PN TJK 2021 Pid - Sus 990 Putusan Akhir
PN TJK 2021 Pid - Sus 990 Putusan Akhir
PN TJK 2021 Pid - Sus 990 Putusan Akhir
KESATU
Bahwa Terdakwa WUS PAWEKSI AYU Binti GIONO JOGO SUTIKNO (Alm) pada
hari Jumat tanggal 04 Desember 2020 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya
pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Toko Kedaton Komputer yang
beralamatkan di Jl. Tengku Umar No.16 Bandar Lampung atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diduga
mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan
hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 dan Pasal 101
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya
Laporan Polisi Nomor : LP / B-1846 / XII / 2020 / LPG / SPKT, Tanggal
26 November 2020 yang dilaporkan oleh saksi KRISHNA DIBYATARA
Konsultan dari SKC LAW yang telah memperoleh surat kuasa untuk
melaporkan dugaaan tindak pidana berupa: Surat Kuasa Subsitusi dari
Purnomo Suryomurcito tertanggal 23 November 2020 dan Surat Kuasa dari
pihak Canon Kabushiki Kaisha yang diberikan atau ditandatangani di Tokyo
pada tanggal 17 Desember 2019 yang melaporkan adanya kejadian dugaan
tindak pidana penggunaan secara tanpa hak atas Merek CANON yang
terdaftar atas nama Canon Kabushiki Kaisha pada produk yang diketahui atau
patut diduga merupakan barang ilegal (palsu), yang diproduksi dan
diperdagangkan kepada umum tanpa ijin pemilik, pemilik/pemegang merek
Bahwa produk Catridge Canon 810 Balck dan Catridge Canon 811 color
diduga tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada
keseluruhannya dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan atas merek CANON yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian
pada saat melakukan pemeriksaan di Toko KEDATON KOMPUTER pada hari
Jumat tanggal 04 Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB adalah benar
diperdagangkan di KEDATON KOMPUTER milik terdakwa dan Catridge
Canon tersebut didapatkan melalui sales yang datang ke toko terdakwa untuk
menawarkan Catridge KW kemudian setelah disepakati maka sales akan
menitipkan barangnya ditoko terdakwa, dan pembayaran akan dilakukan ketika
sales kembali datang/ melakukan kunjungan ketoko terdakwa kemudian
pembayaran dilakukan dengan cara tunai apabila catride laku terjual
PALSU
1. Catridge Canon Rp. 150.000,- Rp. 170.000,- per pcs
810 Balck per pcs
PALSU
2. Catridge Canon Rp. 165.000,- Rp. 185.000,- per pcs
811 color per pcs
yaitu :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya
Laporan Polisi Nomor : LP / B-1846 / XII / 2020 / LPG / SPKT, Tanggal 26
November 2020 yang dilaporkan oleh saksi KRISHNA DIBYATARA Konsultan
dari SKC LAW yang telah memperoleh surat kuasa untuk melaporkan dugaaan
tindak pidana berupa: Surat Kuasa Subsitusi dari Purnomo Suryomurcito
tertanggal 23 November 2020 dan Surat Kuasa dari pihak Canon Kabushiki
Kaisha yang diberikan atau ditandatangani di Tokyo pada tanggal 17
Desember 2019 yang melaporkan adanya kejadian dugaan tindak pidana
penggunaan secara tanpa hak atas Merek CANON yang terdaftar atas nama
Canon Kabushiki Kaisha pada produk yang diketahui atau patut diduga
merupakan barang ilegal (palsu), yang diproduksi dan diperdagangkan kepada
umum tanpa ijin pemilik, pemilik/pemegang merek berlangsung pada toko
KEDATON KOMPUTER beralamat beralamat di Jl. Tengku Umar No.16
Bandar Lampung dan bedasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin. Gas /
414 / XII / 2020 / Reskrimsus, tanggal 02 Desember 2020, kemudian pada hari
Jum’at tanggal 04 Desember 2020 Tim Unit III Subdit-I Indagsi Ditreskirmus
Polda Lampung melakukan pemeriksaan di KEDATON KOMPUTER yang
beralamat di Jl. Tengku Umar No.16 Bandar Lampung, pada saat dilakukan
pemeriksaan Tim Unit III Subdit-I Indagsi Ditreskirmus Polda Lampung
bertemu dengan karyawan dari toko tersebut yang menerangkan bahwa
pemilik dari KEDATON KOMPUTER adalah terdakwa WUS PAWEKSI AYU
Binti GIONO JOGO SUTIKNO (Alm) namun pada saat dilakukan pemeriksaan
sedang tidak berada di tempat. setelah dilakukan pengecekan ditemukan
produk berupa tinta merek CANON yang diduga tanpa hak menggunakan
merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek
terdaftar milik pihak lain atas merek CANON yang selanjutnya diamankan oleh
Petugas Kepolisian, yaitu berupa : 12 (dua belas) buah Catridge merek Canon
811 color, 7 (tujuh) buah Catrdigemerek Canon 810 Black, 1 (satu) lembar
