Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

52-GANISPHPL-Pengujian Kayu Lapis

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 25

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM


PUSAT DIKLAT SDM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
KEPUTUSAN
KEPALA PUSAT DIKLAT SDM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor: SK. 52/Dik/PEPE/Dik-2/2/2021

TENTANG

KURIKULUM PELATIHAN
TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
PENGUJIAN KAYU LAPIS

KEPALA PUSAT,

Menimbang : a. bahwa untuk menyiapkan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan


Produksi Lestari (GANISPHPL) dalam pemanfaatan hutan
produksi, diperlukan peningkatan kemampuan para tenaga
teknis di bidang Pengujian Kayu Lapis;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan Tenaga Teknis
sebagaimana pada diktum a, diperlukan pembekalan
pengetahuan dan keterampilan serta pembinaan sikap,
perilaku melalui pelatihan Tenaga Teknis Pengelola Hutan
Produksi Lestari (GANISPHPL) Pengujian Kayu Lapis;
c. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan teknologi
informasi dalam pelatihan dan pembelajaran diperlukan
pelatihan GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis jarak jauh dengan
metode e-learning;
d. bahwa untuk tercapainya tujuan pada diktum a. b. dan c.
perlu ditetapkan Kurikulum pelatihan GANISPHPL Pengujian
Kayu Lapis dengan Keputusan Kepala Pusat Diklat SDM
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo.
UU RI No. 19 tahun 2004 tentang penetapan Perppu No. 1
tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 41 tahun 1999;
2. Peraturan Pemerintah R.I. No. 12 Tahun 2010 tentang
Penelitian dan Pengembangan, serta Pendidikan dan Pelatihan
Kehutanan;
3. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.59/Menhut-II/2014
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Informasi
Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan;
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.
P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan;

5. Peraturan Menteri...............
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.
P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Penyeleng-
garaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan
Non Aparatur Sipil Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 21 Tahun 2019
Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil
Hutan Selain Kayu Pada Jabatan Tenaga Teknis Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari;
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang
Pengukuran dan/atau Pengujian Hasil Hutan;
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tenaga
Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam Pengelolaan
dan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi;
9. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
No.P.11/P2SDM/SET/DIK.2/2017 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pelatihan Bidang Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
10. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
No. P.3/P2SDM/SET/OTL-0/4/2020 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara
di Bidang Lingkungan HIdup dan Kehutanan dengan Metode
Jarak Jauh Secara Elektronik.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSAT DIKLAT SDM LINGKUNGAN HIDUP


DAN KEHUTANAN TENTANG KURIKULUM PELATIHAN TENAGA
TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
PENGUJIAN KAYU LAPIS
KESATU : Kurikulum Pelatihan GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis
sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA : Kurikulum Pelatihan sebagaimana diktum KESATU digunakan
sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan GANISPHPL
Pengujian Kayu Lapis di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan.
KETIGA.................
KETIGA : Dengan ditetapkannya keputusan ini maka keputusan Kepala
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Nomor SK.35/Dik-
2/2009 tanggal 31 April 2009 tentang Kurikulum dan Silabus
Diklat GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis Indonesia (PKLI)
dinyatakan tidak berlaku lagi;
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya
akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : Februari 2021

Plt. KEPALA PUSAT,

MARIANA LUBIS
NIP. 19621112 199101 2 001
Lampiran Keputusan Kepala Pusat Diklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor : SK.52/Dik/PEPE/Dik-2/2/2021
Tanggal : 10 Februari 2021

1. Nama Pelatihan : Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari


(GANISPHPL) Pengujian Kayu Lapis
2. Jenjang Pelatihan : Lanjutan
3. Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan jo
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, pasal 117 ayat (1) telah
mengatur bahwa dalam rangka melindungi hak negara atas hasil hutan dan
kelestarian hutan, maka terhadap hasil hutan dilakukan pengendalian dan
pemasaran hasil hutan melalui penatausahaan hasil hutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tenaga Teknis
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan
Hutan pada Hutan Produksi, disebutkan bahwa Tenaga Teknis Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut GANISPHPL adalah setiap
orang yang memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang pengelolaan hutan
produksi lestari. Profesi GANISPHPL meliputi 5 (lima) bidang, yaitu : a).
Perencanaan Hutan, b). Pemanfaatan Hasil Hutan, c). Penggunaan Kawasan
Hutan, d). Pembinaan Hutan, dan e). Pengolahan Hasil Hutan. Salah satu
kompetensi GANISPHPL di bidang Pemanfaatan Hasil Hutan adalah
GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2019 tentang Pengukuran dan/atau
Pengujian Hasil Hutan Pasal 3 menyatakan bahwa semua hasil hutan yang
berasal dari Hutan Negara harus dilakukan Pengukuran dan/atau Pengujian
oleh Petugas yang Berwenang/Tenaga yang Berkompeten. Petugas yang
Berwenang/Tenaga yang Berkompeten yang dimaksud pada ayat 1 peraturan
tersebut yaitu GANISPHPL yang memiliki kompetensi sebagai GANISPHPL
Pengujian Kayu Lapis sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
Pelaksanaan pengukuran dan pengujian hasil hutan berupa kayu lapis
dilaksanakan oleh tenaga teknis pengukuran dan pengujian yang mempunyai
kualifikasi sebagai Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Pengujian Kayu Lapis (GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis).
GANISPHPL PENGUJIAN KAYU LAPIS adalah petugas perusahaan yang
memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kayu lapis,

1
veneer, papan partikel dan papan fiber dan wajib memiliki kompetensi
sebagai berikut :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu lapis sesuai dengan metode
yang dipersyaratkan.
b. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu lapis sesuai dengan peralatan
pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan.
c. Melakukan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan
pekerjaannya.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan GANISPHPL Pengujian Kayu lapis yang
memiliki kompetensi kerja sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) dan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan
sertifikat kompetensi GANISPHPL, maka perlu dilakukan Pelatihan yang
berbasis kompetensi GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis guna membekali
peserta pelatihan untuk dapat memperoleh status sebagai profesi
GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis melalui Uji Kompetensi.

