Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif - DPRD
Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif - DPRD
Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif - DPRD
TAHUN 2023
TENTANG
PENAGGULANGAN KEMISKINAN
Dan
MEMUTUSKAN:
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
otonomi;
5. Miskin adalah kondisi dimana seorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara
berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, sumber daya alam, rasa aman, dan
partisipasi.
6. Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang
7. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau
suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau keluarga
sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga.
8. Hak Dasar adalah Hak Masyarakat yang harus dilindungi oleh pemerintah Daerah
9. Warga miskin adalah Orang Miskin yang berdomisili di Kabupaten Banggai Laut dan
memiliki Kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau kartu keluarga (KK) Kabupaten
Banggai laut.
10.Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata
kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau
keluarganya
11. Pemangku kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung
penanggulangan kemislkinan.
secara sistematis, terancam dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk
kesejahteraan rakyat.
13.Rumah Tangga Sasaran (RTS) adalah rumah tangga yang termasuk dalam katagori
miskin.
usaha ekonomi mikro, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan
ekonomi.
15. Perangkat Daerah Teknis adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan
TKPKD adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan
disingkat TKPK Desa/Kelurahan, adalah wadah koordinasi lintas sektopr dan lintas
18. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS, adalah Organisasi
sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum
19. Dunia usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang
20. Pendataan warga Miskin adalah aktivitas atau kegiatan pengumpulan informasi yang
berupa angka tentang karakteristik atau ciri-ciri khusus mengenai populasi warga
21. Verifikasi Warga Miskin adalah pemeriksaan tentang kebenaran data warga miskin
22. Verifikasi adalah suatu tindakan yang membuktikan bahwa hasil Verifikasi warga
RPJMD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun sesuai
25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah
rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama
oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB II
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Penanggulangan Kemiskinan berasaskan;
a. kemanusiaan;
b. keadilan sosial;
c. non diskriminasi;
d. kesejahteraan;
e. kesetiakawanan;
f. pemberdayaan;
g. kemanfaatan;
h. keterpaduan;
i. kemitraan;
j. keterbukaan;
k. akuntabilitas;
l. partisipasi;
m. profesionalitas;dan
n. keberlanjutan.
Bagian Kedua
Kebijakan
Pasal 3
Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan meliputi;
a. Penganggaran;
c. Penguatan Kelembagaan
Bagian Ketiga
Tujuan dan Sasaran
Pasal 4
Penanggulangan kemiskinan bertujuan:
d. mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik dan sosial yang memungkinkan
e. memberikan rasa aman bagi kelompok warga Miskin dan rentan miskin.
Pasal 5
a. warga Miskin ysng termasuk dalam basis data terpadu Tim Nasional Percepatan
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 6
h. TKPKD;
i. pendanaan;
j. ketentuan penyidikan;
l. Ketentuan Penutup
BAB IV
Pasal 7
(2) Pendataan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
c. tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali
d. tidak mampu membeli pakaian baru satu kali dalam satu tahun untuk setiap
anggota keluarga;
tidak di plaster;
g. kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak
baik/kualitas rendah;
baik/kualitas rendah;
i. mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan listrik atau listrik tanpa
meteran;
j. luas lantai rumah kurang dari 8 M² (delapan meter persegi)/ anggota keluarga; dan
k. mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air
sungai/air hujan.
