Penelitian Terhadap Permasalahan Hukum Tenaga Kerja Asing Di Indonesia
Penelitian Terhadap Permasalahan Hukum Tenaga Kerja Asing Di Indonesia
Penelitian Terhadap Permasalahan Hukum Tenaga Kerja Asing Di Indonesia
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Dunia kini telah memasuki abad 21, abad dimana perkembangan teknologi
dan informasi bergerak dengan cepatnya. Bahkan hal-hal yang dahulu tidak
Transaksi jual beli yang seyogyanya dilakukan secara terang tunai kini
Perubahan tidak hanya terhenti sampai di sana saja, tanda tangan yang dahulu
global ini, yang diaplikasikan dengan perdagangan bebas yang diprakarsai oleh
1
Di era perdagangan bebas, tenaga kerja yang menguasai ilmu pendidikan
formal dan non formal-lah yang akan dipakai. Ilmu pendidikan formal yang
dan tinggi. Pendidikan formal tidaklah cakup sebagai modal agar dapat "survive"
dalam perdagangan bebas yang kita jalani. Begitu banyak sarjana-sarjana yang
masih menganggur. Hal ini dikarenakan para sarjana ini tidak mempunyai keahlian
lain, keahlian lain ini dapat diperoleh melalui pendidikan non formal.. Pendidikan
non formal tidak hanya di dapat melalui jalur sekolah saja melainkan juga di dapat
akan terus berlangsung selama kita hidup. Pendidikan non formil itu antara lain,
negaranya untuk misi pekerjaan di negara lain yang menawarkan upah lebih tinggi.
Para buruh yang mempunyai nilai jual tinggi tentu akan mempunyai peluang yang
cukup besar dalam mencapai upah yang lebih tinggi. Globalisasi tidak hanya
Derasnya arus migrasi tenaga kerja pada dasarnya merupakan resultan dari
tiga kondisi yang berbeda di masing-masing negara maju, negara industri baru dan
2
negara miskin dan berkembang. Keberhasilan pembangunan ekonomi di negara
maju telah mendorong tingkat upah dan kondisi lingkungan kerja ketaraf yang lebih
Kehadiran para tenaga kerja yang memakai otot tidak hanya karena adanya
pengiriman dari negara asal melainkan juga karena ada permintaan dari negara
yang dituju karena permintaan akan selalu hadir jika ada penawaran, begitu juga
akhir ini saja melainkan sudah sejak dahulu meski arus migrasi dari maupun
menuju indonesia belum begitu secepat sekarang ini. Bahkan sejak tahun 1958,
Ayat 1 dan 89 UUDS 1950 maka untuk menjamin bangsa yang layak dari
3
kesempatan kerja di Indonesia bagi Warga Negara Indonesia, perlu diadakan
ditempati oleh tenaga kerja asing, hal ini selain melanjutkan bidang perkerjaan
yang sudah dilaksanakan pada masa kolonial, juga dikarenakan tenaga kerja
karena tidak baik untuk perkembangan tenaga kerja Indonesia, oleh karena itu
kerja Indonesia untuk menempati posisi dalam segala lapangan pekerjaan, pada
sisi lain terbatasnya sumber daya manusia, maka masih dimungkinkan atau
4
dibolehkannya tenaga kerja asing menempati posisi-posisi tetentu dan berkerja
di wilayah Indonesia, akan tetapi tenaga kerja asing yang diperbolehkan bekerja
Area (AFTA) dan di tingkat global dengan adanya World Trade Organization
(WTO), akibatnya lalu lintas perdagangan barang dan jasa menjadi borderless
diuraikan di atas, maka terdapat suatu kenyataan bahwa semakin banyak orang
asing yang datang ke Indonesia dengan latar belakang dan tujuan yang berbeda-
5
pembatasan-pembatasan tertentu, maka setelah diundangkannya Undang-
kerja, hal ini ditujukan dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia,
berkembang.
