Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Tim Pengelola Keuangan T.A 2016

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 6

PEMERINTAH KABUPATEN ENDE

DINAS KESEHATAN
UPT DINAS KESEHATAN KECAMATAN LIO TIMUR DI WATUNESO
Jalan Negara Jurusan Ende Maumere Km. 92

KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN


KECAMATAN LIO TIMUR DI WATUNESO
NOMOR : / TU.01 / UPTD.KKLT /IV/ 2016

TENTANG

PENUNJUKKAN TIM PENGELOLA KEUANGAN


DI UPTD KESEHATAN KECAMATAN LIO TIMUR DI WATUNESO
TAHUN ANGGARAN 2016

KEPALA UPT DINAS KESEHATAN KECAMATAN LIO TIMUR DI WATUNESO

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan


difasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan
perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan
upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah
kerjanya dan perlu menetapkan tim pengelola keuangan
UPTD Kesehatan Kecamatan Lio Timur Tahun Anggaran
2016.

b. bahwa mereka yang nama dan jabatannya tercantum dalam


lampiran keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk
melaksanakan tugas sebagai Tim Pengelola Keuangan UPTD
Kesehatan Kecamatan Lio Timur di Watuneso;

c. bahwa agar pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada


huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Tim Pengelola Keuangan
Tingkat UPTD Kesehatan Kecamatan Lio Timur di Watuneso
Tahun Anggaran 2016;

Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang


Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah - Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655);

2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara


Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusidan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);

3. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan


Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
(Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4286 );

4. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan


Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );

6. Undang Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Pertimbangan


Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438 );

7. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem


Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456 );

8. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan


(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 );

9. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan


Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234 );

10. Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan


Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5256 );

11. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan


Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589 );

12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang


Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4857);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );

14. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima


Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264);

15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan


Kesehatan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 255) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 255)

16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015


tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 81);

17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69


Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat
Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1392 );

18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71


Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan
Kesehatan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1400);

19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19


tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dukungan
Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah;

20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28


tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 874);

21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59


Tahun 2014 Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1287);

22. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor


857/Menkes/SK/IX/2009 tentang Pedoman Penilaian Kinerja
Sumber Daya Manusia Ksehatan di Puskesmas;

23. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 03 Tahun 2011


tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Ende Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Ende Nomor 3);

24. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 04 Tahun 2015


tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Ende Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Ende
Tahun 2015 Nomor 47);

25. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2280/SJ Tahun


2014 Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah.

MEMUTUSKAN :

Mengingat
Kesatu : Keputusan Kepala UPTD Kesehatan Kecamatan Lio Timur di
Watuneso tentang Tim Pengelola Pengelola Keuangan Tahun
Anggaran 2016;

Kedua : Susunan Tim Pengelola Tim Pengelola Keuangan Tingkat UPTD


Kesehatan Kecamatan Lio Timur di Watuneso Tahun Anggaran
2016 sebagaimana pada Diktum PERTAMA tercantum di dalam
lampiran keputusan ini;

Ketiga : Tanggungjawab Tim Pengelola Keuangan UPTD Kesehatan


Kecamatan Lio Timur di Watuneso dengan tugas meliputi :
1. Melaksanakan tugas sesuai SK Bupati;
2. Menyusun Anggaran Kas sesuai DPA Dinas Kesehatan
Kabupaten Ende T.A 2016;
3. Menyusun Rencana Kerja dan Anggran (RKA)
Pelaksanaan;
4. Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
pertanggungjawaban sesuai petunjuk teknis dari Dinas
Kesehatan Kabupaten Ende;
5. Membuat laporan bulanan, triwulan dan semesteran;
6. Melakukan konsultasi dengan Sub Bagian Keuangan
Dinas Kesehatan Kabupaten Ende
7. Bertanggung jawab atas semua data, kelengkapan dan
administrasi keuangan;

Keempat : Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2016 dengan


Ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan
kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Watuneso
Pada tanggal 14 April 2016

Kepala UPTD Kesehatan Kecamatan


Lio Timur di Watuneso,

Silfrida Sulastri Suri


NIP. 19581231 198212 2 008

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD KECAMATAN LIO TIMUR DI WATUNESO


NOMOR : / TU.01 / UPTD.KKLT / IV / 2016
TANGGAL : 14 April 2016

SUSUNAN TIM PENGELOLA KEUANGAN


UPTD KECAMATAN LIO TIMUR DI WATUNESO TAHUN 2016

NO. NAMA JABATAN


1. Silfrida Sulastri Suri Kuasa Pengguna Anggaran
2. Pius Woda Ghele, Radja, S.KM Bendahara

Watuneso, 14 April 2016


Kepala UPTD Kesehatan Kecamatan
Lio Timur di Watuneso,

Silfrida Sulastri Suri


NIP. 19581231 198212 2 008

Anda mungkin juga menyukai