Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Good Governance

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 6

MAKALAH

KONSEP DASAR GOOD GOVERNANCE


DAN PENERAPAN NILAI DI PERUSAHAAN
MATA KULIAH :
GOOD GOVERNANCE

KELOMPOK :

ABDI DZIL IKRAM B1031181117

KHAIRUL FATHANI B1031181150

LUTHFI ARYA BAGASKARA B1031181153

M. RIDHO RAMADHAN B1031181160

PERDIAN FIRANDA B1031181132

REZA WINATA B1031181126

THAREQ ALMUJIB B1031181127

JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2019
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufik serta
hidayahNya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul : Konsep Good Governance
dan Penerapan nilai pada perusahaan.

Dalam penulisan makalah ini kami mengucapkan terima kasih kepada Dosen pengampu mata
kuliah Good Governance yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat berfikir dan bekerja sama
antar mahasiswa. Serta pihak-pihak yang sudah membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Tanpa
doa dari teman – teman mungkin makalah ini tidak dapat terselesaikan.

Sebelumnya kami meminta maaf karena makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh
karena itu kami mohon saran dan kritik dari pembaca demi perbaikan di kemudian hari. Dan semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.
Wa’alaikumsalam Wr.Wb

Pontianak, September 2019

Tim Penulis
Pengertian Governance.

Governance menurut UNDP (United Nation Development Program) adalah “The


exercise of political, economic, and administrative authority to manage nation’s affair at all
levels”. Tata pemerintahan dalam penggunaaan wewenang ekonomi, politik, dan administrasi
guna mengelola urusan negara pada semua tingkat.

World Bank mengartikan Governance sebagai “The way state power is used in
managing economic and social resources for the development of the society” atau
kepemerintahan adalah cara bagaimana kekuasaan negara digunakan untuk mengelola sumber
daya ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat.

Jadi, dalam definisi sederhananya good governance merupakan pola hubungan yang
sinergis antara komponen pemerintah (negara/state), swasta (business) dan rakyat
(people/citizen) yang saling berinteraksi untuk melengkapi satu sama lainnya dalam berbagai
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan satu tujuan bersama yaitu
kesejahteraan rakyat.

Konsep Good Governance

Konsep good governance ini munculnya karena adanya ketidakpuasan pada kinerja
pemerintahan yang selama ini dipercaya sebagai penyelengggara urusan publik. Aktor dalam
menjalankan Governance adalah (1) Government (pemerintah), (2) Swasta, dan (3) Rakyat yang
memiliki posisi sejajar, memiliki kesamaan, kohesi, keseimbangan peran serta yang saling
mengontrol.

 Pemerintah berfungsi pembuat kebijakan, pengendalian, dan pengawasan.


 Swasta berfungsi penggerak aktifitas ekonomi.
 Rakyat merupakan obyek dan subyek berperan serta dalam sektor swasta dan
pemerintahan.

Dalam konsep Government, aktornya tunggal atau terfokus hanya pada birokrasi pemerintahan
yang mendominasi berbagai peran dan fungsi.
MORAL /
ETIKA

Swasta Pemerintahan Rakyat

Dari gambar diatas menunjukkan bahwa Moral / Etika menghubungkan dan menyinari
pada ketiga komponen tersebut, Moral juga merupakan landasan bagi Swasta dan Rakyat untuk
menciptakan tantanan kepemerintahan yang baik.

Moral / Etika merupakan operasionalisasi dari sikap dan pribadi seseoarang yang berada
di atas dan menaungi ketiga komponen tersebut. Dengan melakukan ajaran agamanya pada
masing-masing komponen tersebut maka moral/etika pada masing-masing kompnen tersebut
berperan besar sekali dalam menciptakan tata kepemerintahan yang baik dan akan tercipta Good
Governance.

Penerapan nilai di Perusahaan.

Penerapan nilai Good Governance pada perusahaan harus diterapkan dengan beberapa
prinsip-pronsip yang dapat diidentifikasikan untuk menandai apa yang disebut good governance,
yaitu:
1. Partisipasi Masyarakat.

Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara
langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan
mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan
mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2. Tegaknya Supremasi Hukum.

Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di
dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
3. Transparansi.
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses
pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang
berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan
dipantau.
4. Peduli pada Stakeholder.

Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua


pihak yang berkepentingan.
5. Berorientasi pada Konsensus.

Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda


demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi
kelompokkelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-
kebijakan dan prosedur-prosedur.
6. Kesetaraan.

Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan


kesejahteraan mereka.
7. Efektifitas dan Efisiensi.

Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai


kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada
seoptimal mungkin..
8. Akuntabilitas.

Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi


masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga
yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya
tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.
9. Visi Strategis.

Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas
tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja
yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus
memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi
dasar bagi perspektif tersebut.
DAFTAR PUSTAKA

1. Miftah Thoha. Birokrasi dan Politik di Indonesia. 2003. Penerbit Raja Grafindo Persada.
Jakarta.
2. Taliziduhu Ndraha. Kybernologi (ilmu pemerintahan baru) Jilid 1. 2003. Penerbit Rineka
Cipta. Jakarta.
3. Syarief Makhya. Ilmu Pemerintahan:Telaahan Awal. 2004. Jurusan Ilmu Pemernitahan Fisip
Unila. Lampung. Buku ajar.
4. David Osborne dan Ted Gabler. Mewirausahakan Birokrasi. 1995. Penerbit Pustaka Binawan
Presindo. Jakarta.
5. Loina Lalolo KP. Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi, Partisipasi.
2003. Bapenas. Jakarta. Makalah.
6. Syafuan Rozi Soebhan. Model Reformasi Briokrasi di Indonesia. 2000. LIPI. Jakarta. Makalah.
7. www.bappenas.go.id
8. www.transparansi.or.id
9. Dikutip dari artikel “Dokumen Kebijakan UNDP : Tata Pemerintahan Menunjang
10. Pembangunan Manusia Berkelanjutan”, dalam buletin informasi Program Kemitraan untuk
11. Pembaharuan Tata Pemerintahan di Indonesia, 200
12. Dikutip dari jurnal I Made Sumadana, mewujudkan good governance dalam system pelayanan
public fisip UNR
13. Dikutip dari http://www.metrotvnews.com/read/newsprograms/2011/05/26/8878/27/Solo-
14. Memang-Beda/
15. http://www.interaction.org/files.cgi/966_Understanding_Governance!_21.pdf, Februari 2002

Anda mungkin juga menyukai