Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Camat Ende Selatan TTG BKP Rukun Lima

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 19

PEMERINTAH KABUPATEN ENDE

KECAMATAN ENDE UTARA


Jalan.Kesehatan Telp.(0381)21260

SURAT KEPUTUSAN CAMAT ENDE UTARA


NOMOR : … TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN KEMITRAAN PUSKESMAS (BKP) KOTA RATU

CAMAT ENDE UTARA,

Menimbang:a.bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasarkan


kondisi lokal yang umum dan spesifik sesuai dengan
determinan sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan
prooduktif melibatkan pemerintah daerah dan peran serta
masyarakay;
b. bahwa salah satu fungsi Puskesmas adalah sebagai pusat
pengembangan peran serta masyarakat dalam melaksanakan
Pembangunan kesehatan tingkat kecamatan;
c. bahwa sebagai penanggungjawab penyelenggaraan
pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya; Puskesmas
memerlukan dukungan aktif dari masyarakat sebagai obyek
dan subyek pembangunan;
d. bahwa dalam rangka membantu pemerintah daerah dan
masyarakat dalam bidang kesehatan di Kecamatan Ende Utara
perlu membentuk sebuah Badan Kemitraan Puskesmas (BKP)
yang berperan sebagai mitra kerja Puskesmas dalam
mewujudkan Indonesia sehat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d perlu menetapkan surat keputusan
Camat tentang pembentukan Badan Kemitraan Puskesmas
(BKP) Kecamatan Ende Utara.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah - daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234 );
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lem-baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Nusa Tenggara
Timur;
15. Peraturan Gubermur Nusa Tenggara Timur Nomor 42 Tahun
2009 tentang Revolusi Kesehatan Ibu dan Anak;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor................Tentang
Pembentukan Kecamatan Ende Utara (Lembaran
Daerah.......tambahan Lembaran Daerah........)
17. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2014
tentang Pelayanan Kesehatan Ibu,Bayi Baru Lahir, Bayi
dan Anak Balita (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor
5, Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Ende
Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 004/2014;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor .... Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ende Tahun 2017 (Lembaran Daerah Tahun
2016 Nomor ........, Nomor Registrasi Peraturan Daerah
Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
......../2016);
19 Peratura Bupati Ende Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Revolusi Kesehatan Ibu dan Anak;
20 Peraturan Bupati Ende Nomor 422 Tahun 2012 tentang
Manual Rujukan,Kehamilan,Persalinan dan Bayi Baru Lahir;
21 Peraturan Bupati Ende Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Badan Kemitraan Puskesmas Kota Ratu yang
wilayah pelayanannya meliputi Kelurahan Kota Ratu,Kota
Raja,Roworena,Roworena
Barat,Gheogoma,Watusipi,Borokanda,Rate
Rua,Embundoa,Mbomba, dengan susunan pengurus
sebagaimana tercantum dalam Lampiran ke satu (1)
Keputusan ini;
KEDUA : Pengurus sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
mempunyai tugas sebagaimana tercantum pada Lampiran
kedua dua (2) Keputusan ini;
KETIGA :Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus bertanggung jawab
kepada Camat Ende Utara;
KEEMPAT : Masa kerja pengurus selama tiga (3) tahun yang dapat dipilih
kembali sesuai hasil musyawarah;
KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Keputusan
ini dibebankan pada usaha swadaya Pengurus BKP
Kecamatan Ende Selatan;
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan
kembali sebagaimana mestinya .

Ditetapkan di Ende Utara,


pada tanggal 28 Februari 2017
CAMAT ENDE UTARA,

....................
PEMBINA ...........
NIP.

Tembusan :
1. Bapak Bupati Ende di Ende;
2. Bapak Wakil Bupati Ende di Ende;
3. Bapak Ketua DPRD Kabupaten Ende di Ende;
4. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende di Ende;
5. Kepala BPMPD Ende di Ende;
6. Kepala Puskesmas Kota Ratu
Lampiran 1 Keputusan CamatUtara
Nomor : ...... Tahun 2017
Tanggal : ....Oktober 2017

