Perwali Kota Bima No. 4 Tahun 2023
Perwali Kota Bima No. 4 Tahun 2023
Perwali Kota Bima No. 4 Tahun 2023
PERATURANWALIKOTA BIMA
NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG
PEDOMANPEMBENTUKANLEMBAGAKEMASYARAKATAN
KELURAHAN
DANLEMBAGAADATKELURAHAN
DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA
WALIKOTA
BIMA,
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
JENIS LKK
Pasal 3
BAB III
LEMBAGA ADATKELURAHAN
Pasal 4
BAB IV
PEMBENTUKAN,
PEMECAHANDANPENGGABUNGAN
Bagian Kesatu
LKK
Pasal 5
Bagian Kedua
LAK
Pasal6
Bagian Ketiga
Pembentukan
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
BABV
SYARATKEPENGURUSAN LKK
Bagian Kesatu
RT
Pasal 13
Bagian Kedua
RW
Pasal 14
Bagian Ketiga
PKK
Pasal 15
Bagian Keempat
Karang Taruna
Pasal 16
Bagian Kelima
Posyandu
Pasal 17
Bagian Keenam
LPM
Pasal 18
Bagian Ketujuh
Pokmas
Pasal 19
Bagian Kedelapan
BUMKel
Pasal 20
Bagian Kesembilan
RPBK
Pasal 21
/
(5) Setiap Kelurahan hanya dapat membentuk 1 (satu) RPBK dengan
mempertimbangkan keterwakilan masyarakat pada tiap lingkungan
sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Pasal 22
(1) Semua calon pengurus LKK, wajib membuat pakta integritas yang
menyatakan bahwa bersedia untuk menyukseskan program
Pemerintah Daerah.
(2) Format pakta integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini.
BAB VI
SYARATDANKEPENGURUSANLAK
Bagian Kesatu
Syarat
Pasal 23
Bagian Kedua
Kepengurusan LAK
Pasal 24
BAB VII
TATACARAPEMILIHAN
Pasal 25
Pasal 26
(1) Panitia pemilihan LKK tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon
LKK.
(2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
menetapkan tata cara pemilihan ketua/ pengurus LKK dan
melaksanakan pemilihan secara demokratis, jujur, adil, dan tidak
memihak.
(3) Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya meliputi:
a. tata cara pendaftaran atau penentuan pemilih;
b. tata cara pencalonan;
c. tata cara pemilihan atau pemberian suara; dan
d. tata cara penghitungan dan penentuan calon terpilih.
Pasal 27
Pasal 28
(1) Calon ketua dan pengurus LKK harus memenuhi persyaratan yang
diatur dalam Peraturan Walikota ini.
(2) Calon ketua LKK ditetapkan oleh panitia pemilihan setelah memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal29
Pasal30
(1) Ketua LKK terpilih dibantu oleh panitia pemilihan, membentuk atau
melengkapi personil pengurus selambat-lambatnya 2 (dua) hari
setelah ditetapkan calon ketua terpilih.
(2) Susunan pengurus LKKterdiri dari :
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang-bidang a tau seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan
orgamsast.
Pasal 31
BABVIII
PERIODISASI KEPENGURUSAN
Pasal 32
(1) Pengurus LKK dan LAK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat menjabat paling
banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak
secara berturu t-turu t.
BAB IX
URUSANYANGMENJADI TUGASRT DANRW
Pasal 33
BABX
URUSANYANGMENJADITUGASPKK,KARANG
TARUNA
DAN
POSYANDU
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
BAB XI
URUSANYANGMENJADI TUGAS LPM
Pasal 38
BAB XII
URUSANYANGMENJADI TUGAS POKMAS
Pasal 39
BABXIII
URUSAN
YANGMENJADI TUGASBUMKel
Pasal 40
BABXIV
URUSANYANGMENJADITUGASRPBK
Pasal 41
BAB XV
URUSAN
YANGMENJADI TUGASLAK
Pasal 42
Pasal43
(1) Dalam hal pengurus LKK dan LAK berhenti sebelum selesai
periodisasi kepengurusan, kedudukan pengurus yang berhenti diisi
oleh pengganti antar waktu sampai habis masa baktinya.
(2) Pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal ketua LKK/LAKberhenti, pengganti antar waktu dijabat
rangkap oleh sekretaris.
b. dalam hal ketua dan sekretaris LKK/LAKberhenti, pengganti
antar waktu ketua dijabat rangkap oleh salah satu pengurus yang
ditunjuk melalui rapat pengurus.
c. dalam hal pengurus selain ketua dan sekretaris berhenti,
pengganti antar waktu ditunjuk oleh ketua LKK/LAK.
