Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Fix - Panduan Covid Bagi Keluarga - 6 Agustus 2021

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 35

PANDUAN PELAKSANAAN

PENGGERAKAN DAN PELAYANAN


VAKSINASI COVID-19
BAGI KELUARGA

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Direktorat Bina Penggerakan Lini Lapangan
Tahun 2021
PANDUAN PELAKSANAAN
PENGGERAKAN DAN PELAYANAN
VAKSINASI COVID-19 BAGI KELUARGA
PENGARAH
Kepala BKKBN
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Plt. Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi

PENANGGUNG JAWAB
I Made Yudhistira D, M.Psi
Plt. Direktur Bina Penggerakan Lini Lapangan

KONTRIBUTOR
H. Nofrijal, SP.,MA
Drs. Eli Kusnaeli, MM.Pd
Ridwan Fadjri Nur, SE
Masrinto Pongrambu, S.Sos
Niken Arumsari, S.Sos
Gyakuni Firsty Niko, S.KM
Ari Nurdin, A.Md

BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL


DIREKTORAT BINA LINI LAPANGAN
JAKARTA, 2021
Kata Sambutan Kepala BKKBN
Puji dan syukur dipanjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha Esa atas karunia-Nya, “Panduan Pelaksanaan
Penggerakan dan Pelayanan Vasinasi Covid-19 Bagi Keluarga” telah diselesaikan. Covid-19 telah menjadi
masalah Kesehatan global setelah ditetapkan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO)
pada tanggal 11 Maret 2020. Covid telah menyebar di hampir seluruh negara. Selama lebih dari 1 tahun
kita dipaksa untuk berdampingan dengan Covid 19 dengan penyebaran yang sangat cepat dan menyerang
di semua kelompok umur, termasuk kelompok rentan ibu hamil, menyusui dan anak-anak.
Pada Rapat Terbatas Tanggal 21 Juni 2021 Presiden Republik Indonesia memberi penugasan kepada BKKBN
untuk menangani Covid-19 pada ibu hamil, ibu melahirkan, balita dan anak-anak. Untuk menyikapi
penugasan tersebut, maka diperlukan panduan pelaksanaan penanganan Covid-19, dalam hal ini vaksinasi
bagi keluarga, khususnya bagi keluarga yang memiliki Ibu hamil dan menyusui serta anak berusia 12-17
tahun. Panduan ini merujuk pada mekanisme standar vaksinasi Covid-19 yang diterbitkan oleh
Kementerian Kesehatan dengan pelibatan tenaga Kesehatan masyarakat dan kader-kader pengerak
masyarakat serta para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan hingga RT/RW.
Apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak, khususnya kepada IBI, TNI dan Polri yang telah terlibat
dalam kerjasama penanganan Covid-19, baik dalam penyusunan panduan maupun dalam pelaksanaan
vaksinasi di lapangan. Semoga dedikasi dan pengabdian dalam pengendalian pandemi Covid-19 dapat
mewujudkan penduduk Indonesia yang sehat, aman dan produktif.

Jakarta, Juli 2021


Kepala BKKBN

i
Dr. (H.C.) Hasto Wardoyo, Sp.OG (K)
Kata Sambutan Deputi Bidang KBKR
Vaksinasi menjadi salah satu terobosan dalam upaya menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini tengah
gencar-gencarnya dilakukan pemerintah. Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk
menyediaan dan melakukan pelayanan vaksinasi. Tidak hanya itu, sasaran vaksinasi diperluas menyasar
kelompok rentan, yakni ibu hamil, menyusui dan anak-anak pada usia 12 hingga 18 tahun. Keseriusan
pemerintah ditunjukan melalui peluncuran Program Vaksinasi bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Anak
Usia 12-18 Tahun oleh Wakil Presiden pada Puncak Hari Keluarga Nasional Ke-28 tanggal 29 Juni 2021.
Dalam rangka percepatan vaksinasi, BKKBN sebagai lembaga yang mendapat penugasan untuk
menangani Covid-19 bagi ibu hamil ibu hamil, balita dan anak-anak akan memberdayakan sekitar
400.000 bidan untuk optimalisasi vaksinasi kepada keluarga. Hal ini dilaksanakan dalam rangka
mendekatkan vaksinasi kepada sasaran sampai ke desa-desa dengan memanfaatkan bidan sebagai
pelaksana. Upaya percepatan sasaran langsung kepada keluarga dilakukan berdasarkan Kartu Keluarga
(KK), sehingga akan memudahkan dalam melakukan pendataan, penggerakan dan pelaporan. Upaya lain
yang akan dilakukan adalah penggerakan di lini lapangan yang melibatkan komponen penggerakan di lini
lapangan. Diharapkan dengan menggabungkan unsur pelayanan dan penggerakan dapat mendorong
percepatan vaksinasi 1 s/d 2 juta vaksinasi per hari dengan tetap menjamin terjaganya protocol
kesehatan.
Semoga panduan ini dapat mendapat acuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam bergotong royong
melaksanakan vaksinasi kepada keluarga. Besar harapan kita bersama bahwa pandemi Covid-19 dapat
segera diatasi demi keberlangsungan pembangunan.
Jakarta, Juli 2021
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi,

