Bab Vii Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang RTRW
Bab Vii Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang RTRW
Bab Vii Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang RTRW
BAB - VII
ARAHAN
PENGENDALIAN
PEMANFAATAN
RUANG
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten adalah ketentuan yang
diperuntukan sebagai alat penertiban penataan ruang, meliputi ketentuan umum peraturan
zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, serta arahan
pengenaan sanksi dalam rangka perwujudan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
4) Ketentuan umum peraturan zonasi yang ditetapkan dalam RTRW kabupaten berisikan:
a) Deskripsi atau definisi pola ruang (jenis zona) yang telah ditetapkan dalam rencana
pola ruang wilayah kabupaten;
b) Ketentuan umum dan ketentuan rencana umum (design plan), yang merupakan
ketentuan kinerja dari setiap pola ruang yang meliputi: ketentuan kegiatan yang
diperbolehkan, bersyarat, atau dilarang; ketentuan intensitas pemanfaatan ruang
berupa tata bangunan, kepadatan bangunan, besaran kawasan terbangun, besaran
ruang terbuka hijau; dan prasarana minimum yang perlu diatur terkait pengendalian
pemanfaatan ruang;
c) Ketentuan pemanfaatan ruang pada zona-zona yang dilewati oleh sistem jaringan
prasarana dan sarana wilayah kabupaten mengikuti ketentuan perundang-undangan
yang berlaku; dan
d) Ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kabupaten
untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, seperti pada kawasan lindung, kawasan
rawan bencana, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), kawasan
dengan pembangunan ruang udara (air-right) atau di dalam bumi.
Berdasarkan fungsi dana rahan teknis di atas maka dapat dirumuskan ketentuan umum peraturan
zonasi untuk wilayah kabupaten Padang Pariaman sebagaimana yang dijabarkan secara rinci
pada Tabel 7.1 di bawah ini.
6) Ketentuan teknis prosedural dalam pengajuan izin pemanfaatan ruang maupun forum
pengambilan keputusan atas izin yang akan dikeluarkan, yang akan menjadi dasar
pengembangan standar operasional prosedur (SOP) perizinan; dan
Tabel VII-1
KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI KABUPATEN PADANG PARIAMAN 2010-2030
KLASIFIKASI RUANG DESKRIPSI KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI
KETENTUAN UMUM KEGIATAN KETERANGAN
A. KAWASAN LINDUNG
A1. Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya
• Kawasan Hutan Lindung Kawasan hutan yang • Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung dilakukan dengan Rehabilitasi dilakukan
mempunyai fungsi pokok ketentuan : dengan cara:
sebagai perlindungan sistem - tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi a. pengayaan sumber
penyangga kehidupan untuk utamanya; daya hayati;
mengatur tata air, mencegah - pengolahan tanah terbatas; b. perbaikan habitat;
banjir, mengendalikan erosi, - tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial
c. perlindungan
mencegah intrusi air laut, dan ekonomi; spesies biota laut
memelihara kesuburan tanah - tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau agar tumbuh dan
tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah d. berkembang
bentang alam secara alami; dan
• Dalam kawasan hutan lindung masih diperkenankan dilakukan ramah lingkungan.
kegiatan lain yang bersifat komplementer terhadap fungsi hutan
lindung sebagaimana ditetapkan dalam KepmenHut Nomor 50
tahun 2006;
• Kawasan hutan lindung dapat dialihfungsikan sepanjang mengikuti
prosedur dan sesuai peraturan perundang- undangan yang
berlaku;
• Pembangunan prasarana wilayah yang harus melintasi hutan
lindung dapat diperkenankan dengan ketentuan :
Tidak menyebabkan terjadinya perkembangan pemanfaatan
ruang budidaya di sepanjang jaringan prasarana tersebut.
Mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri
• Kawasan Resapan Air Kawasan yang mempunyai • Dalam kawasan resapan air tidak diperkenankan adanya
kemampuan tinggi untuk kegiatan budidaya;
meresapkan air hujan • Permukiman yang sudah terbangun di dalam kawasan
sehingga merupakan tempat resapan air sebelum ditetapkan sebagai kawasan lindung
pengisian air bumi (akuifer) masih diperkenankan namun harus memenuhi syarat :
yang berguna sebagai - Tingkat kerapatan bangunan rendah (KDB maksimum
sumber air. 20%, dan KLB maksimum 40%).
- Perkerasan permukaan menggunakan bahan yang
memiliki daya serap air tinggi.
- Dalam kawasan resapan air wajib dibangun sumur-sumur
resapan sesuai ketentuan yang berlaku.
• Sempadan Sungai Kawasan sepanjang kiri- Kawasan sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri-
kanan sungai, termasuk kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi
sungai buatan/kanal/saluran primer yang mempunyai manfaat penting untuk
irigasi primer yang mempertahankan kelestarian fungsi sungai dengan lebar
mempunyai manfaat penting sempadan sebagai berikut:
untuk mempertahankan Bertanggul dan berada dalam kawasan permukiman
kelestarian fungsi sungai dengan lebar paling sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul
sebelah luar
Tidak bertanggul dan berada diluar kawasan permukiman
dengan lebar minimal paling sedikit 100 (seratus) meter
dari tepi sungai
Tidak bertanggul pada sungai kecil diluar kawasan
permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh)
meter dari tepi sungai.
Pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau;
Dilarang mendirikan bangunan kecuali bangunan yang
• Sempadan Danau/ Kawasan perlindungan a. lebar sempadan danau atau waduk adalah 50 (lima puluh)
waduk setempat sekeliling luar sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air
danau/waduk yang danau atau waduk tertinggi;
mempunyai manfaat penting b. dalam kawasan sempadan waduk/danau tidak
untuk mempertahankan diperkenankan dilakukan kegiatan budidaya yang dapat
kelestarian dan kebersihan merusak fungsi danau/waduk;
pantai, keselamatan c. dalam kawasan sempadan waduk/danau diperkenankan
bangunan, dan tersedianya dilakukan kegiatan penunjang pariwisata alam seseuai
ruang untuk inspeksi ketentuan yang berlaku; dan
d. dalam kawasan sempadan sungai masih diperkenankan
dibangun prasarana wilayah dan untilitas lainnya sepanjang:
1) tidak menyebabkan terjadinya perkembangan
pemanfaatan ruang budidaya di sekitar jaringan
prasarana tersebut dan
2) pembangunannya dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan.
A4. Kawasan Lindung Kawasan yang potensial Pada kawasan cagar alam geologi tidak diperkenankan
Geologi terjadi bencana gempa atau adanya kegiatan permukiman;
longsor yang disebabkan Kegiatan permukiman yang sudah terlanjur terbangun pada
oleh gerakan tanah, kawasan rawan bencana geologi harus mengikuti peraturan
gerakan sesar & liquifaksi bangunan (building code) yang sesuai dengan potensi
bencana geologi yang mungkin timbul dan dibangun jalur
evakuasi;
kegiatan-kegiatan vital/strategis diarahkan untuk tidak
dibangun pada kawasan rawan bencana;
Pada kawasan bencana alam geologi budidaya
permukiman dibatasi dan bangunan yang ada hatus
mengikuti ketentuan bangunan pada kawasan rawan
bencana alam geologi;
Pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air