4. Deskripsi Singkat Pelatihan


Pelatihan GANIS PHPL PENGUJIAN KAYU LAPIS dimaksudkan untuk
memberikan pengetahuan dan ketrampilan bagi pelaksanaan tugas GANIS
PHPL PENGUJIAN KAYU LAPIS, yang akan menunjang keberhasilan
pelaksanaan tata usaha hasil hutan kegiatan pengukuran dan pengujian
kayu lapis. Materi yang diberikan pada pelatihan ini mencakup: teknik
komunikasi yang efektif, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),
Kebijakan Pengelolaan Hutan produksi Lestari dan Sertifikasi GANIS PHPL,
penetapan/identifikasi jenis kayu, proses pembuatan kayu lapis, perekat dan
proses perekatan kayu lapis, penetapan dimensi dan volume kayu lapis,
penetapkan mutu penampilan kayu lapis, dan pelaksanaan penatausahaan
hasil hutan khususnya penatausahaan kayu lapis.
Metode pembelajaran yang digunakan pada pelatihan ini dapat dilakukan
secara klasikal, blended learning dan/atau jarak jauh (online) secara utuh
(full e-learning). Penyampaian mata pelatihan Teori (Pengetahuan) dilakukan
baik secara synchronous (live chat, video conference) maupun asynchronous
(modul/bahan ajar elektronik, pemutaran video tutorial, penugasan, forum
diskusi). Proses pembelajaran dilakukan secara partisipatif dengan
menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa, yaitu: ceramah
interaktif, diskusi, penugasan, simulasi dan presentasi. Hasil akhir praktik
diunggah dalam bentuk soft file dan/atau Link ke LMS dari Gogle Drive dan
You Tube, dokumen penugasan, video presentasi dan foto – foto bukti
pendukung via Learning Management System (LMS) yang telah tersedia pada
Website e-learning Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk
2
dinilai oleh pengampu. Peserta mengunduh materi pembelajaran dari LMS
untuk dipelajari secara mandiri (Belajar Mandiri/BM). Pembelajaran secara
synchronous untuk semua peserta dilakukan dengan teleconference yang
diampu oleh beberapa pengajar (Team Teaching) sesuai dengan jumlah
peserta. Satu orang pengampu melakukan pembimbingan pada saat
praktik/penugasan maksimum 10 orang peserta agar dapat melakukan
pembimbingan secara intensif. Pembimbingan dapat dilakukan menggunakan
live chat pada LMS. Penugasan yang diberikan harus diupload pada LMS
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Penugasan tiap praktik wajib
memuat panduan K3 dan protokol kesehatan bagi panitia, pengampu, dan
peserta di lapangan.
Mata pelatihan Praktik (Keterampilan) dilakukan secara tatap muka di kelas
(berupa ceramah, diskusi, tanya jawab, simulasi, penugasan) dan di lokasi
praktik lapangan. Sedangkan pembelajaran tatap muka untuk mata
pelatihan Praktik dilaksanakan secara Tim Teaching, satu orang pengampu
melakukan pembimbingan pada saat praktik maksimum 10 orang peserta.
Untuk Pembelajaran secara klasikal, materi pelatihan teori disampaikan di
kelas, sedangkan materi praktik dapat dilakukan di kelas dan/atau di
lapangan
Evaluasi pembelajaran dilakukan dengan melaksanakan ujian komprehensif
yang meliputi pre-test, post-test, keaktifan peserta selama mengikuti proses
pembelajaran, penugasan, dan presentasi.

5. Tujuan Pelatihan
Setelah selesai mengikuti pelatihan ini peserta memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja untuk melaksanakan tugas sebagai
GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis.

6. Sasaran Pelatihan
Setelah selesai mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu:
a. Menjelaskan Kebijakan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Sertifikasi
Tenaga Teknis PHPL
b. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
c. Melakukan Komunikasi Efektif
d. Menetapkan Nama Jenis Kayu
e. Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Kayu Olahan
f. Menetapkan Dimensi dan Volume Kayu Lapis
g. Menetapkan Mutu Penampilan Kayu Lapis
h. Menjelaskan Perekat dan Perekatan Kayu Lapis
i. Menjelaskan Proses Pembuatan Kayu Lapis

3
7. Peserta Pelatihan
a. Jumlah Peserta : paling banyak 40 Orang
b. Asal Peserta : Individu dan/atau Karyawan Perusahaan pemegang
IUIPHHK dan IUI lanjutan
c. Persyaratan Peserta :
1). Pendidikan SMK Bidang Kehutanan atau SLTA/sederajat dengan
pengalaman kerja dibidang pengukuran dan pengujian kayu lapis
minimal 1 (satu) tahun.
2). Umur maksimal 50 tahun.
3). Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter pemerintah
4). Belum pernah mengikuti Pelatihan yang sama/sejenis.
5). Ditugaskan oleh pimpinan perusahaan setempat yang dinyatakan
dengan Surat Perintah Tugas, bagi calon peserta yang berasal dari
karyawan perusahaan Pemegang IUIPHHK/IUI Lanjutan
6). Tersedianya perangkat (komputer atau telepon pintar, kamera video,
audio) serta sinyal internet untuk mengakses pembelajaran jarak jauh.
7). Dapat menggunakan perangkat (komputer atau telepon pintar, kamera
video, audio) untuk mengakses pembelajaran jarak jauh.

8. Pengajar/Instruktur
a. Persyaratan Pengajar:
- Menguasai materi yang diajarkan baik teori maupun praktik.
- Menguasai kemampuan mengajar/melatih dan menilai hasil belajar
peserta pelatihan baik teori maupun praktek.
- Menguasai teknik dan metodologi pembelajaran orang dewasa
(Andragogi);
- Mampu memfasilitasi pembelajaran secara daring melalui Learning
Managemen System (LMS) menggunakan perangkat (komputer atau
telepon pintar, kamera video, audio) untuk pembelajaran jarak jauh; dan
- Mampu menilai/mengevaluasi proses pembelajaran;
b. Asal Pengajar:
- Widyaiswara Pusat Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Balai
Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Instansi lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/
lembaga lain yang terkait.
- GANIS PHPL Pengujian Kayu Lapis yang sudah berpengalaman dan
mampu memberikan materi praktek di lapangan.

4
9. Tempat Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan di Pusat Diklat SDM Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau lokasi lain
yang representatif. Praktik lapangan dilaksanakan di Kawasan Konservasi,
Hutan Diklat atau lokasi yang relevan. Untuk pembelajaran secara e-learning,
peserta melakukannnya di tempat domisili masing-masing peserta baik
perorangan maupun berkelompok di tempat yang representatif.

10. Waktu Pelatihan


Pelatihan dilaksanakan selama 94 JP @ 45 menit menit) yang terdiri dari
Pengetahuan (teori) 42 JP dan Keterampilan (praktik) setara 52 JP.