dr. Eni Gustina, MPH ii


KATA PENGANTAR PLT. DEPUTI BIDANG ADPIN

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Esa, berkat rahmatnya kami dapat
menyelesaikan “Panduan Pelaksanaan Penggerakan dan Pelayanan Vasinasi Covid-19 Bagi
Keluarga”. Buku ini disusun sebagai tindaklanjut penugasan Presiden Republik Indonesia kepada
BKKBN untuk menangani Covid-19 bagi ibu hamil, ibu melahirkan, balita dan anak-anak.
Panduan Percepatan Vaksinasi ini disusun dengan tetap mengacu pada mekanisme standar vaksinasi
Covid-19 Kementerian Kesehatan dengan sasaran tenaga kesehatan lapangan bidan, para kader
pemberdayaan dan penggerakan masyarakat serta para pemangku kepentingan dan petugas
keamanan-ketertiban masyarakat. Secara garis besar, panduan ini berisi acuan mekananisme
pelaksanaan penggerakan dan pelayanan vaksinasi Covid-19 mulai dari tahap persiapan,
pelaksanaan dan evaluasi, dimana dalam setiap tahapan terdapat kolaborasi antara bidan,
Penyuluh KB/PLKB, kader PKK, kader IMP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta para pemangku
kepentingan dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga RT/RW.
Kami mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun dan kepada IBI, TNI serta Polri. Kami
berharap panduan ini dapat digunakan sebagai acuan berbagi peran dan bekerja sama dalam
percepatan vaksinasi bagi keluarga dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19. Terima kasih.

Jakarta, Juli 2021


Plt. Deputi Bidang Advokasi
Penggerakan dan Informasi,

iii Dr. Ir. Dwi Listyawardani, M.Sc.,Dip.Com


DAFTAR ISI
Kata Sambutan Kepala BKKBN i
Kata Sambutan Deputi Bidang KBKR ii
Kata Pengantar Plt. Deputi Bidang ADPIN iii
Daftar Isi iv

Pendahuluan 1
• Latar Belakang 2
• Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup 3

Mekanisme Pelaksanaan Penggerakan dan Pelayanan Vaksinasi Covid-19 4


• Tahapan Kegiatan 5
• Tahap Persiapan 10
• Tahap Pelaksanaan 14
• Tahap Pemantauan dan Evaluasi 19