tanah tidak diperkenankan adanya bangunan terkecuali
bangunan yang terkait dengan sistem jaringan prasarana
wilayah dan pengendali air;
Dalam kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
air tanah masih diperkenankan budidaya pertanian,
perkebunan dan kehutanan secara terbatas;
Pada kawasan lindung geologi masih diperkenankan
dilakukan budidaya pertanian, perkebunan dan kehutanan
A5. Kawasan Rawan adalah kondisi atau Perkembangan kawasan permukiman yang sudah
Bencana karakteristik geologis, terbangun di dalam kawasan rawan bencana alam harus
biologis, hidrologis, dibatasi dan diterapkan peraturan bangunan (building code)
klimatologis, geografis, sesuai dengan potensi bahaya/bencana alam, serta
sosial, budaya, politik, dilengkapi jalur evakuasi;
BAB VII Page 10
RENCANA TATA RUANG WILAYAH
Kabupaten Padang Pariaman 2010-2030
KLASIFIKASI RUANG DESKRIPSI KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI
KETENTUAN UMUM KEGIATAN KETERANGAN
ekonomi, dan teknologi Kegiatan-kegiatan vital/strategis diarahkan untuk tidak
pada suatu wilayah untuk dibangun pada kawasan rawan bencana;
jangka waktu tertentu yang Dalam kawasan rawan bencana masih dapat dilakukan
mengurangi kemampuan pembangunan prasarana penunjang untuk mengurangi
mencegah, meredam, resiko bencana alam dan pemasangan sitem peringatan dini
mencapai kesiapan, dan (early warning system);
mengurangi kemampuan Dalam kawasan rawan bencana alam masih diperkenankan
untuk menanggapi dampak adanya kegiatan budidaya lain seperti pertanian,
buruk bahaya tertentu. perkebunan, dan kehutanan, serta bangunan yang
berfungsi untuk mengurangi resiko yang timbul akibat
bencana alam.
• Kawasan Rawan Kawasan yang potensial Dilarang membangun bangunan pada di bawah/diatas Penanganan longsor:
Longsor terjadinya perpindahan lereng dan pada lereng yang terjal (>40%) pengelolaan tata air,
material pembentuk lereng Dilarang memotong tebing jalan menjadi tegak turap, penghijauan
berupa batuan, bahan berdaya tahan
Kawasan dengan kemiringan diatas 40% harus
rombakan, tanah, atau erosi/linciran
dikonservasi
material campuran tersebut,
bergerak ke bawah atau Areal aman/sempadan longsor minimal lebarnya sama
keluar lereng dengan tinggi tegakan tebing
• Kawasan Rawan Kawasan yang potensial Dilarang membangun bangunan tanpa konstruksi anti
Gempa terjadi gerakan pelepasan gempa
energi yang menyebabkan Boleh dilakukan kegiatan budidaya pertanian dalam arti luas
dislokasi Dilarang membangun bangunan diatas patahan/gawir sesar
(pergeseran) pada bagian Pada jalur patahan dan peretmuan antar patahan tidak
dalam bumi secara tiba-tiba. diperkenankan kegiatan permukiman terutama instalasi
infrastruktur (Pembangkit listrik, gardu listrik, instalasi air
minum, TPA). Bagi perumahan yang sudah ada harus
direkonstruksi sehingga tahan gempa. Instalasi harus
direlokasi.
Pada kawasan rawan gempa-liquifaksi, struktur bangunan
• Kawasan Rawan Aliran air sungai yang Dilarang membangun perumahan dan permukiman.
Banjir tingginya melebihi muka air Perumahan yang sudah ada didorong untuk direlokasi.
normal sehingga melimpas Dilarang membangun jembatan yang mengurangi lebar
dari palung sungai palung sungai
menyebabkan adanya Dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian/perikanan
genangan pada lahan dengan tetap mengantisipasi banjir bandang
rendah disisi sungai.
