Pedoman Internal Pelaksanaan Imunisasi Covid 19
Pedoman Internal Pelaksanaan Imunisasi Covid 19
Pedoman Internal Pelaksanaan Imunisasi Covid 19
Assalamualaikum wr.wb
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pemerintah telah menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagai bencana non-alam. Sejak diumumkannya kasus konfirmasi pertama pada Maret
2020, dalam rentang waktu satu bulan, seluruh provinsi telah melaporkan kasus
konfirmasi. Penyebaran COVID-19 tidak hanya terjadi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dan kota padat penduduk lainnya, namun telah menyebar hingga ke pedesaan di daerah
terpencil. Sampai dengan tanggal 27 Desember 2020, sebanyak 706.837 kasus konfirmasi
COVID-19 telah dilaporkan di Indonesia dan tercatat sejumlah 20.994 orang meninggal.
Pandemi COVID-19 memberi tantangan besar dalam upaya peningkatan derajat kesehatan
masyarakat Indonesia dan berdampak terhadap sistem kesehatan Indonesia yang terlihat
dari penurunan kinerja pada beberapa program kesehatan. Hal ini disebabkan prioritasi
pada penanggulangan pandemi COVID-19 serta adanya kekhawatiran masyarakat dan
petugas terhadap penularan COVID-19.
Di beberapa wilayah, situasi pandemi COVID19 bahkan berdampak pada
penutupan sementara dan/atau penundaan layanan kesehatan khususnya di posyandu
dan puskesmas. Sementara itu, tingkat kerentanan masyarakat semakin meningkat yang
disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan
seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1 – 2 meter. Tanpa
intervensi kesehatan masyarakat yang cepat dan tepat, diperkirakan sebanyak 2,5 juta
kasus COVID-19 akan memerlukan perawatan di rumah sakit di Indonesia dengan angka
kematian yang diperkirakan mencapai 250.000 kematian.
Di Jawa barat yang terkonfirmasi covid 19 perdesember 2020 jumlah kasus
111.000 orang yang terkonfirmasi positif covid 19, jumlah kesembuhan berjumlah 89.459
orang dan jumlah kematian berjumlah 1.336 orang.
Di kabupaten Sukabumi jumlah kasud covid 19 pada tanggal 17 Desember 2020
total kasus terkonfirmasi COvid 19 berjumlah 1.718 kasus, dengan 49 kasus masih isolasi
mandiri, 66 pasien menjalani isolasi di Rumah sakit, 18 orang meninggal dunia dan 1.585
telah dinyatakan sembuh.
Oleh karena itu, perlu segera dilakukan intervensi tidak hanya dari sisi penerapan
protokol kesehatan namun juga diperlukan intervensi lain yang efektif untuk memutuskan
mata rantai penularan penyakit, yaitu melalui upaya vaksinasi. Upaya telah dilakukan oleh
berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk mengembangkan vaksin yang ideal untuk
pencegahan infeksi SARS-CoV-2 dengan berbagai platform yaitu vaksin inaktivasi
/inactivated virus vaccines, vaksin virus yang dilemahkan (live attenuated), vaksin vektor
virus, vaksin asam nukleat, vaksin seperti virus (virus-like vaccine), dan vaksin subunit
protein. Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19,
menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan
kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari COVID-19
agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan
merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan melalui pemberian program vaksinasi jika
dinilai dari sisi ekonomi, akan jauh lebih hemat biaya, apabila dibandingkan dengan upaya
pengobatan. Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dengan tetap menerapkan
protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan upaya Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi (PPI) dan menjaga jarak aman 1 – 2 meter, sesuai dengan Petunjuk Teknis
Pelayanan Vaksinasi Pada Masa Pandemi COVID-19. Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dan puskesmas harus melakukan advokasi kepada pemangku
kebijakan setempat, serta berkoordinasi dengan lintas program, dan lintas sektor terkait,
termasuk organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh
masyarakat dan seluruh komponen masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan
vaksinasi COVID-19. Petugas kesehatan diharapkan dapat melakukan upaya komunikasi,
informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat serta memantau status vaksinasi setiap
sasaran yang ada di wilayah kerjanya untuk memastikan setiap sasaran mendapatkan
vaksinasi COVID-19 lengkap.
