BAB 02 Tujuan Penataan WP
BAB 02 Tujuan Penataan WP
BAB 02 Tujuan Penataan WP
TUJUAN PENATAAN
WP PREMBUN
Penataan ruang kota merupakan proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang,
dan pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuan penataan ruang wilayah perencanaan
dalam Penyusunan RDTR Kecamatan Prembun merupakan nilai dan/atau kualitas terukur
yang akan dicapai. Tujuan penataan ruang ini juga disesuaikan dan disinergiskan dengan
arahan pencapaian yang ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Kebumen. Perumusan
tujuan penataan ruang dalam penyusunan RDTR Kecamatan Prembun Tahun 2022-2042
didasarkan atas:
a. Arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRWN, RTRW Provinsi Jawa
Tengah, dan RTRW Kabupaten Kebumen;
b. Rencana fungsi pelayanan PKL yang terletak di WP Prembun yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan
c. Isu strategis dan potensi, masalah, serta urgensi atau keterdesakan penanganan di
wilayah Prembun terkait perannya dalam skala prioritas pengembangan regional
maupun lokal; dan
d. Karakteristik wilayah Kawasan Perkotaan Prembun, baik dari segi sosial masyarakat,
fisik lingkungan, dan aspek lainnya.
Laporan Akhir
Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN
Tahun 2021 2-1
“Mewujudkan Perkotaan Prembun sebagai Pusat Kegiatan Lokal
Perdagangan dan Jasa Berbasis Pertanian”
Komponen tujuan penataan ruang jika dijabarkan dalam konsep pencapian mencakup
elemen konsep sebagai berikut:
Menekankan pada upaya mewujudkan WP Prembun sebagai sebagai Pusat Kegiatan
Lokal (PKL) yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa
kecamatan.
Perdagangan dan jasa berbasis, menekankan pada upaya pengembangan potensi
sektor basis atau sektor utama yang menjadi potensi WP Prembun yakni potensi
pertanian sebagai daya tarik dalam pengembangan potensi ekonomi lainnya serta
sinergi dengan dukungan sektor perdagangan jasa.
Laporan Akhir
Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN
Tahun 2021 2-2
Kebijakan dan strategi penataan ruang WP Prembun meliputi:
Laporan Akhir
Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN
Tahun 2021 2-3
d) Keterjangkauan layanan angkot dan angkudes keseluruh wilayah
hinterlandnya; dan
e) Menyediakan rest area yang akomodatif dan representatif.
3) Menciptakan suasana aktivitas perdagangan dan jasa yang tertib, aman dan
nyaman dengan penataan kawasan sepanjang koridor zona perdagangan dan
Jasa Perkotaan Prembun sekaligus penataan pintu gerbang wilayah timur
Kabupaten Kebumen, dengan:
a) Penataan kawasan perdagangan dan jasa di koridor jalan nasional;
b) Penyediaan jalur lambat sepanjang jalan nasional di kawasan perdagangan
dan jasa untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat dan
pelaku perjalan; dan
c) Penataan pintu gerbang masuk sisi timur Kabupaten Kebumen di Desa
Tunggalroso.
Laporan Akhir
Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN
Tahun 2021 2-4
Strategi :
1) Melindungi lahan-lahan pertanian produktif penghasil tanaman pangan untuk tetap
dipertahankan sebagai lahan pertanian dalam rangka menuju ketahanan pangan
wilayah Perkotaan Prembun dan hinterlandnya;
2) Meningkatkan infrastruktur pendukung kegiatan pendukung pertanian,
perkebunan, perikanan dan peternakan serta pemeliharaannya secara berkala.
3) Meningkatkan kapasitas dan kemandirian petani dalam rangka mewujudkan
pertanian modern dan siap bersaing diera industrialisasi ke 4.0;
4) Peningkatan produktivitas komoditas unggulan berpotensi agribisnis melalui
green agriculture dan green food di seluruh wilayah zona pertanian dan zona
pendukungnya.
