Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Standar Unit Nama Jenis Kayu

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

KODE UNIT : KHT.PH02.051.

01
JUDUL UNIT : Menetapkan Nama Jenis Kayu
DESKRIPSI UNIT : Kompetensi ini merupakan kemampuan yang didasari
atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang
diperlukan untuk menetapkan nama jenis kayu pada
kegiatan pemanfaatan hasil hutan

ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA

Menyiapkan pekerjaan. Ketentuan tentang tata cara penetapan nama jenis kayu
diidentifikasi.
Perlengkapan disiapkan dan diperiksa kelayakan
pakainya.

Mengidentifikasi ciri kasar Ciri kasar dan/atau anatomi yang terdapat pada kayu
dan/atau anatomi kayu diamati dan diidentifikasi.
Ciri kasar dan/atau anatomi yang dominan pada kayu
ditetapkan.

Mencocokkan ciri kasar dan/atau Ciri kasar dan/atau anatomi yang dominan pada kayu
anatomi kayu dengan kunci dicocokkan dengan kunci identifikasi.
identifikasi. Nama jenis kayu ditetapkan dan dicatat sesuai peraturan.

BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
Unit kompetensi ini berlaku untuk menyiapkan pekerjaan, mengidentifikasi ciri kasar
dan/atau anatomi kayu dan mencocokkan ciri kasar dan/atau anatomi kayu dengan
kunci identifikasi untuk menetapkan nama jenis kayu.

2. Perlengkapan yang diperlukan :


2.1 Kunci Identifikasi nama jenis kayu;
2.2 Kaca pembesar (pembesaran 10 x;
2.3 Pisau (cutter);
2.4 Kampak.

3. Tugas pekerjaan yang dilakukan :


3.1 Menyiapkan pekerjaan;
3.2 Mengidentifikasi ciri kasar dan/atau anatomi kayu;
3.3 Mencocokkan ciri kasar dan/atau anatomi kayu dengan kunci identifikasi;

4. Peraturan yang diperlukan :


4.1 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 jo P.63/Menhut-
II/2006, tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara;
4.2 Peraturan Menteri kehutanan Nomor P.45/Menhut/II/2011 tanggal 24 Mei 2011
tentang Pengujian Hasil Hutan
4.3 SNI 01-5010.5-2006: Pendukung di bidang kehutanan Bagian 5 Nama kayu -
perdagangan;
4.4 Manual Pengenalan Jenis Kayu di Lapangan yang diterbitkan oleh Pusdiklat
Kehutanan dan PROSEA.

PANDUAN PENILAIAN
1. Penjelasan prosedur asesmen:
1.1 Prosedur asesmen dilakukan melalui:
1.1.1 Penentuan waktu dan tempat uji kompetensi;
1.1.2 Penetapan standar asesmen;
1.1.3 Pengumpulan bukti dan jenis bukti;
1.1.4 Penetapan metode asesmen;
1.1.5 Penetapan perangkat asesmen;
1.1.6 Penetapan sumberdaya fisik dan material;
1.1.7 Pelaksanaan dan rekomendasi hasil;
1.1.8 Pelaporan hasil asesmen.
1.2 Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: -
1.3 Unit kompetensi terkait:
1.3.1 KHT.RC01.001.01 : Menerapkan Panduan K3;
1.3.2 KHT.PH02.058.01 : Melaksanakan penatausahaan hasil hutan
(PUHH) kayu bundar/bulat

2. Kondisi penilaian :
2.1 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh
atas tercapainya kompetensi menetapkan nama jenis kayu;
2.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara : wawancara/lisan, tes tertulis,
demonstrasi/praktek, dan simulasi di workshop, di tempat kerja atau di Tempat
Uji Kompetensi (TUK).

3. Pengetahuan yang dibutuhkan :


3.1 Dendrologi;
3.2 Ilmu anatomi kayu.

4. Keterampilan yang dibutuhkan :


4.1 Mengamati dan menetapkan ciri kasar dan ciri anatomi;
4.2 Menggunakan kunci identifikasi jenis kayu.
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam mencocokkan ciri kasar dan/atau anatomi kayu yang dominan
dengan kunci identifikasi.

KOMPETENSI KUNCI
NO. KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT

1 Mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisasikan informasi 1

2 Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1

3 Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan 1

4 Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok 1

5 Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis 1

6 Memecahkan masalah 1

7 Menggunakan teknologi 1

Anda mungkin juga menyukai