Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

PN TJK 2021 Pid - Sus 990 Putusan Akhir

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 40

PUTUSAN

Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang mengadili perkara pidana biasa


pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam
perkara Terdakwa:
Nama : Wus Paweksi Ayu binti Giono Jogo Sutikno Alm;
Tempat Lahir : Tanjung Karang;
Umur/Tanggal Lahir: 38 Tahun / 1 Mei 1983;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Purnawirawan, Gang Swadaya 5B, Kelurahan
Gunung Terang, Bandar Lampung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;

Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh:


1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 1 September 2021 sampai dengan tanggal
20 September 2021;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 September 2021 sampai dengan
tanggal 28 September 2021;
Terdakwa telah ditahan Tahanan Rumah oleh:
1. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 September 2021 sampai dengan
tanggal 12 Oktober 2021;
2. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak
tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan 11 Desember 2021;

Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum Petugas


Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas
Lampung, yang beralamat di Gedung A Fakultas Hukum Universitas Lampung,
Jalan Soemantri Brojonegoro, No. 1 Gedung Meneng Bandar Lampung,
berdasarkan surat kuasa Nomor 63/BKBH/FH.UNILA.Pid/IX/2021 tertanggal
7 September 2021;

Pengadilan Negeri tersebut;


Setelah membaca:

Halaman 1 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor
990/Pid.Sus/2021/PN Tjk tanggal 13 September 2021 tentang penunjukan
Majelis Hakim;
- Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk tanggal
13 September 2021 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa serta
memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh
Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa WUS PAWEKSI AYU Binti GIONO JOGO SUTIKNO
(Alm)bersalah melakukan Tindak Pidana “yang memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang
dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 dan Pasal 101 “ sesuai dengan
dakwaan Kesatu Pasal 102 Undang-udang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Merek dan Indikasi Geografis.
2. Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa WUS PAWEKSI AYU Binti
GIONO JOGO SUTIKNO (Alm) selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi selama
terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa
tetap ditahan
3. Menyatakan barang bukti berupa:
7 (tujuh) buah Catride Canon 810 black, 12 (dua belas) buah Catridge Canon
811 colour, dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) lembar nota pembelian
Catridge Canon 810 black dan buah Catride Canon 811 colour, 1 (satu) lembar
nota penjualan Canon 810 black tetap terlampir dalam berkas
4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua
ribu rupiah ).

Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyampaikan permohonan secara


lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman oleh karena menyesal dan
berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan dari Terdakwa, Penuntut
Umum tetap pada tuntutannya, dan Terdakwa tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan
pembelaan pada tanggal 17 November 2021 yang pada pokoknya menyatakan
Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak

Halaman 2 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


pidana, membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,
merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa dalam kemampuan,
kedudukan, harkat serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada
Negara;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa,
Penuntut Umum pada tanggal 18 November 2021 mengajukan tanggapan yang
pada pokoknya menolak nota pembelaan yang diajukan tim Penasihat Hukum
Terdakwa dan mengabulkan tuntutan pidana Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum, Penasihat Hukum
Terdakwa mengajukan tanggapan atas tanggapan Penuntut Umum secara lisan
yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut
Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:

KESATU
Bahwa Terdakwa WUS PAWEKSI AYU Binti GIONO JOGO SUTIKNO (Alm) pada
hari Jumat tanggal 04 Desember 2020 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya
pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Toko Kedaton Komputer yang
beralamatkan di Jl. Tengku Umar No.16 Bandar Lampung atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diduga
mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan
hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 dan Pasal 101
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya
Laporan Polisi Nomor : LP / B-1846 / XII / 2020 / LPG / SPKT, Tanggal
26 November 2020 yang dilaporkan oleh saksi KRISHNA DIBYATARA
Konsultan dari SKC LAW yang telah memperoleh surat kuasa untuk
melaporkan dugaaan tindak pidana berupa: Surat Kuasa Subsitusi dari
Purnomo Suryomurcito tertanggal 23 November 2020 dan Surat Kuasa dari
pihak Canon Kabushiki Kaisha yang diberikan atau ditandatangani di Tokyo
pada tanggal 17 Desember 2019 yang melaporkan adanya kejadian dugaan
tindak pidana penggunaan secara tanpa hak atas Merek CANON yang
terdaftar atas nama Canon Kabushiki Kaisha pada produk yang diketahui atau
patut diduga merupakan barang ilegal (palsu), yang diproduksi dan
diperdagangkan kepada umum tanpa ijin pemilik, pemilik/pemegang merek

Halaman 3 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


berlangsung pada toko KEDATON KOMPUTER beralamat beralamat di Jl.
Tengku Umar No.16 Bandar Lampung dan bedasarkan Surat Perintah Tugas
Nomor : Sprin. Gas / 414 / XII / 2020 / Reskrimsus, tanggal 02 Desember
2020, kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 Desember 2020 Tim Unit III
Subdit-I Indagsi Ditreskirmus Polda Lampung melakukan pemeriksaan di
KEDATON KOMPUTER yang beralamat di Jl. Tengku Umar No.16 Bandar
Lampung, pada saat dilakukan pemeriksaan Tim Unit III Subdit-I Indagsi
Ditreskirmus Polda Lampung bertemu dengan karyawan dari toko tersebut
yang menerangkan bahwa pemilik dari KEDATON KOMPUTER adalah
terdakwa WUS PAWEKSI AYU Binti GIONO JOGO SUTIKNO (Alm) namun
pada saat dilakukan pemeriksaan sedang tidak berada di tempat. setelah
dilakukan pengecekan ditemukan produk berupa tinta merek CANON yang
diduga tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada
keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atas merek CANON
yang selanjutnya diamankan oleh Petugas Kepolisian, yaitu berupa : 12 (dua
belas) buah Catridge merek Canon 811 color, 7 (tujuh) buah Catrdigemerek
Canon 810 Black, 1 (satu) lembar nota pembelian Catridge Canon 810 Balck
dan Catridge Canon 811 color, 1 (satu) lembar nota penjualan catridge Canon
810 black

 Bahwa produk Catridge Canon 810 Balck dan Catridge Canon 811 color
diduga tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada
keseluruhannya dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan atas merek CANON yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian
pada saat melakukan pemeriksaan di Toko KEDATON KOMPUTER pada hari
Jumat tanggal 04 Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB adalah benar
diperdagangkan di KEDATON KOMPUTER milik terdakwa dan Catridge
Canon tersebut didapatkan melalui sales yang datang ke toko terdakwa untuk
menawarkan Catridge KW kemudian setelah disepakati maka sales akan
menitipkan barangnya ditoko terdakwa, dan pembayaran akan dilakukan ketika
sales kembali datang/ melakukan kunjungan ketoko terdakwa kemudian
pembayaran dilakukan dengan cara tunai apabila catride laku terjual

Halaman 4 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


 Bahwa harga beli dan harga jual dari Catridge Canon 810 Balck dan Catridge
Canon 811 color baik yang KW / PALSU dari Toko KEDATON KOMPUTER,

No Jenis Kategori Harga Beli Harga Jual


.

PALSU
1. Catridge Canon Rp. 150.000,- Rp. 170.000,- per pcs
810 Balck per pcs

PALSU
2. Catridge Canon Rp. 165.000,- Rp. 185.000,- per pcs
811 color per pcs

yaitu :

 Bahwa menurut keterangan saksi KRISHNA DIBYATARA,SH persamaan


kedua produk barang-barang Merek CANON tersebut yaitu ada
persamaan pada tulisan CANON, sedangkan untuk perbedaannya yaitu :
PRODUK BARANG YANG ASLI yaitu :
 kemasan terbuat dari kertas dengan bahan berkualitas tinggi yang
lebih mengkilap dan menghasilkan cetakan yang tajam dan warna
yang lebih cerah;
 terdapat hologram dengan logo CANON pada kemasan dengan ciri
spesifik yang ditetapkan oleh Canon Kabushiki Kaisha, dan dapat
berubah warna menjadi lebih gelap apabila dilihat dengan kacamata
khusus yang disediakan oleh Canon Kabushiki Kaisha;
 terdapat stiker importir (PT. Datascrip) yang menunjukkan asal
barang / perusahaan yang melakukan impor terhadap produk CANON
resmi, yang dibuat dengan ciri spesifik ang ditetapkan oleh PT.
Datascrip;
 harga yang relatif lebih mahal karena kualitasnya yang tinggi.
PRODUK BARANG YANG DIDUGA PALSU yaitu :
 kemasan terbuat dari kertas dengan bahan berkualitas RENDAH yang
TIDAK mengkilap dan menghasilkan cetakan yang BURAM dan warna
yang lebih REDUP;
 TIDAK terdapat hologram dengan logo CANON pada kemasan dengan
ciri spesifik yang ditetapkan oleh Canon Kabushiki Kaisha, dan apabila
ada, TIDAK dapat berubah warna menjadi lebih gelap apabila dilihat
dengan kacamata khusus yang disediakan oleh Canon Kabushiki
Kaisha;

Halaman 5 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


 TIDAK terdapat stiker importir (PT. Datascrip) yang menunjukkan asal
barang / perusahaan yang melakukan impor terhadap produk CANON
resmi, yang dibuat dengan ciri spesifik ang ditetapkan oleh PT.
Datascrip;
 harga yang relative lebih MURAH karena kualitasnya yang RENDAH

 Bahwa berdesarkan keterangan Ahli Ditjen Hki AUGUSTIWAN MUHAMMAD,


S.H., M.H, yang menerangkan Bahwa merek CANON sudah terdaftar pada
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI
dengan nomor pendaftaran IDM000345743 tertanggal 16 Januari 2012 yang
terdaftar atas nama Canon Kabushiki Kaisha, di kelas 2 untuk jenis barang
“Kartridge-kartridge tinta untuk pesawat-pesawat pencetak (printer), mesin-
mesin faksimile, dan mesin-mesin photocopy; kartridge-kartridge toner untuk
pesawat-pesawat pencetak (printer), mesin-mesin faksimile dan mesin-mesin
photocopy, bahan-bahan warna (toner) untuk pesawat-pesawat pencetak
(printer), mesin-mesin faksimile dan mesin-mesin photocopy; tinta-tinta untuk
pesawat-pesawat pencetak (printer), mesin-mesin faksimile dan mesin-mesin
photocopy”, yang berlaku hingga tanggal 5 Februari 2022. Merek CANON
sebagaimana jenis barang yang dimaksud tersebut tidak terdaftar atas nama
pihak lain, selain Canon Kabushiki Kaisha

 Bahwa terdakwa telah melakukan tundak pidana memperdagangkan barang


dan/atau jasa yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang
dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 dan Pasal 101

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal


102 Undang-udang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa WUS PAWEKSI AYU Binti GIONO JOGO SUTIKNO (Alm) pada
hari Jumat tanggal 04 Desember 2020 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya
pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Toko Kedaton Komputer yang
beralamatkan di Jl. Tengku Umar No.16 Bandar Lampung atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, telah
memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan

Halaman 6 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


perundang-undangan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara
sebagai berikut :

