Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih (Good and Clean Governance)

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 16

TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH

(GOOD AND CLEAN GOVERNANCE)

Dosen Pengampu
Tora Yuliana, S.H., M.H

Di Susun Oleh Kelompok 4


Agung Surya Abadi (2021204002)
Kalpri Sangra (2021204002)
Wahyu Mulya Pratama (2021204002)

INSTITUT MARITIM PRASETYA MANDIRI


PRODI DIII BUDIDAYA PERAIRAN
TAHUN 2021/2022

2
KATA PENGANTAR

Rasa syukur penulis kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah
ini yang berjudul “Tata kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih ”. Penulis
menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntutan
Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah
membantu kami dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan
makalah ini. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada Ibu Emini S.SiT,
M.Kes. selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Budaya Anti-
Korupsi.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para
pembaca umumnya dan penulis khususnya. Penulis menyadari bahwa makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun
materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.

Bandar Lampung, 8 Oktober 2021

Penyusun

i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................i
DAFTAR ISI.................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang....................................................................................1
B. Rumusan Masalah...............................................................................1
C. Tujuan.................................................................................................2

BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian...........................................................................................3
B. Prinsip.................................................................................................3
C. Asas Umum Pemerintahan yang Baik Menurut
UU No. 28 Tahun 1998......................................................................6
D. Pilar-pilar Tata Kelola Pemerintahan yang Baik................................7
E. Manfaat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik...................................8

BAB III PENUTUP


A. Kesimpulan.........................................................................................9
B. Saran...................................................................................................9

DAFTAR PUSTAKA

ii
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Indonesia saat ini mengalami krisis ekonomi yang mencakup di segala
bidang yang di antaranya disebabkan tata kelola pemerintahan yang tidak
dikelola dengan baik. Kita dapat menyaksikan pelanggaran kasus-
kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyalahgunaan jabatan
pemerintahan. Penegakan hukum yang belum berjalan dengan sebagaimana
mestinya, hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, dan kualitas pelayanan
masyarakat yang buruk seolah-olah mempersulit atau memberatkan
masyarakat kalangan bawah yang menyebabkan berkurangnya kepercayaan
rakyat terhadap pemerintah.
Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan landasan yang harus
diambil dalam kebijakan pemulihan ekonomi, sosial, maupun politik. Dalam
perkembangan globalisasi maupun demokrasi menuntut peran pelaku-pelaku
penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah, yang sebelumnya memegang
kuat kendali pemerintahan cepat atau lambat mengalami pergeseran peran dari
posisi mengatur segala kebijakan ke posisi sebagai fasilitator. Dan sebaliknya
masyarakat yang sebelumnya sebagai penerima manfaat, harus mulai
menyadari kedudukannya sebagai pemilik kepentingan yang juga harus
berfungsi sebagai pelaku.
Oleh karena itu, tata kelola pemerintahan yang baik harus segera
dilaksanakan agar segala permasalahan yang timbul dapat segara terselesaikan
dan juga proses pemulihan ekonomi dapat dilaksanakan dengan baik dan
lancar. Disadari, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
membutuhkan waktu yang tidak singkat dan juga upaya terus menerus. Di
samping itu, perlu juga dibangun kerja sama dari seluruh komponen bangsa
yaitu para aparatur negara, pihak swasta, dan masyarakat madani untuk
menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dalam rangka mencapai tata kelola
pemerintahan yang baik.

1
B. Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah berdasarkan Latar belakang yang disebutkan di
atas, yaitu:
1. Apa pengertian tata kelola pemerintahan yang baik?
2. Bagaimana membangun tata kelola pemerintahan yang baik?
3. Apa saja prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik?
4. Apa saja pilar-pilar tata kelola pemerintahan yang baik?
5. Apa saja manfaat tata kelola pemerintahan yang baik?

C. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini,yaitu:
1) Untuk mengetahui pengertian tata kelola pemerintahan yang baik.
2) Untuk mengetahui cara membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
3) Untuk mengetahui prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
4) Untuk mengetahui pilar-pilar tata kelola pemerintahan yang baik.
5) Untuk mengetahui manfaat tata kelola pemerintahan yang baik.