6
Pembangunan hukum ketenagakerjaan sejalan dengan perkembangan
ekonomi ke arah yang lebih liberal terus dilakukan, karena tenaga kerja
mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan
beberapa kali perubahan, hal ini dilakukan karena pertimbangan kebutuhan dan
7
Ketenagakerjaan Menjadi Undang-undang, terakhir adalah Undang-undang
dilakukan oleh Instansi atau lembaga yang berlainan, sehingga dibutuhkan suatu
asing di Indonesia, adalah pelanggaran izin tinggal, dan ijin kerja. Dalam paspor
para tenaga kerja asing ini tertulis bahwa izin yang diberikan pemerintah Indonesia
oleh pihak imigrasi adalah untuk bekerja sebagai tenaga kerja asing di Indonesia
8
dengan jabatan dan waktu tertentu bahkan hanya sebagai turis. Tidak jarang para
perusahaan pengguna sering kali menyembunyikan tenaga kerja asing ilegal ini.
bidang sebagai salah satu upaya agar segera bangkit dari keterpurukan. Dalam
maka azas penting yang harus dipegang teguh ialah bahwa segala usaha harus
Namun begitu azas itu tidak boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan
potensi-potensi modal, teknologi dan skill yang tersedia dari luar negeri, selama
tidak menutup kehadiran pihak asing baik dalam bentuk modal maupun sebagai
penggunaan tenaga kerja asing yang berlebihan, maka Pemerintah perlu untuk
oleh tenaga kerja asing. Perintah ini tertuang dalam Pasal 42 ayat (5) dan
9
kemudian diulang lagi dalam Pasal 46 ayat (2). Begitu pentingnya, pengaturan
jabatan-jabatan tertentu yang dapat dan yang dilarang diduduki oleh tenaga kerja
asing ini. Namun demikian, peraturan pelaksanaan ini belum dikeluarkan sehingga
berhubung belum adanya keputusan menteri ini, maka jabatan yang dilarang
diberikannya otomoni daerah yang lebih luas, maka dalam kaitannya dengan
demikian secara ideal harus dilahirkan produk hukum daerah menjadi kesatuan
Perundang-undangan.
10
khusunya masalah hukum tenaga asing di Indonesia, maka Badan Pembinaan
B. Permasalahan
asing di Indonesia.
kerja asing.
C. Tujuan/Kegunaan Penelitian.
1. Secara Umum.
Indonesia.
11
2. Secara Khusus.
D. Kegunaan Penelitian:
1. Secara Teoritis.
2. Secara Praktis.
E. Kerangka Teori
12
Diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 Tentang
Penempatan Tenaga Asing dengan tujuan antara lain; untuk memberikan bagian
yang layak dari kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia, selain untuk
jabatan tertentu untuk tenaga asing dan menyediakannya khusus untuk tenaga-
tenaga Indonesia.
13
izin untuk mempekerjakan tiap-tiap orang asing, sehingga semua perkerjaan
orang asing dapat diawasi oleh Pemerintah, oleh karena itu izin masuk bagi
orang asing yang hendak bekerja di Indonesia harus dihubungkan dengan izin
penempatan tenaga kerja baik lokal maupun luar ( tenaga kerja asing),
employment), dalam pengaturan ini terkait dengan hubungan kerja, masalah ini
14
menjadi bagian penting karena merupakan inti substansi hukum
selama hubungan kerja berlangsung dan ketiga berkaitan dengan masa setelah
hubungan kerja dan ketiga sesudah selesai hubungan kerja, dilain pihak subyek
yang kuat untuk melakukan penegakan hukum yang lebih mantap serta
dan kompleks.
diatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing yang dilakukan secara selektif,
secara optimal dengan cara alih teknologi penggunaan tenaga kerja asing
15
tersebut, dipihak lain berkaitan dengan alih teknologi di atas, maka diatur
pengaturan yang berkaitan dengan tenaga kerja asing, diatur dalam Pasal 152
Ketenagakerjaan di atur dalam Pasal 166 dan Pasal 167, sedangkan dalam
F. Kerangka Konsepsional
16
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
bentuk lain.
Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di
wilayah Indonesia. Selain itu pengertian Izin Tinggal adalah izin yang diberikan
kepada orang asing oleh Pejabat Imigrasi untuk berada di wilayah Indonesia,
sedangkan Orang asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia;
17
G. Metode Penelitian
penelitian empiris.
Dalam penelitian empiris akan dihasilkan data primer, dan dari penelitian
dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier, data tersebut didapat dengan
substansi penelitian, maka bahan hukum yang sesuai akan diinventarisasi dan
bahan hukum primer, maka yang menjadi obyek penelitian dan relevan untuk
diteliti antara lain; naskah tertulis berupa Undang-undang yang berkaitan dengan
baku-buku hukum, hasil penelitian sejenis dibidang hukum, artikel hukum, opini
(pendapat) para ahli hukum. Selanjutnya akan dilakukan pula penelusuran atas
bahan hukum tertier, meliputi tulisan-tulisan yang berupa kamus hukum, laporan
19
data akan dilakukan pula penelusuran data non hukum berupa bahan primer
yang terdiri dari buku-buku actual yang relevan dengan materi penelitian.
identifikasi bahan bahan hukum yang diperlukan dan data yang sudah terkumpul
akan dikumpulkan melalui alat pengumpulan data primer antara lain; akan
tenaga kerja asing, serta tenaga kerja asingnya sendiri maupun pandangan
Terhadap data primer yang telah dikumpulkan akan dilakukan analisis secara
penelitian.
20
H. Lokasi Penelitian.
Penelitian akan dilakukan di Jakarta dan Batam. Kota ini dipilih karena
menggunakan tenaga kerja asing selain tenaga kerja dalam negeri/ domestik.
I. Jadwal Penelitian
Penelitian ini akan dimulai sejak April - Nopember 2005 dengan perincian waktu
J. Sistimatika Penelitian.
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Tenaga Kerja Asing
di Indonesia.
Bab III : Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia (Masalah dan
Implikasinya).
A. Perizinan.
21
B. Pengawasan.
Bab IV : Perlindungan dan Transfer of Knowledge
A. Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja
B. Transfer of Knowledge
Bab V : Penutup
A. Kesimpulan
B. Saran
Sekretaris : Adharinalti, SH
: 4. Lamtiur Tampubolon, SH
2. K arno Wiryoredjo
22
BAB II
ASING DI INDONESIA
Pasal 49.
1
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan.
pendatang.
1
Untuk tercapainya alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing ke tenaga kerja
warga negara Indonesia, maka diadakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia
sesuai dengan kwalifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing kecuali bagi tenaga kerja
asing yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
3
maupun bidang-bidang yang dapat diduduki oleh tenaga
2000).
2
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 223 Tahun 2003 tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan
yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasimaka Peraturan
Menteri Tenaga KErja N0. PER-02/MEN/1998 tentang Penyempurnaan Pasal
4 Peraturan MEnteri Tenaga Kerja No.-01/MEN/1997 dinyatakan tidak
berlaku lagi.
5
Indonesia, kepada pemberi kerja diwajibkan untuk
Asing.
A. Mengenai Kewajiban
6
Bagi Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh
pasal 3) :
3
IMTA harus diterbitkan oleh Direktur selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak
dilengkapinya persyaratan-persyaratan (pasal 8) dan jika IMTA belum keluar dapat menerbitkan dulu
IMTA sementara untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Sedangkan jangka waktu
berlakunya IMTA sama dengan masa berlakunya ijin tinggal (pasal 9 ayat (1)).
4
Dana Kompensasi dipergunakan tenaga kerja asing ini ditetapkan sebesar US$ 100 per
bulan untuk setiap tenaga kerja asing dan dibayarkan di muka (pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri
tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Tata Cara memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja
7
Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) ini dapat
dipekerjakan;
dipekerjakan;
(tiga) lembar.
Asing). Jika hanya mempekerjakan kurang dari 1 bulan saja, maka dana kompensasi yang wajib
dibayarkan sebesar 1 bulan penuh (pasal 6 ayat (2)). Pembayarannya dilakukan oleh pemberi kerja
dan disetorkan pada Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK) pada Bank pemerintah
yang ditunjuk oleh Menteri.
