Kepala Tata Usaha Secara Teknis Operasional Dan Teknik Administratif Mempunyai Tugas Pokok
Kepala Tata Usaha Secara Teknis Operasional Dan Teknik Administratif Mempunyai Tugas Pokok
Kepala Tata Usaha Secara Teknis Operasional Dan Teknik Administratif Mempunyai Tugas Pokok
pokok
Subbagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi yaitu :
Pengelolaan Urusan Ketatausahaan
Pengelolaan Urusan Umum dan Perlengkapan
Pengelolaan Administrasi Kepegawaian
pengelolaan Administrasi Keuangan
pengelolaan Asset Daerah
Dalam menyelenggarakan tupoksinya , Kepala Sub Bagian Tata Usaha dibantu oleh pegawai
non Struktural :
JFU. Pengadministrasian Umum dan Kepegawaian ,
JFU. Pengelola Barang dan Rumah Tangga,
JFU.Pengelola Administrasi Keuangan,
JFU.Pengelola Sistem Informasi.
Dalam lingkup Ketatausahaan Puskesmas yang merupakan unsur pelaksana pelayanan
administrasi Puskesmas
TUGAS POKOK DAN
URAIAN TUGAS DI UPTD
PUSKESMAS
September 21, 2016
Puskesmas mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan pelaksanaan di bidang
pencegahan dan pemberantasan penyakit, pelayanan kesehatan,
b. pembinaan kesehatan keluarga dan kesehatan lingkungan berdasarkan
kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c. Pelaksanaan operasional dan evaluasi penyelenggaraan pencegahan dan
pemberantasan penyakit menular serta pelaksanaan dan fasilitasi pelayanan
imunisasi.
d. Pelaksanaan operasional dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan
kesehatan yang meliputi kesehatan dasar dan rujukan serta penyelenggaraan
pelayanan jaminan kesehatan masyarakat.
e. Pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan fasilitasi kesehatan ibu dan
anak, pemenuhan gizi sehat dan pelayanan medis keluarga berencana.
f. Pelaksanaan, fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan kesehatan lingkungan.
g. Pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan program kesehatan
perorangan dan masyarakat.
h. Pengelolaan urusan kesekretariatan yang mencakup ketatalaksanaan
perkantoran, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, penilaian kinerja dan
pelaporan.
Unsur-Unsur Puskesmas terdiri dari :
a. Kepala Puskesmas.
b. Kepala TU Puskesmas.
c. Pejabat Fungsional Non Angka Kredit.
d. Pejabat Fungsional Dengan Angka Kredit
a. Kepala Puskesmas mempunyai tugas : mengkoordinasikan pelaksanaan
urusan Dinas Kesehatan, dengan menyusun kebijakan teknis,
melakukan pembinaan, pengendalian dan memberikan fasilitasi
terhadap pemberantasan penyakit, pelayanan kesehatan, kesehatan
keluarga serta promosi dan kesehatan lingkungan;
mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja dinas
kepada Kepala Dinas Kesehatan.