Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Perdes TTG Mekanisme Lelang Tanah Bengkok

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 11

P E M E R I N TA H K A B U PAT E N M O J O K E R T 0

K E C A M ATA N PA C E T
D E S A C A N D I WAT U

KECAMATAN PACET
KABUPATEN MOJOKERTO
NOMOR 02 TAHUN 2015

TENTANG
PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO
KECAMATAN PACET
DESA CANDIWATU
Jln. Desa CANDIWATU RT.04/1- Hp. 081542710888
CANDIWATU

PERATURAN DESA CANDIWATU


NOMOR : 02 TAHUN 2015

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG
PELAKSANAAN LELANG DAN MEKANISME LELANG
TANAH KAS ATAU TANAH KEMAKMURAN DESA CANDIWATU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CANDIWATU


Menimbang : a). bahwa dalam rangka mendukung dan memperlancar proses
lelang tanah kas/kemakmuran desa yang merupakan sumber
pendapatan desa agar lebih berdayaguna dan berhasil guna
dipandang perlu mengatur pelaksanaan lelang dan
mekanisme lelang tanah kas atau tanah kemakmuran desa;

b). bahwa pelaksanaan lelang dan mekanisme lelang tanah kas


atau tanah kemakmuran desa perlu ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah (Lembaran Negara Tahun 1950, Berita Negara
tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah
ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
45495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Daerah Kabupaten MOJOKERTO Nomor 16 Tahun
2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
MOJOKERTO Tahun 2006 Nomor 3 Seri E) sebagaimana
telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
MOJOKERTO Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten MOJOKERTO Nomor 9 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
MOJOKERTO Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten MOJOKERTO Tahun 2009 Nomor 6 Sri
E);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten MOJOKERTO Nomor 17 Tahun
2006 tentang Sumber Pendapatan Desa;
8. Peraturan Desa CANDIWATU Nomor 04 Tahun 2011 tentang
Sumber Pendapatan dan Pungutan Desa;

Dengan Persetujuan Bersama


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA DESA CANDIWATU

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PELAKSANAAN LELANG DAN
MEKANISME LELANG TANAH KAS DESA ATAU TANAH EKS
BENGKON KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten
MOJOKERTO.
2. Bupati adalah Bupati MOJOKERTO.
3. Kecamatan adalah Kecamatan PACET.
4. Camat adalah Camat PACET.
5. Desa adalah Desa CANDIWATU.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa
CANDIWATU.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
CANDIWATU sebagai urusan penyelenggara pemerintahan desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah
lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa,
9. LKMD adalah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
10. Peraturan Desa adalah semua keputusan yang ditetapkan oleh
Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan
Permusyawaratan Desa.
11. Aset Desa yang selanjutnya disebut kekayaan desa adalah segala
kekayaan dalam bentuk tanah/lahan, barang/bangunan serta sumber
penghasilan bagi desa yang bersangkutan.
12. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan
bagi desa yang bersangkutan.
13. Sumber Pendapatan Desa adalah Pendapatan Asli Desa,
Pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah, pemerintah
propinsi, pemerintah daerah serta lain-lain pendapatan yang sah dan
tidak mengikat.
14. Pungutan Desa adalah segala pungutan baik yang berupa uang
maupun barang oleh pemerintahan desa terhadap masyarakat,
berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat
dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan yang ditetpkan dengan Peraturan Desa.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disebut APBDesa adalah
rencana operasional tahunan dari program pemerintahan dan
pembangunan desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam
angka-angka rupiah disatu pihak mengandung perkiraan target
penerimaan dan dilain pihak mengandung perkiraan batas tertinggi
pengeluaran keuangan desa,
16. Panitia Lelang adalah sistim kepanitiaan yang dibentuk oleh
pemerintahan desa dalam menangani proses penjualan lelang tanah
kas atau tanah kemakmuran desa,
17. Tanah kas atau tanah kemakmuran desa adalah tanah aset milik
desa yang dijual dengan sistim lelang (kemplongan) sebagai sumber
pendapatan desa.

BAB II
PEMBENTUKAN PANITIA LELANG
Pasal 2
(1) Dalam rangka memperlancar penjualan lelang tanah kas atau tanah
kemakmuran desa maka perlu mengatur pelaksanaan lelang dan
mekanisme lelang serta membentuk panitia lelang melalui peraturan
desa.