SUSUNAN PENGURUS
BADAN KEMITRAAN PUSKESMAS KOTA RATU
KECAMATAN ENDE UTARA 2017 – 2020

NO N A M A JABATAN
1. Drs.H. Mansyur Do Ketua
2. Hj. Nur Aini A. Rodja, S.P.d Wakil Ketua
3. Albert Bisa Sekretaris 1
4 Aston Gade Sekretaris 2
5. Pua Said Bendahara
BIDANG KOMUNIKASI, INFORMASI DAN EDUKASI
1. Drs. Yoseph Bali Koordinator
2. Damianus Djuma Anggota
3. Raymundus Don Ragho Anggota
4 Januarius E. Ema Anggota
BIDANG ADVOKASI
1. Martinus Lopa Koordinator
2. H.Syahrir Ngata Anggota
3. H. Djaenudin Ambutua Anggota
4 Apolonius Wasa Anggota
BIDANG PENJARINGAN INFORMASI DAN PENGKAJIAN MASALAH KESEHATAN
1. Drs. H. Joni H. Umar Koordinator
2. Drs. Fadlin Deli Anggota
3. Ibrahim M Anggota
4. Umi K.Mandalangi Anggota

CAMAT ENDE UTARA,

....................
PEMBINA ...........
NIP.