(3) Pengganti antar waktu pengurus LKK dan LAK ditetapkan secara
administratif dengan Keputusan Camat.
(4) Format Berita Acara rapat pengurus dan Keputusan Pengganti Antar
waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(5) Pengganti antar waktu mempunyai tugas, fungsi, kewajiban dan hak
yang sama dengan pengurus tetap.
Pasal 44
BABXVII
RAPAT
Pasal 45
\
a. membahas proses Pemberhentian/Pergantian antar waktu
pengurus;
b. menentukan dan merumuskan program kerja; clan
c. menerima dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus.
(3) Rapat LKK dan LAK dilaksanakan secara rutin paling sedikit setiap 1
(satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan dapat dilaksanakan pada waktu-
waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(4) Hasil rapat LKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan
dalam Berita Acara Rapat dan dilaporkan kepada Camat melalui
Lurah.
BAB XVIII
SUMBER DANADANPENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 46
Pasal 47
BAB XIX
HUBUNGAN KERJA
Pasal 48
BAB.XX
BENTUK/UKURANSTEMPEL DANBAGANSTRUKTURORGANISASI
Pasal49
BAB XXI
LARANGAN
Pasal50
BAB XXII
PEMBERHENTIAN
Pasal 51
BABXXIII
PEMBINAANDANPENGAWASAN
Pasal 52
Pasal 53
BABXXIV
PENDANAAN
Pasal 54
BABXXV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 55
BABXXVI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 56
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Bima
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2021 Nomor
638), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 57
1.
2.
3. dst.
1.
2.
3. dst.
Mengetahui
Lurah ,
.............................
Pangkat/ Gol.
NIP.
B. FORMAT BERITA ACARA MUSYAWARAH PEMBENTUKAN,
PEMECAHAN DAN PENGGABUNGAN LKK DAN LAK
1.
2.
3.
4.
5. dst.
1.
2.
3.
4.
5. dst.
Mengetahui
Lurah ,
...............................
Pangkat/ Gol.
NIP.
~ WALIKOTA BIMA, ~
/"'MUHAMMAD LUTFI
---
LAMPIRAN II WALIKOTA BIMA
PERATURAN TAHUN 2023
NOMOR 4
TENTANG NTUKAN LEMBAGA
PEDOMAN PEMBEN KELURAHAN DAN
KEMASYARAo~i~ELURAHAN
LEMBAGAA
TENT ANG
CAMAT ,
Menimbang
a. bahwa untuk mengoptimalkan jalannya kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan dan p~mbmaan
kemasyarakatan di Kelurahan , d1pandang
perlu untuk {diisi membentuk, memecah atau
menggabungkan) ( diisi RT .. RW .. , RT .. RW ..
dan RT .. RW .. , RW .. atau RW .. dan RW .. );
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Wa!ikota Bima Nomor ... Tahun 2023 tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan, Camaj
menetapkan Pembentukan, Pemecahan dan/ atau
Penggabungan
Keputusan Camat; LKK yang bersangkutan dengan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN CAMAT TENTANG . [diisi
Pembentukan, Pemecahan dan/ atau Penggabungan) . . . . . . . . . . (
diisi RT .. RW .. , RT .. RW .. dan RT .. RW .. , RW .. atau RW ..
dan RW .. .) KELURAHAN .. KECAMATAN
.......................... KOTABIMA.
Ditetapkan di .
pada tanggal .
CAMAT ,
KEPUTUSANCAMAT .
NOMOR TAHUN20 ..
TENTANG
CAMAT ,
MEMUTUSKAN:
Ditetapkan di .
pada tanggal .
CAMAT ,
~
~ MUHAMMAD LUTFI
a. Tidak akan melakukan Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
b. Akan berkeja melayani masyarakat sepenuh hati tanpa melihat
status sosial.
c. Mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan golongan
dan pribadi/keluarga.
d. bertindak adil dan bijaksana dalam segala hal dan mengedepankan
musyawarah dan mufakat untuk kepentingan bersama.
e. Mengolah, mengembangkan potensi yang ada dan menggali potensi
yang belum ada untuk kemajuan wilayah/lingkungan guna
menciptakan kesejahteraan masyarakat.
6. Apabila kalah akan menghormati hasil pemilihan Pengurus .
(nama LKK) yang dilaksanakan secara jujur, adil serta langsung umum
bebas dan rahasia, akan mendukung Pengurus (nama LKK)
Kelurahan Kecamatan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Kota Bima yeng terpilih
dan siap membantu dalam bentuk apapun apabila diperlukan.