2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik adalah suatu
penyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab
yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran
salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik
maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan
legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.
Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu
kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat
dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang
dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi
penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara. United Nation
Development Program (UNDP) atau lembaga PBB untuk pengembangan
negara-negara di dunia, memberi makna terhadap tata kelola pemerintahan
yang baik, yaitu suatu latihan dari kewenangan ekonomi, kewenangan
administrasi, dan kewenangan politik untuk mengatur masalah-masalah sosial
negara tersebut. Dari pengertian menurut UNDP ini, terlihat tiga sektor utama
dari kewenangan pemerintah yang pada akhirnya digunakan untuk sebesar-
besar kepentingan rakyat. Yang dimaksud dengan masalah-masalah sosial pun
dapat begitu bervariasi. Namun apa yang hendak dituju dari negara adalah
kesejahteraan rakyatnya. Di sisi lain, World Bank atau Bank Dunia sebagai
suatu lembaga yang sering bersinggungan langsung dengan perekonomian
dunia memberikan pemahaman tersendiri bagi kita terkait apa itu tata kelola
pemerintahan yang baik. Ia merupakan suatu penyelenggaraan sistem
pengaturan pembangunan negara yang kuat dan bertanggung jawab dengan
tetap beriringan dengan prinsip demokrasi dan prinsip pasar yang efisien.
Selain itu, dalam tata kelola pemerintah yang baik akan terjadi penghindaran
kesalahan dalam alokasi dana pembangunan dan dicegahnya korupsi di segala
bidang. Good governance juga akan menjalankan anggaran secara disiplin
sehingga aktivitas usaha rakyat dapat tumbuh dengan baik.

3
B. Prinsip
Terdapat banyak teori dari berbagai sumber ataupun para ahli mengenai
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan prinsip tersebut setelah
diakumulasikan adalah sebagai berikut:
1. Partisipasi
Mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam
menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang
menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan
yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Dalam rangka
mengantisipasi berbagai isu yang ada, kedudukan dan peran pemerintah
daerah menyediakan saluran komunikasi agar masyarakat dapat
mengutarakan pendapatnya. Jalur komunikasi ini meliputi pertemuan
umum, temu wicara, konsultasi dan penyampaian pendapat secara tertulis.
Bentuk lain untuk merangsang keterlibatan masyarakat adalah melalui
perencanaan partisipatif untuk menyiapkan agenda pembangunan,
pemantauan, evaluasi dan pengawasan secara partisipatif dan mekanisme
konsultasi untuk menyelesaikan isu sektoral.
2. Penegakan Hukum
Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua
pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM, dan memperhatikan
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Berdasarkan kewenangannya,
pemerintah daerah harus mendukung tegaknya supremasi hukum dengan
melakukan berbagai penyuluhan peraturan perundang-undangan dan
menghidupkan kembali nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di
masyarakat. Di samping itu pemerintah daerah perlu mengupayakan
adanya peraturan daerah yang bijaksana dan efektif, serta didukung
penegakan hukum yang adil dan tepat. Pemerintah daerah, DRPD,
maupun masyarakat perlu menghilangkan kebiasaan yang dapat
menimbulkan KKN.

4
3. Transparansi
Menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan
masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di
dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Transparansi
(transparency) secara harafiah adalah jelas (obvious), dapat dilihat secara
menyeluruh (able to be seen through) (Collins, 1986). Dengan demikian
transparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses
kegiatan perusahaan (Wardijasa, 2001). Tranparansi merupakan salah satu
syarat penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan adanya transparansi di setiap kebijakan dan keputusan di
lingkungan organisasi, maka keadilan (fairness) dapat ditumbuhkan.
Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut
pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang
kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat.
Pemerintah daerah perlu mendayagunakan berbagai jalur komunikasi
seperti melalui brosur, leaflet, pengumuman melalui koran, radio, serta
televisi lokal. Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan yang jelas
tentang cara mendapatkan informasi. Kebijakan ini akan memperjelas
bentuk informasi yang dapat diakses masyarakat.
4. Kesetaraan
Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk
menjamin agar kepentingan pihak-pihak yang kurang beruntung, seperti
mereka yang miskin dan lemah, tetap terakomodasi dalam proses
pengambilan keputusan. Perhatian khusus perlu diberikan kepada kaum
minoritas agar mereka tidak tersingkir. Selanjutnya kebijakan khusus akan
disusun untuk menjamin adanya kesetaraan terhadap wanita dan kaum
minoritas baik dalam lembaga eksekutif dan legislatif.