A6 Kawasan Lindung •
Lainnya
Kawasan Konservasi • Kawasan Konservasi Lingkungan Daerah tidak dapat
Lingkungan Daerah dialihfungsikan menjadi kegiatan budidaya
• Dalam Kawasan Konservasi Lingkungan Daerah dapat
dikembangkan kegiatan Hutan Kemasyarakatan tanpa
mengganggu fungsi utama kawasan
• Dalam Kawasan Konservasi Lingkungan Daerah dapat
dikembangkan kegiatan ekowisata selama tidak mengganggu
fungsi utama kawasan
• Prasarana dan sarana yang dapat dibangun dalam
B. KAWASAN
BUDIDAYA
B1. Kawasan Hutan • Kegiatan pengusahaan hutan rakyat diperkenankan
Rakyat dilakukan terhadap lahan - lahan yang potensial
dikembangkan di seluruh wilayah kabupaten dan kota;
• Kegiatan pengusahaan hutan rakyat tidak diperkenankan
mengurangi fungsi lindung, sperti mengurangi keseimbangan
tata air, dan lingkungan sekitarnya;
• Kegiatan dalam kawasan hutan rakyat tidak diperkenankan
menimbulkan gangguan lingkungan seperti bencana alam,
seperti longsor dan banjir;
• Pengelolaan hutan rakyat harus mengikuti peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
• Pengusahaan hutan rakyat oleh badan hukum dilakukan
harus dengan melibatkan masyarakat setempat;
• Kawasan hutan rakyat dapat dalihfungsikan untuk kegiatan
lain setelah potensi hutan tersebut dimanfaatkan dan sesuai
peraturan perundangan yang berlaku
B2. Kawasan Kawasaan dimana dilakukan • Dalam kawasan perkebunan dan perkebunan rakyat tidak
Perkebunan segala kegiatan yang diperkenankan penanaman jenis tanaman perkebunan yang
mengusahakan tanaman bersifat menyerap air dalam jumlah banyak, terutama
tertentu pada tanah dan/atau kawasan perkebunan yang berlokasi di daerah hulu/kawasan
media tumbuh lainnya dalam resapan air;
ekosistem yang sesuai, • Bagi kawasan perkebunan besar tidak diperkenankan
mengolah dan memasarkan merubah jenis tanaman perkebunan yang tidak sesuai
barang dan jasa hasil dengan perizinan yang diberikan;
• Dalam kawasan perkebunan besar dan perkebunan rakyat
B3. Kawasan Pertanian Kawasan dimana dilakukan • Pada kawasan pertanian dapat dibangun bangunan hunian,
seluruh kegiatan yang fasilitas sosial dan ekonomi secara terbatas dan sesuai
meliputi usaha hulu, usaha kebutuhan
tani, agroindustri, • Sawah beririgasi teknis tidak boleh dialihfungsikan
pemasaran, dan jasa • Peruntukan budidaya pertanian pangan lahan basah dan lahan
penunjang pengelolaan kering diperkenankan untuk dialihfungsikan sesuai dengan
sumber daya alam hayati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dalam agroekosistem yang kecuali lahan pertanian tanaman pangan yang telah
sesuai dan berkelanjutan, mempunyai ketetapan hukum;
dengan bantuan teknologi, • Kegiatan budidaya pertanian tanaman pangan lahan basah
modal, tenaga kerja, dan dan lahan kering tidak diperkenankan menggunakan lahan
manajemen untuk yang dikelola dengan mengabaikan kelestarian lingkungan,
mendapatkan manfaat misalnya penggunaan pupuk yang menimbulkan dampak
sebesar-besarnya bagi negatif terhadap lingkungan, dan pengolahan tanah yang tidak
kesejahteraan masyarakat memperhatikan aspek konservasi;
B6. Kawasan Kawasan dimana dilakukan • Kawasan pertambangan tidak dapat dikembangkan pada
Pertambangan sebagian atau seluruh kawasan taman nasional, hutan lindung, kawasan dengan
tahapan kegiatan dalam kemiringan diatas 40% dan cagar alam/budaya.
rangka penelitian, • Kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung masih
pengelolaan dan diperkenankan sepanjang tidak dilakukan secara terbuka,
pengusahaan mineral atau dengan syarat harus dilakukan reklamasi areal bekas
batubara yang meliputi penambangan sehingga kembali berfungsi sebagai kawasan
penyelidikan umum, lindung;
eksplorasi, studi kelayakan, • Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan
konstruksi, penambangan, pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha
pengolahan dan pemurnian, pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
pengangkutan dan perundang-undangan.