(2) Panitia lelang tanah kas atau tanah kemakmuran desa dibentuk oleh
pemerintahan desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 3
Panitia Lelang terdiri dari unsur-unsur :
a. Pemerintah desa;
b. LKMD;
c. Ketua-ketua RW/RT;
d. Tokoh Masyarakat (tokoh lain yang ada dalam keanggotaan BPD).
Pasal 4
Panitia Lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dan d dari
unsur pemerintah desa kecuali Kepala Desa dan dari unsur Tokoh
masyarakat atau tokoh yang ada dalam keanggotaan BPD kecuali
Ketua BPD.
Pasal 5
Pengawasan terhadap pelaksanaan lelang dilakukan oleh Camat dan
BPD.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud dibentuknya panitia lelang adalah sebagai berikut :
a. Sebagai upaya untuk memperlancar proses penjualan lelang tanah
kas atau tanah kemakmuran desa;
b. Pelaksanaan penjualan lelang tanah kas atau tanah kemakmuran
secara tranparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. Menggalakan partisipatif seluruh masyarakat khususnya para petani
di desa;
d. Meningkatkan pengelolaan aset milik desa sebagai sumber
pendapatan desa.

BAB VI
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA LELANG
Pasal 7
(1) Tugas Panitia Lelang adalah membantu pemerintah desa dalam
rangka merencanakan, melaksanakan dan mengatur tehnis
pelaksanaan penjualan lelang tanah kas atau tanah kemakmuran
desa.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) panitia


lelang mempunyai fungsi :
a. Mengkordinasikan dengan pihak-pihak terkait;
b. Menaksir tanah kas atau tanah kemakmuran desa dengan batas
minimal dan batas maksimal sesuai dengan indeks harga yang
ditetapkan pada saat itu;
c. Menentukan waktu, tempat dan biaya pendaftaran peserta
lelang,
d. Menyusun tata tertib lelang;
e. Menginformasikan keadaan dan letak tanah kas atau tanah
kemakmuran desa kepada masyarakat;
f. Menginformasikan pelaksanaan lelang secara terbuka;
g. Menyiapkan dokumen lelang seperti SK Panitia Lelang, SK
Indeks Harga Tanah Lelang, Tata Tertib/Peraturan Lelang, Surat
Penyataan Pemenang Lelang, dan lain-lain yang mendukung
hasil laporan lelang.

BAB VII
SUSUNAN PANITIA LELANG
Pasal 8

(1) Susunan Panitia Lelang terdiri dari :


a. Seorang ketua;
b. Seorang sekretaris;
c. Seorang bendahara;
d. Seksi-seksi;
- Seksi perlengkapan;
- Seksi Sosialisasi dan humas;
- Seksi Pendaftaran.
e. Pengawas..

(2) Seksi dalam kepanitiaan lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat


(1) huruf d dapat dibantu oleh seorang anggota.

Pasal 9

Untuk menjadi panitia lelang harus memenuhi persyaratan sebagai


berikut :
a. Warga penduduk Desa CANDIWATU;
b. Berumur lebih dari 21 Tahun;
c. Bukan Kepala Desa dan Ketua BPD.

Pasal 10

Masa bakti panitia lelang adalah dua tahun dan dapat menjadi panitia
lelang kembali untuk satu kali masa bakti tahun berikutnya berdasarkan
kesepakatan Kepala Desa dengan Pimpinan BPD.

Pasal 11

Persyaratan Peserta Lelang :


a. Terdaftar sebagai penduduk Desa CANDIWATU;
b. Berumur lebih dari 20 Tahun;
c. Mematuhi tata tertib;
d. Membayar uang pendaftaran yang telah ditentukan oleh panitia
lelang;
e. Bersedian membuat pernyataan lelang yang disediakan panitia;
f. Sehat jasmani dan rokhani;
g. Bukan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pimpinan BPD;
h. Bukan anggota panitia lelang.

Pasal 12
Persyaratan peserta lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11
huruf g dan h dibolehkan mengikuti atau mendaftar sebagai peserta
lelang sebagaimana peserta lainnya apabila tanah kas atau tanah
kemakmuran desa setelah diadakan lelang dalam jangka waktu tertentu
belum laku terjual.