B. TUJUAN PEDOMAN
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam melaksanakan seluruh tahapan
kegiatan vaksinasi COVID-19, baik vaksinasi program maupun vaksinasi mandiri, yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi sehingga kegiatan
vaksinasi COVID19 dapat dilaksanakan sesuai standar, tepat waktu, dan tepat sasaran.
C. RUANG LINGKUP
Petunjuk teknis ini memberikan acuan bagi pelaksanaan vaksinasi COVID-19, baik
vaksinasi program maupun vaksinasi mandiri, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pencatatan dan pelaporan, strategi komunikasi, pemantauan dan penanggulangan KIPI
serta monitoring dan evaluasi
D. SASARAN PEDOMAN
Data sasaran vaksinasi program diperoleh secara top-down melalui Sistem
Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang bersumber dari Kementerian/Lembaga
terkait atau sumber lainnya meliputi nama, NIK, dan alamat tempat tinggal sasaran.
Melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 dilakukan penyaringan data
(filtering) sehingga diperoleh sasaran kelompok penduduk vaksinasi COVID-19.
E. BATASAN OPERASIONAL
a. Penanggulangan pelaksanaan iminusasi covid 19
Sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri kesehatan republic In-
donesia No 42 tahun 2013 tentang penyelenggaraan imunisasi, batasan operasioal dalam
pedoman ini adalah :
1. Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan /meningkatkan kekebalan seseorang
secara aktif terhadap suatu penyakit, sehungga paabila suatu saat terpajan dengan
penyakit tersebut tidak akan sakit atau mengalami sakit ringan
2. Vaksin adalah antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati, masih hidup tapi
dilemahkan masih utuh atau bagiannya yang telah diobati berupa toksin mikroorgan-
isme yang telah diolah menjadi toksoid, protein rekombibanan yang bila diberikan
kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit
infeksi tertentu.
3. Penyelenggaraan Imunisasi adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
monitoring dan evaluasi kegiatan imunisasi
4. Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi yang selanjutnya disingkat KIPI adalah kejadian medik
yang berhubungan dengan imunisasi baik berupa efek vaksin ataupun efek simpang,
toksisitas, reaksi sensitifitas, efek farmakologis maupun kesalahan program, koinsidens,
reaksi suntikan atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.
5. Imunisasi Pilihan adalah imunisasi yang dapat diberikan kepada seseorang sesuai
dengan kebutuhannya dalam rangka melindungi yang bersangkutan dari penyakit
tertentu.
6. Auto Disable Syringe yang selanjutnya disingkat ADS adalah alat suntik sekali pakai
untuk pelaksanaan pelayanan imunisasi.
7. Safety Box adalah sebuah tempat yang berfungsi untuk menampung sementara limbah
bekas ADS yang telah digunakan dan harus memenuhi persyaratan khusus.
8. Cold Chain adalah sistem pengelolaan Vaksin yang dimaksudkan untuk memelihara dan
menjamin mutu Vaksin dalam pendistribusian mulai dari pabrik pembuat Vaksin
sampai pada sasaran.
9. Peralatan Anafilaktik adalah alat kesehatan dan obat untuk penanganan syok
anafilaktik.
10. Dokumen Pencatatan Pelayanan Imunisasi adalah formulir pencatatan dan pelaporan
yang berisikan cakupan imunisasi, laporan KIPI, dan logistik imunisasi.
11. Covid 19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus severe acute respiratory sindrom
coronavirus 2 (SARS-COV-2)
b. Strategi Penanggulangan HIV AIDS dan IMS
Strategi yang dipergunakan dalam melakukan kegiatan pelaksanaan imunisasi
covid 19 meliputi :
5. Memberikan perhatian khusus untuk wilayah rawan sosial dan rawan penyakit
(KLB).