8
kerja yang lain (pasal 7 ayat (2)) kecuali jika
(IMTA)
ukuran 4 x 6 cm.
9
Perpanjangan IMTA diterbitkan oleh (pasal 10 ayat
(2)) :
(pasal 14) :
berwenang;
lembar;
lembar.
F. Alih Status.
I. Pelaporan
kepada Dirjen.
13
K. Keputusan menteri itu berlaku sejak ditetapkan yaitu
Pengesahan RPTKA)) :
4. Tongkol TKA;
6. Lokasi kerja;
14
c. Akte pengesahan sebagai badan hokum bagi perusahaan
daerah setempat;
berlaku.
ayat (2).
(pasal 10) :
c. Besarnya upah;
d. Jumlah TKA;
14 jo 15).
sanguinis).
(pasal 2).
18
Ketentuan ini diharapkan agar tenaga kerja Indonesia
optimal.
19
BAB III
IMPLIKASINYA)
Menteri.
tetap (KITAP).
sampai pasal 49
Dalam pasal 42 sampai pasal 49 tersebut, ada sejumlah
(2));
lain :
75 Tahun 1995.
Membayar Kompensasi.
A. Perizinan
1
Keputusan Menteri yang dibidani Depnakertrans ini merupakan implementasi Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun pelaksanaan undang-undang oleh Keputusan Menteri merupakan bentuk
penyimpangan dari sistem presidensial yang tata urutan pendelegasian undang-undang hanya dapat dilakukan
dengan Peraturan Pemerintah dan di subdelegasikan lagi kepada Keputusan Presiden. Pensubdelegasian undang-
undang kepada Keputusan menteri justru mengembalikan kepada sistem parlementer, yang mana (Perdana)
Menteri-lah yang menjalankan roda pemerintahan.
ketenagakerjaan pun menjadi lingkup kewenangan pemerintah
berikut :
Kepala Dinas
Kabid Program
Kasi Pelatihan, Kasubbag
Instruktur & Lembaga Keuangan
dan biaya yang tidak sedikit. Apa lagi birokrasi departemen kita
dan industri.
2
Berdasarkan hasil wawancara dengan Dafril, SH Kepala Seksi Penempatan Perluasan Kerja dan Tenaga Kerja
Asing tangga; 5 September 2005 di Kota Batam ada sekitar 83 perusahaan dengan modal dalam negeri dan asing,
sedangkan untuk peneneman modal asingnya sendiri ada 76 buah perusahaan.
B.388/MEN/TKDN/VI/2005 tanggal 21 Juli 2005 yang telah
kapal.
cepat.
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, mohon kiranya
Batam.
halaman 7).
Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah dana yang disetor setiap
bulan dari para pengusaha kawasan industri di Kabupaten bekasi
wilayah Bekasi.
Pusat.
Selain itu, aturan PERMENAKER Nomor 20 tahun 2004, dalam
US$ 100 (seratus dollar) per bulan untuk setiap tenaga kerja
dan Daerah soal tenaga kerja asing yang akan menimbulkan masalah
diperlukan pengawasan.
tertentu.
asing, yaitu :
Indonesia.
Keimigrasian).
Sesuai dengan pasal 64 Undang-undang Keimigrasian, maka
lainnya.
Pemberian Izin Kerja Bagi tenaga Kerja Asing yang akan bekerja
BKPM (Pasal 9 ayat 2). Kemudian ketua BKPM atas nama Menteri
Izin Kerja bagi Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dalam
persyaratan perizinan.
rupiah.
B. Pengawasan
Instansi terkait.