Pasal 13

Peserta lelang dilarang melakukan :


a. Manipulasi lelang secara langsung maupun tidak langsung;
b. Tidak boleh mengikuti dan atau melebihi pembelian lelang
sebagaimana batas yang telah ditentukan;
c. Pelanggaran tata tertib.

BAB VIII
PROSES DAN MEKANISME LELANG
Pasal 14
(1) Tanah kas atau tanah kemakmuran desa dilelang kepada warga
masyarakat dilakukan setiap tahun sekali untuk dua kali musim
tanam/garapan.

(2) Lelang tanah kas atau tanah kemakmuran sebagaimana dimaksud


dalam ayat (1) dilaksanakan sebelum berakhirnya tahun anggaran
setiap tahunnya.
Pasal 15
Setiap peserta lelang dalam membeli tanah kas atau tanah kemakmuran
desa seluas-luasnya ½ (Setengah) bau atau 250 (dua ratus lima puluh)
ubin.
Pasal 16
(1) Biaya operasional panitia lelang berasal dari pendapatan lelang
dengan ketentuan 5 % dari hasil penjualan lelang secara
keseluruhan.

(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan


untuk pelaksanaan, pengelolaan administrasi, sosialisasi, konsultasi,
pengawasan dan konsumsi rapat-rapat.
BAB IX
LOKASI DAN LUAS TANAH BENGKOK KAS DESA

Pasal 17
(1) Lokasi dan luas Tanah Bengkok sebagai Kas Desa adalah sebagai
berikut :
a. Bonorowo
1) Bonorowo Bintaro Persil 38 dengan Nomor Obyek Pajak
33.02.080.001.000.0008.7 seluas ……. m2 ( meter
persegi);
2) Bonorowo Bintaro Persil 39 dengan Nomor Obyek Pajak
33.02.080.001.000.0008.7 seluas ……. m2 ( meter
persegi);
3) Bonorowo Bintaro Persil 40 dengan Nomor Obyek Pajak
33.02.080.001.000.0008.7 seluas ……. m2 ( meter
persegi);
b. Tanah Kas Desa
1) Persil 27 dengan Nomor Obyek Pajak 33.02.080.001.000.0008.7
seluas ……. m2 ( meter persegi);
2) Persil 21 dengan Nomor Obyek Pajak 33.02.080.001.000.0008.7
seluas ……. m2 ( meter persegi);
3) Persil 27 dengan Nomor Obyek Pajak 33.02.080.001.000.0008.7
seluas ……. m2 ( meter persegi).

c. Bengkok eks Kepala Desa dan Perangkat Desa


1) Persil 27 dengan Nomor Obyek Pajak 33.02.080.001.000.0008.7
seluas ……. m2 ( meter persegi);
2) Persil 21 dengan Nomor Obyek Pajak 33.02.080.001.000.0008.7
seluas ……. m2 ( meter persegi);
3) Persil 27 dengan Nomor Obyek Pajak 33.02.080.001.000.0008.7
seluas ……. m2 ( meter persegi).
d. Bengkok eks Pensiunan Kepala Desa
Persil 27 dengan Nomor Obyek Pajak 33.02.080.001.000.0008.7
seluas ……. m2 ( meter persegi);

(2) Jumlah Luas Bengkok kas Desa pada Pasal 17 ayat (1) adalah :
a. Bonorowo 2120 m2 ( meter persegi);
b. Tanah Kas Desa
c. Bengkok eks Kepala Desa dan Perangkat Desa
d. Bengkok eks Pensiunan Kepala Desa

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18
Tanah eks Bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat dilelang /
disewa Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan harga khusus
menyesuaikan dengan Jumlah Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat Desa dalam APBdes tahun berkenaan.

Pasal 19
(1) Tanah kas bonorowo tidak dilelang dengan sistim sebagaimana pada
pasal 14 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Tanah kas bonorowo sebagaimana pada ayat (1) dibayar dengan hasil
setelah panen yaitu 50 % dari hasil panen.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang


mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Desa

Pasal 21
Apabila dalam peraturan desa ini terdapat kekeliruan dan atau
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.

Pasal 22

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa Nomor


05 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Lelang Dan Mekanisme Lelang
Tanah Kas Atau Tanah Kemakmuran Desa CANDIWATU di cabut dan
tidak berlaku.