F. LANDASAN HUKUM
1. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN
2013 TENTANG PENYELENGGARAAN IMUNISASI
2. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN
2017 TENTANG PENYELENGGARAAN IMUNISASI
3. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
PENYAKIT NOMOR HK.02.02/4/ 1 /2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
4. JUKNIS PELAYANAN VAKSIN COVID TAHUN 2020
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
B. DISTRIBUSI KETENAGAAN
Sumber daya manusia yang wajib berpartisipasi dalam pelaksanaan imunisasi covid 19
adalah:
a. Dokter ( Sarjana Kedokteran)
b. Dokter gigi ( Sarjana Kedokteran )
c. Bidan (DIII Kebidanan dan DIV Kebidanan)
d. Perawat ( DIII Keperawatan dan S1 Keperawatan, Ners )
e. Sanitarian (SI Kesling)
f. Promosi Kesehatan ( S1 Promosi Kesehatan )
g. Analis (DIII Analis dan DIV Analis)
h. Farmasi (DIII Farmasi dan Apoteker)
i. SMA
j. S1 umum
C. JADWAL KEGIATAN
1. Pengaturan kegiatan pelaksanaan imunisasi vaksin covid 19 di sosialisasikan dalam
kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tiga bulanan/lintas sektor, dengan persetu-
juan kepala puskesmas.
2. Jadwal kegiatan dibuat untuk jangka waktu satu tahun dan dibuat juga jadwal
kegiatan bulanan dan dikoordinasikan pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal.
3. Kegiatan pelaksanaan dilaksanakan di dalam gedung dilaksanakan setiap hari selasa
pada jam 10.00 WIB s/d jam 12.00 WIB
BAB III
STANDAR FASILITAS
A. DENAH RUANGAN
1 2 3 4 1 3 11
2 9
4
6 5 10
5 6 12
7
8
b. meja instrument
c. Bed
d. lemari BHP
- Alat Kesehatan
- Laptop
- Printer
- vaksin,
- alat suntik,
- safety box
- Cool pack
- BHP
- Set anafilaktik
- Tempat sampah
BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN VAKSIN COVID 19
A. LINGKUP KEGIATAN
1. Prinsip pelaksanaan imunisasi covid 19
1) Pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau
bidan yang memiliki kompetensi.
2) Pelaksanaan pelayanan vaksinasi COVID-19 tidak menganggu pelayanan
imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnya;
3) Melakukan skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran
sebelum dilakukan pemberian vaksinasi, baik terkait penyakit penyerta
(komorbid) maupun status infeksi/penyakit COVID-19 nya ;
4) Menerapkan protokol kesehatan; serta
5) Mengintegrasikan dengan kegiatan surveilans COVID-19 terutama dalam
mendeteksi kasus dan analisis dampak
a. Tahap I ketersediaan vaksin yang sangat terbatas (berkisar antara 1–10% dari
total populasi setiap negara) untuk distribusi awal
c. Tahap III saat pasokan vaksin mencapai ketersediaan sedang (berkisar antara
21–50% dari total populasi setiap negara).
Prioritas yang akan diimunisasi menurut Roadmap WHO Strategic Advisory Group
of Experts on Immunization (SAGE) adalah;
a. Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan
menularkan SARS-CoV-2 dalam Komunitas
2. Klinik;
Bila fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia tidak dapat memenuhi kebutuhan
dalam memberikan vaksinasi bagi seluruh sasaran dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan
tidak memenuhi persyaratan maka Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat membuka pos
vaksinasi COVID-19. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pendataan dan
penetapan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk pos vaksinasi, yang akan menjadi
tempat pelaksanaan pelayanan vaksinasi COVID-19 termasuk pendataan tenaga
pelaksana, jadwal pelayanan dan peralatan rantai dingin yang tersedia di setiap fasilitas
pelayanan kesehatan.