5
5. Daya Tanggap
Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan
terhadap aspirasi masyarakat, tanpa kecuali. Pemerintah daerah perlu
membangun jalur komunikasi untuk menampung aspirasi masyarakat
dalam hal penyusunan kebijakan. Ini dapat berupa forum masyarakat, talk
show, layanan hotline, dab prosedur komplain. Sebagai fungsi pelayan
masyarakat, pemerintah daerah akan mengoptimalkan pendekatan
kemasyarakatan dan secara periodik mengumpulkan pendapat
masyarakat.
6. Wawasan ke Depan
Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan
mengikutsertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga
warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan
daerahnya. Tujuan penyusunan visi dan strategi adalah untuk
memberikan arah pembangunan secara umun sehingga dapat membantu
dalam penggunaan sumber daya secara lebih efektif. Untuk menjadi visi
yang dapat diterima secara luas, visi tersebut perlu disusun secara
terbuka dan transparan, dengan didukung dengan partisipasi masyarakat,
kelompok-kelompok masyarakat yang peduli, serta kalangan dunia
usaha. Pemerintah daerah perlu proaktif mempromosikan pembentukan
forum konsultasi masyarakat, serta membuat berbagai produk yang
dapat digunakan oleh masyarakat.
7. Akuntabilitas
Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam
segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Seluruh
pembuat kebijakan pada semua tingkatan harus memahami bahwa
mereka harus mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada masyarakat.
Untuk mengukur kinerja mereka secara obyektif perlu adanya indikator
yang jelas. Sistem pengawasan perlu diperkuat dan hasil audit harus
dipublikasikan, dan apabila terdapat kesalahan harus diberi sanksi.

6
8. Pengawasan
Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan
swasta dan masyarakat luas. Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga
berwenang perlu memberi peluang bagi masyarakat dan organisasi
masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan, evaluasi, dan
pengawasan kerja, sesuai bidangnya. Walaupun demikian tetap
diperlukan adanya auditor independen dari luar dan hasil audit perlu
dipublikasikan kepada masyarakat.
9. Efisiensi dan Efektivitas
Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan
menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan
bertanggungjawab. Pelayanan masyarakat harus mengutamakan
kepuasan masyarakat, dan didukung mekanisme penganggaran serta
pengawasan yang rasional dan transparan. Lembaga-lembaga yang
bergerak di bidang jasa pelayanan umum harus menginformasikan
tentang biaya dan jenis pelayanannya. Untuk menciptakan efisiensi
harus digunakan teknik manajemen modern untuk administrasi
kecamatan dan perlu ada desentralisasi dan otonomi daerah kewenangan
layanan masyarakat sampai tingkat kelurahan/desa.
10. Profesionalisme
Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan
agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya
yang terjangkau. Tujuannya adalah menciptakan birokrasi profesional
yang dapat efektif memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini perlu didukung
dengan mekanisme penerimaan staf yang efektif, sistem pengembangan
karir, dan pengembangan staf yang efektif, penilaian, promosi, dan
penggajian staf yang wajar.

7
C. Asas Umum Pemerintahan yang Baik Menurut UU No. 28 Tahun 1998
Asas-asas umum pemerintahan sebagaimana yang dimuat dalam UU No.28
Tahun 1998 di antaranya ialah sebagai berikut.
1. Asas kepastian hukum yang berguna untuk mengutamakan landasan
peraturan undang-undang, kepatuhan maupun kebijakan penyelenggaraan
negara.
2. Asas tertib penyelenggaraan negara yang berfungsi sebagai landasan
keteraturan, kecocokan hingga keseimbangan pengabdian penyelenggaran
negara.
3. Asas kepentingan umum yang berfungsi untuk mendahulukan
kesejahteraan umum.
4. Asas keterbukaan yang berfungsi untuk membuka diri bagi hak
masyarakat untuk keperluannya serta dengan adanya jaminan
perlindungan atas hak asasi mereka.
5. Asas profesionalitas yang berguna untuk mengutamakan keahlian
dengan kode etik sebagai landasan utamanya.
6. Asas akuntabilitas yang berguna untuk menentukan bahwa setiap
kegiatan harus senantiasa dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
7. Asas proporsionalitas yang berguna mengutamakan keseimbangan
antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.

