Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Pedoman Internal Pelaksanaan Imunisasi Covid 19

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 49

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr.wb

Puji syukur dan karunia-Nya, pedoman Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dapat


disusun. Sebagaimana kita ketahui bahwa vaksinasi merupakan upaya yang paling efektif
untuk memberikan kekebalan/imunitas spesifik terhadap Penyakit yang Dapat Dicegah
Dengan Imunisasi (PD3I), sejarah telah mencatat bahwa semenjak ditemukannya vaksin,
jutaan anak di seluruh dunia dapat diselamatkan dari kesakitan, kecacatan dan kematian
akibat PD3I. Dalam rangka penanggulangan Pandemi COVID-19, juga diperlukan upaya
akselerasi melalui intervensi pemberian vaksinasi dengan tetap terus menerapkan
protokol kesehatan. Pengembangan vaksin yang aman dan berkualitas juga telah
dilakukan.

Pelaksanaan pemberian pelayanan vaksinasi COVID-19 diharapkan dapat


menjangkau seluruh target sasaran melalui kerja sama yang baik antara sektor kesehatan,
lintas sektor terkait lainnya dan seluruh komponen masyarakat sebagai bukti komitmen
bersama dalam rangka menanggulangi pandemi COVID-19.

Kami akan senantiasa melakukan penyempurnaan terhadap pedoman ini sesuai


dengan kebutuhan dan perkembangan-perkembangan terbaru. Akhir kata, saya ucapkan
terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak atas semua dedikasi dan
pengabdiannya. Semoga Allah SWT senantiasa menaungi langkah kita semua untuk dapat
bersama-sama berkontribusi optimal dalam menyehatkan masyarakat
Wassalamualaikum wr. Wb.

Simpenan, Januari 2021


Koordinator Imunisasi

Rani Fitriani, Str Keb


BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Pemerintah telah menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagai bencana non-alam. Sejak diumumkannya kasus konfirmasi pertama pada Maret
2020, dalam rentang waktu satu bulan, seluruh provinsi telah melaporkan kasus
konfirmasi. Penyebaran COVID-19 tidak hanya terjadi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dan kota padat penduduk lainnya, namun telah menyebar hingga ke pedesaan di daerah
terpencil. Sampai dengan tanggal 27 Desember 2020, sebanyak 706.837 kasus konfirmasi
COVID-19 telah dilaporkan di Indonesia dan tercatat sejumlah 20.994 orang meninggal.
Pandemi COVID-19 memberi tantangan besar dalam upaya peningkatan derajat kesehatan
masyarakat Indonesia dan berdampak terhadap sistem kesehatan Indonesia yang terlihat
dari penurunan kinerja pada beberapa program kesehatan. Hal ini disebabkan prioritasi
pada penanggulangan pandemi COVID-19 serta adanya kekhawatiran masyarakat dan
petugas terhadap penularan COVID-19.
Di beberapa wilayah, situasi pandemi COVID19 bahkan berdampak pada
penutupan sementara dan/atau penundaan layanan kesehatan khususnya di posyandu
dan puskesmas. Sementara itu, tingkat kerentanan masyarakat semakin meningkat yang
disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan
seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1 – 2 meter. Tanpa
intervensi kesehatan masyarakat yang cepat dan tepat, diperkirakan sebanyak 2,5 juta
kasus COVID-19 akan memerlukan perawatan di rumah sakit di Indonesia dengan angka
kematian yang diperkirakan mencapai 250.000 kematian.
Di Jawa barat yang terkonfirmasi covid 19 perdesember 2020 jumlah kasus
111.000 orang yang terkonfirmasi positif covid 19, jumlah kesembuhan berjumlah 89.459
orang dan jumlah kematian berjumlah 1.336 orang.
Di kabupaten Sukabumi jumlah kasud covid 19 pada tanggal 17 Desember 2020
total kasus terkonfirmasi COvid 19 berjumlah 1.718 kasus, dengan 49 kasus masih isolasi
mandiri, 66 pasien menjalani isolasi di Rumah sakit, 18 orang meninggal dunia dan 1.585
telah dinyatakan sembuh.
Oleh karena itu, perlu segera dilakukan intervensi tidak hanya dari sisi penerapan
protokol kesehatan namun juga diperlukan intervensi lain yang efektif untuk memutuskan
mata rantai penularan penyakit, yaitu melalui upaya vaksinasi. Upaya telah dilakukan oleh
berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk mengembangkan vaksin yang ideal untuk
pencegahan infeksi SARS-CoV-2 dengan berbagai platform yaitu vaksin inaktivasi
/inactivated virus vaccines, vaksin virus yang dilemahkan (live attenuated), vaksin vektor
virus, vaksin asam nukleat, vaksin seperti virus (virus-like vaccine), dan vaksin subunit
protein. Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19,
menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan
kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari COVID-19
agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan
merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan melalui pemberian program vaksinasi jika
dinilai dari sisi ekonomi, akan jauh lebih hemat biaya, apabila dibandingkan dengan upaya
pengobatan. Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dengan tetap menerapkan
protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan upaya Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi (PPI) dan menjaga jarak aman 1 – 2 meter, sesuai dengan Petunjuk Teknis
Pelayanan Vaksinasi Pada Masa Pandemi COVID-19. Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dan puskesmas harus melakukan advokasi kepada pemangku
kebijakan setempat, serta berkoordinasi dengan lintas program, dan lintas sektor terkait,
termasuk organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh
masyarakat dan seluruh komponen masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan
vaksinasi COVID-19. Petugas kesehatan diharapkan dapat melakukan upaya komunikasi,
informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat serta memantau status vaksinasi setiap
sasaran yang ada di wilayah kerjanya untuk memastikan setiap sasaran mendapatkan
vaksinasi COVID-19 lengkap.
B. TUJUAN PEDOMAN
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam melaksanakan seluruh tahapan
kegiatan vaksinasi COVID-19, baik vaksinasi program maupun vaksinasi mandiri, yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi sehingga kegiatan
vaksinasi COVID19 dapat dilaksanakan sesuai standar, tepat waktu, dan tepat sasaran.
C. RUANG LINGKUP
Petunjuk teknis ini memberikan acuan bagi pelaksanaan vaksinasi COVID-19, baik
vaksinasi program maupun vaksinasi mandiri, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pencatatan dan pelaporan, strategi komunikasi, pemantauan dan penanggulangan KIPI
serta monitoring dan evaluasi
D. SASARAN PEDOMAN
Data sasaran vaksinasi program diperoleh secara top-down melalui Sistem
Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang bersumber dari Kementerian/Lembaga
terkait atau sumber lainnya meliputi nama, NIK, dan alamat tempat tinggal sasaran.
Melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 dilakukan penyaringan data
(filtering) sehingga diperoleh sasaran kelompok penduduk vaksinasi COVID-19.

E. BATASAN OPERASIONAL
a. Penanggulangan pelaksanaan iminusasi covid 19
Sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri kesehatan republic In-
donesia No 42 tahun 2013 tentang penyelenggaraan imunisasi, batasan operasioal dalam
pedoman ini adalah :
1. Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan /meningkatkan kekebalan seseorang
secara aktif terhadap suatu penyakit, sehungga paabila suatu saat terpajan dengan
penyakit tersebut tidak akan sakit atau mengalami sakit ringan
2. Vaksin adalah antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati, masih hidup tapi
dilemahkan masih utuh atau bagiannya yang telah diobati berupa toksin mikroorgan-
isme yang telah diolah menjadi toksoid, protein rekombibanan yang bila diberikan
kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit
infeksi tertentu.
3. Penyelenggaraan Imunisasi adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
monitoring dan evaluasi kegiatan imunisasi
4. Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi yang selanjutnya disingkat KIPI adalah kejadian medik
yang berhubungan dengan imunisasi baik berupa efek vaksin ataupun efek simpang,
toksisitas, reaksi sensitifitas, efek farmakologis maupun kesalahan program, koinsidens,
reaksi suntikan atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.
5. Imunisasi Pilihan adalah imunisasi yang dapat diberikan kepada seseorang sesuai
dengan kebutuhannya dalam rangka melindungi yang bersangkutan dari penyakit
tertentu.
6. Auto Disable Syringe yang selanjutnya disingkat ADS adalah alat suntik sekali pakai
untuk pelaksanaan pelayanan imunisasi.
7. Safety Box adalah sebuah tempat yang berfungsi untuk menampung sementara limbah
bekas ADS yang telah digunakan dan harus memenuhi persyaratan khusus.
8. Cold Chain adalah sistem pengelolaan Vaksin yang dimaksudkan untuk memelihara dan
menjamin mutu Vaksin dalam pendistribusian mulai dari pabrik pembuat Vaksin
sampai pada sasaran.
9. Peralatan Anafilaktik adalah alat kesehatan dan obat untuk penanganan syok
anafilaktik.
10. Dokumen Pencatatan Pelayanan Imunisasi adalah formulir pencatatan dan pelaporan
yang berisikan cakupan imunisasi, laporan KIPI, dan logistik imunisasi.
11. Covid 19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus severe acute respiratory sindrom
coronavirus 2 (SARS-COV-2)
b. Strategi Penanggulangan HIV AIDS dan IMS
Strategi yang dipergunakan dalam melakukan kegiatan pelaksanaan imunisasi
covid 19 meliputi :

1. Peningkatan cakupan Imunisasi program yang tinggi dan merata melalui:

a. penguatan PWS dengan memetakan wilayah berdasarkan cakupan dan


analisa masalah untuk menyusun kegiatan dalam rangka mengatasi
permasalahan setempat.
b. menyiapkan sumber daya yang dibutuhkan termasuk tenaga yang terampil,
logistik (vaksin, alat suntik, safety box dan cold chain terstandar), biaya dan
sarana pelayanan.

c. terjaganya kualitas dan mutu pelayanan.

d. pendekatan keluarga sebagai upaya untuk meningkatkan jangkauan sasaran


dan mendekatkan akses pelayanan Imunisasi di wilayah kerja Puskesmas.

e. pemberdayaan masyarakat melalui TOGA, TOMA, aparat desa dan kader


sehingga masyarakat mau dan mampu menjangkau pelayanan Imunisasi.

f. pemerataan jangkauan terhadap semua desa/kelurahan yang sulit atau tidak


terjangkau pelayanan.

g. peningkatan dan pemerataan jangkauan pelayanan, baik yang stasioner


maupun yang menjangkau masyarakat di daerah sulit.

h. pelacakan sasaran yang belum atau tidak lengkap mendapatkan pelayanan


Imunisasi (Defaulter Tracking) diikuti dengan upaya Drop Out Follow Up
(DOFU) dan sweeping.