11. Peralatan dan Bahan Pelatihan


a. Bahan :
- Klasikal : materi ajar, panduan pelatihan dan praktik, kartu tanda
pengenal, ATK.
- Full e-learning dan blended-learning : materi ajar elektronik
(modul/bahan ajar/video tutorial), WIFI atau paket data (quota)
internet, ATK.
- Praktik: panduan praktik, Perlengkapan Alat Tulis, Hand Out, Pakaian
Lapangan, Alat Pelindung Diri (APD), dll.
b. Peralatan:
- Klasikal/Praktik : Ruang kelas, komputer, LCD projector, whiteboard,
spidol, printer, kertas A3, perangkat pengeras suara, komputer/
laptop, ponsel/smartphone, jaringan internet 2.1.1, aplikasi identifikasi
jenis kayu, Tally sheet, kalkulator, pisau/cutter, roll meter, Pita phi (∏
band) khusus jati, tongkat sogok, Kaca pembesar (pembesaran 10-20
kali), Kaliper, Alat : (Pelindung Dir/AP, pemotong kayu, bantu
identifikasi jenis kayu seperti atlas kayu, pengolah data, media
presentasi, rekam suara dan/atau video, komunikasi). Tabel isi kayu
bundar bila diperlukan, Tabel reduksi cacat bila diperlukan, Tabel
persyaratan mutu, Tabel reduksi cacat (tabel c dan tabel d)
- e-learning dan blended-learning : komputer/laptop, ponsel/smartphone,
jaringan internet, perangkat komunikasi digital audio dan visual jarak
jauh.
- Praktik: Sample Kayu Lapis, Dinolite Microscope, Loupe, Cutter,
Caliper, Scale Stick, Meteran, penggaris, , Tabel Volume dan Tabel
Reduksi, Kalkulator, Clip Board, Blangko-blangko Penatausahaan Hasil
Hutan.

5
12. Mata Pelatihan GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis
No. Unit Kompetensi Kode Unit Perkiraan Waktu Pelatihan (JP)
Pengetahuan Ketrampilan Jumlah
A Kelompok Unit
Kompetensi
1. Menerapkan A.02GNS01.001.1 1 3 4
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
2. Melakukan A.02GNS01.003.1 1 3 4
Komunikasi Efektif
3. Menetapkan Nama A.02GNS01.021.1 4 6 10
Jenis Kayu
4. Menetapkan A.02GNS01.059.1 4 8 12
Dimensi dan Volume
Kayu Lapis
5. Menetapkan Mutu A.02GNS01.060.1 16 24 40
Penampilan Kayu
Lapis
Jumlah 1 26 44 70

B. Kelompok Non Unit


Kompetensi
1. Penjelasan Program - 1 - 1
dan Alur Pelatihan
2. Bina Suasana - -
3 3
Pelatihan dan
Internalisasi Niali-
nilai Revolusi Mental
3. Kebijakan - -
4 4
Pengelolaan Hutan
Produksi Lestari dan
Sertifikasi Tenaga
Teknis PHPL
4. Perekat dan
4 4 8
Perekatan Kayu
Lapis
5. Proses Pembuatan
4 4 8
Kayu Lapis
Jumlah A 16 8 24
Jumlah (A++B) 42 52 94

6
13. Silabus Pelatihan GANISPHPL Penguji Kayu Lapis

A. Kelompok Unit Kompetensi


A.1. Unit Kompetensi: Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kode Unit : A.02GNS01.001.1
Perkiraan JP : 4 JP (180 menit) @45 Menittt, 1 JP (45 menit) P dan 3 JP (135 menit ) K

ELEMEN KRITERIA UNJUK INDIKATOR UNJUK MATERI PELATIHAN JP


KOMPETENSI KERJA KERJA Pengetahuan (P) Ketrampilan (K) Sikap Kerja (S) P K
1. Menyiapkan 1.1. Panduan/program/ - Dapat menyiapkan Panduan/progr -menyiapkan menyiapkan 3 10
pekerjaan juknis mengenai Panduan/program/ am/ juknis K3 Panduan/prog Panduan/progr menit menit
perlindungan K3 di juknis mengenai ram/ juknis am/ juknis
tempat kerja perlindungan K3 di mengenai mengenai
disiapkan sesuai tempat kerja sesuai perlindungan perlindungan
kebutuhan. kebutuhan K3 di tempat K3 di tempat
- Mampu menyiapkan kerja sesuai kerja sesuai
Panduan/program/ kebutuhan kebutuhan
juknis mengenai
perlindungan K3 di
tempat kerja sesuai
kebutuhan
- Harus cermat dalam
menyiapkan
Panduan/program/
juknis mengenai
perlindungan K3 di
tempat kerja sesuai
kebutuhan
1.2. Peralatan dan - Dapat mengidentifikasi Jenis Peralatan Mengidentifikasi Kecerma tan 3 10
perlengkapan peralatan dan dan peralatan dan mengidentifikasi menit menit
diidentifikasi sesuai perlengkapan sesuai perlengkapan perlengkapan peralatan dan
ketentuan. ketentuan K3 sesuai perlengkapan
- Mampu ketentuan sesuai keten
mengidentifikasi tuan
peralatan dan
perlengkapan sesuai
ketentuan
- Harus cermat dalam
mengidentifikasi
peralatan dan
perlengkapan sesuai