D. Pilar-pilar Tata Kelola Pemerintahan yang Baik


Tiga pilar tata kelola pemerintahan yang baik pertama adalah, pemerintah
berperan dalam mengarahkan, memfasilitasi kegiatan pembangunan.
Selanjutnya pemerintah juga memiliki peran memberikan peluang lebih
banyak kepada masyarakat dan swasta dalam pelaksanaan pembangunan.
Kedua, swasta berperan sebagai pelaku utama dalam pembangunan,
menjadikan saham sektor non-pertanian sebagai penggerak pertumbuhan
ekonomi wilayah, pelaku utama dalam menciptakan lapangan kerja, dan
kontributor utama penerimaan pemerintah dan daerah.
Ketiga, masyarakat berperan sebagai pemeran utama (bukan berpartisipasi)
dalam proses pembangunan, perlu pengembangan dan penguatan kelembagaan

8
agar mampu mandiri dan membangun jaringan dengan berbagai pihak dalam
melakukan fungsi produksi dan fungsi konsumsinya, serta perlunya
pemberdayaan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan kualitas
produksinya.
Tata kelola pemerintahan yang baik hanya bermakna bila keberadaannya
ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Negara
a. Menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil;
b. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan;
c. Menyediakan public service yang efektif dan accountable;
d. Menegakkan HAM;
e. Melindungi lingkungan hidup;
f. Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik.
Konsepsi ke pemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan
atau pemerintah daerah untuk menjalankan tugas kenegaraan yang
bertujuan untuk menyejahterakan rakyat.
2. Sektor Swasta
a. Menjalankan industri;
b. Menciptakan lapangan kerja;
c. Menyediakan insentif bagi karyawan;
d. Meningkatkan standar hidup masyarakat;
e. Memelihara lingkungan hidup;
f. Menaati peraturan;
g. Transfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat;
h. Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM.
Pelaku sektor swasta mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam
interaksi sistem pasar, seperti: industri pengolahan peradangan, perbankan,
dan koperasi, termasuk kegiatan sektor informal.
3. Masyarakat
a. Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi;
b. Mempengaruhi kebijakan publik;

9
c. Sebagai sarana cheks and balances pemerintah;
d. Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah;
e. Mengembangkan SDM;
f. Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat.

E. Manfaat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik


Jika prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik telah diterapkan
maka akan terlaksana sebuah pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.
Di antara manfaat dari tata kelola pemerintahan yang baik sebagai berikut:
a) Berkurangnya secara nyata praktik KKN di birokrasi;
b) Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang
bersih, efisien, transparan, profesional, dan akuntabel;
c) Terhapusnya peraturan perundang-undangan dan tindakan yang bersifat
diskriminatif terhadap warga negara, kelompok atau golongan masyarakat;
d) Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan
publik;
e) Terjaminnya konsistensi dan kepastian hukum seluruh peraturan
perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

10
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik adalah suatu
penyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab
yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran
salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik
maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan
legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.
Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih memiliki 9 prinsip ,yaitu;
Partisipasi, Penegakan Hukum ,Transparasi, Kesetaraan ,Daya tanggap ,
Wawasan ke depan, Akuntabilitas , Pengawasan, Efektifitas dan efisiensi,
Profesionalitas .

B. Saran
Penulis tentunya masih menyadari jika makalah diatas masih terdapat
banyak kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan memperbaiki
makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber serta kritik yang
membangun dari para pembaca.

11
DAFTAR PUSTAKA

https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/pengertian-prinsip-dan-penerapan-good-
governance-di-indonesia-99
https://cerdika.com/tata-kelola-pemerintahan-yang-baik/
https://www.banyumaskab.go.id/read/15538/pelaksanaan-good-governance-di-
indonesia#.XiRgen8zZdh
https://www.slideshare.net/MuhamadYogi6/tata-kelola-pemerintah-yang-baik
https://www.academia.edu/6869198/
MAKALAH_GOOD_GOVERNANCE_Disusun_untuk_memenuhi_salah_satu_t
ugas_mata_kuliah_KEWARGANEGARAAN
http://digilib.unila.ac.id/10543/9/9-BAB%20II.pdf
https://doc.lalacomputer.com/makalah-tata-kelola-pemerintahan-yang-baik/

12

Anda mungkin juga menyukai