Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Pembina Extra

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 2 LOMBOK TENGAH

NOMOR 03 TAHUN 2022

TENTANG
TENTANG PENETAPAN PEMBINA DRUMBAND, PEMBINA TILAWAH, PEMBINA
MARAWIS, PEMBINA KARATE MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 2 LOMBOK TENGAH
TAHUN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA MADRASAH

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Daftar Isian Pelaksana Kegiatan


Ekstrakurikuler pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Lombok Tengah Tahun
Anggaran 2022, Kepala Madrasah perlu mengangkat / menetapkan Pembina
Ekstrakurikuler di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Lombok Tengah;
b. Bahwa nama – nama yang tercntum dalam lampiran Keputusan ini dipandang
mampu melaksanakan tugas sebagai Pembina dalam program Extrakurikuler
Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Lombok Tengah ;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b
perlu menetapkan keputusan Kepala Madrasah tentang penetapan Pembina
Ekstrakurikuler di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Lombok Tengah.
Mengingat : 1. Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ) ;
2. Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 ) ;
3. Undang – undang Nomor 27Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5592 ) ;
4. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan
Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan
Pemberantasan Buta Aksara ;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggararan Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/
Lembaga;
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat
Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;
MEMUTUSKAN

Menetapkan : PENETAPA PEMBINA DRUMBEN, PRAMUKA, TILAWAH, MARAWIS,


DAN KARATE MADRASAH IBTIDAI NEGERI 2 LOMBOK TENGAH
TAHUN 2022
KESATU : Bahwa terhitung mulai tanggal, 01 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2022,
mengangkat saudara yang nama-namanya menjadi Pembina Ekstrakurikuler
pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Lombok Tengah daftar terlampir ;
KEDUA : Dengan berlakunya surat keputusan ini, maka ketentuan lain sepanjang
mengatur hal yang sama dalam keputusan ini ;
Segala sesuatu akan di ubah dan ditinjau kembali sebagaimana mestinya,
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalan penetapan ini ;

Ditatapkan di : Jelantik
Pada tanggal : 10 Januari 2022
Kepala M I N 2 Lombok Tengah
Kabupaten Lombok Tengah

ABDUL RAHMAN

Tembusan disampaikan kepada Yth.:


1.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov.NTB di mataram.
2. Kepala kantor Kementerian Agama Kab.Loteng di Praya
3. Arsip
LAMPIRAN : I
PENETAPAN PEMBINA DRUMBAND, PEMBINA TILAWAH,
PEMBINA MARAWIS, DAN PEMBINA KARATE MADRASAH
IBTIDAIYAH NEGERI 2 LOMBOK TENGAH TAHUN 2022
NOMOR : 03 TAHUN 2022
TANGGAL 10 Januari 2022

NO. NAMA GURU JABATAN HONOR KET.

1 AHMAD RUSLI Pembina DRUMBAND Rp. 200.000 Per Bulan


2 SOFIAN HADI Pembina TILAWAH Rp. 200.000 Per Bulan
7 FERDIAN AGUS, S.Pd Pembina MARAWIS Rp. 200.000 Per Bulan
8 GAZI AHMAD Pembina KARATE Rp. 200.000 Per Bulan

TOTAL Rp. 800.000

Ditatapkan di : Jelantik
Pada tanggal : 10 Januari 2022
Kepala M I N 2 Lombok Tengah
Kabupaten Lombok Tengah

ABDUL RAHMAN

Anda mungkin juga menyukai