Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kepala Tata Usaha Secara Teknis Operasional Dan Teknik Administratif Mempunyai Tugas Pokok

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 7

Kepala Tata Usaha secara teknis operasional dan teknik administratif mempunyai tugas

pokok
Subbagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi yaitu :
 Pengelolaan Urusan Ketatausahaan
 Pengelolaan Urusan Umum dan Perlengkapan
 Pengelolaan Administrasi Kepegawaian
 pengelolaan Administrasi Keuangan
 pengelolaan Asset Daerah
Dalam menyelenggarakan tupoksinya , Kepala Sub Bagian Tata Usaha dibantu oleh pegawai
non Struktural  :
 JFU. Pengadministrasian Umum dan Kepegawaian ,
 JFU. Pengelola Barang dan Rumah Tangga,
 JFU.Pengelola Administrasi Keuangan,
 JFU.Pengelola Sistem Informasi.
Dalam lingkup Ketatausahaan Puskesmas yang merupakan unsur pelaksana pelayanan
administrasi Puskesmas

Adapun Uraian Pekerjaan adalah sebagai berikut:


1. Menyusun rencana kegiatan sub bagian tata usaha berdasarkan langkah-langkah operasional
puskesmas dan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data  pedoman dalam pelaksanaan tugas
2. Melaksanakan kegiatan koordinasi dan kerjasama unit terkait dalam penyusunan rencana
program /kegiatan puskesmas berdasarkan masukan data dari masing-masing seksi
3. Mengontrol dan merekapitulasi kehadiran pegawai sesuai daftar absensi agar tersedia data bagi
pembinaan disiplin pegawai berdasarkan peraturan –peraturan tentang disiplin pegawai
4. Penanggungjawab Sistem Informasi layanan kepada semua pihak lainnya sesuai petunjuk teknis
puskesmas agar terlaksananya program kesehatan di wilayah kerja
5. Memberikan layanan administrasi umum dan teknis meliputi urusan kepegawaian, keuangan, tata
usaha, perlengkapan, rumah tangga dan perjalanan dinas sesuai juklak dan juknis kegiatan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas
6. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan diklat pegawai baik struktural, teknis maupun
fungsional sesuai latar belakang pendidikan teknis pegawai untuk meningkatkan kualitas SDM
kesehatan
7. Melaksanakan kegiatan mengelolaan naskah dinas yang masuk dan keluar serta menyusun dan
mengoreksi konsep naskah dinas lainnya sesuai presedur yang berlaku agar terarah dan terkendali
8. Mengelola arsif baik inaktif maupun statis sesuai pola kearsifan
9. Membuat dan menyampaikan laporan bulanan , triwulan dan tahunan berdasarkan hasil kegiatan
/hasil kerja yang telah dilakukan sebagai sumber data  dan sebagai pertanggungjawaban tugas
kepada atasan
10. Melaksanakan Tugas lain yang diminta Kepala puskesmas baik secara lisan ataupun tertulis sesuai
tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas
 

 
TUGAS POKOK DAN
URAIAN TUGAS DI UPTD
PUSKESMAS
September 21, 2016

Puskesmas mempunyai fungsi :
a.    Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan pelaksanaan di bidang
pencegahan dan pemberantasan penyakit, pelayanan kesehatan, 
b. pembinaan kesehatan keluarga dan kesehatan lingkungan berdasarkan
kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.   Pelaksanaan operasional dan evaluasi penyelenggaraan pencegahan dan
pemberantasan penyakit menular serta pelaksanaan dan fasilitasi pelayanan
imunisasi.
d.  Pelaksanaan operasional dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan
kesehatan yang meliputi kesehatan dasar dan rujukan serta penyelenggaraan
pelayanan jaminan kesehatan masyarakat.
e.  Pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan fasilitasi kesehatan ibu dan
anak, pemenuhan gizi sehat dan pelayanan medis keluarga berencana.
f. Pelaksanaan, fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan kesehatan lingkungan.
g. Pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan program kesehatan
perorangan dan masyarakat.
h.  Pengelolaan urusan kesekretariatan yang mencakup ketatalaksanaan
perkantoran, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, penilaian kinerja dan
pelaporan.