7
ELEMEN KRITERIA UNJUK INDIKATOR UNJUK MATERI PELATIHAN JP
KOMPETENSI KERJA KERJA Pengetahuan (P) Ketrampilan (K) Sikap Kerja (S) P K
ketentuan
2. Mengidentifika 2.1. Sumber bahaya di - Dapat menjelaskan Jenis Sumber Mengidentifikasi Kecermatan 3 10
si Bahaya dan area kerja jenis sumber bahaya di bahaya di areal sumber bahaya mengidentifikasi menit menit
Aksi diidentifikasi areal kerja sesuai kerja. di areal kerja sumber bahaya
Pengendalian sesuai prosedur . prosedur sesuai prosedur di areal kerja
Bahaya. - Mampu sesuai prosedur
mengidentifikasi
sumber bahaya di areal
kerja sesuai prosedur
- Harus cermat dalam
mengidentifikasi
sumber bahaya di areal
kerja sesuai prosedur
2.2. Aksi pengendalian - Dapat menjelaskan - Aksi - Memilih aksi Kecerma tan 3 10
bahaya dipilih karakter sumber pengendalian pengendalian memilih aksi menit menit
berdasarkan bahahay bahaya bahaya pengendalian
karakter sumber - Mampu memilih aksi - Karakter berdasar kan bahaya
bahaya. pengendalian bahaya sumber karakter berdasarkan
berdasarkan karakter bahaya. sumber karakter
sumber bahaya bahaya sumber bahaya
- Harus cermat dalam -
memilih aksi
pengendalian bahaya
berdasarkan karakter
sumber bahaya
2.3. Peralatan - Dapat menjelaskan - Fungsi Menentukan Kecerma tan 4 15
pelindung diri yang fungsi peralatan Peralatan peralatan menentukan menit menit
tepat ditentukan pelindung diri dan jenis perlindungan perlindungan peralatan
sesuai dengan jenis bahaya diri. diri yang tepat perlindungan
bahaya. - Mampu menentukan - Jenis bahaya sesuai dengan diri yang tepat
peralatan perlindungan jenis bahaya. sesuai dengan
diri yang tepat sesuai jenis bahaya
dengan jenis bahaya.
- Harus cermat dalam
menentukan peralatan
perlindungan diri yang
tepat sesuai dengan
jenis bahaya
3. Melaksanakan 3.1. Peralatan - Dapat menjelaskan Cara - Menggunakan Kecermatan 10 25
program pelindung diri yang cara menggunakan penggunaan peralatan menggunakan menit menit
8
ELEMEN KRITERIA UNJUK INDIKATOR UNJUK MATERI PELATIHAN JP
KOMPETENSI KERJA KERJA Pengetahuan (P) Ketrampilan (K) Sikap Kerja (S) P K
perlindungan tepat digunakan peralatan pelindung Peralatan pelindung diri peralatan
K3 di area sesuai prosedur. diri yang tepat sesuai pelindung diri. yang tepat pelindung diri
kerja prosedur. sesuai yang tepat
- Mampu nengguna-kan prosedur sesuai
peralatan pelindung - Menggunakan prosedur.
diri yang tepat sesuai alat
prosedur pengendalian
- Mampu menggunakan bahaya
alat pengendalian
bahaya
- Harus cermat dalam
nenggunakan peralatan
pelindung diri yang
tepat sesuai prosedur
3.2. Inspeksi sumber - Dapat menjelaskan Prosedur Melaksanakan Kecerma tan 10 25
bahaya Prosedur inspeksi inspeksi sumber inspeksi sumber melaksanakan menit. menit
dilaksanakan sumber bahaya. bahaya. bahaya sesuai inspeksi sumber
sesuai prosedur. - Mampu melaksanakan prosedur. bahaya sesuai
inspeksi sumber prosedur.
bahaya sesuai
prosedur.
- Harus cermat dalam
melaksanakan inspeksi
sumber bahaya sesuai
prosedur.
3.3. Aksi pengendalian - Dapat menjelaskan - Hirarki Melaksa nakan Kecerma tan 3 10
bahaya hirarki pengendalian pengendalian aksi melaksanakan menit menit
dilaksanakan bahasa pengendalian aksi
bahaya
sesuai prosedur. - Mampu melaksanakan bahaya sesuai pengendalian
aksi pengendalian prosedur. bahaya sesuai
bahaya sesuai prosedur
prosedur.
- Harus cermat dalam
melaksanakan aksi
pengendalian bahaya
sesuai prosedur.
4. Mengomunikas 4.1. Informasi hasil - Dapat menjelaskan - Sistem Melaporkan Kecerma tan 3 10
ikan informasi identifikasi sumber Sistem manajemen manajemen informasi hasil melaporkan menit menit
K3 bahaya, penilaian keselamatan dan keselamatan identifikasi informasi hasil
dan pengendalian kesehatan kerja dan kesehatan sumber bahaya, identifikasi
9
ELEMEN KRITERIA UNJUK INDIKATOR UNJUK MATERI PELATIHAN JP
KOMPETENSI KERJA KERJA Pengetahuan (P) Ketrampilan (K) Sikap Kerja (S) P K
resiko di tempat - Mampu melaporkan kerja : penilaian dan sumber bahaya,
kerja dilaporkan. informasi hasil • Informasi pengendalian penilaian dan
identifikasi sumber hasil resiko di tempat pengendalian
bahaya, penilaian dan identifikasi kerja. resiko di tempat
pengendalian resiko di sumber kerja.
tempat kerja. bahaya.
- Mampu cermat dalam • Penilaian dan
melaporkan informasi pengendalian
hasil identifikasi resiko di
sumber bahaya, tempat kerja.
penilaian dan
pengendalian resiko di
tempat kerja
4.2. Informasi terkait - Dapat menjelaskan - Informasi Mengko Kecerma tan 3 10
perlindungan K3 Informasi terkait K3 terkait K3 munikasi kan mengkomunika menit menit
dikomunikasikan - Mampu informasi sikan informasi
kepada unit kerja mengkomunikasikan terkait terkait
secara akurat dan informasi terkait perlindungan perlindungan
jelas. perlindungan K3 K3 kepada unit K3 kepada unit
kepada unit kerja kerja secara kerja secara
secara akurat dan jelas. akurat dan akurat dan
jelas. jelas.
- Harus cermat dalam
mengkomunikasikan
informasi terkait
perlindungan K3
kepada unit kerja
secara akurat dan jelas

10
A.2. Unit Kompetensi: Melakukan Komunikasi Efektif
Kode Unit : A.02GNS01.003.1
Perkiraan JP : 4 JP (180 menit) @45 Menit 1 JP (45 menit) P dan 3 JP (135 menit) K

