GANISPH PKB-R dan petugas kehutanan memiliki peran penting dalam pengawasan kegiatan pemanfaatan hasil hutan sesuai peraturan. GANISPH PKB-R bertugas melakukan pengukuran, pengujian, penatausahaan kayu, dan menerbitkan dokumen seperti LHP, sedangkan petugas kehutanan bertugas input data ukur, analisis lahan, dan monitoring peredaran kayu serta mendampingi verifikasi perizinan.
0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
470 tayangan1 halaman
GANISPH PKB-R dan petugas kehutanan memiliki peran penting dalam pengawasan kegiatan pemanfaatan hasil hutan sesuai peraturan. GANISPH PKB-R bertugas melakukan pengukuran, pengujian, penatausahaan kayu, dan menerbitkan dokumen seperti LHP, sedangkan petugas kehutanan bertugas input data ukur, analisis lahan, dan monitoring peredaran kayu serta mendampingi verifikasi perizinan.
Deskripsi Asli:
KEDUDUKAN DAN FUNGSI GANISPH
Judul Asli
KEDUDUKAN DAN FUNGSI GANISPH PKB-R DAN PETUGAS KEHUTANANFORESTRY OFICER
GANISPH PKB-R dan petugas kehutanan memiliki peran penting dalam pengawasan kegiatan pemanfaatan hasil hutan sesuai peraturan. GANISPH PKB-R bertugas melakukan pengukuran, pengujian, penatausahaan kayu, dan menerbitkan dokumen seperti LHP, sedangkan petugas kehutanan bertugas input data ukur, analisis lahan, dan monitoring peredaran kayu serta mendampingi verifikasi perizinan.
GANISPH PKB-R dan petugas kehutanan memiliki peran penting dalam pengawasan kegiatan pemanfaatan hasil hutan sesuai peraturan. GANISPH PKB-R bertugas melakukan pengukuran, pengujian, penatausahaan kayu, dan menerbitkan dokumen seperti LHP, sedangkan petugas kehutanan bertugas input data ukur, analisis lahan, dan monitoring peredaran kayu serta mendampingi verifikasi perizinan.
Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online dari Scribd
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 1
KEDUDUKAN DAN FUNGSI GANISPH PKB-R
DAN PETUGAS KEHUTANAN / FORESTRY
Melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan hasil hutan sesuai dengan peraturan yang berlaku :
A. GANISPH PKB-R memiliki tugas dan wewenang melakukan:
1. Pengukuran dan pengujian kayu bulat sesuai dengan metode yang dipersyaratkan. 2. Pengukuran dan pengujian kayu bulat sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan. 3. Penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan tersebut diatas 5. Verifikasi melalui aplikasi dalam pelaksanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan melaksanakan verifikasi fisik kayu - Sebelum penerbitan dokumen atau LHP GanisPH PKB-R melakukan pemeriksaan jenis kayu dan dan melakukan perhitungan jumlah batang yang akan di DKDS (digunakan sendiri/menjadi limbah) 6. Sebagai penerbit dokumen LHP/Sebagai penerbit dokumen SKSHHK, Penerima kayu bulat (jika hasil hutan dikomersilkan) 7. Bertanggung jawab atas keabsahan dokumen dan kesesuain dokumen dengan fisik hasil hutan (LHP, SKSHHK, Penerima KB).
B. Forestry Oficer memiliki tugas dan wewenang melakukan:
1. Input Buku Ukur dasar pembuatan Laporan hasil penebangan/produksi (LHP) 2. Analisis dan monitoring bukaan lahan/land use 3. Monitoring dan pengawasan peredaran hasil hutan kayu yang berasal dari dalam IUP 4. Mendampingi stakeholder terkait dengan verifikasi, monitoring dan evaluasi perizinan yang berkaitan dengan bidang kehutanan.