Pemerintah, oleh karena itu ijin masuk bagi orang asing yang
berlainan.
asing, diatur dalam pasal 152 sampai dengan Pasal 157, sedangkan
dalam Pasal 166 dan Pasal 167 Undang-undang Nomor 25 tahun 1997
beberapa instansi.
ketenagakerjaan.
ketenagakerjaan.
hal ini dapat dilihat dari jumlah dana yang disetorkan setiap
dolar 100 (seratus dolar) per bulan untuk setiap TKA dibayar
kerja dari tenaga kerja asing yang bekerja pada perusahaan dalam
antara lain:
tersebut.
karena:
masing.
kebutuhan/kepentingan setempat.
perusahaan.
kepemimpinan organisasi.
D a t a.
1. Bahan-bahan hukum.
2. Data Lapangan.
1
penggunaan TKA dilaksanakan secara selektif dalam rangka
173/MEN/2000).
2
Indonesia bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia
Memperoleh IMTA.
3
mengalami penurunan dan kemudian naik lagi pada tahun 2004.
Jabatan Jumlah
Pimpinan 8,875
Profesional 12,105
Supervisor 699
Tehnis/Operator 23
Lainnya 2,617
Jumlah 24,319
Jabatan Jumlah
Pimpinan 7,889
Profesional 15,925
Supervisor 680
Tehnis/Operator 20
Lainnya 1,199
Jumlah 25,713
4
TENAGA KERJA ASING (TKA) MENURUT JABATAN TAHUN 2003
Jabatan Jumlah
Pimpinan 4,463
Profesional 13,042
Supervisor 179
Tehnis/Operator 253
Lainnya 201
Jumlah 18,138
Bulan
Jabatan
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Okt Nop
Pimpinan 4,615 4,889 5,126 5,404 5,650 6,013 6,477 6,353 6,655 7,178 6,551
Profesional 12,560 12,319 12,517 12,156 12,024 11,976 12,512 11,713 11,447 11,835 11,658
Supervisor 171 169 250 364 486 583 738 859 944 1,160 1,207
Teknisi/Operator 314 410 474 451 453 472 489 530 603 563 495
Lainnya 218 373 153 93 97 111 113 112 101 122 97
Jumlah 17,878 18,160 18,520 18,468 18,710 19,155 20,329 19,567 19,750 20,858 20,008
5
TENAGA KERJA ASING (TKA) MENURUT LOKASI KERJA TAHUN2001
6
TENAGA KERJA ASING (TKA) MENURUT LOKASI KERJA TAHUN 2002
7
TENAGA KERJA ASING (TKA) MENURUT LOKASI KERJA TAHUN 2003
8
TENAGA KERJA ASING (TKA) MENURUT LOKASI KERJA TAHUN 2004
Bulan
Lokasi Kerja
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Okt Nop
Nanggroe Aceh D. 118 156 153 165 162 159 281 210 207 207 155
Sumatera Utara 513 589 541 652 656 692 777 781 734 738 681
Sumatera Barat 86 97 99 93 93 92 114 94 78 89 90
Riau 874 925 992 989 1,037 1,082 1,113 1,161 1,232 1,344 1,008
Jambi 153 221 239 329 321 307 315 307 333 328 306
Sumatera Selatan 169 188 206 229 278 278 287 250 268 317 279
Bangka Belitung 6 7 5 3 5 5 5 12 11 26 72
Bengkulu 11 9 15 16 13 16 15 16 12 22 19
Lampung 102 103 109 119 113 107 109 105 103 108 142
Banten 613 615 582 517 615 637 614 598 563 639 592
DKI Jakarta 11,459 10,949 10,851 10,565 10,421 10,903 11,452 11,079 10,976 11,609 11,417
Jawa Barat 1,336 1,726 2,005 2,037 2,117 2,077 2,229 2,104 2,119 2,203 2,144
Jawa Tengah 347 332 339 362 359 316 355 285 372 402 493
DI Yogyakarta 63 55 75 69 71 67 78 61 78 71 52
Jawa Timur 680 698 718 778 861 820 857 762 986 959 764
Bali 379 394 404 416 422 426 442 455 432 434 415
NTB 56 61 73 72 65 71 70 75 75 67 63
NTT 63 61 71 62 63 76 70 62 55 68 60
Kalimantan Barat 61 70 54 55 60 82 78 76 82 89 79
Kalimantan Tengah 37 43 30 28 23 26 29 28 28 33 61
Kalimantan Selatan 28 40 35 37 38 35 36 31 43 43 33
