Perjanjian perdamaian ini membahas penyelesaian kasus penyalahgunaan dana perusahaan oleh karyawan. Karyawan mengakui telah menggunakan dana nasabah sebesar Rp305 juta dan setuju untuk mengembalikan Rp150 juta kepada perusahaan. Sebagai jaminan, karyawan memberikan kuasa untuk menjual tanah miliknya apabila ia gagal membayar. Perjanjian ini mengakhiri sengketa hukum dan memilih dom
0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
42 tayangan5 halaman
Perjanjian perdamaian ini membahas penyelesaian kasus penyalahgunaan dana perusahaan oleh karyawan. Karyawan mengakui telah menggunakan dana nasabah sebesar Rp305 juta dan setuju untuk mengembalikan Rp150 juta kepada perusahaan. Sebagai jaminan, karyawan memberikan kuasa untuk menjual tanah miliknya apabila ia gagal membayar. Perjanjian ini mengakhiri sengketa hukum dan memilih dom
Perjanjian perdamaian ini membahas penyelesaian kasus penyalahgunaan dana perusahaan oleh karyawan. Karyawan mengakui telah menggunakan dana nasabah sebesar Rp305 juta dan setuju untuk mengembalikan Rp150 juta kepada perusahaan. Sebagai jaminan, karyawan memberikan kuasa untuk menjual tanah miliknya apabila ia gagal membayar. Perjanjian ini mengakhiri sengketa hukum dan memilih dom
Perjanjian perdamaian ini membahas penyelesaian kasus penyalahgunaan dana perusahaan oleh karyawan. Karyawan mengakui telah menggunakan dana nasabah sebesar Rp305 juta dan setuju untuk mengembalikan Rp150 juta kepada perusahaan. Sebagai jaminan, karyawan memberikan kuasa untuk menjual tanah miliknya apabila ia gagal membayar. Perjanjian ini mengakhiri sengketa hukum dan memilih dom
Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online dari Scribd
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5
--------------- PERJANJIAN PERDAMAIAN (DADING)
--------------
-------------------------- Nomor : . --------------------
Pada hari ini, ……….. tanggal ………………………………………..- Pukul ………… WIB (…………………… Waktu Indonesia Barat); -- - Berhadapan dengan saya, ……………………, Sarjana Hukum, Notaris di Purwokerto, dengan dihadiri saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini : -------------------------------------------------- 1. Nona ……………., lahir di …………., pada tanggal ……………………., Warga Negara Indonesia, ………….., bertempat tinggal di Jalan ……………….., Rukun Tetangga 08, Rukun Warga 09, Kelurahan ……………….., Kecamatan …………………, Kabupaten Banyumas, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : ……………………………………., 2. Tuan ……………., lahir di …………., pada tanggal ……………………., Warga Negara Indonesia, ………….., bertempat tinggal di Jalan ……………….., Rukun Tetangga 08, Rukun Warga 09, Kelurahan ……………….., Kecamatan …………………, Kabupaten Banyumas, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : ……………………………………., Dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya sebagai Branc Manager P.T. …………………………………. Kantor Cabang Purwokerto, sebagaimana yang ternyata dalam Surat Persetujuan Khusus, Nomor : 001/KMF-PST/IX/2006, tertanggal satu September dua ribu enam(01-09-2006)---------------------------------- - untuk selanjutnya akan disebut : ‘Pihak Kedua’. ------------------ Para Pihak terlebih dahulu memberitahukan dan menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------- - bahwa Pihak Pertama sebagai karyawan perusahaan --------------- PT. ……………….Multi Finance Kantor Cabang Purwokerto mengakui dengan penuh kesadaran telah melakukan kekhilafan menggunakan uang perusahaan berupa uang setoran angsuran nasabah sebesar Rp. ……………….. (……………………………. rupiah) untuk nasabah dengan nama : - Ratal Raharjo ; ---------------------------------------------------------- - Achmad ;------------------------------------------------------------------- - Muktiarjo;----------------------------------------------------------------- - Toto Miarjo ;-------------------------------------------------------------- - Jayus ;---------------------------------------------------------------------- - Darmono;------------------------------------------------------------------ - bahwa setelah dilakukan perhitungan oleh pihak kedua atas penyalahgunaan uang setoran angsuran nasabah PT. …………. Multi Finance oleh pihak pertama menyebabkan timbulnya denda dan Finalty dengan perincian sebagai berikut : ------------------------ denda sebesar Rp.144.871.500,00 (seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah ), dan Finalty sebesar Rp.70.378.250,00 (tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) -------------- - bahwa dengan demikian maka jumlah total kerugian pihak kedua yang timbul akibat kekhilafan yang telah dilakukan oleh pihak pertama adalah sebesar Rp 305.399.250,00 -(tiga ratus lima juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah), jumlah mana dengan penuh kesadaran serta dengan penuh tanggung jawab pihak pertama menyatakan telah mengakui sepenuhnya ; ---------------------------------------------------------------- - bahwa atas dasar itikad baik dari kedua belah pihak dan agar supaya masalah tersebut tidak menjadi perkara dihadapan pihak yang berwajib, maka kedua belah pihak bermaksud menyelesaikan secara kekeluargaan ; ------------------------------------------------------ Bahwa berhubung hal-hal tersebut maka para pihak selanjutnya telah saling setuju dan sepakat untuk mengadakan perdamaian dengan memakai ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : ------ -------------------------------------- Pasal 