Perbup No 55 THN 2021 TTG Pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial Penanganan Kemiskinan
Perbup No 55 THN 2021 TTG Pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial Penanganan Kemiskinan
Perbup No 55 THN 2021 TTG Pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial Penanganan Kemiskinan
TENTANG
jdih.batubarakab.go.id
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indnesia
Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5294);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 309;
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 111/HUK/2009 tentang Indikator
Kinerja Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
(Berita Negera republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
jdih.batubarakab.go.id
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem
Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin
dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1062);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu
Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat
Daerah Kabupaten Batu Bara;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 14 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
16. Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 54 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Untuk
Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
MEMUTUSKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
jdih.batubarakab.go.id
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9. Kepala Desa adalah Kepala Desa di Kabupaten Batu Bara.
10. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati
bersama Badan Permusyawaratan Desa.
11. Unsur pemerintah adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi
syarat kepangkatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
12. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit
individual dan final yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
13. Lembaga lainnya adalah instansi di luar pemerintah daerah yang
ikut berperan aktif maupun pasif dalam penanganan
kemiskinan di Kabupaten Batu Bara seperti instansi vertikal,
perusahaan swasta organisasi masyarakat lembaga swadaya
masyarakat dan lain-lain.
14. Kalangan profesional adalah orang organisasi yang berbadan
hukum di luar pemerintah dan telah memiliki kapasitas dalam
bidangnya.
15. Lintas sektoral adalah perlibatan berbagai perangkat daerah dan
pihak / lembaga swasta.
16. Penanganan kemiskinan adalah kebijakan dan program
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan secara sistematis
terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat
dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
17. Sistem layanan Rujukan Terpadu penanganan Kemiskinan
“Perjuangan” adalah unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Lintas
Sektoral yang menangani masalah kesejahteraan sosial dalam
rangka mengatasi berbagai permasalahan sosial di masyarakat.
18. Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan
material spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup
layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat
melaksanakan fungsi sosialnya.
19. Fungsi sosial adalah kemampuan seseorang dalam
melaksanakan tugas kehidupan memenuhi kebutuhan dan
mengatasi masalah.
20. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya
disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan
atau masyarakat karena suatu hambatan kesulitan, atau
ganguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga
tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani
maupun rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
jdih.batubarakab.go.id
21. Potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang selanjutnya
disingkat PSKS adalah potensi dan kemampuan yang ada di
masyarakat baik manusiawi, sosial maupun alam yang dapat
digali dan didayagunakan untuk menangani mencegah timbul
dan atau berkembangnya permasalahan kesejahteraan sosial
dan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
22. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya terarah,
terpadu, berkelanjutan, bersifat pencegahan, penyembuhan,
pemulihan, dan pengembangan, bagi PMKS yang dilakukan
pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan
sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara
yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial dan
pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
23. Pelayanan Berbasis Individu adalah bentuk layanan dengan
menggunakan individu sebagai pelaku utama dalam memberikan
pelayanan kesejahteraan sosial dalam bidang pelayanan akses,
informasi/data, rujukan dan kepada pelayanan.
24. Pelayanan Berbasis Keluarga adalah bentuk layanan dengan
menggunakan keluarga sebagai pelaku utama dalam
memberikan pelayanan kesejahteraan sosial dalam bidang
pelayanan akses, informasi/data, rujukan dan kepada
pelayanan.
25. Pelayanan Berbasis Masyarakat adalah bentuk layanan dengan
menggunakan komunitas dan atau masyarakat sebagai pelaku
utama dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial
dalam pelayanan akses, informasi/data, rujukan dan advokasi
kepada kelayanan.
BAB II
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Kedudukan
Pasal 2
jdih.batubarakab.go.id
c. Kependudukan;
d. Sosial;
e. Ekonomi dan usaha; serta
f. Pelayanan dasar lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.
(3) Puskesos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan
sebagai lini terdepan (front line) yang bergerak di bidang
pelayanan sosial secara langsung, meliputi:
a. aksebilitas layanan sosial;
b. pelayanan sosial untuk rujukan;
c. pelayanan sosial untuk advokasi; serta
d. penyedia data dan informasi.
Bagian Kedua
Susunan dan Struktur Puskesos
Pasal 3
jdih.batubarakab.go.id
3. Petugas yang membidangi sosial ekonomi termasuk
penanganan khusus kekerasan anak.
Pasal 4
BAB III
Pasal 5
jdih.batubarakab.go.id
g. membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan
lembaga non Pemerintah termasuk pihak swasta (CSR) di
desa/kelurahan. sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h. menyusun laporan kegiatan Puskesos ke SLRT Kabupaten
untuk disampaikan kepada Sekretariat Nasional dan pihak
terkait lainnya di daerah.
Pasal 6
Pasal 7
BAB IV
Bagian Kesatu
Basis Pelayanan
Pasal 8
Bagian kedua
Pasal 9
Bagian Ketiga
Standar Pelayanan Minimum
Pasal 10
Bagian Keempat
Standar Operasional Prosedur Pengaduan
Pasal 11
jdih.batubarakab.go.id
f. memberikan pelayanan yang dibutuhkan;
g. memberikan arahan dan bimbingan yang dibutuhkan;
h. berkoordinasi dengan SLRT apabila tidak dapat diselesaikan
di tingkat Desa/Kelurahan.
Bagian Kelima
Peningkatan Kapasitas
Pasal 12
Bagian keenam
Peran Kecamatan
Pasal 13
Bagian Ketujuh
Output
Pasal 14
Pasal 15
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
TTD
ZAHIR
TTD
RAHMAD SIRAIT, SH
NIP. 19660707 198602 1 001
jdih.batubarakab.go.id
LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI BATU BARA
NOMOR : 55 TAHUN 2021
TANGGAL : 5 Mei 2021
PENANGGUNG JAWAB
KEPALA DESA/KELURAHAN
PETUGAS SEKRETARIS
PENERIMA LAPORAN PENGOLAH DATA
TTD
ZAHIR
RAHMAD SIRAIT, SH
NIP. 19660707 198602 1 001
jdih.batubarakab.go.id