Pelayanan Vaksinasi oleh Bidan (Kunjungan Rumah ke Rumah) 20

Bagan Mekanisme Pelaksanaan Penggerakan dan Pelayanan Vaksinasi Covid-19 22


Matriks Pelaksanaan Penggerakan dan Pelayanan Vaksinasi Covid-19 23

Referensi 25
iv
PENDAHULUAN

1
Latar Belakang
Covid-19 adalah menyakit yang disebabkan oleh virus severe acute respirotary syndrome coronavirus 2 (SARD-CoV-2). Virus ini dapat
menyebabkan gangguan sistem pernafasan. Tanda dan gejala umum infeksi Covid-19, antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti
demam, batuk dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus Covid-19 yang berat
dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian. Sejak kasus pertama penyakit ini terjadi di
Kota Wuhan, China, pada akhir Desember 2019, penyakit ini menular dengan sangat cepat dan menyebar ke hampir seluruh negara,
termasuk Indonesia.
Penyebaran virus dan penambahan korban yang begitu cepat telah menjadi fokus seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah Indonesia. Data
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa virus ini menyerang berbagai kalangan, tak terkecuali anak-anak dan ibu hamil.
Berdasarkan data per 25 Juni 2021, 12,6 persen anak Indonesia positif Covid-19. Ini berarti sekitar 1 dari 8 kasus Covid-19 di Indonesia sejak
awal pandemi merupakan pasien anak. Sementara, Perhimpunan Obstetri dan Ginekolog Indonesia (POGI) mencatat sejak April 2020-April
2021 ada 536 ibu hamil yang terpapar Covid-19 dengan angka kematian sebesar 3 persen.
Merespon kerentanan ibu hamil dan anak, pemerintah berupaya mengambil langkah-langkah strategis secara gotong royong untuk
melakukan perlindungan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyiapan vaksinasi dan penggalangan sumber daya masyarakat dalam
upaya percepatan vaksinasi Covid-19 bagi keluarga, khususnya keluarga yang memiliki ibu hamil, menyusui dan anak-anak usia 12-17 tahun.
Oleh karena itu, BKKBN yang telah mendapat penugasan Presiden untuk terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 pada kelompok ibu
hamil, ibu melahirkan, balita dan anak-anak berinisiatif menyusun panduan percepatan vaksinasi bagi keluarga.
Panduan ini merupakan hasil kerja sama dan diskusi antara BKKBN, para bidan yang difasilitasi oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI), TNI dan
Polri serta para kader pemberdayaan dan penggerakan di lini lapangan. Selain itu, panduan ini telah disesuaikan dengan mekanisme standar
vaksinasi Covid-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Panduan ini dibuat guna memberikan arahan kepada pelaksana teknis
vaksinasi, yakni tenaga kesehatan masyarakat, bidan, para kader pemberdayaan dan penggerakan masyarakat, penyuluh KB/PLKB dan para
pemangku kepentingan di tingkat kecamatan hingga RT/RW untuk dapat bergotong-royong melakukan vaksinasi terhadap keluarga.

2
Tujuan
Secara umum panduan ini bertujuan untuk menyediakan acuan bagi pelaksana vaksinasi dengan
sasaran keluarga, khususnya keluarga yang memiliki ibu hamil dan menyusui serta keluarga yang
memiliki anak usia 12-17 tahun dalam upaya percepatan vaksinasi Covid-19.

Sasaran
Sasaran pengguna panduan ini adalah pelaksana vaksinasi keluarga yang terdiri dari Bidan
(khususnya Praktik Mandiri Bidan), Penyuluh KB/PLKB, Kader IMP (PPKBD/Sub PPKBD/Kader
KB), kader PKK dan kader lainnya; para pengambil kebijakan, pengelola program dan logistik
vaksinasi Covid-19, Puskesmas dan Para Pemangku Kepentingan di tingkat Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, RW dan RT serta petugas keamanan dan
ketertiban yang mendukung kegiatan vaksinasi.

Ruang Lingkup
Petunjuk teknis ini memberikan acuan bagi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang meliputi
perencanaan, sasaran, distribusi serta manajemen vaksinasi dan logistik lainnya, mekanisme
pelaksanaan penggerakan dan pelayanan, pencatatan dan pelaporan, serta monitoring dan
evaluasi.

3
MEKANISME PELAKSANAAN
PENGGERAKAN DAN PELAYANAN
VAKSINASI COVID-19
BAGI KELUARGA

4
Tahapan Kegiatan
Mekanisme Kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi Keluarga merujuk pada mekanisme standar
vaksinasi Covid-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Secara umum vaksinasi
dilakukan melalui beberapa tahapan kegiatan, yaitu:

1. Pra-vaksinasi, yaitu tahapan Persiapan


Kegiatan persiapan perlu dilakukan untuk memastikan vaksinasi yang akan dilakukan
berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti. Penentuan sasaran vaksinasi,
vaksinator (pelaksana vaksinasi), beserta dukungan tenaga lainnya, seperti: pendamping,
administrasi, promosi, edukasi, logistik, dan keamanan; pembahasan serta penetapan secara Persiapan
pasti nama-namanya beserta alamat dan nomor telepon/email yang masih aktif.