a. Petugas pendaftaran/verifikasi
2) Penyusunan Jadwal
b) Sarung tangan bila tersedia. Sarung tangan harus diganti untuk setiap
satu sasaran yang diimunisasi. Jangan menggunakan sarung tangan yang
sama untuk lebih dari satu anak. Bila sarung tangan tidak tersedia, petugas
mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap sebelum dan sesudah
imunisasi kepada sasaran
1) Vaksinasi Program
Data sasaran penerima vaksinasi yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)
ditentukan oleh Pemerintah Pusat dengan mekanisme sebagai berikut:
2. Konfirmasi dari sasaran sebagaimana dimaksud pada point 1 meliputi juga upaya
verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh
sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap
penyakit penyerta yang diderita. Apabila tidak ada respon dari sasaran maka
verifikasi akan dilakukan oleh Babinsa/Bhabinkamtibnas. Dari sistem yang ada
dapat diketahui siapa saja sasaran yang belum terverifikasi, akses aplikasi akan
diberikan untuk anggota Babinsa dan Bhabinkamtibnas tersebut untuk melakukan
verifikasi sasaran.
4. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PL
kepada sasaran. Data sasaran yang telah terverifikasi beserta penjadwalan
vaksinasi masing-masing sasaran dapat diakses oleh petugas Fasilitas pelayanan
kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi dengan mekanisme sebagai berikut:
1) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyerahkan data fasilitas pelayanan
kesehatan, termasuk puskesmas dan pos vaksinasi, yang telah ditetapkan
sebagai tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 kepada Kantor Cabang BPJS
Kesehatan setempat.
2) Vaksinasi Mandiri
Data sasaran vaksinasi mandiri diperoleh secara bottom-up dengan mekanisme sebagai
berikut:
2. Persetujuan, alokasi vaksin, serta jadwal vaksinasi akan diberikan kepada fasilitas
pelayanan kesehatan, sebelum vaksinasi dilaksanakan.
d. Sasaran melakukan konfirmasi atau registrasi ulang untuk memilih jadwal layanan
melalui SMS 1199, UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau
aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah. Layanan SMS dan UMB tidak
dikenakan biaya (gratis). Data sasaran beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing
sasaran dapat diakses oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi P care
Vaksinasi user faskes atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah.
Distribusi serta sumber pembiayaan yang dibutuhkan. Vaksin dan logistik lainnya
didistribusikan sampai ke Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Distribusi vaksin dan logistik lainnya dapat melibatkan pihak lain seperti TNI dan
POLRI, termasuk penyelenggara POS.
Seluruh pihak terkait harus memastikan jadwal pengiriman vaksin dan logistik
lainnya dilaksanakan tepat waktu dalam rangka menjamin ketersediaan vaksin dan
logistik lainnya di tingkat provinsi, kabupaten/kota serta puskesmas dan fasilitas
pelayanan kesehatan lainnya. Prinsip pelaksanaan tidak menganggu distribusi vaksin dan
logistik untuk pelayanan imunisas
Agar kegiatan vaksinasi COVID-19 berjalan dengan baik dan berkualitas, Dinas
Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas perlu menyusun
rencana advokasi, sosialisasi dan koordinasi kepada seluruh pihak baik lintas program
maupun lintas sektor terkait.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi kegiatan vaksinasi COVID-19, perlu disusun
rencana kegiatan meliputi:
h. PEMBIAYAAN
Beberapa spuit 1 mL
Tabung Oksigen
BAB V
LOGISTIK
A. PERENCANAAN
Perencanaan logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya
dilakukan oleh semua petugas penanggung jawab program kemudian diajukan sesuai
dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi. Kebutuhan dana dan logistik
untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas
program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan
yang akan dilaksanakan.
1. Kegiatan di dalam gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana antara lain
a. Meja, Kursi
b. Alat tulis
c. Alkes
d. Buku catatan Kegiatan
e. buku panduan
f. Blangko laporan
2. Kegiatan di luar gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana yang
meliputi :
a. Buku catatan kegiatan
b. Materi penyuluhan
DISTRIBUSI VAKSIN DAN LOGISTIK LAINNYA
1) Vaksinasi Program
Pemerintah Pusat melalui PT. Biofarma mendistribusikan vaksin dan logistik
lainnya ke Dinas Kesehatan Provinsi. Dinas Kesehatan Provinsi
mendistribusikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, lalu Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota mendistribusikan ke Puskesmas, RSUD dan RS pemerintah
lainnya.
a. Distribusi Vaksin dan Logistik Vaksinasi Lainnya dari Pusat ke Provinsi
Distribusi dari PT. Biofarma sampai ke tingkat provinsi melalui udara
dengan pesawat (menggunakan cold box) atau darat dengan kendaraan
berpendingin khusus.