ELEMEN KRITERIA UNJUK INDIKATOR UNJUK MATERI PELATIHAN JP


KOMPETENSI KERJA KERJA Pengetahuan (P) Ketrampilan (K) Sikap Kerja P K
1. Menetapkan 1.1. Tujuan - Dapat menjelaskan pengertian dan menetapkan - menetapkan 5 20
strategi komunikasi pengertian dan tujuan tujuan tujuan tujuan menit menit
komunikasi ditetapkan komunikasi komunikasi. komunikasi komunikasi
sesuai - Mampu menetapkan sesuai
kebutuhan. tujuan komunikasi kebutuhan
sesuai kebutuhan. sesuai
kebutuhan
- Harus cermat dalam
menetapkan tujuan
komunikasi sesuai
kebutuhan sesuai
kebutuhan
1.2. Metode dan - Dapat menjelaskan - Media - Menggunakan Kecermatan 5 20
media yang berbagai macam media komunikasi media menetapkan menit menit
tepat ditetapkan dan metode komunikasi - Metode metode dan
komunikasi
berdasarkan - Mampu menetapkan komunikasi media yang
tujuan dan - Menetapkan tepat
metode dan media yang Pemilihan metode dan
karakteristik tepat berdasarkan tujuan metode dan berdasarkan
komunikan. media yang tujuan dan
dan karakteristik media tepat
komunikan berdasarkan karakteristik
berdasarkan komunikan
- Mampu meenggunakan tujuan dan tujuan dan
media komunikasi karakteristik karakteristik
komunikan. komunikan.
- Harus cermat dalam
menetapkan metode dan
media yang tepat
berdasarkan tujuan dan
karakteristik komunikan
1.3. Peralatan dan - Dapat mengidentifikasi Jenis peralatan Menyiapkan Kecermatan 5 20
perlengkapan jenis peralatan dan dan peralatan dan menyiapkan menit menit
disiapkan sesuai perlengkapan perlengkapan perlengkapan Peralatan dan
kebutuhan. komunikasi komunikasi. sesuai perlengkapan
- Mampu menyiapkan kebutuhan. sesuai
peralatan dan kebutuhan
perlengkapan sesuai
kebutuhan
- Harus cermat dalam
11
ELEMEN KRITERIA UNJUK INDIKATOR UNJUK MATERI PELATIHAN JP
KOMPETENSI KERJA KERJA Pengetahuan (P) Ketrampilan (K) Sikap Kerja P K
menyiapkan peralatan
dan perlengkapan sesuai
kebutuhan
2. Menerapkan 2.1. Komunikasi - Dapat menjelaskan Komunikasi - Melakukan Kecermatan 25 60
komunikasi dilakukan komunikasi efektif Efektif personal melakukan menit menit
efektif sesuai dengan - Mampu melakukan komunikasi komunikasi
approach
metode yang personal approach dengan metode sesuai dengan
ditetapkan. yang - Menerima dan metode yang
- Mampu menerima dan memberikan
ditetapkan. ditetapkan
memberikan tanggapan
tanggapan
- Mampu melakukan
komunikasi sesuai - Melakukan
dengan metode yang komunikasi
ditetapkan. sesuai dengan
metode yang
- Harus cermat dalam ditetapkan.
melakukan komunikasi
sesuai dengan metode
yang ditetapkan
2.2. Hasil - Dapat menyebutkan hal- - Hal-hal Mencatat hasil Kecermatan dan 5 15
komunikasi hal-hal penting hasil penting hasil komunikasi ketelitian menit menit
dicatat sebagai komunikasi yang harus komunikasi sebagai bahan mencatat hasil
bahan tindak dicatat sesuai dengan yang harus tindak lanjut. komunikasi
lanjut. kepentingan pekerjaan dicatat sebagai sebagai bahan
- Mampu mencatat hasil bahan tindak tindak lanjut
komunikasi sebagai lanjut.
bahan tindak lanjut. - Hal yang
- Harus cermat dalam menjadi
mencatat hasil prioritas untuk
komunikasi sebagai dijadikan
bahan tindak lanju catatan hasil
komunikasi..

12
A.3. Unit Kompetensi: Menetapkan Nama Jenis Kayu
Kode Unit : A.02GNS01.021.1
Perkiraan JP : 10 JP (450 menit) @45 menit, 4 JP (180 menit) P dan 6 JP (270 menit) K

ELEMEN KRITERIA UNJUK INDIKATOR UNJUK MATERI PELATIHAN JP


KOMPETENSI KERJA KERJA Pengetahuan (P) Ketrampilan (K) Sikap Kerja P K
1 Menyiapkan 1.1. Peraturan/prosedur - Dapat mengidentifikasi Peraturan/pros menyiapkan menyiapkan 10 15
. pekerjaan terkait disiapkan peraturan yang terkait edur untuk peraturan/prose peraturan/prose menit menit
sesuai kebutuhan. dengan prosedur menetapkan dur sesuai dur sesuai
penetapan jenis kayu jenis kayu. kebutuhan kebutuhan
- Mampu menyiapkan
peraturan/prosedur
sesuai kebutuhan.
- Harus cermat dalam
menyiapkan
peraturan/prosedur
sesuai kebutuhan
1.2. Peralatan dan - Dapat menjelaskan Jens peralatan Menyiapkan - menyiapkan 10 15
perlengkapan berbagai jenis peralatan dan peralatan dan peralatan dan menit menit
disiapkan sesuai dan perlengkapan untuk perlengkapan perlengkapan perlengkapan
ketentuan. menetapkan jenis kayu untuk untuk sesuai ketentuan
- Mampu menyiapkan menetapkan menetapkan jenis
peralatan dan jenis kayu. kayu.
perlengkapan sesuai
ketentuan.
- Harus cermat dalam
menyiapkan peralatan
dan perlengkapan sesuai
ketentuan
2 Mengidentifi 2.1. Ciri kasar dan/atau - Dapat menjelaskan Ciri - Ciri Kasar - Menggunakan Kecermatan 60 90
. kasi ciri anatomi yang Kasar dan/atau anatomi dan/atau alat bantu mengidentifikasi menit menit
kasar terdapat pada kayu kayu anatomi pada identifikasi ciri kasar
dan/atau diidentifikasi secara - Dapat menjelaskan kayu. jenis kayu dan/atau
anatomi makroskopis. maca-macam alat bantu - Macam-macam - Mengidentifiksi anatomi pada
kayu identifikasi jenis kayu alat bantu ciri kasar kayu.
- Mampu menggunakan identifikasi dan/atau
alat bantu identifikasi jenis kayu anatomi yang
jenis kayu terdapat pada
- Nanpu mengidentifiksi kayu secara
ciri kasar dan/atau makroskopis.

13
ELEMEN KRITERIA UNJUK INDIKATOR UNJUK MATERI PELATIHAN JP
KOMPETENSI KERJA KERJA Pengetahuan (P) Ketrampilan (K) Sikap Kerja P K
anatomi yang terdapat
pada kayu secara
makroskopis.
- Harus cermat dalam
mengidentifiksi ciri kasar
dan/atau anatomi yang
terdapat pada kayu
secara makroskopis.
2.2. Ciri kasar dan/atau - Dapat mengenali ciri Ciri kasar Menetapkan ciri Kecermatan 90 135
anatomi yang kasar dan/atau anotomi dan/atau kasar dan/atau menetapkan ciri menit menit
dominan pada kayu yang dominan pada kayu anotomi yang anatomi yang kasar dan/atau
ditetapkan sesuai sesuai standar dominan pada dominan pada anatomi yang
standar. - Mampu menetapkan ciri kayu sesuai kayu sesuai dominan sesuai
kasar dan/atau anatomi standar. standar. standar.
yang dominan pada kayu
sesuai standar.
- Harus cermat dalam
menetapkan ciri kasar
dan/atau anatomi yang
dominan pada kayu
sesuai standa
2.3. Nama jenis kayu - Dapat mnyebutkan Nama jenis Mencatat nama Kecermatan dan 10 15
dicatat sesuai nama jenis kayu yang kayu sesuai jenis kayu sesuai ketelitiandalam menit menit
ketentuan. harus dicatat sesuai ketentuan. ketentuan. mencatat nama
ketentuan jenis kayu
- Mampu mencatat nama sesuai keten
jenis kayu sesuai tuan.
ketentuan.
- Harus cermat dalam
mencatat nama jenis
kayu sesuai ketentuan

