Standar Unit Nama Jenis Kayu
Standar Unit Nama Jenis Kayu
Standar Unit Nama Jenis Kayu
01
JUDUL UNIT : Menetapkan Nama Jenis Kayu
DESKRIPSI UNIT : Kompetensi ini merupakan kemampuan yang didasari
atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang
diperlukan untuk menetapkan nama jenis kayu pada
kegiatan pemanfaatan hasil hutan
Menyiapkan pekerjaan. Ketentuan tentang tata cara penetapan nama jenis kayu
diidentifikasi.
Perlengkapan disiapkan dan diperiksa kelayakan
pakainya.
Mengidentifikasi ciri kasar Ciri kasar dan/atau anatomi yang terdapat pada kayu
dan/atau anatomi kayu diamati dan diidentifikasi.
Ciri kasar dan/atau anatomi yang dominan pada kayu
ditetapkan.
Mencocokkan ciri kasar dan/atau Ciri kasar dan/atau anatomi yang dominan pada kayu
anatomi kayu dengan kunci dicocokkan dengan kunci identifikasi.
identifikasi. Nama jenis kayu ditetapkan dan dicatat sesuai peraturan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
Unit kompetensi ini berlaku untuk menyiapkan pekerjaan, mengidentifikasi ciri kasar
dan/atau anatomi kayu dan mencocokkan ciri kasar dan/atau anatomi kayu dengan
kunci identifikasi untuk menetapkan nama jenis kayu.
PANDUAN PENILAIAN
1. Penjelasan prosedur asesmen:
1.1 Prosedur asesmen dilakukan melalui:
1.1.1 Penentuan waktu dan tempat uji kompetensi;
1.1.2 Penetapan standar asesmen;
1.1.3 Pengumpulan bukti dan jenis bukti;
1.1.4 Penetapan metode asesmen;
1.1.5 Penetapan perangkat asesmen;
1.1.6 Penetapan sumberdaya fisik dan material;
1.1.7 Pelaksanaan dan rekomendasi hasil;
1.1.8 Pelaporan hasil asesmen.
1.2 Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: -
1.3 Unit kompetensi terkait:
1.3.1 KHT.RC01.001.01 : Menerapkan Panduan K3;
1.3.2 KHT.PH02.058.01 : Melaksanakan penatausahaan hasil hutan
(PUHH) kayu bundar/bulat
2. Kondisi penilaian :
2.1 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh
atas tercapainya kompetensi menetapkan nama jenis kayu;
2.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara : wawancara/lisan, tes tertulis,
demonstrasi/praktek, dan simulasi di workshop, di tempat kerja atau di Tempat
Uji Kompetensi (TUK).
KOMPETENSI KUNCI
NO. KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT
6 Memecahkan masalah 1
7 Menggunakan teknologi 1