Lampiran 2 Keputusan CamatEnde Selatan


Nomor : ...... Tahun 2017
Tanggal : ....Oktober 2017

TENTANG URAIAN TUGAS BADAN KEMITRAAN PUSKESMAS


No Nama Jabatan Uraian Tugas
Dalam BKP
1 Ketua 1. Mengkoordinir seluruh kegiatan Pengelolaan
Badan Kemitraan Puskesmas sesuai program
kerja;
2. Memberi nasehat, pengarahan/petunjuk kepada
seluruh pengurus serta bertanggung jawab atas
Pengelolaan Badan Kemitraan Puskesmas;
3. Memimpin rapat-rapat Badan Kemitraan
Puskesmas sesuai program kerja;
4. Melakukan upaya penggalian dana syadaya dan
partisipasi masyarakat peduli kesehatan untuk
kelancaran pengelolaan Badan Kemitraan
Puskesmas;
5. Melakukan kebijakan dan terobosan-terobasan
dalam meningkatkan peran dan fungsi Badan
Kemitraan Puskesmas;
6. Memfasilitasi penyusunan program kerja
pengelolaan Badan Kemitraan Puskesmas;
7. Memantau dan mengawasi jalannya kegiatan
pengelolaan Badan Kemitraan Puskesmas;
8. Melaporkan kepada Bupati melalui Camat Ende
Utara setiap langkah-langkah kerja baik lisan
maupun tertulis.
2 Wakil Ketua 1. Membantu Ketua Badan Kemitraan Puskesmas
dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap
kinerja Tim Pengelola Badan Kemitraan
Puskesmas;
2. Mewakili Badan Kemitraan Puskesmas dalam
rapat-rapat teknis dengan pihak terkait;
3. Merumuskan langkah-langkah kegiatan
operasional pengelolaan Badan Kemitraan
Puskesmas
3 Sekretaris 1. Menyiapkan seluruh kegiatan kesekretariatan
maupun kebutuhan Badan Kemitraan
Puskesmas ;
2. Mengkoordinir dan bertanggungjawab langsung
atas tertib administrasi keuangan dan aset
pengelolaan Badan Kemitraan Puskesmas;
3. Menyediakan ATK serta referensi ketentuan
peraturan yang berlaku.
4. Menyediakan laporan dan ATK pengelolaan
Badan Kemitraan Puskesmas;
5. Mengkoordinir pengelolaan keuangan dan aset
Badan Kemitraan Puskesmas;
6. Mewakili Ketua dan wakil Ketua dalam rapat
dengan pihak tekait jika ketua dan wakil Ketua
berhalangan.
4 Bendahara 1. Menyelenggarakan seluruh kegiatan
penatausahaan keuangan Badan Kemitraan
Puskesmas sesuai ketentuan tata kelola
keuangan yang berlaku;
2. Melaporkan seluruh transaksi pengelolaan
keuangan Badan Kemitraan Puskesmas secara
bulanan, semesteral dan tahunan kepada
Koordinator tum dan pihak terkait;
3. Mengamankan seluruh dokumen laporan
keuangan Badan Kemitraan Puskesmas.
4. Meñata usaha keuangan Rumah Tuggu
Bersalin;
5. Melaporkan seluruh transaksi pengelolaan
keuangan Badan Kemitraan Puskesmas secara
bulanan, semesteral dan tahunan kepada
Koordinator tum dan pihak terkait melalui
Ketua;
6. Mengamankan seluruh dokumen laporan
keuangan Badan Kemitraan Puskesmas.
5 Koordinator 1. Melaksanakan tugas komunikasi dengan
Bidang puskesmnas, para lurah, dan pihak terkait,
Komunikasi serta memberikan Informasi dan Edukasikepada
Informasi dan masyarakat melalui penyuluhan
Edukasi 2. Menyampaikan laporan kepada Ketu secara
lisan maupun tertulis sesuai kondisi yang
terjadi;
3. Menyampaikan inovasi-inovasi baru dalam
perbaikan pelayanan Badan Kemitraan
Puskesmas;
4. Melakukan konsultasi public dengan pihak
terkait dalam perbaikan pelayanan Badan
Kemitraan Puskesmas.
6 Anggota 1. Melaksanakan seluruh program dan kegiatan
sesuai bidang Komunikasi Informasi dan
Edukasi;
2. Bertanggung jawab atas tugas yang dijalankan
melalui ketua Bidang Koordinator;
3. Menyampaikan inovasi-inovasi baru dalam
perbaikan pelayanan Badan Kemitraan
Puskesmas.
7 Koordinator 1. Melaksanakan tugas advokasi dengan
Bidang puskesmnas, para lurah, pengmbil keputusan
Advokasi ditingkat Kabupaten Ende dan pihak terkait,
serta memberikan Informasi kepada masyarakat
melalui penyuluhan agar berperan aktif dalam
mendukung pelayanan puskesmas.
2. Membantu memfasilitasi dan menyelesaikan
pengaduan masyarakat atas pelayanan yang
tidak memuaskan masyarakat dengan pihak
puskesmas dan pengambil kebijakan ditingkat
Kabupaten Ende.
3. Menyampaikan laporan kepada Ketu secara
lisan maupun tertulis sesuai kondisi yang
terjadi;
4. Menyampaikan inovasi-inovasi baru dalam
perbaikan pelayanan Badan Kemitraan
Puskesmas;
5. Melakukan konsultasi publik dengan pihak
terkait dalam perbaikan pelayanan Badan
Kemitraan Puskesmas.
8 Anggota 1. Melaksanakan seluruh program dan kegiatan
sesuai bidang advokasi;
2. Bertanggung jawab atas tugas yang dijalankan
melalui ketua Bidang Koordinator;
3. Menyampaikan inovasi-inovasi baru dalam
perbaikan pelayanan Badan Kemitraan
Puskesmas.
9 Koordinator 1. Melaksanakan tugas Penjaringan Informasi dan
Penjaringan Pengkajian masalah kesehatandan membuat
Informasi dan perencanaan bersama dengan puskesmnas,
Pengkajian para lurah, dan pihak terkait, dalam rencana
masalah program dan kegiatan mulai dari perencaan
kesehatan tingkat lingkungan, kelurahan dan kecamatan.
2. Menyampaikan laporan kepada Ketua secara
lisan maupun tertulis sesuai kondisi yang
terjadi;
3. Menyampaikan inovasi-inovasi baru dalam
perbaikan pelayanan Badan Kemitraan
Puskesmas;
4. Melakukan konsultasi publik dengan pihak
terkait dalam perbaikan pelayanan Badan
Kemitraan Puskesmas.
10 Anggota 1. Melaksanakan seluruh program dan kegiatan
sesuai bidang Penjaringan Informasi dan
Pengkajian masalah kesehatan;
2. Bertanggung jawab atas tugas yang dijalankan
melalui ketua Bidang Koordinator;
Menyampaikan inovasi-inovasi baru dalam
perbaikan pelayanan Badan Kemitraan Puskesmas.

CAMAT ENDE UTARA,

....................
PEMBINA ...........
NIP.