2. Membangun kemitraan dengan lintas sektor, lintas program, organisasi profesi,


kemasyarakatan dan keagamaan dalam meningkatkan kuantitas serta kualitas
pelayanan Imunisasi.

3. Melakukan advokasi, sosialisasi, dan pembinaan secara terusmenerus

4. Menjaga kesinambungan program, baik perencanaan maupun anggaran (APBN,


APBD, LSM dan masyarakat).

5. Memberikan perhatian khusus untuk wilayah rawan sosial dan rawan penyakit
(KLB).

6. Melaksanakan kesepakatan global: Eradikasi Polio, Eliminasi Tetanus Maternal dan


Neonatal, Eliminasi Campak dan Rubela.

F. LANDASAN HUKUM
1. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN
2013 TENTANG PENYELENGGARAAN IMUNISASI
2. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN
2017 TENTANG PENYELENGGARAAN IMUNISASI
3. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
PENYAKIT NOMOR HK.02.02/4/ 1 /2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
4. JUKNIS PELAYANAN VAKSIN COVID TAHUN 2020

BAB II
STANDAR KETENAGAAN

A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia


Berikut ini kualifikasi SDM dan realisasi Tenaga pelaksanaan imunisasi covid 19
Puskesmas Simpenan.
Kegiatan Kualifikasi SDM
Pelaksanaan imunisasi Pendidikan minimal Sarjana Kedokteran, DIII
COVID 19 Kebidanan , DIII Keperawatan, S1 umum, S1
keperawatan Ners, sarjana kebidaan,Apoter,
s1 kesling, dokter gigi,SMA

B. DISTRIBUSI KETENAGAAN
Sumber daya manusia yang wajib berpartisipasi dalam pelaksanaan imunisasi covid 19
adalah:
a. Dokter ( Sarjana Kedokteran)
b. Dokter gigi ( Sarjana Kedokteran )
c. Bidan (DIII Kebidanan dan DIV Kebidanan)
d. Perawat ( DIII Keperawatan dan S1 Keperawatan, Ners )
e. Sanitarian (SI Kesling)
f. Promosi Kesehatan ( S1 Promosi Kesehatan )
g. Analis (DIII Analis dan DIV Analis)
h. Farmasi (DIII Farmasi dan Apoteker)
i. SMA
j. S1 umum
C. JADWAL KEGIATAN
1. Pengaturan kegiatan pelaksanaan imunisasi vaksin covid 19 di sosialisasikan dalam
kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tiga bulanan/lintas sektor, dengan persetu-
juan kepala puskesmas.
2. Jadwal kegiatan dibuat untuk jangka waktu satu tahun dan dibuat juga jadwal
kegiatan bulanan dan dikoordinasikan pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal.
3. Kegiatan pelaksanaan dilaksanakan di dalam gedung dilaksanakan setiap hari selasa
pada jam 10.00 WIB s/d jam 12.00 WIB
BAB III
STANDAR FASILITAS

A. DENAH RUANGAN

1 2 3 4 1 3 11
2 9

4
6 5 10

5 6 12

7
8

1. Ruang konseling Pen-


2. Ruang HIV gelola
3. KIA pro-
4. Ruang tindakan : gram
a. Meja sterilisasi IMS

b. meja instrument

c. Bed

d. lemari BHP

e. meja 3 tempat imunisasi Rini


Yu-
f. Ruang tunggu
niarti
5. Meja 1 registrasi imunisasi
6. Meja 2 screening imunisasi 19840
7. Pos satpam 31320
8. Ruang tunggu registrasi 19022
9. Ruang tunggu pasca imu- 007
nisasi
10. Meja 4 Pcare
11. Gedung pelayanan
B. STANDAR FASILITAS

Untuk menunjang tercapainya pelaksanaan imunisasi covid 19 memiliki


penunjang yang harus dipenuhi

Kegiatan imunisasi covid Sarana Prasarana


19
- Meja, Kursi

Dalam Gedung - Alat tulis

- Alat Kesehatan

- Buku Register, Buku Pencatatan Kegiatan, kartu


vaksin

- Blangko blangko laporan

- Laptop

- Printer

- vaksin,

- alat suntik,

- safety box

- cold chain terstandar

- Cool pack

- BHP

- Set anafilaktik

- Tempat sampah
BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN VAKSIN COVID 19

A. LINGKUP KEGIATAN
1. Prinsip pelaksanaan imunisasi covid 19
1) Pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau
bidan yang memiliki kompetensi.
2) Pelaksanaan pelayanan vaksinasi COVID-19 tidak menganggu pelayanan
imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnya;
3) Melakukan skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran
sebelum dilakukan pemberian vaksinasi, baik terkait penyakit penyerta
(komorbid) maupun status infeksi/penyakit COVID-19 nya ;
4) Menerapkan protokol kesehatan; serta
5) Mengintegrasikan dengan kegiatan surveilans COVID-19 terutama dalam
mendeteksi kasus dan analisis dampak

2. Standar pelaksanaan covid 19


Pelayanan vaksinasi COVID-19 harus menerapkan protokol
kesehatan, meliputi pengaturan ruangan, pengaturan waktu layanan
dengan mempertimbangkan jumlah sasaran maksimal per sesi serta
ketersediaan tenaga. Pemerintah Daerah dapat membentuk tim
pengawas pelaksanaan layanan vaksinasi COVID-19 ini agar tetap
berjalan sesuai dengan aturan protokol kesehatan.
Mekanisme/alur pelayanan baik di puskesmas, fasilitas pelayanan
kesehatan lainnya maupun pos vaksinasi dapat dilihat pada Gambar 6 di
bawah ini.
Meja 1 Meja 2 Meja 3 Meja 4