14
A.4. Unit Kompetensi: Menetapkan Dimensi dan Volume Kayu Lapis
Kode Unit : A.02GNS01.059.1
Perkiraan JP : 12 JP (360 menit) @45 menit, 4 JP (180 menit) P dan 8 JP (360 menit) K

ELEMEN KRITERIA UNJUK INDIKATOR UNJUK KERJA MATERI PELATIHAN JP


KOMPETENSI KERJA Pengetahuan (P) Ketrampilan (K) Sikap Kerja P K
1. Menyiapkan 1.1. Peraturan/prosedur - Dapat mengidentifikasi Peraturan/pros Menyiapkan Cermat 10 20
pekerjaan terkait disiapkan peraturan yang terkait dengan edur untuk peraturan/ dalam menit menit
sesuai kebutuhan. prosedur penetapan dimensi menetapkan prosedur terkait Menyiapkan
dan volume kayu lapis dimensi dimensi peraturan/
- Mampu menyiapkan dan(volume dan(volume prosedur
peraturan/prosedur terkait kayu lapis. kayu lapis. terkait
sesuai kebutuhan. sesuai
kebutuhan.
- Harus cermat dalam
menyiapkan
peraturan/prosedur terkait
sesuai kebutuhan.
1.2. Peralatan dan - Dapat menyebutkan peralatan Peralatan dan Menyiapkan Cermat 10 20
perlengkapan dan perlengkapan untuk perlengkapan peralatan dan dalam menit menit
disiapkan sesuai menetapkan dimensi untuk perlengkapan menyiapkan
ketentuan. dan(volume kayu lapis menetapkan untuk peralatan
- Mampu menyiapkan peralatan dimensi menetapkan dan
dan perlengkapan sesuai dan(volume dimensi perlengka
ketentuan. kayu lapis dan(volume pan sesuai
kayu lapis ketentuan
- Harus cermat dalam
menyiapkan peralatan dan
perlengkapan sesuai
ketentuan.
2. Mengukur 2.1. Tebal,lebar, - Dapat menjelaskan prinsip - Prinsip dan - Menggunakan Cermat 30 70
dimensi panjang, dan dan teknik pengukuran kayu teknik alat ukur dalam menit menit
kayu lapis mengukur
kesikuan kayu lapis lapis pengukuran dimensi
tebal, lebar,
diukur sesuai - Dapat menjelaskan cara kayu lapis - Mengukur
panjang, dan
ketentuan. pengukuran tebal, lebar, - Cara tebal, lebar,
kesikuan
panjang, dan kesikuan kayu pengukuran panjang, dan
kayu lapis
lapis. tebal, lebar, kesikuan kayu
sesuai
- Mampu menggunakan alat panjang, dan lapis.
ketentuan
ukur dimensi kesikuan kayu
- Mampu mengukur tebal, lapis.
lebar, panjang, dan kesikuan
kayu lapis.

15
ELEMEN KRITERIA UNJUK INDIKATOR UNJUK KERJA MATERI PELATIHAN JP
KOMPETENSI KERJA Pengetahuan (P) Ketrampilan (K) Sikap Kerja P K
- Harus cermat dalam
mengukur tebal, lebar,
panjang, dan kesikuan kayu
lapis sesuai ketentuan
2.2. Hasil pengukuran - Dapat menyebutkan hal-hal - Pencatatan Mencatat hasil Cermat 10 20
tebal, lebar, panjang, yang harus dicatat dalam hasil pengukuran dalam menit menit
buku ukur pengukuran tebal, lebar, mengukur
dan kesikuan dicatat
- Mampu mencatat hasil panjang, dan panjang kayu
dalam daftar ukur. kesikuan kayu sesuai
pengukuran tebal, lebar,
panjang, dan kesikuan kayu lapis. ketentuan.
lapis.
- Harus cermat dalam mencatat
hasil pengukuran tebal, lebar,
panjang, dan kesikuan sesuai
ketentuan.
2.3. Hasil pengukuran - Dapat menjelaskan Cara - Cara menetapkan Cermat 20 30
tebal, lebar panjang, menetapkan hasil pengukuran menetapkan hasil dalam menit menit
pengukuran menetapkan
dan kesikuan tebal, lebar panjang, dan hasil
tebal, lebar hasil
ditetapkan sesuai kesikuan pengukuran
panjang, dan pengukuran
ketentuan. - Mampu menetapkan hasil tebal, lebar
kesikuan. tebal, lebar
pengukuran tebal, lebar panjang, dan
panjang, dan
panjang, dan kesikuan. kesikuan
kesikuan
- Harus cermat dalam sesuai
menetapkan hasil pengukuran ketentuan
tebal, lebar panjang, dan
kesikuan sesuai ketentuan
2.4. Hasil pengukuran - Dapat menyebutkan batas - batas toleransi - menetapkan Cermat 30 60
dimensi ditetapkan toleransi hasil pengukuran hasil hasil dalam menit menit
dimensi kayu lapis pengukuran pengukuran menetapkan
sesuai batas
- Mampu menetapkan hasil dimensi kayu dimensi. hasil
toleransi lapis pengukuran
pengukuran dimensi.
dimensi.
- Harus cermat dalam
sesuai batas
menetapkan hasil pengukuran
toleransi
dimensi. sesuai batas toleransi
3. Mengukur 3.1. Volume kayu lapis - Dapat menjelaskan cara Cara - Menggunakan Cermat 30 70
volume kayu dihitung sesuai menghitung volume kayu lapis menghitung alat hitung dalam menit menit
- Mampu menggunakan alat volume kayu volume kayu Menghitung
lapis ketentuan.
hitung volume kayu lapis lapis. lapis volume kayu