Pasal 23
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa
CANDIWATU Kecamatan PACET Kabupaten MOJOKERTO.

Ditetapkan di : CANDIWATU
pada tanggal : 15 Januari 2015

KEPALA DESA CANDIWATU;

MISROLI

Diundangkan di : CANDIWATU
pada tanggal : 15 Januari 2015
Plt. SEKRETARIS DESA CANDIWATU;

TEGUH MULYONO

BERITA DESA CANDIWATU KECAMATAN PACET TAHUN 2015 NOMOR 02


BADAN PERMUSYAWARAN DESA
D E S A C A N D I WAT U
K E C A M ATA N PA C E T
K A B U PAT E N M O J O K E R TO
Alamat : Jl. CANDIWATU RT 04/01 Telpon 085302810072

BERITA ACARA
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TENTANG PERSETUJUAN
RANCANGAN PERDES 02 TENTANG PELAKSANAAN LELANG DAN
MEKANISME LELANG TANAH KAS DESA ATAU TANAH EKS BENGKON KEPALA
DESA DAN PERANGKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2015

Pada hari ini Kamis tanggal Lima belas Januari tahun Dua ribu Lima belas telah
diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertempat Balai Desa
CANDIWATU dalam Rangka membahas Rancangan Peraturan Desa Tentang
Perubahan Perdes Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa CANDIWATU Kecamatan PACET.
Rapat tersebut dihadiri oleh Seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Desa
CANDIWATU, Kepala Desa dan Perangkat Desa secara demokratis dengan azas
musyawarah untuk mufakat dengan kesimpulan kesepakatan sebagai berikut :

Menyetujui Rancangan Peraturan Desa CANDIWATU Nomor 02 Tahun 2015


Tentang Pelaksanaan Lelang Dan Mekanisme Lelang Tanah Kas Desa Atau
Tanah Eks Bengkok Kepala Desa Dan Perangkat Desa CANDIWATU

Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana


mestinya dan apabila dikemuan hari terdapat kekeliruan di dalam penetapannya akan
diadakan perubahan.

Dibuat di CANDIWATU
pada tanggal 15 Januari 2015

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CANDIWATU

NO. NAMA JABATAN TANDA TANGAN

1 Watijo Ketua 1
2 Marsono Wakil Ketua 2
3 Anjar Setyawan Sekretaris 3
4 Nurudin Kabid Pemerintahan 4
5 Sahlan Kabid Pembangunan 5
6 Ahmadi Kabid Kesra 6
7 Jazim Amroni Anggota 7
BADAN PERMUSYAWARAN DESA
D E S A C A N D I WAT U
K E C A M ATA N PA C E T
K A B U PAT E N M O J O K E R TO
Alamat : Jl. CANDIWATU RT 04/01 Telpon 085302810072

DAFTAR HADIR RAPAT BPD


Hari / Tanggal : Kamis, 15 Januari 2015
Waktu : 13.00 WIB- 18.00 WIB
Tempat : Balai Desa CANDIWATU
Acara : Peraturan Desa CANDIWATU Nomor 02 Tahun 2015 Tentang
Pelaksanaan Lelang Dan Mekanisme Lelang Tanah Kas Desa
Atau Tanah Eks Bengkok Kepala Desa Dan Perangkat Desa
CANDIWATU

NO. NAMA JABATAN TANDA TANGAN

1 Watijo Ketua 1
2 Marsono Wakil Ketua 2
3 Anjar Setyawan Sekretaris 3
4 Nurudin Kabid Pemerintahan 4
5 Sahlan Kabid Pembangunan 5
6 Ahmadi Kabid Kesra 6
7 Jazim Amroni Anggota 7
8 Misroli Kepala Desa 8
9 Suharto Kadus I 9
10 Rakhmawan H Kadus II 10
11 Teguh Mulyono Kasi Pemer dan bang 11
12 Dulyana Kasi Kesdaya 12
13 Misran Kaur Umum 13
14 Kuswati Kaur Keuangan 14
15 Aman Suroso Staf Kasi Pemer dan bang 15

Badan Permusyawaratan Desa Candiwatu


Ketua

WATIJO

Anda mungkin juga menyukai