2. Vaksinasi, yaitu tahapan Pelaksanaan Kegiatan


Tata cara pelaksanaan vaksinasi merujuk pada aturan/mekanisme yang telah ditetapkan oleh
Kementerian Kesehatan. Selain pelaksanaan vaksinasi, kegiatan pencatatan dan pelaporan
dilaksanakan secara simultan dalam tahapan ini. Kegiatan monitoring, baik secara langsung
Pelaksanaan
maupun tidak langsung, dapat juga dilakukan dalam tahapan ini,melalui metode dan
peralatan yang memungkinkan.

3. Pasca-vaksinasi, yaitu tahapan Pemantauan dan Evaluasi


Evaluasi dilaksanakan secara berkala, setelah kegiatan vaksinasi selesai berdasarkan data dan
informasi yang dikumpulkan melalui kegiatan pencatatan dan pelaporan, serta kegiatan
Monev
monitoring (langsung/ tidak langsung).
5
Manajemen Kegiatan Vaksinasi
oleh Stakeholder di Kecamatan – Desa/Kelurahan

• OPD/ Dinas Terkait • Rapat Koordinasi Penetapan Nama: • Penggerakan oleh


• Camat Vaksinasi tingkat • Sasaran Vaksinasi Penyuluh KB/PLKB
• Kepala Desa/ Lurah Kecamatan Desa/Kelurahan dan Kader
• Danramil • Rapat Koordinasi • Pelaksana Kegiatan IMP/Kader Lain
• Kapolsek Vaksinasi tingkat Desa • Penggerakan & • Pelayanan oleh
• Ka.Puskesmas Pelayanan Bidan
• Koor. UPT KB/Koord.
Penyuluh KB/PLKB

6
Pelaksana dan Pendukung Vaksinasi

Penyuluh KB/PLKB Kader Kader IMP Bidan (Pelaksana Babinsa dan


(Penggerakan: PKK/Kader (PPKBD/Sub Skrining Kesehatan Bhabinkamtibmas
Promosi & Lainnya PPKB/Kader dan Vaksinasi) (Keamanfan &
Edukasi) (Promosi & KB) (Promosi, Ketertiban)
Edukasi) Edukasi,
Pendataan
Sasaran)

7
Penggerakan: Promosi dan Edukasi Vaksinasi
oleh Penyuluh KB/PLKB dan Kader IMP

Promosi dan
Penyuluh KB/
edukasi
PLKB
Promosi & dilakukan oleh
Edukasi Penyuluh/
Penetapan Sasaran
PPKBD Kader untuk
Penyuluhan
ditetapkan dalam
Promosi & memastikan
Edukasi
Rakor Vaksinasi masyarakat
tingkat Kecamatan
atau berdasarkan
Sub-PPKBD menerima
Promosi &
ketetapan/ surat informasi yang
Edukasi
tugas dari OPD- valid tentang
KB/OPD Kes/ Camat/ Kader vaksinasi
dan atau dari Balai Promosi & Masyarakat Masyarakat
Penyuluhan KB. Edukasi
Covid-19

8
Pelayanan Vaksinasi oleh Bidan
didukung oleh Tim Vaksinasi

Masyarakat Ruang Tunggu Meja 1 Meja 2 Masyarakat

Babinsa/
Babinsa/
Babinkamtibmas Kader IMP/
Kader IMP/ Babinkamtibmas
mengamankan Kader PKK
Bidan Bidan Kader PKK mengamankan
dan verifikasi data
dan pengisian Screening Vaksinasi Observasi KIPI dan
mengarahkan dan Pencatatan mengarahkan
masuk Ruang Kertas Kendali
keluar area
Tunggu