(disarankan >1 (disarankan >1 Pencatatan


meja, sesuaikan meja, sesuaikan Petugas
dengan jumlah dengan jumlah mempersilakan
tenaga tenaga sasaran untuk
Pendaftaran kesehatan yang kesehatan yang menunggu 30
Pencatatan ada) ada, di dalam menit (antisipasi
(verifikasi data) ruangan dengan apabila ada KIPI)
Skrining tetap Sasaran
Anamnesa menerapkan diberikan kartu
Edukasi protokol vaksinasi
Vaksinasi kesehatan) Edukasi
COVID-19 pencegahan
Pemberian COVID-19
Vaksin
Gambar 6. Alur Pelayanan Vaksinasi COVID-19
Kegiatan pelayanan vaksinasi untuk setiap meja secara lebih rinci
dijelaskan pada tabel 8 sebagai berikut: Tabel 8. Mekanisme Pelayanan
Vaksinasi COVID-19 per Meja
Meja Pelayanan Keterangan Kegiatan Pelayanan
Meja 1 1) Petugas memanggil sasaran penerima
(petugas vaksinasi ke meja 1 sesuai dengan
pendaftaran/verifikasi) nomor urutan kedatangan
2) Petugas memastikan sasaran
menunjukkan nomor tiket elektronik
(e-ticket) dan/atau KTP untuk
dilakukan verifikasi sesuai dengan
tanggal vaksin yang telah ditentukan.
3) Verifikasi data dilakukan dengan
menggunakan aplikasi Pcare Vaksinasi
(pada komputer/laptop/HP) atau
secara manual yaitu dengan
menggunakan daftar data sasaran yang
diperoleh melalui aplikasi Pcare
Vaksinasi yang sudah disiapkan
sebelum hari H pelayanan (data pada
aplikasi Pcare diunduh kemudian
dicetak dan di unduh)
Meja 2 (petugas 1) Petugas kesehatan melakukan
kesehatan) anamnesa untuk melihat kondisi
kesehatan dan mengidentifikasi kondisi
penyerta (komorbid) serta melakukan
pemeriksaan fisik sederhana.
Pemeriksaan meliputi suhu tubuh,
tekanan darah, Gula Darah Sewaktu dan
Indeks Massa Tubuh (IMT). Skrining
dilakukan dengan menggunakan
aplikasi Pcare Vaksinasi. Meja 1
Pendaftaran Pencatatan (verifikasi
data) Meja 2 (disarankan >1 meja,
sesuaikan dengan jumlah tenaga
kesehatan yang ada) Skrining
Anamnesa Edukasi Vaksinasi COVID-19
Meja 3 (disarankan >1 meja, sesuaikan
dengan jumlah tenaga kesehatan yang
ada, di dalam ruangan dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan)
Pemberian Vaksin Meja 4 Pencatatan
Petugas mempersilakan sasaran untuk
menunggu 30 menit (antisipasi apabila
ada KIPI) Sasaran diberikan kartu
vaksinasi Edukasi pencegahan COVID-
19
2) Vaksinasi COVID-19 tidak diberikan
pada sasaran yang memiliki riwayat
konfirmasi COVID-19. Pemberian pada
sasaran dengan kondisi
imunokompromais, hamil, menyusui,
memiliki penyakit penyerta (komorbid)
yang termasuk dalam kelompok besar
(hipertensi, diabetes melitus, jantung,
Penyakit Paru Obstruksi Kronik
(PPOK), penyakit paru lainnya, dan
lainnya), anak berusia di bawah 18
tahun, dan kelompok usia ≥ 60 tahun
tidak dilakukan mengingat belum ada
data dukung keamanan vaksin, namun
jika sudah ada data dukung keamanan
vaksin untuk kelompok tersebut maka
pemberian vaksinasi boleh dilakukan.
3) Data skrining tiap sasaran langsung
diinput ke aplikasi Pcare Vaksinasi oleh
petugas menggunakan
komputer/laptop/HP. Bila tidak
memungkinkan untuk menginput data
langsung ke dalam aplikasi (misalnya
akses internet tidak ada atau sarana
tidak tersedia), maka hasil skrining
dicatat di dalam format skrining (Tabel
9) untuk kemudian diinput ke dalam
aplikasi setelah tersedia koneksi
internet atau sarana yang dibutuhkan
tersedia.
4) Berdasarkan data yang dimasukkan
oleh petugas, aplikasi akan
mengeluarkan rekomendasi hasil
skrining berupa: sasaran layak
divaksinasi (lanjut), ditunda atau tidak
diberikan. Jika diputuskan pelaksanaan
vaksinasi harus ditunda, maka petugas
menyampaikan kepada sasaran bahwa
akan ada notifikasi ulang melalui sms
blast atau melalui aplikasi peduli
lindungi untuk melakukan registrasi
ulang dan menentukan jadwal
pengganti pelaksanaan vaksinasi.
5) Dilanjutkan dengan pengisian
keputusan hasil skrining oleh Petugas
di dalam aplikasi Pcare Vaksinasi. 1)
a) Ketika pada saat skrining
dideteksi ada penyakit tidak
menular atau dicurigai adanya
infeksi COVID-19 maka pasien
dirujuk ke Poli Umum untuk
mendapat pemeriksaan lebih
lanjut
b) Sasaran yang dinyatakan sehat
dan dapat diberikan vaksinasi
diminta untuk mengisi format
informed consent (Lampiran 1)
dan diminta untuk melanjutkan
ke Meja 3.
c) Petugas memberikan
penjelasan singkat tentang
vaksin yang akan diberikan,
manfaat dan reaksi simpang
(KIPI) yang mungkin akan
terjadi dan upaya
penanganannya.
Meja 3 (vaksinator) 1) Sasaran duduk dalam posisi yang
nyaman
2) Untuk vaksin mutidosis petugas
menuliskan tanggal dan jam dibukanya
vial vaksin dengan pulpen/spidol di
label pada vial vaksin
3) Petugas memberikan vaksinasi secara
intra muskular sesuai prinsip
penyuntikan aman
4) Petugas memasukkan nama vaksin dan
nomor batch vaksin yang diberikan
kepada sasaran pada aplikasi Pcare
Vaksinasi atau bila tidak
memungkinkan untuk menginput data
langsung ke dalam aplikasi Pcare
Vaksinasi maka tuliskan nama sasaran,
NIK, nama vaksin dan nomor batch
vaksin pada sebuah memo. Memo
diberikan kepada sasaran untuk
diserahkan kepada petugas di Meja 4.
5) Selesai penyuntikan, petugas meminta
dan mengarahkan sasaran untuk ke
Meja 4 dan menunggu selama 30 menit
Meja 4 (petugas 1) Petugas menerima memo yang
pencatatan) diberikan oleh petugas Meja 3
2) Petugas memasukkan hasil vaksinasi
yaitu jenis vaksin dan nomor batch
vaksin yang diterima masing-masing
sasaran ke dalam aplikasi Pcare
Vaksinasi.
3) Bila tidak memungkinkan untuk
menginput data langsung ke dalam
aplikasi (misalnya akses internet tidak
ada atau sarana tidak tersedia), maka
hasil pelayanan dicatat di dalam format
manual, yaitu berupa daftar data
sasaran yang diperoleh melalui aplikasi
Pcare Vaksinasi yang sudah disiapkan
sebelum hari H pelayanan (data pada
aplikasi Pcare diunduh kemudian
dicetak/print) untuk kemudian diinput
ke dalam aplikasi setelah tersedia
koneksi internet atau sarana yang
dibutuhkan tersedia.
4) Petugas mencetak kartu vaksinasi
elektronik melalui aplikasi Pcare
Vaksinasi. Kartu tersebut ditandatangi
dan diberi stempel lalu diberikan
kepada sasaran sebagai bukti bahwa
sasaran telah diberikan vaksinasi. Bila
terdapat kesulitan dalam mengakses
Pcare Vaksinasi Vaksinasi maka
berikan kartu vaksinasi manual kepada
penerima vaksinasi (Gambar 8).
5) Petugas mempersilakan penerima
vaksinasi untuk menunggu selama 30
menit di ruang observasi dan diberikan
penyuluhan dan media KIE tentang
pencegahan COVID-19 melalui 3M dan
vaksinasi COVID-19
Ketentuan Waktu Pelayanan Vaksinasi
a. Pelayanan di puskesmas tidak mengganggu jadwal pelayanan
imunisasi rutin. Tentukan jadwal hari atau jam pelayanan khusus
vaksinasi COVID-19 di puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan
lainnya dan pos vaksinasi.
b. Jam layanan tidak perlu lama dan batasi jumlah sasaran yang
dilayani dalam satu kali sesi pelayanan (1 sesi pelayanan
maksimal 10-15 sasaran).
c. Untuk layanan vaksinasi COVID-19 di fasyankes lainnya seperti di
RS/Klinik baik milik pemerintah maupun swasta jadwal layanan
dapat diatur dan disesuaikan dengan memperhatikan jadwal
layanan kesehatan lainnya, pengaturan ruang dan alur pelayanan
serta tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat.
d. Dosis dan Cara Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis yang
diberikan beserta waktu pemberian harus sesuai dengan yang
direkomendasikan untuk setiap jenis vaksin:
a) Vaksin Sinovac Sasaran harus mendapatkan dua dosis
vaksin COVID-19 0,5 ml dengan interval pemberian
antara dosis pertama dan kedua minimal 14 hari. Masing-
masing dosis harus menggunakan jenis vaksin yang sama.
b) Vaksin lainnya Jumlah dosis dan waktu pemberian
ditentukan kemudian, bergantung pada jenis vaksin yang
digunakan
Vaksin COVID-19 diberikan melalui suntikan intramuskular di bagian
lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai (Auto Disable
Syringes/ADS) 0,5 ml (ukuran jarum 24G).

Langkah-langkah dan prosedur penyuntikan vaksin COVID-19:


1. Pengambilan vaksin dengan cara memasukkan jarum ke dalam vial
vaksin dan memastikan ujung jarum selalu berada di bawah
permukaan larutan vaksin sehingga tidak ada udara yang masuk ke
dalam spuit.
2. Tarik torak perlahan-lahan agar larutan vaksin masuk ke dalam spuit
dan keluarkan udara yang tersisa dengan cara mengetuk alat suntik
dan mendorong torak sampai pada skala 0.5 ml, kemudian cabut
jarum dari vial.
3. Bersihkan kulit tempat pemberian suntikan dengan alkohol swab,
tunggu hingga kering.
4. Untuk penyuntikan intramuskular tidak perlu dilakukan aspirasi
terlebih dahulu.

7. Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka


sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan
vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus
tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah
sasaran terakhir divaksinasi
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian:
a. Pastikan petugas kesehatan dalam kondisi sehat (tidak
demam, batuk, pilek, dan lain-lain)
b. Membawa vaksin, ADS, Safety Box, perlengkapan anafilaktik,
dan logistik vaksinasi lainnya, seperlunya, dengan
memperhatikan jumlah sasaran yang telah terdata
c. Petugas kesehatan menerapkan protokol kesehatan selama
pelayanan berlangsung dengan mengacu pada Petunjuk
Teknis Pelayanan Vaksinasi

