ND452
ND452
ND452
NOTA DINAS
NOMOR ND-452/PB.2/2021
Sehubungan dengan penyaluran DAK Fisik TA 2021 oleh KPPN dan memperhatikan
Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
Fisik, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Penyaluran DAK Fisik Tahap II dilaksanakan per subbidang atau per bidang untuk bidang
yang tidak memiliki subbidang, sebagai berikut:
a. Besaran penyaluran DAK Fisik Tahap II:
1) 45% dari nilai daftar kontrak (NDK) kegiatan, dalam hal nilai daftar kontrak kegiatan
lebih besar dari 70% pagu (NDK > 70% pagu).
2) Selisih antara nilai daftar kontrak kegiatan dengan nilai penyaluran tahap I, dalam hal
nilai daftar kontrak kegiatan lebih besar 25% dari pagu dan lebih kecil atau sama
dengan 70% dari pagu (25% pagu < NDK ≤ 70% pagu).
b. Dokumen persyaratan permintaan penyaluran:
1) Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output yang menunjukkan realisasi
penyerapan dana paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima pada penyaluran
tahap I;
2) Laporan Hasil Reviu (LHR) dari inspektorat daerah provinsi/ kabupaten/kota atas
Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output tahap I;
3) rekapitulasi SP2D BUD atas penggunaan DAK Fisik tahap I;
4) Foto yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik tahap I;
5) Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik;
6) Laporan sisa DAK Fisik.
Penjelasan mengenai dokumen persyaratan sebagaimana Lampiran nota dinas ini.
c. Daftar kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud huruf b angka 5) :
1) Dapat dilakukan pemutakhiran sampai dengan tanggal 21 Juli 2021 atau sebelum
penyaluran tahap II apabila disalurkan sebelum tanggal 21 Juli 2021;
2) Bersifat final dalam hal sudah menjadi syarat penyaluran tahap II;
3) Daftar kontrak kegiatan yang disampaikan adalah daftar kontrak kegiatan posisi
terakhir.
d. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf b:
1) Merupakan hasil cetakan dari aplikasi OMSPAN, yaitu dokumen pada huruf b angka
1), 2),3), 5) dan 6);
2) diterima oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat pada tanggal
21 Oktober 2021.
e. Penyaluran DAK Fisik tahap II tidak dilakukan dalam hal:
1) Nilai daftar kontrak (NDK) kegiatan lebih kecil atau sama dengan 25% dari pagu (NDK
≤ 25% pagu); dan/atau
2) Pemda tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan
benar sampai dengan batas waktu penyampaian, yaitu tanggal 21 Oktober 2021.
2. Inspektorat daerah provinsi/kabupaten/kota melakukan reviu atas data yang direkam oleh
OPD/Dinas, meliputi:
a. Pemutakhiran daftar kontrak kegiatan;
b. SP2D BUD atas penggunaan DAK Fisik tahap I;
c. Volume dan capaian output atas penyaluran DAK Fisik tahap I; dan
d. Foto yang menunjukkan realisasi fisik pelaksanaan kegiatan DAK Fisik tahap I.
3. Dalam hal reviu yang dilakukan oleh Inspektorat daerah provinsi/kabupaten/kota pada angka
2 telah sesuai, maka Inspektorat daerah provinsi/kabupaten/kota melakuan persetujuan
sehingga status data pada aplikasi OMSPAN menjadi “Disetujui APIP””.
4. Inspektorat daerah provinsi/kabupaten/kota melakukan pencetakan LHR bidang/subbidang
yang dimintakan penyalurannya pada aplikasi OMSPAN, setelah semua data “Disetujui
Pemda”. LHR dimaksud selanjutnya ditandatangani dan disampaikan kepada BPKAD.
5. Berkenaan hal tersebut di atas, Kepala KPPN diminta agar:
a. Melakukan koordinasi dengan Pemda atas mekanisme penyaluran DAK Fisik Tahap II
TA 2021.
b. Meminta Pemda untuk segera menyiapkan dan menyampaikan dokumen persyaratan
penyaluran DAK Fisik TA 2021.
c. Melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan penyaluran dan segera menyalurkan DAK
Fisik tahap II TA 2021 yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengen ketentuan
6. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan diminta untuk:
a. Bersama-sama dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berkoordinasi dengan
Pemda dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik.
b. Melakukan monitoring atas:
1) pemenuhan persyaratan DAK Fisik oleh Pemda.
2) permintaan penyaluran DAK Fisik oleh Pemda sesuai notifikasi pada bagian beranda
aplikasi OMSPAN agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran DAK Fisik.
3) ketepatan waktu penyaluran DAK Fisik yang dilakukan oleh KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa.
c. Melakukan supervisi dan pengawasan pelaksanaan nota dinas ini agar penyaluran DAK
Fisik dilaksanakan sesuai ketentuan.
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Perbendaharaan
2. Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
3. Direktur Dana Transfer Khusus
Lampiran
Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran
Nomor: ND-452/PB.2/2021
Tanggal: 21 Mei 2021