 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya
Laporan Polisi Nomor : LP / B-1846 / XII / 2020 / LPG / SPKT, Tanggal 26
November 2020 yang dilaporkan oleh saksi KRISHNA DIBYATARA Konsultan
dari SKC LAW yang telah memperoleh surat kuasa untuk melaporkan dugaaan
tindak pidana berupa: Surat Kuasa Subsitusi dari Purnomo Suryomurcito
tertanggal 23 November 2020 dan Surat Kuasa dari pihak Canon Kabushiki
Kaisha yang diberikan atau ditandatangani di Tokyo pada tanggal 17
Desember 2019 yang melaporkan adanya kejadian dugaan tindak pidana
penggunaan secara tanpa hak atas Merek CANON yang terdaftar atas nama
Canon Kabushiki Kaisha pada produk yang diketahui atau patut diduga
merupakan barang ilegal (palsu), yang diproduksi dan diperdagangkan kepada
umum tanpa ijin pemilik, pemilik/pemegang merek berlangsung pada toko
KEDATON KOMPUTER beralamat beralamat di Jl. Tengku Umar No.16
Bandar Lampung dan bedasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin. Gas /
414 / XII / 2020 / Reskrimsus, tanggal 02 Desember 2020, kemudian pada hari
Jum’at tanggal 04 Desember 2020 Tim Unit III Subdit-I Indagsi Ditreskirmus
Polda Lampung melakukan pemeriksaan di KEDATON KOMPUTER yang
beralamat di Jl. Tengku Umar No.16 Bandar Lampung, pada saat dilakukan
pemeriksaan Tim Unit III Subdit-I Indagsi Ditreskirmus Polda Lampung
bertemu dengan karyawan dari toko tersebut yang menerangkan bahwa
pemilik dari KEDATON KOMPUTER adalah terdakwa WUS PAWEKSI AYU
Binti GIONO JOGO SUTIKNO (Alm) namun pada saat dilakukan pemeriksaan
sedang tidak berada di tempat. setelah dilakukan pengecekan ditemukan
produk berupa tinta merek CANON yang diduga tanpa hak menggunakan
merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek
terdaftar milik pihak lain atas merek CANON yang selanjutnya diamankan oleh
Petugas Kepolisian, yaitu berupa : 12 (dua belas) buah Catridge merek Canon
811 color, 7 (tujuh) buah Catrdigemerek Canon 810 Black, 1 (satu) lembar
nota pembelian Catridge Canon 810 Balck dan Catridge Canon 811 color,
1 (satu) lembar nota penjualan catridge Canon 810 black

 Bahwa produk Catridge Canon 810 Balck dan Catridge Canon 811 color
diduga tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada
keseluruhannya dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan atas merek CANON yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian

Halaman 7 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


pada saat melakukan pemeriksaan di Toko KEDATON KOMPUTER pada hari
Jumat tanggal 04 Desember 2020 sekira pukul 10.00 WIB adalah benar
diperdagangkan di KEDATON KOMPUTER milik terdakwa dan Catridge
Canon tersebut didapatkan melalui sales yang datang ke toko terdakwa untuk
menawarkan Catridge KW kemudian setelah disepakati maka sales akan
menitipkan barangnya ditoko terdakwa, dan pembayaran akan dilakukan ketika
sales kembali datang/ melakukan kunjungan ketoko terdakwa kemudian
pembayaran dilakukan dengan cara tunai apabila catride laku terjual

 Bahwa harga beli dan harga jual dari Catridge Canon 810 Balck dan Catridge
Canon 811 color baik yang KW / PALSU dari Toko KEDATON KOMPUTER,
yaitu :

No Jenis Kategori Harga Beli Harga Jual


.

PALSU
1. Catridge Canon Rp. 150.000,- per Rp. 170.000,- per pcs
810 Balck pcs

PALSU
2. Catridge Canon Rp. 165.000,- per Rp. 185.000,- per pcs
811 color pcs

 Bahwa menurut keterangan saksi KRISHNA DIBYATARA,SH persamaan


kedua produk barang-barang Merek CANON tersebut yaitu ada persamaan
pada tulisan CANON, sedangkan untuk perbedaannya yaitu :
PRODUK BARANG YANG ASLI yaitu :
 kemasan terbuat dari kertas dengan bahan berkualitas tinggi yang lebih
mengkilap dan menghasilkan cetakan yang tajam dan warna yang lebih
cerah;
 terdapat hologram dengan logo CANON pada kemasan dengan ciri spesifik
yang ditetapkan oleh Canon Kabushiki Kaisha, dan dapat berubah warna
menjadi lebih gelap apabila dilihat dengan kacamata khusus yang
disediakan oleh Canon Kabushiki Kaisha;
 terdapat stiker importir (PT. Datascrip) yang menunjukkan asal barang /
perusahaan yang melakukan impor terhadap produk CANON resmi, yang
dibuat dengan ciri spesifik ang ditetapkan oleh PT. Datascrip;
 harga yang relatif lebih mahal karena kualitasnya yang tinggi.
PRODUK BARANG YANG DIDUGA PALSU yaitu :

Halaman 8 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


 kemasan terbuat dari kertas dengan bahan berkualitas RENDAH yang
TIDAK mengkilap dan menghasilkan cetakan yang BURAM dan warna yang
lebih REDUP;
 TIDAK terdapat hologram dengan logo CANON pada kemasan dengan ciri
spesifik yang ditetapkan oleh Canon Kabushiki Kaisha, dan apabila ada,
TIDAK dapat berubah warna menjadi lebih gelap apabila dilihat dengan
kacamata khusus yang disediakan oleh Canon Kabushiki Kaisha;
 TIDAK terdapat stiker importir (PT. Datascrip) yang menunjukkan asal
barang / perusahaan yang melakukan impor terhadap produk CANON
resmi, yang dibuat dengan ciri spesifik ang ditetapkan oleh PT. Datascrip;
 harga yang relative lebih MURAH karena kualitasnya yang RENDAH

 Bahwa berdesarkan keterangan Ahli Ditjen Hki AUGUSTIWAN MUHAMMAD,


S.H., M.H, yang menerangkan Bahwa merek CANON sudah terdaftar pada
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI
dengan nomor pendaftaran IDM000345743 tertanggal 16 Januari 2012 yang
terdaftar atas nama Canon Kabushiki Kaisha, di kelas 2 untuk jenis barang
“Kartridge-kartridge tinta untuk pesawat-pesawat pencetak (printer), mesin-
mesin faksimile, dan mesin-mesin photocopy; kartridge-kartridge toner untuk
pesawat-pesawat pencetak (printer), mesin-mesin faksimile dan mesin-mesin
photocopy, bahan-bahan warna (toner) untuk pesawat-pesawat pencetak
(printer), mesin-mesin faksimile dan mesin-mesin photocopy; tinta-tinta untuk
pesawat-pesawat pencetak (printer), mesin-mesin faksimile dan mesin-mesin
photocopy”, yang berlaku hingga tanggal 5 Februari 2022. Merek CANON
sebagaimana jenis barang yang dimaksud tersebut tidak terdaftar atas nama
pihak lain, selain Canon Kabushiki Kaisha

 Bahwa terdakwa telah melakukan tundak pidana telah memproduksi dan atau
memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-
undangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat
(1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen

Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa


menyatakan telah mengerti dan memahami maksud dari dakwaan tersebut serta
menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;

Halaman 9 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum
telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Krishna Dibyatara, S.H., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
- Bahwa Saksi dihadapkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam
perkara tindak pidana perlindungan Konsumen;
- Bahwa Saksi sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual pada kantor
Pengacara/ Penasihat hukum SKC Law yang beralamat di SKC Law,
Advocates and IP Consulatnts yang beralamat di Suite 6, 29th Floor AXA
Tower, Kuningan City, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Jakarta, Indonesia,
sedangkan tugas Saksi sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual menerima
kuasa dan mewakili pemberi kuasa untuk menjalankan upaya hukum di
Indonesia;
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa adanya kejadian dugaan tindak pidana
penggunaan secara tanpa hak atas Merek CANON yang terdaftar atas
nama Canon Kabushiki Kaisha pada produk yang diketahui atau patut
diduga merupakan barang ilegal (palsu), yang diproduksi dan
diperdagangkan kepada umum tanpa ijin pemilik, pemilik/pemegang merek
berlangsung pada toko ZAICOMTECH KOMPUTER beralamat di Jl. Z.A
Pagar Alam no. 20 e Rajabasa, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada
hari Selasa, 24 November 2020 dan beberapa toko lain seperti, L-TIN
COMPUTER & CCTV, beralamat di Jl. Lintas Sumatra, Desa Muara Putih,
Natar, Lampung Selatan, Toko RAJA KOMPUTER yang beralamatkan Jl.
Sumantri Brojonegoro No.18 Rt/Rw: 01/00 Lk I Gedung Meneng Rajabasa
Bandar Lampung dan Toko KEDATON KOMPUTER berlamatkan di Jl.
Teuku Umar No. 16 D Kel. Pasir Gintung Kec. Kedaton Kota Bandar
Lampung, dan yang saya ketahui adalah benar ditempat tersebut telah
diketemukan adanya peredaran atau penjualan produk CANON yang
diduga palsu atau bukan produk barang-barang yang diproduksi atau
dihasilkan oleh Canon Kabushiki Kaisha karena tidak sesuai dengan
standar kualitas mutu sebagaimana produk CANON yang resmi (asli) dan
yang dirugikan dalam hal ini adalah pihak pemilik/pemegang merek yaitu
Canon Kabushiki Kaisha berkedudukan di 30-2, Shimomaruko 3-chome,
Ohta-ku, Tokyo, Jepang, namun saya tidak tahu secara pasti siapa pelaku
yang memalsukan atau yang menggunakan merek CANON secara tanpa
ijin tersebut tersebut;