3. Pembentukan tim pelaksanaan imunisasi covid 19


Pembentukan dan pengaktifan tim pelaksana sangat diperlukan
dalam pelaksanaan pemberian vaksinasi COVID-19 dari tingkat provinsi,
kabupaten/kota dan Puskesmas. Kelompok kerja harus melibatkan
seluruh lintas program di lingkungan sektor kesehatan serta lintas
sektor terkait termasuk organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan
dan organisasi keagamaan. Tim pelaksana dapat terdiri dari 5 bidang
dengan peran dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Bidang Perencanaan, dengan uraian tugas yaitu:
 Melakukan analisis situasi;
 Menyusun rencana kerja kegiatan pelaksanaan Vaksinasi
COVID-19;
 Menyusun rencana anggaran dan memastikan
ketersediaannya sesuai kebutuhan;
 Melakukan asistensi dan koordinasi dengan Bidang
Perencanaan Pokja Pelaksanaan Pemberian Vaksinasi COVID-
19 tingkat administrasi di bawahnya.
b. Bidang Logistik
 Menyusun rencana distribusi serta memantau proses
distribusi vaksin COVID-19 dan logistik lainnya;
 Melakukan inventarisasi terhadap sarana dan
peralatan rantai vaksin (cold chain);
 Melakukan koordinasi dalam mengidentifikasi
kapasitas pengelolaan limbah medis dan mengatasi
bila terjadi masalah;
 Melakukan asistensi dan koordinasi dengan Bidang
Logistik Pokja Pelaksanaan Pemberian Vaksinasi
COVID-19 tingkat administrasi di bawahnya.
c. Bidang Pelaksanaan
 Melaksanakan pelatihan Vaksinasi COVID-19 untuk
tenaga pelaksana Vaksinasi;
 Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan
Vaksinasi COVID-19 kepada seluruh lintas program
dan lintas sektor terkait; dan
 Melakukan asistensi dan koordinasi dengan Bidang
Pelaksanaan Pokja Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
tingkat administrasi di bawahnya.
d. Bidang Komunikasi
 Mengkaji dan mengembangkan materi Komunikasi
Informasi, dan Edukasi (KIE) pelaksanaan Vaksinasi
COVID-19, termasuk materi/konten untuk
disebarluaskan melaui media massa dan media sosial;
 Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak
media massa dan media sosial dalam rangka sosialisasi
atau publikasi kegiatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-
19;
 Melakukan liputan dan pendokumentasian kegiatan;
 Melakukan upaya komunikasi risiko untuk mengatasi
penolakan atau penyebarluasan pesan-pesan negatif;
dan
 Melakukan asistensi dan koordinasi dengan Bidang
Komunikasi Pokja Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
tingkat administrasi di bawahnya.
e. Bidang Monitoring dan Evaluasi
 Melakukan pemantauan terhadap proses persiapan
dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
 Memantau Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi dan
penanggulangannya;
 Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi
Vaksinasi COVID-19; dan
 Melakukanasistensi dan koordinasi dengan Bidang
Monitoring dan Evaluasi Pokja Pelaksanaan Vaksinasi
COVID-19 tingkat administrasi di bawahnya.
4. Manajemen limbah
Pada setiap tempat pelayanan Vaksinasi harus disediakan safety box
dengan jumlah yang cukup berdasarkan jumlah sasaran. Semua ADS
yang telah digunakan harus dimasukan ke dalam safety box. Jangan
membuang sampah lainnya ke dalam safety box. Setelah safety box terisi
¾ penuh, safety box tersebut harus diberi label, nama tempat pelayanan
dan tanggal pelayanan dan harus ditempatkan di tempat yang aman
dengan kondisi tertutup dan jauh dari jangkauan anak-anak dan
masyarakat. Limbah lainnya seperti vial vaksin, alkohol swab, kapas,
masker medis, dan sarung tangan dibuang ke dalam kantong plastik
khusus limbah medis atau kantong plastik biasa yang diberi
tanda/ditulis “limbah medis”. Pisahkan (gunakan kantong plastik yang
berbeda) antara vial vaksin dengan limbah alkohol swab, kapas, masker
medis dan sarung tangan. Hal ini untuk memudahkan dalam
penghitungan dan pengecekan saat terjadi KIPI. Limbah yang telah
terkumpul tersebut kemudian harus dimusnahkan sesuai aturan dan
prosedur yang telah ditetapkan. Untuk menghindari kebocoran wadah
kosong dan kemasan vaksin ke jalur ilegal, penyerahan limbah disertai
dengan berita acara penyerahan/pemusnahan. Limbah dari
penyelenggaraan vaksinasi dengan pos vaksinasi harus dibawa kembali
ke puskesmas untuk kemudian dimusnahkan bersama dengan limbah
vaksinasi lainnya sesuai SOP yang berlaku.
B. PERENCANAAN

a. PENTAHAPAN KELOMPOK PENERIMA VAKSIN

Menurut Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization


(SAGE), karena pasokan vaksin tidak akan segera tersedia dalam jumlah yang mencukupi
untuk mengimunisasi semua orang, maka ada tiga skenario persediaan vaksin untuk
dipertimbangkan:

a. Tahap I ketersediaan vaksin yang sangat terbatas (berkisar antara 1–10% dari
total populasi setiap negara) untuk distribusi awal

b. Tahap II saat pasokan vaksin meningkat tetapi ketersediaan tetap terbatas,


(berkisar antara 11-20% dari total populasi setiap negara);

c. Tahap III saat pasokan vaksin mencapai ketersediaan sedang (berkisar antara
21–50% dari total populasi setiap negara).

Prioritas yang akan diimunisasi menurut Roadmap WHO Strategic Advisory Group
of Experts on Immunization (SAGE) adalah;

a. Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan
menularkan SARS-CoV-2 dalam Komunitas

b. Kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid).


c. Kelompok sosial / pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan
infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas
publik).

b. PENDATAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PELAKSANA PELAYANAN VAKSINASI


COVID-19

Pemberian Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagai


berikut:

1. Puskesmas, puskesmas pembantu;

2. Klinik;

3. Rumas sakit; dan/atau

4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Pelayanan vaksinasi program dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik


Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sedangkan pelayanan vaksinasi mandiri dapat
dilaksanakan baik di fasilitas pelayanan kesehatan swasta maupun di fasilitas pelayanan
kesehatan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi COVID-


19 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi;

2. memiliki fasilitas penyimpanan vaksin sesuai dengan ketentuan peraturan


perundang-undangan;

3. memiliki izin operasional Fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan


ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

4. memiliki koneksi internet untuk mengakses aplikasi yang dapat terhubung


dengan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19.

Bila fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia tidak dapat memenuhi kebutuhan
dalam memberikan vaksinasi bagi seluruh sasaran dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan
tidak memenuhi persyaratan maka Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat membuka pos
vaksinasi COVID-19. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pendataan dan
penetapan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk pos vaksinasi, yang akan menjadi
tempat pelaksanaan pelayanan vaksinasi COVID-19 termasuk pendataan tenaga
pelaksana, jadwal pelayanan dan peralatan rantai dingin yang tersedia di setiap fasilitas
pelayanan kesehatan.

1) Pemetaan Tenaga Pelaksana Tenaga pelaksana (satu tim)


pelaksana kegiatan pemberian Vaksinasi COVID-19 untuk tiap sesi terdiri dari:

a. Petugas pendaftaran/verifikasi

b. Petugas untuk melakukan skrining (anamnesa), pemeriksaan fisik dan


pemberian edukasi, serta persetujuan tindakan;

c. Petugas pemberi vaksinasi COVID-19 dibantu oleh petugas yang menyiapkan


vaksin

d. Petugas untuk mengatur alur kelancaran pelayanan e. Petugas untuk melakukan


pencatatan hasil vaksinasi Pemetaan ketersediaan tenaga pelaksana dilakukan
sebagai pertimbangan dalam menyusun jadwal layanan.

Rangkaian pemeriksaan dan pelayanan Vaksinasi COVID-19 untuk satu


orang diperkirakan sekitar 15 menit. Satu vaksinator (perawat, bidan, dan dokter)
diperkirakan mampu memberikan pelayanan maksimal 40 - 70 sasaran per hari.
Dalam satu hari dapat dilaksanakan beberapa sesi pelayanan dengan jumlah
sasaran per sesi pelayanan adalah sekitar 10-15 orang.

2) Penyusunan Jadwal

Layanan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan seluruh


fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyusun jadwal pelayanan vaksinasi COVID-
19 meliputi hari pelayanan, jumlah sesi layanan per hari, jam pelayanan dan kuota
sasaran yang dilayani per sesi pelayanan serta nama dan nomor kontak
penanggung jawab di masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.

3) Inventarisasi Peralatan Rantai Dingin

Pengelola program imunisasi dan/atau logistik Dinas Kesehatan Provinsi


maupun Kabupaten/Kota harus melakukan inventarisasi jumlah dan kondisi
peralatan cold chain (vaccine refrigerator, cool pack, cold box, vaccine carrier, dsb)
termasuk alat pemantau suhu yang ada saat ini, serta kekurangannya di tingkat
provinsi, kabupaten/kota, puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan
lainnya.

4) Perhitungan Kebutuhan Vaksin dan Logistik Lainnya

● Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi lainnya Alokasi vaksin dan


logistik vaksinasi lainnya (ADS, Safety Box dan alcohol swab) bagi setiap
puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya ditentukan
berdasarkan data sasaran yang terverifikasi melalui Sistem Informasi Satu
Data Vaksinasi COVID-19. Untuk logistik lainnya dalam hal ini Auto Disable
Syringe (ADS) diperhitungkan penambahan 25% untuk pelaksanaan proses
penyuntikan, terjadi kerusakan dan sebagainya. Kebutuhan alkohol swab
juga mempertimbangkan mulai dari - mempersiapkan kulit sebelum
dilakukan injeksi - mencegah infeksi bakteri di kulit yang dapat terjadi
ketika proses penyuntikan - Setelah penyuntikan untuk menekan atau
menutup lokasi bekas suntikan.

● Kebutuhan perlengkapan anafilatik Sebagai antisipasi bila terjadi syok


anafilatik, maka setiap tempat pelayanan wajib menyediakan 1 set
perlengkapan anafilaktik, oksigen, cairan dan infus set.