nota pembelian Catridge Canon 810 Balck dan Catridge Canon 811 color,
1 (satu) lembar nota penjualan catridge Canon 810 black
Bahwa produk Catridge Canon 810 Balck dan Catridge Canon 811 color
diduga tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada
keseluruhannya dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan atas merek CANON yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian
Bahwa harga beli dan harga jual dari Catridge Canon 810 Balck dan Catridge
Canon 811 color baik yang KW / PALSU dari Toko KEDATON KOMPUTER,
yaitu :
PALSU
1. Catridge Canon Rp. 150.000,- per Rp. 170.000,- per pcs
810 Balck pcs
PALSU
2. Catridge Canon Rp. 165.000,- per Rp. 185.000,- per pcs
811 color pcs
Bahwa terdakwa telah melakukan tundak pidana telah memproduksi dan atau
memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-
undangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat
(1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
2. Saksi Herman Yosef Nay anak dari Yashta Ule, di bawah janji pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa saat ini diperiksa sebagai Saksi Pelapor
yaitu sehubungan dengan Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana
penggunaan secara tanpa hak atas Merek CANON yang terdaftar atas nama
Canon Kabushiki Kaisha pada produk yang diketahui atau patut diduga
merupakan hasil tindak pidana (palsu), yang diproduksi dan diperdagangkan
kepada umum tanpa ijin pemilik pemilik/pemegang merek terdaftar pada
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI,
berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-1846/ XI / 2020 / LPG / SPKT,
tanggal 26 November 2020.
- Bahwa Saksi menerangkan saat ini saksi bekerja sebagai Investigator pada
kantor hukum SKC Law yang beralamat di SKC Law, Advocates and IP
Consulatnts yang beralamat di Suite 6, 29th Floor AXA Tower, Kuningan City,
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Jakarta, Indonesia, sedangkan tugas saya sebagai
investigator adalah untuk menemukkan fakta-fakta yang berkenaan dengan
kepentingan penerima kuasa.
- Bahwa Saksi menerangkan adanya dugaan tindak pidana penggunaan secara
tanpa hak atas Merek CANON yang terdaftar atas nama Canon Kabushiki
5. Saksi TYAS AGUSTINA BINTI ANIL SUTIMAN, di bawah sumpah pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi menerangkan saat ini bekerja di took KEDATON KOMPUTER
sejak sekira tahun 2012 sebagai marketing dan toko tempat saksi bekerja
tersebut bergerak dalam bidang penjualan komputer, CCTV, LAPTOP, Tinta
dan cartridge.
- Bahwa Saksi menerangkan pemilik dari toko KEDATON KOMPUTER
adalah Sdri. WUS PAWEKSI AYU yang beralamat di Jl. Teuku Umar No.
16, Bandar Lampung untuk dokumen peizinan saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa Saksi menerangkan dalam menjalankan kegiatan perdagangan toko
Kedaton Komputer memiliki 7 orang karyawan termasuk saksi, adapun
strukturnya yaitu :
a. Pemilik : Ibu WUS.
b. Kasir dan Admin: Rina.
c. Marketing : Saksi sendiri, selvi.
d. Teknisi : Dodi, Arif, Tegar dan Udin.
Tugas saksi sebagai marketing adalah melakukan penjualan barang di
toko dan membuatkan nota pembelian untuk konsumen.
- Bahwa Saksi menerangkan cartridde yang dijual di tokomerek HP dan
CANON saja.
- Bahwa Saksi menerangkan mendapatkan Cartridge merek CANON 810
Black dan Cartridge merek CANON 811 Colour dari sales yang saksi tidak
tahu nama dan no kontaknya.
- Bahwa Saksi menerangkan tidak dapat membedakan antara cartridge yang
asli atau diduga palsu bila hanya melihat dari kemasan saja, saksi
mengetahui cartridge asli atau diduga palsu bila pihak sales mengatakan
pada saksi bahwa cartridge yang ia jual adalah barang yang diduga palsu
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa Wus Paweksi Ayu binti Giono Jogo Sutikno Alm
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“yang memperdagangkan barang yang diduga barang tersebut
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 100
dan Pasal 101“;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah;
5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) buah Catride Canon 810 black;
- 12 (dua belas) buah Catridge Canon 811 colour;
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) lembar nota pembelian Catridge Canon 810 black dan buah Catride
Canon 811 colour, 1 (satu) lembar nota penjualan Canon 810 black;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);