Halaman 10 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


- Bahwa Saksi telah memperoleh surat kuasa untuk melaporkan dugaaan
tindak pidana yang dilakukan oleh para terlapor, berupa: Surat Kuasa
Subsitusi dari Purnomo Suryomurcito tertanggal 23 November 2020 dan
Surat Kuasa dari pihak Canon Kabushiki Kaisha yang diberikan atau
ditandatangani di Tokyo pada tanggal 17 Desember 2019 kepada pada
advokat/pengacara pada kantor hukum SKC Law, yang beralamat di Suite
6, 29th Floor AXA Tower, Kuningan City, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Jakarta,
Indonesia dan isi surat kuasanya adalah untuk melakukan tindakan hukum
di Indonesia terhadap pelanggaran atas hak kekayaan intelektual termasuk
merek, desain industri, paten dan hak cipta milik Canon Kabushiki Kaisha;
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa merek CANON sudah terdaftar pada
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI
dengan nomor pendaftaran IDM000345743 tertanggal 16 Januari 2012 yang
terdaftar atas nama Canon Kabushiki Kaisha, di kelas 2 untuk jenis barang
“Kartridge-kartridge tinta untuk pesawat-pesawat pencetak (printer), mesin-
mesin faksimile, dan mesin-mesin photocopy; kartridge-kartridge toner
untuk pesawat-pesawat pencetak (printer), mesin-mesin faksimile dan
mesin-mesin photocopy, bahan-bahan warna (toner) untuk pesawat-
pesawat pencetak (printer), mesin-mesin faksimile dan mesin-mesin
photocopy; tinta-tinta untuk pesawat-pesawat pencetak (printer), mesin-
mesin faksimile dan mesin-mesin photocopy”, yang berlaku hingga tanggal
5 Februari 2022;
- Bahwa Saksi menerangkan secara mendetailnya saksi kurang tahu karena
tidak mengikuti kerja sama secara bisnis, tapi saksi memahami bahwa
semua produk CANON yang resmi diproduksi oleh Canon Kabushiki Kaisha
dan Canon Singapore Pte. Ltd. dan diimpor ke Indonesia oleh PT. Datascrip
berkedudukan di Jl. Selaparang Blok B15 Kav. 9, Gunung Sahari Selatan,
Kemayoran, Jakarta Pusat dan secara umum produk CANON dijual oleh
distributor-distributor resmi yang ditunjuk atas persetujuan Canon Kabushiki
Kaisha;
- Bahwa Saksi menerangkan untuk Proses pendistribusian atau pemasaran
terhadap produk barang-barang CANON yang asli dilakukan dengan
penunjukkan yang dilakukan oleh Canon Kabushiki Kaisha melalui PT.
Datascrip kepada distributor-distributor resmi yang ditunjuk di Indonesia,
dan selanjutnya dikirim ke toko-toko yang resmi;
- Bahwa saksi sebagai Advokat/Pengacara dan Konsultan Kekayaan
Intelektual pada kantor hukum SKC Law untuk mencari pelaku yang
Halaman 11 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk
memalsukan atau menggunakan produk-produk CANON yang diduga palsu
yang beredar di pasaran, dengan cara saya bersama rekan diantaranya
bernama Herman Yoseph Nay melakukan pembelian ke toko
ZAICOMTECH KOMPUTER beralamat di Jl. Z.A Pagar Alam no. 20 e
Rajabasa, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung dan toko L-Tin Computer
& CCTV, beralamat di Jl. Lintas Sumatra, Desa Muara Putih, Natar,
Lampung Selatan serta beberapa toko lain seperti toko RAJA KOMPUTER
dan toko KEDATON KOMPUTER kemudian setelah diperiksa atau diteliti
produk barang-barang tersebut ternyata bukan produk barang-barang yang
diproduksi atau dihasilkan oleh Canon Kabushiki Kaisha, dengan demikian
kami patut menduga bahwa produk-produk yang menggunakan merek
CANON secara tanpa hak tersebut adalah PALSU, karena tidak sesuai
dengan standar kualitas mutu sebagaimana yang diproduksi oleh Canon
Kabushiki Kaisha.
- Bahwa Saksi menerangkan pihak yang memperdagangkan produk barang-
barang Merek CANON tersebut adalah pemilik toko ZAICOMTECH
KOMPUTER beralamat di Jl. Z.A Pagar Alam no. 20 e Rajabasa, Kec.
Rajabasa, Kota Bandar Lampung dan toko L-Tin Computer & CCTV,
beralamat di Jl. Lintas Sumatra, Desa Muara Putih, Natar, Lampung Selatan
serta beberapa toko lain seperti toko RAJA KOMPUTER dan toko
KEDATON KOMPUTER, namun tidak tahu secara pasti siapa pelaku yang
memalsukan (memproduksi) atau yang menggunakan merek CANON
secara tanpa ijin tersebut tersebut;
- Bahwa saksi Yoseph Nay melakukan pengecekan ke toko ZAICOMTECH
KOMPUTER beralamat di Jl. Z.A Pagar Alam no. 20 e Rajabasa, Kec.
Rajabasa, Kota Bandar Lampung dan toko L-Tin Computer & CCTV,
beralamat di Jl. Lintas Sumatra, Desa Muara Putih, Natar, Lampung Selatan
serta beberapa toko lain seperti toko RAJA KOMPUTER dan toko
KEDATON KOMPUTER dan menemukan perdagangan produk-produk
CANON dengan kualitas barang tidak sesuai dengan barang yang asli atau
diproduksi oleh Canon Kabushiki Kaisha;
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa melakukan pengecekan dan membeli
sampel produk-produk CANON dari toko toko ZAICOMTECH KOMPUTER
beralamat di Jl. Z.A Pagar Alam no. 20 e Rajabasa, Kec. Rajabasa, Kota
Bandar Lampung dan toko L-Tin Computer & CCTV, beralamat di Jl. Lintas
Sumatra, Desa Muara Putih, Natar, Lampung Selatan serta beberapa toko
lain seperti toko RAJA KOMPUTER dan toko KEDATON KOMPUTER, dan

Halaman 12 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


menemukan bahwa toko-toko tersebut menyimpan untuk diperdagangkan
barang berupa kartridge-kartridge tinta (ink) yang menggunakan Merek
CANON yang diduga palsu
- Bahwa persamaan pada tulisan CANON, sedangkan untuk perbedaannya
yaitu :
PRODUK BARANG YANG ASLI yaitu :
 kemasan terbuat dari kertas dengan bahan berkualitas tinggi yang lebih
mengkilap dan menghasilkan cetakan yang tajam dan warna yang lebih
cerah;
 terdapat hologram dengan logo CANON pada kemasan dengan ciri
spesifik yang ditetapkan oleh Canon Kabushiki Kaisha, dan dapat
berubah warna menjadi lebih gelap apabila dilihat dengan kacamata
khusus yang disediakan oleh Canon Kabushiki Kaisha;
 terdapat stiker importir (PT. Datascrip) yang menunjukkan asal barang /
perusahaan yang melakukan impor terhadap produk CANON resmi, yang
dibuat dengan ciri spesifik ang ditetapkan oleh PT. Datascrip;
 harga yang relatif lebih mahal karena kualitasnya yang tinggi
PRODUK BARANG YANG DIDUGA PALSU yaitu :
 kemasan terbuat dari kertas dengan bahan berkualitas RENDAH yang
TIDAK mengkilap dan menghasilkan cetakan yang BURAM dan warna
yang lebih REDUP;
 TIDAK terdapat hologram dengan logo CANON pada kemasan dengan
ciri spesifik yang ditetapkan oleh Canon Kabushiki Kaisha, dan apabila
ada, TIDAK dapat berubah warna menjadi lebih gelap apabila dilihat
dengan kacamata khusus yang disediakan oleh Canon Kabushiki Kaisha;
 TIDAK terdapat stiker importir (PT. Datascrip) yang menunjukkan asal
barang / perusahaan yang melakukan impor terhadap produk CANON
resmi, yang dibuat dengan ciri spesifik ang ditetapkan oleh PT. Datascrip;
 harga yang relative lebih MURAH karena kualitasnya yang RENDAH.
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa mendapatkan konfirmasi dari Canon
Kabushiki Kaisha selaku pemberi kuasa dan pemegang merek terdaftar
bahwa toko ZAICOMTECH KOMPUTER beralamat di Jl. Z.A Pagar Alam
no. 20 e Rajabasa, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung dan toko L-Tin
Computer & CCTV, beralamat di Jl. Lintas Sumatra, Desa Muara Putih,
Natar, Lampung Selatan serta beberapa toko lain seperti toko RAJA
KOMPUTER dan toko KEDATON KOMPUTER tidak memiliki ijin untuk

Halaman 13 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


menggunakan maupun memperdagangkan barang-barang yang
menggunakan Merek CANON.
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa belum memberikan somasi, tetapi
sebelumnya telah beberapa kali di umumkan di media masa tentang
pelanggaran Merek CANON tersebut.
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang dirugikan adalah pihak pemegang
merek terdaftar atas barang tersebut, dalam hal ini Canon Kabushiki
Kaisha.
- Bahwa Saksi menerangkan kerugian yang dialami oleh pihak Canon
Kabushiki Kaisha selaku pemilik merek maupun distributor atau perwakilan
di negara Indonesia. sehubungan adanya peredaran atau penjualan produk
CANON ada dua hal yaitu secara materi mapun immaterial. Secara materi
masih dihitung dan secara immaterial adalah hilangnya kepercayaan
masyarakat terhadap produk CANON serta rusaknya reputasi / nama baik
Canon Kabushiki Kaisha.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak
keberatan;

2. Saksi Herman Yosef Nay anak dari Yashta Ule, di bawah janji pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa saat ini diperiksa sebagai Saksi Pelapor
yaitu sehubungan dengan Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana
penggunaan secara tanpa hak atas Merek CANON yang terdaftar atas nama
Canon Kabushiki Kaisha pada produk yang diketahui atau patut diduga
merupakan hasil tindak pidana (palsu), yang diproduksi dan diperdagangkan
kepada umum tanpa ijin pemilik pemilik/pemegang merek terdaftar pada
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI,
berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-1846/ XI / 2020 / LPG / SPKT,
tanggal 26 November 2020.
- Bahwa Saksi menerangkan saat ini saksi bekerja sebagai Investigator pada
kantor hukum SKC Law yang beralamat di SKC Law, Advocates and IP
Consulatnts yang beralamat di Suite 6, 29th Floor AXA Tower, Kuningan City,
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Jakarta, Indonesia, sedangkan tugas saya sebagai
investigator adalah untuk menemukkan fakta-fakta yang berkenaan dengan
kepentingan penerima kuasa.
- Bahwa Saksi menerangkan adanya dugaan tindak pidana penggunaan secara
tanpa hak atas Merek CANON yang terdaftar atas nama Canon Kabushiki

Halaman 14 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


Kaisha pada produk yang diketahui atau patut diduga merupakan barang ilegal
(palsu), yang diproduksi dan diperdagangkan kepada umum tanpa ijin pemilik,
pemilik/pemegang merek berlangsung pada toko ZAICOMTECH KOMPUTER
beralamat di Jl. Z.A Pagar Alam no. 20 e Rajabasa, Kec. Rajabasa, Kota
Bandar Lampung pada hari Selasa, 24 November 2020 dan beberapa toko lain
seperti, L-TIN COMPUTER & CCTV, beralamat di Jl. Lintas Sumatra, Desa
Muara Putih, Natar, Lampung Selatan, Toko RAJA KOMPUTER yang
beralamatkan Jl. Sumantri Brojonegoro No.18 Rt/Rw: 01/00 Lk I Gedung
Meneng Rajabasa Bandar Lampung dan Toko KEDATON KOMPUTER
berlamatkan di Jl. Teuku Umar No. 16 D Kel. Pasir Gintung Kec. Kedaton Kota
Bandar Lampung, dan yang saya ketahui adalah benar ditempat tersebut telah
diketemukan adanya peredaran atau penjualan produk CANON yang diduga
palsu atau bukan produk barang-barang yang diproduksi atau dihasilkan oleh
Canon Kabushiki Kaisha karena tidak sesuai dengan standar kualitas mutu
sebagaimana produk CANON yang resmi (asli) dan yang dirugikan dalam hal
ini adalah pihak pemilik/pemegang merek yaitu Canon Kabushiki Kaisha
berkedudukan di 30-2, Shimomaruko 3-chome, Ohta-ku, Tokyo, Jepang,
namun saya tidak tahu secara pasti siapa pelaku yang memalsukan atau yang
menggunakan merek CANON secara tanpa ijin tersebut tersebut.
- Bahwa Saksi menerangkan merek CANON sudah terdaftar pada Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI dengan
nomor pendaftaran IDM000345743 tertanggal 16 Januari 2012 yang terdaftar
atas nama Canon Kabushiki Kaisha, di kelas 2 untuk jenis barang “Kartridge-
kartridge tinta untuk pesawat-pesawat pencetak (printer), mesin-mesin
faksimile, dan mesin-mesin photocopy; kartridge-kartridge toner untuk
pesawat-pesawat pencetak (printer), mesin-mesin faksimile dan mesin-mesin
photocopy, bahan-bahan warna (toner) untuk pesawat-pesawat pencetak
(printer), mesin-mesin faksimile dan mesin-mesin photocopy; tinta-tinta untuk
pesawat-pesawat pencetak (printer), mesin-mesin faksimile dan mesin-mesin
photocopy”, yang berlaku hingga tanggal 5 Februari 2022.
- Bahwa Saksi menerangkan secara mendetailnya saya kurang tahu karena
tidak mengikuti kerja sama secara bisnis, tapi saya memahami bahwa semua
produk CANON yang resmi diproduksi oleh Canon Kabushiki Kaisha dan
Canon Singapore Pte. Ltd. dan diimpor ke Indonesia oleh PT. Datascrip
berkedudukan di Jl. Selaparang Blok B15 Kav. 9, Gunung Sahari Selatan,
Kemayoran, Jakarta Pusat dan secara umum produk CANON dijual oleh