Kalimantan Timur 200 276 361 305 339 288 321 375 312 392 381
Sulawesi Utara 27 26 30 29 27 20 26 20 17 27 19
Gorontalo 4 4 4 4 2 2 2 1 4 5 3
Sulawesi Tengah 28 39 32 34 32 31 24 27 27 23 13
Sulawesi Selatan 45 41 55 48 49 54 48 47 45 46 58
Sulawesi Tenggara 1 2 6 4 6 3 3 6 6 9 5
Maluku 35 35 34 56 53 52 47 43 60 49 49
Maluku Utara 5 5 11 7 8 7 6 6 5 6 11
Papua 263 260 275 253 246 260 253 241 235 231 305
Laut Jawa 22 26 18 12 29 23 57 32 50 61 59
Laut Cina Selatan 2 1 1 0 0 0 0 0 0 0 3
Lepas Pantai 12 16 11 14 12 12 16 13 17 19 12
Lainnya 80 90 86 109 114 129 200 204 185 194 165
Jumlah 17,878 18,160 18,520 18,468 18,710 19,155 20,329 19,567 19,750 20,858 20,008
9
Dilihat dari kewarganegaraannya, keahlian dan
Kewarganegaraan Jumlah
Amerika 2,465
Australia 2,258
Belanda 541
Hongkong 128
India 1,664
Inggris 2,209
Jepang 3,700
Jerman 560
Korea Selatan 2,465
Kanada 786
Malaysia 968
Thailand 253
Prancis 684
Philipina 949
Selandia Baru 417
Singapura 570
Taiwan 1,090
RRC 1,030
Lain-lain 1,582
Jumlah 24,319
10
TENAGA KERJA ASING (TKA) MENURUT KEWARGANEGARAAN TAHUN 2002
Kewarganegaraan Jumlah
Amerika 2,476
Australia 2,500
Belanda 494
Hongkong 108
India 1,944
Inggris 2,392
Jepang 3,640
Jerman 534
Korea Selatan 2,461
Kanada 877
Malaysia 1,076
Thailand 275
Prancis 782
Philipina 1,011
Selandia Baru 422
Singapura 646
Taiwan 1,056
RRC 1,303
Lain-lain 1,716
Jumlah 25,713
Kewarganegaraan Jumlah
Amerika 1,606
Australia 1,533
Belanda 350
Hongkong 71
India 1,278
Inggris 1,367
Jepang 2,644
Jerman 479
Korea Selatan 1,729
Kanada 532
Malaysia 894
Thailand 230
11
Prancis 516
Philipina 817
Selandia Baru 236
Singapura 509
Taiwan 677
RRC 1,167
Lain-lain 1,503
Jumlah 18,138
Kewarganega Bulan
raan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Okt Nop
Amerika Serikat 1,455 1,466 1,629 1,567 1,515 1,530 1,600 1,560 1,460 1,559 1,580
Australia 1,396 1,459 1,534 1,502 1,549 1,564 1,625 1,586 1,672 1,717 1,614
Belanda 357 338 351 343 339 369 403 389 380 388 344
Hongkong 78 1,168 66 62 52 59 64 70 61 71 36
India 1,288 267 1,367 1,352 1,393 1,343 1,563 1,431 1,382 1,419 1,426
Inggris 1,257 1,256 1,317 1,333 1,314 1,201 1,325 2,289 1,340 1,384 1,354
Jepang 2,716 2,860 3,181 3,230 3,230 3,316 3,661 3,379 3,468 3,659 3,451
Jerman 501 487 518 490 506 514 518 504 501 573 539
Korea Selatan 1,721 1,704 1,765 1,818 1,885 1,980 2,061 1,981 1,967 1,987 1,903
Kanada 447 443 416 434 433 452 471 452 434 460 429
Malaysia 886 895 910 920 954 959 1,022 1,078 1,170 1,359 1,361
Muangthai 199 210 220 217 241 254 317 278 340 316 376
Perancis 501 529 499 509 507 484 519 492 505 540 460
Philipina 833 819 813 795 811 874 928 918 867 951 860
Selandia Baru 237 235 257 257 272 276 324 271 274 266 254
Singapura 501 526 501 534 518 542 559 597 627 676 578
Taiwan 686 686 728 696 735 731 768 780 766 783 750
RRC 1,283 1,280 1,089 1,111 1,149 1,170 1,227 1,142 1,164 1,293 1,340
Lain-lain 1,536 1,532 1,359 1,298 1,307 1,537 1,374 370 1,372 1,457 1,353
Jumlah 17,878 18,160 18,520 18,468 18,710 19,155 20,329 19,567 19,750 20,858 20,008
12
Tahun 2001, sektor/subsektor yang paling banyak
sector/subsektor perindustrian.