5) Pembinaan dan peningkatan kapasitas pelaku usaha UMKM pengolah komoditas
unggulan berpotensi agribisnis (bengkoang, nangka, kelapa dll)
6) Pengolahan produk hasil bumi ikon WP Prembun (kelapa dan bengkoang) menjadi
oleh-oleh khas WP Prembun sebagai penunjang sektor wisata.
Laporan Akhir
Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN
Tahun 2021 2-5
5. Pengembangan Sosial Budaya Perkotaan WP Prembun untuk memperkuat citra
kawasan dan budaya lokal.
Strategi :
1) Meningkatkan upaya pelestarian bangunan berpotensi sebagai cagar budaya
Perkotaan Prembun dan mengembangkannya sebagai destinasi wisata budaya
minat khusus dengan pendekatan ekowisata (agar tidak terancam kelestariannya,
namun bermanfaat secara ekonomi-sosial);
2) Meningkatkan peran serta dan kapasitas SDM petani dalam pengembangan WP
Prembun, agar komoditas hasil bumi bisa eksis menjadi andalan komoditas
perdagangan dan dapat mengembangkan perekonomian wilayah
pengembangnya;
3) Membentuk dan membina kelompok sadar wisata (POKDARWIS) di desa-desa
yang berpotensi dengan destinasi wisatanya.
Sub Wilayah Perencanaan (Sub WP) adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan
batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok, dan memiliki pengertian yang sama dengan
subzona peruntukan. Pertimbangan yang digunakan dalam menentukan WP dan sub WP
dilihat dari beberapa aspek seperti daya dukung dan daya tampung lahan, permasalahan
pemanfaatan ruang, kecenderungan perkembangan pemanfaatan ruang dan hirariki/
sistem pusat permukiman serta kebutuhan-kebutuhan lain sesuai dengan analisis yang
telah dilakukan sebelumnya.
Laporan Akhir
Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN
Tahun 2021 2-6
Gambar 2.1. Konsep Pengembangan WP Prembun
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya, WP Prembun dibagi
menjadi 4 SWP, yaitu :
SWP Desa Blok luas
(Ha)
A Prembun A.1 35,29
Bagung A.2 64,56
Tersobo A.3 28,10
A.4 66,99
A.5 70,47
A.6 41,24
A.7 61,96
A.8 20,24
A.9 39,69
A.10 52,03
A.11 33,75
B Tunggalroso B.1 27,33
Laporan Akhir
Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN
Tahun 2021 2-7
SWP Desa Blok luas
(Ha)
Kedungwaru B.2 50,30
Kabekelan B.3 38,17
B.4 51,85
B.5 130,61
B.6 61,92
B.7 77,36
B.8 34,35
B.9 54,09
C Sidogede C.1 82,69
Sembirkadipaten C.2 28,00
Kedungbulus C.3 24,08
Mulyosri C.4 26,63
C.5 24,95
C.6 21,33
C.7 141,63
C.8 138,41
C.9 90,18
C.10 49,96
D Kabuaran D.1 98,58
Pecarikan D.2 75,90
Pesuningan D.3 80,77
D.4 78,47
D.5 96,87
D.6 148,33
D.7 34,13
D.8 68,29
D.9 35,63
Sumber : analisis penyusun, 2021
Laporan Akhir
Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN
Tahun 2021 2-8
Peta 2.1. Rencana Pembagian SWP
Laporan Akhir
Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN
Tahun 2021 2-9
Peta 2.2. Rencana Pembagian SWP
Laporan Akhir
Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN
Tahun 2021 2-10
Untuk mewujudkan Perkotaan Prembun sebagai Pusat Kegiatan Lokal perdagangan dan
jasa berbasis pertanian, maka perlu diarahkan pengembangan tiap – tiap SWP. Arahan
pengembangan tiap SWP adalah sebagai berikut :
Tabel 2.2.