16
ELEMEN KRITERIA UNJUK INDIKATOR UNJUK KERJA MATERI PELATIHAN JP
KOMPETENSI KERJA Pengetahuan (P) Ketrampilan (K) Sikap Kerja P K
- Mampu menghitung volume - Menghitung lapis sesai
kayu lapis volume kayu ketentuan
- Harus cermat dalam lapis.
menghitung volume kayu lapis
sesai ketentuan.
3.2. Volume kayu lapis - Dapat menjelaskan cara . cara - Menetapkan Cermat 20 30
ditetapkan sesuai menetapkan volume kayu menetapkan volume kayu dalam menit menit
lapis volume kayu lapis menetapkan
ketentuan.
- Mampu menetapkan volume lapis volume kayu
kayu lapis lapis sesai
ketentuan
- Harus cermat dalam
menetapkan volume kayu
lapis sesai ketentuan
4 Mendokume 4.1. Hasil penetapan - Dapat menyebutkan kegiatan kegiatan mendokumenta Cermat 10 20
ntasikan dimensi dan volume penetapan dimensi dan volume penetapan sikan hasil dalam menit menit
dimensi dan penetapan mendokume
hasil kayu lapis kayu lapis yang akan
volume kayu dimensi dan ntasikan
pelaksanaan didokumentasikan didokumentasikan hasil
lapis volume kayu
kegiatan. sesuai dengan - Mampu mendokumentasikan penetapan
hasil penetapan dimensi dan
lapis
ketentuan. dimensi dan
volume kayu lapis volume kayu
- Harus cermat dalam lapis sesuai
mendokumentasikan hasil ketentuan
penetapan dimensi dan volume
kayu lapis sesuai ketentuan
4.2. Hasilpenetapan - Dapat menyebutkan hal-hal al-hal yang - membuat - Cermat 10 20
dimensi dan volume yang penting dalam penetapan penting dalam laporan hasil dalam menit menit
dimensi dan volume kayu lapis penetapan membuat
kayu lapis penetapan
- Mampu membuat laporan dimensi dan laporan
dilaporkan sesuai dimensi dan
hasil penetapan dimensi dan volume kayu hasil
ketentuan. volume kayu
volume kayu lapis. lapis penetapan
lapis.
- Harus cermat dalam membuat dimensi dan
laporan hasil penetapan volume
dimensi dan volume kayu kayu lapis.
lapis. sesuai
ketentuan
sesuai ketentuan

17
A.5. Unit Kompetensi: Menetapkan Mutu Penampilan Kayu Lapis
Kode Unit : A.02GNS01.060.1
Perkiraan JP : 40 JP (1800 menit) @45 menit, 16 JP (720 menit) P dan 24 JP (1.080 menit ) K
ELEMEN KRITERIA UNJUK INDIKATOR UNJUK KERJA MATERI PELATIHAN JP
KOMPETENSI KERJA Pengetahuan (P) Ketrampilan (K) Sikap Kerja P K
1 Menyiapkan 1.1. Peraturan/prosedur - Dapat mengidentifikasi Peraturan/pros menyiapkan cermat dalam 30 45
Pekerjaan terkait disiapkan peraturan/ prosedur yang edur untuk peraturan/pros menyiapkan menit menit
sesuai kebutuhan. terkait dengan penetapan menetapkan edur terkait peraturan/pro
mutu penampilan kayu mutu mutu sedur terkait
lapis. penampilan penampilan mutu
- Mampu menyiapkan kayu lapis kayu lapis penampilan
peraturan/prosedur terkait kayu lapis
sesuai kebutuhan. sesuai
kebutuhan
- Harus cermat dalam
menyiapkan
peraturan/prosedur terkait
sesuai kebutuhan
1.2. Peralatan dan - Dapat menyebutkan Peralatan dan Menyiapkan cermat dalam 45 90
perlengkapan peralatan dan perlengkapan perlengkapan Peralatan dan menyiapkan menit menit
disiapkan sesuai untuk menetapkan mutu untuk perlengkapan peralatan dan
ketentuan. penampilan kayu lapis menetapkan untuk perlengkapan
- Mampu menyiapkan mutu menetapkan sesuai
peralatan dan perlengkapan penampilan mutu ketentuan
sesuai ketentuan. kayu lapis penampilan
kayu lapis
- Harus cermat dalam
menyiapkan peralatan dan
perlengkapan sesuai
ketentuan
2 Menentukan 2.1. Jumlah kayu lapis - Dapat menyebutkan jenis - Pengenalan menetapkan cermat dalam 45 90
. contoh uji contoh ditetapkan bahan baku kayu lapis jenis bahan jumlah kayu menetapkan menit menit
kayu lapis. - Dapat menjelaskan cara baku kayu lapis contoh jumlah kayu
dari partai kayu lapis
menetapkan jumlah kayu lapis dari partai kayu lapis contoh
berdasarkan lapis dari partai
lapis contoh dari partai - cara
ketentuan. kayu lapis menetapkan kayu lapis
jumlah kayu berdasarkan
- Mampu menetapkan
lapis contoh ketentuan
jumlah kayu lapis contoh
dari partai kayu lapis. dari partai
- Harus cermat dalam kayu lapis
menetapkan jumlah kayu
lapis contoh dari partai
kayu lapis berdasarkan

18
ELEMEN KRITERIA UNJUK INDIKATOR UNJUK KERJA MATERI PELATIHAN JP
KOMPETENSI KERJA Pengetahuan (P) Ketrampilan (K) Sikap Kerja P K
ketentuan
2.2. Kayu lapis contoh - Dapat menjelaskan standar - Standar kayu Mencatat cermat dalam 45 90
dipisahkan sesuai kayu lapis lapis dimensi kayu mencatat menit menit
- Dapat menjelaskan cara bundar kecil. dimensi sesuai
rencana pengujian. - cara
memisahkan kayu lapis ketentuan.
memisahkan
contoh ncatat sesuai kayu lapis
rencana pengujian. contoh ncatat
- Mampu mencatat dimensi sesuai rencana
sesuai ketentuan. pengujian
- Harus cermat dalam .
mencatat dimensi sesuai
ketentuan.
3 Melakukan 3.1. Cacat kayu lapis - Dapat menjelaskan cara cara mememeriksa cermat dalam 360 495
. uji diperiksa sesuai mememeriksa cacat kayu mememeriksa cacat kayu lapis mememeriksa menit menit
visual kayu lapis sesuai ketentuan cacat kayu lapis cacat kayu
ketentuan.
lapis - Mampu mememeriksa cacat lapis. sesuai
kayu lapis. ketentuan
- Harus cermat dalam
mememeriksa cacat kayu
lapis. sesuai ketentuan
3.2. Mutu penampilan - Dapat menjelaskan - Produk/tipe menetapkan cermat dalam 90 135
kayu lapis ditetapkan Produk/tipe kayu lapis kayu lapis mutu menetapkan menit menit
- Dapat menjelaskan cara penampilan mutu
sesuai dengan - cara kayu lapis. penampilan
ketentuan. menetapkan mutu menetapkan
penampilan kayu lapis kayu lapis
mutu
sesuai
- Mampu menetapkan mutu penampilan
ketentuan
penampilan kayu lapis kayu lapis
- Harus cermat dalam
menetapkan mutu
penampilan kayu lapis
sesuai ketentuan
4 Mendokumen 4.1. Hasilpenetapan - Dapat menyebutkan kegiatan mendokumenta cermat dalam 60 70
. tasikan hasil mutu penampilan kegiatan penetapan mutu penetapan mutu sikan hasil mendokument menit menit
pelaksanaan penampilan penetapan mutu asikan hasil
kayu lapis penampilan kayu lapis yang
kegiatan penampilan penetapan
didokumentasikan akan didokumentasikan kayu lapis
kayu lapis s mutu
sesuai dengan - Mampu penampilan
ketentuan. mendokumentasikan hasil
penetapan mutu penampilan
kayu lapis