13
Kebudayaan dan Pariwisata 1,317
Agama 12
Keuangan 1,045
Sosial Kemasyarakatan 2,778
Pendidikan 553
Penerangan 116
Lembaga/Instansi Pemerintah 16
Jumlah 25,713
14
TENAGA KERJA ASING (TKA) MENURUT SEKTOR/SUB SEKTOR TAHUN
2004
Bulan
Sektor/Sub Sektor
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Okt Nop
Perindustrian 8,515 8,579 8,353 8,996 9,033 9,081 10,151 9,614 9,974 10,160 8,811
Pertanian 224 285 223 228 244 235 238 211 209 239 198
Kehutanan 56 5 49 50 100 56 53 52 75 60 66
Kelautan dan Perikanan 156 157 165 160 157 154 177 108 178 90 182
Pertambangan dan Sumberdaya
Mineral 2,412 2,912 2,547 2,517 2,516 2,635 2,780 2,871 3,078 3,272 3,185
Kesehatan 98 87 106 107 112 105 108 103 115 117 45
Perhubungan dan Telekomunikasi 1,022 983 1,063 1,031 970 1,400 1,176 1,118 1,434 1,551 1,240
Pemukiman dan Prasarana
Wilayah 1,532 1,544 1,656 1,665 1,659 1,779 1,839 1,789 1,763 1,871 1,753
Kebudayaan dan Pariwisata 905 858 1,406 788 704 782 869 856 222 822 804
Agama 327 28 387 420 460 483 514 455 569 515 528
Keuangan 568 658 559 559 840 552 589 556 572 617 1,521
Sosial Kemasyarakatan 256 193 124 152 141 166 158 132 157 129 91
Pendidikan 1,563 1,559 1,649 1,522 1,503 1,477 1,417 1,272 1,152 1,104 1,231
Penerangan 84 76 72 91 69 86 97 105 99 102 100
Lembaga/Instansi Pemerintah 160 236 161 182 202 164 163 325 153 209 253
Jumlah 17,878 18,160 18,520 18,468 18,710 19,155 20,329 19,567 19,750 20,858 20,008
Kota Batam, dari 3.222 orang TKWNAP pada Bulan Juli 2005
15
KEADAAN TKWNAP MENURUT JABATAN
tenaga kerja asing yang banyak bekerja di Indoensia. Akan tetapi di Batam, justru
menduduki peringkat ketiga setelah Singapore dan Malaysia. Hal ini dikarenakan letak
geografis Batam yang bersebrangan dengan kedua negra tersebut: Singapore dan
Malaysia.