Halaman 15 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


distributor-distributor resmi yang ditunjuk atas persetujuan Canon Kabushiki
Kaisha.
- Bahwa Saksi menerangkan proses pendistribusian atau pemasaran terhadap
produk barang-barang CANON yang asli dilakukan dengan penunjukkan yang
dilakukan oleh Canon Kabushiki Kaisha melalui PT. Datascrip kepada
distributor-distributor resmi yang ditunjuk di Indonesia, dan selanjutnya dikirim
ke toko-toko yang resmi.
- Bahwa Saksi menerangkan perusahaan Canon Kabushiki Kaisha dari negara
Jepang memberikan kuasa kepada Advokat/Pengacara dan Konsultan
Kekayaan Intelektual pada kantor hukum SKC Law untuk mencari pelaku yang
memalsukan atau menggunakan produk-produk CANON yang diduga palsu
yang beredar di pasaran, dengan cara saya bersama rekan diantaranya
bernama Krishna Dibyatara Purushana melakukan pembelian ke toko
ZAICOMTECH KOMPUTER beralamat di Jl. Z.A Pagar Alam no. 20 e
Rajabasa, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung dan toko L-Tin Computer &
CCTV, beralamat di Jl. Lintas Sumatra, Desa Muara Putih, Natar, Lampung
Selatan serta beberapa toko lain seperti toko RAJA KOMPUTER dan toko
KEDATON KOMPUTER kemudian setelah diperiksa atau diteliti produk
barang-barang tersebut ternyata bukan produk barang-barang yang diproduksi
atau dihasilkan oleh Canon Kabushiki Kaisha, dengan demikian kami patut
menduga bahwa produk-produk yang menggunakan merek CANON secara
tanpa hak tersebut adalah PALSU, karena tidak sesuai dengan standar
kualitas mutu sebagaimana yang diproduksi oleh Canon Kabushiki Kaisha.
- Bahwa Saksi menerangkan pihak yang memperdagangkan produk barang-
barang Merek CANON tersebut adalah pemilik toko ZAICOMTECH
KOMPUTER beralamat di Jl. Z.A Pagar Alam no. 20 e Rajabasa, Kec.
Rajabasa, Kota Bandar Lampung dan toko L-Tin Computer & CCTV,
beralamat di Jl. Lintas Sumatra, Desa Muara Putih, Natar, Lampung Selatan
serta beberapa toko lain seperti toko RAJA KOMPUTER dan toko KEDATON
KOMPUTER, namun tidak tahu secara pasti siapa pelaku yang memalsukan
(memproduksi) atau yang menggunakan merek CANON secara tanpa ijin
tersebut tersebut.
- Bahwa Saksi menerangkan saksi mengetahuinya melakukan pengecekan ke
toko ZAICOMTECH KOMPUTER beralamat di Jl. Z.A Pagar Alam no. 20 e
Rajabasa, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung dan toko L-Tin Computer &
CCTV, beralamat di Jl. Lintas Sumatra, Desa Muara Putih, Natar, Lampung
Selatan serta beberapa toko lain seperti toko RAJA KOMPUTER dan toko

Halaman 16 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


KEDATON KOMPUTER dan menemukan perdagangan produk-produk
CANON dengan kualitas barang tidak sesuai dengan barang yang asli atau
diproduksi oleh Canon Kabushiki Kaisha.
- Bahwa Saksi menerangkan telah melakukan pengecekan dan membeli sampel
produk-produk CANON dari ke toko ZAICOMTECH KOMPUTER beralamat di
Jl. Z.A Pagar Alam no. 20 e Rajabasa, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung
dan toko L-Tin Computer & CCTV, beralamat di Jl. Lintas Sumatra, Desa
Muara Putih, Natar, Lampung Selatan serta beberapa toko lain seperti toko
RAJA KOMPUTER dan toko KEDATON KOMPUTER, dan menemukan
bahwa toko-toko tersebut menyimpan untuk diperdagangkan barang berupa
kartridge-kartridge tinta (ink) yang menggunakan Merek CANON yang diduga
palsu.
- Bahwa Saksi menerangkan kepada penyidik persamaan kedua produk barang-
barang Merek CANON tersebut yaitu ada persamaan pada tulisan CANON,
sedangkan untuk perbedaannya yaitu :
PRODUK BARANG YANG ASLI yaitu :
 kemasan terbuat dari kertas dengan bahan berkualitas tinggi yang lebih
mengkilap dan menghasilkan cetakan yang tajam dan warna yang lebih
cerah;
 terdapat hologram dengan logo CANON pada kemasan dengan ciri spesifik
yang ditetapkan oleh Canon Kabushiki Kaisha, dan dapat berubah warna
menjadi lebih gelap apabila dilihat dengan kacamata khusus yang
disediakan oleh Canon Kabushiki Kaisha;
 terdapat stiker importir (PT. Datascrip) yang menunjukkan asal barang /
perusahaan yang melakukan impor terhadap produk CANON resmi, yang
dibuat dengan ciri spesifik ang ditetapkan oleh PT. Datascrip;
 harga yang relatif lebih mahal karena kualitasnya yang tinggi.
PRODUK BARANG YANG DIDUGA PALSU yaitu :
 kemasan terbuat dari kertas dengan bahan berkualitas RENDAH yang
TIDAK mengkilap dan menghasilkan cetakan yang BURAM dan warna yang
lebih REDUP;
 TIDAK terdapat hologram dengan logo CANON pada kemasan dengan ciri
spesifik yang ditetapkan oleh Canon Kabushiki Kaisha, dan apabila ada,
TIDAK dapat berubah warna menjadi lebih gelap apabila dilihat dengan
kacamata khusus yang disediakan oleh Canon Kabushiki Kaisha;

Halaman 17 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


 TIDAK terdapat stiker importir (PT. Datascrip) yang menunjukkan asal
barang / perusahaan yang melakukan impor terhadap produk CANON
resmi, yang dibuat dengan ciri spesifik ang ditetapkan oleh PT. Datascrip;
 harga yang relative lebih MURAH karena kualitasnya yang RENDAH.
- Bahwa Saksi menerangkan mendapatkan konfirmasi dari Canon Kabushiki
Kaisha selaku pemberi kuasa dan pemegang merek terdaftar ke toko
ZAICOMTECH KOMPUTER beralamat di Jl. Z.A Pagar Alam no. 20 e
Rajabasa, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung dan toko L-Tin Computer &
CCTV, beralamat di Jl. Lintas Sumatra, Desa Muara Putih, Natar, Lampung
Selatan serta beberapa toko lain seperti toko RAJA KOMPUTER dan toko
KEDATON KOMPUTERtidak memiliki ijin untuk menggunakan maupun
memperdagangkan barang-barang yang menggunakan Merek CANON.
- Bahwa Saksi menerangkan belum memberikan somasi, tetapi sebelumnya
telah beberapa kali di umumkan di media masa tentang pelanggaran Merek
CANON serta yang dirugikan adalah pihak pemegang merek terdaftar atas
barang tersebut, dalam hal ini Canon Kabushiki Kaisha.
- Bahwa Saksi menerangkan kerugian yang dialami oleh pihak Canon Kabushiki
Kaisha selaku pemilik merek maupun distributor atau perwakilan di negara
Indonesia sehubungan adanya peredaran atau penjualan produk CANON ada
dua hal yaitu secara materi mapun immaterial. Secara materi masih dihitung
dan secara immaterial adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap
produk CANON serta rusaknya reputasi / nama baik Canon Kabushiki Kaisha;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak
keberatan;

3. Saksi SYAIPUDIN ZUHRI SIREGAR BIN ZAINAL ABIDIN SIREGAR di bawah


sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi menerangkan saat ini bekerja di CV. BASIC ANEKA USAHA
sebagai teknisi, bekerja sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang.
- Bahwa Saksi menerangkan toko CV. BASIC ANEKA USAHA tersebut
bergerak dalam bidang Toko yang menjual laptop, komputer, asesoris dan
perlengkapan komputer pada umumnya. Pemilik CV. BASIC ANEKA
tersebut adalah Sdri. WUS PAWEKSI AYU.
- Bahwa Saksi menerangkan ada nama tokonya yaitu TOKO KEDATON
KOMPUTER yang beralamat di Jl. Teuku Umar no. 16 D, Pasir Gintung,
Kec. Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Halaman 18 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


- Bahwa Saksi menerangkan CV. BASIC ANEKA USAHA selain memiliki toko
KEDATON KOMPUTER juga memiliki 1 (satu) cabang lagi yang berada di
Kel. Gunung Terang Kec. Langkapura, Kota Bandar Lampung dengan nama
tokonya yaitu BASIC KOMPUTER. Dan setahu saya tidak memiliki gudang,
hanya saja untuk stock barang disimpan di toko saja.
- Bahwa Saksi menerangkan saksi bekerja di Toko KEDATON KOMPUTER
dan untuk tugas serta tanggung jawab saksi selaku teknisi ialah melakukan
service atau perbaikan komputer, laptop, printer dan lain-lain dan dalam
pelaksanaan tugas saya bertanggung jawab kepada pemilik yaitu Sdri. WUS
PAWEKSI.
- Bahwa Saksi menerangkan tidak begitu mengetahui terkait dokumen
perizinan yang dimiliki karena bukan dibidang tugasnya, yang lebih
mengetahui adalah Sdri. WUS PAWEKSI AYU selaku pemilik.
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa asesoris yang dijual seperti : Mouse, Key
Board, Game Pad, Kabel USB dll seperti asesoris komputer pada
umumnya, dan perlengkapan komputer yang dijual antara lain : Printer,
CPU, Monitor, Tinta Komputer, Catridge, Hardisk dll.
- Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui produk catridge Canon Pixma
type 811 color, dan catridge Canon Pixma type 810 Black tersebut berasal
dari mana, karena tugasnya hanya sebagai teknisi bagian service, yang
lebih mengetahuinya adalah bagian Admin, marketing, dan juga pemilik
toko.
- Bahwa Saksi menerangkan catridge Canon Pixma type 811 color, dan
catridge Canon Pixma type 810 Black yang ditemukan oleh petugas
tersebut ialah produk yang dijual di toko.
- Bahwa Saksi menerangkan untuk stock barang saksi tidak begitu
mengetahuinya, yang lebih mengetahuinya adalah bagian Admin dan
marketing.
- Bahwa Saksi menerangkan mengerti perbedaan antara produk catridge
PALSU dan yang ASLI bahwa jika yang ASLI terdapat logo hologram pada
kemasan catridge dan jika PALSU maka tidak ada logo hologramnya.
- Bahwa Saksi menerangkan produk Catridge Canon Pixma type 811 color,
dan catridge Canon Pixma type 810 Black tersebut adalah produk catridge
yang PALSU atau KW.
- Bahwa Saksi menerangkan terkait perbedaan harga saksi tidak
mengetahuinya, yang lebih mengetahuinya adalah bagian admin dan
marketing;
Halaman 19 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak
keberatan;