(4) Ketentuan mengenai pendataan dan penetapan warga miskin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Pasal 8
(1) Pendataan warga miskin dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan
(2) Pendataan warga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
(3) Pendataan warga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
(5) Pendataan warga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan Kepala
(6) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum ditetapkan wajib
Desa/Kelurahan serta website pemerintah daerah selama 30 (tiga puluh) hari untuk
(7) Apabila 30 (tiga puluh) hari stelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ada masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan maka hasil pendataan warga
(8) Apabila 30 (tiga puluh) hari stelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
tidak ada masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan maka hasil pendataan
(9) Hasil pendataan warga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
(10) Pendataan warga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan apabila
terjadi situasi dan kondisi tertentu yang mempengaruhi kemiskinan, baik secara
(11) Data warga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan verifikasi warga
miskin dan validasi setiap 6 (enam) bulan sekali Pasal 9 Pendataan warga miskin,
verifikasi warga miskin dan validasi sebagaimana dimaksud pasal 8 dilaksanakan oleh
(1) Penetapan warga miskin berdasarkan hasil pendataan warga miskin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan arah kebijakan, strategi, dan
program penanggulangan kemiskinan daerah yang tertuang dalam RPJPD dan RPJMD
BAB V
Pasal 11
Setiap masyarakat miskin, berhak mendapatkan pemenuhan hak dasar, yang meliputi :
usaha;
e. mendapatkan kemudahan untuk memperoleh kebutuhan air bersih dan sanitasi yang
baik;
g. mendapatakan perlindungan sosial, rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tidak
kekerasan; dan
Pasal 12
Pasal 13
a. Menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan,
d. Berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan bagi yang mempunyai potensi.
BAB VI
MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Pasal 14
c. menyediakan alokasi dana yang cukup dan memadai dalam Anggaran Pendapatan
(2) Upaya Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan
evaluasi.
(4) Upaya pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan ayat (3)
diwujudkan dalam program dan kegiatan yang bersifat terpadu dan berkelanjutan.
Bagian Kedua
Pasal 15
(1) Perusahaan dan/atau dunia usaha, baik Swasta, Badan Usaha Milik Negara maupun
badan Usaha Milik Swasta juga berkewajiban secara aktif dalam upaya
kemiskinan.
(2) Tata cara dan mekanisme penggunaan dan pemanfaatan dan tanggung jawab sosial
Bagian Ketiga
Pasal 16
a. turut serta bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak warga miskin sebagaimana
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyalurkan kepedulian kepada warga
BAB VII
STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PROGRAM
PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Bagian kesatu
Pasal 17
Bagian Kedua
Pasal 18
melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup dan perbaikan kualitas
pemberdayaan masyarakat;
d. kelompok program-program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung
Paragraf 1
Pasal 19
Program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf a, meliputi:
b. bantuan kesehatan;
Pasal 20
(1) Program bantuan pangan dan sandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a,
dilaksanakan melalui;
c. peningkatan jumlah warga miskin yang memliki akses terhadap air bersih dan jambang
keluarga.
(2) Tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan sandang dan pangan
Pasal 21
dilaksanakan melalui:
c. penurun angka kematian ibu hamil dan peningkatan jumlah pertolongan persalinan
miskin;
f. pembebasan pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat
lanjutan pada ruang perawatan kelas III, pada instansi pelayanan kesehatan pemerintah
atau pelayanan kesehatan yang di tunjuk dan diberikan sesuai dengan peraturan
(2) Tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan kesehatan sebagaimana
Pasal 22
(1) Program bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi
a. pembebasan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada
b. pemberian bantuan biaya pendidikan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi bagi siswa
menengah; d. pemberian penghargaan dan bea siswa bagi siswa miskin yang
(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan atau yayasan
(3) Tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 23
(1) Program bantuan perbaikan sarana dan prasarana perumahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf d, yaitu dengan mengurangi jumlah rumah tidak sehat dan tidak
(2) Tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan perumahan sebagaiamana
Paragraf 2
Pasal 24
kelurahan;
c. pinjaman modal bagi keluarga miskin, pelaku usaha mikro melalui lembaga
keuangan yang ditunjuk dengan syarat dan ketentuan yang tidak berat;dan
Pasal 25
kreteria :
Paragraf 3
mikro
Pasal 26
ekonomi mikro;
Paragraf 4
Pasal 27
huruf d, meliputi:
a. program peningkatan kesempatan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
warga miskin;
Pasal 28
Program peningkatan kesempatan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga
perlindungan kerja;
d. penciptaan iklim investasi yang kondusif dan pelayanan prima bagi investor; dan
Pasal 29
pemberdayaan masyarakat;
c. perluasan akses wargat miskin dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup; dan
Pasal 30
meliputi:
b. perluasan akses warga miskin dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup;
BAB VII
Pasal 31
Banggai laut.