9
A.Tahap Persiapan
Alur Penggerakan
➢ Penyuluh KB/PLKB/Kader IMP
1. Kader mendapatkan pembekalan terkait sosalisasi vaksinasi, pemetaan/pendataan
dan pelaksanaan sasaran vaksinasi bagi keluarga.
2. Kader melakukan sosialisasi tentang Covid-19, disiplin 3M dan program vaksinasi
kepada sasaran sekaligus melakukan pemetaan sasaran keluarga. Sosialisasi dilakukan
melalui kunjungan dari rumah ke rumah. Jika memungkinkan sosialisasi dapat
dilakukan per-RT, didampingi Ketua RT setempat atau Babinsa/Babinkamtibmas.
3. Pemetaan data sasaran vaksinasi dilakukan oleh kader IMP dibantu oleh Penyuluh
KB/PLKB dengan mengacu pada data PK 21 dan mengecek status sasaran vaksinasi
yang dapat dilihat pada Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-1
(https://pedulilindungi.id/). Jika sasaran individu dalam keluarga belum terdaftar,
maka dapat dilakukan pendataan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi, kemudian dengan
verifikasi data NIK dan bukti pendukung lainnya sesuai kriteria sasaran per tahapan
vaksinasi.
4. Setelah dinas Kesehatan kabupaten/kota menetapkan jadwal pelayanan yang
meliputi hari pelayanan, jumlah sesi layanan per hari, jam pelayanan dan kuota
sasaran, maka dilaksanakan koordinasi pelaksananaan vaksinasi keluarga di tingkat
desa dan kecamatan. 10
A.Tahap Persiapan (lanjutan)
➢ Puskesmas/Tenaga Kesehatan:
1. Puskesmas memastikan ketersediaan vaksin berdasarkan
kebutuhan dan lokasi, termasuk distribusinya kepada
jaringan/jejaring (Poskesdes dan PMB).
2. Dalam tahap persiapan ini juga dilakukan pembekalan
kepada para bidan yang dikoordinir dan dilaksanakan oleh
Puskesmas. Penentuan bidan pelaksana didasarkan pada
hasil pemetaan sasaran dan lokasi tempat tinggal sasaran.
3. Khusus bagi ibu hamil dan sasaran spesifik ditangani oleh
Puskesmas dan mengikuti rekomendasi dari organisasi
profesi terkait.

11
A.Tahap Persiapan (lanjutan)
➢ Babinsa/Babinkantibmas
1. Melakukan pengamanan dan pengaturan
peserta vaksinasi pada saat proses
pelaksanaan vaksin di tempat kegiatan.
2. Membantu edukasi masyakarat dalam
pelaksanaan protokol kesehatan saat
pelaksanaan vaksinasi.
3. Membantu penyiapan sarana dan prasarana
yang dibutuhkan saat pelaksanaan vaksinasi.

12
A.Tahap Persiapan (lanjutan)
➢ Bidan
1. Mempersiapkan ruangan vaksinasi sesuai dengan
protokol kesehatan
2. Menghitung jumlah ketersediaan vaksin dan
pendukung lainya dengan target peserta vaksin
yang akan dilayani.
3. Berkoordinasi dengan puskesmas setempat dalam
pendistribusian vaksin hingga sampai di tempat
pelayanan.
4. Melaksanakan vaksinasi sesuai alur dan protap
yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.

13
B. Tahap Pelaksanaan
Alur Pelaksanaan Vaksinasi
✓ Ruang Tunggu
1. Sasaran datang ke tempat pelayanan kemudian petugas
mengarahkan sasaran untuk duduk di ruang tunggu
2. Petugas menyiapkan Kertas Kendali, kemudian meminta kepada
sasaran untuk menunjukkan KTP dan melakukan verifikasi.
3. Sasaran mengisi bagian identitas dan pertanyaan skrining pada
Kertas Kendali. Petugas/relawan dapat membantu sasaran apabila
butuhkan, misalnya sasaran lansia yang perlu pendampingan
dalam mengisi Kertas Kendali.
4. Untuk mengurangi terjadinya penundaan vaksinasi, skrining dapat
dilakukan sebelum hari pelaksanaan vaksinasi agar dapal
memberikan kesempatan bagi sasaran terkontrol penyakitnya.
Untuk pengukuran tekanan darah dapat terintegrasi dengan
Posbindu PTM.

