Perdes Ambulan-Dikonversi
Perdes Ambulan-Dikonversi
Perdes Ambulan-Dikonversi
TENTANG
PENGOPERASIAN AMBULAN DESA
MEMUTUSKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Desa atau yang disebut nama lain , selanjutnya disebut
Desa , adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas – batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat , berdasarkan asal usul dan adapt istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam system
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
2. Pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul
dan adapt istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam system Pemerintahan Negara kesatuan Republik
Indonesia ;
3. Pemerintahan Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsure
penyelenggara Pemerintahan Desa ;
BAB II
Sumber Pembiayaan
Pasal 1
Sumber biaya operasional ambulan Desa berasal dari ;
a. ADD ( Alokasi Dana Desa ) dan
b. Swadaya Masyarakat Pengguna Ambulan Desa
Pasal 2
Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf (a) adalah sebesar Rp.
10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ).
Pasal 3
Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf (b) adalah ;Tidak di
tentukan besarannya Atau seikhlasnya, dan tidak dipaksakan.
Pasal 4
Ketentuan besaran biaya dimaksud pada pasal 3 huruf (a) , (b) dan (c) tidak
diberlakukan bagi Keluarga Miskin .
pasal 5
Warga miskin dimaksud pada pasal 4 kriterianya di tentukan oleh seorang RT
dimana warga tersebut tinggal .
BAB II
Pemanfaatan Ambulan Desa
Pasal 6
Ambulan Desa dimanfaatkan dan atau digunakan untuk Pelayanan Rujukan:
Bersalin, Kehamilan, Kesakitan, dan kegawatdaruratan.
Pasal 7
Pelayanan rujukan dimaksud pada pasal 6 ;
a. Dari masyarakat ke Ponkesdes atau Pustu dan atau Puskesmas.
b. Dari Ponkesdes atau Pustu ke rumah sakit di Kabupaten Lumajang.
c. Pendampingan Persalinan ( antar jemput pasien dan bidan dan atau perawat
dalam kondisi tertentu ) .
Pasal 8
Ambulan Desa dimanfaatkan dan atau digunakan untuk Pelayanan Luar Biasa (
KLB ) bidang Kesehatan dan Bencana Alam.
Pasal 9
Ambulan Desa dimanfaatkan dan atau digunakan untuk Pelayanan Promosi
kesehatan dan surveilence penyakit, gisi dan lingkungan .
Pasal 10
Ambulan Desa dimanfaatkan dan atau digunakan untuk Pelayanan kesehatan yang
bersifat khusus misalnya ; Khitanan masal, safari KB-Kes, Jambore kader , dll.
BAB III
Pertanggung jawaban
Pasal 11
Bukti pemberian pelayanan kesehatan menggunakan ambulan Desa, memuat ;
Tujuan, Nama Pasien, tanggal pemakaian, kasus dan penanggung jawab program.
Pasal 12
Bukti pertanggung jawaban keuangan sumber dana ADD, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku .
Pasal 13
Bukti pertanggung jawaban keuangan sumber dana masyarakat, diatur dalam
peraturan desa.
BAB IV
Larangan
Pasal 14
Ambulan desa tidak diperbolehkan mengambil pasien dari rumah sakit Provinsi,
Pasal 15
Ambulan desa tidak diperbolehkan untuk mengangkut jenasah, dan atau
Pasal 16
Ambulan desa digunakan di luar yang dimaksud pada pasal 6 , pasal 7, pasal 8,
pasal 9 dan pasal 10 .
BAB V
Ancaman Denda
Pasal 17
Apabila melanggar dimaksud pada pasal 14, pasal 15 dan pasal 16 ambulan desa
akan di tarik kembali oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang .
BAB VI
Penutup
Pasal 18
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Diundangkan di Lumajang
Pada tanggal 29 Agustus 2020
SEKRETARIS DESA
SAMSUL ARIFN