4. Saksi RINA bintiI HUSNI (alm), di bawah sumpah pada pokoknya


menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi menerangkan saat ini saksi bekerja di KEDATON KOMPUTER
sebagai Marketing. Saksi bekerja sejak tahun 2017 sampai dengan
sekarang
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa KEDATON KOMPUTER tempat saksi
bekerja bergerak dalam bidang perdagangan barang dan jasa yaitu
Komputer, Laptop, CPU, Printer, Tinta, Mouse dan Aksesoris lainnya. Jasa
yang ditawarkan adalah service Komputer, printer dll.
- Bahwa Pemilik dari KEDATON KOMPUTER adalah Sdri. Wus Paweksi Ayu.
Untuk alamat dari KEDATON KOMPUTER adalah di Jl. Teuku Umar No.16
D Kel. Pasir Gintung Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung.
- Bahwa Saksi menerangkan tugas dan tanggung jawab saksi adalah
mengurusi terkait penjualan barang, melayani konsumen dan dalam
melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada sdr. Wus Paweksi Ayu
selaku pemilik Kedaton Komputer.
- Bahwa Saksi menerangkan saksi tidak mengetahui kapan berdirinya
Kedaton Komputer yang lebih mengetahuinya yaitu sdri. Wus Paweksi Ayu.
Untuk yang bekerja di Kedaton Komputer ada 5 orang. Yang terdiri dari :
Bag. Marketing: Saksi sendiri, sdri.tyas dan sdri. Selfi, serta bagian Teknisi
: Sdr. Saifudin, Sdr.Dodi.
- Bahwa Saksi menerangkan sepengetahuan saksi bahwa Kedaton
KOMPUTER memiliki SIUP, SITU, dan HO, atas nama Sdri.Wus Paweksi
Ayu selaku pemilik.
- Bahwa Saksi menerangkan catrdige CANON 811 color dan Catrdige merek
CANON 810 black di dapat dari seorang Sales yang mengatasnamakan R
COM , dan saksi tidak di berikan no hp / alamat sales tersebut.
- Bahwa Saksi menerangkan catrdige tersebut dibeli terakhir pada akhir bulan
sekitar November tahun 2020 dan dalam pembelian sebanyak 10 buah
untuk CANON 811 color dan 10 buah Catrdige merek CANON 810 black,
untuk yang melakukan pembelian saksi sendiri karna sales tersebut hanya
titip jual apabila produk catride tersebut laku baru dibayar kepada sales R
COM tanpa sepengetahuian pemilik sdri. Wus Paweksi Ayu.
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa harga beli dan harga jual catruidge sbb :

Halaman 20 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


catrdige CANON 811 color dengan Rp. 160.000,- harga jualnya rp.175.000,-
sedangkan Catrdige merek CANON 810 black harga belinya Rp. 165.000,-,
dan harga jualnya sebesar Rp. 170.000,-.
- Bahwa Saksi menerangkan untuk pembelian tinta tersebut sejak tanggal
awal bulan agustus 2020.
- Bahwa Saksi menerangkan untuk pembelian tinta tersebut sebanyak 3x
pembelian produk catrdige CANON 811 color dan Catrdige merek CANON
810 black.
- Bahwa Saksi menerangkan untuk stock semua catrdige berjumlah 19
(Sembilan belas) buah catrdige dan catrdige tersebut sudah di amankan
oleh petugas unit III Subdit I Indagsi.
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa catrdige CANON 811 color dan Catrdige
merek CANON 810 black yang diperdagangkan Kedaton komputer adalah
catridige no original / catridige kw 2. dan menurut keterangan sales R COM
catridige tersebut dengan kwalitas 2 (kw 2).
- Bahwa Saksi menerangkan untuk yang menentukan harga jual catrdige
tersebut saksi sendiri.
- Bahwa Saksi menerangkan dalam setiap keuntungan penjualan catrdige
produk Canon tersebut saksi mengambil untung per buah RP. 10.000-,
sampai dengan Rp. 15.000.
- Bahwa Saksi menerangkan untuk catrdige tersebut dalam sehari tidak tentu
berapa banyak yang terjual bahkan dalam sehari tidak laku sama sekali.
- Bahwa Saksi menerangkan nota penjualan tersebut tertera tulisan Kedaton
KOMPUTER, dengan alamat Jl. Teuku Umar No.16 D Kel. Pasir Gintung
Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung. Dengan nama produk yang di terjual
adalah dan Catrdige merek CANON 810 black seharga Rp. 170.000,- ,
catrdige CANON 811 color seharga Rp. 195.000,-. adalah nota yang
dikeluarkan oleh Toko Kedaton Komputer tempat saksi bekerja.
- Bahwa Saksi menerangkan tidak ada yang memerintahkan untuk menjual
catrdige CANON 811 color dan Catrdige merek CANON 810 black non
original karna hanya membantu sales R com yang menitip untuk menjualkan
barang Catrdige tersebut.
- Bahwa Saksi menerangkan setelah diperlihatkan, catrdige CANON 811
color dan Catrdige merek CANON 810 black yang ditunjukan kepada saksi
adalah yang diperdagangkan di Toko KEDATON komputer tempat saksi
bekerja.

Halaman 21 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


- Bahwa Saksi menerangkan yang bertanggung jawab untuk kegiatan
operasional di toko adalah Sdri. Wus Paweksi Ayu selaku pemilik.
- Bahwa Saksi menerangkan untuk catrdige CANON 811 color dan Catrdige
merek CANON 810 black kwalitas 2 (kw) yang di jual di toko kedaton
computer yntuk konsumen yang membeli produk catrdige tersebut diberikan
garansi namun bila catridige sudah di gunakan untuk di situ tidak
mendapatkan garansi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak
keberatan;

5. Saksi TYAS AGUSTINA BINTI ANIL SUTIMAN, di bawah sumpah pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi menerangkan saat ini bekerja di took KEDATON KOMPUTER
sejak sekira tahun 2012 sebagai marketing dan toko tempat saksi bekerja
tersebut bergerak dalam bidang penjualan komputer, CCTV, LAPTOP, Tinta
dan cartridge.
- Bahwa Saksi menerangkan pemilik dari toko KEDATON KOMPUTER
adalah Sdri. WUS PAWEKSI AYU yang beralamat di Jl. Teuku Umar No.
16, Bandar Lampung untuk dokumen peizinan saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa Saksi menerangkan dalam menjalankan kegiatan perdagangan toko
Kedaton Komputer memiliki 7 orang karyawan termasuk saksi, adapun
strukturnya yaitu :
a. Pemilik : Ibu WUS.
b. Kasir dan Admin: Rina.
c. Marketing : Saksi sendiri, selvi.
d. Teknisi : Dodi, Arif, Tegar dan Udin.
Tugas saksi sebagai marketing adalah melakukan penjualan barang di
toko dan membuatkan nota pembelian untuk konsumen.
- Bahwa Saksi menerangkan cartridde yang dijual di tokomerek HP dan
CANON saja.
- Bahwa Saksi menerangkan mendapatkan Cartridge merek CANON 810
Black dan Cartridge merek CANON 811 Colour dari sales yang saksi tidak
tahu nama dan no kontaknya.
- Bahwa Saksi menerangkan tidak dapat membedakan antara cartridge yang
asli atau diduga palsu bila hanya melihat dari kemasan saja, saksi
mengetahui cartridge asli atau diduga palsu bila pihak sales mengatakan
pada saksi bahwa cartridge yang ia jual adalah barang yang diduga palsu

Halaman 22 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


atau biasa disebut barang KW, bila ia tidak menjelaskan terkait cartridge
yang asli atau KW maka saksi tidak akan mengetahuinya.
- Bahwa Saksi menerangkan merasa semua marketing dari Kedaton
Komputer mengetahui perbedaan antara Cartridge asli atau yang diduga
palsu, karena untuk peletakan pada meja etalase yaitu cartridge asli berada
di sebelah kiri dan yang KW diletakkan disebelah kanan, kemudian pada
kemasan belakang terdapat daftar harga, untuk harga yang asli lebih mahal
daripada harga yang KW.
- Bahwa Saksi menerangkan harga cetridge Cartridge merek CANON 810
Black yaitu Rp 170.000,- per pcs, sedangkan harga Cartridge merek
CANON 811 Colour yaitu Rp 195.000,- per pcs.
- Bahwa Saksi menerangkan tidak tahu pasti sejak kapan toko menjual
barang tersebut, mungkin sekira bulan Agustus 2020.
- Bahwa Saksi menerangkan untuk sistem penjualan dilakukan dengan cara
konsumen yang datang ke toko KEDATON KOMPUTER dan setiap
pembelian maka konsumen akan diberikan nota pembelian.
- Bahwa Saksi menerangkan tidak ada lagi Cartridge merek CANON 810
Black dan Cartridge merek CANON 811 Colour yang diduga palsu di toko
KEDATON komputer karena semuanya telah diamankan oleh pihak
Kepolisian yang datang ke toko ketika melakukan pemeriksaan.
- Bahwa Saksi menerangkan belum pernah ada konsumen yang melakukan
komplain ke toko kami terkait penjualan cartridge yang diduga palsu
tersebut.bahkan terkadang konsumen sendiri meminta cartridge yang
diduga palsu dengan alasan harganya lebih murah.
- Bahwa Saksi menerangkan bila stock cartridge telah berkurang atau habis
maka saksi hanya bisa menunggu kedatangan sales ke toko saksi, bila ia
tidak datang maka stock akan habis dan biasanya saksi melakukan
pembelian Cartridge merek CANON 810 Black dan Cartridge merek
CANON 811 Colour yang diduga palsu sebanyak 10-15 pcs dari masing-
masing tipe tersebut, pembelian saksi lakukan dalam kurun sekira 1 bulan
sekali.
- Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah memesan, kami hanya menunggu
kedatangan sales ke toko, bila sales datang maka sales akan berhubungan
dengan saudari RINA.
- Bahwa Saksi menerangkan memiliki nota penjualan dari Cartridge merek
CANON 810 Black dan Cartridge merek CANON 811 Colour yang diduga
palsu oleh penyidik.
Halaman 23 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk
- Bahwa Saksi menerangkan barang-barang tersebut yang diperlihatkan
kepada saksi yang dijual serta nota pembelian dan nota penjualan yang
dikeluarkan oleh toko KEDATON KOMPUTER milik saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak
keberatan;