penjualan, serta kegiatan • Pada kawawsan pertambangan dapat dibangun bangunan
pascatambang hunian, fasilitas sosial dan ekonomi secara terbatas dan
sesuai kebutuhan
• Kawasan pascatambang wajib dilakukan rehabilitasi
(reklamasi dan/atau revitalisasi) sehingga dapat digunakan
kembali untuk kegiatan lain, seperti pertanian, kehutanan,
dan pariwisata
• Kegiatan permukiman diperkenankan secara terbatas untuk
B8. Kawasan Pariwisata kawasan dengan luas • Pada kawasan pariwisata alam tidak diperkenankan
tertentu yang dibangun atau dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan rusaknya kondisi
didirikan untuk memenuhi alam terutama yang menjadi obyek wisata alam;
kebutuhan pariwisata • Dalam kawasan pariwisata dilarang dibangun permukiman
dan industri yang tidak terkait dengan kegiatan pariwisata;
C. ZONA SISTEM Zona pada sistem jaringan • Sesuai dengan fungsi dan peranan perkotaan yang
JARINGAN perkotaan yang terdiri dari bersangkutan;
PRASARANA areal pada jaringan • Sesuai dengan karakteristik fisik perkotaan dan sosial
KABUPATEN transportasi dan prasana budaya masyarakatnya;
penunjangnya • mengacu pada standar teknik perencanaan yang berlaku;
• Pemerintah kabupaten tidak diperkenankan merubah sistem
perkotaan yang telah ditetapkan pada sistem nasional dan
provinsi, kecuali atas usulan pemerintah kabupaten dan
disepakati bersama;
C1. Zona Sistem Areal sekitar sistem jaringan • Di sepanjang sistem jaringan jalan nasional dan provinsi tidak
jaringan transportasi transportasi darat (jalan, diperkenankan adanya kegiatan yang dapat menimbulkan
Darat jembatan, terminal, halte) hambatan lalu lintas regional;
• Di sepanjang sistem jaringan jalan nasional dan provinsi tidak
diperkenankan adanya akses langsung dari bangunan ke
jalan;
C2. Zona Sistem Areal sekitar sistem jaringan • Untuk mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan
jaringan transportasi transportasi udara (bandar serta menanam atau memlihara pepohonan di dalam kawasan
Udara udara) keselamatan operasi penerbangan (KKOP) tidak boleh
melebihi batas ketinggian KKOP.
• Pelabuhan udara harus memilki akses ke jalan kolektor primer
C3. Zona Sistem Areal sekitar sistem jaringan • Ditetapkan bahwa pada ruang yang berada di bawah SUTUT
jaringan Energi energi (kabel listrik) dan SUTET tidak diperkenankan adanya bangunan
permukiman, kecuali berada di kiri-kanan SUTUT dan SUTET
sesuai ketentuan yang berlaku
C4. Zona Sistem Areal sekitar sistem jaringan • Ruang Bebas di sekitar menara berjari-jari minimum sama
Jaringan telekomunikasi (BTS) dengan tinggi menara;
KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI
KLASIFIKASI TANAH DESKRIPSI
C5. Zona Sistem Areal sekitar sistem jaringan diatur pada ketentuan umum peraturan zonasi kawasan
Jaringan Sumber Daya Sumber Daya Air (sungai, perlindungan setempat
Air irigasi)
C6. Sistem Prasarana Areal sekitar sistem prasarana • TPST tidak diperkenankan terletak berdekatan dengan Ketentuan ini juga
Lingkungan lingkungan (Tempat kawasan permukiman; berlaku untuk IPAL
Pengolahan Sampah terpadu) • Lokasi TPST harus didukung oleh studi AMDAL yang telah dengan penyesuaian
disepakati oleh instansi yang berwenang; dengan karakter IPAL.