Vaksin disimpan oleh instalasi farmasi dalam cold room dan/atau
vaccine refrigerator pada suhu 2 – 8 °C
Logistik vaksinasi lainnya (seperti Auto Disable Syringe – ADS, Safety
Box, Alcohol Swab) disimpan di instalasi farmasi b. Distribusi Vaksin
dan Logistik Vaksinasi Lainnya dari Provinsi ke Kabupaten/Kota
Distribusi dari tingkat provinsi sampai ke tingkat kabupaten/kota
dilakukan dengan menggunakan kendaraan berpendingin khusus
(beberapa Prov/Kab/Kota), atau menggunakan cold box / vaccine
carrier.
Vaksin disimpan oleh instalasi farmasi dalam cold room dan/atau
vaccine refrigerator pada suhu 2 – 8 °C
Logistik vaksinasi lainnya (seperti Auto Disable Syringe – ADS, Safety
Box, Alcohol Swab) disimpan di instalasi farmasi
Mekanisme distribusi bergantung pada kebijakan dan ketersediaan
anggaran masing2 daerah : o Provinsi mengantarkan ke
Kabupaten/Kota o Kabupaten/Kota mengambil dari provinsi sesuai
jadwal tibanya vaksin atau dibuat jadwal pengambilan sesuai alokasi c.
Distribusi Vaksin dan Logistik Vaksinasi Lainnya dari Kabupaten/Kota
ke Puskesmas/Fasyankes Lain/KKP
Kabupaten/kota akan mendistribusikan vaksin dan logistik lainnya ke
Rumah Sakit, Puskesmas, KKP, Klinik atau Pos pelayanan vaksinasi
lainnya yang terdaftar sebagai tempat pelayanan vaksinasi COVID-19
dengan menggunakan mobil box atau puskesmas keliling, vaksin
ditempatkan pada vaccine carrier.
Simpan vaksin di vaccine refigerator. Logistik lainnya disimpan di
instalasi farmasi.
2) Vaksinasi Mandiri
Pemerintah Pusat melalui PT. Biofarma menyerahkan vaksin ke distributor,
distributor lalu mendistribusikan vaksin ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Pelaksanaan proses distribusi vaksin harus berkoordinasi dengan Dinas
Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pada tingkat layanan puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
petugas disarankan memantau ketersediaan vaksin, logistik lainnya, meninjau
kapasitas peralatan rantai dingin, serta memastikan manajemen penyimpanan
vaksin dan logistik lainnya sesuai dengan SOP yang berlaku.
Distribusi vaksin dan logistik lainnya harus disertai dengan dokumen
pengiriman berupa Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) dan Vaccine Arrival
Report (VAR); Seluruh proses distribusi vaksin sampai ke tingkat pelayanan
harus mempertahankan kualitas vaksin tetap tinggi agar mampu memberikan
kekebalan yang optimal kepada sasaran. Adapun pelaksanaan hal tersebut
adalah sebagai berikut:
Distribusi vaksin wajib menggunakan cold box atau vaccine carrier
disertai dengan cool pack. Logistik lainnya dapat menggunakan sarana
pembawa kering lainnya
Pada setiap cold box atau vaccine carrier disertai dengan alat pemantau
suhu;
Lakukan tindakan disinfeksi pada permukaan cold box atau vaccine
carrier dengan menggunakan cairan disinfektan yang sesuai standar;
Menggunakan masker bedah/masker medis dan apabila diperlukan
memakai sarung tangan pada saat penataan vaksin di vaccine
refrigerator;
Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand
sanitizer sebelum dan sesudah menangani vaksin dan logistik lainnya;
Penyimpanan vaksin serta logistik vaksinasi lainnya mengacu pada
Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku;
MANAJEMEN VAKSIN DAN LOGISTIK
Penyimpanan Vaksin dalam Lemari Es Vaksin (Vaccine Refrigerator)
Penyimpanan vaksin dalam vaccine refrigerator harus sesuai dengan
Standar Prosedur Operasional (SPO) dalam rangka menjamin kualitas
vaksin tetap terjaga sampai diterima oleh sasaran.