Lampiran3 Keputusan CamatEnde Utara


Nomor : ...... Tahun 2017
Tanggal : ....Oktober 2017

PILIHAN PROGRAM KERJA YANG DAPAT DIJALANKAN OLEH


BADAN KEMITRAAN PUSKESMAS

No BIDANG PROGRAM KERJA YANG DIJALANKAN


1 Pendanaan 1. Penggalangan dana swadaya dan pengajuan
proposal permohonan bantuan dana kepada
pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat.
2. Penggalangan partisipasi masyarakat dalam
bentuk tenaga untuk pembersihan
lingkungan tempat tingga, fasilitas umum,
fasilitas kesehatan, dan lingkungan
puskesmas.
3. Penggalangan dana melalui seminar, show,
pameran dan jenis usaha yang sah lainnya.
2 Komunikasi Infor- 1. Diseminasi informasi tentang BPP
masi dan Edukasi 2. Mengkoordinir pemberantasan sarang
nyamuk
3. Mengkoordinir ceramah narkoba
4. Melaksanakan KIE (Komunikasi, Informasi
dan Edukasi) dan kunjungan rumah
5. Menggalang peranserta masyarakat dalam
pelaksanaan safari posyandu, dan lain-lain.
3 Advokasi 1. Penanganan Pengaduan Masyarakat
2. Melaksanakan jaminan mutu melalui survei
kepuasan pasien terhadap pelayanan di
Puskesmas
3. Memberi masukan kepada Puskesmas
tentang perbaikan mutu pelayanan dan lain-
lain.
4. Menghadiri musrenbang mulai dari tingkat
lingkungan, kelurahan dan kecamatan guna
memperjuangkan pembangunan bidang
kesehatan dan lingkungan hidup.
4 Penjaringan Infor- 1. Melaksanakan mobilisasi masyarakat
masi dan Pengkaji- 2. Menginisiasi kerja bakti membersihkan
an masalah kese- lingkungan Puskesmas
hatan 3. Merehabilitasi Puskesmas
4. Melaksanakan khitanan massal
5. Mengelola Rumah Tunggu Persalinan

CAMAT ENDE UTARA,

....................
PEMBINA ...........
NIP.
CATATAN DARI ANIS NISLAKA
PROGRA KERJA PERLU DISUSUN BERSAMA UNTUK
DIMASUKAN DALAM LAMPIRAN KE TIGA SURAT KEPUTUSAN
CAMAT INI, TERIMAKASI.

CAGTATAN UNTUK PAK CAMAT SEGERA RAPAT UNTUK PENYUSUNAN


PROGRAM KERJA DAN PENYELESAIAN BERITA ACARA INI SEBAGAI
SYARAT MUTLAK SEBELUM SK CAMAT DI TETAPKAN, MENGINGAT SENIN
TANGGAL 28 ADA AKREDITASI MOHON SECARA TEKNIS ADMINISTRASI
DIPERCEPAT (DISULAP) DEMI UNTUK KEBUTUHAN MASYARAKAT GTERKAIT
AKREDITASI INI. LEBIH CDEPAT LEBIH BAIK MAKASI SALAM.
BERITA ACARA
PEMILIHAN PENGURUS BADAN KEMITRAAN PUSKESMAS KOTA RATU
KECAMATAN ENDE UTARA (BKP) PERIODE 2017 – 2020

Pada hari ini, senin tanggal...........Bulan sebelas tahun dua ribu enam belas
bertempat di Aula Kantor Camat Ende Utarai, kami yang bertandatangan di
bawah ini, menerangkan bahwa telah melaksanakan Pemilihan Pengurus Badan
Kemitraan Puskesmas(BKP) Puskesmas Kota Ratu wilayah pelayanannya
meliputi; kelurahan....................dengan kesepakatan awal sebagai berikut :
1. N A M A :
Berdasarkan rapat Sosialisasi BKP tanggal 14November 2016 dari
BPMPD Kabupaten Ende yang dihadiri oleh Camat Ende Utara,
para Lurah, Kepala Puskesmas, tokoh masyarakat dan pseserta
lainnya sesuai daftar hadir terlampir bertempat di aula Kantor
Camat Ende Utara, maka nama yang disepakati pembentukan
lembaga pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan sebagai
mitrak kerja Puskesmas Kota RatuEnde bernama : Badan
Kemitraan Puskesmas yang disingkat (BKP) dan akan
dikukuhkan dengan Surat Keputusanbersama Camat Ende Utara
di tahun2016.

2. SEKRETARIAT:
Tempat kedudukan Sekretariat BKPPuskesmas Kota
RatuKelurahanKota RatuKecamatan Ende Utara Kabupaten Ende.

3. MASA BHAKTI :
Masa bhakti untuk pengurus terpilih selama :4 tahun yaitu tahun 2016-
2019 dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

4. V I S I :
MENUJU PUSKEMAS YANG BERKUALITAS DAN PRIMA TAHUN2019

5. M I S I :
1. MELAKUKAN KOMUNIKASI DAN MEMBERIKAN INFORMASI SERTA
EDUKASI KEPADA MASYARAKAT
2. MELAKUKAN ADVOKASI DALAM MENINGKATKAN PERAN SERTA
MASYARAKAT DAN KEMITRAAN
3. MELAKUKAN PENJARINGAN DAN PENGKAJIAN MASALAH
KESEHATAN MASYARAKAT