14
B. Tahap Pelaksanaan (Lanjutan)
✓ Meja 1 (Skrining dan Vaksinasi)
1. Petugas memanggil sasaran sesuai urutan kedatangan dan
meminta Kertas Kendali yang telah diisi sasaran.
2. Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan fisik sederhana
meliputi pemeriksaan suhu tubuh dan tekanan darah serta
memeriksa kembali pertanyaan skrining yang telah diisi sasaran
sekaligus mengidentifikasi riwayat terkonfirmasi Covid-19
(penyintas).
3. Jika diputuskan pelaksanaan vaksinasi harus ditunda, maka
sasaran dapat kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai
rekomendasi jadwal yang diberikan oleh petugas kesehatan .
4. Ketika pada saat skrining dideteksi ada penyakit tidak menular
atau dicurigai adanya infeksi Covid-19 maka pasien dirujuk ke
Poli Umum untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
5. Sasaran yang dinyatakan sehat dapat diberikan vaksinasi
15
B. Tahap Pelaksanaan (lanjutan)
✓ Meja 1 (Skrining dan Vaksinasi)
6. Petugas memberikan penjelasan singkat tentang vaksin yang
akan dibedakan, manfaat dan reaksi simpang (KIPI) yang
mungkin akan terjadi dan upaya penanganannya.
7. Sasaran duduk dalam posisi yang nyaman.
8. Untuk vaksin multidosis, petugas menuliskan tanggal dan
jam dibukanya vial vaksin dengan pulpen/spidol pada label
vial vaksin.
9. Petugas memberikan vaksinasi secara intra muskular sesuai
prinsip penyuntikan aman.
10.Selesai penyuntikan, petugas menuliskan jenis vaksin, jam
pelayanan dan nomor batch pada Kertas Kendali dan
meminta sasaran menuju Meia 2 dengan membawa Kertas
Kendali yang telah diisi

16
B. Tahap Pelaksanaan (lanjutan)
✓ Meja 2 Pencatatan (termasuk Pendaftaran dan Perubahan Data, jika dibutuhkan) dan Observasi
1. Di meja 2 sasaran akan menyerahkan kertas kendali kepada petugas meja 2.
2. Sasaran menunggu selama 15 menit (masa observasi).
3. Petugas di meja 2 akan memasukkan semua data registrasi, hasil skrining dan hasil layanan
vaksinasi yang terdapat pada Kertas Kendali serta hasil obseryasi ke dalam aplikasi Pcare
Vaksinasi dengan menggunakan user "Petugas Pencatatan dan Observasi“.
4. Jika peserta belum terdaftar dalam aplikasi atau jika ada data yang perlu diubah, maka
petugas meja 2 akan melakukan pendaftaran atau perubahan data terlebih dahulu pada
aplikasi Pcare Vaksinasi dengan menggunakan user petugas 'Pra Registrasi'. Kemudian, petugas
meja 2 meminta sasaran menandatangani Formulir Pernyataan Registrasi Sasaran Vaksinasi
Covid-19 atau Formulir Pernyataan Perubahan Data Sasaran Vaksinasi Covid-19 yang
kemudian ditandatangani juga oleh petugas Selanjutnya, petugas meja 2 melakukan input
data registrasi, hasil skrining dan hasil layanan vaksinasi yang tertulis pada Kertas Kendali
serta hasil observasi ke dalam aplikasi PCare Vaksinasi dengan menggunakan user ‘Petugas
Pencatatan dan Observasi“.
5. Bila tidak memungkinkan untuk menginput data langsung ke dalam aplikasi (misalnya karena
gangguan sistem, akses interne tidak ada atau sarana tidak tersedia), maka catat secara
manual menggunakan formal excel standar unluk kemudian diinput ke dalam aplikasi setelah
tersedia Meja Pelayanan, Keterangan Kegiatan Pelayanan, koneksi internet atau kendala
teratasi. lnput dapat dilakukan menggunakan menu Pencatatan Pelaksanaan Vaksin Manual
atau menu Unggah Data