● Kebutuhan logistik PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi), termasuk


di dalamnya adalah Alat Pelindung Diri (APD) Ketentuan alat pelindung diri
mengacu pada Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi Pada Masa Pandemi
COVID-19 meliputi:

a) Masker bedah/masker medis

b) Sarung tangan bila tersedia. Sarung tangan harus diganti untuk setiap
satu sasaran yang diimunisasi. Jangan menggunakan sarung tangan yang
sama untuk lebih dari satu anak. Bila sarung tangan tidak tersedia, petugas
mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap sebelum dan sesudah
imunisasi kepada sasaran

c) Alat pelindung diri lain apabila tersedia, seperti pakaian


gown/apron/pakaian pakaian hazmat kedap air, dan face shield.
Perhitungan kebutuhan logistik Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas saat
pelayanan vaksinasi yaitu sebagai berikut:

 Masker medis = jumlah petugas x jumlah hari pelayanan x 2 (Ket:


masker medis dapat dipakai maksimal 4 jam sehingga estimasi
dalam sehari diperlukan minimal 2 masker untuk satu petugas,
dapat juga diganti lebih sering apabila basah, robek atau rusak)
Contoh: Jumlah petugas sejumlah 10 orang, jumlah hari pelayanan
yang direncanakan adalah 20 hari, maka masker medis yang
dibutuhkan adalah 10 x 20 x 2 = 400 masker

 Face shield (bila tersedia) = jumlah petugas

 Sarung tangan (bila tersedia) = ((jumlah sasaran x (jumlah


vaksinator+jumlah petugas skrining)) + (jumlah nakes lain x jumlah
sesi pelayanan) Contoh: Jumlah sasaran sejumlah 50 orang, jumlah
vaksinator adalah 2 orang, jumlah petugas skrining adalah 2 orang,
jumlah tenaga kesehatan lain yang membantu pelayanan vaksinasi
adalah 6 orang dan jumlah sesi pelayanan yang direncanakan adalah
6 sesi per hari (2 sesi per hari selama 3 hari pelayanan), maka
jumlah sarung tangan yang dibutuhkan adalah: ((50 x (2+2)) + (6 x
6) = 200 + 36 = 236 sarung tangan

 Apron (bila tersedia) = sesuai

kebutuhan Kebutuhan logistik PPI lainnya saat pelayanan vaksinasi


meliputi:

 Hand sanitizer = sesuai kebutuhan

 Sabun cair dan air mengalir = sesuai kebutuhan

 Cairan disinfektan = sesuai kebutuhan

Kebutuhan materi KIE

 Perhitungan berdasarkan pada kebutuhan.

5) Input Data Fasilitas pelayanan kesehatan

Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19


mengisi format pada Tabel 2, sesuai keterangan yang disediakan. Format
Tabel 2 yang telah diisi dengan lengkap disampaikan kepada Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dikompilasi pada Tabel 3. Selanjutnya,
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menetapkan dalam bentuk SK
Penunjukan dan menginput data tersebut ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi.
Berikut adalah cara melakukan input data fasilitas pelayanan kesehatan
dalam aplikasi Pcare Vaksinasi:

1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kantor Cabang


BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan hak akses (username dan
password) aplikasi Pcare Vaksinasi.

2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengakses aplikasi Pcare Vaksinasi


melalui alamat https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/ menggunakan
browser yang terdapat pada komputer/laptop/handphone yang terkoneksi
internet, kemudian log in menggunakan username dan password yang
sudah didapatkan

3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengentrikan Tabel 3 yang telah diisi


lengkap pada aplikasi Pcare Vaksinasi. Data yang dientri meliputi nama
fasilitas pelayanan kesehatan, jadwal layanan vaksinasi, kapasitas layanan
per-sesi, nama dan nomor handphone PIC layanan vaksinasi di fasilitas
pelayanan kesehatan tersebut.
4. Detail penggunaan aplikasi Pcare Vaksinasi untuk pendataan fasyankes
dapat dilihat pada User Manual Pcare Dinkes dengan mengunduh pada
tautan http://bit.ly/LampiranJuknisVC19 dengan password $ppt12020.

c. REGISTRASI DAN VERIFIKASI SASARAN

1) Vaksinasi Program

Data sasaran vaksinasi program diperoleh secara top-down melalui Sistem


Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang bersumber dari Kementerian/Lembaga
terkait atau sumber lainnya meliputi nama, NIK, dan alamat tempat tinggal sasaran.
Melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 dilakukan penyaringan data
(filtering) sehingga diperoleh sasaran kelompok penduduk vaksinasi COVID-19.

Data sasaran penerima vaksinasi yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)
ditentukan oleh Pemerintah Pusat dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS


Blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID, selanjutnya sasaran akan melakukan
registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199,
UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui
Babinsa/Bhabinkamtibnas setempat. Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya
(gratis). Sasaran yang tidak memiliki HP akan dikompilasi datanya untuk kemudian
dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

2. Konfirmasi dari sasaran sebagaimana dimaksud pada point 1 meliputi juga upaya
verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh
sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap
penyakit penyerta yang diderita. Apabila tidak ada respon dari sasaran maka
verifikasi akan dilakukan oleh Babinsa/Bhabinkamtibnas. Dari sistem yang ada
dapat diketahui siapa saja sasaran yang belum terverifikasi, akses aplikasi akan
diberikan untuk anggota Babinsa dan Bhabinkamtibnas tersebut untuk melakukan
verifikasi sasaran.

3. Setelah penerima melakukan verifikasi, penerima memilih lokasi pelaksanaan dan


jadwal vaksinasi. Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 akan
mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing sasaran
penerima vaksin COVID-19 yang telah terverifikasi.

4. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PL
kepada sasaran. Data sasaran yang telah terverifikasi beserta penjadwalan
vaksinasi masing-masing sasaran dapat diakses oleh petugas Fasilitas pelayanan
kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi dengan mekanisme sebagai berikut:
1) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyerahkan data fasilitas pelayanan
kesehatan, termasuk puskesmas dan pos vaksinasi, yang telah ditetapkan
sebagai tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 kepada Kantor Cabang BPJS
Kesehatan setempat.

2) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kantor Cabang


BPJS Kesehatan untuk pembuatan hak akses (username dan password)
aplikasi Pcare Vaksinasi bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan pos
vaksinasi pelaksana vaksinasi COVID-19.

3) Petugas pelaksana layanan vaksinasi COVID-19 mengakses aplikasi Pcare


Vaksinasi melalui alamat https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/
menggunakan browser yang terdapat pada komputer/laptop/handphone
yang terkoneksi internet, kemudian log in menggunakan username dan
password yang sudah didapatkan.

4) Detail penggunaan aplikasi Pcare Vaksinasi untuk pendataan fasyankes


dapat dilihat pada User Manual Pcare Faskes dengan mengunduh pada
tautan http://bit.ly/LampiranJuknisVC19 dengan password $ppt12020.

2) Vaksinasi Mandiri

Data sasaran vaksinasi mandiri diperoleh secara bottom-up dengan mekanisme sebagai
berikut:

1. Perusahaan/individu mengajukan pendaftaran ke fasilitas pelayanan kesehatan yang


ditunjuk oleh Pemerintah meliputi NIK, nama calon penerima, No. BPJS Kes/TK, nama
perusahaan, jenis pekerjaan, dan wilayah kerja/domisili.

2. Persetujuan, alokasi vaksin, serta jadwal vaksinasi akan diberikan kepada fasilitas
pelayanan kesehatan, sebelum vaksinasi dilaksanakan.

d. Sasaran melakukan konfirmasi atau registrasi ulang untuk memilih jadwal layanan
melalui SMS 1199, UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau
aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah. Layanan SMS dan UMB tidak
dikenakan biaya (gratis). Data sasaran beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing
sasaran dapat diakses oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi P care
Vaksinasi user faskes atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah.

e. RENCANA DISTRIBUSI VAKSIN DAN LOGISTIK LAINNYA

Distribusi serta sumber pembiayaan yang dibutuhkan. Vaksin dan logistik lainnya
didistribusikan sampai ke Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Distribusi vaksin dan logistik lainnya dapat melibatkan pihak lain seperti TNI dan
POLRI, termasuk penyelenggara POS.

Seluruh pihak terkait harus memastikan jadwal pengiriman vaksin dan logistik
lainnya dilaksanakan tepat waktu dalam rangka menjamin ketersediaan vaksin dan
logistik lainnya di tingkat provinsi, kabupaten/kota serta puskesmas dan fasilitas
pelayanan kesehatan lainnya. Prinsip pelaksanaan tidak menganggu distribusi vaksin dan
logistik untuk pelayanan imunisas

f. RENCANA ADVOKASI, SOSIALISASI DAN PELATIHAN

Agar kegiatan vaksinasi COVID-19 berjalan dengan baik dan berkualitas, Dinas
Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas perlu menyusun
rencana advokasi, sosialisasi dan koordinasi kepada seluruh pihak baik lintas program
maupun lintas sektor terkait.

Untuk meningkatkan kapasitas vaksinator dan tenaga kesehatan lainnya yang


terlibat dalam pelaksanaan pelayanan, serta pengelola program dan supervisor,
diperlukan pelatihan dengan melibatkan instansi pelatihan kesehatan. Oleh karena itu,
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota perlu menyusun rencana
kegiatan pelatihan. Rencana kegiatan advokasi, sosialisasi, dan koordinasi serta pelatihan
disusun menggunakan format pada Tabel 4.

g. RENCANA KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI

Dalam rangka monitoring dan evaluasi kegiatan vaksinasi COVID-19, perlu disusun
rencana kegiatan meliputi:

1. Penilaian kesiapan menggunakan tool VIRAT (Vaccine Introduction Readiness


Assessment Tool) dengan pendekatan self-assessment. Penilaian VIRAT dilakukan
per bulan.

2. Monitoring data cakupan melalui sistem informasi setiap hari

3. Monitoring kualitas layanan melalui supervisi

4. Kegiatan evaluasi pelaksanaan, evaluasi dampak melalui surveilans COVID-19, dan


Post Marketing Surveillance atau PMS

h. PEMBIAYAAN

Pembiayaan kegiatan vaksinasi COVID-19 bersumber dari APBN (Dekonsentrasi,


DAK non fisik/BOK), APBD dan sumber lain yang sah. Komponen pembiayaan yang
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 yaitu biaya operasional, biaya
distribusi vaksin dan logistik lainnya, biaya pencetakan materi KIE, biaya
penyelenggaraan pertemuan advokasi, koordinasi dan sosialisasi, dan sebagainya.

i. PENYUSUNAN RENCANA OPERASIONAL UNTUK DAERAH SULIT

Kegiatan vaksinasi COVID-19 harus menjangkau semua sasaran sehingga Dinas


Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas perlu melakukan pemetaan wilayah sulit dan
menyusun rencana operasionalnya. TNI akan membantu pelaksanaan penjangkauan
wilayah sulit.