• Pengelolaan sampah dalam TPST dilakukan dengan sistem
sanitary landfill sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
• Dalam lingkungan TPST disediakan prasarana penunjang
pengelolaan sampah.
c) imbalan;
d) sewa ruang dan urun saham;
e) penyediaan prasarana dan sarana;
f) penghargaan; dan/atau
g) kemudahan perizinan.
6) Ketentuan insentif dimaksud harus dilengkapi dengan besaran dan jenis kompensasi
yang dapat diberikan.
Untuk wilayah Kabupaten Padang Pariaman, kawasan yang dikendalikan atau dibatasi
pertumbuhannya dapat dikenakan disinsentif dan juga insentif seperti :
1. Kawasan sepanjang Koridor Simpang Duku (Batang Anai) - Malibou Resort (Kayu
Tanam); perlu dikenakan diinsentif bila melakukan pembangunan yang dapat
menimbulkan kemacetan atau urban sprawl, misalnya karena tidak membangun
bangunan sesuai dengan GSB, KDB atau peraturan bangunan yang sudah
ditetapkan
2. Kawasan perkotaan Sicincin dan Lubuk Alung; misalnya pembangunan atau
penggunaan bangunan sosial menjadi komersial pada kawasan permukiman
3. Pembangunan sepanjang kawasan pesisir (pantai) terkait dengan upaya penghijauan
(mangrove), pengembangn kawasan pariwisata bahari dan potensi ancaman bahaya
tsunami
4. Kawasan industri; pembangunan yang sesuai dengan ketentuan teknis yang
diterapkan dapat diberikan insentif namun bagi perusahaan yang melakukan
pelanggaran, misalnya tidak menyediakan IPAL, maka akan mendapat disinsentif
berupa pengenaan retribusi limbah yang cukup tinggi sesuai biaya lingkungan yang
ditimbulkan.
5. Kawasan BIM yang berada pada kawasan keamanan operasi penerbangan (KKOP).
Dilarang membangun bangunan pada KKOP kecuali sesuai dengan masterplan dan
DED BIM.
Secara lebih rinci, bentuk-bentuk insentif dan disinsentif untuk setiap kawasan di Kabupaten
Padang Pariaman adalah adalah sebagaimana yang dapat dicermati pada tabel 7.2.
TABEL VII-2
KETENTUAN INSENTIF DAN DISINSENTIF UNTUK PADANG PARIAMAN
KLASIFIKASI
PEMANFAATAN INSENTIF DISINSENTIF
RUANG
Kawasan Lindung ■ Pemberian penghargaan kepada pihak yang melakukan ■ Pembatasan dukungan infrastruktur
Setempat/ Hutan rehabilitasi fungsi kawasan lindung ■ Tidak diterbitkannya sertifikat Tanah dan Bangunan
Lindung ■ Memberikan kompensasi permukiman dan atau imbalan ■ Tidak mengeluarkan IMB ataupun izin usaha lain
kepada penduduk yang bersedia direlokasi dari ■ Tidak menyalurkan bantuan sosial-ekonomi bagi
kawasan lindung penduduk yang masih bermukim pada kawasan
lindung/hutan lindung
Hutan Rakyat ■ Memberikan penghargaan/imbalan kepada pihak ■ Penambahan syarat pengusahaan hutan produksi
pengelola hutan yang mengusahakan hutan sesuai terkait peningkatan kualitas lingkungan
peraturan perundang-undangan yang berlaku ■ Meningkatkan nilai retribusi dan atau pajak hasil hutan
■ Memberikan bantuan, fasilitasi, dukungan,perlindungan bila pengelola hutan tidak mengikuti aturan
hukum dan subsidi kepada masyarakat yang pengusahaan hutan yang berlaku
mengembangkan HKm, HTR & HTD pada kawasan HPT ■ Memberikan pinalti bagi pengusaha hutan yang tidak
mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku
Perkebunan (seperti ■ Memberikan penghargaan, imbalan, penyertaan saham, ■ Pengenaan retribusi/ kenaikan pajak/kompensasi bagi
Perkebunan kelapa kemudahan perizinan, kepada pihak yang pengusaha yang dalam pengelolaan kegiatannya