Penyimpanan vaksin COVID-19 diatur sedemikian rupa untuk
menghindari kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah
dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar
dengan vaksin rutin. Apabila memungkinkan, vaksin COVID-19
disimpan dalam vaccine refrigerator yang berbeda, dipisahkan dengan
vaksin rutin.
Penyimpanan vaksin bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang belum
memiliki vaccine refrigerator standar (buka atas sesuai Pre-Kualifikasi
WHO), masih dapat memanfaatkan lemari es domestik/ rumah tangga,
dimana penataan vaksin dilakukan berdasarkan penggolongan
sensitivitas terhadap suhu dan sesuai manajemen vaksin yang efektif.
Tabel 7. Penggolongan Vaksin Berdasarkan Sensitivitasnya Terhadap
Suhuas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan ( POA – Plan Of
Action ).
FS (Freeze Sensitive) tidak Gol. vaksin yang akan rusak Hepatitis B ■ Td ■ DPT-HB-Hib
tahan beku terhadap suhu dingin ■ DT ■ TT ■ IPV ■ COVID-19*
HS (Heat Sensitive) tidak Gol. vaksin yang akan rusak BCG ■ POLIO ■ CAMPAK ■ MR
tahan panas terhadap paparan panas yang
berlebih (>340C)
*Vaksin COVID-19 yang saat ini tersedia dengan platform inactivated merupakan golongan
vaksin yang akan rusak terhadap suhu dingin (beku) sehingga untuk penyimpanan sama seperti
manajemen penyimpanan vaksin IPV. Vaksin dapat disimpan pada suhu 2 – 8⁰C dan dijauhkan
dari evaporator. Untuk vaksin COVID-19 dengan platform lainnya mekanisme penyimpanan akan
ditentukan kemudian.
Pemantauan suhu Suhu dalam penyimpanan vaksin harus terjaga sesuai dengan yang
direkomendasikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemantauan suhu menggunakan alat
pemantau suhu. Alat pemantau suhu terdiri dari alat pemantau suhu (termometer, termometer
muller, dll), alat pemantau dan perekam suhu terus menerus, dan alat pemantau dan perekam
suhu dengan teknologi Internet of Things (IoT) terus menerus secara jarak jauh.
Penyimpanan Vaksin di Dalam Vaccine Carrier c. Vaksin yang akan dipakai harus
dipantau kualitasnya dengan memperhatikan: label masih ada, tidak terendam air, disimpan
dalam suhu 2-8 oC, belum kadaluarsa. Vaksin COVID-19 yang sudah dibuka dapat bertahan
selama 6 jam dalam vaccine carrier. Penyimpanan Logistik Lainnya Selain vaksin, pelaksanaan
vaksinasi COVID-19 juga membutuhkan logistik lainnya yang meliputi ADS, safety box, dan
alcohol swab dimana juga memerlukan tata kelola yg baik. Selain manajemen yang baik juga
diperlukan gudang penyimpanan yang memadai. Dalam penyimpanan logistik ini harus
dipastikan kondisi fisik dan keamanan barang dan kemasannya, di semua tingkat fasilitas
penyimpanan, hingga digunakan oleh masyarakat.
Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk
mengukur dan menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan
aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk
menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan
keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kinerja pelaksanaan
dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut:
1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal
2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan
3. Ketepatan metoda yang digunakan
4. Tercapainya indikator
Hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang
ditemukan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.
Keberhasilan suatu program harus ditentukan dengan indikator, untuk upaya
pelayanan pelaksanaan imunisasi Covid 19. Adapun Upaya Pelayanan imunisasi covid 19
sebagai berikut :
NO INDIKATOR KINERJA TARGET
1. Usia 18-59 tahun 70 %
BAB IX
PENUTUP
Mengetahui,
Koordinator
Kepala Puskesmas Simpenan