Pemetaan wilayah sulit dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota


menggunakan Tabel 6. Data disampaikan ke Dinas Kesehatan Provinsi, lalu Dinas
Kesehatan provinsi menyampaikannya ke Pemerintah Pusat
C. PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pencatatan hasil pelayanan vaksinasi COVID-19 oleh petugas di meja 4 dilakukan dengan cara:
1. Petugas pelaksana layanan vaksinasi COVID-19 di meja 4 mengakses aplikasi Pcare
Vaksinasi melalui alamat https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/ menggunakan
browser yang terdapat pada komputer/laptop/handphone yang terkoneksi internet,
kemudian log in menggunakan username dan password yang sudah didapatkan.
2. Ada dua menu utama yang ditampilkan setelah log in yaitu Daftar Penerima Vaksin dan
Pencatatan Pelaksanaan Vaksin. Pilih menu Pencatatan Pelaksanaan Vaksin.
3. Ubah jenis user pada kolom kanan atas dengan cara pilih jenis user “Petugas Vaksinasi”.
Kemudian klik ubah user. Tampilan akan berubah menjadi halaman untuk pencatatan
hasil pelayanan vaksinasi.
4. Untuk melakukan input hasil pelayanan vaksinasi, klik nomor tiket pada sasaran yang
berstatus skrining lanjut
5. Isi form pemberian vaksin meliputi tanggal (akan terisi otomatis sesuai tanggal hari
pelayanan dan tidak dapat diubah), jam pelayanan (akan terisi otomatis sesuai dengan
jam pada device yang digunakan), nama vaksin yang diberikan, nomor batch/ seri vaksin
(secara manual atau dengan scan QR code).
6. Jika sudah selesai, klik simpan. Data yang sudah disimpan tidak dapat diedit. Status
sasaran akan berubah menjadi Pemerian Vaksin Selesai.
7. Setelah sasaran menunggu 30 menit setelah vaksinasi, klik status pulang sasaran, pilih
tidak ada KIPI (status pulang sehat) atau ada KIPI.
8. Detail penggunaan aplikasi Pcare Vaksinasi untuk pendataan fasyankes dapat dilihat pada
User Manual Pcare Faskes dengan mengunduh pada tautan
http://bit.ly/LampiranJuknisVC19 dengan password $ppt12020.

KIPI VAKSIN COVID-19 YANG MUNGKIN TERJADI DAN ANTISIPASINYA


Reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi COVID-19 hampir sama dengan vaksin
yang lain. Beberapa gejala tersebut antara lain:
a. Reaksi lokal, seperti:  nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan,  reaksi
lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
b. Reaksi sistemik seperti:  demam,  nyeri otot seluruh tubuh (myalgia),  nyeri
sendi (atralgia),  badan lemah,  sakit kepala
c. Reaksi lain, seperti:  reaksi alergi misalnya urtikaria, oedem,  reaksi anafilaksis, 
syncope (pingsan)
Mekanisme Pelaporan dan Pelacakan KIPI
a. Setiap fasyankes harus menetapkan contact person yang dapat dihubungi
apabila ada keluhan dari penerima vaksin.
b. Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person
fasyankes tempat mendapatkan vaksin COVID-19
c. Selanjutnya fasilitas pelayanan kesehatan akan melaporkan ke Puskesmas,
sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota (Lampiran Formulir Pemantauan KIPI).
d. Untuk kasus diduga KIPI serius maka Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota akan
melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut
berkoordinasi dengan Pokja KIPI/Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau
dengan Komda PP-KIPI/Dinas Kesehatan Provinsi. Kemudian bila perlu
dilakukan investigasi (Lampiran Formulir Investigasi KIPI), maka Dinas
Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Komda PP-KIPI dan Balai Besar
POM Provinsi serta melaporkan ke dalam website keamanan vaksin untuk
dilakukan kajian oleh Komite independen (Komnas dan/atau Komda PP-KIPI).
e. Pasien yang mengalami gangguan kesehatan diduga akibat KIPI diberikan
pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas
KIPI berlangsung.
Kurun Waktu Pelaporan KIPI Berdasarkan Jenjang Administrasi Penerima Laporan
Jenjang Administrasi Kurun waktu diterimanya laporan
Kurun waktu diterimanya laporan Dinas KIPI 24 jam dari saat penemuan kasus
Kesehatan Kabupaten/Kota/Pokja
Dinas Kesehatan Provinsi/Komda PP-KIPI 24-72 jam dari saat penemuan kasus
Sub Direktorat Vaksinasi/Komnas PP-KIP 24 jam-7 hari dari saat penemuan kasus

Langkah-langkah Dalam Pelacakan KIPI


langkah tindakan
Pastikan informasi pada laporan - Dapatkan catatan medik pasien
(atau catatan klinis lain)
- Periksa informasi tentang pasien
dari catatan medik dan dokumen
lain
- Isi setiap kelengkapan yang
kurang dari formulir laporan
KIPI
- Tentukan informasi dari kasus
lain yang dibutuhkan untuk
melengkapi pelacakan
Lacak dan Kumpulkan data Tentang pasien
 Kronologis vaksinasi saat ini yang diduga
menimbulkan KIPI
 Riwayat medis sebelumnya, termasuk
riwayat Vaksinasi sebelumnya dengan reaksi
yang sama atau reaksi alergi yang lain
 Riwayat keluarga dengan kejadian yang sama
Tentang kejadian
 Kronologis, deskripsi klinis dan setiap hasil
laboratorium yang relevan dengan KIPI dan
penegakan diagnosis dari kejadian ikutan
 Tindakan yang didapatkan, apakah dirawat
inap/jalan dan bagaimana hasilnya Tentang
vaksin yang diduga menimbulkan KIPI:
- Prosedur pengiriman vaksin, kondisi
penyimpanan, dan catatan suhu pada
lemari es Tentang kondisi sasaran
lainnya yang mendapat vaksin yang
sama:
- Adakah sasaran lain yang mendapat
Vaksinasi dari vaksin dengan nomor
batch yang sama dan menimbulkan
gejala yang sama  Evaluasi pelayanan
Vaksinasi

Reaksi anafilaktik adalah reaksi hipersensitifitas generalisata atau sistemik yang


terjadi dengan cepat (umumnya 5-30 menit sesudah suntikan) serius dan mengancam jiwa. Jika
reaksi tersebut cukup hebat dapat menimbulkan syok yang disebut sebagai syok anafilaktik. Syok
anafilaktik membutuhkan pertolongan cepat dan tepat.
Reaksi anafilaktik adalah KIPI paling serius yang juga menjadi risiko pada setiap
pemberian obat atau vaksin. Tatalaksananya harus cepat dan tepat mulai dari penegakkan
diagnosis sampai pada terapinya di tempat kejadian, dan setelah stabil baru dipertimbangkan
untuk dirujuk ke RS terdekat. Setiap petugas pelaksana vaksinasi harus sudah kompeten dalam
menangani reaksi anafilaktik.
Gambaran atau gejala klinik suatu reaksi anafilaktik berbeda-beda sesuai dengan
beratringannya reaksi antigen-antibodi atau tingkat sensitivitas seseorang, namun pada tingkat
yang berat berupa syok anafilaktik gejala yang menonjol adalah gangguan sirkulasi dan gangguan
respirasi. Reaksi anafilaktik biasanya melibatkan beberapa sistem tubuh, tetapi ada juga
gejalagejala yang terbatas hanya pada satu sistem tubuh (contoh: gatal pada kulit) juga dapat
terjadi. Tanda awal anafilaktik adalah kemerahan (eritema) menyeluruh dan gatal (urtikaria)
dengan obstruksi jalan nafas atas dan/atau bawah. Pada kasus berat dapat terjadi keadaan lemas,
pucat, hilang kesadaran dan hipotensi. Petugas sebaiknya dapat mengenali tanda dan gejala
anafilaktik.
Pada dasarnya makin cepat reaksi timbul, makin berat keadaan penderita. Penurunan
kesadaran jarang sebagai manifestasi tunggal anafilaktik, ini hanya terjadi sebagai suatu kejadian
lambat pada kasus berat. Denyut nadi sentral yang kuat (contoh: karotis) tetap ada pada keadaan
pingsan, tetapi tidak pada keadaan anafilaktik.
Berikut adalah langkah penanganan anafilaktik:
a. Nilai sirkulasi pasien, jalan nafas, pernafasan, status mental, kulit, dan berat badan
(massa).
b. Berikan epinefrin (adrenalin) intramuskular pada regio mid-anterolateral paha, 0,01
mg/kg larutan 1:1000 (1mg/ml), maksimum 0,5 mg (dewasa): catat waktu pemberian
dosis dan ulangi 5-15 menit jika diperlukan. Kebanyakan pasien respon terhadap 1-2
dosis.
c. Letakkan pasien telentang atau pada posisi paling nyaman jika terdapat distres
pernafasan atau muntah; elevasi ekstremitas bawah; kejadian fatal dapat terjadi dalam
beberapa detik jika pasien berdiri atau duduk tiba-tiba.
d. Jika diperlukan, berikan oksigen aliran tinggi (6-8L/menit) dengan masker atau
oropharyngeal airway.
e. Berikan akses intravena menggunakan jarum atau kateter dengan kanula diameter
besar(14-16 G), Jika diperlukan, berikan 1-2 liter cairan NaCl 0,9% (isotonik) salin dengan
cepat (mis: 5-10 ml/kg pada 5-10 menit awal pada orang dewasa).
f. Jika diperlukan, lakukan resusitasi kardiopulmoner dengan kompresi dada secara
kontinyu dan amankan pernafasan.
g. Monitor tekanan darah pasien, denyut dan fungsi jantung, status pernafasan dan
oksigenasi pasien sesering mungkin dalam interval regular.
h. Monitor tekanan darah pasien, denyut dan fungsi jantung, status pernafasan dan
oksigenasi pasien sesering mungkin dalam interval regular. Bayi dan anak-anak: Tekanan
darah sistolik rendah (spesifik usia) atau pengurangan tekanan darah sistolik yang lebih
besar dari 30% Dewasa: tekanan darah sistolik kurang dari 90 mmhg atau lebih besar
pengurangan tekanan darah sampai 30% dari batas bawah garis pasien tersebut.
Keterangan: *sebagai contoh: imunologik namun independen igE, atau non imunologik
(aktivasi sel mast langsung) ** sebagai contoh : setelah sengatan serangga, berkurangnya
tekanan darah dapat menjadi satusatunya manifestasi anafilaksis atau setelah
imunoterapi alergen, bercak merah gatal di seluruh tubuh dapat menjadi manifestasi awal
satu-satunya dari anafilaksis *** Tekanan darah sistolik rendah pada anak diartikan
sebagai tekanan darah yang kurang dari 70 mmHg untuk usia 1 bulan-1 tahun, kurang
dari (70mmHg+(2xusia) untuk 1-10 tahun; dan kurang dari 90 mmHg untuk usia 11-17
tahun. Frekuensi denyut jantung normal bervariasi dari 80-140x/menit untuk usia 1-2
tahun;80-120x/menit untuk usia 3 tahun; dan 70-115x/menit setelah usia 3 tahun. Pada
bayi dan anak, kelainan pernafasan lebih umum terjadi daripada hipotensi dan syok, dan
syok lebih sering bermanifestasi takikardia daripada hipotensi
i. Catat tanda-tanda vital (kesadaran, frekuensi denyut jantung, frekuensi pernafasan,
denyut nadi) setiap waktu dan catat dosis setiap pengobatan yang diberikan. Yakinkan
catatan detail tersebut juga dibawa bersama pasien ketika dirujuk.
j. Tandai catatan/kartu vaksinasi dengan jelas, sehingga pasien tersebut tidak boleh lagi
mendapatkan jenis vaksin tersebut.