17
B. Tahap Pelaksanaan (lanjutan)
✓ Meja 2 Pencatatan (termasuk Pendaftaran dan Perubahan Data, jika dibutuhkan) dan
Observasi
6. Petugas memberikan kartu vaksinasi manual (kartu sudah disiapkan sebelum hari H
pelayanan) kepada sasaran yang telah mendapat vaksinasi.
7. Reaksi/keluhan/gejala (KIPI) yang dialami selama observasi, kemudian
ditindaklanjuti dengan pencatatan dan pelaporan KIPI melalui website keamanan
vaksin.
8. Peserta Vaksinasi datang sesuai dengan jadwal kedatangan di tempat pelayanan
dengan tetap mematuhi prokes memakai masker dan tidak berkerumun.
9. Potensi pelayanan setiap titik dapat dikategorikan ke dalam 3 kapasitas, yaitu:
• Rendah, terutama di wilayah 3T, dengan kapasitas pelayanan per hari 10 klien.
• Sedang, di wilayah pedesaaan, dengan kapasitas pelayanan per hari 20 klien.
• Tinggi, di wilayah antara batas kota dan desa dan perkotaan, dengan kapasitas
pelayanan per hari 30 orang.
10. Bidan (2 orang) dan kader setempat bekerja dalam 1 Tim. Kader hadir pada saat
pelaksanaan untuk melakukan cek silang sasaran dari hasil pemetaan awal.

18
C. Tahap Pemantauan dan Evaluasi
Tahap Pemantauan dan Evaluasi
1. Kader melakukan pencatatan dan pelaporan serta pengecekan terhadap
data peserta vaksin yang sudah terdata dengan jumlah yang sudah
terlayani vaksin.
2. Penyuluh KB/PLKB bersama kader memantau perkembangan kesehatan
pasca vaksin terhadap masyarakat di wilayahnya masing-masing.
3. Bidan bersama kader melaporkan segera dan membantu pasca kejadian
yang tidak diinginkan setelah vaksinasi dengan melakukan
pendampingan atau berkoordinasi dengan RSUD/Puskesmas setempat
untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
4. Kader dan bidan melaporkan realisasi pelaksanaan dan
masalah/kendala yang dihadapi untuk dicarikan jalan keluar.

19
Pelayanan Vaksinasi oleh Bidan
*Kunjungan Rumah ke Rumah (Door to Door)

Bidan/ Penyuluh Ketua RW/RT Kader KB


KB/PLKB/Kader KB
(data keluarga yang
(koordinasi data keluarga Observasi Keluarga
tidak datang jadwal yang belum divaksin) KIPI/Pcare
vaksin)

Home Bidan
Visit/Kunjungan Skirinig &
Rumah
Vaksinasi

20
Pelayanan Vaksinasi oleh Bidan
*Kunjungan Rumah ke Rumah (Door to Door)
A. Tahap Persiapan
Bidan, Penyuluh KB/PLKB/kader KB memetakan keluarga/anggota keluarga yang tidak datang saat penjadwalan
vaksinasi di Faskes/Pos Vaksinasi/PMB
B. Tahap Pelaksanaan
a. Melakukan koordinasi kepada ketua RW/RT untuk melakukan kunjungan ke rumah keluarga/anggota yang belum
melaksanakan vaksinasi.
b. Bidan melakukan skrining dan vaksinasi di rumah keluarga/anggota keluarga bersama Penyuluh KB/PLKB dan
Kader KB
C. Tahap Monitoring
a. Kader melakukan pencatatan dan pelaporan
b. Penyuluh KB/PLKB bersama kader memantau perkembangan kesehatan pasca vaksin terhadap masyarakat di
wilayahnya masing-masing.
c. Bidan bersama kader melaporkan segera dan membantu pasca kejadian yang tidak diinginkan setelah vaksinasi
dengan melakukan pendampingan atau berkoordinasi dengan RSUD/Puskesmas setempat untuk dilakukan
penanganan lebih lanjut.
d. Kader dan bidan melaporkan realisasi pelaksanaan dan masalah/kendala yang dihadapi untuk dicarikan jalan
21 keluar.
BAGAN MEKANISME PELAKSANAAN PENGGERAKAN DAN PELAYANAN COVID-19
BAGI KELUARGA (IBU HAMIL, IBU MENYUSUI DAN ANAK 12-17 Tahun)

* Bila diperlukan
Ket: Kegiatan Garis Alur Kegiatan Garis Alur Logistik
Pelaksana Kegiatan Garis Alur Koordinasi/ Komunikasi
22
LOGISTIK: PUSKESMAS SERVER Pencatatan dan Pelaporan: https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/Login
Matriks Pelaksanaan Penggerakan dan
Pelayanan Vaksinasi Covid-19 bagi Keluarga
Input Input Proses Proses Proses Output Output
1 2 3 4 5 6 7
Babinsa/ Kader PKK/ Kader Bidan 1 Bidan 2 Kader PKK/ Kader KB Kader PKK/ Kader KB Babinsa/
Babinkamtibmas KB Babinkamtibmas