. , Tgl/Bulan/Tahun
Yang membuat,
Meterai
Rp. 10000
.............................
~ WALIKOTABIMA,/
v
~
MUHAMMADLUTFI
Peserta Musyawarah Mufakat,
Mengetahui
Lurah ,
.............................
Pangkat/ Gol.
NIP.
LAMPIRAN IV
PERATURAN WALIKOTA BIMA
NOMOR ,4 TAHUN 2023
TENT ANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN KELURAHAN DAN
LEMBAGA ADAT KELURAHAN
PEMERINTAHKOTA BIMA
KECAMATAN .
KELURAHAN .
Alamat : Jln. . . . . . . . . . . .. . . . . . . . .. .. . . (alamat kantor kelurahan)
Nomor: .
1.
2.
3. dst.
1.
2.
3. dst.
FORMATPAKTAINTEGRITAS
Nama
NIK
Tempat, Tanggal Lahir
J enis Kelamin
Agama
Pekerjaan
Alamat
KEPUTUSAN CAMAT .
NOMOR TAHUN 20 ..
TENTANG
PEMBENTUKANPANITIAPEMILIHAN
PENGURUS ( nama LKKJ
KELURAHAN KECAMATAN KOTA BIMA
MASA JABATAN 20 .. - 20 ..
CAMAT ,
Ditetapkan di .
pada tanggal .
CAMAT ,
Ketua
Sekretaris
Anggota 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
CAMAT ,
BERITAACARA MUSYAWARAHKESEPAKATAN
Nomor: .
1.
2.
3.
4.
5. dst.
.................. , Tgl/Bulan/Tahun
Peserta Musyawarah,
Mengetahui
Lurah ,
·····························
Pangkat/ Gol.
NIP.
~ MUHAMMAD LUTFI
LAMPIRAN V
PERATURAN WALIKOTA BIMA
NOMOR )t TAHUN 2023
TENT ANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA
KEMASYARAKATANKELURAHAN DAN
LEMBAGA ADAT KELURAHAN
Nomor: .
1.
(peringkat)
2.
(peringkat)
3. dst.
(peringkat)
............. . , Tgl/Bulan/Tahun
Mengetahui
Lurah ,
.............................
Pangkat/ Gol.
NIP.
B. FORMAT KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN TETANG PENETAPAN
HASIL PEMILIHAN PENGURUS LKK
KEPUTUSAN PANITIAPEMILIHAN
PEN GURUS (nama LKK) KELURAHAN .
KECAMATAN KOTA BIMA
TENTANG
Ditetapkan di .
pada tanggal .
KETUA,
L WALIKOTA BIMA,
~
~ MUHAMMAD LUTFI
LAMPIRAN VI
PERATURAN WALIKOTA BIMA
NOMOR Lj TAHUN 2023
TENT ANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN KELURAHAN DAN
LEMBAGA ADAT KELURAHAN
SURAT PERNYATAAN
Nomor: .
Nama
NIP
Pangkat/ Gol
Jabatan
Perangkat Daerah
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada
unsur paksaan dari pihak manapun dan apabila dikemudian hari ternyata surat
pernyataan ini tidak benar, maka saya bersedia diambil tindakan hukum sesuai
dengan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku .
... . , Tgl/Bulan/Tahun
CAMAT ,
.............................
Pangkat/ Gol.
NIP.
~ WALIKOTA BIMA, ~
~UHAMMAD LUTFI
LAMPIRAN VII
PERATURAN WALIKOTA BIMA
NOMOR Lt TAHUN 2023
TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA
KEMASYARAKATANKELURAHAN DAN
LEMBAGA ADAT KELURAHAN
KEPUTUSAN CAMAT .
NOMOR TAHUN 20 ..
TENTANG
CAMAT ,
MEMUTUSKAN:
Ditetapkan di .
IJada tan~al .
CAMAT ,
KEPUTUSAN LURAH ..
NOMOR TAHUN 20 ..
TENTANG
LURAH ,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSANLURAHTENTANG PENGANGKATAN PENGURUS
.............................. (PKK/ Karang Taruna/ RPBK)
(PKK/KARANG TARUNA/RPBK) KELURAHAN .
KECAMATAN KOTABIMA MASAJABATAN20 .. -
20 ..
KESATU Mengangkat pengurus (PKK/ Karang
Taruna/ RPBK) Kelurahan Kecamatan
................... Kota Bima Masa Jabatan 20 .. - 20 ..
