Perdes TTG Mekanisme Lelang Tanah Bengkok
Perdes TTG Mekanisme Lelang Tanah Bengkok
Perdes TTG Mekanisme Lelang Tanah Bengkok
K E C A M ATA N PA C E T
D E S A C A N D I WAT U
KECAMATAN PACET
KABUPATEN MOJOKERTO
NOMOR 02 TAHUN 2015
TENTANG
PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO
KECAMATAN PACET
DESA CANDIWATU
Jln. Desa CANDIWATU RT.04/1- Hp. 081542710888
CANDIWATU
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG
PELAKSANAAN LELANG DAN MEKANISME LELANG
TANAH KAS ATAU TANAH KEMAKMURAN DESA CANDIWATU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PELAKSANAAN LELANG DAN
MEKANISME LELANG TANAH KAS DESA ATAU TANAH EKS
BENGKON KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten
MOJOKERTO.
2. Bupati adalah Bupati MOJOKERTO.
3. Kecamatan adalah Kecamatan PACET.
4. Camat adalah Camat PACET.
5. Desa adalah Desa CANDIWATU.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa
CANDIWATU.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
CANDIWATU sebagai urusan penyelenggara pemerintahan desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah
lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa,
9. LKMD adalah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
10. Peraturan Desa adalah semua keputusan yang ditetapkan oleh
Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan
Permusyawaratan Desa.
11. Aset Desa yang selanjutnya disebut kekayaan desa adalah segala
kekayaan dalam bentuk tanah/lahan, barang/bangunan serta sumber
penghasilan bagi desa yang bersangkutan.
12. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan
bagi desa yang bersangkutan.
13. Sumber Pendapatan Desa adalah Pendapatan Asli Desa,
Pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah, pemerintah
propinsi, pemerintah daerah serta lain-lain pendapatan yang sah dan
tidak mengikat.
14. Pungutan Desa adalah segala pungutan baik yang berupa uang
maupun barang oleh pemerintahan desa terhadap masyarakat,
berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat
dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan yang ditetpkan dengan Peraturan Desa.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disebut APBDesa adalah
rencana operasional tahunan dari program pemerintahan dan
pembangunan desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam
angka-angka rupiah disatu pihak mengandung perkiraan target
penerimaan dan dilain pihak mengandung perkiraan batas tertinggi
pengeluaran keuangan desa,
16. Panitia Lelang adalah sistim kepanitiaan yang dibentuk oleh
pemerintahan desa dalam menangani proses penjualan lelang tanah
kas atau tanah kemakmuran desa,
17. Tanah kas atau tanah kemakmuran desa adalah tanah aset milik
desa yang dijual dengan sistim lelang (kemplongan) sebagai sumber
pendapatan desa.
BAB II
PEMBENTUKAN PANITIA LELANG
Pasal 2
(1) Dalam rangka memperlancar penjualan lelang tanah kas atau tanah
kemakmuran desa maka perlu mengatur pelaksanaan lelang dan
mekanisme lelang serta membentuk panitia lelang melalui peraturan
desa.
(2) Panitia lelang tanah kas atau tanah kemakmuran desa dibentuk oleh
pemerintahan desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 3
Panitia Lelang terdiri dari unsur-unsur :
a. Pemerintah desa;
b. LKMD;
c. Ketua-ketua RW/RT;
d. Tokoh Masyarakat (tokoh lain yang ada dalam keanggotaan BPD).
Pasal 4
Panitia Lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dan d dari
unsur pemerintah desa kecuali Kepala Desa dan dari unsur Tokoh
masyarakat atau tokoh yang ada dalam keanggotaan BPD kecuali
Ketua BPD.
Pasal 5
Pengawasan terhadap pelaksanaan lelang dilakukan oleh Camat dan
BPD.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud dibentuknya panitia lelang adalah sebagai berikut :
a. Sebagai upaya untuk memperlancar proses penjualan lelang tanah
kas atau tanah kemakmuran desa;
b. Pelaksanaan penjualan lelang tanah kas atau tanah kemakmuran
secara tranparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. Menggalakan partisipatif seluruh masyarakat khususnya para petani
di desa;
d. Meningkatkan pengelolaan aset milik desa sebagai sumber
pendapatan desa.
BAB VI
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA LELANG
Pasal 7
(1) Tugas Panitia Lelang adalah membantu pemerintah desa dalam
rangka merencanakan, melaksanakan dan mengatur tehnis
pelaksanaan penjualan lelang tanah kas atau tanah kemakmuran
desa.
BAB VII
SUSUNAN PANITIA LELANG
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Masa bakti panitia lelang adalah dua tahun dan dapat menjadi panitia
lelang kembali untuk satu kali masa bakti tahun berikutnya berdasarkan
kesepakatan Kepala Desa dengan Pimpinan BPD.
Pasal 11
Pasal 12
Persyaratan peserta lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11
huruf g dan h dibolehkan mengikuti atau mendaftar sebagai peserta
lelang sebagaimana peserta lainnya apabila tanah kas atau tanah
kemakmuran desa setelah diadakan lelang dalam jangka waktu tertentu
belum laku terjual.