dan Kakao) mengusahakan perkebunan kakao/kelapa yang sesuai mengabaikan kerusakan lingkungan dan atau tidak
peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan aturan perundang-undangan yang
■ Memberikan penghargaan, imbalan, penyertaan saham, berlaku
kemudahan perizinan, kepada pihak yang mengelola ■ Tidak memberikan bantuan penyuluhan, pembangunan
perkebunan dengan memprioritaskan penyerapan infrastruktur, subsidi dan bantuan lainnya kepada pelaku
tenaga kerja lokal perkebunan yang berlokasi pada kawasan
■ Memberikan penghargaan, imbalan, penyertaan saham, lindung/HSAW
kemudahan perizinan, kepada pihak yang mengelola
perkebunan dengan merehabilitasi kawasan lindung
setempat
■ Pemberian keringanan atau penundaan pajak (tax
holiday) dan kemudahan proses perizinan;
■ Penyediaan sarana dan prasarana kawasan oleh pemerintah
untuk memperingan biaya investasi oleh pemohon izin;
■ Pemberian kompensasi terhadap kawasan terbangun
lama sebelum rencana tata ruang ditetapkan dan tidak
sesuai tata ruang serta dapat menimbulkan dampak
terhadap lingkungan;
■ Pemberian kemudahan dalam perizinan untuk kegiatan
yang menimbulkan dampak positif.
Pertanian Padi Sawah Memberikan imbalan, penghargaan, dukungan ■ Pengenaan pajak progresif pada tanah subur yang
(Batang Anai, Lubuk infrastruktur dan bantuan (subsidi) bagi petani yang tidak berfungsi lindung dan berada pada kawasan
Alung, Ulakan Tapakis, memperluas lahan pertanian padi sawah pertanian namun tidak diolah (produktif)
Nan Sabaris, VII Koto ■ Memberikan kemudahan berbagai perizinan bagi petani ■ Pengenaan retribusi dan pajak yang tinggi bagi
Sungai Sariak, 2x11 yang memperluas lahan atau tetap mempertahankan bangunan yang didirikan pada areal pertanian padi
Kayu Tanam, V oto luas lahan pertanian padi sawah sawah
Kampung Dalam, ■ Memberikan bantuan-bantuan khusus kepada petani ■ Pengenaan retribusi yang tinggi bagi penduduk yang
Sungai Garingging dan padi sawah (saprotan, beasiswa sekolah anak petani, memanfaatkan air irigasi bukan untuk pertanian,
Koto Aur Malintang & dll) kecuali tidak mengurangi debit dan volume air irigasi
■ Menjamin harga gabah tetap tinggi (subsidi)
Kawasan Perkotaan ■ Memberikan imbalan, penghargaan, kompensasi dan ■ Mengenakan retribusi yang tinggi pada bangunan yang
(Koridor Batang kemudahan usaha bagi penduduk (swasta) yang dibangun diluar ketentuan penataan ruang yang sudah
Anai-2x11 Kayu melakukan investasi pada kawasan perkotaan ditetapkan
■ komersial pada skala pelayanan tingkat kecamatan/
Tanam). ■ Menyediakan kavling strategis yang murah atau pinjam kabupaten diluar pusat kegiatan/pelayanan yang sudah
pakai sampai 25 tahun) bagi pengusaha yang akan ditetapkan
bergiat pada kawasan ini
■ Memberikan keringanan pajak kepada pengusaha yang
berminat berusaha/ menanamkan modalnya
■ Menyiapkan lahan matang (kasiba/lisiba) untuk
perumahan dan bangunan komersial
■ Pemberian keringanan atau penundaan pajak (tax
holiday) dan kemudahan proses perizinan;
■ Penyediaan sarana dan prasarana kawasan oleh
pemerintah untuk memperingan biaya investasi oleh
pemohon izin;
■ Pemberian kompensasi terhadap kawasan terbangun
lama sebelum rencana tata ruang ditetapkan dan tidak
sesuai tata ruang serta dapat menimbulkan dampak
terhadap lingkungan;
■ Pemberian kemudahan dalam perizinan untuk kegiatan
yang menimbulkan dampak positif.