Mengamankan lokasi, Melaksanakan Melaksanakan Menyuntikkan vaksin Melaksanakan Melaksanakan pencatatan Mengamankan
serta menerima dan pencatatan dan screening kondisi observasi Kejadian dan pelaporan data lokasi, serta
atau mengarahkan atau konfirmasi kesehatan calon Ikutan Pasca Imunisasi penerima vaksin, beserta menerima dan atau
calon penerima data calon penerima vaksin. (KIPI). hasil observasi/ Kejadian mengarahkan calon
vaksin untuk masuk penerima vaksin Ikutan Pasca Imunisasi penerima vaksin
ke lokasi vaksinasi. (KIPI). untuk keluar dari
lokasi vaksinasi.

Didukung oleh kader KB/


kader PKK untuk menjaga
tempat penyimpanan
vaksin.
Didukung oleh Didukung oleh Didukung oleh kader KB/ Didukung oleh kader Didukung oleh kader KB/
kader KB/ kader kader KB/ kader kader PKK lainnya untuk KB/ kader PKK lainnya kader PKK lainnya untuk
PKK lainnya untuk PKK lainnya untuk mengarahkan penerima untuk mengarahkan mengarahkan penerima
mengarahkan calon mengarahkan calon vaksinasi. penerima vaksinasi. vaksinasi.
peserta vaksinasi. peserta vaksinasi.

2 menit 5 menit 5 menit 15-30 menit 3 menit

23
MEKANISME PELAKSANAAN
PENGGERAKAN DAN PELAYANAN VAKSINASI COVID-19 PERLU
MENDAPATKAN DUKUNGAN DARI IBI, TNI DAN POLRI

24
Referensi:
1. Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi
Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19;
2. Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 99 Tahun
2021;
3. Permenkes No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Covid-19 serta Perubahannya pada PMK 18 Tahun 2021;
4. Kepmenkes No. 12758/2020 tentang Penetaan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan
Vaksinasi Covid-19;
5. Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/12757/2021 tentan Penetapan Sasaran
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19;
6. Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19;
7. Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/4845/2021 tentang Pendayagunaan Bidan dalam
25 Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
sumber: https://www.who.int/publications/m/item/update-on-who-interim-recommendations-on-covid-19-vaccination-of-pregnant-and-lactating-
women
26
Catatan Penting tentang Vaksinasi Bagi Ibu Hamil
1. Ibu hamil memiliki potensi untuk tertular Covid-19.
2. Vaksinasi dapat diberikan pada ibu hamil berisiko tinggi tertular atau berada
dalam lingkungan yang tidak aman dari penyebaran Covid-19.
3. Vaksin kepada ibu hamil adalah pilihan dan hak pribadi yang bersangkutan.
4. Pemberian vaksin atau obat-obatan terhadap ibu hamil, perlu memperhitungkan
risiko yang timbul, untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, seperti
komplikasi pada ibu, cacat pada bayi, bahkan kematian.
5. Data terkait keamanan vaksin Covid-19 pada perempuan hamil masih terbatas.
Meski demikian, CDC mengumumkan pada April lalu bahwa mereka
merekomendasikan orang hamil menerima vaksin Covid-19
6. Rekomendasi CDC berdasarkan ujicoba vaksin Moderna, Pfizer-BioNTech, dan
J&J/Janssen Covid-19 di Amerika Serikat.
7. Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah memberikan
rekomendasi pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil. BPOM belum
mengeluarkan rekomendasi untuk ibu hamil.
8. Sebelum melaksanakan vaksinasi, Ibu hamil perlu memeriksakan kondisi
kesehatannya, apakah terdapat komorbid atau tidak.

https://www.who.int/publications/m/item/update-on-who-interim-recommendations-on-covid-19-vaccination-of-
pregnant-and-lactating-women
https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/vaccines/recommendations/pregnancy.html
27 https://www.nejm.org/doi/pdf/10.1056/NEJMoa2104983?articleTools=true
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Direktorat Bina Penggerakan Lini Lapangan
Jl. Permata No.1 Halim Perdana Kusuma
Jakarta Timur

Anda mungkin juga menyukai