Isi dari Kit Anafilaktik terdiri dari :

 Satu ampul epinefrin 1 : 1000

 aminofilin ampul, difenhidramin vial, dexamethasone ampul

 Beberapa spuit 1 mL

 Beberapa infus set

 beberapa kantong NaCl 0.9 % atau Dextrose 5%

 Tabung Oksigen

Rencana Tindak Lanjut:


a. Mencatat penyebab reaksi anafilaktik di rekam medis serta memberitahukan
kepada pasien dan keluarga
b. Jangan memberikan vaksin yang sama pada Vaksinasi berikutnya

BAB V
LOGISTIK
A. PERENCANAAN
Perencanaan logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya
dilakukan oleh semua petugas penanggung jawab program kemudian diajukan sesuai
dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi. Kebutuhan dana dan logistik
untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas
program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan
yang akan dilaksanakan.
1. Kegiatan di dalam gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana antara lain
a. Meja, Kursi
b. Alat tulis
c. Alkes
d. Buku catatan Kegiatan
e. buku panduan
f. Blangko laporan
2. Kegiatan di luar gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana yang
meliputi :
a. Buku catatan kegiatan
b. Materi penyuluhan
DISTRIBUSI VAKSIN DAN LOGISTIK LAINNYA
1) Vaksinasi Program
Pemerintah Pusat melalui PT. Biofarma mendistribusikan vaksin dan logistik
lainnya ke Dinas Kesehatan Provinsi. Dinas Kesehatan Provinsi
mendistribusikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, lalu Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota mendistribusikan ke Puskesmas, RSUD dan RS pemerintah
lainnya.
a. Distribusi Vaksin dan Logistik Vaksinasi Lainnya dari Pusat ke Provinsi
 Distribusi dari PT. Biofarma sampai ke tingkat provinsi melalui udara
dengan pesawat (menggunakan cold box) atau darat dengan kendaraan
berpendingin khusus.
 Vaksin disimpan oleh instalasi farmasi dalam cold room dan/atau
vaccine refrigerator pada suhu 2 – 8 °C
 Logistik vaksinasi lainnya (seperti Auto Disable Syringe – ADS, Safety
Box, Alcohol Swab) disimpan di instalasi farmasi b. Distribusi Vaksin
dan Logistik Vaksinasi Lainnya dari Provinsi ke Kabupaten/Kota
 Distribusi dari tingkat provinsi sampai ke tingkat kabupaten/kota
dilakukan dengan menggunakan kendaraan berpendingin khusus
(beberapa Prov/Kab/Kota), atau menggunakan cold box / vaccine
carrier.
 Vaksin disimpan oleh instalasi farmasi dalam cold room dan/atau
vaccine refrigerator pada suhu 2 – 8 °C
 Logistik vaksinasi lainnya (seperti Auto Disable Syringe – ADS, Safety
Box, Alcohol Swab) disimpan di instalasi farmasi
 Mekanisme distribusi bergantung pada kebijakan dan ketersediaan
anggaran masing2 daerah : o Provinsi mengantarkan ke
Kabupaten/Kota o Kabupaten/Kota mengambil dari provinsi sesuai
jadwal tibanya vaksin atau dibuat jadwal pengambilan sesuai alokasi c.
Distribusi Vaksin dan Logistik Vaksinasi Lainnya dari Kabupaten/Kota
ke Puskesmas/Fasyankes Lain/KKP
 Kabupaten/kota akan mendistribusikan vaksin dan logistik lainnya ke
Rumah Sakit, Puskesmas, KKP, Klinik atau Pos pelayanan vaksinasi
lainnya yang terdaftar sebagai tempat pelayanan vaksinasi COVID-19
dengan menggunakan mobil box atau puskesmas keliling, vaksin
ditempatkan pada vaccine carrier.
 Simpan vaksin di vaccine refigerator. Logistik lainnya disimpan di
instalasi farmasi.
2) Vaksinasi Mandiri
Pemerintah Pusat melalui PT. Biofarma menyerahkan vaksin ke distributor,
distributor lalu mendistribusikan vaksin ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Pelaksanaan proses distribusi vaksin harus berkoordinasi dengan Dinas
Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pada tingkat layanan puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
petugas disarankan memantau ketersediaan vaksin, logistik lainnya, meninjau
kapasitas peralatan rantai dingin, serta memastikan manajemen penyimpanan
vaksin dan logistik lainnya sesuai dengan SOP yang berlaku.
Distribusi vaksin dan logistik lainnya harus disertai dengan dokumen
pengiriman berupa Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) dan Vaccine Arrival
Report (VAR); Seluruh proses distribusi vaksin sampai ke tingkat pelayanan
harus mempertahankan kualitas vaksin tetap tinggi agar mampu memberikan
kekebalan yang optimal kepada sasaran. Adapun pelaksanaan hal tersebut
adalah sebagai berikut:
 Distribusi vaksin wajib menggunakan cold box atau vaccine carrier
disertai dengan cool pack. Logistik lainnya dapat menggunakan sarana
pembawa kering lainnya
 Pada setiap cold box atau vaccine carrier disertai dengan alat pemantau
suhu;
 Lakukan tindakan disinfeksi pada permukaan cold box atau vaccine
carrier dengan menggunakan cairan disinfektan yang sesuai standar;
 Menggunakan masker bedah/masker medis dan apabila diperlukan
memakai sarung tangan pada saat penataan vaksin di vaccine
refrigerator;
 Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand
sanitizer sebelum dan sesudah menangani vaksin dan logistik lainnya;
 Penyimpanan vaksin serta logistik vaksinasi lainnya mengacu pada
Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku;
MANAJEMEN VAKSIN DAN LOGISTIK
Penyimpanan Vaksin dalam Lemari Es Vaksin (Vaccine Refrigerator)
Penyimpanan vaksin dalam vaccine refrigerator harus sesuai dengan
Standar Prosedur Operasional (SPO) dalam rangka menjamin kualitas
vaksin tetap terjaga sampai diterima oleh sasaran.
Penyimpanan vaksin COVID-19 diatur sedemikian rupa untuk
menghindari kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah
dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar
dengan vaksin rutin. Apabila memungkinkan, vaksin COVID-19
disimpan dalam vaccine refrigerator yang berbeda, dipisahkan dengan
vaksin rutin.
Penyimpanan vaksin bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang belum
memiliki vaccine refrigerator standar (buka atas sesuai Pre-Kualifikasi
WHO), masih dapat memanfaatkan lemari es domestik/ rumah tangga,
dimana penataan vaksin dilakukan berdasarkan penggolongan
sensitivitas terhadap suhu dan sesuai manajemen vaksin yang efektif.
Tabel 7. Penggolongan Vaksin Berdasarkan Sensitivitasnya Terhadap
Suhuas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan ( POA – Plan Of
Action ).
FS (Freeze Sensitive) tidak Gol. vaksin yang akan rusak Hepatitis B ■ Td ■ DPT-HB-Hib
tahan beku terhadap suhu dingin ■ DT ■ TT ■ IPV ■ COVID-19*
HS (Heat Sensitive) tidak Gol. vaksin yang akan rusak BCG ■ POLIO ■ CAMPAK ■ MR
tahan panas terhadap paparan panas yang
berlebih (>340C)