Rencana Tema Pengembangan Tiap SWP
SWP A B C D
Arahan Tema Perdagangan dan Perumahan dan Perumahan, Perdagangan dan jasa,
Pengembangan jasa pertanian perkebunan rakyat dan serta campuran
pertanian intensitas rendah
Arahan Kegiatan Perdagangan dan Perumahan Perumahan kepadatan Perdagangan dan jasa
utama jasa, transportasi, kepadatan rendah – sangat rendah –
perkantoran, fasilitas sedang, dan rendah, perkebunan
umum dan sosial pertanian rakyat, pertanian
Arahan kegiatan Perumahan Perdagangan dan Perdagangan dan jasa, Perkantoran,
pendukung kepadatan rendah – jasa, perkantoran, perkantoran, pariwisata, perumahan
sedang, pertanian, pariwisata pariwisata kepadatan rendah,
pariwisata pertanian
Sumber : analisis, 2021
Laporan Akhir
Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN
Tahun 2021 2-11
Peta 2.3. Rencana Tema Pengembangan SWP
Laporan Akhir
Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN
Tahun 2021 2-12
2.3.2. Konsep Rencana Struktur Ruang
Sesuai pengertian dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan
Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang, rencana struktur ruang
merupakan susunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang
akan dikembangkan untuk mencapai tujuan dalam melayani kegiatan skala WP. Fungsi
rencana struktur ruang adalah:
1. Pembentuk sistem pusat pelayanan di dalam WP;
2. Dasar perletakan jaringan serta rencana pembangunan prasarana dan utilitas dalam
WP sesuai dengan fungsi pelayanannya; dan
3. Dasar rencana sistem pergerakan dan aksesibilitas lingkungan dalam Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan rencana teknis sektoral.
Dasar perumusan rencana struktur ruang dalam RDTR Kecamatan Prembun ini meliputi:
a. Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Kebumen yang termuat dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 2011- 2031;
b. Kebutuhan pelayanan dan pengembangan bagi WP Prembun; dan
c. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Kriteria perumusan rencana struktur ruang dalam RDTR Kecamatan Prembun ini meliputi:
1) Memperhatikan rencana struktur ruang WP lainnya yang ada di Kabupaten Kebumen;
2) Menjamin keterpaduan dan prioritas pelaksanaan pembangunan prasarana dan
utilitas pada WP Prembun;
3) Mengakomodasi kebutuhan pelayanan prasarana dan utilitas WP; dan
4) Mempertimbangkan inovasi dan/atau rekayasa teknologi.
Laporan Akhir
Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN
Tahun 2021 2-13
7. Rencana Pengelolaan Air Limbah Dan Pengelolaan Limbah Berbahaya Dan Beracun
(B3)
8. Rencana Jaringan Persampahan
9. Rencana Jaringan Drainase
10. Rencana Jaringan Prasarana Lainnya.
Laporan Akhir
Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN
Tahun 2021 2-14
Peta 2.3. Rencana Pusat Pelayanan Kawasan
Laporan Akhir
Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN
Tahun 2021 2-15
2.3.3. Konsep Rencana Pola Ruang
Mengacu pada ketentuan pedoman penyusunan RDTR yakni Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata
Ruang, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail
Tata Ruang Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23
tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen tahun
2011 - 2031, maka klasifikasi zona lindung di Kecamatan Prembun adalah sebagai
berikut:
Tabel 2.2.
Arahan Klasifikasi Zona Lindung di WP Prembun
KODE KODE
NO ZONA SUB-ZONA KRITERIA
ZONA SUB-ZONA
1 Badan Air BA Badan Air Air permukaan bumi yang berupa sungai, BA
danau, embung, waduk, dan sebagainya.
