SK Posyandu Lansia
SK Posyandu Lansia
SK Posyandu Lansia
KECAMATAN PEUSANGAN
GAMPONG KEUDE MATANGGLUMPANGDUA
TENTANG
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG KEUDE
MATANGGLUMPANGDUA KECAMATAN PEUSANGAN
KABUPATEN BIREUEN TENTANG PENUNJUKAN
KETUA POSYANDU LANSIA GAMPONG KEUDE
MATANGGLUMPANGDUA;
KESATU : Menunjuk Saudari CUT FIRLIA NANDA sebagai Ketua
dan CUT YAYANG DITARANI Sebagai anggota
Pelansanaan kegiatan POSYANDU LANSIA Gampong
Keude Matangglumpangdua Kecamatan Peusangan
Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020 .
KEDUA : Ketua POSYANDU LANSIA tersebut mempunyai tugas
sebagai berikut:
1. Mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kader;
2. Melaksanakan dan menerapkan hasil pembinaan
pada kegiatan POSYANDU LANSIA setiap bulannya;
3. Mencatat hasil penimbangan POSYANDU LANSIA
dan merekapnya;
4. Membuat laporan hasil penimbangan POSYANDU
LANSIA kepada Keuchiek Keude
Matangglumpangdua.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan
sebagaimana mestinya.
KEUCHIK KEUDE MATANGGLUMPANGDUA,
BUKHARI