*Vaksin COVID-19 yang saat ini tersedia dengan platform inactivated merupakan golongan
vaksin yang akan rusak terhadap suhu dingin (beku) sehingga untuk penyimpanan sama seperti
manajemen penyimpanan vaksin IPV. Vaksin dapat disimpan pada suhu 2 – 8⁰C dan dijauhkan
dari evaporator. Untuk vaksin COVID-19 dengan platform lainnya mekanisme penyimpanan akan
ditentukan kemudian.
Pemantauan suhu Suhu dalam penyimpanan vaksin harus terjaga sesuai dengan yang
direkomendasikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemantauan suhu menggunakan alat
pemantau suhu. Alat pemantau suhu terdiri dari alat pemantau suhu (termometer, termometer
muller, dll), alat pemantau dan perekam suhu terus menerus, dan alat pemantau dan perekam
suhu dengan teknologi Internet of Things (IoT) terus menerus secara jarak jauh.
Penyimpanan Vaksin di Dalam Vaccine Carrier c. Vaksin yang akan dipakai harus
dipantau kualitasnya dengan memperhatikan: label masih ada, tidak terendam air, disimpan
dalam suhu 2-8 oC, belum kadaluarsa. Vaksin COVID-19 yang sudah dibuka dapat bertahan
selama 6 jam dalam vaccine carrier. Penyimpanan Logistik Lainnya Selain vaksin, pelaksanaan
vaksinasi COVID-19 juga membutuhkan logistik lainnya yang meliputi ADS, safety box, dan
alcohol swab dimana juga memerlukan tata kelola yg baik. Selain manajemen yang baik juga
diperlukan gudang penyimpanan yang memadai. Dalam penyimpanan logistik ini harus
dipastikan kondisi fisik dan keamanan barang dan kemasannya, di semua tingkat fasilitas
penyimpanan, hingga digunakan oleh masyarakat.

B. PENCATATAN DAN PELAPORAN


Pencatatan dan pelaporan logistik mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. jumlah vaksin dan logistik vaksinasi yang diterima;
2. jumlah vaksin dan logistik vaksinasi yang dikeluarkan; dan
3. jumlah vaksin dan logistik vaksinasi yang digunakan Alur pencatatan dan
pelaporan vaksin dan logistik vaksinasi dijelaskan pada Gambar 13 dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. Setelah mendapatkan data alokasi vaksin dari Sistem Informasi Satu
Data Vaksinasi COVID-19, Biofarma atau distributor vaksin yang
ditunjuk Kemenkes RI, akan mendistribusikan vaksin dari Pusat sampai
ke tingkat Dinas Kesehatan Provinsi. Pendistribusian tersebut tercatat
dalam aplikasi distributor vaksin yang sudah terhubung dengan Sistem
Monitoring Imunisasi dan Logistik secara Elektronik (SMILE). SMILE
akan mencatat kesesuaian jumlah, nomor batch dan tanggal kadaluarsa
vaksin yang diterima oleh Dinas Kesehatan Provinsi.
b. Petugas Dinas Kesehatan Provinsi melakukan pencatatan jumlah,
nomor batch dan tanggal kadaluarsa vaksin yang diterima dengan
SMILE melalui telepon genggam.
c. Dinas Kesehatan Provinsi akan melakukan pendistribusian vaksin ke
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai ketentuan alokasi vaksin dari
Pusat, dimana alokasi ini bisa diakses oleh Dinas Kesehatan Provinsi
melalui SMILE. SMILE akan mencatat kesesuaian jumlah, nomor batch
dan tanggal kadaluarsa vaksin yang diterima oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
d. Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pencatatan
jumlah, nomor batch dan tanggal kadaluarsa vaksin yang diterima
dengan SMILE melalui telepon genggam.
e. Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten akan melakukan pendistribusian
vaksin ke Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sesuai
ketentuan alokasi vaksin dari Pusat, dimana alokasi ini bisa diakses
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui SMILE. SMILE akan
mencatat kesesuaian jumlah, nomor batch dan tanggal kadaluarsa
vaksin yang diterima oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan
lainnya.
f. Petugas Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
melakukan pencatatan jumlah, nomor batch dan tanggal kadaluarsa
vaksin yang diterima dengan SMILE melalui telepon genggam.
g. Ketika Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
mengeluarkan vaksin dari vaccine refrigerator, maka petugas pengelola
logistik harus mencatat pengeluaran tersebut dalam SMILE melalui
telepon genggam.
h. Pencatatan yang dilakukan melalui SMILE akan dilaporkan kembali
secara real-time ke Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19,
sehingga penting bagi petugas yang bertanggungjawab atas logistik
vaksin untuk melakukan update penerimaan, serta keluar dan
masuknya vaksin di fasilitas kesehatannya masing-masing,
menggunakan telepon genggam.
i. Apabila vaccine refrigerator sudah dilengkapi dengan alat pemantau
suhu berteknologi Internet of Things yang terhubung dengan SMILE,
maka suhu vaccine refrigerator juga dapat terpantau melalui SMILE
secara jarak jauh dan terus menerus. Selain terpantau, SMILE juga
dapat merekam dan menyimpan data suhu vaccine refrigerator.
j. Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,
Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya perlu menunjuk
petugas yang akan bertanggung jawab terhadap monitoring vaksin dan
logistik vaksinasi lainnya menggunakan aplikasi SMILE.
k. Selanjutnya, pengguna aplikasi SMILE yang telah ditunjuk mengisi data
melalui tautan bit.ly/datapenggunasmilecovid19. Pendaftaran
pengguna ini bertujuan untuk mendaftarkan nama petugas agar dapat
mengelola vaksin COVID-19 dan logistik vaksinasi lainnya melalui
aplikasi SMILE. Petugas yang terdata akan mempunyai akses ke dalam
aplikasi untuk mengelola vaksin dan logistik vaksinasi lainnya secara
mudah dan real-time melalui smartphone android dan IoSnya. Data
yang dibutuhkan adalah nama dan no HP petugas. Identitas tersebut
akan dikonfirmasi oleh petugas SMILE COVID-19 melalui SMS,
termasuk disampaikan username dan password untuk log-in. Petugas
yang telah mendapatkan konfirmasi dapat segera menginstal aplikasi
SMILE, kemudian log-in ke dalam aplikasi. Cara menginstal dan log-in
ke dalam aplikasi dapat diunduh melalui tautan
bit.ly/videotutorialsmilecovid19.
BAB VI
KESELAMATAN SASARAN
Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik
resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang
terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus
diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja
melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan
dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain :
1. Identifikasi Resiko.
Penanggungjawab program sebelum melaksanakan kegiatan harus
mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat
pelaksanaan kegiatan. Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai
sejak membuat perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang
ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus
dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Analisis Resiko.
Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak
dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk
menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi.
3. Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi
Resiko.
Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah
menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko
ataudampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau
meminimalkan resiko yang mungkin terjadi.
4. Rencana Upaya Pencegahan.
Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk
mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini
perlu dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau
dampak yang terjadi.

5. Monitoring dan Evaluasi.


Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang
berjalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan sudah berjalan
sesuai dengan perencanaan, apakah ada kesenjangan atau ketidaksesuaian pelaksanaan
dengan perencanaan. sehingga dengan segera dapat direncanakan tindak lanjutnya.
Tahap yang terakhir adalah melakukan Evaluasi kegiatan. Hal ini dilakukan untuk
mengetahui apakah tujuan sudah tercapai.
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering
disebut Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan
hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit
akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja
yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta
penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan, bagi petugas
pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan
fisik petugas terhadap resiko pekerjaan.
Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah
mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan
kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan
lingkungan sekitarnya.
Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana
kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas
kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk
itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan,
epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk
memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan
dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus
menggunakan alat pelindung diri yang benar.
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU

Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk
mengukur dan menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan
aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk
menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan
keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kinerja pelaksanaan
dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut:
1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal
2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan
3. Ketepatan metoda yang digunakan
4. Tercapainya indikator
Hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang
ditemukan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.
Keberhasilan suatu program harus ditentukan dengan indikator, untuk upaya
pelayanan pelaksanaan imunisasi Covid 19. Adapun Upaya Pelayanan imunisasi covid 19
sebagai berikut :
NO INDIKATOR KINERJA TARGET
1. Usia 18-59 tahun 70 %
BAB IX
PENUTUP

Buku pedoman pelayanan imunisasi covid 19 di Puskesmas Simpenan merupakan


sarana penunjang yang sangat dibutuhkan sebagai paduan oleh petugas kesehatan
khususnya tenaga pelayanan di Puskesmas Simpenan dalam melaksanakan penyelenggaraan
kegiatan pelayanan imunisasi covid 19 di Puskesmas Simpenan, agar dapat melaksanakan
pelayanan imunisasi covid 19 dengan baik, benar, terukur dan teratur sehingga dapat
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah Kecamatan .
Diharapkan para tenaga kesehatan mampu merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi upaya imunisasi covid 19 di puskesmas secara terpadu bersama dengan lintas
upaya dan lintas sector terkait serta peran serta aktif masyarakat.
Pedoman ini jauh dari sempurna oleh karena itu diharapkan tenaga kesehatan lain
dapat membaca dan mempelajari buku-buku atau pedoman imunisasi covid 19 yang
diperlukan sebagai pelengkap pengetahuan.
Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dengan harapan derajat
kesehatan masyarakat di wilayah kerja puskesmas Simpenan semakin meningkat.

Mengetahui,
Koordinator
Kepala Puskesmas Simpenan

Rani Fitriani, Str Keb


Ade Kartini T. Str Keb. SKM

Anda mungkin juga menyukai