6. Saksi Adiansyah, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai


berikut:
- Bahwa Saksi menerangkan adalah pemilik toko dari KEDATON
KOMPUTER yang beralamat di Jl. Teuku Umar No. 16, Bandar Lampung,
untuk dokumen perizinan yang dimiliki yaitu SIUP dan SITU atas nama istri
saksi sendiri yaitu WUS PAWEKSI AYU.
- Bahwa Saksi menerangkan dalam menjalankan kegiatan perdagangan di
toko saksi dibantu oleh 7 orang karyawan, adapun strukturnya yaitu Pemilik:
Saksi sendiri, Kasir dan Admin: Rina, Sales : Tyas, Teknisi : Tegar dan
Udin. Serta tugas saksi sehari-hari yaitu mengawasi kegiatan jual beli di
toko agar berjalan dengan lancar.
- Bahwa Saksi menerangkan cartridge yang dijual di toko hanya merek
CANON saja.
- Bahwa Saksi menerangkan mengetahui terkait pemeriksaan tersebut
namun saat itu saksi sedang tidak berada di tempat karena sedang berada
di luar kota saksi mengetahui perihal pemeriksaan setelah di hubungi oleh
karyawan saksi yaitu Sdr. Rina.
- Bahwa Saksi menerangkan mendapatkan Cartridge merek CANON 810
Black dan Cartridge merek CANON 811 Colour dari sales keliling yang saksi
tidak ketahui nama dan no telp dari sales tersebut namun pada nota beli
tersebut terdapat asal barang yaitu R. COM.
- Bahwa Saksi menerangkan tidak dapat membedakan antara cartridge yang
asli atau diduga palsu bila hanya melihat dari kemasan saja, saksi
mengetahui cartridge asli atau diduga palsu bila pihak sales mengatakan
pada saksi bahwa cartridge yang ia jual adalah barang yang diduga palsu
atau biasa disebut barang KW, bila ia tidak menjelaskan terkait cartridge
yang asli atau KW maka saksi tidak akan mengetahuinya.
- Bahwa Saksi menerangkan tidak memberitahu karyawan saksi tentang
cartridge yang asli atau yang diduga palsu, karena selama ini mereka lebih
paham mana barang yang asli atau KW berdasarkan pengalaman mereka.

Halaman 24 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


- Bahwa Saksi menerangkan untuk harga beli dan harga jual cartridge yang
diduga palsu yaitu Cartridge merek CANON 810 Black Harga beli Cartridge
diduga palsu Rp 150.000,- per pcs, dan Harga jual Cartridge diduga palsu
Rp 170.000,- per pcs, sedangkan untuk Cartridge merek CANON 811
Colour Harga beli Cartridge diduga palsu Rp 165.000,- per pcs dan Harga
jual Cartridge diduga palsu Rp 185.000,- per pcs, Namun untuk harga jual
tersebut saksi tidak memberikan patokan harga pada karyawan yang
terpenting bila penjualan ada untung maka barang akan dijual.
- Bahwa Saksi menerangkan tidak tahu sejak kapan toko saksi menjual
barang tersebut, karena saksi tidak terlalu fokus pada penjualan aksesoris
computer tersebut, yang mengetahui adalah Sdri. RINA selaku karyawati
ahli.
- Bahwa Saksi menerangkan untuk sistem pembelian yaitu biasanya sales
datang ke toko saksi untuk menawarkan cartridge KW pada saksi, kemudian
setelah disepakati maka sales akan menitipkan barangnya di toko saksi,
pembayaran akan kami lakukan ketika sales kembali datang atau
melakukan kunjungan ke toko saksi, berapa barang yang laku terjual maka
saksi akan membayarnya bila ada barang yang belum laku terjual maka
saksi tidak akan membayarnya, pembayaran saksi lakukan dengan cara
tunai. Untuk sistem penjualan saksi dilakukan dengan cara konsumen yang
datang ke toko KEDATON KOMPUTER milik saksi, dan setiap pembelian
maka konsumen akan diberikan nota pembelian.
- Bahwa Saksi menerangkan tidak ada lagi Cartridge merek CANON 810
Black dan Cartridge merek CANON 811 Colour yang diduga palsu di toko
KEDATON KOMPUTERkarena semuanya telah diamankan oleh pihak
Kepolisian yang datang ke toko ketika melakukan pemeriksaan.
- Bahwa Saksi menerangkan bila stock cartridge telah berkurang atau habis
maka saksi hanya bisa menunggu kedatangan sales ke toko saksi, bila ia
tidak datang maka stock akan habis dan biasanya saksi melakukan
pembelian Cartridge merek CANON 810 Black dan Cartridge merek
CANON 811 Colour yang diduga palsu sebanyak 10-15 pcs dari masing-
masing tipe tersebut, pembelian saksi lakukan dalam kurun sekira 1 bulan
sekali, saksi tidak pernah membeli dari tempat lain selain dari sales R.COM
tersebut.
- Bahwa Saksi menerangkan yang bertanggung jawab adalah karyawati saksi
yaitu RINA dan SELVI.

Halaman 25 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


- Bahwa Saksi menerangkan mengetahui tempat pembelian dari Cartridge
merek CANON 810 Black dan Cartridge merek CANON 811 Colour yang
asli diantaranya di ALI COM, Kedaton, Griya Com namun saksi masih
menjual cartridge yang diduga palsu karena permintaan dari konsumen dan
harga beli yang lebih murah daripada harga beli cartridge yang asli;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak
keberatan;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:


1. Ahli Augustiwan Muhammad, S.H., M.H., dibawah sumpah yang dibacakan di
persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa prosedur serta tata cara pengajuan merek dan sejauh mana
dikatakan sebagai pelanggaran atau pemalsuan Merek sebagai berikut:
Merek adalah : tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar,
logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua)
dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2
(dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa
yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan
barang dan/atau jasa sebagaimana yang diatur didalam ketentuan Pasal
1 angka 1 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Merek dagang/jasa adalah Merek yang digunakan pada barang/jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-
sama atau Badan Hukum untuk membedakan barang/jasa sejenis lainnya
sebagaimana yang diatur di didalam ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka
3 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Bahwa Tata cara pengajuan pendaftaran Merek adalah dengan melakukan
registrasi akun merek.dgip.go.id, mengajukan kode billing dengan mengisi
tipe, jenis dan pilihan kelas, melakukan pembayaran pada aplikasi
SIMPAKI, mengisi seluruh formulir yang tersedia dengan data-data yang
relevan, mengunggah data dukung seperti label merek, tanda tangan
pemohon (secara digital) termasuk surat keterangan UMK apabila pemohon
merupakan usaha mikro atau usaha kecil, termasuk surat kuasa apabila
dimohonkan melalui kuasa hukum sesuai dengan Peraturan Kementerian
Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek;
Seseorang atau badan Hukum dianggap melakukan tindak pidana Merek
apabila Seseorang atau badan Hukum dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau pada pokoknya

Halaman 26 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


dengan merek yang sudah terdaftar milik orang lain / badan Hukum lain
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis (Pasal 6 Jo Pasal 100 dan 102 UU
RI No. 20 / 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis);
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 jo Pasal 3 jo Pasal 35 UU RI No.
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pelindungan hukum
atas merek bersifat konstitutif, sehingga untuk dapat dikatakan sah dan
mendapatkan pelindungan hukum, suatu Merek harus terlebih dahulu
terdaftar di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Atas pendaftaran
tersebut, pemilik atau pemegang merek diberikan hak ekslusif oleh negara
untuk menggunakan merek sendiri tersebut atau memberi izin kepada pihak
lain untuk menggunakan merek tersebut didalam kegiatan produksi dan
perdagangan untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang lagi;
- Bahwa merek Canon sudah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor pendaftaran
IDM000345743 tertanggal 16 Januari 2012 yang terdaftar atas nama Canon
Kabushiki Kaisha, di kelas 2 untuk jenis barang “Kartridge-kartridge tinta
untuk pesawat-pesawat pencetak (printer), mesin-mesin faksimile, dan
mesin-mesin photocopy; kartridge-kartridge toner untuk pesawat-pesawat
pencetak (printer), mesin-mesin faksimile dan mesin-mesin photocopy,
bahan-bahan warna (toner) untuk pesawat-pesawat pencetak (printer),
mesin-mesin faksimile dan mesin-mesin photocopy; tinta-tinta untuk
pesawat-pesawat pencetak (printer), mesin-mesin faksimile dan mesin-
mesin photocopy”, yang berlaku hingga tanggal 5 Februari 2022. Merek
Canon sebagaimana jenis barang yang dimaksud tersebut tidak terdaftar
atas nama pihak lain, selain Canon Kabushiki Kaisha;
- Bahwa maksud menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya atau
mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan:
Persamaan pada keseluruhannya adalah adanya pesamaan secara persis
diantara unsur-unsur merek-merek yang diperbandingkan satu sama lainnya
sehingga diantara merek-merek yang diperbandingkan tersebut sudah tidak
dapat lagi dibedakan;
- Persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya
unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain
yang dapat menimbukan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk,
cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur atau

Halaman 27 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


persamaan bunyi, ucapan yang terdaftar dalam merek-merek tersebut
sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU RI No.
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Bahwa menggunakan merek pihak lain yang terdaftar maksudnya adalah
menggunakan merek pihak lain yang sudah terdaftar dalam daftar umum
merek untuk barang atau jasa sejenis;
- Bahwa yang dimaksud dengan memperdagangkan barang yang diketahui
atau patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran
merek adalah Bahwa memperdagangkan barang adalah tindakan
mempertukarkan barang guna mendapatkan keuntungan secara ekonomis
secara yang diketahui atau patut diketahuinya barang tersebut merupakan
hasil pelanggaran di bidang merek sebagaimana dimaksud dengan dalam
Pasal 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
Ahli menjelaskan yang dimaksud dengan yang diketahui atau dipatut
diketahui sebagaimana Pasal 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis adalah Bahwa terhadap pihak-pihak yang akan
memperdagangkan suatu produk dengan merek tertentu diharapkan lebih
cermat sebelum melakukan kegiatan perdagangan khususnya menyangkut
apakah merek tersebut merupakan pelanggaran dibidang merek. Sesuai
dengan asas fiksi hukum bahwa setelah merek tersebut terdaftar maka
semua orang dianggap tahu akan hak eksklusif yang dimiliki oleh pemilik
merek terdaftar tersebut mengingat merek tersebut telah di umumkan di
dalam Berita Resmi Merek jadi secara hukum diharapkan kewaspadaan dari
pada pedagang;
- Bahwa setelah Ahli melihat dan meneliti barang bukti yang diperlihatkan dan
diserahkan oleh penyidik kepada saksi, maka saksi berpendapat bahwa
barang bukti berupa tinta (ink cartridge) dengan menggunakan Merek
Canon yang asli / sah terdaftar pada daftar umum merek Merek Direktorat
Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan Ham RI yang
diserahkan dan disita dari Pelapor, serta tinta (ink cartridge) dengan
menggunakan Merek Canon yang diduga palsu / hasil penggunaan merek
secara tanpa hak, yang disita dari Terlapor, adalah sama pada
keseluruhannya. Letak persamaannya pada visual maupun fonetik / bunyi
pengucapan kata Canon, sehingga dapat diduga palsu dan perbuatan
memproduksi dan memperdagangkan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016
tentang Merek dan indikasi Geografis, khusus perbuatan