Sungai ■ Penyiapan lahan pusat perdagangan Kenaikan retribusi/pajak (PBB) pada lahan strategis
Garingging ■ Pembangunan infrastruktur pusat kota pusat kota namun tidak diusahakan secara produktif
(PKLp) ■ Kemudahan izin pembangunan fasilitas sosial, jasa dan
perdagangan
■ Pemberian keringanan atau penundaan pajak (tax
holiday) dan kemudahan proses perizinan;
■ Penyediaan sarana dan prasarana kawasan oleh
pemerintah untuk memperingan biaya investasi oleh
pemohon izin;
■ Pemberian kompensasi terhadap kawasan terbangun
lama sebelum rencana tata ruang ditetapkan dan tidak
sesuai tata ruang serta dapat menimbulkan dampak
terhadap lingkungan;
■ Pemberian kemudahan dalam perizinan untuk kegiatan
yang menimbulkan dampak positif.
Kawasan ■ Menyiapkan dukungan administratif sehingga terdapat ■ Mengenakan retribusi yang tinggi bagi perusahaan
Pertambangan kepastian hukum berusaha yang mempunyai dampak cukup penting terhadap
■ Memberikan kemudahan dalam perizinan pelestarian lingkungan
■ Dukungan pembangunan infrastruktur ■ Mengenakan retribusi khusus bagi perusahaan
■ Memfasilitasi urusan birokrasi dengan pemerintah pertambangan yang tidak melibatkan tenaga kerja lokal
provinsi dan pusat lebih dari 40%
■ Mendukung pelatihan tenaga lokal sesuai kebutuhan
perusahaan pertambangan
■ Pemberian izin harus disertai kontrak reklamasi yang
terukur
Kawasan Wisata ■ Penyiapan lahan untuk kawasan wisata ■ Syarat yang berat bagi penggiat wisata yang betentangan
■ Kemudahan izin pembangunan fasiltias pendukung dengan norma dan tata krama setempat
pariwisata ■ Retribusi/pajak bangunan lebih tinggi yang berada pada
■ Pembangunan infrastruktur sempadan pantai/danau
■ Kemudahan memperoleh sambungan listrik, PDAM, ■ Pembatasan atau penutupan akses terhadap sistem
telekomunikasi jaringan prasarana wilayah
■ Fasilitasi Promosi dan pemasaran ODTW
■ Bantuan rehabilitasi rumah penduduk yang digunakan
untuk penginapan tamu/wisatawan (home stay)
Kawasan Rawan ■ Pembangunan bangunan dan infrastruktur permukiman ■ Sanski yang berat, tegas dan jelas susuai UU pada
Bencana (longsor, harus sesuai dengan ketentuan teknis mitigasi bencana pelaku penyebab bencana (perambah kawasan lindung)
gempa, tsunami, untuk masong-masing wilayah (pesisir, liquifkasi, ■ Pembatasan dukungan infrastruktur bagi bangunan yang
banjir) perbukitan rawan longsor, dll) berada pada kawasan rawan bencana tinggi
■ Nasehat pembangunan (advice planning) bangunan
yang ramah bencana
■ Penyiapan lahan beresiko rendah/aman dari ancaman
bahaya
■ Pelatihan mitigasi bencana
i) denda administratif; yang dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan
pengenaan sanksi administratif dan besarannya ditetapkan oleh masing-masing
pemerintah daerah kabupaten.
Ketentuan lebih lanjut terkait pengenaan sanksi pidana dan sanksi perdata mengacu pada
peraturan perundang-undangan terkait lainnya.