6. N I L A I :
Nilai-nilai yang disepakati sebagai pedoman budaya kerja bagi
badan ini adalah :
a. KAPABILITAS,
b. INTEGRITAS,
c. KREDIBILITAS,
d. AKUNTABILITAS,
e. LOYALITAS
f. TRANSPARANSI,
g. YURIDIS DAN
h. PROTEKTIF

7. MOTTO: BERGERAK BERSAMA MASYARAKAT DAN PEMERINTAH


KECAMATAN MENUJU ENDE TENGAH DAN ENDE TIMUR YANG SEHAT
TAHUN 2019”

8. PROGRAM KERJA
a. Bidangi Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE) :
1) Melakukan konsolisasi, koordinasi, dan evaluasi dengan elemen
pelaku kesehatan di masyarakat
2) Mengembangkan swadaya masyarakat dan membangun kerjasama
dengan semua pihak.
3) Mengembangkan swadaya masyarakat dan membangun kerjasama
dengan semua pihak.
4) Meningkatkan SDM kader-kader kesehatan melalui pendidikan
dan pelatihan
5) Meningkatkan frekwensi penyuluhan PHBS kepada masyarakat
Kecamatan Wolowaru
6) Mengembangkan kualitas keluarga melalui program KB
b. Bidang Advokasi
1) Membangun kemitraan dengan pihak pemerintah maupun pihak
ketiga
2) Melakukan advokasi tenaga kesehatan ke pihak pemerintah untuk
ditempatkan pada sarana-sarana kesehatan yang ada di desa
c. Bidang Penjaringan Informasi dan pengkajian Masalah
1) Mengembangkan fasilitas kesehatan yang memadai untuk
pelayanan kesehatan Ibu dan Anak
2) Mengembangkan sumber-sumber pendapatan ekonomi dan pangan
lokal untuk memenuhi gizi
3) Mengembangkan fasilitas kesehatan yang memadai untuk
pelayanan kesehatan Ibu dan Anak
4) Meningkatkan program Revolusi KIA dan kesehatan masyarakat
yang mandiri
Program kerja ini secara terperinci dituangkan dalam Action Plan yang
akan disusun bersama pada bulan November tahun 2016.

9. SUSUNAN PENGURUS :
Untuk Pengurus pada periode 2016 – 2019
1. K e t u a : Thobias Tonda,SH
2. Wakil Ketua: Dominggus Paulus
3. Sekretaris:Fulgensia Genoveva Dea
4. Bendahara:Fabianus Papa
5. Bidang Komunikasi, Informasi dan Edukasi :
1) ............................ (Koordinator)
2) ........................... (Anggota)
3) .......................... (Anggota)
4) ..........................(Anggota)
5) ........................ (Anggota)

6. Bidang Advokasi :
1) ............................(Koordinator)
2) ........................... (Anggota)
3) .......................... (Anggota)
4) ......................... (Anggota)
5) ......................... (Anggota)
7. Bidang Penjaringan Informasi dan Pengkajian MasalahKesehatan:
1) Tomi da Silva (Koordinator)
2) ........................... (Anggota)
3) .......................... (Anggota)
4) ......................... (Anggota)
5) ......................... (Anggota)

8. REKOMENDASI CAMAT ENDE ENDE TENGAH DAN CAMAT ENDE


TIMUR :
1) Penyusunan AD dan ART
2) Penyusunan Program kerja tahun 2016 s/d 2019 bersama
BPMPD.Dinas Kesehatan, Camat Ende Utara dan Camat Ende
Timur, Kepala Puskesmas, para Lurah, LPM dan para Kader
posyandu.
3) Pengukuhan oleh Bupati Ende tahun 2016
4) Pelatihan pengurus tahun 2017
5) Kelengkapan administrasi
6) Kelengkapan ruang/kantor
7) Proses legalisasi
Demikian Berita Acara ini dibuat sebagai hasil kesepakatan awal pembentukan
Badan Kemitraan Puskesmas Kota Ende Kecamatan Ende Timur yang melayani
masyarakat Kecamatan Ende Tengah dan Kecamatan Ende Timur.
Ende 14 November 2016
Disaksikan oleh,

Kepala Puskesmas Kepala BPMPD Kab.EndeKetua BKP


Kota Ende

ELISABETH LIWUJOHANIS NISLAKA.THOBIAS TONDA,SH


NIP.19680123 1987012001 NIP.196610041988031017

Mengetahui dan Menyetujui :

CAMAT ENDE UTARA

...........................
PEMBINA ...........
NIP.

Anda mungkin juga menyukai