Halaman 28 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


memperdagangkan dikenakan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi
Geografis;
- Bahwa kriteria yang dapat dikatakan melanggar atau melakukan tindak
Pidana Merek sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan
Pasal 102 UU RI No. 20 / 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
adalah:
1) Melanggar Pasal 100 (1) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek
yaitu barang siapa yang memproduksi dan memperdagangkan barang
dengan menggunakan merek secara tanpa hak yang mempunyai
persamaan secara keseluruhan dengan merek yang terdaftar untuk
barang dan/atau jasa sejenis;
2) Melanggar 102 UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek yaitu barang
siapa memperdagangkan secara tanpa hak yang mempunyai
persamaan pada keseluruhannya atau pada pokoknya dengan merek
yang terdaftar untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Bahwa sesuai dengan data buku perkara tidak ada gugatan pembatalan
maupun penghapusan di Pengadilan Niaga terhadap Merek Canon di kelas
2 atas nama Canon Kabushiki Kaisha di bawah nomor pendaftaran
IDM000345743;

Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan


Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar Terdakwa menerangkan bahwa saat ini membuka usaha
sendiri berupa CV. BASIC ANEKA USAHA yaitu toko KEDATON KOMPUTER
sejak sekira tahun 2011, usaha ahli tersebut bergerak dalam bidang penjualan
komputer, CCTV, LAPTOP, Tinta dan cartridge yang beralamat di Jl. Teuku
Umar No. 16, Bandar Lampung, untuk dokumen perizinan yang dimiliki yaitu
SIUP dan SITU atas namanya sendiri yaitu WUS PAWEKSI AYU.
- Bahwa benar dalam menjalankan kegiatan perdagangan di toko Terdakwa
dibantu oleh 7 orang karyawan, adapun strukturnya yaitu : Pemilik : Terdakwa
sendiri., bagian Kasir dan Admin: Rina, bagian Sales : Tyas dan selvi, serta
bagian Teknisi : Dodi, Arif, Tegar dan Udin.
- Bahwa benar awal mula Terdakwa mendirikan toko pada tahun 2011 dan
terjun langsung dalam hal kegaiatan dan operasional toko, pada tahun 2014
karena melahirkan anak mulai mengurangi aktivitas Terdakwa di toko, namun
pada tahun 2016 kembali melahirkan anak, dan memutuskan untuk berhenti

Halaman 29 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


dalam kegiatan operasional toko Kedaton Komputer. Kegiatan toko semua
diserahkan pada karyawan, karena karyawan kebanyakan adalah anak yatim,
sehingga pengelolaan diserahkan pada mereka sendiri, dan Terdakwa hanya
menerima pelaporan dari karyawan terkait untung rugi toko dan kehadiran
karyawan yang rajin atau tidak, pelaporan dilakukan oleh karyawan melalui telp,
foto buku catatan penjualan dan itu dilakukan setiap akhir bulan.
- Bahwa benar Terdakwa menjelaskan bahwa cartridge yang dijual di toko
hanya merek CANON saja, dan pada saat pemeriksaan di toko KEDATON
KOMPUTER yang beralamat di Jl. Teuku Umar No. 16, Bandar Lampung oleh
Petugas Kepolisian Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Lampung dan tim
Kuasa Hukum dari pemegang merek CANON hari Jum’at tanggal 04 Desember
2020 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa sedang tidak berada di toko,
mengetahuinya ketika ada karyawan yang menghubunginya via telp.
- Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Cartridge merek CANON 810 Black
dan Cartridge merek CANON 811 Colour diduga palsu tersebut dari sales
keliling yang tidak diketahui nama, alamat dan no telp dari sales tersebut.
Terdakwa juga tidak dapat membedakan antara cartridge yang asli atau diduga
palsu karena kegiatan operasional benar-benar diserahkan pada karyawan-
karyawannya dan tidak memberitahu karyawannya tentang cartridge yang asli
atau yang diduga palsu, karena selama ini mereka lebih paham mana barang
yang asli atau KW berdasarkan pengalaman mereka;
- Bahwa benar Terdakwa menjelaskan untuk sistem pembelian yaitu
biasanya sales datang ke toko untuk menawarkan cartridge KW, kemudian
setelah disepakati maka sales akan menitipkan barangnya di toko, pembayaran
akan dilakukan ketika sales kembali datang atau melakukan kunjungan ke toko,
berapa barang yang laku terjual maka karyawan akan membayarnya bila ada
barang yang belum laku terjual maka tidak akan membayarnya, pembayaran
dilakukan dengan cara tunai. Untuk sistem penjualan dilakukan dengan cara
konsumen yang datang ke toko KEDATON KOMPUTER dan setiap pembelian
konsumen akan diberikan nota pembelian.
- Bahwa benar Terdakwa menerangkan bahwa tidak ada lagi stock Cartridge
merek CANON 810 Black dan Cartridge merek CANON 811 Colour yang diduga
palsu di toko KEDATON KOMPUTER karena semuanya telah diamankan oleh
pihak Kepolisian yang datang ke toko ketika melakukan pemeriksaan.
- Bahwa benar menurut keterangan karyawan Terdakwa, belum pernah ada
konsumen yang melakukan komplain ke toko terkait penjualan cartridge yang

Halaman 30 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


diduga palsu tersebut. Bahkan terkadang konsumen sendiri meminta cartridge
yang diduga palsu dengan alasan harganya lebih murah.
- Bahwa benar bila stock cartridge telah berkurang atau habis maka
karyawan hanya bisa menunggu kedatangan sales ke toko, bila ia tidak datang
maka stock akan habis dan biasanya karyawan melakukan pembelian Cartridge
merek CANON 810 Black dan Cartridge merek CANON 811 Colour yang diduga
palsu sebanyak 10-15 pcs dari masing-masing tipe tersebut, pembelian
dilakukan dalam kurun sekira 1 bulan sekali, karyawan Terdakwa tidak pernah
membeli dari tempat lain selain dari sales yang datang tersebut.
- Bahwa benar alasan Terdakwa tidak menutup toko Kedaton Komputer
walaupun tidak ikut dalam kegiatan atau pengawasan toko Kedaton Komputer
hal itu dilakukan karena bertujuan untuk menghidupi anak yatim, mengingat
sebagian besar karyawan toko adalah yatim jadi Terdakwa membantu mereka
dengan cara mempekerjakan mereka di toko Kedaton Komputer milik Terdakwa.
- Bahwa benar yang mempunyai dan memberikan modal awal untuk
membuka toko Kedaton Komputer adalah Terdakwa , namun sejak tahun 2016
ia tidak lagi memberi modal tambahan untuk kegiatan operasional toko,
operasional toko dapat berjalan hingga saat ini karena karyawan toko kedaton
sendiri yang mengatur keuntungan toko sehingga dapat tetap berjalan. Dan
sejak tahun 2016 Terdakwa sama sekali tidak menerima keuntungan dari hasil
penjualan di toko Kedaton Komputer miliknya tersebut, namun yang ditekankan
pada karyawan untuk setiap awal bulannya karyawan menyisihkan untuk
membayar sewa ruko toko Kedaton Komputer.
- Bahwa benar Terdakwa tetap mendapat laporan keuntungan atau kerugian
yang dialami oleh toko Kedaton Komputer setiap bulannya agar ia mengetahui
bila toko mengalami kerugian, maka ia akan menyemangati karyawan untuk
lebih semangat dan bekerja keras dan bila toko mendapat keuntungan maka
akan diberikan semangat juga agar karyawan dapat mempertahankan kondisi
tersebut. Pelaporan dilakukan secara bergantian oleh karyawan agar setiap
karyawan mengetahui terkait untung dan ruginya toko.
- Bahwa benar Terdakwa menerangkan yang bertanggung jawab dalam
kegiatan perdagangan di toko Kedaton Komputer adalah karyawan itu sendiri
namun bila ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh karyawan terkait
penjualan barang di toko Kedaton Komputer maka Terdakwa sebagai pemilik
yang bertanggung jawab atas hal tersebut.
- Bahwa benar Terdakwa tidak memberikan surat kuasa tertulis pada
karyawan yang senior untuk melakukan pengawasan kegiatan operasional toko,
Halaman 31 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk
namun ia memberikan arahan secara lisan pada karyawan bila ada
pemasalahan yang dihadapi bisa berkonsultasi kepadanya langsung.
- Bahwa benar Terdakwa sama sekali tidak tahu terkait penerimaan dan
penjualan Cartridge merek CANON 810 Black dan Cartridge merek CANON 811
Colour yang diduga palsu di toko Kedaton Komputer, baru mengetahui bahwa
toko menjual cartridge tersebut karena ada laporan dari karyawannya yaitu Sdri.
Rina yang mengatakan ada pemeriksaan cartridge Canon yang dilakukan oleh
pihak kepolisian. Dalam hal pemesanan yang bertanggung jawab adalah RINA
dan TYAS karena merekalah yang dianggap lebih senior dari karyawan yang
lain dan lebih dipercaya. Terdakwa sama sekali tidak diberi tahu dan dilaporkan
bila toko Kedaton Komputer menjual Cartridge merek CANON 810 Black dan
Cartridge merek CANON 811 Colour yang diduga palsu.
- Bahwa benar setelah diperlihatkan barang bukti Catridge diduga palsu dan
nota penjualan Terdakwa membenarkan bahwa catridge da nota tersebut
adalah yang diperdagangkan dan dikeluarkan oleh TOKO KEDATON
KOMPUTER untuk tinta canon yang ASLI dan yang PALSU disimpan di dalam
satu etalase di toko namun beda sekat Terdakwa menerangkan bahwa
kurangnya pengawasaan terhadap toko, Terdakwa mengira karyawan sudah
mengerti akan produk tersebut tidak dijual kembali, dan ia juga tidak begitu
memperhatikan letak atau tempat penyimpanan tinta yang asli dan yang palsu
tersebut lagi, sehingga produk yang palsu masih tetap terjual dari toko
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan
diri Terdakwa (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai
berikut:
- 7 (tujuh) buah Catride Canon 810 black, 12 (dua belas) buah Catridge Canon
811 colour;
- 1 (satu) lembar nota pembelian Catridge Canon 810 black dan buah Catride
Canon 811 colour;
- 1 (satu) lembar nota penjualan Canon 810 black;
Telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat
dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang
termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi satu
kesatuan serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti serta memperhatikan barang
bukti yang diajukan di persidangan, dipandang dalam hubungannya antara satu
Halaman 32 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk
dengan yang lainnya saling berkaitan, maka telah terbukti adanya fakta-fakta
hukum sebagai berikut:
- Bahwa Surat Kuasa Subsitusi dari Purnomo Suryomurcito tertanggal 23
November 2020 dan Surat Kuasa dari pihak Canon Kabushiki Kaisha yang
diberikan atau ditandatangani di Tokyo pada tanggal 17 Desember 2019 yang
melaporkan adanya kejadian dugaan tindak pidana penggunaan secara tanpa
hak atas Merek CANON yang terdaftar atas nama Canon Kabushiki Kaisha
pada produk yang diketahui atau patut diduga merupakan barang ilegal (palsu),
yang diproduksi dan diperdagangkan kepada umum tanpa ijin pemilik,
pemilik/pemegang merek berlangsung pada toko KEDATON KOMPUTER
beralamat beralamat di Jl. Tengku Umar No.16 Bandar Lampung;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin. Gas / 414 / XII /
2020 / Reskrimsus, tanggal 02 Desember 2020, kemudian pada hari Jum’at
tanggal 04 Desember 2020 Tim Unit III Subdit-I Indagsi Ditreskirmus Polda
Lampung melakukan pemeriksaan di KEDATON KOMPUTER yang beralamat di
Jl. Tengku Umar No.16 Bandar Lampung, pada saat dilakukan pemeriksaan Tim
Unit III Subdit-I Indagsi Ditreskirmus Polda Lampung bertemu dengan karyawan
dari toko tersebut yang menerangkan bahwa pemilik dari KEDATON
KOMPUTER adalah terdakwa WUS PAWEKSI AYU Binti GIONO JOGO
SUTIKNO (Alm) namun pada saat dilakukan pemeriksaan sedang tidak berada
di tempat;
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan ditemukan produk berupa tinta merek
CANON yang diduga tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai
persamaan pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atas
merek CANON yang selanjutnya diamankan oleh Petugas Kepolisian, yaitu
berupa: 12 (dua belas) buah Catridge merek Canon 811 color, 7 (tujuh) buah
Catrdigemerek Canon 810 Black, 1 (satu) lembar nota pembelian Catridge
Canon 810 Balck dan Catridge Canon 811 color, 1 (satu) lembar nota penjualan
catridge Canon 810 black;
- Bahwa produk Catridge Canon 810 Balck dan Catridge Canon 811 color
diduga tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada
keseluruhannya dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan atas merek CANON yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian
pada saat melakukan pemeriksaan di Toko KEDATON KOMPUTER pada hari
Jumat tanggal 04 Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB adalah benar
diperdagangkan di KEDATON KOMPUTER milik terdakwa dan Catridge Canon
tersebut didapatkan melalui sales yang datang ke toko terdakwa untuk