BAB VIII
EVALUASI
Pasal 32
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendampingan, pengawasan, monitoring
dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB IX
Pasal 33
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perorangan, keluarga,
Pasal 34
(1) Unsur dunia usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2), berperan aktif
dalam penyediaan dana dan/atau barang dan/atau jasa untuk penanggulangan kemiskinan
sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial perusahaan serta Program Kemitraan dan
Bina Lingkungan bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik
Daerah.
(2) Program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh masyarakat, dunia usaha,
(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dapat mengadukan
BAB X
Pasal 36
dibentuk TKPKD.
(2) TKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dibawah dan
(3) TKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Bupati.
camat.
(5) TKPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk dengan Keputusan Camat.
Pasal 37
(1) Keanggotaan TKPKD sebagaimana dimaksud pasal 36 terdiri atas unsur Pemerintah
penanggulangan kemiskinan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang TKPKD dan TKPK Desa/Kelurahan diatur dalam
Peraturan Bupati
BAB XI
PENDANAAN
PASAL 38
a. sumbangan masyarakat;
c. dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial
dan lingkungan;
Perundang-undangan.
(4) Pembiayaan kegiatan TKPK Desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 39
(2) Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat
(3) Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk PPNS
yang terdiri atas unsur PPNS Pol PP dan PPNS perangkat Daerah lainnya.
dengan Polisi Negara sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 39
(1) Setiap orang yang memalsukan data Warga Miskin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang
Ditetapkan di Banggai
SOFYAN KAEPA
Diundangkan di Banggai
SEKRETARIS DAERAH
RUSLAN
ATAS
2023
1. UMUM
fakir miskin dan anak-anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti dimaksud dalam Undang-
menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warganya yang tidak mampu atau miskin.
Dalam UUD 1945 Pasal 28 ayat (2) dinyatakan bahwa setiap orang berhak
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Selain itu dalam
dalam Pasal 5 ayat (3) dinyatakan bahwa “setiap orang yang termasuk kelompok
kesejahteraan dan investasi sosial yang berkualitas dan produktif sehingga dapat
Banggai Laut belum diatur melalui Peraturan Daerah, sehingga perlu ditetapkan
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan asas “kemanusiaan” adalah dalam penanganan fakir miskin harus
Huruf b
Yang dimaksud dengan asas “keadilan sosial” adalah dalam penanganan fakir miskin
harus memberikan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Huruf c
Yang dimaksud dengan asas “nondiskriminasi” adalah dalam penanganan fakir miskin
harus dilakukan atas dasar persamaan tanpa membedakan asal, suku, agama, ras, dan
Yang dimaksud dengan asas “kesejahteraan” adalah dalam penanganan fakir miskin
Huruf e
Yang dimaksud dengan asas “kesetiakawanan” adalah dalam penanganan fakir miskin
harus dilandasi oleh kepedulian sosial untuk membantu orang yang membutuhkan
Huruf f
Yang dimaksud dengan asas “pemberdayaan” adalah dalam penanganan fakir miskin
harus dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia
Huruf g
sosial harus memberi manfaat bagi peningkatan kualitas hidup warga negara.
Huruf h
sosial harus mengintegrasikan berbagai komponen yang terkait sehingga dapat berjalan
Huruf i
Yang dimaksud dengan asas “kemitraan" adalah dalam menangani masalah kesejahteraan
Huruf j
Yang dimaksud dengan asas “keterbukaan" adalah memberikan akses yang seluas-
Huruf l
Huruf m
Huruf n
Yang dimaksud dengan asas “keberlanjutan" adalah dalam menyelenggarakan
kemandirian.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
rumah tangga melalui pendataan untuk memperoleh data primer dan sekunder
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Keluarga / warga dikategorikan miskin apabila telah memenuhi paling tidak 9 (sembilan)
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
c. perubahan fungsi lahan dan perubahan lain yang mempengaruhi status ekonomi Warga
Miskin.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan kemampuan Pemerintah Daerah adalah anggaran yang tersedia
untuk penanggulangan kemiskinan yang tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial” adalah tanggung jawab dunia usaha
untuk peduli terhadap masyarakat miskin dan kelompok rentan serta penyandang masalah
kesejahteraan sosial.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT NOMOR…
KETUA BAMPERDA
RUSDIN PANGUALE