2 Perlindungan PS Perlindungan Daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan PS
setempat setempat pemanfaatan lahan yang menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur dalam tata
kehidupan masyarakat untuk melindungi
dan mengelola lingkungan hidup secara
lestari, serta dapat menjaga kelestarian
jumlah, kualitas penyediaan tata air,
kelancaran, ketertiban pengaturan, dan
pemanfaatan air dari sumber-sumber air.
Termasuk didalamnya kawasan kearifan
lokal dan sempadan yang berfungsi
sebagai kawasan lindung antara lain
sempadan pantai, sungai, mata air, situ,
danau, embung, dan waduk, serta
kawasan lainnya yang memiliki fungsi
perlindungan setempat.
3. Ruang RTH Taman Taman yang ditujukan untuk melayani RTH-3
Terbuka kecamatan penduduk satu kecamatan.
Hijau Mengacu pada Permen PU Nomor 5/PRT/
M/2008 tentang Pedoman Penyediaan
dan Pemanfaatan RTH di Kawasan
Perkotaan
Taman Taman yang ditujukan untuk melayani RTH-4
Kelurahan penduduk satu kelurahan.
Mengacu pada Permen PU Nomor 5/PRT/
M/2008 tentang Pedoman Penyediaan
dan Pemanfaatan RTH di Kawasan
Perkotaan
Laporan Akhir
Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN
Tahun 2021 2-16
KODE KODE
NO ZONA SUB-ZONA KRITERIA
ZONA SUB-ZONA
Taman RW Taman yang ditujukan untuk melayani RTH-5
penduduk satu RW, khususnya kegiatan
remaja, kegiatan olahraga masyarakat,
serta kegiatan masyarakat lainnya di
lingkungan RW tersebut.
Mengacu pada Permen PU Nomor
5/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di
Kawasan Perkotaan
Taman RT Taman yang ditujukan untuk melayani RTH-6
penduduk dalam lingkup 1 (satu) RT,
khususnya untuk melayani kegiatan sosial
di lingkungan RT tersebut.
Mengacu pada Permen PU Nomor
5/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di
Kawasan Perkotaan
Pemakaman Penyediaan ruang terbuka hijau yang RTH-7
berfungsi utama sebagai tempat
penguburan jenazah. Selain itu juga dapat
berfungsi sebagai daerah resapan air,
tempat pertumbuhan berbagai jenis
vegetasi, pencipta iklim mikro serta
tempat hidup burung serta fungsi sosial
masyarakat disekitar seperti beristirahat
dan sebagai sumber pendapatan.
Mengacu pada Permen PU Nomor
5/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di
Kawasan Perkotaan
Jalur hijau Jalur penempatan tanaman serta elemen RTH-8
lansekap lainnya yang terletak di dalam
ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di
dalam ruang pengawasan jalan
(RUWASJA), Sering disebut jalur hijau
karena dominasi elemen lansekapnya
adalah tanaman yang pada umumnya
berwarna hijau.
Mengacu pada ketentuan pedoman penyusunan RDTR yakni Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata
Ruang, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail
Tata Ruang Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23
tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen tahun
Laporan Akhir
Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN
Tahun 2021 2-17
2011 – 2031, maka klasifikasi zona budi daya di Kecamatan Prembun adalah sebagai
berikut:
Tabel 2.3.
Arahan Klasifikasi Zona Budidaya di WP Prembun
NO ZONA KODE SUB-ZONA KRITERIA KODE
ZONA SUB-
ZONA
1 Badan Jalan BJ Badan Jalan jalur lalu lintas dan bahu jalan. BJ
Laporan Akhir
Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN
Tahun 2021 2-18
NO ZONA KODE SUB-ZONA KRITERIA KODE
ZONA SUB-
ZONA
7 Perkantoran KT Perkantoran difungsikan untuk pengembangan KT
kegiatan pelayanan pemerintahan
dan tempat bekerja/berusaha,
tempat berusaha, dilengkapi dengan
fasilitas umum/sosial pendukungnya.
Laporan Akhir
Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN
Tahun 2021 2-19