Unsur-Unsur Puskesmas terdiri dari :

a. Kepala Puskesmas.
b. Kepala TU Puskesmas.
c. Pejabat Fungsional Non Angka Kredit.
d. Pejabat Fungsional Dengan Angka Kredit 
a. Kepala Puskesmas mempunyai tugas : mengkoordinasikan pelaksanaan
urusan  Dinas Kesehatan, dengan menyusun kebijakan teknis,
melakukan pembinaan, pengendalian dan memberikan fasilitasi
terhadap   pemberantasan penyakit, pelayanan kesehatan, kesehatan
keluarga serta promosi dan kesehatan lingkungan;
mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja dinas
kepada  Kepala Dinas Kesehatan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah :


a. Menyusun dan merencanakan rencana operasional pembinaan
puskesmas yang meliputi program dan kegiatan puskesmas berdasarkan
petunjuk teknis kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
b. Mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan
yang menjadi tugas pokok dan fungsi puskesmas berdasarkan petunjuk
teknis kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
c. Mengendalikan pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan yang menjadi
tugas pokok dan fungsi puskesmas berdasarkan petunjuk teknis
kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
d. Menyelenggarakan dan atau memfasilitasi kerja sama dengan satuan
kerja perangkat daerah, instansi, masyarakat dan pemangku
kepentingan lainnya dalam pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan sesuai
dengan Renja dan Renstra Puskesmas agar terlaksananya program
kesehatan di daerah.
e. Mengevaluasi dan menilai secara periodik hasil-hasil pelaksanaan
urusan Dinas Kesehatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi
puskesmas berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku agar
diperoleh hasil kerja yang benar dan akurat.
f. Mengendalikan perencanaan, pemanfaatan serta pencatatan anggaran
dan kekayaan daerah pada Puskesmas berdasarkan DPA Puskesmas
sebagai acuan anggaran pelaksanaan seluruh kegiatan Puskesmas.
g. Melaksanakan pembinaan sikap perilaku dan disipilin pegawai,
peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja setiap pegawai, selaku
individu dan dalam organisasi Puskesmas dalam urusan pemerintah
daerah di bidang kesehatan berdasarkan peraturan – peraturan tentang
disiplin pegawai agar tercipta situasi kerja yang kondusif.
h. Menyajikan dan melaporkan akuntabilitas hasil kinerja dan hasil
penilaian kinerja, sebagai suatu pertanggungjawaban kepala puskesmas
dalam pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan sesuai petunjuk
pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan.
i. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan agar terbagi
habis.
j. Melaksanakan tugas lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan
urusan di bidang kesehatan sesuai dengan situasi yang terjadi agar
tercipta situasi yang kondusif dibidang kesehatan.
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan
sesuai dengan perintah yang diberikan baik secara lisan maupun tulisan
untuk menciptakan situasi yang kondusif di bidang kesehatan.
 
b. Kepala Sub Bag Tata Usaha Puskesmas  mempunyai tugas membantu
mengkoordinasikan pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan, sesuai tugas
pokok dan fungsi puskesmas, dengan mensinergikan perencanaan dan
pelaksanaan programkegiatan di setiap program puskesmas, yang
mencakup pemberantasan penyakit, pelayanan kesehatan, kesehatan
keluarga serta promosi dan kesehatan lingkungan; membina dan
mengendalikan pelaksanaan pelayanan ketatalaksanaan perkantoran,
perlengkapan, kepegawaian, keuangan, penilaian kinerja dan
pelaporan; serta mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil
kinerja tata usaha puskesmas kepada kepala  puskesmas  sesuai
pedoman dan petunjuk yang telah ditetapkan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah :


a. Menyusun rencana kegiatan sub bagian tata usaha berdasarkan langkah–
langkah operasional Puskesmas dan kegiatan tahun sebelumnya serta
sumber data yang ada sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
b. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi
arahan sesuai dengan permasalahan  dan bidang tugas masing–masing
agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas.
c. Melaksanakan penyusunan rencana program/kegiatan Puskesmas
berdasarkan masukan data dari masing–masing seksi agar tersedia
program kerja yang partisipatif.
d. Mengontrol dan merekapitulasi kehadiran pegawai sesuai daftar absensi
agar tersedia data bagi pembinaan disiplin pegawai berdasarkan
peraturan–peraturan tentang disiplin pegawai agar tercipta situasi kerja
yang kondusif.
e. Memberikan layanan humas kepada pihak lainnya secara transparan dan
akurat sesuai petunjuk atasan sesuai dengan Renja dan Renstra
Puskesmas agar terlaksananya program kesehatan di daerah.
f. Memberikan layanan administrasi umum dan teknis meliputi urusan
kepegawaian, keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, dan
perjalanan dinas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai Juklak dan
Juknis kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
g. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan diklat pegawai baik
struktural, teknis maupun fungsional sesuai latar pendidikan teknis
pegawai untuk meningkatkan kualitas SDM kesehatan.
h. Melaksanakan kegiatan pengelolaan naskah dinas yang masuk dan keluar
serta menyusun dan mengoreksi konsep naskah dinas lainnya sesuai
prosedur yang berlaku agar terarah dan terkendali.
i. Mengelola arsip baik inaktif maupun statis sesuai pola kearsipan agar
mudah dan cepat ditemukan apabila diperlukan.
j. Melaksanakan urusan rumah tangga meliputi menata ruangan,
lingkungan dan kebersihan kantor agar terasa nyaman dalam
melaksanakan tugas.
k. Merencanakan dan mengontrol pelaksanaan tugas pengamanan sarana
dan prasarana kantor baik pada jam dinas maupun diluar jam dinas agar
terjamin keamanan kantor dan lingkungan.
l. Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan serta hasil pelaksanaan
tugas kedinasan lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan dan
sumber data yang ada untuk dipergunakan sebagai bahan masukan
atasan.
m Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
. Puskesmas baik sesuai secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan
fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Tata Usaha Puskesmas terdiri dari :