Halaman 33 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


menawarkan Catridge KW kemudian setelah disepakati maka sales akan
menitipkan barangnya ditoko terdakwa, dan pembayaran akan dilakukan ketika
sales kembali datang/ melakukan kunjungan ketoko terdakwa kemudian
pembayaran dilakukan dengan cara tunai apabila catride laku terjual;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah perbuatan
Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal pidana yang didakwakan
kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut
Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu:
Kesatu, melanggar Pasal 102 Undang-udang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Merek dan Indikasi Geografis;
Atau
Kedua, melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut
berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung membuktikan pada
dakwaan yang dianggap tepat pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum maka
menurut Majelis Hakim, terhadap perbuatan Terdakwa lebih tepat diterapkan
dakwaan alternatif Kesatu melanggar Pasal 102 Undang-udang Nomor 20 Tahun
2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau
patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan
Pasal 101;
Menimbang, bahwa terbukti atau tidak terbuktinya unsur-unsur tersebut
dalam perbuatan Terdakwa dapat dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum;
Menimbang, bahwa kata “Setiap orang” pada unsur ini menunjuk pada
pelaku suatu tindak pidana, yaitu yang apabila terbukti melakukan suatu tindak
pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang
dilakukannya;

Halaman 34 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut
tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya
atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum
seseorang;
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh
Penuntut Umum seorang perempuan sebagai Terdakwa yang bernama Wus
Paweksi Ayu binti Giono Jogo Sutikno (Alm), atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis
telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan
identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan serta sesuai pula
dengan berita acara penyidikan, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya
perbuatan materiil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berpendapat
unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang
diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa
dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga untuk dapat
dinyatakan terbukti cukup dengan membuktikan salah satu sub unsur;
Menimbang, bahwa tindak pidana Merek sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah: “Setiap orang yang
memproduksi dan memperdagangkan barang dengan menggunakan merek secara
tanpa hak yang mempunyai persamaan secara keseluruhan dengan merek yang
terdaftar untuk barang dan/atau jasa sejenis”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Augustiwan Muhammad,
S.H., M.H., yang dimaksud dengan memperdagangkan barang yang diketahui atau
patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran merek adalah
“Tindakan mempertukarkan barang guna mendapatkan keuntungan secara
ekonomis yang diketahui atau patut diketahuinya barang tersebut merupakan hasil
pelanggaran di bidang merek sebagaimana dalam Pasal 102 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis”,
dan sesuai dengan asas fiksi hukum bahwa setelah merek tersebut terdaftar maka
semua orang dianggap tahu akan hak eksklusif yang dimiliki oleh pemilik merek
terdaftar tersebut mengingat merek tersebut telah diumumkan di dalam Berita
Resmi Merek;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum:

Halaman 35 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


- Bahwa Surat Kuasa Subsitusi dari Purnomo Suryomurcito tertanggal
23 November 2020 dan Surat Kuasa dari pihak Canon Kabushiki Kaisha yang
diberikan atau ditandatangani di Tokyo pada tanggal 17 Desember 2019 yang
melaporkan adanya kejadian dugaan tindak pidana penggunaan secara tanpa
hak atas Merek CANON yang terdaftar atas nama Canon Kabushiki Kaisha
pada produk yang diketahui atau patut diduga merupakan barang ilegal (palsu),
yang diproduksi dan diperdagangkan kepada umum tanpa ijin pemilik,
pemilik/pemegang merek berlangsung pada toko KEDATON KOMPUTER
beralamat beralamat di Jl. Tengku Umar No.16 Bandar Lampung;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin. Gas / 414 / XII /
2020 / Reskrimsus, tanggal 02 Desember 2020, kemudian pada hari Jum’at
tanggal 04 Desember 2020 Tim Unit III Subdit-I Indagsi Ditreskirmus Polda
Lampung melakukan pemeriksaan di KEDATON KOMPUTER yang beralamat di
Jl. Tengku Umar No.16 Bandar Lampung, pada saat dilakukan pemeriksaan Tim
Unit III Subdit-I Indagsi Ditreskirmus Polda Lampung bertemu dengan karyawan
dari toko tersebut yang menerangkan bahwa pemilik dari KEDATON
KOMPUTER adalah terdakwa WUS PAWEKSI AYU Binti GIONO JOGO
SUTIKNO (Alm) namun pada saat dilakukan pemeriksaan sedang tidak berada
di tempat;
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan ditemukan produk berupa tinta merek
CANON yang diduga tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai
persamaan pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atas
merek CANON yang selanjutnya diamankan oleh Petugas Kepolisian, yaitu
berupa: 12 (dua belas) buah Catridge merek Canon 811 color, 7 (tujuh) buah
Catrdigemerek Canon 810 Black, 1 (satu) lembar nota pembelian Catridge
Canon 810 Balck dan Catridge Canon 811 color, 1 (satu) lembar nota penjualan
catridge Canon 810 black;
- Bahwa produk Catridge Canon 810 Balck dan Catridge Canon 811 color
diduga tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada
keseluruhannya dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan atas merek CANON yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian
pada saat melakukan pemeriksaan di Toko KEDATON KOMPUTER pada hari
Jumat tanggal 04 Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB adalah benar
diperdagangkan di KEDATON KOMPUTER milik terdakwa dan Catridge Canon
tersebut didapatkan melalui sales yang datang ke toko terdakwa untuk
menawarkan Catridge KW kemudian setelah disepakati maka sales akan
menitipkan barangnya ditoko terdakwa, dan pembayaran akan dilakukan ketika

Halaman 36 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


sales kembali datang/ melakukan kunjungan ketoko terdakwa kemudian
pembayaran dilakukan dengan cara tunai apabila catride laku terjual;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersebut di atas,
terbukti ditemukan produk berupa tinta merek CANON yang diduga tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan
merek terdaftar milik pihak lain atas merek CANON yang selanjutnya diamankan
oleh Petugas Kepolisian, yaitu berupa: 12 (dua belas) buah Catridge merek Canon
811 color, 7 (tujuh) buah Catrdige merek Canon 810 Black, 1 (satu) lembar nota
pembelian Catridge Canon 810 Balck dan Catridge Canon 811 color, 1 (satu)
lembar nota penjualan catridge Canon 810 black, produk Catridge Canon 810
Balck dan Catridge Canon 811 color diduga tanpa hak menggunakan merek yang
mempunyai persamaan pada keseluruhannya dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan atas merek CANON yang ditemukan oleh
Petugas Kepolisian pada saat melakukan pemeriksaan di Toko KEDATON
KOMPUTER pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB
adalah benar diperdagangkan di KEDATON KOMPUTER milik terdakwa dan
Catridge Canon tersebut didapatkan melalui sales yang datang ke toko terdakwa
untuk menawarkan Catridge KW kemudian setelah disepakati maka sales akan
menitipkan barangnya ditoko terdakwa, dan pembayaran akan dilakukan ketika
sales kembali datang/ melakukan kunjungan ketoko terdakwa kemudian
pembayaran dilakukan dengan cara tunai apabila catride laku terjual, dengan
demikian unsur “Memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang
diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau
produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 dan Pasal 101” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang
dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 dan Pasal 101“ sesuai dengan dakwaan
Kesatu Pasal 102 Undang-udang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan
Indikasi Geografis;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim tidak
menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri Terdakwa dalam
melakukan tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti dengan secara sah dan
meyakinkan tersebut, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan

Halaman 37 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


perbuatan yang dilakukannya itu dengan dijatuhi pidana yang setimpal dengan
kesalahan akan perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana dalam perkara ini tidaklah semata-
mata hanya menghukum orang yang bersalah melakukan tindak pidana, akan
tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidik di satu sisi agar yang melakukan
tindak pidana dapat menginsyafi kesalahannya untuk tidak mengulangi lagi
perbuatannya di masa mendatang;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa, maka perlu terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan yang dapat
memberatkan maupun meringankan pada diri Terdakwa, yaitu:
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan, mengakui serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa memiliki anak yang masih menyusui;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal
yang tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat hukuman pidana yang dijatuhkan
kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini
adalah adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dikenakan penangkapan
dan penahanan secara sah, maka Majelis menetapkan masa penangkapan dan
penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum dijatuhkan putusan akan
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan
dalam tahanan rumah dan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang cukup
dan mendesak untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa
dinyatakan tetap berada dalam tahanan rumah;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa: 7 (tujuh) buah Catride
Canon 810 black, 12 (dua belas) buah Catridge Canon 811 colour, dirampas untuk
dimusnahkan, 1 (satu) lembar nota pembelian Catridge Canon 810 black dan buah
Catride Canon 811 colour, 1 (satu) lembar nota penjualan Canon 810 black tetap
terlampir dalam berkas.
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus
dibebani untuk membayar biaya perkara;

Halaman 38 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


Mengingat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 dan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;

MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa Wus Paweksi Ayu binti Giono Jogo Sutikno Alm
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“yang memperdagangkan barang yang diduga barang tersebut
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 100
dan Pasal 101“;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah;
5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) buah Catride Canon 810 black;
- 12 (dua belas) buah Catridge Canon 811 colour;
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) lembar nota pembelian Catridge Canon 810 black dan buah Catride
Canon 811 colour, 1 (satu) lembar nota penjualan Canon 810 black;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim


Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari Rabu, tanggal 17 November 2021
oleh kami Ni Luh Sukmarini, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Surono,
S.H., M.H., dan Aria Verronica, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim
Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan secara teleconference
yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 oleh Ketua
Majelis didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh
M. Syarif Hidayatullah, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut,
dengan dihadiri oleh Roosman Yusa, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi
Lampung, serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat
Hukumnya.
Hakim anggota Hakim Ketua

Halaman 39 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk


Surono, S.H., M.H. Ni Luh Sukmarini, S.H., M.H.

Aria Verronica, S.H., M.H.


Panitera Pengganti

M. Syarif Hidayatullah, S.H., M.H.

Halaman 40 dari 39 Putusan Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Tjk

Anda mungkin juga menyukai