16
Bulan Pengurangan Jumlah
No. Negara Asal IMTA Diterbitkan s/d %
s/d Izin Izi Σ IMTA EPO Σ Bulan
Bulan Baru Perpanjangan Berakhir ini
Lalu
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1. Afrika 5 - - 5 2 - 2 3
Selatan
2. Amerika 46 - 5 51 4 - 4 47
Serikat
3. Arab Saudi 2 - - 2 - - - 2
4 Australia 40 2 3 45 4 1 5 40
5 Austria 1 - - 1 - - - 1
6 Bangladesh 11 1 2 14 1 - 1 13
7 Belanda 10 - 1 11 - - - 11
8 Belgia 4 - 1 5 - - - 5
9 Canada 8 1 - 9 1 - 1 8
10 China 132 3 8 143 4 - 4 139
11 Denmark 7 - - 7 - - - 7
12 Hongaria 3 - - 3 - - - 3
13 Hongkong 3 - - 3 - - - 3
14 India 267 7 38 312 29 2 31 281
15 Inggris 36 1 1 38 2 - 2 36
16 Iran - 1 - 1 - - - 1
17 Irlandia 16 - - 16 1 - 1 15
18 Italia 1 - - 1 - - - 1
19 JEpang 400 5 20 425 32 2 34 391
20 Jerman 13 - 1 14 - - - 14
21 Kore Selatan 51 - 3 54 26 - 26 28
22 Kroasia 2 - - 2 - - - 2
23 Malaysia 728 29 53 810 72 6 78 732
24 Myanmar 20 1 2 23 7 1 8 15
25 Nepal 4 - - 4 - - - 4
26 Nigeria 1 - - 1 1 - - 1
27 Norwegia 4 - - 4 - - 1 3
28 Pakistan 5 - - 5 - - - 5
29 Prancis 13 - - 13 - - - 13
30 Philipina 237 29 288 - 2 2 286
31 Portugal 1 - 22 1 - - - 1
32 Selandia 5 - - 5 - - 5
Baru -
33 Singapore 967 42 77 1.086 83 8 91 995
34 Skotlandia 1 - - 1 - - - 1
35 Sri Langka 7 - 1 8 - - - 8
36 Swiss 3 - - 3 1 - 1 2
37 Taiwan 33 1 2 36 1 - 1 35
38 Thailand 50 - 1 51 1 - 1 50
39 Rusia - - - - - - - -
40 Yunani 1 - - 1 - - - 1
17
41 Zcech 9 - - 9 - - -
42 Cekoslovakia - - - - - - - 1
43 Argentina 1 - - 1 - - 1 1
44 Vietnam 1 1 1 3 1 - - 2
45 Jordania - - - - - - - -
46 Rumania 1 - - 1 - - - 1
47 Fiji 1 - - 1 - - - 1
18
keseluruhan dimaksudkan dalam rangka “transfer of
19
keluarganya. Bagi tenaga kerja asing yang bekerja di
1. Kecelakaan kerja
2. Sakit mengandung/hamil
3. Bersalin
20
4. Jaminan hari tua dan meninggal dunia
1. Jaminan Kecelakaan.
2. Jaminan Kematian.
21
buruh yang masih lajang. Perlu diketahui, bahwa hal-hal
jamsostek adalah:
2. Aspek Preventif.
1
Penentuan legal dan illegal baik terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri
mapun Tenaga Kerja Asing yang bekerja dfi Indoensia, ditentukan oleh lengkap tidaknya dokumen yang
diperintahkan oleh peraturan, yang dimiliki oleh tenaga kerja yang bersangkutan.
22
a. Hak atas pelayanan dan informasi yang akurat dan
(Art.2).
(Art.5).
23
kerja migrant legal yang mempekerjakan tenaga
illegal (eksploitasi).
1. Hak kebebasan
24
2. Persamaan di mata hokum
5. Kebebasan berkumpul/berserikat.
6. Transfer of earnings.
39);
cukai
25
9. Hak untuk memilih aktivitas.
warga negara.
26
A. Transfer Of Knowledge
27
dibebankan pada penggunan TKA dan tidak dibebankan pada TKI
28
Selanjutnya penempatan TKI tersebut didasarkan atas
29
Dilihat dari aspek kegunaannya, pelaksanaan ToK
Jumlah US $ 1,869,000,00
30
31
BAB V
PENUTUP
A. KESIMPULAN
(2));
e. Keputusan Menteri tentang Jabatan-jabatan tertentu di
1968.
d. Pengaturan penggunaan tenaga kerja warga negara asing
lain :
ditunjuk.