KEDUA Mengangkat saudara (i) :
Ditetapkan di .
pada tanggal .
LURAH ,
l WALIKOTABIMA, ~
MUHAMMADLUTFI
LAMPIRAN VIII
PERA TURAN WALIKOTA BIMA
NOMOR 4 TAHUN 2023
TENT ANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN KELURAHAN DAN
LEMBAGA ADAT KELURAHAN
Logo Kota
Biina
dan/atau
logo LKK •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
Alamat: ..
Nomor: .
1.
2.
3. dst.
1. . ..........................................................................................................
2. ···········································································································
3. . .
4. ···········································································································
5. dst.
Mengetahui
Lurah ,
.............................
Pangkat/ Gol.
NIP.
B. FORMAT KEPUTUSAN CAMAT TENTANG PENGANGKATAN
PENGURUS LKK ANTARWAKTU
KEPUTUSAN CAMAT .
NOMOR TAHUN 20 ..
TENTANG
CAMAT ,
MEMUTUSKAN:
Ditetapkan di .
pada tan~ctl .
CAMAT ,
/-r:
f MUHAMMAD LUTFI
LAMPIRAN IX
PERATURAN WALIKOTA BIMA
NOMOR ~ TAHUN 2023
TENT ANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA
KEMASYARAKATANKELURAHAN DAN
LEMBAGA ADAT KELURAHAN
PEMERINTAHKOTA BIMA
KECAMAT AN .
Jln. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (alamat kantor kecamatan)
KEPUTUSAN CAMAT .
NOMOR TAHUN 20 ..
TENTANG
CAMAT ,
MEMUTUSKAN:
[)it~tc1pkc1.11 di .
pada tanggal .
CAMAT ,
~ WALIKOTA BIMA, ~
MUHAMMAD LUTFI
LAMPIRAN X
PERATURAN WALIKOTA BIMA
NOMOR 4TAHUN 2023
TENT ANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN KELURAHAN DAN
LEMBAGA ADAT KELURAHAN
KETUART
BENDAHARA SEKRETARIS
KETUARW
BENDAHARA SEKRETARIS
KETUA
LPM
BENDAHARA SEKRETARIS
KETUA
WAKILKETUA
BENDAHARA SEKRETARIS
KETUA
KARANG
TARUNA
BENDAHARA SEKRETARIS
KETUA
BENDAHARA SEKRETARIS
-------------------------------------------------------1._ K_A_D_E_R
__ ___.J
G. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI POKMAS
KETUA
POKMAS
BENDAHARA SEKRETARIS
SEKSI
SEKSI SEKSI
PERSIAPAN/
PELAKSANAAN PENGAWASAN
PERENCANAAN
H. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BUMKel
~-P_e_n_g_a_w_a_s_an--~~--------------·I~
P_e_n~a~sih_·
'" __ ~
Ketua
Sekertaris Bendahara
Ketua
Koordinator
Lapangan
Seksi
Seksi
Kesehatan & Keamananan
Psikososial
J. LEMBAGA ADAT KELURAHAN
Pembina
Ketua
Sekertaris Bendahara
~ MUHAMMAD LUTFI
LAMPIRAN XI
PERATURAN W ALIKOTA BlMA
NOMOR 4 TAHUN 2023
TENT ANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN KELURAHAN DAN
LEMBAGA ADAT KELURAHAN
C. POSYANDU
D. KARANG TARUNA
F. KELOMPOK MASYARAKAT
G. PKK
H. BUMKel
I. RPBK
J. LAK
l, WALIKOTA BIMA, /
~ MUHAMMAD LUTFI
LAMPIRAN XII
PERA TURAN W ALIKOTA BIMA
NOMOR 4 TAHUN 2023
TENT ANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN KELURAHAN DAN
LEMBAGA ADAT KELURAHAN
Logo Kota
Birna
dan/atau
logo LKK •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
Alamat: .
Nomor: .
1.
2.
3. dst.
1. ···········································································································
2. ···········································································································
3. dst.
Mengetahui
Lurah ,
.............................
Pangkat/ Gol.
NIP.
B. FORMAT KEPUTUSAN CAMAT TENTANG PEMBERHENTIAN
PENGURUS LKK
KEPUTUSAN CAMAT .
NOMOR TAHUN 20 ..
TENTANG
CAMAT ,
MEMUTUSKAN:
I)itetapkan di .
pada tanggal .
CAMAT ,
w-/
WALIKOTA BIMA, t!,/
r MUHAMMAI) LUTFI