Pasal 13
BAB VIII
PROSES DAN MEKANISME LELANG
Pasal 14
(1) Tanah kas atau tanah kemakmuran desa dilelang kepada warga
masyarakat dilakukan setiap tahun sekali untuk dua kali musim
tanam/garapan.
Pasal 17
(1) Lokasi dan luas Tanah Bengkok sebagai Kas Desa adalah sebagai
berikut :
a. Bonorowo
1) Bonorowo Bintaro Persil 38 dengan Nomor Obyek Pajak
33.02.080.001.000.0008.7 seluas ……. m2 ( meter
persegi);
2) Bonorowo Bintaro Persil 39 dengan Nomor Obyek Pajak
33.02.080.001.000.0008.7 seluas ……. m2 ( meter
persegi);
3) Bonorowo Bintaro Persil 40 dengan Nomor Obyek Pajak
33.02.080.001.000.0008.7 seluas ……. m2 ( meter
persegi);
b. Tanah Kas Desa
1) Persil 27 dengan Nomor Obyek Pajak 33.02.080.001.000.0008.7
seluas ……. m2 ( meter persegi);
2) Persil 21 dengan Nomor Obyek Pajak 33.02.080.001.000.0008.7
seluas ……. m2 ( meter persegi);
3) Persil 27 dengan Nomor Obyek Pajak 33.02.080.001.000.0008.7
seluas ……. m2 ( meter persegi).
(2) Jumlah Luas Bengkok kas Desa pada Pasal 17 ayat (1) adalah :
a. Bonorowo 2120 m2 ( meter persegi);
b. Tanah Kas Desa
c. Bengkok eks Kepala Desa dan Perangkat Desa
d. Bengkok eks Pensiunan Kepala Desa
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Tanah eks Bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat dilelang /
disewa Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan harga khusus
menyesuaikan dengan Jumlah Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat Desa dalam APBdes tahun berkenaan.
Pasal 19
(1) Tanah kas bonorowo tidak dilelang dengan sistim sebagaimana pada
pasal 14 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Tanah kas bonorowo sebagaimana pada ayat (1) dibayar dengan hasil
setelah panen yaitu 50 % dari hasil panen.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pasal 21
Apabila dalam peraturan desa ini terdapat kekeliruan dan atau
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
Pasal 22
Pasal 23
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa
CANDIWATU Kecamatan PACET Kabupaten MOJOKERTO.
Ditetapkan di : CANDIWATU
pada tanggal : 15 Januari 2015
MISROLI
Diundangkan di : CANDIWATU
pada tanggal : 15 Januari 2015
Plt. SEKRETARIS DESA CANDIWATU;
TEGUH MULYONO
BERITA ACARA
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TENTANG PERSETUJUAN
RANCANGAN PERDES 02 TENTANG PELAKSANAAN LELANG DAN
MEKANISME LELANG TANAH KAS DESA ATAU TANAH EKS BENGKON KEPALA
DESA DAN PERANGKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2015
Pada hari ini Kamis tanggal Lima belas Januari tahun Dua ribu Lima belas telah
diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertempat Balai Desa
CANDIWATU dalam Rangka membahas Rancangan Peraturan Desa Tentang
Perubahan Perdes Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa CANDIWATU Kecamatan PACET.
Rapat tersebut dihadiri oleh Seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Desa
CANDIWATU, Kepala Desa dan Perangkat Desa secara demokratis dengan azas
musyawarah untuk mufakat dengan kesimpulan kesepakatan sebagai berikut :
Dibuat di CANDIWATU
pada tanggal 15 Januari 2015
1 Watijo Ketua 1
2 Marsono Wakil Ketua 2
3 Anjar Setyawan Sekretaris 3
4 Nurudin Kabid Pemerintahan 4
5 Sahlan Kabid Pembangunan 5
6 Ahmadi Kabid Kesra 6
7 Jazim Amroni Anggota 7
BADAN PERMUSYAWARAN DESA
D E S A C A N D I WAT U
K E C A M ATA N PA C E T
K A B U PAT E N M O J O K E R TO
Alamat : Jl. CANDIWATU RT 04/01 Telpon 085302810072
1 Watijo Ketua 1
2 Marsono Wakil Ketua 2
3 Anjar Setyawan Sekretaris 3
4 Nurudin Kabid Pemerintahan 4
5 Sahlan Kabid Pembangunan 5
6 Ahmadi Kabid Kesra 6
7 Jazim Amroni Anggota 7
8 Misroli Kepala Desa 8
9 Suharto Kadus I 9
10 Rakhmawan H Kadus II 10
11 Teguh Mulyono Kasi Pemer dan bang 11
12 Dulyana Kasi Kesdaya 12
13 Misran Kaur Umum 13
14 Kuswati Kaur Keuangan 14
15 Aman Suroso Staf Kasi Pemer dan bang 15
WATIJO