim Pelaksana sesuai dengan bidang tugasnya adalah

sebagai berikut :

1. Bidang Layanan Pengaduan meliputi :


a. Melakukan wawancara dan observasi keadaan korban,
b. Melakukan koordinasi, pendampingan dan rujukan ke layanan
dan pihak tertentu dan pihak terkait sesuai kebutuhan korban,
c. Melakukan proses pengduan dengan mengisi fromat yang sudah
disediakan.

2. Bidang Layanan Kesehatan meliputi :


a. Melakukan pemeriksaan, pengobatan, perawatan lanjutan
terhadap korban;
b. Melakukan koordinasi dan rujukan pendampingan kesehatan
terhadap korban;
c. Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus.

3. Bidang Layanan Rehabilitasi Sosial meliputi :


a. Melakukan pendampingan dan bimbingan rohani kepada korban;
b. Melakukan pendampingan dan koordinasi selama proses
penanganan kasus
c. Melakukan pemulangan/rehabilitas kepada korban dilakukan
kepada keluarga atau dititipkan dirumah aman/shelter;
4. Bidang Layanan Bantuan Penegakkan Hukum meliputi :
a. Memberikan pendampingan bantuan hukum kepada korban
kekerasan baik litigasi atau non litigasi;
b. Membuat laporan perkembangan penanganan hukum;

5. Bidang Pemulangan dan reintregasi sosial meliputi :


a. Mengkoordinasi dan memfasilitasi proses pemulangan korban
dan/atau fasilitas rujukan pemulangan dengan berkoordinasi
pada PPT Kecamatan;
b. Membuat laporan perkembangan proses pendampingan,
pemulangan, dan rehabilitasi sosial,
c. Melakukan pemantauan sekurang kurangnya tiga bulan setelah
korban dipulangkan ke keluarganya, wali, keluarga pengganti,
masyarakat.

KELIMA : Tim Pelaksana disamping melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

Dalam Diktum KEEMPAT agar selalu berkoordinasi dengan sekretariat

PPT Kecamatan dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Desa, serta

Apabila bisa memungkinkan diselesaikan di tingkat desa.

KEENAM : keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.

Ditetapkan di Kesesi

Pada tanggal 30 Oktober


2023

Kepala Desa Kesesi

JANUAR ISMANTO
Tembusan :

1. Yth. Bupati Pekalongan


2. Yth. Wakil Bupati Pekalongan
3. Yth. Kepala Dinas PMD, P3A DAN PPKB Kabupaten Pekalongan
4. Yth. Kapolsek Kesesi
5. Yth. Danramil Kesesi
6. Yth. Camat Kesesi
7. Yth. Kepala Puskesmas Kesesi
8. Yth. Kepala KUA Kecamatan Kesesi
9. Yth. Ketua TP PKK Kecamatan Kesesi
10. Anggota Tim Yang bersangkutan.
Lampiran Keputusan Kepala Desa Kesesi
Nomor : 20/III/ Tahun 2023
Tanggal : 30 Oktober 2023

SUSUNAN TIM PENGARAH KELOMPOK PERLINDUNGAN ANAK DESA

DESA KESESI KECAMATAN KESESI

NO. JABATAN DALAM KEDINASAN KEDUDUKAN DALAM TIM


1. Kepala Desa Kesesi Penasehat
2. Sekdes Kesesi Penanggung Jawab
3. Kepala Sekolah Dasar Kesesi Pengarah
4. Kepala Madrasah Ibtidaiyah Kesesi Pengarah
5. Bidan Desa Kesesi Pengarah
6. Kaur Kesra/Lebe Pengarah

Kepala Desa Kesesi

JANUAR ISMANTO
Lampiran II Keputusan Kepala Desa Kesesi

Nomor : 20 /III Tahun 2023

Tanggal : 30 Oktober 2023

SUSUNAN TIM PELAKSANA KELOMPOK PERLINDUNGAN ANAK DESA

DESA KESESI KECAMATAN KESESI

NO. JABATAN DALAM KEDUDUKAN DALAM


DINAS/INSTANSI/LEMBAGA TIM
1. KEPALA DESA Penasehat
2. Ayu Fikrina Ketua
3. Sunaifah Sekretaris
4. Sanipah Koordinator Bidang
Layanan Kesehatan
5. Sunaifah Anggota
6. Sanipah Anggota
7. Sri Hartati Koordinator Bidang
Layanan Rehabilitasi Sosial
8. Sri Harningsih Anggota
9. Ali Kawakib Anggota
10. Koordinator Bidang
Layanan Penegakan dan
Bantuan Hukum
11. Nur Khofid Anggota
12. Ari Susanto Anggota
13. Ismail Koordinator Bidang
Layanan Reintregasi Sosial
14. M. Achwan Anggota
15. Wahyuni Anggota
Kepala Desa Kesesi

JANUAR ISMANTO

Anda mungkin juga menyukai