19
ELEMEN KRITERIA UNJUK INDIKATOR UNJUK KERJA MATERI PELATIHAN JP
KOMPETENSI KERJA Pengetahuan (P) Ketrampilan (K) Sikap Kerja P K
kayu lapis sesuai
- Harus cermat dalam ketentuan
mendokumentasikan hasil
penetapan mutu penampilan
kayu lapis sesuai ketentuan
4.2. Hasilpenetapan - Dapat menyebutkan hal-hal - hal-hal yang - membuat - cermat dalam 45 65
mutu penampilan yang penting dalam penting dalam laporan hasil membuat menit menit
kayu lapis penetapan dimensi dan penetapan penetapan laporan hasil
dilaporkan sesuai volume kayu lapis dimensi dan mutu penetapan
ketentuan. - Mampu membuat laporan volume kayu penampilan mutu
hasil penetapan mutu lapis kayu lapis penampilan
penampilan kayu lapis. kayu lapis.
- Harus cermat dalam sesuai
membuat laporan hasil ketentuan
penetapan mutu penampilan
kayu lapis.
sesuai ketentuan

20
B. Kelompok Non Unit Kompetensi
JP
a. Metode Sumber
No Mata Pelatihan Indikator Hasil Belajar Pokok Bahasan
T P JML b. Alat Bantu Pembelajaran Kepustakaan
Setekah menikuti mata pelatihan ini 1. Program Pelatihan e- E-learning : - Panduan
1. Penjelasan Program 1 - 1
peserta dapat: learning a. Pemutaran video, belajar pelatihan
dan Alur Pelatihan E-
1. Menjelaskan Program Pelatihan 2. Alur Pelatihan e- learning mandiri, webinar Pusat Diklat
Learning b. Komputer/Laptop/ SDM
elearning; 3. Penugasan dalam Pelatihan
2. Menjelaskan Alur Pelatihan Ponsel, Jaringan LHK/Balai
elearning: dan Internet, video paparan Diklat LHK
3. Menjelaskan Penugasan dalam
Pelatihan
2. Bina Suasana Setelah mengikuti mata pelatihan ini 1.Perkenalan, ice breaking, a. Permainan, Simulasi,
3 - 3
Pelatihan dan peserta dapat: pembentukan tim kerja; Curah pendapat,
Intenrnalisasi Nilai- 1. Saling mengenal satu sama lain dan 2.Peningkatan semangat dan diskusi
nilai Revolusi Mental mampu berkomunikasi dengan baik motivasi b. LCD, Komputer,
dan lancar (peserta pelatihan dan berlatih dan bekerjasama; Whiteboard, kertas
panitia); 3.Peningkatan partisipasi plano, spidol, Bahan
2. Memiliki semangat untuk berlatih berlatih dan Permainan.
dan bekerjasama; bekerjasama;
3. Memiliki partisipasi aktif untuk 4.Alur pelatihan
berlatih dan bekerjasama; 5.Penerapan nilai-nilai
4. Menjelaskan alur pelatihan. internalisasi Revolusi Mental
5. Mampu menerapkan nilai-nilai
internalisasi Revolusi Mental
3. Kebijakan Pengelolaan 4 - 4 Setekah menikuti mata pelatihan ini 1.Kebijakan Pengelolaan Klasikal : -
Hutan Produksi peserta dapat Hutan Produksi Lestari a. Ceramah, permainan
Lestari dan Sertifikasi 1.Memahami kebijakan mengenai 2.Peraturan perundangan b. LCD/laptop, alat/bahan
Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pengelolaan Hutan Produksi permainan
Pengelolaan Hutan 2.Mengetahui peraturan perundangan Lestari E-learning :
Produksi Lestari mengenai Pengelolaan Hutan 3.Kebijakan pemerintah a. Pemutaran video, belajar
(PHPL) Produksi Lestari mengenai tenaga teknis mandiri,webinar
3.Mengetahui kebijakan mengenai pengelolaan hutan produksi b. Komputer/Laptop/
tenaga teknis pengelolaan hutan lestari (GANISPHPL) Ponsel, Jaringan
produksi lestari (GANISPHPL, 4.Sertifikasi GANISPHPL Internet, video paparan
Sertifikasi GANISPHPL, Kompetensi 5.Kompetensi GANISPHPL
GANISPHPL, Kualifikasi GANISPHPL 6.Kualifikasi GANISPHPL
4 Perekat dan 4 4 8 Setekah menikuti mata pelatihan ini 1.Pengertian perekat Klasikal : -
Perekatan Kayu Lapis peserta dapat: 2.Proses Perekatan a. Ceramah, permainan
1. Menjelaskan Pengertian perekat 3.Macam-macam Perekat b. LCD/laptop, alat/bahan
2. Menjelaskan Proses Perekatan 4.Pengujian sifat Perekat permainan
3. Menjelaskan macam-macam perekat E-learning :
4. Menjelaskan Pengujian sifat Perekat a. Pemutaran video, belajar
mandiri,webinar
b. Komputer/Laptop/
Ponsel, Jaringan
Internet, video paparan

21
JP
a. Metode Sumber
No Mata Pelatihan Indikator Hasil Belajar Pokok Bahasan
T P JML b. Alat Bantu Pembelajaran Kepustakaan
5. Proses Pembuatan 4 4 8 Setekah menikuti mata pelatihan ini 1.Pemilihan bahan baku Klasikal : -
Kayu Lapis peserta dapat: pembuatan kayu lapis a. Ceramah, permainan
1. Menjelaskan Pemilihan bahan baku 2.Tahapan proses pembuatan b. LCD/laptop, alat/bahan
pembuatan kayu lapis kayu lapis permainan
2. Menjelaskan Tahapan proses 3.Masalah – masalah yang E-learning :
pembuatan kayu lapis biasa dijumpai pada setiap a. Pemutaran video, belajar
3. Menjelaskan Masalah – masalah seksi produksi dan mandiri,webinar
yang biasa dijumpai pada setiap pemecahannya b. Komputer/Laptop/
seksi produksi dan pemecahannya 4.Faktor – faktor yang Ponsel, Jaringan
4. Menjelaskan Faktor – faktor yang berpengaruh terhadap mutu Internet, video paparan
berpengaruh terhadap mutu kayu kayu lapis
lapis 5.Upaya meningkatkan mutu
5. Menjelaskan Upaya meningkatkan kayu lapis
mutu kayu lapis
JUMLAH 16 8 24

Plt. KEPALA PUSAT,

MARIANA LUBIS
NIP. 19621112 199101 2 001

22

Anda mungkin juga menyukai