a Tenaga Administrasi Umum.
. Tenaga Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas
memberikan pelayanan mengagenda surat masuk dan keluar, mengetik
dan mengirim surat, menginventaris barang, melakukan peremajaan data
di PKM.
Uraian tugas Tenaga Administrasi Umum adalah :
a. Mengagendakan surat masuk dan surat keluar.
b. Mengetik dan mengirim surat.
c. Mencatat inventaris barang.
d. Melakukan peremajaan data pegawai, barang dan perlengkapan lain.
e. Mencatat sarana perlengkapan yang rusak untuk keperluan perbaikan
atau  penghapusan.
f.  Melakukan kegiatan kearsipan.
g. Melakukan pendataan wilayah dan kunjungan puskesmas.
h. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun
tertulis sesuai hasil kerja sebagai pertanggungjwaban tugas.
i. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
 
b Petugas Loket.
. Petugas Loket Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan
tugas mempersiapkan kartu berobat, memberikan pelayanan kartu
berobat, merekap jumlah kunjungan, menginformasikan mekanisme
pelayanan, serta mengumpulkan dan menyerahkan dana kunjungan
pasien ke bendahara puskesmas.

Uraian tugas Petugas Loket Puskesmas adalah :


a.    Mempersiapkan peralatan loket.
b.   Melakukan pelayanan pendaftaran/mengisi kartu status pasien.
c.    Menerima pembayaran retribusi/karcis.
d.   Menyusun kartu berobat ke dalam kotak atau rak.
e.    Merekap kunjungan pasien.
f.     Menyetor hasil penerimaan pembayaran retribusi.
g.    Membuat kartu berobat pasien.
h.   Memberikan penjelasan pada pasien tentang alur pelayanan puskesmas.
i.  Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis
sesuai hasil kerja sebagai pertanggungjwaban tugas.
j.    Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
c Tenaga Bendahara Keuangan.
. Tenaga Bendahara Keuangan Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan
tugas memberikan pelayanan administrasi keuangan di puskesmas.

Uraian tugas Tenaga Bendahara Keuangan Puskesmas adalah :


a.    Mencatat arus penerimaan dan pengeluaran keuangan puskesmas dalam
buku kas umum.
b.   Mendokumentasikan rincian penerimaan dan pengeluaran keuangan dalam
buku kas bantu.
c.    Mendistribusikan pengeluaran keuangan dalam buku kas bantu.
d.   Menerima dan mencatat hasil penerimaan retribusi puskesmas kepada
bendahara kabupaten.
e.    Menyetor hasil penerimaan retribusi puskesmas kepada bendahara
kabupaten.
f.     Merekap dan mendokumentasikan laporan bulanan penerimaan dan
pengeluaran retribusi puskesmas.
g.    Membuat dan mendokumentasikan perencanaan anggaran dan realisasi
penggunaan dana operasional puskesmas.
h.   Membuat SPJ atas realisasi penggunaan dana operasional puskesmas.
i.     Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan keuangan
puskesmas mingguan.
j.     Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun
tertulis sesuai hasil kerja sebagai pertanggungjwaban tugas.
k.   Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
 
d Tenaga Bendahara Barang.
.  

Tenaga Bendahara Barang Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan


tugas memberikan pelayanan administrasi pengelolaan barang di puskesmas.

Uraian tugas Tenaga Bendahara Barang Puskesmas adalah :


a.     Mengelola Barang  yang ada di  puskesmas.
b.     Mengkoordinasikan  tata cara Prosedur  Penyaluran Barang.
c.     Melaksanakan Pemeliharaan  Barang yang di pelihara dalam kartu
Pemeliharaan.
d.     Mengkoordinasikan tentang syarat –syarat  Pengadaan Barang.
e.     Penatausahaan barang milik daerah.
    Mengamankan Barang yang ada di puskesmas.

g.     Membuat laporan baik berkala/periodik sesuai hasil kegiatan sebagai bahan


masukan.
h.    Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.

Anda mungkin juga menyukai