1. ------------------------------------ Bahwa untuk penyelesaian perdamaian tersebut kedua belah pihak setuju dan semufakat dan oleh karenanya pihak pertama mengikatkan diri dan wajib untuk mengembalikan kepada pihak kedua uang sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), ------------ pembayarannya akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal dua belas November tahun dua ribu enam (12-11-2006) ;-------------------------------------------------- --------------------------------------- Pasal 2. ----------------------------------- Dengan terjadinya perdamaian menurut perjanjian ini, maka semua perselisihan antara kedua belah pihak dinyatakan tidak akan dilanjutkan pada proses hukum. ---------------------------------------- ----------------------------------------Pasal 3------------------------------------ 1. Untuk menjamin pembayaran semua jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh pihak pertama kepada pihak kedua berdasarkan perjanjian ini, maka pihak pertama meyerahkan jaminan yang berupa Sertipikat Hak Milik Nomor …………., seluas 320 m2 (tiga ratus dua puluh meter persegi), tersebut dalam Sertipikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh yang berwenang tanggal dua puluh tujuh Maret tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh satu (27-03-1991), lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur / Gambar Situasi tertanggal ……………………………….., Nomor : ………….., terletak di Kelurahan ……………., Kecamatan …………………., Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah ; -------------------------------------- - Untuk selanjutnya disebut “persil” ; ----------------------------------- - yang diserahkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua adalah benar milik Penjamin, yaitu : Tuan ‘……………’, lahir di …….., pada tanggal …………., Karyawan, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan …………, Rukun Tetangga 08, Rukun Warga 09, Kelurahan …………., Kecamatan …………………, Kabupaten Banyumas. ------------------------------------------------------yang turut menandatangani serta mengikatkan diri dalam perjanjian sebagai “ PENJAMIN” ; ------------------------------------ 2. Untuk keperluan pemberian Jaminan dimaksud pada Pasal 3 ayat 1 perjanjian ini, maka dengan akta tersendiri yang dibuat dihadapan ………., Sarjana Hukum, Notaris di Purwokerto , tertanggal hari ini, “penjamin” secara suka rela dan bersedia untuk memberikan Kuasa kepada pihak kedua khusus untuk Menjual “persil” tersebut diatas ; -------------------------------------------------- 3. Kuasa dimaksud dalam ayat (2) pasal ini hanya dapat dilaksanakan oleh pihak kedua : ---------------------------------------------------------- - setelah lewatnya waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak pihak pertama dinyatakan lalai melaksanakan kewajibannya untuk membayar lunas hutang sebagaimana termaktub dalam pasal 1(satu) perjanjian ini, atau paling cepat dapat dilaksanakan pada tanggal sembilan belas November tahun dua ribu enam (19-11- 2006) ; -------------------------------------------------------------------- - Hasil penjualan “persil” tersebut digunakan untuk melunasi kewajiban pihak petama kepada pihak kedua sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 perjanjian ini dan bilamana hasil penjualan “persil” tersebut setelah digunakan untuk melunasi kewajiban pihak pertama kepada pihak kedua terdapat kelebihan maka pihak kedua wajib mengembalikan kelebihannya itu kepada pihak pertama, namun bilamana hasil penjualan “persil” terdapat kekurangan maka pihak pertama wajib membayar kekurangannya kepada pihak kedua ; ----------- 4. Kuasa dimaksud dalam perjanjian ini adalah merupakan bagian yang terpenting dan syarat mutlak yang tidak terpisahkan dari perjanjian menurut akta ini karena perjanjian ini niscaya tidak akan dibuat tanpa adanya pemberian kuasa tersebut, dan karena demikian kuasa tersebut tidak dapat dicabut, batal atau dibatalkan ataupun berakhir karena sebab-sebab berakhirnya kuasa menurut Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. ;------ 5. dan untuk kepentingan penjaminan sebagaimana tersebut di atas, maka dokumen-dokumen asli seperti Sertipikat Hak Milik Nomor 1686 dan Akta Kuasa Untuk Menjual tersebut akan disimpan oleh Pihak Kedua. ----------------------------------------------------------- ---- --------------------------------------Pasal 4.-------------------------------------- Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini kedua belah pihak memilih tempat kediaman menurut hukum (domisili) yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto.---------- Para Penghadap, saya, Notaris kenal. ---------------------------------------- -------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Purwokerto, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh : ----------- 1. Nona………… ---------------------------- 2. Nona ………. ----------------------------------------- keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Purwokerto, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi. --------------------------------------------------- Setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi dan saya, Notaris. Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. ------------------------------------ Asli akta ini telah ditandatangani sebagaimana mestinya. Diberikan sebagai turunan yang sama bunyinya, ---- Notaris di Purwokerto,